Visiuniversal.blog--Langkah mudah cara mendaftarkan PMM Kurikulum Merdeka untuk satuan lembaga PAUD hingga sukses. dalam Platform Merdeka Mengajar dan pendaftaran Kurikulum meredeka.
Langkah-langkah mendaftar IKM :
1. Siapkan kepala sekolah yang memiliki akun belajar ID
2. Buka PMM
3. Klik buka pendaftaran
4. Daftar sekarang
5. Unduh surat format pernyataan (khusus sekolah swasta)
6. Pilih opsi pendaftaran IKM yang diinginkan
7. Pilih selesai
8. Setelah selesai lihat rekap pendaftaran
Untuk yang terkendala akun belajar (lupa Password) dan sudah mencoba reset mandiri tapi tidak berhasil silakan isi link form berikut https://s.id/Kendala_akunbelajar.
Akhmad Solihin April 22, 2024 CB Blogger IndonesiaLANGKAH MUDAH MENDAFTARKAN PMM KURIKULUM MEREDEKA
Hukum-hukum Terkait Dengan Zakat Fitrah
عن ابن عمر رضي الله عنه قال، قال رسول الله صلى الله عليه وسلم:
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى كُلِّ نَفْسٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ حُرٍّ، أَوْ عَبْدٍ، أَوْ رَجُلٍ، أَوِ امْرَأَةٍ، صَغِيرٍ أَوْ كَبِيرٍ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ
Dari Ibnu Umar radhiyallah anhu berkata,
“Bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri karena telah berakhir Ramadhan, atas setiap jiwa kaum muslimin, orang merdeka atau budak, laki-laki atau wanita, kecil atau besar, sebanyak satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]
Pelajaran yang terdapat di dalam hadits:
1- Zakat secara bahasa artinya bertumbuh, bertambah, kesucian, keberkahan.
2- Adapun fitrah/fitri artinya berbuka, maksudnya tidak lagi berpuasa, dinamakan zakat fitrah karena sebab wajibnya adalah berakhirnya bulan Ramadhan, dan ini adalah penamaan yang berasal dari hadits Nabi shallallahu’alaihi wa sallam.
3- Adapun secara istilah zakat fitri atau zakat fitrah adalah,
“Zakat yang telah diketahui dengan ukuran yang telah diketahui, dikeluarkan oleh orang yang telah ditentukan dengan syarat-syarat yang telah ditentukan, dan dikeluarkan dari golongan yang khusus untuk golongan yang khusus pula, yang diwajibkan ketika berbuka (berakhir) bulan Ramadhan, sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan yang haram, serta makanan bagi orang-orang miskin.”
4- Dan zakat fitri termasuk perintah dan ketetapan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam secara tegas dalam As-Sunnah.
5- Wajib atas setiap muslim, baik orang merdeka atau budak, laki-laki atau perempuan, kecil atau besar, sebagaimana hadits Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma, diatas.
6- Kecukupan, yaitu memiliki makanan di siang dan malam idul fitri, lebih dari satu sho’ yang mencukupi dirinya dan tanggungannya, serta kebutuhan-kebutuhan dasarnya.
Maka orang miskin sekali pun, apabila memiliki syarat kecukupan ini, wajib atasnya mengeluarkan zakat fitri, walau kecukupannya tersebut juga berasal dari zakat fitri yang ia terima.
7- Masuknya waktu yang diwajibkan, yaitu terbenamnya matahari di akhir Ramadhan, sebagaimana hadits Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma, beliau berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ
“Bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri karena telah berakhir Ramadhan.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]
8- Maka siapa yang menikah sebelum terbenam matahari di akhir Ramadhan wajib atasnya mengeluarkan zakat fitri bagi istrinya. Atau memiliki anak sebelum terbenam matahari, wajib atasnya mengeluarkan zakat fitrah bagi anaknya. Atau masuk Islam sebelum terbenam matahari maka wajib atasnya mengeluarkan zakat fitri bagi dirinya. Namun jika itu semua terjadi setelah terbenam matahari maka tidak wajib.
Demikian pula apabila seseorang meninggal dunia setelah terbenam matahari di akhir Ramadhan maka wajib dikeluarkan baginya zakat fitri.
