Home » Archives for 12/1/17 - 1/1/18
Visiuniversal-----Seperti kita ketahui bersama bahwa selama ini Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) sebagai unit pelaksana teknis daerah (UPTD), merupakan lembaga pemerintah (kantor birokrasi) yang melaksanakan program percontohan dan pengendalian mutu pendidikan nonformal. Semantara pelayanan pendidikan nonformal lebih luas dilaksanakan oleh lembaga PNF milik masyarakat, misalnya Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), Kelompok belajar; Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM); Majelis Taklim, dan Satuan PNF sejenis (Permendikbud, RI Nomor 81 Tahun 2013).
Selama ini memang kendalanya, disamping tidak dapat melaksanakan tugas bidang pendidikan nonformal secara luas, SKB sebagai kantor birokrasi tidak dapat diakreditasi untuk memperoleh nomor induk Siswa Nasional (NISN) yang menjadi syarat untuk dapat melaksanakan ujian nasional bagi warga belajar keaksaraan, kesetaraan dan program nonformal lainnya. Sebagai mana disebutkan dalam ketentuan Undang-undang nomor 20 tahun 2003 pasal 60 ayat 1, bahwa akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur formal dan nonformal.
Demikian juga jika dikaitkan dengan tugas pokok Pamong Belajar sebagai pelaksana kegiatan di SKB berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 15 tahun 2010 pasal 4 bahwa tugas pokok Pamong Belajar adalah "melaksanakan kegiatan belajar mengajar, mengkaji program dan mengembangkan model di bidang PNFI, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya tersebut Pamong Belajar sebagai pejabat fungsional, tempat kerja mereka adalah pada satuan pendidikan nonformal, bukan di instansi birokrasi/UPT.
Karena itu Diektorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kemendikbud RI berupaya mendorong terjadinya alih-fungsi SKB seluruh di Seluruh Indonesia untuk menjadi Satuan Pendidikan Nonformal dengan beberapa tahapan, yaitu;
- Surat Dirjend Nomor 1085/C.C4.1/PR/2015, tanggal 03 Juli 2015, Perihal Perubahan Status UPTD SKB menjadi Satuan Pendidikan Nonformal yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se Indonesia;
- Diterbitkannya Permendikbud RI. Nomor 04 tahun 2016 tentang Pedoman Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Nonformal;
- surat Dirjend Nomor ; 423/C.C1.I?PR/2017, tanggal 07 Maret 2017, Perihal Alih fungsi SKB dan pembinaan Satuan Pendidikan Terakreditasi.
Setelah beralih fungsi menjadi satuan pendidikan nonformal pemerintah melalui Kemendikbud menyediakan banyak fasilitas yang dapat diakses bagi SKB sebagai satuan Pendidikan Nonformal, seperti bantuan Pembangunan atau revitalisasi Kantor dan saran; program pendidikan nonformal, serta ditawarkan beberapa program seperti:
Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK), Pendidikan Kecakapan Kerja Unggulan (PPKU), Pendidikan Kerja Wanita Unggulan (PKWU), Program Kampung Literasi, Taman Bacaan Masyarakat, Program keaksaraan dan kesetaraan.
PERUBAHAN SKB (SANGGAR KEGIATAN BELAJAR) DARI UPT MENJADI SPNF (PAUD DAN DIKMAS)
VISIUNIVERSAL | Blog Tentang Ilmu Pengetahuan, Pendidikan dan Teknologi, Tips Cara Belajar Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Seumur Hidup
at
December 28, 2017
Pendahuluan
Pada saat ini berkembang dua makna untuk istilah kursus, yaitu kursus sebagai lembaga pendidikan dan kursus sebagai cara atau program belajar. Dalam konteks tulisan ini kursus yang dimaksud adalah kursus sebagai lembaga pendidikan, terutama lembaga pendidikan nonformal.
Direktorat Pembinaan Kursus dan Kelembagaan (2010) mendefinisikan "kursus sebagai proses pembelajaran tentang pengetahuan atau keterampilan yang diselenggarakan dalam waktu singkat oleh suatu lembaga yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat dan dunia usaha/industri".
Definisi kurusus dan pelatihan yang dijadikan landasan penyusunan standar mengacu pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 26 ayat (5) menyatakan bahwa, Kursus dan pelatihan adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Konsep Kursus dan Pelatihan di Era MEA
Kursus dan Pelatihan mengandung dua konsep yang saling terkait. Kursus mengacu pada kepentingan individu yang belum bekerja, sehingga dapat didefinisikan bahwa kursus merupakan kegiatan pengembangan secara sistematik, sikap, pengetahuan, keterampilan, pola perilaku yang diperlukan oleh individu untuk mengerjakan suatu tugas atau pekerjaan dengan lebih baik. Pelatihan mengacu pada kepentingan organisasi, dan dapat didefinisikan sebagai prosedur formal yang dipergunakan oleh organisasi untuk memfasilitasi belajar anggota-anggotanya sehingga hasilnya berupa perilaku mereka yang dapat bekontribusi terhadap pencapaia tujuan organisasi.
Dalam konteks tersebut, lembaga dan pembelajaran kursus dapat dikatakan sebagai pembelajaran dari, oleh, dan untuk masyarakat. Senada dengan hal itu, penjelasan pasals 26 ayat 5 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003, tentang sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa kursus dan pelatihan adalah bentuk pendidikan berkelanjutan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik dengan penekanan pada penguasaan keterampilan, standar kompetensi, pengembangan sikap kewirausahaan serta pengembangan kepribadian profesional.
