KONSEP DASAR DAN BATASAN HAK ASASI MANUSIA

Visiuniversal---Warga belajar dan siswa sekalian, dalam pembahasan tentang Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya dalam materi Pelajaraj PKn, berikut ini kita mulai tentang manusia dan HAM. Manusia adalah makhluk paling sempurna. Setiap orang sebagai manusia memiliki hak asasi, maka seharusnay setiap kita meiliki perlakuan dan mendapat perlakuan yang benar yaitu sesuai dengan tuntutan hak asasi yang melekat pada diri setiap orang. Untuk mendapatkan gambaran agar perlakuan manusiawi betul-betul tepat sesuai hak asasinya, maka sebelumnya harus mengetahui terlebih dahulu konsep dan batasan hak asasi manusia secara benar dan lengkap. 

Perhatikan di sekitar kita Masih adakah Pelanggaran HAM?


A. Konsep dan Batasan Hak Asasi Manusia

Warga belajar, Peserta didik dan siswa sekalian. Pembahasan akan kita mulai dengan pertanyaan mendasar yang sering dipertanyakan banyak orang, apakah sesungguhnya hak asasi manusia itu? ; Jika kita membuka kamus atau menurut wikipedia; Hak ini dimilki oleh semua manusia tanpa kecuali. Di dalam Negara kita Indonesia ini disebut dengan “ hak asasi manusia”. Hak individual disini menyangkut pertama-tama adalah hak yang dimiliki individu-individu terhadap Negara. Negara tidak boleh menghindari atau mengganggu individu dalam mewujudkan hak-hak yang ia milki. Contoh: hak beragama, hak mengikuti hati nurani, hak mengemukakan pendapat, perlu kita ingat hak-hak individual ini semuanya termasuk yang tadi telah kita bahas hak-hak negative (Wikipedia.org).

Hak asasi manusia yang seing disingkat dengan HAM itu, sesungguhnya merupakan 'frase' yang terbentuk dari tiga kata dasar, yaitu : 1) kata hak, 2) kata asasi, dan 3) kata manusia. Untuk mendapatkan pengertian yang utuh dan hakiki dari pengertian HAM, maka terlebih dahulu harus kita pahami dari setiap kata yang terkandung dari akronim HAM tersebut. sebagai berikut;

1. Makna kata Hak,

Pengertian kata hak sepadan dengan kata 'right', yang bermakna kewenangan dasar yang dimiliki/melekat.

2. Makna kata manusia,

Padanan kata 'human' berarti insan atau orang/seseorang, atau secara lengkapnya adalah makhluk yang berakal-budi, atau jika melihatnya dari litertur keagamaan, maka manusia adalah makluk yang paling sempurna.

3. Makna kata asasi.
Pengertian kata asasi sepadan dengan maksud dasar, pokok, pondasi, inti yang dibawa sejak lahir, bahkan secara kodrati diberikan oleh Tuhan. Karena sangat asasi, tiada seorang pun diperbolehkan untuk merampasnya, kecuali Tuhan itu sendiri dan peraturan yang mengijinkannya. Itulah yang membedakan antara hak manusia dengan hak hewan atau hak-hak makhluk lainnya.

Berdasarkan makna inti dari kata-kata yang terkandung dari akronim HAM, maka HAM ATAU Hak Asasi Manusia dapat diartikan sebagai hak yang melekat pada diri setiam manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Jadi HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai Makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan dan martabat manusia. Oleh karena itu, sebagai warga negara yang baik kita harus menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturuna, jabatan, dan lain sebagainya. 


Implikasi dari rumusan makna HAM di atas, berarti jika melanggar HAM seseorang akan berhadapan dengan hukum yang berlaku, termasuk hukum yang berlaku di Indonesia. Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja, atau kelalaian yang melawan hukum, mengurangi, menghalangi, membatasi dan/atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Untuk menjamin perlindungan HAM dan tegaknya norma-norma terkait HAM, biasanyanya di suatu negara terdapat organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia. Di Indonesia organisasi KOMNAS HAM, kepanjangan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.



B. Bidang dan Jenis Hak Asasi Manusia

Agar tidak keliru di dalam menentukan dimensi-dimensi yang terkait dengan hak-hak asasi manusia, maka perlu dipahami dengan baik ragam atau bidang-bidang yang terkait dengan hak asasi manusia tersebut. Secara umum bidang yang termasuk ke dalam HAM dan diakui oleh dunia Internasional meliputi enam jenis yaitu: 
 
1. Hak asasi pribadi/personal right

Hak-hak asasi yang termasuk hak pribadi yaitu sebagai berikut;
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pindah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini

masing-masing.

2. Hak asasi politik/Political rights

Hak-hak asasi yang termasuk hak asasi politik adalah sebagai berikut;
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dam mendirikan parpol/partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.


3. Hak asasi hukum/legal equality rights

Hak-hak asasi yang termasuk hak asasi hukum adalah sebagai berikut;
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil/PND
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.


4. Hak asasi ekonomi/property rigths

Hak-hak asasi yang termasuk hak asasi ekonomi adalah sebagai berikut;
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, atau utang-piutang
- Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.


5. Hak asasi peradilan/procedural rights


Hak-hak asasi yang termasuk hak asasi peradilan adalah sebagai berikut;
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

6. Hak asasi sosial budaya/social culture rights


Hak-hak asasi yang termasuk hak asasi sosial-budaya adalah sebagai berikut
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.
Sedangkan berdasarkan konstitusi Indonesia, hak asasi manusia mengacu kepada Pancasila, UUD 1945 dan TAP MPR RI Nomor XVII/MPR/1998; yang dalam perumusannya juga mengacu pada Deklarasi Hak Asasi Manusia PBB, konvensi PBB tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita, konvensi PBB tentang hak-hak anak dan berbagai instrumen internasional lain yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia. Perumusan tersebut juga disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan hukum nasional yang kesimpulannya dirumuskan ke dalam undang-undang, dan disahkan menjadi undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia UU tersebut menyebutkan bahwa jenis-jenis hak asasi manusia di Indonesia meliputi : 1) Hak untuk Hidup; 2) Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan; 3) Hak mengembangkan diri; 4) Hak memperoleh keadilan; 5) Hak atas kebebasan Pribadi; 6) Hak atas rasa aman; 7) Hak atas kesejahteraan; 8) Hak turut serta dalam pemerintahan; 9) Hak wanita; serta 10) Hak anak.


Demikian tulisan tentang konsep dasar dan batasan hak asasi manusia, semoga bermanfaat, terimakasih

 Sumber : 
- https://id.wikipedia.org/
- Edi, Asbjorn. (2001). Hak Atas Tandar Hidup yang layak termasuk Hak Pangan dalam Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya; Esai-esai Pilihan Ifdhal Kasih dan Johanes da Masenus Arus (Ed), Jakarta.
- Yusuf, Ester Indhayani.(2005). Konvensi Internasional Tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial Kajian Hukum tentang Penerapannya di Indonesia, Bahan Bacaan, Kursus HAM untuk pengacara X, Elsam.



January 10, 2017

0 comments:

Post a Comment