STANDAR PENYELENGGARAAN KEGIATAN PKBM
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebagai salah satu satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan di luar pendidikan formal, pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan serta ketentuan lain yang berlaku.
Penyelenggaraan program PKBM perlu distandarisasi secara nasional dengan tujuan untuk menjamin mutu pendidikan nonformal dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, dan membentuk watak, karakter, dan kepribadian serta peradaban bangsa yang bermartabat. Fungsinya adalah sebagai dasar dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan nonformal sebagai upaya mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
A. Standarisasi
Standarisasi
adalah kriteria minimal yang ditentukan untuk menjadi tolok ukur
penyelenggaraan kegiatan. Ada 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan yang
diuraikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 untuk menjadi acuan
penyelenggaraan program di PKBM, yaitu:
1.
Standar Isi
a. Kurikulum
1) Memiliki struktur kurikulum
2) Memiliki model kurikulum
3) Memiliki kalender pendidikan
b. Evaluasi Kurikulum
1) Memiliki prosedur evaluasi kurikulum.
2) Memiliki prosedur penetapan model
kurikulum.
3) Memiliki frekuensi evaluasi kurikulum.
4) Memiliki tim evaluasi dan
pengembang kurikulum
2. Standar
Proses
a. Memiliki model pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik wilayah.
b. Memiliki perencanaan yang berupa silabus dan pelaksanaan pembelajaran
yan memuat tujuan pembelajaran, indikator, materi ajar, metode, sumber
belajar, dan penilaian hasil belajar.
c. Melaksanakan proses belajar dengan mengembangkan budaya baca berhitung
dan menulis.
d. Menerapkan proses pembelajaran berbasis life skill.
3. Standar Kompetensi Lulusan
a. Memiliki prosedur penentuan kompetensi utama
b. Memiliki prosedur penentuan kompetensi penunjang
c. Memiliki prosedur penentuan kompetensi lainnya.
4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
a. Pendidik
1) Memiliki kualifikasi pendidik
2) Memiliki kriteria minimum yang
dipersyaratkan
3) Memiliki kompetensi pendidik
4) Melakukan pengembangan kompetensi
pendidik
b. Tenaga Kependidikan
1) Memiliki kualifikasi tenaga
kependidikan
2) Memiliki kriteria minimum yang
dipersyaratkan
3) Memiliki kompetensi tenaga
kependidikan
4) Melakukan pengembangan mutu
tenaga kependidikan.
5. Standar Sarana dan Prasarana
a. Memiliki sarana yang meliputi:
perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar
lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lainnya yang diperlukan untuk
menunjang proses pembelajaran secara teratur dan bekelanjutan.
b.Ada prasarana yang meliputi gedung, ruang kelas, ruang
pimpinan satuan pendidikan, ruang baca/TBM, ruang praktik dan ruang lainnya
yang diperlukan.
6. Standar Pengelolaan
a. Pengelolaan PKBM menerapkan
manajemen berbasis masyarakat yang ditunjukkan dengan kemitraan, partisipasi
masyarakat, keterbukaan, dan akuntabilitas.
b. Pengambilan
keputusan dilakukan oleh rapat pengelola.
c. Memiliki pedoman yang mengatur:
kurikulum, kalender pendidikan, struktur organisasi, pembagian tugas pendidik
dan kependidikan, dan pelaksanaan pembelajaran.
d. Memiliki
visi, misi, dan tujuan lembaga.
e. Memiliki program kerja.
f. Memiliki pedoman sistem
pengawasan dan evaluasi program.
g. Memilki pedoman prosedur
pelaporan.
7. Standar Pembiayaan
a. Mempunyai biaya operasional.
b. Mempunyai biaya ATK.
c. Mempunyai
biaya perawatan sarana dan prasarana
d. Mempunyai
biaya pengembangan pendidikan dan keterampilan.
8. Standar Penilaian
a. Memiliki model pengukuran,
penilaian, dan evaluasi secara nasional
b. Memiliki
model pengukuran, penilaian, dan evaluasi ditingkat PKBM
c. Memiliki
model pengukuran, penilaian, dan evaluasi ditingkat tutor
d. Memiliki
acuan dan model penilaian keterampilan.
B. Standar Minimal Manajemen PKBM
TUJUAN
|
KELUARAN
|
1.
Menyusun gambaran umum masalah dan sumber daya
2.
Menyusun rencana kerja tahunan
3.
Menyusun kegiatan prioritas masing-masing bidang
|
1.
Data dasar kelompok sasaran dan sumber daya yang dapat dimanfaatkan
2.
Program kerja tahunan
3.
