Home » Archives for 2/1/18 - 3/1/18
Visiuniversal----Secara mendasar, ternyata keberhasilan pendidikan juga sangat dipengaruhi oleh berfungsinya peran keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat sebagai tri-sentra pendidikan. Keluarga adalah merupakan lembaga pendidikan yang pertama dan utama, sekaligus orang tua adalah pendidik yang pertama dan yang paling utama bagi anak-anaknya. Menyadari arti penting dan strategisnya peran keluarga dan orang tua terhadap keberhasilan pendidikan, pada tahun 2015 Pemerintah melalui Kememnterian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) membentuk Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Ditjen PAUD dan Dikmas).
Pelaksanaan pendidikan keluarga melibatkan satuan pendidikan mulai jenjang PAUD hingga sekolah menengah, baik pada jalur pendidikan formal maupun pendidikan nonformal, serta lembaga organisasi individu pegiat pendidikan keluarga, sehingga pembinaan pendidikan keluarga di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota melibatkan lintas bidang pada dinas pendidikan, bahkan lintas instansi/lembaga sesuai dengan kewenangannya.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2017 Tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan mengatur pelaksanaan pelibatan keluarga pada satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat. Agar implementasi Permendikbud tersebut efektif dan berkesinambungan perlu dilanjutkan dengan program yang mendukung pelaksanaan pendidikan keluarga di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Berikut inilah dasar hukum selengkapnya Pelaksanaan dan penyelenggaraan Program Pendidikan Keluarga di negara kita Indonesia tercinta ini ;
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (lembagar Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301)
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomir 4586), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyeleggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah dibuah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentan Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157.
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republij Indonesia Tahun 2015 Nomor 593);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1072);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nomor 47 Tahun 2015 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1802);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 101);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2117);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2017;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2017 Tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan.
Demikianlah tentang dasar hukum program penyelenggaraan pendidikan keluarga di Indonesia, semoga bermanfaat. terimakasih.
INILAH DASAR HUKUM PROGRAM PENDIDIKAN KELUARGA DI INDONESIA
VISIUNIVERSAL | Blog Tentang Ilmu Pengetahuan, Pendidikan dan Teknologi, Tips Cara Belajar Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Seumur Hidup
at
February 28, 2018
Unsur organisasi penyelenggara Kegiatan Lomba Bercerita bagi Siswa/i SD/MI Tingkat Nasional dan Provinsi, Kabupaten/Kota terdiri dari:
A. Organisasi Penyelenggara (Kepanitiaan) Lomba Tingkat Nasional
Organisasi penyelenggara kegiatan atau Kepanitiaan Lomba Tingkat Nasional berada di Perpustakaan Nasional RI (PERPUSNAS), Organisasi penyelenggara ini (disebut Kepanitiaan) terdiri atas: Pengarah, Paniti Penyelenggara, Dewan Juri, Sekretariat Panitia. Kepanitiaan Penyelenggara Tingkat Nasional dibentuk dengan Surat keputusan kepala Perpustakaan Nasional RI, Biaya operasional penyelenggaraan kegiatan tingkat nasional dibebankan kepada anggaran Perperpustakaan Nasional RI.
Kepanitian Lomba Bercerita Bagi Siswa/i Tingkat Nasional dibentuk dengan Surat keputusan Kepala Perpustakaan Nasional RI, sekurang-kurangnya terdiri atas; unsur pengarah, unsur Utama Kepanitiaan atau disebut Panitia Lomba (meliputi ketua, sekretaris, anggota), Dewan juri dan Unsur Sekretariat Panitia. Komposisi dan jumlah personel masing-masing unsur Kepantiaan Penyelenggara disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan.
A.1 Pengarah, mempunyai tugas sebagai berikut:
a. Memberikan pokok-pokok strategi penyelenggaraan lomba kepada Panitia berdasarkan kebijakan Kepala Perpustakaan Nasional RI;
b. Memberikan pertimbangan dan saran strategis kepada panitia dalam melaksanakan lomba;
c. Melakukan pemantauan berkala terhadap pelaksanaan lomba.
A.2 Panitia Pelaksana Lomba mempunyai tugas sebagai berikut:
a. Menyusun pedoman teknis penyelenggaraan Lomba Bercerita bagi Siswi/i SD/MI Tingkat Nasional, sebagai acuan penyelenggaraan lomba di Tingkat provinsi/Kab/Kota;
b. Memilih dan mengajukan usulan keanggotaan Dewan juri Tingkat Nasional kepada kepala Perpustakaan Nasional RI utuk ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala sebagai Dewan Juri Tingkat Nasional;
c. Menyusun instrumen penilaian lomba;
d. Menyusun jadwal kegiatan lomba;
e. Melaksanakan publikasi pelaksanaan lomba;
f. Meneruskan hasil evaluasi dan ketetapan Dewan Juri tentang pemenang Lomba Bercerita Tingkat Nasional kepada kepala Perpustakaan Nasional RI, untuk diterbitkannya sertifikat Juara Nasional Lomba Bercerita tahun berjalan;
g. Melalui Sekretaris Panitia memberi arahan kerja dan mendayagunakan fungsi sekretariat dalam menxukseskan kegiatan lomba, termasuk memberi dukungan kerja Dewan Juri;
h. Memfasilitasi komunikasi dan koordinasi pelaksanaan kegiatan lomba di Tingkat Pusat dan Tingkat Daerah (Provinsi/Kab/Kota);
i. Memfasilitasi pelaksanaan "Grand Final Lomba" Tingkat Nasional;
j. Melaksanakan tugas dari Kepala Perpustakaan Nasional terkait penyuksesan kegiatan lomba bercerita, termasuk kegiatan Dewan juri dan pejabat Perpustakan Nasional yang bertanggung jawab atas lomba dan minat baca.
A.3 Kriteria Dewan Juri:
a. Dewan Juri ditetapkan Kepala Perpustakaan Nasional RI dengan jumlah ganjil sekurang-kurangnya berjumlah 5 orang. Dewan Juri ini terdiri atas satu orang Ketua merangkap anggota, dan empat orang anggota.
b. Anggota Dewan Juri adalah para pakar atau seseorang memiliki kompetensi dan/atau pengalaman kerja yang sangat baik atau diteladani dari bidang atau aktivitas yang terkait dengan pendidikan anak, kegemaran membaca dan/atau pemanfaatan perpustakaan.
c. Dewan juri bertanggung jawab atas kinerjanya kepada Kepala Perpustakaan Nasional sesuai tugas, beban kerja dan waktu dialokasikan.
