Home » Archives for 27/06/14
Kegiatan pembelajaran Keaksaraan Fungsional dinyatakan berhasil dan dapat diberikan sukma atau Ijazah tanda tamat belajar KF jika memenuhi keriteria sebagai berikut :
Akhmad Solihin
June 27, 2014
CB Blogger
Indonesia
1. Telah
mengikuti seluruh penilaian hasil belajar yang mencakup 4 mata pelajaran (membaca,
menulis, berhitung, dan berkomunikasi dalam bahasa Indonesia)
2. Memperoleh
nilai minimal 50 untuk setiap mata pelajaran (membaca, menulis, berhitung, dan
berkomunikasi dalam bahasa Indonesia)
3. Memiliki
nilai rata-rata minimal 60 untuk seluruh mata pelajaran
4. Warga
belajar yang dinyatakan berhasil dalam penilaian hasil belajar berhak
memperoleh SUKMA.
5. Nilai dan
predikat keberhasilan (A, B, dan C).
Maka dapat diberikan Sukma dengan contoh belangko seperti di bawah ini :
CONTOH BELANGKO IJAZAH SUKMA KEAKSARAAN FUNGSIONAL KF
VISIUNIVERSAL | Blog Tentang Ilmu Pengetahuan, Pendidikan dan Teknologi, Tips Cara Belajar Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Seumur Hidup
at
June 27, 2014
SKK dalam kegiatan Pendidikan dan Pembelajaran Keaksaraan terdiri atas 4 (empat) standar kompetensi, yaitu standar kompetensi membaca, standar kompetensi menulis, standar kompetensi berhitung, dan standar kompetensi berkomunikasi dalam bahasa Indonesia.
- Standar kompetensi membaca ditetapkan berdasarkan pertimbangan kebutuhan agar warga belajar dapat mengakses informasi untuk mengembangkan kemampuannya secara optimal serta meningkatkan mutu dan taraf kehidupannya.
- Standar kompetensi menulis ditetapkan berdasarkan pertimbangan kebutuhan agar warga belajar dapat menyatakan dan mengomunikasikan pikiran dan gagasannya secara tertulis.
- Standar kompetensi berhitung ditetapkan berdasarkan pertimbangan kebutuhan agar warga belajar dapat menyelesaikan berbagai masalah dalam kehidupan sehari-hari yang memerlukan kemampuan operasi hitung (+, -, x dan :), menggunakan lambang bilangan, mengenal konsep waktu, melakukan pengukuran panjang, berat, dan isi serta mengenal bidang datar dan bangun ruang sederhana.
- Standar kompetensi berkomunikasi dalam bahasa Indonesia ditetapkan berdasarkan pertimbangan kebutuhan agar warga belajar dapat berkomunikasi menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan dengan baik dan benar dalam kehidupan sehari-hari.
Standar kompetensi keaksaraan ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi
berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pendidikan keaksaraan
seperti para penyusun silabus/materi pembelajaran, tutor, penyelenggara,
perancang penilaian hasil belajar, dan pemangku kepentingan pendidikan
keaksaraan lainnya.
Akhmad Solihin June 27, 2014 CB Blogger Indonesia
4 STANDAR KOMPETENSI KEAKSARAAN KF
VISIUNIVERSAL | Blog Tentang Ilmu Pengetahuan, Pendidikan dan Teknologi, Tips Cara Belajar Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Seumur Hidup
at
June 27, 2014