CONTOH KONSEP PERJANJIAN GADAI RUMAH/TANAH



PERJANJIAN SANDAAN/ MENGGADAIKAN RUMAH
Nomor   :

Pada hari ini, Kamis tanggal 20 Juni tahun 2014, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1. N a m a                   :  ............................

    Pekerjaan                :  ....................

    Alamat Tinggal       :  ........................................................................................................
     Selanjutnya dalam perjanjian MENGGADAIKAN/SANDAAN ini bertindak untuk dan sebagai pemilik tanah dan rumah disebut  sebagai PIHAK PERTAMA (YANG MENGGADAIKAN/MENYANDAKAN)

2. N a m a                   :  ........................................

    Pekerjaan                : .................................................

    Alamat Tinggal       : .....................................................................................

     Selanjutnya dalam perjanjian MENGGADAIKAN ini disebut sebagai PIHAK KEDUA (YANG MENYERAHKAN UANG).


Bahwa dalam rangka MENGGADAIKAN dan atau MENYANDAKAN sebuah rumah dan tanah milik dan atas nama ..................... ......................................, kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan perjanjian MENGGADAIKAN atas rumah beserta tanah tersebut di atas sebagaimana tersebut di bawah ini :

Pihak pertama menerangkan dengan ini MENGGADAIKAN kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua menerangkan dengan ini MENERIMA GADAI dari Pihak Pertama :
·      Hak Milik Nomor…..…………..atas sebuah rumah dan sebidang tanah sebagai mana diuraikan dalam surat ukur/ tanggal …………..Nomor …………………… seluas ……..m2 (………………………….…) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB).
Terletak di :
-  Propinsi                           :  Kalimantan Selatan
-  Kabupaten                       :  Banjarmasin
-  Kecamatan                      :  Banjarmasin Barat
-  Kelurahan                        :  Belitung Utara
-  Jalan                                :  ................................................
·      MENGGADAIKAN ini meliputi pula :
Bangunan dan segala sesuatu yang berdiri, tertanam dan ditempatkan di atasnya yang karena jenis dan ketentuannya menurut hukum dianggap sebagai benda tetap.
Selanjutnya semua yang diuraikan di atas dalam akta ini disebut “Obyek Gadai/Sandaan”.

Pihak Pertama dan Pihak Kedua bersepakat dan menerangkan bahwa :
·      MENGGADAIKAN ini dilakukan dengan harga Rp 160.000.000,- (Enam Puluh juta Rupiah).
MENGGADAIKAN ini dilakukan dengan syarat-syarat sebagai berikut :

Pasal 1
Mulai sejak lunasnya pembayaran pada tanggal  20 Juni 2013  obyek GADAI/SANDAAN yang diuraikan dalam surat perjanjian ini telah menjadi milik sementara sesuai harga Pihak Kedua dan karenanya segala keuntungan yang didapat dari, dan segala kerugian/beban atas obyek Gadai/Sandaan tersebut di atas menjadi hak/beban pihak kedua.

Pasal 2
Pihak Pertama menjamin, bahwa obyek MENGGADAIKAN tersebut di atas tidak tersangkut dalam suatu sengketa, bebas dari sitaan, tidak terikat sebagai jaminan untuk sesuatu utang yang tidak tercatat dalam surat, sertifikat, dan bebas dari beban-beban yang berupa apapun.

Pasal 3
Pihak Pertama Menyerahkan objek gadai berupa rumah untuk di gunakan pihak kedua sebagai tempat tinggal dengan tempo jangka waktu 2 (dua) Tahun atau dalam tempo kesepakatan waktu yang ditentukan. Dan jika dalam waktu tempo 2 (dua) tahun Pihak Pertama tidak menebus objek gadai maka sesuai kesepakatan Objek gadai menjadi hak milik pihak pertama dengan perhitungan dan kesepakatan selanjutnya.

Pasal 4
Kedua belah pihak dalam hal ini dengan segala akibatnya memilih tempat kediaman hukum umum dan tidak berubah pada Kantor Pengadilan Negeri Kota Banjarmasin.

Pasal 5
Biaya pengurusan dan pembuatan akta MENGGADAIKAN, uang saksi dan segala biaya peralihan hak  dan ongkos-ongkos lain dibayar dan ditanggung bersama sesuai kesepakatan Pihak pertama dan Pihak Kedua.


Demikian Surat Perjanjian MENGGADAIKAN/SANDAAN sementara ini dibuat dengan persetujuan dan kesadaran pihak yang berkepentingan, diresmikan di Banjarmasin, pada hari, tanggal bulan serta tahun seperti tersebut diawal surat ini, dengan diketahui ketua RT...............................

PIHAK-PIHAK YANG MELAKUKAN
PERJANJIAN GADAI/SANDAAN RUMAH DAN TANAH
   

  PIHAK PERTAMA                                                                     PIHAK KEDUA




...................................                                                      ...............................................................

 

SAKSI-SAKSI



SAKSI I                                                     SAKSI II

Nama                           :  .................                   Nama            : .............................

Pekerjaan        :  .......                             Pekerjaan      : ....................................

Alamat            :  ....................                 Alamat         : Jln.                                                            
Tanda Tangan :                                                           Tanda tangan   :

Mengetahui
Ketua RT. ....................


.....................................




November 26, 2014

0 comments:

Post a Comment