Home » Archives for 17/02/15
Di Indonesia kegiatan ekonomi melibatkan juga pelaku dan pengatur ekonomi Indonesia. hal ini dapat dilihat dalam uraian berikut ini;
1. Pelaku Kegiatan Ekonomi
Seperti diketahui, bahwa inti dari kegiatan ekonomi meliputi produksi, distribusi, dan konsumsi. Sekarang coba kamu perhatikan sekitar tempat tinggal, pasti banyak terlihat kegiatan-kegiatan tersebut. Kegiatan itu dapat dilakukan oleh rumah tangga keluarga, seperti menghasilkan barang-barang kerajinan, berjualan dan mengkonsumsi barang untuk pemenuhan kebutuhan.
1. Pelaku Kegiatan Ekonomi
Seperti diketahui, bahwa inti dari kegiatan ekonomi meliputi produksi, distribusi, dan konsumsi. Sekarang coba kamu perhatikan sekitar tempat tinggal, pasti banyak terlihat kegiatan-kegiatan tersebut. Kegiatan itu dapat dilakukan oleh rumah tangga keluarga, seperti menghasilkan barang-barang kerajinan, berjualan dan mengkonsumsi barang untuk pemenuhan kebutuhan.
Pehatikan Gambar berikut;
Gambar Sektor Formal Ekonomi Indonesia |
Demikian juga anda bisa melihat banyak perusahaan-perusahaan besar, seperti pabrik susu, pabrik tekstil, pakaian jadi, pabrik radio, pabrik kendaraan dan sebagainya.
Perusahaan-perusahaan tersebut selain memproduksi juga mengkonsumsi bahan-bahan baku, bahan penolong, dan menggunakan tenaga kerja. Perusahaan-perusahaan besar ini biasanya merupakan gabungan dari kelompok orang pemilik modal. Baik yang dilakukan oleh rumah tangga keluarga maupun yang dilakukan oleh kelompok orang, sebagai pelaku kegiatan ekonomi, dikenakan dnegna badan usaha swasta.
Kita juga bisa melihat usaha-usaha yang dilakukan oleh koperasi, seperti Koperasi Unit Desa (KUD), Koperasi Angkutan, Koperasi Nelayan dan lain sebagainya. Di Indonesia koperasi merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi yang sangat membantu masyarakat.
Selain badan usaha swasta dan koperasi, pemerintah juga tidak tinggal diam dalam masalah kegiatan ekonomi. Kegiatan ekonomi yang secara langsung dilakukan oleh Pemerintah adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). BUMN ini secara langsung aktif dalam kegiatan produksi, distribusi, konsumsi, dan pelayanan. Sebagai contoh Perusahaan Umum, PT. KAI. PERUM Pegadaian, PT. PLN, PERUM PERUMNAS, PERUM PERURI, dan sebagainya.
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa pelaku kegiatan ekonomi di Indonesia adalah :
a. Usaha swasta
b. Koperasi
c. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2. Pengatur Kegiatan Ekonomi
Yang disebut sebagai pengatur ekonomi di Indonesia adalah Perentah dengan perannya sebagai pengatur ekonomi. Selain melakukan kegiatan ekonomi secara langsung, melalui BUMN, pemerintah melalui kebiajakan-kebijakannya mengatur perekonomian secara umum. Adapun peranan pemerintah sebagai pengatur ekonomi antara lain :
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa pelaku kegiatan ekonomi di Indonesia adalah :
a. Usaha swasta
b. Koperasi
c. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2. Pengatur Kegiatan Ekonomi
Yang disebut sebagai pengatur ekonomi di Indonesia adalah Perentah dengan perannya sebagai pengatur ekonomi. Selain melakukan kegiatan ekonomi secara langsung, melalui BUMN, pemerintah melalui kebiajakan-kebijakannya mengatur perekonomian secara umum. Adapun peranan pemerintah sebagai pengatur ekonomi antara lain :
a. Menjamin pemenuhan kebutuhan vital bagi masyarakat
Contohnya: Dengan BUMN yang menghasilkan bahan bakar, listrik, jasa angkutan dan sebagainya.
b. Menjamin pemerataan distribusi bahan pokok
Contohnya: adanya badan usaha logistik (Bulog)
c. Menstabilisasi harga.
Contohnya: mengadakan operasi pasar atau mengadakan larangan kenaikan harga
d. Mendorong pertumbuhan industri dalam negeri
Contohnya: mengadakan proteksi/perlindungan terhadap produk tertentu dengan larangan impor/pembatasan impor.
e. Memperluas lapangan kerja.