A.3.1 Tugas Dewan Juri
a. Menyelenggarakan Lomba Bercerita Bagi Siswa/I Sekolah Dasar/Madrasah Ibidaiyah Tingkat Nasional Tahun 2018;
b. Menandatangani Berita Acara Penilaian;
c. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada kepala perpustakaan nasional RI melalui koordinasi Kepala Pusat Pengembangan Perpustakaan dan Pengkajiann Minat Baca.
A.4 Sekretariat Panitia:
Sekretariat Panitia berfungsi mendukung penuh dan memperlancar semua kegiatan Panitia termasuk Dewan Juri, dlaam rangka menyukseskan kegiatan lomba bercerita pada tahun berjalan. Sekretariat Panitia dikoordinasika oleh seorang Ketua Sekretariat dengan kompoisis keanggotaan seefektif mungkin. Komposisi tugas dan tanggung jawab sekretariat ditetapkan dalam satu kesatuan keputusan kepanitiaan oleh Kepala Perpustakaan Nasional.
Organisasi Penyelenggara (Kepanitiaan) Lomba Tingkat Daerah Provinsi:
Organisasi penyelenggara Lomba Tingkat Daerah atau Kepanitiaan Lomba Daerah berada di ibukota daerah Provinsi yang bersangkutan. Kepanitiaan ini dibentuk dan diselenggarakan oleh lembaga yang bertanggung jawab atas pembinaan perpustakaan di daerah yaitu Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi. Organisasi penyelengga (atau Kepanitiaan) ini terdiri atas: Pengarah, Panitia Penyelenggara, Dewan Juri, dan Sekretariat Panitia. Kepanitiaan Lomba ini dibentuk dengan surat keputusan Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi. Biaya penyelenggaraan kegiatan di daerah dibebankan kepada anggaran dana dekon dari Perpustakaan Nasional RI.
B.1 Kepanitiaan Lomba Bercerita Tingkat Provinsi:
Kepanitiaan Lomba Bercerita SD/MI tingkat provinsi dibentuk dengan Surat keputusna Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi yang bersangkutan, sekurang-kurangnya terdiri atas; Unsur pengarah, unsur Utama Kepanitiaan atau disebut Panitia Lomba (meliputi ketua, sekretaris, anggota), Dewan Juri dan Unsur Sekretaris Panitia. Komposisi dan jumlah personel masing-masing unsur Kepanitiaan Penyelenggara disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan.
B.1.1 Pengarah, mempunyai tugas sebagai berikut:
a. Memberikan pokok-pokok strategi penyelenggaraan lomba bercerita kepada Panitia berdasarkan kebijakan Daerah Provinsi untuk bidang Minat/ Kegemaran Membaca dan Perpustakaan;
b. Memberikan pertimbangan dan saran strategis kepada Panitia dalam melaksanakan lomba;
c. Melakukan pemantauan berkala terhadap pelaksanaan lomba.
B.1.2 Panitia Lomba mempunyai tugas sebagai berikut:
a. Menyusun pedoman teknis penyelenggaraan Lomba Bercerita bagi Siswa/i SD/MI Tingkat Provinsi yang mengacu atau mengadopsi pada pedoman penyelenggaraan Tingkat Nasional;
b. Memilih dan mengusulkan keanggotaan Dewan Juri Provinsi kepada Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi untuk ditetapkan sebagai Dewan Juri Provinsi;
c. Menyusun Instrumen Teknis Lomba Tingkat Provinsi dengan mengacu atau mengadopsi pada komponen dan instrumen Tingkat Nasional;
d. Menyusun Jadwal kegiatan lomba Tingkat Provinsi dengan mengacu pada pedoman di Tingkat Nasional;
e. Melaksanakan publikasi pelaksanaan lomba Tingkat Daerah/ Provionsi;
f. Melalui Sekretaris Panitia memberi arahan kerja dan mendayagunakan fungsi sekretariat dalam mensukseskan kegiatan lomba, termasuk memberi dukungan kerja Dewan Juri;
g. Mengusulkan penetapan pemenang Tingkat Propinsi kepada Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi berdasarkan pertimbangan hasil penilaian Dewan Juri;
h. Memfasilitasi komunikasi dan koordinasi pelaksanaan kegiatan lomba di Tinkat provinsi dengan Tingkat Nasional dan Tingkat Kab/ Kota.
B.1.3 Kriteria Dewan Juri:
a. Dewan Juri ditetapkan Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi di provinsi masing-masing dengan jumlah ganjil, sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dengan susunan satu orang ketua merangkap anggota, dan dua anggota.
b. Anggota Dewan Juri adalah para pakar atau seseorang yang memiliki kompetensi dan/atau pengalaman kerja yang sangat baik atau diteladani dari bidang atau aktivitas terkait dengan kegemaran membaca dan pemanfaatan perpustakaan.
c. Dewan Juri bertanggung jawab atas kinerjanya kepada kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi di Provinsi masing-masing sesuai tugas, beban kerja dan waktu dialokasikan.
B.1.3.1 Tugas Dewan Juri
a. Menyelenggarakan Lomba Bercerita Bagi Siswa/I sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah Tingkat Nasional Tahun 2018;
b. Menandatangani Berita Acara Penilaian;
c. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada kepala perpustakaan nasional RI melalui koordinasi Kepala Pusat Pengembangan Perpustakaan dan Pengkajian Minat Baca.
B.1.4 Sekretarian Panitia:
Sekretariat Panitia berfungsi mendukung penuh dan memperlancar semua kegiatan Panitia termasuk Dewan Juri, dalam rangka menyukseskan kegiatan lomba bercerita pada tahun berjalan. Sekretariat Panitia dikoordinasi oleh seorang Ketua Sekretariat dengan komposisi keanggotaan seefektif mungkin. Komposisi, tugas dan tanggung jawab secretariat ditetapkan dalam satu kesatuan keputusan kepanitiaan oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi.
