PENGERTIAN DAN PELAKSANAAN PROGRAM PANDU GEMPITA DI BANJARMASIN


Penyelenggaraan kesejahteraan Sosial dilakukan untuk mengupayakan terpenuhinya taraf kesejahteraan sosial masyarakat. Pada perkembangaannya, dinamika lingkungan  strategis menuntut perubahan paradigma dalam peyelenggaraan kesejahtaraan sosial, diantaranya perubahan reformasi birokrasi  yang mensyaratkan perlunya pelayanan publik berkualitas dan berorientasi pada kepuasan penerima layanan.

Penyelenggaraan kesejahteraan sosial selama ini masih bersifat;  pelayanan sosial sektoral/fragmentaris,  bersifat amal  (charitative), jangkauan terbatas, hanya merespon masalah aktual secara reaktif, focus pelayanan masih berbasis institusi dan belum memiliki rencana strategi nasional untuk keterpaduan pelayanan.  Pelayanan masih terpencar dan belum terintegrasi.  Salah satu contoh; di indonesia terdapat sekitar 20 program penanggulangan kemiskinan baik  di pusat, provinsi,  kabupaten/kota.  Sasaranya orang miskin namun berbagai metode tergenting dan data base yang berbeda.  Regulasinya pun berbeda-beda serta sulit mengukur efektivitas program bahkan membingungkan masyarakat untuk dapat menjangkau dan mengakses layanan dimaksud.  Padahal kemiskinan merupakan masalah sosial mendasar yang dalam penanganya memerlukan ketrpaduan dan multi disiplener.

Mengigat kompleksitas permaslahan kemiskinan dan maslah sosial lainya,  maka idealnya penanggananya harus dilakukan secara terintegrasi dan terpadu , lintas sektor serta lintas pelaku. Disamping itu, di era etonomi daerah ini, pelayanan sosial harus lebih menjangkau masyarakat ditingkat akar rumput.  Konsekuensinya bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harus lebih mengenali dan memahami permasalahan sosial didaerahnya, sekaligus mampu memberikan solusi layanan yang dibutuhkan masyarakat , secara tepat, cepat  efektif dan efesien serta terintegrasi.

Bertitik tolak dari pandangan tersebut perlu dilakukan terobosan dalam rangka penanggulangan maslah kemiskinan dan masalah masalah sosial lainya.  Melaui pembaharuan strategi Pelayanan Terpadu Gerakan Masyarakat Peduli Kabupaten/kota Sejahtera (Pandu Gembita) diharapkan pelayana sosial dapat terlaksanakan secara sinergis antar berbagai instansi trkait. Dengan adanya program Pandu Gembita kegiatan masing-masing sektor dapat saling menunjang sehingga program pemerintah bidang kesejahteraan sosial dapat terlaksana secara efektif dan efesien.

Upaya ke arah itu lebih dilakukan melalui penandatangan Kesepahaman bersama yang sudah dibangun antar pemerintah Pusat dan Daerah melalui penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Gerakan Masyarakat Peduli kabupaten/Kota  Sejahtera  (Pandu Gempita).  Salah satu wujud implementasi dari Pandu Gembita adalah terbentuknya lembaga yang mampu memberikan pelayanan seara terpadu bagi  masyarakat.  Keterpaduan didasarkan oleh prinsip keadilan untuk semua yang memenuhi hak dasar warga miskin dan /atau mengalami masalah sosial.

Dalam hal ini dibutuhkan  pelayanan sosial terpadu yang berkelanjutan  (One stop services); menjangkau seluruh warga yang mengalami masalah sosial (Universal approach);  sistem dan program kesejahteraan sosial yang melembaga dan profesional;  mengedepankan peran dan tanngung jawab keluarga serta masyarakat.


Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
  2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesehjateraan Sosial;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
  4. Keputusan Menteri Sosial RI Nomor : 50/HUK/2013 tentang Pedoman Pelayanan Terpadu Gerakan Masyarakat Peduli Kabupaten/Kota Sejahtera. 
 
Definisi Operasional :


Pelayanan terpadu ; tempat pemberian pelayanan secara terpadu /terintegrasi di bid kesos, pendidikan, kesehatan, kependudukan dan pelayanan dasar lainnya yang dibutuhkan masyarakat untuk mengatasi kemiskinan dan permasalahan sosial lainnya.

