STANDAR PENYELENGGARAAN KEGIATAN PKBM

Visiuniversal----Penyelenggaraan PKBM seyogyanya mengacu pada standar yang telah ditetapkan. Standarisasi ini diharapkan dapat membentuk suatu layanan PKBM yang bermutu. Berikut ini adalah Standar penyelenggaraan PKBM sesuai dengan yang  telah ditetapkan pemerintah.


STANDAR  PENYELENGGARAAN KEGIATAN PKBM


Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebagai salah satu satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan di luar pendidikan formal, pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan serta ketentuan lain yang berlaku.


Penyelenggaraan program PKBM perlu distandarisasi secara nasional dengan tujuan untuk menjamin mutu pendidikan nonformal dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, dan membentuk watak, karakter, dan kepribadian serta peradaban bangsa yang bermartabat. Fungsinya adalah sebagai dasar dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan nonformal sebagai upaya mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.


A. Standarisasi

            Standarisasi adalah kriteria minimal yang ditentukan untuk menjadi tolok ukur penyelenggaraan kegiatan. Ada 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan yang diuraikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 untuk menjadi acuan penyelenggaraan program di PKBM, yaitu:     
      1.  Standar Isi
a.  Kurikulum
1)  Memiliki struktur kurikulum
2)  Memiliki model kurikulum
3)  Memiliki kalender pendidikan
b.  Evaluasi Kurikulum
1)  Memiliki prosedur evaluasi kurikulum.
2)  Memiliki prosedur penetapan model kurikulum.
3)  Memiliki frekuensi evaluasi kurikulum.
4)  Memiliki tim evaluasi dan pengembang kurikulum

     2.   Standar Proses
a.  Memiliki model pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik   wilayah.
b. Memiliki perencanaan yang berupa silabus dan pelaksanaan pembelajaran yan memuat tujuan pembelajaran, indikator, materi ajar, metode, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar.
c. Melaksanakan proses belajar dengan mengembangkan budaya baca berhitung dan menulis.
d.  Menerapkan proses pembelajaran berbasis life skill.

      3.   Standar Kompetensi Lulusan
a.  Memiliki prosedur penentuan kompetensi utama
b.  Memiliki prosedur penentuan kompetensi penunjang
c.  Memiliki prosedur penentuan kompetensi lainnya.

      4.  Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
            a.   Pendidik
1)  Memiliki kualifikasi pendidik
2)  Memiliki kriteria minimum yang dipersyaratkan
3)  Memiliki kompetensi pendidik
4)  Melakukan pengembangan kompetensi pendidik
            b.   Tenaga Kependidikan
1)  Memiliki kualifikasi tenaga kependidikan
2)  Memiliki kriteria minimum yang dipersyaratkan
3)  Memiliki kompetensi tenaga kependidikan
4)  Melakukan pengembangan mutu tenaga kependidikan.

        5.  Standar Sarana dan Prasarana
 a. Memiliki sarana yang meliputi: perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lainnya yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran secara teratur dan bekelanjutan.
 b.Ada prasarana  yang meliputi gedung, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang baca/TBM, ruang praktik dan ruang lainnya yang diperlukan.

        6.  Standar Pengelolaan
a. Pengelolaan PKBM menerapkan manajemen berbasis masyarakat yang ditunjukkan dengan kemitraan, partisipasi masyarakat, keterbukaan, dan akuntabilitas.
b.  Pengambilan keputusan dilakukan oleh rapat pengelola.
c. Memiliki pedoman yang mengatur: kurikulum, kalender pendidikan, struktur organisasi, pembagian tugas pendidik dan kependidikan, dan pelaksanaan pembelajaran.
d.  Memiliki visi, misi, dan tujuan  lembaga.
e.  Memiliki program kerja.
f.   Memiliki pedoman sistem pengawasan dan evaluasi program.
g.  Memilki pedoman prosedur pelaporan.

        7.  Standar Pembiayaan 
a. Mempunyai biaya operasional.
b. Mempunyai biaya ATK.
c. Mempunyai biaya perawatan sarana dan prasarana
d. Mempunyai biaya pengembangan pendidikan dan keterampilan.

       8.   Standar Penilaian
a. Memiliki model pengukuran, penilaian, dan evaluasi secara nasional
b. Memiliki model pengukuran, penilaian, dan evaluasi ditingkat PKBM
c. Memiliki model pengukuran, penilaian, dan evaluasi ditingkat tutor
d. Memiliki acuan dan model penilaian keterampilan.