Kegiatan layanan masing-masing bidang
|
KEGIATAN
|
PRINSIP
PELAKSANAAN KEGIATAN
|
INDIKATOR
|
1. Melakukan pendataan umum
masalah/kebutuhan dan sumber daya pendukungnya
|
· Memanfaatkan dokumen di tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kab/kota
sebagai sumber data
· Identifikasi dilakukan bersama kelompok sasaran (partisipatif)
· Memanfaatkan data penilaian pelaksanaan program/kegiatan tahun
sebelumnya
· Identifikasi terhadap potensi sumber daya pembiayaan/dana dilakukan
secara intensif baik di dalam maupun di luar wilayah kerja
|
1. Data dasar/umum hasil
pendataan, meliputi aspek :
a. Jumlah dan
karakteristik kelompok sasaran untuk bidang :
1) Kegiatan pembelajaran
2) Kegiatan Usaha Produktif
3) Kegiatan pengembangan
masyarakat
b. Jumlah dan karakteristik sumber daya di dalam dan
luar wilayah kerja yang dapat didayagunakan untuk melaksanakan kegiatan
bidang :
1) Pelayanan pembelajaran
2) Pelayanan Usaha Produktif
3) Pelayanan pengembangan
masyarakat
c. Kebutuhan
bantuan teknis yang diperlukan dari luar untuk peningkatan kinerja, meliputi
:
1)
Aspek/jenis kebutuhan bantuan teknis
2)
Sumber daya bantuan teknis
|
2. Menyusun prioritas kebutuhan
kegiatan masing-masing bidang
|
· Merujuk pada data hasil pendataan umum masalah/kebutuhan dana sumber
daya pendukungnya
·
Memprioritaskan kegiatan yang paling banyak dibutuhkan dan yang
paling banyak terdukung oleh sumber daya yang ada
·
Mengaitkan dengan kepentingan/arah/kebijakan/program pembangunan
daerah
·
Dilakukan bersama tenaga kependidikan yang ada, tokoh masyarakat, dan
pembina teknis
|
2. Tersusun daftar prioritas kebutuhan kegiatan.
a.
Bidang Pembelajaran, meliputi aspek utama :
1) Jumlah, lokasi, karakteristik
calon warga belajar
2) Jenis kegiatan dan satuannya
berikut kebutuhan belajarnya
3) Jenis, jumlah sumber daya untuk
sarana dan prasarana pembelajaran
b. Bidang kegiatan usaha produktif
:
1) Jenis Usaha
2) Pasar/Market dari usaha yang
akan dijalankan
3) Jenis dan jumlah sumber daya
untuk mendukung jalannya usaha
c. Bidang pengembangan masyarakat,
meliputi aspek utama :
1) Infastruktur yang telah ada dan
yang belum tersedia di Lingkungan masyarakat.
2) Permasalahan yang dihadapi oleh
masyarakat dalam hal pengembangan masyarakat
3) Jenis dan budaya yang telah ada
di dalam masyarakat
4) Jenis dan jumlah sumber daya
untuk sarana dan prasarana pendukung pengembangan masyarakat
d. Bidang Peningkatan Mutu Tenaga
Kependidikan, meliputi aspek utama :
1) Jumlah sasaran tenaga
kependidikan berikut materi pembinaannya
2) Sumber pembinaan
3) Jenis dan jumlah sumber daya
untuk sarana dan prasarana pendukung
|
3. Menyusun kegiatan layanan
|
· Merujuk pada prioritas kebutuhan kegiatan
· Memberikan pedoman pada pelaksanaan dan penilaian
· Mempertimbangkan kesinambungan pelaksanaan kegiatan tahun berikutnya
· Mempertimbangkan keterpaduan antar kegiatan, terutama dalam hal
pendayagunaan sumber daya dan tenaga pendidik
· Dilakukan bersama dengan tenaga kependidikan lainnya
|
3. Prioritas kegiatan dari
masing-masing bidang, meliputi aspek :
a. Dasar kebutuhan
b. Tujuan dan keluaran
c. Jumlah dan karakteristik
kelompok sasaran
d. Lingkup materi/kegiatan
(Silabus/Kurikulum)
e. Sarana dan Prasarana
f. Pelaksana
g. Waktu dan tempat
h. Rancangan biaya
i. Indikator keberhasilan
j. Rancangan tindak lanjut
|
4. Menyusun kerja tahunan PKBM
|
·
Merangkum seluruh kegiatan dari masing-masing bidang garapan
|
4. Tersusun program kerja tahunan
berdasarkan prioritas kebutuhan kegiatan layanan, meliputi aspek :
a. Arah penyelenggaraan PKBM
b. Jenis layanan kegiatan, jumlah
kelompok sasaran, keluaran/hasil, waktu dan jumlah biaya berikut sumbernya
dari masing-masing bidang kegiatan
c. Mekanisme kerja, untuk :
1) Koordinasi dan pengendalian pelaksanaan
antar kegiatan termasuk kegiatan evaluasi reguler (internal)
2) Koordinasi pelaksanaan kegiatan
dengan sektor terkait
|
0 comments:
Post a Comment