Daya saing didefinisikan sebagai posisi relatif dari salah satu pesaing terhadap para pesaing yang lain. Posisi relatif masa kini, melihat ke masa depan. Daya saing dapat disebut sebagai kesiapan suatu bangsa untuk interaksi daya saing masa depan.
Dalam menghadapi MEA, Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) didesak untuk mampu berintegrasi dengan pasar bebas ASEAN (MEA) sehingga menjadi sebuah peluang dan kesempatan untuk tumbuh. Masyarakat ekonomi Asean memberikan kesempatan bagi Lembaga Kursus dan Pelatihan untuk menjadi pemain utama di pasar ASEAN dan memungkinkan untujk terintegrasi dalam jaringan produksi regional dan rantai nilai global (Sudaryanto, 2011).
Tantangan tersebut, bukan hanya menjadi tanggungjawab UKM saja, tetapi juga pemerintah. Daya saing perekonomian secara makro juga harus mampu bersaing dengan negara lain. Daya saing ini diharapkan mampu mendorong manajemen UKM membuat struktur bisnis yang diperlukan yang dapat mendukung operasi leboh efisien dan mengembangkan kemampuan yang lebih fleksibel dalam bersaing di kawasan intra ASEAN.
Dengan kemampuan bersaing ini, lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) akan mampu menjadi pemain regional dan global ang kompetitif dan meningkatkan produktivitasnya menghadapi pasar bebas ASEAN . Selain itu ada banyak tantangan dalam meningkatan dalam meningkatkan daya saing perekonomian nasional. Hingga kini kita masih menghadapi persaingan dengan negara lain terkait daya saing infrastruktur, kesiapan sumber daya manusia, keuangan dan dalam mendukung perkembangan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP).
Dengan tersedianya model tentang daya saing ini diharapkan kepada setiap lembaga kursus dan pelatihan (LKP) dapat mempersiapkan tantangan dalam dunia usaha lembaga mereka.
Pengembangan Daya Saing LKP
Pengembangan daya saing dapat dilakukan dengan berbagai cara diantaranya adalah dengan inovasi produk, Standarisasi Layanan, Penerapan Teknologi, Kemampuan Kompetisi.
Baca Cara pengembangan Daya Saing Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) di sini !!
Baca Cara pengembangan Daya Saing Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) di sini !!
LKP atau Lembaga Pendidikan Kursus di Indonesia yang banyak didirikan pastilah bertujuan untuk tetap eksis berkembang maju untuk jangka panjang. Oleh karena itu dengan persaingan yang semakin tajam menuntut lembaga harus berkinerja prima, baik diukur dari aspek internal maupun eksternal ataupun publik. Agar dapat memenangkan pasar maka perlu menjajaki persaingannya, banyak cara yang bisa dilakukan agar dapat eksis dan upaya pecitraan publik salah satunya dengan mengikuti kompetisi. Baik kompetisi kinerja institusi maupun prestasi anak didik dan berbagai kompetisi yang dilaksanakan oleh Direktorat atau Departemen. Agar dapat memenangkan kompetisi hal-hal yang perlu diperhatikan adalah:
- Megetahui jenis kompetisi yang diselenggarakan oleh Kemdikbud dan Direktorat serta asosiasi atau lainnya.
- Periode tahunan kompetisi yang biasanya ada dan dilakukan oleh penyelenggara.
- Tujuan pentingnya kompetisi tersebut (Kompetensi apa yang dilombakan)
- Mengetahui dan memahami materi-materi lomba yang ditetapkan/dipatokkan
- Melatih calon peserta yang akan diajukan melalui kompetisi internal.
- Pendampingan yang efektif dan efisien dalam mempersiapkan kompetisi.
- Menerapkan fungsi manajemen POAC (Planning, Organizing, Actuating, Controlling) dalam berkompetisi.
- Membuat time scheule dimulai dari Perencanaan Penentuan Personnil, Penentuan Jenis Kompetisi, Penyiapan Kompetensi, sampai dengan mengkoordinasikan, menggerakan dan mengontrol sejak merencanakan pelaksanaan maupun pasca kompetisi.
- Mengevaluasi keberhasilan dan kegagalan dari track record kopetiisy yang pernah diikuti.
- Hasil evaluasi akan merupakan umpan balik untuk mengikuti kompetisi berikutnya.
Penutup
Lembaga kursus dan pelatihan adalah institusi swasta yang diprakarsai oleh masyarakat untuk memberikan layanan pendidikan keterampilan kerja. Keberadaan LKP sangat membantu pemerintah dalam penyelarasan antara dunia pendidikan dengan dunia kerja. Oleh karena itu peningkatan kinerja LKP menjadi tanggung jawab bersama antara LKP itu sendiri dengan pemerintah.
LKP sebagai lembaga yang bersifat profil, sumber dana utamanya adalah dari peserta didik, oleh karenanya LKP harus memberikan pelayanan yang baik dan bermutu sehingga mampu memberikan jaminan bahwa mereka mampu mengantarkan peserta didik untuk menguasai kompetensi yang diinginkan, baik untuk bekerja maupun untuk pengembangan diri.