Contoh: mendorong perkembangan industri yang banyak menyerap tenaga kerja.
f. Mendorong adanya kerjasama antara BUMN, usaha swasta dan koperasi melalui Kamar Dagang dan Industri (KADIN).
PELAKU EKONOMI DAN PENGATUR EKONOMI DI INDONESIA
VISIUNIVERSAL | Blog Tentang Ilmu Pengetahuan, Pendidikan dan Teknologi, Tips Cara Belajar Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Seumur Hidup
at
February 17, 2015
Visiuniversal--Warga belajar dan Siswa--sekalian, Dalam menyelenggarakan kehidupan ekonomi, setiap negara mempunyai corak yang berbeda-beda, sesuai dengan landasan pandangan hidupnya masing-masing. Indonesia dalam menyelenggarakan kehidupan ekonomi juga dipengaruhi oleh pandangan hidup bangsa Indonesia itu sendiri, yaitu berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1, 2, dan 3 kehidupan ekonomi diatur sebagai berikut :
Ayat 1
"Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan".
Ayat 2
"Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajad hidup orang banyak dikuasai oleh negara".
Ayat 3
"Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat".
Berdasarkan bunyi pasal 33 UUD 1945 tersebut dapat diuraikan sebagai berikut Menurut pasal 33 ayat 1 yang berbunyi : "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan". Untuk memenuhi tuntutan ayat ini di Indonesia di bentuk dan dipertumbuh kembangkan koperasi.
Menurut pasal 33 ayat 2 : "Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajad hidup orang banyak dikuasai oleh negara". Hal ini berarti pihak swasta tidak diperbolehkan mengusahakan cabang-cabang produksi tersebut.
Cabang-cabang yang tidak boleh diusahakan swasta antara lain :
- Yang menguasai hajad hidup orang banyak, seperti Perusahaan Air Minum (PAM), Perusahaan Listrik Negara (PLN), Bahan Bakar Minyak (BBM) dan lain-lain.
- Yang penting bagi negara, seperti : Pabrik Senjata, Percetakan uang dan lain-lain.
Menurut pasal 33 ayat 3 : "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat". Berarti Pemerintah Indonesia sangat mengutamakan kepentingan umum demi kemakmuran rakyat. Sebagai anggota masyarakat kita wajib membantu negara untuk mewujudkan kesetabilan dan situasi kondusif dalam kehidupan perekonomian tersebut.
Sebuah contoh :
"Misalkan di tanah pekarangan kita memiliki sumber daya alam, mengandung tambang minyak bumi yang mempunyai nilai tinggi? Apakah anda gali sendiri dan diusahakan sebagai sumber penghasilan atau anda laporkan kepada pemerintah?
Tentu harusnya dilaporkan kepada pemerintah, karena barang tambang merupakan kekayaan alam yang dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat.
Dalam usaha memakmurkan masyarakat, pemerintah juga menaruh perhatian pada fakir miskin dan anak terlantar. hal ini dapat kita lihat dengan adanya panti-panti asuhan yang dibina oleh Departemen Sosial.
Berdasarkan uraian di atas, dapat kita tarik beberapa kesimpulan bahwa ciri-ciri utama kehidupan ekonomi Indonesia adalah sebagai berikut :
a. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan
b. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajad hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
c. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
d. Warga negara diberikan kebebasan untuk memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
e. Sumber-sumber kekayaan alam dan keuangan negara, dipergunakan dengan permufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat
f. Hak milik perseorangan diakui dan pemanfaataanya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
g. Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan secara penuh, sepanjang tidak merugikan kepentingan umum.
h. Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Ada tiga sektor usaha yang memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia yaitu:
a. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
b. Swasta
c. Koperasi
Demikian ciri-ciri utama perekonomia Indonesia, semoga bermanfaat. terimakasih.
CIRI-CIRI UTAMA EKONOMI INDONESIA
VISIUNIVERSAL | Blog Tentang Ilmu Pengetahuan, Pendidikan dan Teknologi, Tips Cara Belajar Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Seumur Hidup
at
February 17, 2015
Warga belajar dan Siswa--sekalian, yang nantinya ingin mendirikan koperasi tentunya harus memahami dan mengetahui terlebih dahulu yang dimaksud dengan Anggaran Dasar Koperasi tersebut :
1. Pengertian Anggaran Dasar
Seperti halnya organisasi-organisasi yang lain, Koperasi dalam menjalankan kegiatannya mempunyai peraturan-peraturan. Peraturan-peraturan ini ada yang bersifat umum dan ada yang bersifat khusus. Peraturan yang bersifat umum dalam Koperasi disebut Anggaran Dasar, sedangkan peraturan yang rinci bersifat khusus disebut Anggaran Rumah Tangga.