9- Hikmah terbesar zakat fitri adalah pembersihan bagi orang-orang yang berpuasa dari kekurangan-kekurangan selama menjalankan ibadah puasa dan menyenangkan serta mencukupi orang-orang miskin di hari kebahagiaan kaum muslimin, yaitu hari Idul fitri. Sahabat yang Mulia Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma berkata,
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ
“Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan yang haram, serta makanan bagi orang-orang miskin, barangsiapa mengeluarkannya sebelum sholat Idul fitri maka itu adalah zakat yang diterima, dan barangsiapa mengeluarkannya setelah sholat Idul fitri maka itu adalah sedekah biasa.” [HR. Abu Daud, Shahih Abi Daud: 1427]
10- Waktu Mengeluarkan Zakat Fitri:
1) Waktu mulai diwajibkannya adalah terbenamnya matahari di akhir Ramadhan sampai sebelum sholat idul fitri, sebagaimana hadits Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma, beliau berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ
“Bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri karena telah berakhir Ramadhan.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]
2) Waktu yang disunnahkan adalah sebelum keluar menuju sholat Idul fitri, sebagaimana hadits Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma, beliau berkata,
وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ
“Dan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan untuk menunaikan zakat fitri sebelum keluarnya manusia menuju sholat Idul fitri.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]
3) Waktu yang dibolehkan adalah satu atau dua hari sebelum berakhir Ramadhan, berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma,
وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ
“Dahulu mereka menunaikan zakat fitri satu atau dua hari sebelum berbuka (berakhir Ramadhan).” [HR. Al-Bukhari]
4) Waktu yang terlarang adalah menundanya sampai setelah sholat idul fitri tanpa alasan darurat; hukumnya haram dan tidak sah, sebagaimana dalam hadits Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma, beliau berkata,
مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ
“Barangsiapa mengeluarkannya sebelum sholat Idul fitri maka itu adalah zakat yang diterima, dan barangsiapa mengeluarkannya setelah sholat Idul fitri maka itu adalah sedekah biasa.” [HR. Abu Daud, Shahih Abi Daud: 1427]
11- Maka zakat fitri adalah makanan pokok suatu negeri. Ukurannya adalah 1 sho’, dan 1 sho’adalah 4 mud, dan 1 mud adalah memenuhi dua telapak tangan orang dewasa yang sedang (orangnya tidak terlalu besar dan tidak terlalu kecil). Adapun perkiraan ukurannya dalam kilo gram adalah 2,7 kg-3 kg
12- Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitri
a- Pendapat Pertama: Diberikan kepada 8 golongan, sebagaimana firman Allah ta’ala,
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, budak (yang mau memerdekakan diri), orang-orang yang berhutang, orang yang sedang di jalan Allah dan musafir, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Hikmah.” [At-Taubah: 60]
b- Pendapat Kedua: Diberikan khusus kepada fakir miskin, karena ayat di atas masih bersifat umum yang mencakup zakat maal dan zakat fitri, adapun untuk zakat fitri telah dikhususkan untuk fakir miskin dengan hadits Nabi shallallahu’alaihi wa sallam,
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ
“Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan yang haram, serta makanan bagi orang-orang miskin.” [HR. Abu Daud dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma, Shahih Abi Daud: 1427]
Demikian pula Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dan para sahabat radhiyallahu’anhum tidak memerintahkan untuk dibagikan kepada 8 golongan, melainkan kepada fakir miskin secara khusus.
Inilah pendapat yang lebih kuat insya Allah, yaitu zakat fitri khusus bagi fakir miskin, dan ini yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Al-‘Allamah Ibnul Qoyyim, Asy-Syaikh Ibnu Baz, Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dan Al-Lajnah Ad-Daimah.
13- Tempat mengeluarkan zakat fitri adalah diutamakan di daerah tempat tinggal orang yang mengeluarkannya dan diserahkan kepada fakir miskin yang tinggal di sekitar rumahnya, berdasarkan keumuman makna hadits Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam,
أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ
“Bahwa Allah mewajibkan zakat atas kaum muslimin pada harta-harta mereka, diambil dari orang-orang kaya mereka dan diserahkan kepada orang-orang fakir mereka.” [HR. Al-Bukhari dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhuma]
Tema hadist yang berkaitan dengan Al Qur'an:
1- Hukum zakat fitri wajib berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah dan ijma’. Adapun Al-Qur’an berdasarkan keumuman makna firman Allah ta’ala,
قَدْ أَفْلَحَ مَن تَزَكَّى * وَذَكَرَ اسْمَ رَبِّهِ فَصَلَّى
“Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman), dan dia ingat nama Rabbnya, lalu dia shalat.” [Al-A’la: 14-15]
2- Orang yang berzakat termasuk orang yang berusaha taat dan menyucikan dirinya dari dosa-dosa.