B.2 Kepanitiaan Lomba Bercerita Tingakt Kabupaten/Kota:
Kepanitiaan Penyelenggara Lomba Bercerita SD/MI Tingkat Kabupaten/Kota dibentuk dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten/ Kota yang bersangkutan, sekurang-kurangnya terdiri atas: unsur Pengarah, unsur Utama Kepanitiaan atau disebut Panitia (meliputi ketua, sekretaris, anggota), Dewan Juri dan Unsur Sekretariat Panitia. Komposisi dan jumlah personel masing-masing unsur Kepanitiaan Penyelenggara disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan.
B.2.1 Pengarah, mempunyai tugas sebagai berikut:
- Memberikan pokok-pokok strategi penyelenggaraan lomba bercerita kepada Panitia berdasarkan kebijakan Daerah Kabuten untuk bidang Mindat/ Kegemaran Membaca dan Perpustakaan.
- Memberikan pertimbangan dan saran strategi kepada Panitia dalam melaksanakan lomba
- Melakukan pemantauan berkala terhadap pelaksanaan lomba.
B.2.2 Panitia Lomba mempunyai tugas sebagai berikut:
- Menyusun pedoman teknis penyelenggaraan Lomba Bercerita bagi Siswa/i SD/MI Tingkat Kab/Kota yang mengacu atau mengadopsi pada pedoman penyelenggaraan Tingkat Nasional dan/atau Tingkat Provinsi;
- Memilih dan mengusulkan keanggataan Dewan Juri Kebupaten/Kota kepada Kepada Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten/Kota untuk ditetapkan sebagai Dewan Juri kabupaten/Kota;
- Menyusun Instrumen Teknis Lomba Tingkat Kabupaten/Kota dengan mengacu pada pedoman di Tingkat Nasional dan/atau Provinsi;
- Menyusun Jadwal kegiatan lomba Tingkat Kabupaten/Kota dengan mengacu pada pedoman di Tingkat Nasional dan/atau Provinsi;
- Melaksanakan Publikasi Pelaksanaan Lomba Tingkat Kabupaten/Kota;
- Melalui Sekretaris Panitia memberi arahan kerja dan mendayagunakan fungsi secretariat dalam mensukseskan kegiatan lomba, termasuk memberi dukungan kerja Dewan Juri;
- Mengusulkan penetapan pemenang Tingkat kabupaten/Kota kepada kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah kabupaten/Kota masing-masing berdasarkan pertimbangan hasil penilaian Tim Juri.
- Memfasilitasi komunikasi dan koordinasi pelaksanaan kegiatan lomba di Tingkat kabupaten/Kota dengan Provinsi;
B.2.3 Kriteria Dewan Juri:
a. Dewan Juri ditetapkan Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten/ Kota masing-masing dengan jumlah ganjil sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dengan susunan satu orang Ketua merangkap anggota, dan dua orang anggota.
b. Dewan Juri adalah para pakar atau seseorang yang memiliki kompetensi dan/atau pengalaman kerja yang sangat baik atau diteladani dari bidang atau aktivitas yang terkait dengan kegemaran membaca dan pemanfaatan perpustakaan.
c. Dewan juri bertanggung jawab atas kinerjanya kepada Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi dan Kabupaten/kota masing-masing sesuai tugas, beban kerja dan waktu yang dialokasikan.
B.2.4 Sekretariat Panitia;
Sekretariat Panitia berfungsi mendukung penuh dan memperlancar semua kegiatan Panitia termasuk Dewan Juri dalam rangka menyukseskan kegiatan lomba bercerita pada tahun berjalan. Sekretariat Panitia dikoordinasi oleh seorang Ketua Sekretariat dengan komposisi keanggotaan seefektif mungkin. Komposisi, tugas dan tanggung jawab secretariat ditetapkan dalam satu kesatuan keputusan kepanitiaan oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Baca selajutnya CARA DAN TEKNIK PENILAIAN LOMBA BERCERITA TINGKAT NASIONAL (BAG 3)
Tentang Tata Cara penyelenggaraan Lomba di sini !!
Sumber:
Pedoman Lomba Bercerita Bagi Siswa/SD/MI Tingkat Nasional Tahun 2018. Perpustaakaan Nasional Republik Indonesia
CARA DAN TEKNIK PENILAIAN LOMBA BERCERITA TINGKAT NASIONAL (BAG 2)
VISIUNIVERSAL | Blog Tentang Ilmu Pengetahuan, Pendidikan dan Teknologi, Tips Cara Belajar Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Seumur Hidup
at
February 28, 2018
Visiuniversal---- Pendidikan kesetaraan meliputi program Paket A, Paket B, dan Paket C. Program Paket B adalah program pendidikan menengah pertama melalui jalur Pendidikan nonformal yang mempunyai hak eligibilitas yang setara dengan SMP disebut Paket B.
Kegiatan Ujian Paket B Setara SMP |
Program Kejar Paket B merupakan program pendidikan kesetaraan yang dirancang untuk memberikan bekal kemampuan, pengetahuan, dan keterampilan fungsional, yang dapat dimanfaatkan untuk bekerja dan usaha mandiri serta memiliki kemampuan, pengetahuan, dan sikap yang setara dengan lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP Formal).
Di Indonesia angka putus sekolah pada pendidikan Menengah Pertama (SMP) ini masih sangat banyak. Menurut data Kemendikbud tahun 2017 jumlah siswa putus sekolah jenjang pendidikan SMP sebanyak 85.000 siswa. Jadi masih besar sekali jumlah yang harus ditangani untuk penuntasan program wajib belajar, khususnya melalui bidang pendidikan nonformal ini. Anak-anak yang putus sekolah pada usia SMP ini sebagian besar adalah anak-anak yang bermasalah dilihat dari latar belakang keluarga ataupun lingkungan sosialnya. Faktor ekonomi yang tidak mendukung menjadi penyebab terbesar anak-anak harus diberhentikan dari sekolah mereka.
Oleh karena itu, program Paket B menjadi sangat penting dan mendesak untuk terus ditingkatkan kualitas dan kuantitasnya. mengingat program paket B ini sebagai alternatif terakhir untuk membantu siswa putus sekolah SMP melanjutkan kesejenjang pendidikan berikutnya. Sebagai alat bantu untuk meraih tangan-tangah peserta didik yang kesulitan secara ekonomi dan sosial Paket B perlu melakukan peningkatan secara signifikan terkait juga dengan standar pendidikan yang harus dilakukan.