B. Standar Minimal Manajemen PKBM
TUJUAN
KELUARAN
1.      Menyusun gambaran umum masalah dan sumber daya
2.      Menyusun rencana kerja tahunan
3.      Menyusun kegiatan prioritas masing-masing bidang
1.      Data dasar kelompok sasaran dan sumber daya yang dapat dimanfaatkan
2.      Program kerja tahunan
3.      Kegiatan layanan masing-masing bidang
KEGIATAN
PRINSIP PELAKSANAAN KEGIATAN
INDIKATOR
1.    Melakukan pendataan umum masalah/kebutuhan dan sumber daya pendukungnya
·     Memanfaatkan dokumen di tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kab/kota sebagai sumber data
·     Identifikasi dilakukan bersama kelompok sasaran (partisipatif)
·     Memanfaatkan data penilaian pelaksanaan program/kegiatan tahun sebelumnya
·      Identifikasi terhadap potensi sumber daya pembiayaan/dana dilakukan secara intensif baik di dalam maupun di luar wilayah kerja
1.   Data dasar/umum hasil pendataan, meliputi aspek :
a.  Jumlah dan karakteristik kelompok sasaran untuk bidang :
1)      Kegiatan pembelajaran
2)      Kegiatan Usaha Produktif
3)      Kegiatan pengembangan masyarakat
b. Jumlah dan karakteristik sumber daya di dalam dan luar wilayah kerja yang dapat didayagunakan untuk melaksanakan kegiatan bidang :
1)      Pelayanan pembelajaran
2)      Pelayanan Usaha Produktif
3)      Pelayanan pengembangan masyarakat
c.  Kebutuhan bantuan teknis yang diperlukan dari luar untuk peningkatan kinerja, meliputi :
1)       Aspek/jenis kebutuhan bantuan teknis
2)       Sumber daya bantuan teknis
2.    Menyusun prioritas kebutuhan kegiatan masing-masing bidang
·      Merujuk pada data hasil pendataan umum masalah/kebutuhan dana sumber daya pendukungnya
·         Memprioritaskan kegiatan yang paling banyak dibutuhkan dan yang paling banyak terdukung oleh sumber daya yang ada
·         Mengaitkan dengan kepentingan/arah/kebijakan/program pembangunan daerah
·         Dilakukan bersama tenaga kependidikan yang ada, tokoh masyarakat, dan pembina teknis
2.     Tersusun daftar  prioritas  kebutuhan kegiatan.
a.    Bidang Pembelajaran, meliputi aspek utama :
1)      Jumlah, lokasi, karakteristik calon warga belajar
2)      Jenis kegiatan dan satuannya berikut kebutuhan belajarnya
3)      Jenis, jumlah sumber daya untuk sarana dan prasarana pembelajaran
b.   Bidang kegiatan usaha produktif :
1)      Jenis Usaha
2)      Pasar/Market dari usaha yang akan dijalankan
3)      Jenis dan jumlah sumber daya untuk mendukung jalannya usaha
c.    Bidang pengembangan masyarakat, meliputi aspek utama :
1)     Infastruktur yang telah ada dan yang belum tersedia di Lingkungan masyarakat.
2)     Permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat dalam hal pengembangan masyarakat
3)     Jenis dan budaya yang telah ada di dalam masyarakat
4)     Jenis dan jumlah sumber daya untuk sarana dan prasarana pendukung pengembangan masyarakat
d.      Bidang Peningkatan Mutu Tenaga Kependidikan, meliputi aspek utama :
1)      Jumlah sasaran tenaga kependidikan berikut materi pembinaannya
2)      Sumber pembinaan
3)      Jenis dan jumlah sumber daya untuk sarana dan prasarana pendukung
3.   Menyusun kegiatan layanan
·     Merujuk pada prioritas kebutuhan kegiatan
·      Memberikan pedoman pada pelaksanaan dan penilaian
·      Mempertimbangkan kesinambungan pelaksanaan kegiatan tahun berikutnya
·      Mempertimbangkan keterpaduan antar kegiatan, terutama dalam hal pendayagunaan sumber daya dan tenaga pendidik
·      Dilakukan bersama dengan tenaga kependidikan lainnya
3.   Prioritas kegiatan dari masing-masing bidang, meliputi aspek :
a.    Dasar kebutuhan
b.   Tujuan dan keluaran
c.    Jumlah dan karakteristik kelompok sasaran
d.   Lingkup materi/kegiatan (Silabus/Kurikulum)
e.    Sarana dan Prasarana
f.    Pelaksana
g.   Waktu dan tempat
h.   Rancangan biaya
i.     Indikator keberhasilan
j.     Rancangan tindak lanjut
4.      Menyusun kerja tahunan PKBM
·         Merangkum seluruh kegiatan dari masing-masing bidang garapan
4.   Tersusun program kerja tahunan berdasarkan prioritas kebutuhan kegiatan layanan, meliputi aspek :
a.    Arah penyelenggaraan PKBM
b.   Jenis layanan kegiatan, jumlah kelompok sasaran, keluaran/hasil, waktu dan jumlah biaya berikut sumbernya dari masing-masing bidang kegiatan
c.    Mekanisme kerja, untuk :
1)   Koordinasi dan pengendalian pelaksanaan antar kegiatan termasuk kegiatan evaluasi reguler (internal)
2)   Koordinasi pelaksanaan kegiatan dengan sektor terkait



January 28, 2016

0 comments:

Post a Comment