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا
“Apa yang ditetapkankan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.” [Al-Hasyr: 7]
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيم
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. [At-taubah:103-104]
HUKUM-HUKUM TERKAIT ZAKAT FITRAH
PEDOMAN TERBARU AKREDITASI BAN-PDM TAHUN 2024
Visiuniversal-blog---Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini Dasar Dan Menengah BAN - PDM. Mengeluarkan aturan dan pedoman baru terkait Pelaksanaan Akreditasi BAN PDM Tahun 2024.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB ASESOR
Asesor adalah tenaga profesional yang ditugaskan oleh BAN-PDM untuk melakukan penilaian terhadap kelayakan Satuan Pendidikan sebagai bagian dari proses Akreditasi
Mereka adalah profesional yang:
- menguasai substansi dan materi terkait pendidikan dasar dan menengah,
- menguasai teknologi informasi dan komunikasi
- mampu melakukan penggalian data secara mendalam dengan berbagai metode dan menganalisis data, hingga menghasilkan kesimpulan penilaian yang obyektif
- mampu menulis catatan hasil penilaian dengan bahasa yang baik dan benar.
- Selain penugasan diatas, seorang asesor terpilih mendapatkan tugas dan peran tambahan yaitu:
- menjadi pengajar kegiatan Pelatihan Peningkatan Kompetensi dan Pembinaan Asesor,
- menjadi petugas/penanggungjawab kegiatan sosialisasi akreditasi, dan
- tugas-tugas lain yang diberikan untuk mendukung pelaksanaan akreditasi atau mekanisme penjaminan pendidikan dasar dan menengah.
Norma Pelaksanaan Akreditasi
Kejujuran: bersikap jujur dalam melakukan pengamatan, wawancara, memvalidasi data, menganalisis data, membuat kesimpulan, dan menyusun rekomendasi.
Mandiri: tidak bergantung pada bantuan, tekanan pihak lain, dan pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam memberikan klarifikasi saat visitasi asesor, dan temu akhir bersama asesor.
Profesionalisme:
memahami ketentuan dan prosedur pelaksanaan akreditasi,
memiliki kecakapan dalam menggunakan Instrumen Akreditasi,
memberikan penilaian secara objektif, dan
memberikan saran dan rekomendasi dalam rangka perbaikan, pengembangan, dan peningkatan kinerja satuan.
Keadilan: tidak memandang status negeri atau swasta, besar atau kecil, terakreditasi maupun belum, di perkotaan, pedesaan maupun daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal). Semua harus dilayani secara adil dan tidak diskriminatif.
Norma Pelaksanaan Akreditasi
Kesejajaran: Semua pihak yang terlibat dalam proses akreditasi berada dalam posisi sejajar. Data dan informasi yang diberikan oleh setiap responden dalam proses akreditasi satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan memiliki kedudukan yang sama.
Keterbukaan: secara terbuka menyampaikan data dan informasi sesuai dengan kondisi nyata. transparan di dalam menyampaikan penjelasan norma, kriteria, standar, prosedur atau mekanisme kerja, jadwal, dan sistem penilaian akreditasi.
Tanggung jawab: menyampaikan data dan informasi dengan penuh tanggung jawab. memberikan hasil penilaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menjaga kerahasiaan: menjaga kerahasiaan data dan informasi yang diperoleh dalam proses akreditasi. Data dan informasi hasil akreditasi hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelaksanaan akreditasi.
Kode Etik Pelaksanaan asesor
- Menjunjung tinggi kejujuran dan objektivitas, baik dalam niat, ucapan, maupun perbuatan;
- Merahasiakan informasi tentang satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan yang diakreditasi;
- Memperlakukan sekolah atau madrasah, negeri atau swasta, jauh dan dekat, dan status awal akreditasi secara adil;
- Menjaga kehormatan diri, rendah hati, dan lugas dalam berkomunikasi, bersikap, dan bertindak;
- Menciptakan suasana kondusif dan tidak menekan dalam melakukan kegiatan visitasi;
- Menghindari kesepakatan dalam arti negatif, dengan tidak menerima pemberian uang, barang, dan jasa di luar haknya sebagai asesor;
- Membangun kerja sama tim asesor;
- Menyimak argumentasi yang disampaikan oleh responden;
- Memfokuskan pada pertanyaan terkait akreditasi; dan
- Mematuhi aturan yang berlaku bagi asesor dan bersedia menerima konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan.