Pemerintah, dalam hal ini Direktorat pembinaan Kursus dan Pelatihan perlu memfasilitasi dan mengendalikan mutu pelayanan pendidikan di LKP dengan berbagai program, baik yang berupa bantuan sosial maupun bimbingan manajemen. Dengan keterpaduan akan peningkatan Kinerja LKP diharapkan akan mencapai hasil yang optimal.
Rujukan/Referensi:
Mutu Administrasi Lembaga (Tata Kelola)
Direktorat Pembinaan Kursus dan Kelembagaan
Direktorat Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendiknas.
Tahun 2017
MENGEMBANGKAN DAYA SAING LEMBAGA PENDIDIKAN KURSUS DAN PELATIHAN PNF DI ERA MEA
VISIUNIVERSAL | Blog Tentang Ilmu Pengetahuan, Pendidikan dan Teknologi, Tips Cara Belajar Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Seumur Hidup
at
December 28, 2017
Visiuniversal----Pendidikan kesetaraan yang memberikan landasan tujuan dan maknanya sesuai dengan ruh Kurikulum 2013 dan pendidikan sepanjang hayat; analisis konteks dan pemanfaatan hasilnya sebagai dasar pendidikan pemberdayaan dan merupakan muatan khusus dalam struktur kurikulum, pengembangan dan pembelajaran berbasis modul, hingga ke penyusunan kerangka penilaian hasil pembelajaran yang mencerminkan kompetensi peserta didik dari dimensi pengetahuan, keterampilan dan sikap. Selain itu, sebagai bagian dari arah perubahan global dan tuntutan adaptasi, maka modul ini juga menyajikan satu bagian yang membahas pembelajaran berbasis teknologi informasi atau dalam jaringan (daring). Karenanya Pembelajaran kesetaraan ditentukan juga dengan SKK (Satuan Kredit Kompetensi) untuk penentuan beban belajarnya.
Sistem SKK (Satuan Kredit Kompetensi) menyatakan beban belajar pada pendidikan kesetaraan yang menjadi pembeda dengan pendidikan formal. Melalui sistem ini, peserta didik dilayani pada satuan pendidikan kesetaraan untuk belajar sesuai dengan kebutuhan dan kecepatan belajarnya. Pemerintah hanya mengatur total beban belajar untuk setiap angkatan. Satuan pendidikan diberikan kesempatan untuk mendistribusikan beban belajar sesuai dengan ngkat keluasan dan kerumitan pembelajaran, karakteri sik peserta didik dan kondisi satuan pendidikan.
Apa itu Satuan Kredit Kompetensi (SKK)
Peserta didik pendidikan kesetaraan memiliki kemampuan yang beragam dan berupaya dapat dilayani pada pendidikan ini. Penerapan sistem SKK merupakan salah satu cara untuk melayani peserta didik pendidikan kesetaran sesuai dengan kecepatan belajarnya. SKK menjadi acuan dalam perencanaan proses pembelajaran untuk pengakuan pencapaian kompetensi peserta didik sebagai tanda penguasai satu mata pelajaran.
Pemerintah menentapkan target SKK untuk se ap jenjang pendidikan kesetaraan, Paket A, Paket B, dan Paket C. Satuan pendidikan menjabarkan target SKK untuk se ap mata pelajaran dan semester untuk ditawarkan kepada peserta didik. Peserta didik selanjutnya menentukan target SKK yang akan dicapai sesuai dengan ketersediaan waktu dan kemampuannya.
Bagi satuan pendidikan menentukan beban SKK untuk se ap mata pelajaran se ap semester sampai menentukan jadwal pelaksanaan pembelajaran merupakan hal yang krusial. Ada beberapa hal yang menjadi dasar per mbangan dalam menentukan beban SKK untuk se ap mata pelajaran, antara lain sarana dan prasarana yang tersedia, karakteris k peserta didik, dan tutor sebagai fasilitator.
Pembagian dan Pemaknaan SKK Kesetaraan
Dalam pendidikan Kesetaraan, Baik Paket A, Paket B dan Paket C, Pemaknaan SKK, dinyatakan 1 SKK = 1 jam tatap muka, atau 2 jam tutorial, atau 3 jam mandiri. Alokasi waktu 1 jam tatap muka sama dengan 35 menit untuk Paket A, 40 menit untuk Paket B, dan 45 menit untuk Paket C. Pencapaian SKK disesuaikan dengan kecepatan bel ajar peserta didik pada masing-masing satuan Pendidikan. Untuk menjamin pencapaian mod ul juga mencerminkan peningkatan kompetensi peserta didik, maka satuan pendidikan dap at mengatur persyaratan pengambilan SKK. Persyaratan maksimum pengambilan SKK yang perlu mendapatkan perha an agar memberikan waktu belajar yang cukup disamping ak vitas keseharian peserta didik lainnya. Satuan pendidikan dapat mensyaratkan pengambilan SKK per semesternya untuk peserta didik Paket A maksimal 25 SKK, peserta didik Paket B maksimal 30 SKK, dan peserta didik Paket C maksimal 30 SKK. Beban belajar yang diambil oleh peserta didik akan menjadi salah satu hal yang tercatat pada kontrak belajar. Selain itu kontrak belajar juga memuat kesepakatan belajar antara pendidik dan peserta didik terkait pembelajaran pada pendidikan kesetaraan.
