Home » Archives for 27/09/14
A. Pengertian Etnografi
Warga Belajar--sekalian--Sebelum memperlajari lebih jauh tentang suku-suku bangsa di Indonesia alangkah baiknya jika kita memahami dulu istilah "Etnografi". Tahukah anda etnografi itu apa? Dan apa pual yang dimaksud "tribe" itu!
Warga Belajar--sekalian--Sebelum memperlajari lebih jauh tentang suku-suku bangsa di Indonesia alangkah baiknya jika kita memahami dulu istilah "Etnografi". Tahukah anda etnografi itu apa? Dan apa pual yang dimaksud "tribe" itu!
KONSEP DAN PENGERTIAN ETNOGRAFI INDONESIA
VISIUNIVERSAL | Blog Tentang Ilmu Pengetahuan, Pendidikan dan Teknologi, Tips Cara Belajar Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Seumur Hidup
at
September 27, 2014
Warga Belajar--sekalian--sekarang kita akan mencoba memahami dan mempelajari tentang Ungkapan, Majas dan Peribahasa dalam Bahasa Indonesia. Sebelum itu kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan ungkapan dan majas tersebut sebagai berikut :
1. Ungkapan
Dalam bahasa Indonesia, sering orang menggunakan ungkapan baik dalam bahasa langsung maupun tak langsung. Ungkapan adalah kelompok kata atau gabungan kata yang menyatakan makna khusus.
Misalnya :
Bunga desa = Gadis tercantik di desa
Buah tangan = Oleh-oleh
Buah hati = anak kesayangan
Kaki tangan = mata-mata
Campur Tangan = Ikut mencapuri urusan orang lain
Makan angin = jalan-jalan
Makan Hati = jengkel
Naik daun = Populer
Patahati = kecewa
2. Majas
Sedangkan pengertian Majas adalah kiasan atau cara melukiskan sesuatu dengan jalan menyamakan dengan sesuatu yang lain.
Berikut ini beberapa majas yang sering digunakan dan umumnya ada pada pembahasan pelajaran bahasa Indonesia.
1. Majas Perbandingan
Majas perbandingan antara lain adalah simile (perumpamaan), metafora, personifikasi, dan antitesis;
a. Simile (perumpamaan)
Simile (perumpamaan) ini membandingkan dua hal yang pada dasarnya berlainan, tetapi dianggap sama keadaan atau sifatnya. Ditandai dengan kata seperti, umpama, laksana, bagai, ibarat, bak, dll.
contohnya:
- wajahnya pucat pasi bagai bulan kesiangan
- Masalah ini sangat mengganggu seperti duri dalam daging.
b) Metafora
Metafora atau kiasan adalah membandingkan dua hal yang berbeda dengan jelas dengan adanya kata ungkapan.
contoh :
- saya makan dengan telur mata sapi pagi ini
- Rini adalah anak emas di keluarganya.
c) Personifikasi
Personipikasi adalah menerapkan sifat-sifat manusia pada benda yang tidak bernyawa.
Contoh:
- Angin Puting beliung menyapu bersih desa kami
- Gelombang besar menerjang pemukiman itu.
d) Antitesis
Antitesis adalah membandingkan suatu hal dengan dua kata yang berlawanan arti.
Contoh:
- Masuk sekolah memang menggembirakan, tetapi saat mengingat pembiayaan jadi menyedihkan.
- Keinginan untuk berusaha lebih maju malahan membuat perusahaannya mengalami kerugian dan kemunduran.
2. Majas Pertentangan
Majas pertentangan antara lain : hiperbola, litotes, paralipsis, dan ironi.
a. Hiperbola adalah majas yang mengandung suatu pernyataan berlebihan dengan maksud memberikan penekanan pada kata yang dimaksudkan
contoh:
- Jurang di daerah itu dalam laksana tanpa dasar
- Darah mengalir deras dari luka tembaknya.
b. Litotes adalah majas yang mengungkapkan sesuatu dengan merendah sebagai tanda hormat kepada orang lain.
Contoh:
- Mari makan seadanya dengan ayam kampung bakar, sambal, dan lalap ini.
- Mari berkunjung di rumah gubuk kami yang sangat sederhana ini
c. Paralipsis adalah suatu majas yang menerangkan bahwa seseorang mengatakan hal yang tidak sebenarnya, tetapi kemudian diperbaiki dengan pernyataan yang sebenarnya.