Sumber:
PERMASALAHAN DAN TUJUAN PENDIDIKAN KESETARAAN KEJAR PAKET B SETARA SMP
VISIUNIVERSAL | Blog Tentang Ilmu Pengetahuan, Pendidikan dan Teknologi, Tips Cara Belajar Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Seumur Hidup
at
February 28, 2018
Visiuniversal----Program pendidikan keluarga di arahkan untuk dilaksanakan diseluruh provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia. Karena itulah maka perlu dibentuk Pokja atau Kelompok Kerja Pendidikan Keluarga.
Pengertian Pokja Pendidikan Keluarga
Kelompok kerja pendidikan keluarga adalah kelompok kerja yang dibentuk oleh Kepala dinas Pendidikan Provinsi dan/atau Kabupaten/ kota dalam rangka penyelenggaraan program pendidikan keluarga di satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat.
Pokja pendidikan keluarga sendiri adalah bagian dari dan berkedudukan di dinas pendidikan. Pokja Pendidikan Keluarga pada Dinas Pendidikan Provinsi disebut Pokja Provinsi, sedangkan Pokja Pendidikan Keluarga pada dinas pendidikan kabupaten/kota disebut Pokja Pendidikan Keluarga kabupaten/Kota.
Pokja Pendidikan Keluarga beranggotakan sekurang-kurangnya 5 (lima) orang dan sebanyak-banyaknya 15 (lima belas) orang dipimpin oleh seorang ketua (diharapkan sekretaris dinas pendidikan atau pejabat lain yang ditunjuk), seorang sekretaris, dan beberapa orang anggota (sesuai dengan kebutuhan) yang terdiri dari unsur: dinas pendidikan, UPT Pendidikan Pusat/Daerah, dinas dari unsur: dinas pendidikan, UPT Pendidikan Pusat/Daerah, dinas atau instansi terkait, pengawas/ penilik, dan pelatih/fasilitator/pegiat pendidikan keluarga, dan unsur lainnya yang relevan.
Peran dan Fungsi Pokja Pendidikan Keluarga
1. Peran Pokja Pendidikan Keluarga
Kelompok Kerja (Pokja) Pendidikan keluarga memiliki peran sebagai berikut :
- Pemberi pertimbangan (advisory body) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan keluarga yang disesuakan dengan kebijakan pemerintah daerah berdasarkan kewenangannya.
- Pendukung (supporting agency), baik dalam bentuk pemikiran, tenaga maupun finansial dalam penyelenggaraan pendidikan keluarga.
- Pengontrol (controling agency) dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan keluarga.
- Mediator antara pemerintah (eksekutif) dan pemangku kepentingan dengan masyarakat.
2. Fungsi Pokja Pendidikan Keluarga
Untuk menjalankan fungsi perannya, Kelompok Kerja Pendidikan Keluarga memiliki fungsi sebagai berikut :
- Mendorong terwujudnya kerjasama penyelenggara pendidikan antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat dalam mewujudkan insan dan ekosistem pendidikan keluarga yang dapat menumbuhkan karakter dan budaya literasi peserta didik berdasarkan prinsip kemitraan jdan gotong royong.
- Melakukan kerja sama dengan masyarakat (perorangan/organisasi) pemerintah dan DPRD berkenaan dengan penyelenggaraan program pendidikan keluarga.
- Melakukan koordinasi/menjalin kemitraan dengan berbagai instansi terkait dalam pelaksanaan program pendidikan keluarga di keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat.
- Melakukan koordinasi dan penguatan kepada pengawas, penilik, fasilitator dalam rangka pendampingan, asistensi dan supervisi pelaksanaan program pendidikan keluarga di keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat.
- Melakukan pendampingan, supervisi, dan asistensi pelaksanaan pendidikan keluarga kepada keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat;
- Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan keluarga yang diajukan oleh keluarga dan masyarakat;
- Melakukan evaluasi, pengawasan, pelaporan, dan rekomendasi terhadap kebijakan serta penyelenggaraan program pendidikan keluarga.
Tujuan pembentukan Kelompok Kerja Pendidikan Keluarga
Tujuan dibentukanya Kelompok Kerja Pendidikan Keluarga ini adalah untuk;
- Meningkatkan efektivitas koordinasi pelaksanaan pendidikan keluarga dengan berbagai instansi/lembaga/organisasi terkait.
- Meningkatkan kapasitas pengawas sekolah, penilik pendidikan nonformal, pelatih/fasilitator pendidikan keluarga dalam rangka pendampingan, asistensi dan supervisi pelaksanaan program pendidikan keluarga di keluarga, satuan pendidikan dan masyarkat.
- Meningkatkan efektivitas pembinaan dan pendampingan pelaksanaan pelibatan keluarga/orang tua pada satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Demikian pengertian dan peran kelompok kerja (pokja) pendidikan keluarga, semoga bermanfaat. Terimakasih.
Sumber: Buku Petunjuk teknis Pembentukan Pokja pada Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tahun 2018. Kemendikbud, Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga.
PENGERTIAN DAN PERAN KELOMPOK KERJA (POKJA) PENDIDIKAN KELUARGA
VISIUNIVERSAL | Blog Tentang Ilmu Pengetahuan, Pendidikan dan Teknologi, Tips Cara Belajar Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Seumur Hidup
at
February 28, 2018
Visiuniversal----Cara Mudah Cek Kenaikan Pangkat PNS Online di Laman BKN_ Bagi PNS salah satu hal yang cukup menggembirakan adalah ketika mengalami kenaikan pangkat, jika mendapat kenaikan pangkat berarti PNS yang bersangkutan akan mendapatkan gaji tambahan sesuai dengan golongan pangkatnya.
Untuk mendapatkan kenaikan pangkat PNS yang bersangkutan sudah pasti harus mengumpulkan angka kredit agar kenaikan pangkat yang diharapkan bisa terealisasi. Seperti yang kita ketahui bahwasanya, kenaikan pangkat seorang PNS bisa di cek melalui laman resmi BKN, yakni di laman berikut: https://apps.bkn.go.id/ProfilPns/
Kenapa seorang PNS harus mengecek kenaikan pangkantnya secara online di laman BKN? Hal tersebut untuk memastikan data pribadi yang muncul di laman BKN sesuai dengan data PNS yang bersangkutan (Valid).