Pemaknaan beban belajar pada pendidikan kesetaraan dapat disandingkan dengan beban belajar pada pendidikan formal untuk mengetahui kesetaraan beban belajarnya. Berikut adalah beban belajar pada pendidikan kesetaraan dengan pendidikan formal padananhya.
Berikut di bawah ini adalah perbandingan Belajar antara pendidikan formal dan Nonformal kesetaraan;
Pada Program Paket C atau SMA, ada kelompok peminatan Matema ka dan Ilmu Alam, Ilm u-Ilmu Sosial, Ilmu Bahasa dan Budaya. Pada struktur kurikulum di atas beban belajarnya dimasukkan pada kelompok A atau kelompok umum.
Tahapan Menyusun Jadwal Pembelajaran Kesetaraan Sistem SKK
Tahapan untuk menyusun jadwal pembelajaran pada pendidikan kesetaraan menggunakan sistem SKK mengikuti tahapan berikut;
1. Identifikasi kebutuhan beban belajar untuk se ap mata pelajaran. Kebutuhan beban belajar untuk se ap mata pelajaran dapat ditentukan berdasarkan ngkat keluasan dan kerumitan pembelajaran, karakteri sik peserta didik dan kondisi sat uan pendidikan. Data ini dapat diperoleh setelah satuan pendidikan melakukan analisis konteks terhadap berbagai aspek yang mempengaruhi pembelajaran di satuan pendidikan. Penentuan beban belajar untuk se ap mata pelajaran sangat dipengaruhi oleh visi, misi, dan tujuan satuan pendidikan, serta hasil analisis konteks terkait daya dukung internal maupun ekst ernal dalam pembelajaran pendidikan kesetaraan.
Satuan pendidikan dimungkinkan untuk menetapkan beban belajar yang berbeda untuk se ap mata pelajaran. Misalnya satuan pendidikan memfokuskan pada pengembangan sains, maka mata pelajaran sains (matema ka, kelompok IPA) bisa mendapatkan beban belaj ar yang lebih besar dibandingkan dengan mata pelajaran lain. Satuan pendidikan karena keterbatasannya belum mampu untuk melakukan analisis konteks/kebutuhan, satuan pendidikan dapat juga merujuk pada beban belajar pendidikan formal.
2. Membagi total SKK dalam mata pelajaran untuk se ap ngkatan sesuai dengan kebutuhan beban belajarnya. Sebagaimana dijelaskan pada point 1, satuan pendidikan seharusnya mengalokasikan beban belajar untuk mata pelajaran pada setiap angkatannya berdasarkan hasil analisis konteks/kebutuhan. Karakteristik satuan pendidikan yang beragam akan menjadikan beban be laj ar yang berbeda pada se ap satuan pendidikan.
Pada materi ini, akan dicontohkan bila satuan pendidikan menetapkan beban belajar sesuai dengan pendidikan formal yang menjadi padanannya. Namun perlu diingat penga lokas ian ini hanya contoh. Satuan pendidikan seharusnya menetapkan beban belajar sesuai den gan karakteris k se ap satuan pendidikan. Terpenting yang perlu dipahami adalah cara mengalokasikan beban belajar total untuk setiap angkatan menjadi beban belajar untuk setiap mata pelajaran.
3. Mengalokasikan beban belajar mata pelajaran untuk setiap angkatan dalam semester. Tahapan selanjutnya adalah mengalokasikan beban belajar kesetaraan untuk setiap mata pelajaran pada setiap angkatan dalam semester. Pengalokasian beban belajar dalam setiap semester bisa dengan memperha kan ngkat kesulitan materi atau dapat pula dibuatkan sama untuk setiap semesternya. Pendidik dapat menetapkan beban yang berbeda untuk se ap semester, antara lain berdasarkan pengalaman profesionalnya, kesulitan materi, dan agenda satuan pendidikan. Berikut adalah alokasi beban belajar se ap mata pelajaran untuk setiap semesternya.
4. Mengalokasikan beban belajar dalam semester dengan jumlah modul dalam satu semester. Karakteris k pembelajaran pendidikan kesetaraan adalah pembelajaran mandiri menggunakan modul. Untuk itu pengaturan beban belajar juga harus dapat dialokasikan dalam modul pembelajaran. Beban belajar se ap modul disesuaikan dengan tingkat kesulitan modul. Berikut adalah contoh pengalokasian beban belajar ke se ap modul pembelajaran.
5. Menentukan jumlah minimal dan maksimal SKK yang dapat diambil oleh peserta didik beserta persyaratannya untuk se ap semester. Penentuan maksimal SKK merupakan hal yang krusial. Hal ini diperlukan agar peserta didik mendapatkan cukup waktu untuk mempelajari modul dengan baik di sela-sela ak vitas hariannya. Selain itu juga menghindari peserta didik hanya mempelajari soal-soal la han semata agar dapat lulus ujian modul dikarenakan waktu belajar yang sedikit. Ini merupakan salah satu upaya untuk menjamin pencapaian kompetensi yang diharapkan dari mempelajari modul oleh peserta didik.
