Home » Archives for 6/1/10 - 7/1/10
Visiuniversal----Sekilas wajah pendidikan di Indonesia--Sistem Pendidikan Nasional diatur dengan Undang-Undang. Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional disahkan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri pada tanggal 8 Juli 2003. UU 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional diberlakukan setelah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, dan Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301 oleh Sekretaris Negara Republik Indonesia Bambang Kesowo pada tanggal 8 Juli 2003 di Jakarta.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mencabut:
- Undang-undang Nomor 48/Prp./1960 tentang Pengawasan Pendidikan dan Pengajaran Asing (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2103);
- Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390).
Apakah Wajah Pendidikan di Indonesia Itu Penuh dengan tanda tanya ?? |
Visi dan Misi Pendidikan Nasional
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pendidikan nasional mempunyai visi terwujudnya system pendidikan sebagai pranata social yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua Warga Negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi sebagai berikut :
- mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia;
- membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar;
- meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral;
- meningkatkan keprofesionalan dn akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalamanan, sikap, dan nilai berdasarkan standar nasional dan global; dan
- memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Berdasarkan visi dan misi pendidikan nasional tersebut, pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Pembaharuan system pendidikan memerlukan strategi tertentu. Strategi pembangunan pendidikan nasional dalam undang-undang ini meliputi :
- pelaksanaan pendidikan agama serta akhlak mulia;
- pengembangan dan pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi;
- proses pembelajaran yang mendidik dan dialogis;
- evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi pendidikan yang memberdayakan;
- peningkatan keprofesionalan pendidik dan tenaga kependidikan;
- penyediaan sarana belajar yang mendidik;
- pembiayaan pendidikan yang sesuai dengan prinsip pemerataan dan berkeadilan;
- penyelenggaraan pendidikan yang terbuka dan merata;
- pelaksanaan wajib belajar;
- pelaksanaan otonomi manajemen pendidikan;
- pemberdayaan peran masyarakat;
- pusat pembudayaan dan pembangunan masyarakat; dan
- pelaksanaan pengawasan dalam system pendidikan nasional.
- Dengan strategi tersebut diharapkan visi, misi, dan tujuan pendidikan nasional dapat terwujud secara efektif dengan melibatkan berbagai pihak secara aktif dalam penyelenggaraan pendidikan.
Pendidikan di Indonesia adalah seluruh pendidikan yang diselenggarakan di Indonesia, baik itu secara terstruktur maupun tidak terstruktur. Secara terstruktur, pendidikan diIndonesia menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemdikbud), dahulu bernama Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia (Depdiknas). Di Indonesia, semua penduduk wajib mengikuti program wajib belajar pendidikan dasar selama sembilan tahun, enam tahun di sekolah dasar dan tiga tahun di sekolah menengah pertama. Saat ini, pendidikan di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pendidikan di Indonesia terbagi ke dalam tiga jalur utama, yaitu
formal, nonformal, dan informal. Pendidikan juga dibagi ke dalam empat
jenjang, yaitu anak usia dini, dasar, menengah, dan tinggi.
Jenjang Pendidikan
Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
Pendidikan anak usia dini
Pendidikan Anak Usia Dini |
Mengacu
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 1 Butir 14 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, Pendidikan anak usia dini (PAUD) adalah suatu upaya
pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam
tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk
membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak
memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Pendidikan dasar
Sekolah Dasar / SD |
Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan awal selama 9 (sembilan) yaitu Sekolah Dasar (SD) selama 6 tahun dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) selama 3 tahun. Pendidikan dasar merupakan Program Wajib Belajar. Sebagai persiapan memasuki jenjang pendidikan menengah.
Pendidikan menengah
Sekolah SMA Formal |
Kesetaraan Paket C |
Pendidikan menengah merupakan jenjang pendidikan lanjutan pendidikan dasar, yaitu pendidikan Setara Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat, baik SMA Formal, Nonformal (Kesertaan Paket C) dan MA Madrasah Aliyah selama 3 tahun waktu tempuh pendidikan.
Pendidikan tinggi
Pasca Sarjana Megister |
Pendidikan
tinggi adalah jenjang pendidikan lanjutan setelah pendidikan menengah yang
mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, doktor, dan
spesialis yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
Demikianlah sekilas tentang wajah dan sistem pendidikan di Indonesia, semoga bermanfaat untuk menambah pengetahuan dan wawasan kita. terimakasih sudah berkunjung di blog Visiuniversal ini. Sukses selalu.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Sumber Gambar:
- Koleksi Pribadi visiuniversal
- paud-anakbermainbelajar.blogspot.com
SEKILAS WAJAH PENDIDIKAN DI INDONESIA
VISIUNIVERSAL | Blog Tentang Ilmu Pengetahuan, Pendidikan dan Teknologi, Tips Cara Belajar Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Seumur Hidup
at
June 28, 2010