Jadi bagaimana cara melakukan pengecekan kenaikan pangkat di laman resmi BKN? berikut tutorial cara mengecek kenaikan pangkat dilaman BKN
Cara Mudah Cek Kenaikan Pangkat Online di Laman BKN
1. Kunjungi lama resmi BKN untuk pengecekan kenaikan pangkat Yaitu;
Silahkan anda klik link tersebut, Jika anda sudah meng-klik link tersebut maka akan muncul gambar seperti di bawah ini;
2. Masukkan NIP anda dan KLIK tulisan "NEXT"
Setelah muncul gambar seperti di atas, langkah selanjutnya adalah dengan memasukkan nomor induk kepegawaian (NIP) anda. Setelah memasukan NIP anda, selanjutnya klik tulisan "NEXT".
3. Data anda akan muncul
Setelah meng-klik tulisan "Next", maka akan muncul gambar seperti di bawah ini;
Data yang muncul akan menampilkan berupa data-data ;
1. NIP Lama
2. NIP Baru
3. Tanggal Lahir
4. Golongan
5. TMT Golongan Pendidikan terakhir
6. TMT CPNS
7. TMT PNS
8. TMT Jabatan
9. Unit kerja
10. Instansi kerja
11. Kedudukan hukum
Silahkan cek data anda, jika ada datan anda yang tidak sesuai, anda bisa melaporkannya ke BKN dengan cara datang langsung ke kantor BKN kabupaten/kota/provinsi.
Jadi apakah anda sudah mengerti cara mengecek kenaikan pangkat PNS melalui laman BKN?
jika iya anda bisa melakukannya melalui laman berikut: https://apps.bkn.go.id/ProfilPns/
CARA MUDAH DAN CEPAT CEK KENAIKAN PANGKAT DAN DATA PNS ONLINE DI BKN
VISIUNIVERSAL | Blog Tentang Ilmu Pengetahuan, Pendidikan dan Teknologi, Tips Cara Belajar Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Seumur Hidup
at
February 28, 2018
Pengertian Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)
Sanggar Kegiatan Belajar adalah satuan penyelenggara Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) yang didirikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai badan hukum pendidikan pemerintah, yang memiliki tugas dan fungsi merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan, mengevaluasi, membina, mengendalikan mutu, dan penyelenggara percontohan dan layanan program PNFI yang inovatif.
Dalam Permendikbud Nomor 4 tahun 2016 Tentang Pedoman Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal, di sebutkan bahwa Sanggar Kegiatan Belajar atau sebutan lainnya disebut SKB adalah unit pelaksana teknis daerah kabupaten/kota. Unit pelaksanak Teknis Daerah selanjutnya disebut UPTD adalah unsur pelaksana tugas teknis pada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Menurut Peraturan Dirjen PAUD dan Dimas Nomor 1453 tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar di jelaskan bawa:
Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) sebagai satuan pendidikan nonformal sejenis. Artinya, SKB merupakan kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan nonformal. Dengan status sebagai kelompok layanan, SKB memiliki hak dan kewenangan untuk:
SKB adalah satuan pendidikan nonformal sejenis di bawah dinas pendidikan kabupaten/kota. SKB secara teknis administratif bertanggung jawab kepada kepala dinas pendidikan di kabupaten kota, dan secara teknis adukatif dibina oleh kepada bidang yang bertanggung jawab pada pelaksanaan program PAUD dan Dikmas di dinas pendidikan kabupaten/kota. Secara nasional SKB dibina oleh Ditjen PAUD dan Dikmas sedangkan peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan di SKB dibina oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Dikmas Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan.
Menurut Peraturan Dirjen PAUD dan Dimas Nomor 1453 tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar di jelaskan bawa:
Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) sebagai satuan pendidikan nonformal sejenis. Artinya, SKB merupakan kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan nonformal. Dengan status sebagai kelompok layanan, SKB memiliki hak dan kewenangan untuk:
- mengubah organisasi SKB sesuais dengan kebutuhan sebagai satuan pendidikan, diantaranya kepala SKB adalah pejabat fungsional bertugas membentuk dan melaksanakan pembelajaran (guru nonformal);
- menyelenggarakan program pendidikan luar sekolah (PAUD dan Dikmas) fyakni pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampan peserta didik;
- memperoleh fasilitas sarana dan prasarana, pendidik dan tenaga kependidikan, serta anggaran operasional yang memadail dan
- memperoleh pembinaan sehingga dapat mencapai standar nasional pendidikan dan terakreditasi.
SKB adalah satuan pendidikan nonformal sejenis di bawah dinas pendidikan kabupaten/kota. SKB secara teknis administratif bertanggung jawab kepada kepala dinas pendidikan di kabupaten kota, dan secara teknis adukatif dibina oleh kepada bidang yang bertanggung jawab pada pelaksanaan program PAUD dan Dikmas di dinas pendidikan kabupaten/kota. Secara nasional SKB dibina oleh Ditjen PAUD dan Dikmas sedangkan peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan di SKB dibina oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Dikmas Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan.
Kerangka Berpikir Pengembangan SKB
Sanggar kegiatan Belajar (SKB), kedepannya diarahkan tampil dengan layanan program PNFI yang berkualitas, bukan hanya sekedar melaksanakan berdasarkan petunjuk teknis (juknis) semata atau sekedar memenuhi pelayanan minimal (implementing) seperti yang dilakukan selama ini, tetapi tampil improving bahkan innovating. Untuk mewujudkan kondisi tersebut, diperlukan dukungan beberapa komponen seperti kelembagaan.organisasi yang mantap, manajemen dan kepemimpinan yang menunjang, ketenagaan (PTK=-PNF yang berkualitas, fasilitas sarana dan prasarana yang memadai, pendanaan yang mencukupi, pelayanan informasi, administrasi yang tertib, penataan lingkungan yang kondusif, dan pengembangan jaringan kerjasama (kemitraan). Beberapa kerangka dasar yang menjadi pijakan dalam pengembangan SKB antara lain:
1. Fokus Pada Pelanggan (Customer focus).
Penyelenggaraan program-program SKB harus diasarkan pada kebutuhan masyarakat dan sekaligus sebagai upaya dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Kebutuhan masyarakat tersebut diperoleh dari hasil analisis kebutuhan masyarakat secara nyata di lapangan.