Percepatan melalui pendidikan kesetaraan dimungkinkan, hanya saja bila terlalu cepat penyelesaian suatu jenjang akan menjadi pertanyaan apakah kesetaraan dengan formal benar-benar tercapai. Mengenai penentuan minimal, dak menjadi prioritas karena dapat disesuaikan dengan kemampuan belajar peserta didik. Satuan pendidikan dapat menentukan batas minimal beban belajar peserta didik berdasarkan pengalaman mengelola program.
Merujuk kemampuan yang diharapkan untuk setiap jenjang pendidikan, maka beban maksimal yang dapat diambil oleh peserta didik Paket A sebanyak 25 SKK, peserta didik Paket B sebanyak 30 SKK, dan peserta didik Paket C sebanyak 30 SKK untuk se ap semester. Satuan pendidikan dapat mensyaratkan aturan lainnya, misalnya seper komposisi mata pelajaran umum dan khusus yang harus diambil atau dapat pula banyaknya mata pelajaran yang dapat diambil. Menggunakan sistem SKK ini dimungkinkan peserta didik hanya mengambil mata pelajaran sesuai dengan minatnya, misalnya hanya mengambil mata pelajaran Matema ka untuk seluruh jenjang dalam satu semester. Hal ini perlu diatur agar semua mata pelajaran yang sudah ditetapkan untuk se ap jenjang dikuasai, sebelum pindah ke jenjang berikutnya.
6. Mengatur jadwal pelaksanaan tatap muka, tutorial, dan mandiri. Setelah satuan pendidikan menentukan beban SKK untuk se ap modul pembelajaran. Tahap selanjutnya adalah satuan pendidikan menentukan strategi pembelajaran yang akan dilakukan untuk menguasai kompetensi yang diharapkan dalam modul. Berikut adalah contoh strategi pembelajaran yang dilakukan pada Modul 1 PPKn Paket B angkatan 3.
Referensi;
Direktorat Pembinaan Keaksaraan dan Kesetaraan. 2015. Naskah Akademik Pendidikan Kesetaraan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2014. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibthidaiyah.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2014. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2014. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah.
Direktorat Pembinaan Keaksaraan dan Kesetaraan. 2018. Draft Standar Proses Pendidikan Kesetaraan.
CARA MENENTUKAN SATUAN KREDIT KOMPETENSI (SKK) PADA PEMBELAJARAN KESETARAAN
VISIUNIVERSAL | Blog Tentang Ilmu Pengetahuan, Pendidikan dan Teknologi, Tips Cara Belajar Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Seumur Hidup
at
December 28, 2017
Visiuniversal---Anda mencari data dan daftar lengkap terbaru tahun 2017-2018 alamat SMP/ Sekolah Menengah pertama se-Indonesia di Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan berikut ini data dan link Data Referensinya di Unit Layanan Terpadu Kemendikbud :
1. SMP MUHAMMADIYAH
Alamat: Jl. Jati RT. 03, Kota Pagatan, Kec. Kusan Hilir
Kab. Tanah Bumbu
Prov. Kalimantan Selatan
NPSN: 30303615
Profil dan Data lengkap Sekolah: klik link disini
2. SMP NEGERI 1 KUSAN HILIR
Alamat: Jl. 7 Pebruari Pagatan No. 6, Kelurahan Kota Pagatan, Kec. Kusan Hilir
Kab. Tanah Bumbu
Prov. Kalimantan Selatan
NPSN: 30303612
Profil dan Data lengkap Sekolah: klik link disini
3. SMP NEGERI 2 KUSAN HILIR
Alamat: Jl. Pangeran Antasari V/ No.78, Batuah, Kec. Kusan Hilir
Kab. Tanah Bumbu
Prov. Kalimantan Selatan
NPSN: 30303623
Profil dan Data lengkap Sekolah: klik link disini
4. SMP NEGERI 3 KUSAN HILIR
Alamat: Desa Saring Sei Bubu, SARING SEI BUBU, Kec. Kusan Hilir
Kab. Tanah Bumbu
Prov. Kalimantan Selatan
NPSN: 30303632
Profil dan Data lengkap Sekolah: klik link disini
5. SMP NEGERI 4 SATU ATAP KUSAN HILIR
Alamat: Jl. Raya Batulicin, Sepunggur, Kec. Kusan Hilir
Kab. Tanah Bumbu
Prov. Kalimantan Selatan
NPSN: 30311411