Contoh: Saya tidak bersedia menerima cintanya, eh maksud saya mau menerima cintanya.
d. Ironi adalah majas yang menyatakan makna yang bertentangan dengan maksud menyindir atau mengolok-olok.
Contoh: Hebat, kau selesaikan tugas mengarang ini tiga hari lebih lama dari temanmu.
e. Peribahasa
Peribahasa adalah ungkapan atau kalimat-kalimat ringkas padat, yang berisi perbandingan, perumpamaan, nasihat, prinsip hidup atau aturan tingkah laku.
1. Ungkapan
Dalam bahasa Indonesia, sering orang menggunakan ungkapan baik dalam bahasa langsung maupun tak langsung. Ungkapan adalah kelompok kata atau gabungan kata yang menyatakan makna khusus.
Misalnya :
Bunga desa = Gadis tercantik di desa
Buah tangan = Oleh-oleh
Buah hati = anak kesayangan
Kaki tangan = mata-mata
Campur Tangan = Ikut mencapuri urusan orang lain
Makan angin = jalan-jalan
Makan Hati = jengkel
Naik daun = Populer
Patahati = kecewa
2. Majas
Sedangkan pengertian Majas adalah kiasan atau cara melukiskan sesuatu dengan jalan menyamakan dengan sesuatu yang lain.
Berikut ini beberapa majas yang sering digunakan dan umumnya ada pada pembahasan pelajaran bahasa Indonesia.
1. Majas Perbandingan
Majas perbandingan antara lain adalah simile (perumpamaan), metafora, personifikasi, dan antitesis;
a. Simile (perumpamaan)
Simile (perumpamaan) ini membandingkan dua hal yang pada dasarnya berlainan, tetapi dianggap sama keadaan atau sifatnya. Ditandai dengan kata seperti, umpama, laksana, bagai, ibarat, bak, dll.
contohnya:
- wajahnya pucat pasi bagai bulan kesiangan
- Masalah ini sangat mengganggu seperti duri dalam daging.
b) Metafora
Metafora atau kiasan adalah membandingkan dua hal yang berbeda dengan jelas dengan adanya kata ungkapan.
contoh :
- saya makan dengan telur mata sapi pagi ini
- Rini adalah anak emas di keluarganya.
c) Personifikasi
Personipikasi adalah menerapkan sifat-sifat manusia pada benda yang tidak bernyawa.
Contoh:
- Angin Puting beliung menyapu bersih desa kami
- Gelombang besar menerjang pemukiman itu.
d) Antitesis
Antitesis adalah membandingkan suatu hal dengan dua kata yang berlawanan arti.
Contoh:
- Masuk sekolah memang menggembirakan, tetapi saat mengingat pembiayaan jadi menyedihkan.
- Keinginan untuk berusaha lebih maju malahan membuat perusahaannya mengalami kerugian dan kemunduran.
2. Majas Pertentangan
Majas pertentangan antara lain : hiperbola, litotes, paralipsis, dan ironi.
a. Hiperbola adalah majas yang mengandung suatu pernyataan berlebihan dengan maksud memberikan penekanan pada kata yang dimaksudkan
contoh:
- Jurang di daerah itu dalam laksana tanpa dasar
- Darah mengalir deras dari luka tembaknya.
b. Litotes adalah majas yang mengungkapkan sesuatu dengan merendah sebagai tanda hormat kepada orang lain.
Contoh:
- Mari makan seadanya dengan ayam kampung bakar, sambal, dan lalap ini.
- Mari berkunjung di rumah gubuk kami yang sangat sederhana ini
c. Paralipsis adalah suatu majas yang menerangkan bahwa seseorang mengatakan hal yang tidak sebenarnya, tetapi kemudian diperbaiki dengan pernyataan yang sebenarnya.
Contoh: Saya tidak bersedia menerima cintanya, eh maksud saya mau menerima cintanya.
d. Ironi adalah majas yang menyatakan makna yang bertentangan dengan maksud menyindir atau mengolok-olok.
Contoh: Hebat, kau selesaikan tugas mengarang ini tiga hari lebih lama dari temanmu.
e. Peribahasa
Peribahasa adalah ungkapan atau kalimat-kalimat ringkas padat, yang berisi perbandingan, perumpamaan, nasihat, prinsip hidup atau aturan tingkah laku.