2. Pemberdayaan semua komponen (Total involvement)
Standarisasi SKB dilakukan dalam konteks pembinaan dan pengembangan semua komponen yang ada di SKB, baik kepala, unsur tata usaha, pamgong belajar, atau pendidik dan tenaga kependidikan lainnya. Semua komponen SKB hendaknya mengambil peran dan terlibat aktif dalam upaya melakukan transformasi mutu dengan penerapan open management.
3. Terukur (Measurments)
Setiap program yang dilakukan SKB dan inovasinya harus jelas standar/ kriteria mutu yang diharapkan serta terukur dan SKB senantiasa melakukan pemantauan berdasarkan indikator mutu yang ditetapkan.
4. Komitmen (Comitment)
Setiap SKB harus secara sungguh-sungguh mendayagunakan berbagai sumber daya yang dimilikinya dengan sebaik-baiknya termasuk fasilitas, biaya personil, dan waktu.
5. Perbaikan secara bekelanjutan (Continous improvement)
Seiring dengan berubahnya lingkungan strategis, SKB dituntut secara terus menerus melakukai perbaikan mutu. Hal ini berarti bahwa unsur utama SKB juga memerlukan pemutakhiran berkelanjutan, peningkatan kompetensi ketenagaan, pemutakhiran modul/buku, sarana kerja, laboratorium, efisiensi waktu. Semua ini diperlukan untuk mendukung realisasi peningkatan kualitas kerja SKB.
6. Penguatan kelembagaan SKB (Capacity building)
SKB sebagai institusi membutuhkan pemberdayaan kapasitanya agar mampu menampilkan kinerja yang unggul. Untuk itu, perlu intervensi secara struktural, kultural, dan interaksional.
a. Intervensi struktural
Intervensi struktural menekankan pada pemberdayaan eksternal untuk menghasilkan perubahan/perbaikan. Faktor eksternal misalnya peraturan perundang-undangan atau keputusan yang memiliki kekuatan hukum, pembenahan system governance SKB penyediaan dana penguatan program-program PNFI, bantuan pendidikan atau beasiswa, dan sebagainya.
b. Intervensi kultural
Intervensi kultural lebih menekankan pada upaya-upaya perubahan melalui unsur-unsur yang ada dalam SKB. Salah satu konsep strategi cultural yang dikembangkan adalah model perubahan birokrasi meliputi: (a) merubah kebiasaan kerja untuk mendapatkan pengalaman baru; (b) menumbuhkan komitment emosional; (c) mengubah mind set (Osborne & Plastrik, 1977). Interval cultural misalnya budaya akademis (misalnya kebiasaan berpikir ilmiah, berdiskusi, membaca dan menghargai pendapat orang lain), pembudayaan nilai kebersihan dengan menciptakan lingkungan yang bersih dan indah, membudayakan nilai demokrasi dengan menghidupkan proses demokrasi seutuhnya (kebebasan, kebersamaan, keadilan, penghargaan harkat manusia), membudayakan nilai pro kualitas dengan menumbuhkan motivasi berprestasi yang kompetitif dengan memperhatikan proporsi dan fungsi setiap unit di SKB.
c. Intevensi dinamika interaksional
interaksi sosial di SKB berdimensi ganda meliputi interaksi akademik (antara tutor dan warga belajar), interaksi manajerial (antara kepala dan stafnya), dan interaksi sosial yaitu interaksi antara kepala dengan karyawan, karyawan dengan karyawan, kepala dengan warga belajar dan interaksi sesama tutor maupun sesama warga belajar.
7. Standarisasi SKB
Untuk memicu SKB dalam upaya meningkatkan kinerjanya, maka perlu dilakukan standarisasi SKB, Aspek standarisasi bersifat menyeluruh meliputi berbagai dimensi. Acuan utama dalam standarisasi SKB adalah Peraturan Pemerintah Nomoir 19 Tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). Norma-norma standar kelembagaan yang dimaksud meliputi :
1. Standa Pengelolaan
2. Standar Tenaga Pendidik dan Kependidikan
3. Standar Sarana dan Prasarana
4. Standar Isi
5. Standar Proses
6. Standar Kompetensi lulusan
7. Standar Penilaian
8. Standar Pembiayaan
Sanggar kegiatan Belajar (SKB) sebagai lembaga pendidikan nonformal yang berbeda dengan satuan pendidikan, SKB memungkinkan untuk menyelenggarakan berbagai satuan pendidikan nonformal, oleh karena itu standar kelembagaan lebih menekankan pada aspek pengelolaan, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Sarana dan Prasarana, dan Standar Proses Pembelajaran. Adapun terkait dengan standar isi, Standar kompetensi lulusan, Standar penilaian dan Standar pembiayaan sangat tergantung pada masing-masing satuan pendidikan nonformal yang dilaksanakan.
8. Partisipasi Masyarakat dalam SKB
SKB dalam melaksanakan tugas dan fungsinya tidak dapat bekerja sendiri tetapi harus mampu berkerjasama dengan masyarakat. Masyarakat di sini memiliki makna yang luas, bisa berarti orang tua warga belajar, instansi terkait (baik pemerintah maupun swasta), organisasi sosial dan kemasyarakatan, dunia usaha, sponsor, donatur lembaga, maupun perorangan. Karena itu, SKB harus mengembangkan pola kemitraan dalam melaksanakan program PNFI.
Berikut adalah kerangka dasar berpikir yang menjadi pijakan dalam pengembangan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) sbb:
Pengembang SKB memang perlu terus dilakukan agar dapat mengimbangi perubahan lingkungan strategis. SKB perlu ditata dan dibenahi secara komprehensif dan berkesinambungan sehingga benar-benar siap melaksanakan tugas dan fungsinya. Salah satu cara yang diupayakan adalah melalui standarisasi pembentukan dan pengembangannya sebagai langkah menuju peningkatan kualitas program secara utuh.
Demikian tentang pengertian dan pengembangan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) semoga bermanfaat. Terimakasih.
Referensi:
- Pedoman Umum Pembentukan dan Pengembangan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) PNFI Tahun 2011 Direktorat Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal Depdiknas
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
- Permendikbud Nomor 4 tahun 2016 Tentang Pedoman Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal.