Profil dan Data lengkap Sekolah: klik link disini
6. SMP NEGERI 5 KUSAN HILIR
Alamat: Jl. Propinsi, Betung, Kec. Kusan Hilir
Kab. Tanah Bumbu
Prov. Kalimantan Selatan
NPSN: 30311413
Profil dan Data lengkap Sekolah: klik link disini
7. SMP NEGERI 6 SATU ATAP KUSAN HILIR
Alamat: Desa Karya Bakti, KARYA BAKTI, Kec. Kusan Hilir
Kab. Tanah Bumbu
Prov. Kalimantan Selatan
NPSN: 30311415
Profil dan Data lengkap Sekolah: klik link disini
8. SMP NEGERI 7 KUSAN HILIR
Alamat: Desa Kampung Baru, Kampung Baru, Kec. Kusan Hilir
Kab. Tanah Bumbu
Prov. Kalimantan Selatan
NPSN: 30311418
Profil dan Data lengkap Sekolah: klik link disini
9. SMP NEGERI 8 KUSAN HILIR
Alamat: Jl. Tepian Sungai Kusan Desa Sardangan Rt.01 Kec. Kusan Hilir, Serdangan, Kec. Kusan Hilir
Kab. Tanah Bumbu
Prov. Kalimantan Selatan
NPSN: 30313380
Profil dan Data lengkap Sekolah: klik link disini
10. SMP Islam Raudhatur Rahmah
Alamat: Jalan Provinsi Km. 224 RT. 03 RW. 01, Sungai Loban, Kec. Sungai Loban
Kab. Tanah Bumbu
Prov. Kalimantan Selatan
NPSN: 69893501
Profil dan Data lengkap Sekolah: klik link disini
11. SMP NEGERI 1 SUNGAI LOBAN
Alamat: Sebamban 1 Blok A RT 03 RW 01, SARI MULYA, Kec. Sungai Loban
Kab. Tanah Bumbu
Prov. Kalimantan Selatan
NPSN: 30303609
Profil dan Data lengkap Sekolah: klik link disini
12. SMP NEGERI 2 SUNGAI LOBAN
Alamat: Jl. A.yani., Batu Meranti, Kec. Sungai Loban
Kab. Tanah Bumbu
Prov. Kalimantan Selatan
NPSN: 30303634
Profil dan Data lengkap Sekolah: klik link disini
13. SMP NEGERI 3 SUNGAI LOBAN
Alamat: Sebamban Blok C, SUNGAI DUA LAUT, Kec. Sungai Loban
Kab. Tanah Bumbu
Prov. Kalimantan Selatan
NPSN: 30303624
Profil dan Data lengkap Sekolah: klik link disini
14. SMP NEGERI 4 SUNGAI LOBAN
Alamat: Jl. Propinsi Km.208, SEBAMBAN LAMA, Kec. Sungai Loban
Kab. Tanah Bumbu
Prov. Kalimantan Selatan
NPSN: 30311412
Profil dan Data lengkap Sekolah: klik link disini
15. SMP NEGERI 1 SATUI
Alamat: Jl. Karya Bersama No.83, Makmur Mulia, Kec. Satui
Kab. Tanah Bumbu
Prov. Kalimantan Selatan
NPSN: 30303610
Profil dan Data lengkap Sekolah: klik link disini
16. SMP Negeri 10 Satui
Alamat: Jl. Propinsi Km.167, Makmur Mulia, Kec. Satui
Kab. Tanah Bumbu
Prov. Kalimantan Selatan
NPSN: 30303608
Profil dan Data lengkap Sekolah: klik link disini
17. SMP NEGERI 2 SATUI
Alamat: Sebamban 4 Blok E, WONOREJO, Kec. Satui
Kab. Tanah Bumbu
Prov. Kalimantan Selatan
NPSN: 30303630
Profil dan Data lengkap Sekolah: klik link disini
18. SMP NEGERI 3 SATU ATAP SATUI
Alamat: Desa Setarap, SETARAP, Kec. Satui
Kab. Tanah Bumbu
Prov. Kalimantan Selatan
NPSN: 30311482
Profil dan Data lengkap Sekolah: klik link disini
19. SMP NEGERI 4 SATUI
Alamat: Jl. Mahligai Bulan RT. 07, SINAR BULAN, Kec. Satui
Kab. Tanah Bumbu
Prov. Kalimantan Selatan
NPSN: 30311414
Profil dan Data lengkap Sekolah: klik link disini
20. SMP NEGERI 5 SATU ATAP SATUI
Alamat: Desa Bukit Baru, Bukit Baru, Kec. Satui
Kab. Tanah Bumbu
Prov. Kalimantan Selatan
NPSN: 30311416
Profil dan Data lengkap Sekolah: klik link disini
21. SMP NEGERI 6 SATUI
Alamat: Jalan Transmigrasi RT09, Jombang, Kec. Satui
Kab. Tanah Bumbu
Prov. Kalimantan Selatan
NPSN: 30313378
Profil dan Data lengkap Sekolah: klik link disini
22. SMP NEGERI 9 SATU ATAP SATUI
Alamat: Jl. Sabar Rt.02 Satui, Sungai Cuka, Kec. Satui
Kab. Tanah Bumbu
Prov. Kalimantan Selatan
NPSN: 69772856
Profil dan Data lengkap Sekolah: klik link disini
23. SMPN 7 SATU ATAP SATUI
Alamat: Jl.muhiddin Rt.01, satui timur, Kec. Satui
Kab. Tanah Bumbu
Prov. Kalimantan Selatan
NPSN: 30313373
Profil dan Data lengkap Sekolah: klik link disini
24. SMPN 8 SATAP SATUI