CARA MENGGUNAKAN UNGKAPAN, MAJAS DAN PERIBAHASA BAHASA INDONESIA
VISIUNIVERSAL | Blog Tentang Ilmu Pengetahuan, Pendidikan dan Teknologi, Tips Cara Belajar Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Seumur Hidup
at
September 27, 2014
Warga belajar--sekalian--Kalo dulu "Guru" dikenal sebagai pahlawan tanpa tanda jasa, sekarang kata-kata itu telah diganti guru sebagai pahlawan berjasa. Tetapi hingga sekarang Guru tetap saja merupakan pahlawan tanpa tanda jasa yang sangat tidak bisa dilupakan, beliau setia memberikan ilmu dan pembelajaran kepada kita dengan banyak ilmu pengetahuan. Namun tahukah anda sejarah hari guru indonesia? Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) lahir pada 25 November 1945, setelah 100 hari proklamasi kemerdekaan Indonesia. Cikal bakal organisasi PGRI adalah diawali dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) tahun 1912, kemudian berubah nama menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI) tahun 1932. Semangat kebangsaan Indonesia telah lama tumbuh di kalangan guru-guru bangsa Indonesia. Organisasi perjuangan guru-guru pribumi pada zaman Belanda berdiri tahun 1912 dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB).
MENGENAL SEJARAH PGRI DAN HARI GURU INDONESIA
VISIUNIVERSAL | Blog Tentang Ilmu Pengetahuan, Pendidikan dan Teknologi, Tips Cara Belajar Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Seumur Hidup
at
September 27, 2014
Para tutor dan warga belajar sekalian, kita tentunya sudah mengetahui bahwa pendidikan kita memakai sistem tertentu yangdiatur dalam undang-udang sistem pendidikan nasional kita. Nah..disini kita akan coba mengenal dan membahas bagaimana sistem pendidikan nasional itu. Berikut ini ringkasan dan bagaimana sistem pendidikan nasional itu; Pelaksanaan pendidikan nasional berlandaskan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (Sisdiknas No. 20 tahun 2003).
Fungsi Pendidikan Nasional
Fungsi Pendidikan Nasional
Pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Jalur Pendidikan
Jalur pendidikan terdiri atas:
1. pendidikan formal,
2. nonformal, dan
3. informal.
Jalur Pendidikan Formal
Jenjang pendidikan formal terdiri atas:
1. pendidikan dasar,
2. pendidikan menengah,
3. dan pendidikan tinggi.
Jenis pendidikan mencakup:
1. pendidikan umum,
2. kejuruan,
3. akademik,
4. profesi,
5. vokasi,
6. keagamaan, dan
7. khusus.
Pendidikan Dasar
Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar bagi setiap warga negara yang berusia 6 (enam) tahun pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Pendidikan dasar berbentuk:
1. Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat; serta
2. Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
Pendidikan Menengah
Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar.
Pendidikan menengah terdiri atas:
1. pendidikan menengah umum, dan
2. pendidikan menengah kejuruan.
Pendidikan menengah berbentuk:
1. Sekolah Menengah Atas (SMA),
2. Madrasah Aliyah (MA),
3. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan
4. Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
Pendidikan Tinggi
Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
Perguruan tinggi dapat berbentuk:
1. akademi,
2. politeknik,
3. sekolah tinggi,
Jalur Pendidikan
Jalur pendidikan terdiri atas:
1. pendidikan formal,
2. nonformal, dan
3. informal.
Jalur Pendidikan Formal
Jenjang pendidikan formal terdiri atas:
1. pendidikan dasar,
2. pendidikan menengah,
3. dan pendidikan tinggi.
Jenis pendidikan mencakup:
1. pendidikan umum,
2. kejuruan,
3. akademik,
4. profesi,
5. vokasi,
6. keagamaan, dan
7. khusus.
Pendidikan Dasar
Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar bagi setiap warga negara yang berusia 6 (enam) tahun pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Pendidikan dasar berbentuk:
1. Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat; serta
2. Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
Pendidikan Menengah
Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar.
Pendidikan menengah terdiri atas:
1. pendidikan menengah umum, dan
2. pendidikan menengah kejuruan.
Pendidikan menengah berbentuk:
1. Sekolah Menengah Atas (SMA),
2. Madrasah Aliyah (MA),
3. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan
4. Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
Pendidikan Tinggi
Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
Perguruan tinggi dapat berbentuk:
1. akademi,
2. politeknik,
3. sekolah tinggi,
4. institut, atau
5. universitas.
Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau vokasi.
Pendidikan Nonformal
Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.