AKREDITASI
TUJUAN
- Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah bertujuan untuk:
- Menentukan kelayakan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah;
- Memetakan mutu pendidikan mengacu pada standar nasional pendidikan; dan
- Melakukan penjaminan mutu eksternal sebagai bentuk akuntabilitas publik untuk melindungi kepentingan peserta didik dan masyarakat.
AKREDITASI
MANFAAT HASIL AKREDITASI BAGI SATUAN DAN/PROGRAM PENDIDIKAN
- Acuan dalam upaya peningkatan mutu dan pengembangan
- Umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga satuan;
- Motivasi untuk terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap, terencana, dan kompetitif dan
- Informasi dan rekomendasi pemerintah, pemerintah daerah, yayasan/ lembaga pendidikan, maupun komite satuan dan/atau program pendidikan dalam rangka perbaikan mutu.
FUNGSI AKREDITASI
- Pengetahuan: informasi bagi semua pihak tentang kelayakan satuan dan/atau program pendidikan.
- Akuntabilitas: bentuk pertanggungjawaban apakah layanan yang dilakukan dan diberikan telah memenuhi harapan atau keinginan masyarakat.
- Pembinaan dan pengembangan: dasar bagi upaya peningkatan atau pengembangan mutu.
PEDOMAN AKREDITASI BAN-PDM TAHUN 2024
Visiuniversal-Blog--Persiapan menyambut bulan Ramadhan adalah hal yang dianjurkan bagi seluruh umat muslim di dunia. Terutama persiapan menentukan waktu kapan mulai berpuasa diawal Ramadhan. Allah SWT pun telah mengkhususkan bulan Ramadhan sebagai bulan dengan keutamaan yang istimewa sehingga menjadi salah satu sarana untuk mencapai tingkat kesempurnaan di hadapan Allah SWT.
PERKIRAAN AWAL PUASA RAMADHAN 1445 Hijriah TAHUN 2024
Awal Bulan puasa atau 1 Ramadan 1445 Hijriah di Indonesia kembali berpotensi berbeda atau mengalami perbedaan. Ada beberapa alasan Simak analisis pakar dan ahli Hilal soal jadwalnya berikut.
Kementerian Agama (Kemenag) baru akan menggelar Sidang Isbat penetapan 1 Ramadan pada Minggu (10/3) besok. Namun, ada sejumlah versi yang sudah muncul terkait kapan puasa hari pertama di Indonesia.
Ketinggian hilal atau bulan sabit tipis penentu awal bulan Ramadan di Indonesia diprakirakan baru memenuhi kriteria pemerintah dan Nahdlatul Ulama pada 11 Maret. Artinya, awal bulan puasa versi kalender resmi baru dimulai 12 Maret.
Sementara, ketinggian hilal di Indonesia saat Matahari terbenam pada 11 Maret berkisar antara 10,75 derajat di Merauke, Papua, sampai dengan 13,62 derajat di Sabang, Aceh.
Kementerian Agama dan Nahdlatul Ulama memakai kriteria Menteri-menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS) sebagai penentu awal bulan hijriah, termasuk Ramadhan.
Sesuai kriteria MABIMS, patokan utama masuk bulan baru Hijriah adalah hilal punya ketinggian 3 derajat dan elongasi atau jarak sudut Bulan-Matahari 6,4 derajat. Di bawah itu, belum dianggap masuk bulan hijriah baru.
Selain pantauan BMKG, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) juga meyakini awal puasa jatuh pada Selasa (12/3).
Peneliti Ahli Utama Pusat Riset Antariksa BRIN, Thomas Djamaluddin mengatakan hasil prediksi posisi hilal pada waktu pengamatan 10 Maret 2024 mendatang dapat dipastikan hampir seluruh wilayah Indonesia tidak ada yang bisa melihat hilal.
"Hasil rukyat tanggal 10 belum ada yang berhasil sehingga diprakirakan pada tanggal 10 saat Maghrib tidak ada hilal yang terlihat dan belum memenuhi visibilitas hilal.
