CARA MENDIRIKAN KELOMPOK BELAJAR KEAKSARAAN DASAR (KF DASAR)

Visiuniversal----Dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang sistem pendidikan Nasional (Sisdiknas) pasar 26 mengamanatkan bahwa kejar sebagai satuan PNF. Oleh karena itu Kelompok Belajar harus memiliki berbagai komponen seperti satuan pendidikan.




Adapun Tata cara mendirikan Kelompok Belajar sebagai satuan PNF adalah sebagai berikut:

1. Desa Kejar
Setiap desa dapat mendirikan Kejar untuk menyelenggarakan pendidikan keaksaraan dengan :
a. Menetapkan organisasi/pengelola/pengurus yang disahkan oleh Kepala Desa;
b. Memiliki tempat (sekretariat dan tempat belajar);
c. Program yang dilaksanakan;
d. Pendidik yang akan melaksanakan pembelajaran;
e. Peserta didik program keaksaraan;
f. Kurikulum, bahan ajar dan proses belajar;
g. Waktu pelaksanaan progam

2. Pengesahan
Semua berkas tersebut di atas dilengkapi dan diusulkan ke dinas pendidikan kabupaten/ Kota untuk memperoleh pengesahan pendirian Kejar.

3. Apabila sudah memperoleh pengesahan berarti Kejar tersebut sudah berhak dan sah menyelenggarakan program. Namun apabila ingin mengakses dana bantuan harus memiliki rekening bank dan NPWP nomor pokok wajib pajak) atas nama Kejar yang bersangkutan.
Setiap Kejar dapat menyelenggarakan lebih dari satu rombongan belajar (rombel), satu rombel 10 peserta didik.

Cara mendapatkan bantuan dana untuk kelompok belajar keaksaraan dasar

Adapun cara mendapatkan bantuan dana untuk kelompok belajar keaksaraan dasar adalah melalui usulan untuk bantuan yang disediakan pemerintah, dalam hal ini bantuan yang disediakan Direktorat pembinaan pendidikan masyarakat dalam Penyelenggaraan Program Pendidikan Keaksaraan Dasar.

Bantuan pendidikan untuk Penyelenggaraan Program Pendidikan Keaksaraan Dasar dapat diajukan oleh berbagai lembaga penyelenggara seperti: Kelompok Belajar (Kejar), Pusat kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), Majelis Taklim, Sekolah, perguruan Tinggi, Organisasi Keagamaan, Tim Penggerak PKK, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Rumah Pintar, dan lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang pendidikan. Lembaga yang akan mengajukan bantuan harus memiliki dan memenuhi persyaratan, baik persyaratan administrasi maupun persyaratan teknis.

1. Belanja Bantuan sosial di bidang pendidikan dan kebudayaan yang selanjutnya disebut belanja bantuan sosial adalah pengeluaran berupa transfer uang, barang atau jasa yang diberikan kepada masyarakat guna melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, meningkatkan kemampuan ekonomi dan/atau kesejahteraan masyarakat di bidang pendidikan dan kebudayaan

2. Bantuan keaksaraan dasar adalah pemberian sejumlah dana untuk menyelenggarakan pembelajaran pendidikan keaksaraan dasar bagi warga masyarakat buta aksara usia 15 tahun ke atas, dengan prioritas 15-59 tahun.

Tujuan Pemberian Bantuan dana untuk kelompok belajar keaksaraan dasar adalah :
  1. Memberikan kesempatan kepada penduduk buta aksara usia 15 tahun ke atas, dengan prioritas usia 15-59 tahun untuk layanan membaca, menulis dan berhitung;
  2. Memberikan peluang kepada lembaga/organisasi untuk berpartisipasi dalam penuntasan buta aksara;
  3. Memperluas akses penyelenggaraan Pendidikan Keaksaraan dasar bagi orang dewasa.


Jumlah dana yang disediakan:

Jumlah dana yang disediakan oleh Direktorat pembinaan pendidikan masyarakat dalam Penyelenggaraan Program Pendidikan Keaksaraan Dasar, setiap tahun milyaran rupiah yang disediakan untuk 60 ribu orang peserta didik program pendidikan keaksaraan dasar.

Demikian cara mendirikan kelompok belajar (Kejar) keaksaraan dasar atau Keaksaraan Fungsional, semoga bermanfaat. terimakasih.



December 28, 2017

0 comments:

Post a Comment