Gerakan masyarakat peduli ; seluruh aktifitas yang dilakukan masyarakat yang dilakukan secara sadar, keinginan luhur terlibat aktif dlm penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Kabupaten/Kota Sejahtera ; suatu kondisi kehidupan sosial di kabupaten/kota yang mempunyai indikator sejahtera. A.l; terbangunnya layanan satu atap untuk penanggulangan kemiskinan dan masalah sosial lainnya, peningkatan aksesibilitas layanan sosial dasar yang mudah, murah/gratis, berkualitas, bangkitnya gerakan kesetiakawanan sosial, terbangunnya mekanisme yang ramah dalam penanganan penyandang cacat dan terbangunnya sarana dan prasarana mobilitas bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan.

Kerangka Konseptual Pandu Gempita

Kerangka Konseptual Pandu Gempita Pandu Gempita yang dilaksanakan dapat dilihat dalam gambar dan model berikut ini :





Ruang Lingkup Pandu Gempita
  1. Pelayanan rehabilitasi sosial di bidang kesejahteraan sosial anak, orang dengan kecacatan, tuna sosial, korban penyalahgunaan Napza, dan lanjut usia;
  2. Perlindungan dan jaminan sosial di bidang pengumpulan dan pengelolaan sumber dana bantuan sosial, perlindungan sosial korban tindak kekerasan dan pekerja migran, perlindungan sosial korban bencana sosial, perlindungan sosial korban bencana alam, dan jaminan sosial;
  3. Pemberdayaan sosial dan penanggulangan kemiskinan di bidang keluarga dan kelembagaan sosial, komunitas adat terpencil, penanggulangan kemiskinan perkotaan, penanggulangan kemiskinan perdesaan, dan kepahlawanan, keperintisan dan kesetiakawanan sosial; dan
  4. Pengembangan model kebijakan, strategi dan program kesejahteraan sosial menuju kabupaten sejahtera, di bidang pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia kesejahteraan sosial, penelitian dan pengembangan kesejahteraan sosial, penyediaan data dan informasi kesejahteraan sosial, penyediaan sumber daya manusia kesejahteraan sosial dan pengembangan profesi pekerjaan sosial, dan pengembangan sistem sertifikasi sumber daya manusia kesejahteraan sosial serta akreditasi lembaga kesejahteraan sosial.

Pelaksanaan Pandu Gempita di Banjarmasin
  1. Pelaksanaan kesepakatan bersama ini berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Pelaksanaan teknis dari kesepakatan bersama ini, ditindaklanjuti dalam perjanjian kerja sama yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan esepakatan bersama ini.
  3. Pembinaan teknis pelaksanaan Pandu Gempita dari Kementerian Sosial oleh Ditjen Dayasos dan Gulkin, Ditjen Linjamsos, Ditjen Rehsos, Itjen, dan Badiklit.
  4. Pelaksanaan teknis di daerah dikoordinasikan oleh BBPPKS Kemensos Regional IV Kalimantan di Banjarmasin.
  5. Pembinaan teknis pelayanan kesejahteraan sosial terpadu menuju kabupaten sejahtera dari pemerintah daerah kabupaten oleh Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perumahan dan Tata Kota, Dinas Koperasi dan UKM, Kepolisian Resort, Dinas Perlindungan Masyarakat, BKKBN, dan Dinas/Instansi lainnya yang bertanggungjawab dalam pemenuhan kebutuhan dasar dan penanganan masalah sosial.
  6. Jangka Waktu: Kesepakatan bersama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditandatanganinya dan dapat diperpanjang serta diperbaharui sesuai kesepakatan Kementerian Sosial dan Pemerintah Daerah Kota Banjarmasin. Dalam hal salah satu pihak ingin mengakhiri kesepakatan ini sebelum jangka waktu berakhir, terlebih dahulu mengajukan pemberitahuan secara tertulis kepada pihak lainnya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum waktu pengakhiran yang dikehendaki.
  7. Pembiayaan :Pembiayaan untuk pelaksanaan kesepakatan bersama ini dibebankan pada anggaran Kementerian Sosial dan Pemerintah Daerah Kota Banjarmasin.
Banjarmasin_sejahtera, Peran Pemerintah, masyarakat, Dunia Usaha
Rumah Model Visi Banjarmasin Sejahtera

Sumber : Dirangkum dari Materi Diklat Manajemen Pandu Gempita BBPKS Regional IV Kalimatan di Banjarmasin Tanggal 4 s.d 10 Desember  tahun 2015. 
Tulisan sekaligus sebagai Bahan laporan Diklat Manajemen Pandu Gempita kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin dari Kasi Ketenagaan Paud dan PNFI  Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.



December 09, 2015

0 comments:

Post a Comment