JADWAL PUASA RAMADHAN 1445 Hijriah TAHUN 2024
AWAL PUASA RAMADHAN 1445 Hijriah TAHUN 2024
Visiuniversal-blog- Tutorial cara mudah Memulai Google Classrom untuk Pemula pada Pembelajaran Asinkronus.
Cara Mulai masuk dan Membuat Kelas di Classroom
Untuk membuat kelas di Classroom, silakan masuk/login menggunakan Email atau Akun belajar.id Anda terlebih dahulu. Setelah berhasil masuk, silakan ikuti panduan di bawah ini:
Buka classroom.google.com pada browser Anda hingga menemukan Beranda login Google Classrom
Seperti gambar di bawah ini:
Langkah selanjutnya masuk kelas Goggle classroom dengan mengklik membuat kelas atau gabung kelas.
Video YouTube Tutorial Google Classroom
TUTORIAL CARA MUDAH MEMULAI GOOGLE CLASSROM PEMBELAJARAN ASINKRONUS Untuk Pemula
Visiuniversal-Bloger: Tahun 2023-2024 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Resmi Melakukan penggabungan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal (BAN PAUD-PNF) dengan Badan Akreditasi Nasional Sekolah dan Madrasah (BAN SM). Penggabungan dua badan ini akan dinamai Badan Akreditasi Nasional PAUD Dasar dan Menengah (BAN PDM).
Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Ristek Dan Teknologi Pusat, telah menggabungkan Badan Akreditasi Nasional Sekolah Madrasah, (BAN SM) dengan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, (BAN PAUD BNF), dimana Pengabungan ini merupakan implementasi Permendikbudristek, nomor 38 tahun 2023. Sedangkan untuk BAN SM di-Provinsi baru akan diimplementasi,ditahun 2024.
Penggabungan itu disebut sebagai upaya perampingan dan penataan ulang organisasi agar semakin efisien dalam menunjang mutu pendidikan. Sebagai bentuk penataan organisasi saja. Sehingga yang selama ini hanya paham tentang PAUD PNF bisa paham tentang sekolah Formal dan begitu juga sebaliknya.
Dengan demikian ia nanti tidak hanya menangani akreditasi untuk Sekolah Dasar hingga menengah saja, namun juga PAUD dan lembaga pendidikan Non formal lainnya.
Seperti diketahui BAN PDM merupakan badan yang melaksanakan Akreditasi terhadap satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan menengah, dan program pendidikan kesetaraan yang dalam menjalankan tugasnya bersifat mandiri dan profesional. BAN PDM provinsi akan bertanggungjawab kepada BAN pusat.
Secara Struktural Diketahui tugas BAN Provinsi untuk membantu pelaksanaan akreditasi satuan pendidikan anak usia dini, sekolah/madrasah dan program pendidikan kesetaraan di tingkat Provinsi. Akreditasi lembaga pendidikan merupakan upaya untuk mendorong peningkatan mutu dan kualitas setiap lembaga pendidikan baik itu formal dan non formal. Sesuai Standar mutu pendidikan Indonesia. baik itu formal dan non formal.Dengan demikian karena telah terjadi penggabungan otomatis Struktur akan berubah, yang terdiri dari Ketua,Sekretaris dan Kelmpok Kerja (Pokja), berdasarkan satuan pendidikan, disertai dengan adanya perubahan instrumen Akreditasi yang masih dalam proses penyempurnaan. Sedangkan Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan 2020 (IASP 2020) tediri dari 35 butir, dan beberapa butir tabahan, seperti SMK, maka instrumen baru nanti terdiri dari 17 butir, walaupun mengalami pengurangan namun bobotnya sama. Demikian juga Instrumen PAUD dan PNF yang juga akan mengalami perubahan baik manual maupun Aplikasinya.
Menghadapi penggabungan kedua Badan Akreditasi ini diharapkan Sekolah Madrasah SM Dan PAUD PNF, dapat menyesuaikan dan melakukan persiapan, dengan Instrumen dan mekanisme Akreditasi yang baru nanti.
Demikian juga Instansi Terkait seperti Dinas Pendidikian, Kementerian Agama dan yayasan pendidikan tekait menjalankan pendidikan juga harus mengupdate serta mendampingi satuan-satuan yang ada diwilayah binaannya, kendatipun terjadi sedikit perubahan, namun tidak akan terjadi masalah, jika satuan-satuan pendidikan di Provinsi-provinsi diseluruh Indonesia telah membangun budaya kerja berbasis mutu, sesuai dengan harapan untuk terus kreatif dan inovatif dalam mengembangkan Standar mutu pendidikan di daerahnya masing-masing.