Pendidikan nonformal meliputi:
1. pendidikan kecakapan hidup,
2. pendidikan anak usia dini,
3. pendidikan kepemudaan,
4. pendidikan pemberdayaan perempuan,
5. pendidikan keaksaraan,
6. pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja,
7. pendidikan kesetaraan, serta
8. pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
Satuan pendidikan nonformal terdiri atas:
1. lembaga kursus,
2. lembaga pelatihan,
3. kelompok belajar,
4. pusat kegiatan belajar masyarakat, dan
5. majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.
Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
Pendidikan Informal
Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
Hasil pendidikan informal diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Pendidikan Anak Usia Dini
Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.
Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal.
Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk:
1. Taman Kanak-kanak (TK),
2. Raudatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.
Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk:
1. Kelompok Bermain (KB),
2. Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat.
Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.
Pendidikan Kedinasan
Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen.
Pendidikan kedinasan berfungsi meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai dan calon pegawai negeri suatu departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen.
Pendidikan kedinasan diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal dan nonformal.
Pendidikan Keagamaan
Pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.
Pendidikan keagamaan berbentuk:
1. pendidikan diniyah,
2. pesantren,
3. pasraman,
4. pabhaja samanera, dan bentuk lain yang sejenis.
Pendidikan Jarak Jauh
Pendidikan jarak jauh dapat diselenggarakan pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
Pendidikan jarak jauh berfungsi memberikan layanan pendidikan kepada kelompok masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan secara tatap muka atau reguler.
Pendidikan jarak jauh diselenggarakan dalam berbagai bentuk, modus, dan cakupan yang didukung oleh sarana dan layanan belajar serta sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus
Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.
**Warga negara asing dapat menjadi peserta didik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Daftar Istilah
Pendidikan adalah Usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Pendidikan nasional adalah Pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
Sistem pendidikan nasional adalah Keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
Peserta didik adalah Anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Jalur pendidikan adalah Wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
Jenjang pendidikan adalah Tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
Jenis pendidikan adalah Kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.
Satuan pendidikan adalah Kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
Pendidikan formal adalah Jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
Pendidikan nonformal adalah Jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
Pendidikan informal adalah Jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
Pendidikan anak usia dini adalah Suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Pendidikan jarak jauh adalah Pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi, informasi, dan media lain.
Standar nasional pendidikan adalah Kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Wajib belajar adalah Program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh Warga Negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Warga Negara adalah Warga Negara Indonesia baik yang tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Masyarakat adalah Kelompok Warga Negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten, atau Pemerintah Kota.
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan nasional.
Demikianlah ringkasan tentang sistem pendidikan nasional Indonesia, semoga bermanfaat.
Sumber: Dirangkum dari berbagai sumber, khususnya buku Undang-undang Sisdiknas no.20 tahun 2003
5. universitas.
Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau vokasi.
Pendidikan Nonformal
Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.
Pendidikan nonformal meliputi:
1. pendidikan kecakapan hidup,
2. pendidikan anak usia dini,
3. pendidikan kepemudaan,
4. pendidikan pemberdayaan perempuan,
5. pendidikan keaksaraan,
6. pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja,
7. pendidikan kesetaraan, serta
8. pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
Satuan pendidikan nonformal terdiri atas:
1. lembaga kursus,
2. lembaga pelatihan,
3. kelompok belajar,
4. pusat kegiatan belajar masyarakat, dan
5. majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.
Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
Pendidikan Informal
Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
Hasil pendidikan informal diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Pendidikan Anak Usia Dini
Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.
Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal.
Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk:
1. Taman Kanak-kanak (TK),
2. Raudatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.
Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk:
1. Kelompok Bermain (KB),
2. Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat.
Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.
Pendidikan Kedinasan
Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen.
Pendidikan kedinasan berfungsi meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai dan calon pegawai negeri suatu departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen.
Pendidikan kedinasan diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal dan nonformal.
Pendidikan Keagamaan
Pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.
Pendidikan keagamaan berbentuk:
1. pendidikan diniyah,
2. pesantren,
3. pasraman,
4. pabhaja samanera, dan bentuk lain yang sejenis.
Pendidikan Jarak Jauh
Pendidikan jarak jauh dapat diselenggarakan pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
Pendidikan jarak jauh berfungsi memberikan layanan pendidikan kepada kelompok masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan secara tatap muka atau reguler.
Pendidikan jarak jauh diselenggarakan dalam berbagai bentuk, modus, dan cakupan yang didukung oleh sarana dan layanan belajar serta sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus
Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.
