RUANG LINGKUP PROGRAM PENDIDIKAN KEAKSARAAN DASAR

Visiuniversal----seperti yang telah dijelaskan dalam pengertian dan latar belakang pendidikan keaksaraan dasar bahwa inti dari penyelenggaraan program pembelajaran pendidikan keaksaraan dasar ini adalah pengentasan dan penuntasan buta aksara pada warga belajar atau peserta didik. Adapun ruang lingkup program pendidikan keaksaraan Dasar ini adalah sbb:

1. Lembaga Penyelenggara

Program pendidikan keaksaraan dasar dapat diselenggarakan oleh berbagai lembaga penyelenggara seperti: Kelompok Belajar (kejar), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), Majelis Taklim, Sekolah, Perguruan Tinggi, Organisasi Keagamaan, Tim Penggerak PKK, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Rumah Pintar, dan lembaga Swadaya masyarakat yang bergerak di bidang pendidikan.

2. Peserta Didik

Peserta didik program pendidikan keaksaraan dasar adalah penduduk buta aksara atau yang berkeaksaraan usia 15 tahun ke atas dengan prioritas 15 - 59 tahun.

3. Pendidik/ tutor

Pendidik/ tutor adalah setiap orang yang bersedia dan berkomitmen membantu membelajarkan peserta didik. Tutor pendidikan keaksaraan dipersyaratkan :
a. Memiliki kompetensi keberaksaraan dan pengetahuan dasar tentang substansi materi yang akan dibelajarkan;
b. Mampu mengelola pembelajaran dengan kaidah-kaidah pembelajaran orang dewasa.
c. Bertempat tinggal di atau dekat dengan lokasi pembelajaran.

4. Sarana dan Prasarana

Saran dan prasarana yang harus wajib dimiliki sekurang-kurangnya memenuhi persyaratan teknis baik dari segi jumlah maupun kualitasnya, diantaranya :
a. Sarana dan prasarana pembelajaran:
1) Tempat pembelajaran
2) Papan nama penyelenggara
3) Papan tulis;
4) Alat tulis;
5) Modul atau bahan ajar lain;

b. Sarana administrasi pembelajaran
1) Buku Induk peserta didik
2) Daftar hadir peserta didik
3) Daftar hadir tutor
4) Buku rencana pembelajaran
5) Buku Laporan perkembangan kemajuan dan hasil belajar peserta didik;
6) Buku lain yang dibutuhkan.

c. Sarana Administrasi keuangan
1) Buku kas umum
2) Buku pajak

d. Sarana Administrasi Umum;
1) Buku tamu 
2) Buku inventaris
3) Buku Agenda surat masuk dan keluar.

5. Standar Kompetensi Lulusan dan Kompetensi Dasar

Pembelajaran pendidikan keaksaraan dasar dilakukan selama kurang lebih 114 jam @ 60 menit dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan, kompetensi inti, dan kompetensi dasar pendidikan keaksaraan dasar.

6. Bahan Ajar

Bahan ajar adalah sebagala bentuk bahan yang digunakan untuk membantu tutor dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar. Bahan yangh dimaksud bisa berupa :

a. Bahan cetak; yang meliputi buku-buku teks, majalah, booklet, artikel brosur (leaflet), poster, KTP, formulir-formulir, bungkus makanan yang ada tulisannya, resep-resep makanan dan lain sebagainya.
b. Lingkungan sekitar; yang terdiri dari pengalaman peserta didik, pengalaman tutor, dan potensi masyarakat lainnya yang dapat dijadikan sumber belajar seperti kantor desa, puskesmas pembantu, posyandu, kelompok tani, tempat pelelangan ikan, kebun, kantor penyuluhan pertanian dan lain sebagainya.

Bahan belajar yang baik dapat berupa bahan cetak maupun bahan yang berasal dari lingkungan sekitar dipilih berdasarkan tema dan permasalahan yang paling dibutuhkan oleh peserta didik.

7. Proses Pembelajaran

Pembelajaran keaksaraan dasar perlu memperhatikan latar sosial, budaya, religi, dan kebiasaan pembelajar.
a. Penyelenggara bersama tutor menentukan rombonganbelajar (rombel) minimal 10 peserta didik setiap rombel. Dalam praktik pembelajaran, misalnya karena jarak yang 10 orang peserta didik tersebut cukup berjauhan, maka dapat dibuat subrombel; misalnya subrombel pertama terdiri atas 7 orang dan sisanya 3 orang. Konsekuensinya tutor harus melayani kedua subrombel tersebut.

b. Penyelenggara bersama tutor dan peserta didik membuat kesepakatan (kontrak belajar). Kontrak belajar mencakup jadwal, tempat, waktu dan tata tertib.