Disisi lain sebelum instrument baru, diterapkan, terlebih dahulu dilakukan uji coba dan sosialisasi, dan pelatihan – pelatihan penyegaran asesor, Refreshment untuk anggota BAN PDM, pelatihan asesor, Juga dilakukan secara intens sosialisasi Tentang mekanisme dan instrumen baru Akreditasi ke kesatuan-kesatuan pendidikan.
Demikian Artikel singkat tentang Penggabungan BAN PAUD PNF dan BAN SM Menjadi BAN PDM, Semoga bermanfaat.
Artikel Di Tulis di Blog- Visiuniversal.Blogspot.com
Akhmad Solihin January 28, 2024 CB Blogger IndonesiaPenggabungan BAN PAUD PNF dan BAN SM Menjadi BAN PDM
Inilah Tutorial Cara Mudah Menggunakan Google Classroom Untuk Pemula.
Visiuniversal-Blog-- Belajar online saat ini bukanlah hal yang sulit untuk dilakukan karena sudah banyak berbagai platform digital yang berfungsi untuk menunjang pembelajaran daring. Salah satunya yaitu platform pembelajaran online Google Classroom.
Google Classroom adalah sebuah blended learning platform yang dikembangkan oleh Google untuk memudahkan berbagai proses pembelajaran pada institusi pendidikan, seperti pembuatan, pendistribusian, dan penilaian assignments.
Semenjak pandemi, popularitas Google Classroom semakin melejit akibat banyaknya sekolah serta instansi pendidikan yang memanfaatkan platform ini sebagai platform pembelajaran online yang dapat menghubungkan antara guru dan murid dengan mudah.
Meskipun begitu, masih ada orang-orang yang awam dengan platform yang satu ini dan bingung bagaimana cara menggunakannya. Untuk itu, mari kita bahas tentang cara penggunaan Google Classroom dengan mudah!
Cara Login Google Classroom
Pertama, untuk bisa menggunakan platform ini, seseorang harus memiliki akun Google terlebih dahulu. Akun Google ini bisa berupa tiga jenis, yaitu:
Akun Google Sekolah
Akun Google Sekolah atau dikenal juga sebagai akun Google Workspace for Education merupakan akun yang disiapkan oleh sekolah terakreditasi. Bagi pengguna yang memiliki akun ini, nama akunnya akan terlihat seperti berikut: nama@namasekolah.edu. Jika kamu tidak mengetahui detail akun Google Workspace for Education milikmu, kamu bisa bertanya pada pengajar atau administrator IT sekolah.
Akun Google Pribadi
Google Classroom biasanya lebih sering digunakan oleh guru dan siswa dengan akun Google Pribadi yang telah disiapkan sendiri oleh masing-masing individu. Hal ini karena tidak semua sekolah atau instansi pendidikan menggunakan layanan Google Workspace. Untuk akun Google pribadi, nama akunnya akan terlihat seperti berikut: nama@example.com.
Akun Google Workspace
Sama halnya dengan Google Workspace for Education, akun Google Workspace juga disiapkan oleh admin organisasi. Hanya saja lingkupnya lebih general, bukan khusus untuk bidang edukasi seperti Google Workspace for Education. Jika memiliki akun ini, maka nama akunnya akan terlihat seperti berikut: nama@namaorganisasi.com.
Baca juga: Cara Memulai Google Classrom untuk Pemula pada Pembelajaran Asinkronus.
Kemudian, pengguna bisa mengakses Google Classroom melalui komputer atau laptop, perangkat Android, maupun iOS. Untuk cara login di masing-masing perangkat bisa diketahui melalui penjelasan berikut:
Login Melalui Komputer atau Laptop
Buka classroom.google.com melalui browser, lalu klik “Buka Classroom”.
Masukkan alamat email akun Classroom kamu, lalu klik “Berikutnya”.
Masukkan password, lalu klik “Berikutnya”.
Jika ada pesan selamat datang, bacalah pesan tersebut hingga selesai, lalu klik “Terima”.
Jika kamu menggunakan akun Google Workspace for Education, klik “Saya Seorang Siswa” atau “Saya Seorang Pengajar”. Namun, untuk pengguna dengan Akun Google pribadi tidak akan melihat opsi ini.