**Warga negara asing dapat menjadi peserta didik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Daftar Istilah
Pendidikan adalah Usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Pendidikan nasional adalah Pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
Sistem pendidikan nasional adalah Keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
Peserta didik adalah Anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Jalur pendidikan adalah Wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
Jenjang pendidikan adalah Tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
Jenis pendidikan adalah Kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.
Satuan pendidikan adalah Kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
Pendidikan formal adalah Jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
Pendidikan nonformal adalah Jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
Pendidikan informal adalah Jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
Pendidikan anak usia dini adalah Suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Pendidikan jarak jauh adalah Pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi, informasi, dan media lain.
Standar nasional pendidikan adalah Kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Wajib belajar adalah Program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh Warga Negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Warga Negara adalah Warga Negara Indonesia baik yang tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Masyarakat adalah Kelompok Warga Negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten, atau Pemerintah Kota.
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan nasional.
Demikianlah ringkasan tentang sistem pendidikan nasional Indonesia, semoga bermanfaat.
Sumber: Dirangkum dari berbagai sumber, khususnya buku Undang-undang Sisdiknas no.20 tahun 2003
RINGKASAN SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
VISIUNIVERSAL | Blog Tentang Ilmu Pengetahuan, Pendidikan dan Teknologi, Tips Cara Belajar Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Seumur Hidup
at
September 27, 2014
Untuk kegiatan mencangkok ini ada beberapa peralatan yang harus kita persiapkan antara lain :
1. Pisau/ cutter atau alat pemotong lain yang tajam untuk mengupas kulit pohon yang akan dicangkok.
2. Tali pelastik untuk mengikat pembungkus dan penutup bekas sayatan.
2. Plastik Pembungkus / ijuk / sabut kelapa untuk menutup dan membungkus bekas sayatan.
3. Tanah atau moss (sabut kelapa yang telah dihaluskan hancur untuk media tumbuhnya akar.
Cara mengupas/ menyayat dan memotong kulit cabang atau batang tanaman yang dicangkok adalah sebagai berikut :
2. Plastik Pembungkus / ijuk / sabut kelapa untuk menutup dan membungkus bekas sayatan.
3. Tanah atau moss (sabut kelapa yang telah dihaluskan hancur untuk media tumbuhnya akar.
Cara mengupas/ menyayat dan memotong kulit cabang atau batang tanaman yang dicangkok adalah sebagai berikut :
- Kulit sekeliling cabang atau batang yang telah dipilih disayat dan dikelupas sampai bagian kayunya sehingga lapisan kambiumnya hilang.
- Sayat cabang atau batang hingga benar-benar bersih dari bagian kulit ataupun cambium dari batang pohon tersebut.Balut dan tutup hasil kupasan yang sudang selesai, diberi media berupa tanah atau moss tadi untuk tumbuh bagian akarnya.
- Tutup media tanah atau moss dengan plastik transparan, sabut kelapa atau ijuk dengan erat supaya media melekat pada bagian batang atau cabang yang dikupas. Jika membungkus menggunakan plastik sebaiknya diberi lubang-lubang kecil dengan cara ditusuk-tusuk untuk tempat resapan dan masuknya air.
- Lakukan penyiraman rutin jika tidak terjadi hujan atau mencangkok pada saat musim panas. Tetapi jika curah hujan tinggi dapat mengandalkan siraman air hujan saja.
Selanjutnya jika dari cangkokan tersebut telah terlihat akar yang sudah tumbuh terlihat banyak, maka dapat dilakukan pemotongan. Kemudian pindahkan untuk ditanam atau di deder(dibibit dalam pot atau plyback) untuk dibesarkan hingga tanaman cukup besar dan kuat untuk ditanam ditempat yang kita inginkan. Catatan sebaiknya penanaman tanaman baru ini dilakukan tepat pada awal musim hujan untuk menjadi ketersediaan air penyiraman yang lebih baik. Lakukan perawan tanam dengan memberi pupuk baik pupuk kandang, pupuk buatan, pestisida dan diberi pagar dari kayu atau bambu untuk penunjang atau penguat pada batang pohon.
Untuk lebih jelasnya langkah-langkah mencangkok berikut ini dapat di lihat dalam film tayangan berikut ini :
Demikian seri keterampilan untuk memperbanyak bibit dengan mencangkok ini, semoga bermanfaat bagi warga belajar sekalian. Terimakasih.
CARA MENCANGKOK YANG BENAR DAN PRAKTIS
VISIUNIVERSAL | Blog Tentang Ilmu Pengetahuan, Pendidikan dan Teknologi, Tips Cara Belajar Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Seumur Hidup
at
September 27, 2014