Alamat: Propinsi Km 177, desa al-kautsar dsn an-nu, Kec. Satui
Kab. Tanah Bumbu
Prov. Kalimantan Selatan
NPSN: 30314247
Profil dan Data lengkap Sekolah: klik link disini
25. SMP NEGERI 1 KUSAN HULU
Alamat: Jl. Valgosons No.36 Rt 05, BINAWARA, Kec. Kusan Hulu
Kab. Tanah Bumbu
Prov. Kalimantan Selatan
NPSN: 30303611
Profil dan Data lengkap Sekolah: klik link disini
26. SMP NEGERI 2 KUSAN HULU
Alamat: Jl. Valgosons No.57 Rt.03, TELUK KEPAYANG, Kec. Kusan Hulu
Kab. Tanah Bumbu
Prov. Kalimantan Selatan
NPSN: 30303631
Profil dan Data lengkap Sekolah: klik link disini
27. SMP NEGERI 3 KUSAN HULU
Alamat: Sebamban 6 Blok F, KARANG MULYA, Kec. Kusan Hulu
Kab. Tanah Bumbu
Prov. Kalimantan Selatan
NPSN: 30303628
Profil dan Data lengkap Sekolah: klik link disini
28. SMPN 4 SATU ATAP KUSAN HULU
Alamat: Ds Wonorejo, Wonorejo, Kec. Kusan Hulu
Kab. Tanah Bumbu
Prov. Kalimantan Selatan
NPSN: 30311654
Profil dan Data lengkap Sekolah: klik link disini
29. SMP ISLAM TERPADU AR RASYID
Alamat: Jl. Raya Segumbang, SEGUMBANG, Kec. Batu Licin
Kab. Tanah Bumbu
Prov. Kalimantan Selatan
NPSN: 30311406
Profil dan Data lengkap Sekolah: klik link disini
30. SMP NEGERI 1 BATULICIN
Alamat: Jl. Raya Batulicin Km.4 No.113, Batulicin, Kec. Batu Licin
Kab. Tanah Bumbu
Prov. Kalimantan Selatan
NPSN: 30303613
Profil dan Data lengkap Sekolah: klik link disini
31. SMP NEGERI 2 BATULICIN
Alamat: Jl Amd No.01 Rt. 03, KUSAMBI, Kec. Batu Licin
Kab. Tanah Bumbu
Prov. Kalimantan Selatan
NPSN: 30313375
Profil dan Data lengkap Sekolah: klik link disini
32. SMP NEGERI 3 SATU ATAP BATULICIN
Alamat: Jl. Dharma Praja Rt.4 Gunung Tinggi, Gunung Tinggi, Kec. Batu Licin
Kab. Tanah Bumbu
Prov. Kalimantan Selatan
NPSN: 69772855
Profil dan Data lengkap Sekolah: klik link disini
33. SMP BANGUN BENUA
Alamat: Jl.bangun Benua RT XI, Baroqah, Kec. Simpang Empat
Kab. Tanah Bumbu
Prov. Kalimantan Selatan
NPSN: 30303614
Profil dan Data lengkap Sekolah: klik link disini
34. SMP KODECO
Alamat: Jl. Choi, TUNGKARAN PANGERAN, Kec. Simpang Empat
Kab. Tanah Bumbu
Prov. Kalimantan Selatan
NPSN: 30303616
Profil dan Data lengkap Sekolah: klik link disini
35. SMP MUHAMMADIYAH SIMPANG EMPAT
Alamat: JLN.Mulawarman, Tungkaran pangeran, Kec. Simpang Empat
Kab. Tanah Bumbu
Prov. Kalimantan Selatan
NPSN: 69786858
Profil dan Data lengkap Sekolah: klik link disini
36. SMP NEGERI 1 SIMPANG EMPAT
Alamat: Jalan Kuranji Km. 01, Baroqah, Kec. Simpang Empat
Kab. Tanah Bumbu
Prov. Kalimantan Selatan
NPSN: 30303626
Profil dan Data lengkap Sekolah: klik link disini
37. SMP NEGERI 2 SIMPANG EMPAT
Alamat: Jl. Serongga, Gunung Besar, Kec. Simpang Empat
Kab. Tanah Bumbu
Prov. Kalimantan Selatan
NPSN: 30311417
Profil dan Data lengkap Sekolah: klik link disini
38. SMP Negeri 4 Simpang Empat
Alamat: Jalan Transmigrasi Km. 08 , Sari Gadung, Kec. Simpang Empat
Kab. Tanah Bumbu
Prov. Kalimantan Selatan
NPSN: 69899573
Profil dan Data lengkap Sekolah: klik link disini
39. SMPN 3 SATAP SIMPANG EMPAT
Alamat: Jalan Bhayangkara Km. 15,5 RT. 03, Sungai Dua, Kec. Simpang Empat
Kab. Tanah Bumbu
Prov. Kalimantan Selatan
NPSN: 69857928
Profil dan Data lengkap Sekolah: klik link disini
40. SMP NEGERI 1 KARANG BINTANG
Alamat: Jl. SMP Blok A1 RT.26 Dusun 1, MANUNGGAL, Kec. Karang Bintang
Kab. Tanah Bumbu
Prov. Kalimantan Selatan
NPSN: 30303622
Profil dan Data lengkap Sekolah: klik link disini
41. SMP NEGERI 2 KARANG BINTANG
Alamat: Desa Rejowinangun Rt.10 Rw.05, REJOWINANGUN, Kec. Karang Bintang
Kab. Tanah Bumbu
Prov. Kalimantan Selatan
NPSN: 30303629
Profil dan Data lengkap Sekolah: klik link disini
42. SMP NEGERI 3 KARANG BINTANG
