Home » Archives for 30/10/14
Untuk kelancaran penyelenggaraan pendidikan non formal sebagaimana disebutkan pada alinea di atas, dari sisi tenaga kependidikan penyelenggaraan program aksinya di masyarakat difasilitasi oleh tiga unsur, yakni: penilik, Pamong Belajar dan unsur tenaga lapangan dikmas atau Fasilitator Desa Intensif. Ke tiga unsur ketenagaan itu secara fungsional saling terkait dan saling mendukung. Sebagai ilustrasi maka keterkaitan dapat digambarkan sebagai berikut :
Dimulai sejak keputusan Menteri Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 25/KEP/MK.WASPAN/6/1999, tentang jabatan Fungsional Pamong Belajar dan angka kreditnya yang kemudian sekarang terakhir di atur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2010 Tentang jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya, dinyatakan bahwa Pamong Belajar (PB) adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan balajar mengajar dalam rangka pengembangan model dan pembuatan percontohan serta penilaian dalam rangka pengendalian mutu dan dampak pelaksanaan program pendidikan nonformal, pemuda dan olahraga.
Pamong belajar berada di lembaga/unit Pelaksana Teknis tingkat Regional (BP-PLSP), dilembaga/ Unit Pelaksana Teknis Daerah tingkat propinsi (BPKB) dan di Lembaga/ Unit Pelaksana Teknis Daerah Tingkat Kabupate/Kota (SKB). Karena itulah jelas bahwa Pamong Belajar sebagai petugas lapangan, ternyata selain orang yang secara langsung berhubungan dengan sasaran layanan pendidikan nonformal, juga sebagai penentu dalam mengimplementasikan dan memadukan keseluruhan program pendidikan nonformal baik secara horizontal maupun secara vertikal. Di sisi lain mereka juga menjadi penyeimbang antara kebutuhan yang datang dari atas maupun yang berasal dari masyarakat sendiri. Untuk itulah maka pamong belajar senantiasa dituntut untuk berusaha mengembangkan kemampuan baik bersifat pengetahuan maupun keterampilan sebagai perwujudan atas upaya meningkatkan produtivitas dirinya yang pada hakekatnya adalah juga meningkatkan produktivitas organisasi atau lembaga temapt di mana ia bekerja. Karena pada prinsipnya peningkatan prestasi lembaga harus berbading lurus dengan peningkatan prestasi karyawan atau sebaliknya. Oleh Karena itu maka upaya pengembangan model untuk berbagai kebutuhan implementasi program Dikluseporan adalah hal-hal yang menjadi tuntutan bagi para pamong belajar agar program tersebut akan lebih sesuai, efisien dan efektif menurut kebutuhan kelompok sasaran.
3 TIGA UNSUR PENTING PENDIDIKAN NONFORMAL
VISIUNIVERSAL | Blog Tentang Ilmu Pengetahuan, Pendidikan dan Teknologi, Tips Cara Belajar Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Seumur Hidup
at
October 30, 2014
Dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003, Bab VI pasal 13 ayat (1) menyebutkan bahwa jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi. Jadi jelas bahwa dalam Undang-undang Sisdiknas ini terdapat hubungan yang erat antara pendidikan formal, pendidikan nonformal dan pendidikan informal, yang mana ketika jenis pendidikan dimaksud dapat saling melengkapi satu sama lain untuk meningkatkan kemampuan pendidikan Indonesia dalam rangka mencapai cita-cita luhur memajukan pendidikan bangsa.
Selanjutkan dijelaskan juga pada pasal 26 ayat (1) dan ayat (3) menyebutkan bahwa; Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak dini usia, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujuan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik. Hubungan ketika jenis pendidikan ini dapat dilihat dalam gambar di bawah ini :
Selanjutkan dijelaskan juga pada pasal 26 ayat (1) dan ayat (3) menyebutkan bahwa; Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak dini usia, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujuan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik. Hubungan ketika jenis pendidikan ini dapat dilihat dalam gambar di bawah ini :
GAMBAR HUBUNGAN PENDIDIKAN FORMAL, NONFORMAL DAN INFORMAL |
HUBUNGAN PENDIDIKAN FORMAL, NONFORMAL DAN INFORMAL
VISIUNIVERSAL | Blog Tentang Ilmu Pengetahuan, Pendidikan dan Teknologi, Tips Cara Belajar Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Seumur Hidup
at
October 30, 2014