- Peraturan Dirjen PAUD dan Dimas Nomor 1453 tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar
- Peraturan Dirjen PAUD dan Dimas Nomor 1453 tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar
PENGERTIAN SANGGAR KEGIATAN BELAJAR (SKB) DAN PENGEMBANGANNYA
VISIUNIVERSAL | Blog Tentang Ilmu Pengetahuan, Pendidikan dan Teknologi, Tips Cara Belajar Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Seumur Hidup
at
February 15, 2018
Visiuniversal---Para siswa dan warga belajar sekalian, pembahasan materi kesenian kali ini adalah tentan syair dalam komposisi lagu daerah, apa sich syair itu? Secara umum pengertian syair adalah Kata "syair" berasal dari bahasa Arab syu’ur yang berarti "perasaan". Kata syu’ur berkembang menjadi kata syi’ru yang berarti "puisi" dalam pengertian umum. Syair dalam kesusastraan Melayu merujuk pada pengertian puisi secara umum. Akan tetapi, dalam perkembangannya syair tersebut mengalami perubahan dan modifikasi sehingga syair di desain sesuai dengan keadaan dan situasi yang terjadi. (Sumber: Wikipedia.co.id)
Karena itu syair merupakan simbol bahasa yang digunakan oleh komponis dalam mengekspresikan perasaan untuk mempermudah pendengar dalam mencerna karya musiknya. Lagu daerah biasanya memakai bahasa daerah tersebut dalam menuturkan isi lagunya. Dalam syair terkadang komponis mengadakan perulangan. Pengulangan melodi atau syair merupakan salah satu cara untuk memberi penekanan pada emosi lagu tersebut.
Dalam perkembangannya di Asia Tenggara, syair tersebut mengalami perubahan dan modifikasi sehingga menjadi khas Melayu, tidak lagi mengacu pada tradisi sastra syair di negeri Arab. Penyair yang berperan besar dalam membentuk syair khas Melayu adalah Hamzah Fansuri dengan karyanya, antara lain: Syair Perahu, Syair Burung Pingai, Syair Dagang, dan Syair Sidang Fakir. Syair merupakan simbol bahasa yang digunakan komponis dalam mengekspresikan perasaan untuk mempermudah pendengar dalam mencerna karya musiknya. Lagu daerah biasanya memakai bahasa daerah tersebut dalam mengisahkan budaya setempat, tata cara kehidupan sehati-hari, dan adat istiadat. Ini menjadi ciri dari lagu-lagu daerah.
Dalam syair terkadang komponis mengadakan perulangan. Pengulangan melodi atau syair merupakan perwujudan dalam perasaan seorang seniman, penegasan atas rasa senang atau sedih yang mendalam. Pengulangan ini merupakan kegairahan yang tidak dapat digambarkannya secara nyata.
Coba simak syair lagu Butet dari daerah Tapanuli ini. Apa yang dapat kalian rasakan dari syair lagu tersebut?
Butet di pengungsian do amang mu ale butet
Da margurilla da mardarurat ale butet
Da margurilla da mardarurat ale butet
I doge, doge, doge, (i) doge (i), doge, doge
I doge, doge, doge, (i) doge (i), doge, doge
Persamaan bunyi yang terdapat dalam syair lagu di atas bukanlah bersifat kebetulan, melainkan memang diusahakan benar-benar untuk memperoleh keindahan dan daya yang kuat guna menimbulkan pemahaman (daya evokasi).
1. Sajak Syair
Dalam susunan vertikal pada akhir baris/frase musk, syair lagu pada musik daerah dapat diragamkan sebagai berikut :
a. Bersajak sama (aaaa, bbbb)
Syair lagu Gunung Salahutu dari Maluku
Kota Ambon ibu negeri tanah Maluku (a)
Di pinggir laut tempat beta bersatu (a)
Dilihat dari jauh Gunung Salahutu (a)
Beta ingat beta dahulu di situ (a)
Bulan terang benderang di pinggirnya pantai (b)
Bunyi gitar suara tifa ramai-ramai (b)
Kota Ambon dengan teluk yang indah permai (b)
Apa tempo beta lihat Oselae (b)
b. Bersajak selang (abab)
Syair lagu Lenggang Kangkung dari Jakarta
Lenggang, lenggang kangkung (a)
Kangkung di kebon k'lapa (b)
Nasib sungguh beruntung (a)
Punya kekasih suka tertawa (b)
Lenggang, lenggang kangkung (a)
Kangkung dari semarang (c)
Nasib tidak beruntung (a)
Punya kekasih direbut orang (c)
c. Lagu bersajak peluk (abba)
Baik kedua syair lagu Tari Bali dari Bali
Sorak sorai tari dendang jaji (a)
Mengapa aku tidak turut pula (b)
Pohon burung sungai ikut serta (b)
Riang menyanyi tari menari (a)
d. Lagu bersajak pasang (aabbcc)
Syair lagu Tanduk Majeng dari Madura
Ngapote ka'wa lajere eta ngale (a)
Reng majeng tan tona la pade mole (a)
Mong tengguh deri ombek pajelena (b)
Maseh banyak o angguh 'leh olenha (b)
Duh mon ajeling odikna o reng majengan (c)
A bental ombek sapok angen salanjengan (c)
e. Lagu bersajak patah (abcb, aaba)
Syair lagu Es Lilin dari Jawa Barat
Es lilin mah Euceu kalapa muda (a)
Dibantun man euceu ka Majalaya (a)
Hapunteun man euceu abdi hapunteun (b)
Bilih aya kalepatan (a)
Bait kedua syair lagu Kok Takan dari Sumatera Barat
Jiko takana adiak nan di kampung (a)
Taragak nak pulang apolah dayo (a)
Jiko takana untuang di badan (b)
Jatuahlah balinang si aia mato (a)
2. Bentuk Syair
a. Syair terikat
Bentuk syair ini terikat dengan pedoman penulisan syair komposisi klasik. Dibeberapa daerah syair lagu tersebut berbentuk pantun. Pantun merupakan kesenian asli Indonesia. Sistem syair terikat sejenis pantun ini ada dibeberapa tempat di Indonesia. Walaupun dengan bahasa dan nama yang berbeda. Orang Aceh dan Ambon menyebutnya dengan istilah Panton, di daerah Batak Toba disebut umpama, di Mandailing disebut ende-ende, di Bengkulu rejong, di Jawa parikan dan lagu ludrug, serta di pasundan sesindiran, sesuwalan, dan lagu doger.
