RINGKASAN PERPRES NO.14 TAHUN 2015 TENTANG KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN.

Pemerintah telah menerbitkan peraturan terkait dengan pendidikan Masyarakat di Indonesia yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Kemendikbud mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. 

Pada struktur organisasi Kemendikbud yang baru ini terdapat sejumlah perubahan jika dibandingkan dengan struktur sebelumnya. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah digabung kembali menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dengan adanya Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan ini maka Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan sudah tidak ada lagi dalam struktur organisasi Kemendikbud yang baru. Sementara, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal berubah menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat.  Berikut Ringkasan isi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2015.

KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan dipimpin oleh Menteri.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
  • Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan;
  • Pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan;
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan mutu dan kesejahteraan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan;
  • Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  • Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  • Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  • Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di daerah; h. 
  • Pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan perlindungan bahasa dan sastra;
  • Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta kebudayaan; dan
  • Pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

ORGANISASI

Susunan Organisasi

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas:

Sekretariat Jenderal;
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah;
Direktorat Jenderal Kebudayaan;
Inspektorat Jenderal;
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa;
Badan Penelitian dan Pengembangan;
Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing;
Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah;
Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter; dan
Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan.


Sekretariat Jenderal

Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan

administrasi kepada seluruh unit organisasi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
  • Koordinasi kegiatan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  • Koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  • Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  • Pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
  • Koordinasi dan penyusunan peraturan perundangundangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
  • Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.


Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dipimpin oleh

Direktur Jenderal. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan

pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan.

Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menyelenggarakan fungsi:

Perumusan kebijakan di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya serta tenaga kependidikan;
Pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan rencana kebutuhan dan pengendalian formasi, pengembangan karir, peningkatan

kualifikasi dan kompetensi, pemindahan, dan peningkatan kesejahteraan guru dan pendidik lainnya;
Pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan rencana kebutuhan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pemindahan lintas

daerah provinsi, dan peningkatan kesejahteraan tenaga kependidikan;
Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya serta tenaga kependidikan;
Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya serta tenaga kependidikan;
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya serta tenaga kependidikan;
Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan; dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.


Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat

Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada

Menteri dan dipimpin oleh Direktur Jenderal. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat

mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan

masyarakat.

Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:

Perumusan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola pendidikan anak

usia dini dan pendidikan masyarakat;
Pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik, fasilitasi sumber daya, pemberian

izin dan kerja sama penyelenggaraan satuan dan/atau program yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga

asing, dan penjaminan mutu pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan

tata kelola pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat; dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.


Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah

Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dipimpin oleh

Direktur Jenderal. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan

pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan dasar dan menengah.

Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah menyelenggarakan fungsi:

Perumusan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola pendidikan dasar

dan menengah;
Pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik, fasilitasi sumber daya, pemberian

izin dan kerja sama penyelenggaraan satuan pendidikan yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing,

penyelenggaraan pendidikan di daerah khusus dan daerah tertinggal (pendidikan layanan khusus), dan penjaminan mutu

pendidikan dasar dan menengah;
Fasilitasi pembangunan teaching factory dan technopark di lingkungan Sekolah Menengah Kejuruan;
Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendidikan dasar dan menengah;
Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan dasar dan menengah;
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan dasar dan menengah;
Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah; dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.


Direktorat Jenderal Kebudayaan

Direktorat Jenderal Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Direktorat Jenderal Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kebudayaan,

perfilman, kesenian, tradisi, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan lainnya.

Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:

Perumusan kebijakan di bidang kebudayaan, perfilman, kesenian, tradisi, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan

budaya, dan kebudayaan lainnya;
Pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan dan pelestarian kesenian, sejarah, dan tradisi;
Pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan pemahaman nilai-nilai kesejarahan dan wawasan kebangsaan;
Pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan lembaga kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pengelolaan cagar budaya,

warisan budaya nasional dan dunia, dan museum nasional, pembinaan dan perizinan perfilman nasional, promosi, diplomasi,

dan pertukaran budaya antar daerah dan antar negara, serta pembinaan dan pengembangan tenaga kebudayaan;
Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kebudayaan, perfilman, kesenian, tradisi, sejarah, cagar

budaya, permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan lainnya;
Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kebudayaan, perfilman, kesenian, tradisi, sejarah, cagar budaya,

permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan lainnya;
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kebudayaan, perfilman, kesenian, tradisi, sejarah, cagar budaya, permuseuman,

warisan budaya, dan kebudayaan lainnya;
Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kebudayaan; dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.


Inspektorat Jenderal

Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dipimpin oleh Inspektur Jenderal.

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pendidikan dan

Kebudayaan.

Dalam melaksanakan tugas, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

enyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
    Pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terhadap kinerja dan keuangan

melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
    Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
    Penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
    Pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
    Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.


Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dipimpin oleh Kepala

Badan. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan di

bidang bahasa dan sastra.

Dalam melaksanakan tugas, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa menyelenggarakan fungsi:

    Penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, dan anggaran pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan

sastra;
    Pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
    Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra; dan
    Pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa; dan
    Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.


Badan Penelitian dan Pengembangan

Badan Penelitian dan Pengembangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dipimpin oleh Kepala Badan.

Badan Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan anak usia

dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta kebudayaan.

Dalam melaksanakan tugas, Badan Penelitian dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi :

    Penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan anak usia dini,

pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta kebudayaan;
    Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah,

dan pendidikan masyarakat, serta kebudayaan;
    Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan anak usia dini,

pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta kebudayaan;
    Pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan, dan
    Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.


Staf Ahli

Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris

Jenderal.

    Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada

Menteri terkait dengan bidang inovasi dan daya saing.
    Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada

Menteri terkait dengan bidang hubungan pusat dan daerah.
    Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri

terkait dengan bidang pembangunan karakter.
    Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis

kepada Menteri terkait dengan bidang regulasi pendidikan dan kebudayaan.


Jabatan Fungsional

Di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang

pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

UNIT PELAKSANA TEKNIS

Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian Pendidikan dan

Kebudayaan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis dan dipimpin oleh Kepala.

Unit Pelaksana Teknis ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

TATA KERJA

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus menyusun peta bisnis proses yang

menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan

Kebudayaan.

Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia

dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan secara berkala atau

sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian

tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Setiap unsur di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip

koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun dalam hubungan

antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk

mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja

yang terintegrasi.

Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan

pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Setiap pimpinan unit organisasi harus mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan

wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing

dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit

organisasi di bawahnya.

PENDANAAN

Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dibebankan

kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

KETENTUAN LAIN-LAIN

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang aparatur negara.

KETENTUAN PERALIHAN

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang

Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara

sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014 yang berkaitan dengan

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti

dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di

lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan

baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

KETENTUAN PENUTUP

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan mengenai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam:

    Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan

Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan

Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014; dan
    Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja dicabut dan dinyatakan tidak

berlaku.


Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal

21 Januari 2015 oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Bagi Anda yang ingin melihat Perpres No. 14 Tahun 2015 secara lengkap, silahkan unduh melalui link di bawah ini:

Demikian tentang Perpres No. 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Untuk lengkapnya dapat di Unduh di sini !!



October 30, 2015

0 comments:

Post a Comment