Hal-hal yang harus dicantumkan dalam Anggaran Dasar adalah :
a. Daftar nama pendiri
Dalam Anggaran Dasar harus ditulis nama-nama orang yang diberi kuasa oleh Rapat Anggota untuk menandatangani Anggaran Dasar.
b. Nama dan Tempat Kedudukan
Yang dimaksud nama di sini adalah nama Koperasi yang didirikan. Misalnya : Koperasi Unit Desa Makmur disingkat KUD Makmur. Sedangkan tempat kedudukan artinya alamat kantor yang tetap bagi Koperasi tersebut.
Misalnya : KUD Makmur, Jl. Pendawa, Dusun I, Krembangan Kec. Panjatan, Kulon Progro, Yogyakarta.
c. Maksud dan tujuan serta usaha
Dalam Anggaran Dasar harus dicantumkan maksud dan tujuan didirikannya koperasi. Seluruh Koperasi Indonesia mempunyai tujuan yang sama. Oleh karena itu dalam blangko Anggaran Dasar sudah langsung tertulis. Sedangkan bidang usaha harus ditulis sesuai dengan bidang usaha yang dilakukan Koperasi itu sendiri :
misalnya:
- Menyelenggarakan kegiatan simpan pinjam
- Menyediakan penyediaan barang-barang kebutuhan pertanian dan kebutuhan rumah tangga
- Menyelenggarakan penyediaan barang dan kebutuhan usaha produksi dan lain sebagainya
d. Ketentuan tentang keanggotaan
Dalam Anggaran Dasar harus dicantumkan ketentuan :
- Siapa yang dapat menjadi anggota
- Kewajiban yang harus dipatuhi oleh anggota
- Hak yang dimiliki oleh para anggota
- Bukti seseorang telah menjadi anggota
- Cara mengajukan sebagai anggota
- Mulai berlaku dan berakhir keanggotaan
- Sebab-sebab berakhirnya seseorang sebagai anggota
e. Ketentuan mengenai rapat anggota
Dalam anggaran Dasar harus dicantumkan ketentuan mengenai penyelenggaraan rapat anggota, seperti :
- Kapan Rapat Anggota dilaksanakan/ berapa kali dalam 1 tahun
- Syarat sahnya Rapat Anggota Koperasi
- Apa yang akan dibahas dalam rapat anggota
- Tata cara dalam mengambil keputusan
f. Ketentuan mengenai pengelolaan
Dalam Anggaran Dasar dicantumkan ketentuan mengenai pengelolaan koperasi, maksudnya siapa yang diberi wewenang dan tanggung jawab terhadap jalannya koperasi. Dalam hal ini harus dicantumkan tentang pengurus dan badan pengawas serta dewan penasihat. Supaya pengelolaan dapat berjalan dengan baik, harus dicantumkan syarat-syarat bagi pengurus , badan pengawas dan penasihat. Demikian juga hak dan tanggung jawab.
g. Ketentuan mengenai permodalan
Didalam Anggaran Dasar Koperasi itu perlu dicantumkan jenis dan sumber modal koperasi
Permodalan Koperasi ini terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri berasal dari :
- Simpanan pokok
- Simpanan wajib
- Dana cadangan
- Hibah
Sedangkan modal Pinjaman bisa berasal dari :
- Anggota
- Koperasi lain
- Bank dan lembaga keuangan lainnya
- Penerbitan obligasi dan surat berharga lainnya.
h. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya koperasi
1. Pengertian Anggaran Dasar
Seperti halnya organisasi-organisasi yang lain, Koperasi dalam menjalankan kegiatannya mempunyai peraturan-peraturan. Peraturan-peraturan ini ada yang bersifat umum dan ada yang bersifat khusus. Peraturan yang bersifat umum dalam Koperasi disebut Anggaran Dasar, sedangkan peraturan yang rinci bersifat khusus disebut Anggaran Rumah Tangga.
Hal-hal yang harus dicantumkan dalam Anggaran Dasar adalah :
a. Daftar nama pendiri
Dalam Anggaran Dasar harus ditulis nama-nama orang yang diberi kuasa oleh Rapat Anggota untuk menandatangani Anggaran Dasar.
b. Nama dan Tempat Kedudukan
Yang dimaksud nama di sini adalah nama Koperasi yang didirikan. Misalnya : Koperasi Unit Desa Makmur disingkat KUD Makmur. Sedangkan tempat kedudukan artinya alamat kantor yang tetap bagi Koperasi tersebut.