Klik “Mulai”.
Login Melalui Perangkat Android
Masuk kepencarian Google di browser anda, atau melalui aplikasi yang sudah di Instal di Android Jika belum memiliki aplikasi Classroom, maka kamu bisa download dan install aplikasi Classroom terlebih dahulu di perangkat Android kamu melalui Play Store.
Buka aplikasi Classroom.
Tap “Mulai”. atau lanjutkan
Tap “Tambahkan Akun” kemudian tap “Oke”.
Masukkan alamat email akun Classroom kamu, lalu tap “Berikutnya”.
Masukkan password, lalu tap “Berikutnya”.
Jika ada pesan selamat datang, bacalah pesan tersebut hingga selesai, lalu tap “Terima”.
Baca Persyaratan Layanan dan Kebijakan Privasi, lalu tap “Saya Setuju”.
Jika kamu menggunakan akun Education Fundamentals, tap “Saya Seorang Siswa” atau “Saya Seorang Pengajar”.
Login Melalui Perangkat iOS
Jika belum memiliki aplikasi Classroom, maka kamu bisa download dan install aplikasi Classroom terlebih dahulu di perangkat iOS kamu melalui App Store.
Buka aplikasi Classroom.
Tap “Mulai”.
Tap “Tambahkan Akun”
Masukkan alamat email akun Classroom kamu, lalu tap “Berikutnya”.
Masukkan password, lalu tap “Berikutnya”.
Jika ada pesan selamat datang, bacalah pesan tersebut hingga selesai, lalu tap “Terima”.
Jika kamu menggunakan akun Education Fundamentals, tap “Saya Seorang Siswa” atau “Saya Seorang Pengajar”.
Untuk menerima notifikasi Classroom, tap “Izinkan” (opsional).
Baca juga: Cara Mudah Membuat Google Form dengan Cepat dan Membagikannya
Cara Mengakses Fitur-Fitur pada Google Classroom
Setelah login ke Google Classroom, kamu sudah bisa mulai menggunakan platform ini dengan mengakses fitur-fitur yang disediakan. Kamu bisa buka Menu untuk mengakses fitur:
Kelas → Membuka kelas yang kamu ikuti.
Kalender → Melihat batas waktu dan mengakses item.
Daftar Tugas → Melihat tugas-tugas untuk kelas yang kamu ikuti.
Setelan (Settings) → Mengubah foto profil, password, dan notifikasi.
Jika kamu adalah seorang pengajar, maka kamu bisa membuat kelas baru dan membagikan kode kelas pada siswa. Namun, jika kamu adalah seorang siswa, maka kamu bisa bergabung ke kelas yang telah dibuat oleh guru dengan menggunakan kode kelas yang telah diberikan.
Cara Menambah Akun atau Beralih ke Akun Lain
Jika kamu memiliki beberapa akun Classroom, kamu bisa menambahkan akun dan beralih dari satu akun ke akun lainnya. Caranya yaitu:
Di bagian atas, klik gambar profil atau inisial kamu.
Pilih “Tambahkan Akun” untuk menambah akun.
Jika kamu sudah menambahkan akun dan ingin beralih ke akun lain, kamu bisa pilih akun yang ingin kamu gunakan.
Demikian panduan untuk menggunakan Google Classroom. yang admint Visiuniversal-blog bisa bagikan. Sangat mudah, bukan? Semoga artikel ini bisa membantu kamu yang ingin belajar menggunakan platform Google Classroom, Sukses selalu!!
Akhmad Solihin January 28, 2024 CB Blogger Indonesia
TUTORIAL CARA MUDAH MENGGUNAKAN GOOGLE CLASSROOM UNTUK PEMULA
Visi universal---Panduan Pelaporan SPT Online PPH 21 Form 1721 A2 Penghasilan Bruto di bawah 60 juta yang dilakukan secara Online.
Berikut cara dan langkah2 ringkas Pelaporan SPT Online PPH 21 Form 1721 A2 Penghasilan Bruto di bawah 60 juta yang dilakukan secara Online.Langkah pertama masuk ke situs E-Filing direktorat Pajak: pada link berikut ini.
Atau masuk melalui Link Berikut ini : https://djponline.pajak.go.id/account/login Akhmad Solihin January 28, 2024 CB Blogger Indonesia