INILAH DASAR HUKUM PROGRAM PENDIDIKAN KELUARGA DI INDONESIA

Visiuniversal----Secara mendasar, ternyata keberhasilan pendidikan juga sangat dipengaruhi oleh berfungsinya peran keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat sebagai tri-sentra pendidikan. Keluarga adalah merupakan lembaga pendidikan yang pertama dan utama, sekaligus orang tua adalah pendidik yang pertama dan yang paling utama bagi anak-anaknya. Menyadari arti penting dan strategisnya peran keluarga dan orang tua terhadap keberhasilan pendidikan, pada tahun 2015 Pemerintah melalui Kememnterian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) membentuk Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Ditjen PAUD dan Dikmas).

Pelaksanaan pendidikan keluarga melibatkan satuan pendidikan mulai jenjang PAUD hingga sekolah menengah, baik pada jalur pendidikan formal maupun pendidikan nonformal, serta lembaga organisasi individu pegiat pendidikan keluarga, sehingga pembinaan pendidikan keluarga di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota melibatkan lintas bidang pada dinas pendidikan, bahkan lintas instansi/lembaga sesuai dengan kewenangannya.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2017 Tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan mengatur pelaksanaan pelibatan keluarga pada satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat. Agar implementasi Permendikbud tersebut efektif dan berkesinambungan perlu dilanjutkan dengan program yang mendukung pelaksanaan pendidikan keluarga di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Berikut inilah dasar hukum selengkapnya Pelaksanaan dan penyelenggaraan Program Pendidikan Keluarga di negara kita Indonesia tercinta ini ;
  1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (lembagar Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301)
  2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomir 4586), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyeleggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah dibuah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentan Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157.
  4. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republij Indonesia Tahun 2015 Nomor 593);
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1072);
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nomor 47 Tahun 2015 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1802); 
  8.  Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 101); 
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2117); 
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2017;
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2017 Tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan.

Demikianlah tentang dasar hukum program penyelenggaraan pendidikan keluarga di Indonesia, semoga bermanfaat. terimakasih.



February 28, 2018

0 comments:

Post a Comment