Alamat: Jl. Transmigrasi Blok D 1, Harapan Maju, Kec. Karang Bintang
Kab. Tanah Bumbu
Prov. Kalimantan Selatan
NPSN: 30303625
Profil dan Data lengkap Sekolah: klik link disini
43. SMP NEGERI 4 SATU ATAP KARANG BINTANG
Alamat: Jl.Gentara, KARANG BINTANG, Kec. Karang Bintang
Kab. Tanah Bumbu
Prov. Kalimantan Selatan
NPSN: 30311420
Profil dan Data lengkap Sekolah: klik link disini
44. SMP NEGERI 1 MANTEWE
Alamat: Jl. Transmigrasi. Km.42, SUKADAMAI, Kec. Mantewe
Kab. Tanah Bumbu
Prov. Kalimantan Selatan
NPSN: 30303633
Profil dan Data lengkap Sekolah: klik link disini
45. SMP NEGERI 2 MANTEWE
Alamat: Jl. Transmigrasi, SIDOMULYO, Kec. Mantewe
Kab. Tanah Bumbu
Prov. Kalimantan Selatan
NPSN: 30311419
Profil dan Data lengkap Sekolah: klik link disini
46. SMP NEGERI 3 SATU ATAP MANTEWE
Alamat: Jl. Kodeco Km.37, Mantawakan Mulia, Kec. Mantewe
Kab. Tanah Bumbu
Prov. Kalimantan Selatan
NPSN: 30311421
Profil dan Data lengkap Sekolah: klik link disini
47. SMP NEGERI 4 SATU ATAP MANTEWE
Alamat: Jalan Transmigrasi Km 42, Rejosari, Kec. Mantewe
Kab. Tanah Bumbu
Prov. Kalimantan Selatan
NPSN: 30311422
Profil dan Data lengkap Sekolah: klik link disini
48. SMP NEGERI 5 SATU ATAP MANTEWE
Alamat: Jl. Transmigrasi KM. 37 RT. 10, BULUREJO, Kec. Mantewe
Kab. Tanah Bumbu
Prov. Kalimantan Selatan
NPSN: 30311423
Profil dan Data lengkap Sekolah: klik link disini
49. SMPN 6 SATU ATAP MANTEWE
Alamat: Jl. Batulicin-lumpangi Km. 97, Emil Baru, Kec. Mantewe
Kab. Tanah Bumbu
Prov. Kalimantan Selatan
NPSN: 30313377
Profil dan Data lengkap Sekolah: klik link disini
50. SMPN 7 SATAP MANTEWE
Alamat: Jl. Kodeco, MANTEWE, Kec. Mantewe
Kab. Tanah Bumbu
Prov. Kalimantan Selatan
NPSN: 30314281
Profil dan Data lengkap Sekolah: klik link disini
51. SMPN 8 SATAP MANTEWE
Alamat: Desa Sarimulya, Sarimulya, Kec. Mantewe
Kab. Tanah Bumbu
Prov. Kalimantan Selatan
NPSN: 30314246
Profil dan Data lengkap Sekolah: klik link disini
52. SMPN 9 SATAP MANTEWE
Alamat: Jl. Transmigrasi Km. 37, Dukuhrejo, Kec. Mantewe
Kab. Tanah Bumbu
Prov. Kalimantan Selatan
NPSN: 30314248
Profil dan Data lengkap Sekolah: klik link disini
53. SMP Gunung Sari Estate
Alamat: Blok H Sebamban 2, Bayansari, Kec. Angsana
Kab. Tanah Bumbu
Prov. Kalimantan Selatan
NPSN: 30311656
Profil dan Data lengkap Sekolah: klik link disini
54. SMP NEGERI 1 ANGSANA
Alamat: Sebamban II Blok D, Banjarsari, Kec. Angsana
Kab. Tanah Bumbu
Prov. Kalimantan Selatan
NPSN: 30303635
PProfil dan Data lengkap Sekolah: klik link disini
55. SMP NEGERI 2 ANGSANA
Alamat: Jl. Propinsi Km.190 Angsana, ANGSANA, Kec. Angsana
Kab. Tanah Bumbu
Prov. Kalimantan Selatan
NPSN: 30303627
Profil dan Data lengkap Sekolah: klik link disini
56. SMPN 3 SATU ATAP ANGSANA
Alamat: Pantai Bunati, Bunati , Kec. Angsana
Kab. Tanah Bumbu
Prov. Kalimantan Selatan
NPSN: 30313371
Profil dan Data lengkap Sekolah: klik link disini
57. SMP NEGERI 1 KURANJI
Alamat: Jl. Transmigrasi Sebamban 6 Blok B, GIRI MULYA, Kec. Kuranji
Kab. Tanah Bumbu
Prov. Kalimantan Selatan
NPSN: 30303636
Profil dan Data lengkap Sekolah: klik link disini
58. SMP NEGERI 2 SATU ATAP KURANJI
Alamat: Jln.Darma Bhakti Blok A1 Rt.04 Rw.02, KARANG INTAN, Kec. Kuranji
Kab. Tanah Bumbu
Prov. Kalimantan Selatan
NPSN: 30311424
Profil dan Data lengkap Sekolah: klik link disini
Sumber Link: http://referensi.data.kemdikbud.go.id/
DATA DAN DAFTAR LENGKAP TERBARU ALAMAT SMP KAB- TANAH BUMBU KALSEL
VISIUNIVERSAL | Blog Tentang Ilmu Pengetahuan, Pendidikan dan Teknologi, Tips Cara Belajar Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Seumur Hidup
at
December 28, 2017