Contoh pantun:
Kalau ada sumur di ladang ------------ Sampiran
Boleh kita menumpang mandi--------- Sampiran
Kalua ada umurku panjang ------------ Isi/maksud
Boleh kita berjumpa lagi --------------- Isi/maksud
Bagi orang melayu atau bangsa Indonesia pada umumnya pantun dipakai untuk mencurahkan isi hati baik itu cinta kasih, suka duka, kerinduan, kekecewaan, dan sebagainya. Sehingga, pantun itu bersifat liris (ekspresi emosi dan puitis). Pantun tidak hanya bercerita tentang cinta, tetapi juga bersangkut paut dengan aneka perihal kehidupan yang lain. Isi pantun mengandung segala macam perasaan rakyat, sehingga layak jika pantun dikatakan sebagai syair rakyat. Di bawah ini adalah contoh lagu bersyair pantun.
Pada musik daerah Jawa dan Sunda, syair lagu yang digubah terikat dengan pedoman bentuk-bentuk pupuh (tembang). Pedoman tersebut mengatur hal-hal yang menjadi ciri-ciri lagu, seperti;
- banyaknya baris dalam satu bait (padalisan, guru gatra)
- banyaknya suku kata pada setiap baris/frase (guru wilangan)
- bunyi vokal pada setiap suku kata akhir dalam satu baris (guru lagu),
- watak tertentu dari lagu tersebut
Mari kita cermati syair lagu dalam tembang Sunda Asmarandana dibawah ini nanti. Tembang ini yang terdiri dari atas dua bait syair. Syair bait pertama merupakan sampiran, bait kedua merupakan isi tembang. Bandingkan pola sajak suku kata pada urutan baris yang sama di bait pertama dan bait kedua. Kamu akan melihat hubungannya.
Ciri-ciri tembang Asmaradana di antaranya adalah:
- satu bait terdiri atas tujuh baris,
- guru wilangan dan guru lagunya adalah 8i, 8a, 8e, 8a, 8a, 8u, dan 8a (satu baris ada 8 suku kata dengan vokal terakhir i, a, e, atau u),
- memiliki watak lagu: cinta, suasana penuh asmara.
ASMARANDANA
Pamuragan jatipiring 8-i
terusan desa Pagundam 8-a
laju ka kuningan bae 8-e
Cisantana Panulisan 8-a
Cihideung jeung Wanayasa 8-a
aya haur pinggir sumur 8-u
kubang tengah pasawahan 8-a
b. Syair bebas
Syair bebas merupakan syair yang tidak memiliki pedoman dalam penyusunannya. Syair ini bergerak bagaikan air mengalir. Syair lagu daerah pada umumnya merupakan syair bebas. Komponis menciptakan lagu tanpa pedoman bentuk yang mengikat. Namun demikian, syair dan melodi yang diciptakan tetap memiliki bentuk tententu yang menjadi ciri khas daerah tersebut. Sebagai contoh, simaklah lagu Pancang Kelong dari Melayu Riyau ini.
Syair bebas dapat sepenuhnya menggunakan bahasa dialek atau dicampur dengan bahasa nondialek. Pencampuran ini bisa jadi karena keinginan komponis untuk memperbaiki bentuk dan membuat keseimbangan kesatuan dari pola-pola yang sdua ada dengan pola-polanya sendiri. Kamu dapat melihat contohntya pada lagu Panghegar dari Sunda.
Pancang Kelong -Melayu Riau
Tambak ikan tambaklah nasib Di laut pancanglah kelong
Badai gelombang nan menyibak resam hidup
Anak nelayan pancanglah kelong
Tenanglah kau ombak redalah kau badai
Telahpun bermusim
Kita bersahabat
Tenanglah kau ombak redalah kau badai
Telahpun bermusim
Kita bersahabat
Perhatikan syair tembang Penghegar (Sunda) berikut ini :
Dari mana ya tuan datannya lintah
Dari sawah turun kekali
Dari mana ya tuan datangnya cinta
Dari mata turun ke hati
Ular naga yo mas is the hrutthe slang
Putih putih yo mas bunga melati
Men uhen si yo mas mijn hartche pelang
Perhit detnit perhit dat nit si jantung hati
Kamana mah mgaitkeun kincir
Kakeler katojo bulan
Kamana mah dunungan ngjaitkeun pikir
Moal paler da ku sabulan.
Pemakaian syair dalam tembang di atas, memiliki latar belakang sejarah rakyat sunda. Saat tembang ini dibuat nenek moyang dan bangsa Indonesia dalam masa penjajahan Belanda. Saat itu kita tengah ganecar-gencarnya mengadakan gerakan kesadaran kebangsaan. Salah satu alatnya adalah pemakaian bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan. Karenanya, dalam tembang ini terdapat syair berbahasa Indonesia. Lalu, pada masa penyebaran dan awal pengembangan tembang Sunda, para seniman ingim memperkenalkannya kepada masyarakat luas. Salah satu caranya dengan menggunakan beberapa bahasa lain. Diharapkan dengan campuran bahasa, tembang Sunda dapat menarik simpati siapa saja yang mendengarkannya tanpa membedakan asal suku dan bangsa.
Demikianlah tentang pengertian dan kandungan syair dalam lagu-lagu daerah nusantara, semoga bermanfaat. terimakasih
Demikianlah tentang pengertian dan kandungan syair dalam lagu-lagu daerah nusantara, semoga bermanfaat. terimakasih
Refensi:
https://id.wikipedia.org/wiki/Syair
http://daemoo.blogspot.com/2012/01/pengertian-lirik-lagu.html
www.gurupendidikan.co.id/8-pengertian-lirik-lagu-menurut-para-ahli-lengkap/
Beni Sukarsa dkk. 1987. Pelajaran Seni Musik untuk SMTP. Jakarta: PT Gramedia.
Rangkuti, R.E. 1981. Kumpulan Lagu-lagu Daerah. Jakarta: Titik Terang.
Sumiarto, Anto. 2000. Tembang Sunda Cianjuran: Pencipta dan Kaidah Estetika. Jakarta.
MEMAHAMI PENGERTIAN DAN KANDUNGAN SYAIR DALAM LAGU-LAGU DAERAH NUSANTARA
VISIUNIVERSAL | Blog Tentang Ilmu Pengetahuan, Pendidikan dan Teknologi, Tips Cara Belajar Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Seumur Hidup
at
February 07, 2018