Misalnya : KUD Makmur, Jl. Pendawa, Dusun I, Krembangan Kec. Panjatan, Kulon Progro, Yogyakarta.
c. Maksud dan tujuan serta usaha
Dalam Anggaran Dasar harus dicantumkan maksud dan tujuan didirikannya koperasi. Seluruh Koperasi Indonesia mempunyai tujuan yang sama. Oleh karena itu dalam blangko Anggaran Dasar sudah langsung tertulis. Sedangkan bidang usaha harus ditulis sesuai dengan bidang usaha yang dilakukan Koperasi itu sendiri :
misalnya:
- Menyelenggarakan kegiatan simpan pinjam
- Menyediakan penyediaan barang-barang kebutuhan pertanian dan kebutuhan rumah tangga
- Menyelenggarakan penyediaan barang dan kebutuhan usaha produksi dan lain sebagainya
d. Ketentuan tentang keanggotaan
Dalam Anggaran Dasar harus dicantumkan ketentuan :
- Siapa yang dapat menjadi anggota
- Kewajiban yang harus dipatuhi oleh anggota
- Hak yang dimiliki oleh para anggota
- Bukti seseorang telah menjadi anggota
- Cara mengajukan sebagai anggota
- Mulai berlaku dan berakhir keanggotaan
- Sebab-sebab berakhirnya seseorang sebagai anggota
e. Ketentuan mengenai rapat anggota
Dalam anggaran Dasar harus dicantumkan ketentuan mengenai penyelenggaraan rapat anggota, seperti :
- Kapan Rapat Anggota dilaksanakan/ berapa kali dalam 1 tahun
- Syarat sahnya Rapat Anggota Koperasi
- Apa yang akan dibahas dalam rapat anggota
- Tata cara dalam mengambil keputusan
f. Ketentuan mengenai pengelolaan
Dalam Anggaran Dasar dicantumkan ketentuan mengenai pengelolaan koperasi, maksudnya siapa yang diberi wewenang dan tanggung jawab terhadap jalannya koperasi. Dalam hal ini harus dicantumkan tentang pengurus dan badan pengawas serta dewan penasihat. Supaya pengelolaan dapat berjalan dengan baik, harus dicantumkan syarat-syarat bagi pengurus , badan pengawas dan penasihat. Demikian juga hak dan tanggung jawab.
g. Ketentuan mengenai permodalan
Didalam Anggaran Dasar Koperasi itu perlu dicantumkan jenis dan sumber modal koperasi
Permodalan Koperasi ini terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri berasal dari :
- Simpanan pokok
- Simpanan wajib
- Dana cadangan
- Hibah
Sedangkan modal Pinjaman bisa berasal dari :
- Anggota
- Koperasi lain
- Bank dan lembaga keuangan lainnya
- Penerbitan obligasi dan surat berharga lainnya.
h. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya koperasi
Di dalam Anggaran Dasar Koperasi, bisa ditetapkan terbatas dalam jangka waktu tertentu, misalnya 5 tahun atau tidak terbatas sesuai dengan tujuannya.
i. Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
Dalam Anggaran Dasar dicantumkan ketentuan umum tentang pembagian sisa hasil usaha. Secara umum hasil usaha setelah dikurangi dengan biaya, pajak, cadangan, dana sosial dan pembangunan dapat dibagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing anggota.
j. Ketentuan mengenai sangsi
Suatu peraturan tanpa sangksi, ibarat harimau tanpa gigi : artinya peraturan itu tidak ada gunanya sama sekali. Oleh karena itu dalam Anggaran Dasar harus dicantumkan sangsi-sangsi bagi para pelanggar peraturan. Sangsi-sangsi itu bisa dikenakan pada pengurus, pengawas dan anggota yang melanggar ketentuan Anggaran Dasar. Sangsi yang ditetapkan merupakan hasil rumusan dari masing-masing Koperasi secara intern.
kata-kata penting :
Hibah : Modal yang berupa uang atau barang yang diberikan kepada Koperasi dari anggota Koperasi
Obligasi : Surat pengakuan berhutang (berupa sertifikat) yang diberikan oleh perusahaan kepada penanam modal.
Demikian tentang Anggaran Dasar Koperasi ini, semoga bermanfaat. Terimakasih.
ANGGARAN DASAR KOPERASI
VISIUNIVERSAL | Blog Tentang Ilmu Pengetahuan, Pendidikan dan Teknologi, Tips Cara Belajar Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Seumur Hidup
at
February 17, 2015