c. Tutor menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) secara lengkap dan sistematis. RPP di susun untuk setiap kompetensi dasar yang dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih. Tutor merancang penggalan RPP untuk setiap pertemuan yang disesuaikan dengan perjadwalan. RPP pendidikan keaksaraan mencakup (1) data lembaga dan rombel; (2) materi pokok; (3) alokasi waktu; (4) tujuan pembelajaran, Keaksaraan Dasar (KD), dan indikator pencapaian kompetensi; (5) materi pembelajaran; (6) metode pembelajaran; (7) media, alat dan sumber belajar; (8) langkah-langkah kegiatan pembelajaran; dan (9) penilaian.

d. Tutor dan peserta didik melaksanakan kegiatan pembelajaran. Kegiatan pembelajaran dilaksanakan dengan menggunakan: a) pendekatan andragogis, fungsional, dan tematik; b) metode-metode pembelajaran yang sesuai; dan c) memanfaatkan bahan ajar yang temanya disesuaikan dengan hasil identifikasi.

e. Kegiatan pembelajaran praktis-tematis digunakan sebagai sarana berlatih bagi peserta didik untuk mendengarkan, berbicara, membaca, menulis, dan berhitung untuk mengomunikasikan teks lisan dan tulis dengan menggunakan aksara dan angka dalam bahasa Indonesia.

f. Tutor dapat memfungsikan saran dan prasarana pembelajaran dan daya dukung masyarakat. Misalnya, penyediaan tempat belajar, materi ajar, media pembelajaran yang dapat diperoleh dari masyarakat dan lingkungan sekitar.

g. Metode-metde lain dapat dipergunakan sepanjang relevan dan dikuasai oleh tutor dan dianggap efektif untuk mencapai kompetensi minimal.

8. Penilaian

a. Penilaian proses pembelajaran dilakukan dengan cara tutor mengadakan penilaian terhadap peserta didik secara priodeik untuk mengetahui perkembangan kemampuan peserta didik sesuai dengan standar kompetensi lulusan (SKL) dengan menggunakan berbagai cara seperti kuis, tes, tertulis, portofolio (kumpulan hasil karya), dan penugasan.

b. Penilaian akhir dilakukan untuk mengetahui ketercapaian kompetensi peserta didik terhadap standar kompetensi lulusan keaksaraan dasar.

c. Peserta didik yang telah dinyatakan mencapai standar kompetensi kelulusan sebagaimana yang dipersyaratkan dinyatakan lulus/selesai dan diberikan surat keterangan melek aksara (SUKMA).


9. Surat Keterangan Melek Aksara (SUKMA) 

SUKMA adalah sertifikat yang diberikan kepada peserta didik yang telah memenuhi standar kompetensi lulusan keaksaraan dasar. SUKMA diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan ditandatangani oleh kepala bidang yang menangani PAUDNI atas nama Kepala Dinas Pendidikan.

Nomor SUKMA dikeluarkan oleh Direktorat Pembinaan Pendidikan Masyarakat.

Tujuan SUKMA adalah : 
a. Mendorong minat warga belajar untuk mengikuti proses pembelajaran sehingga program pendidikan keaksaraan lebih efektif, efisien dan bermutu.
b. Mendorong pengembangan mutu, akuntabilitas dan pencitraan publik dalam mengelola pendidikan keaksaraan.
c. Menjadi bukti otentik yang dapat dipergunakan dalam pemutakhiran data penurunan buta aksara di tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, propvinsi dan nasional.

10. Pendampingan

Pendampingan dilakukan oleh penyelenggara dan didukung oleh tutor maupun stakeholder terkait. Secara substansi, pendampingan yang dilakukan adalah untuk melihat kemampuan keberaksaraan (mendengarkan, berbicara, membaca, menulis dan berhitung).

Langkah-langkah pendampingan meliputi :
a. Merumuskan rencana pendampingan;
b. Menetapkan pendekatan, strategi, dan teknik pendampingan;
c. Menyiapkan sarana prasarana/media yang dibutuhkan dalam melakukan pendampingan;
d. Melakukan penjadwalan, pengorganisasian dan pendampingan;
e. Membantu mengenalkan pada akses dan jejaring kemitraan;
f. Melakukan evaluasi dan refleksi

11. Hasil yang diharapkan

Program pendidikan keaksaraan dasar diharapkan dapat memberikan hasil berupa :
a. Meningkatnya akses layanan pendidikan keaksaraan pada tingkat dasar dengan meningkatnya kemampuan keaksaraan penduduk usia 15 tahun ke atas dengan prioritas 15 - 59 tahun

b. Terdapatnya lulusan program keaksaraan dasar yang dapat melanjutkan ke progrm Pra Paket A, program keaksaraan usaha mandiri, dan atau program multikeaksaraan.




December 28, 2017

0 comments:

Post a Comment