Home » Archives for 28/02/18
Visiuniversal----Secara mendasar, ternyata keberhasilan pendidikan juga sangat dipengaruhi oleh berfungsinya peran keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat sebagai tri-sentra pendidikan. Keluarga adalah merupakan lembaga pendidikan yang pertama dan utama, sekaligus orang tua adalah pendidik yang pertama dan yang paling utama bagi anak-anaknya. Menyadari arti penting dan strategisnya peran keluarga dan orang tua terhadap keberhasilan pendidikan, pada tahun 2015 Pemerintah melalui Kememnterian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) membentuk Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Ditjen PAUD dan Dikmas).
Pelaksanaan pendidikan keluarga melibatkan satuan pendidikan mulai jenjang PAUD hingga sekolah menengah, baik pada jalur pendidikan formal maupun pendidikan nonformal, serta lembaga organisasi individu pegiat pendidikan keluarga, sehingga pembinaan pendidikan keluarga di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota melibatkan lintas bidang pada dinas pendidikan, bahkan lintas instansi/lembaga sesuai dengan kewenangannya.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2017 Tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan mengatur pelaksanaan pelibatan keluarga pada satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat. Agar implementasi Permendikbud tersebut efektif dan berkesinambungan perlu dilanjutkan dengan program yang mendukung pelaksanaan pendidikan keluarga di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Berikut inilah dasar hukum selengkapnya Pelaksanaan dan penyelenggaraan Program Pendidikan Keluarga di negara kita Indonesia tercinta ini ;
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (lembagar Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301)
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomir 4586), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyeleggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah dibuah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentan Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157.
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republij Indonesia Tahun 2015 Nomor 593);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1072);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nomor 47 Tahun 2015 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1802);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 101);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2117);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2017;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2017 Tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan.
Demikianlah tentang dasar hukum program penyelenggaraan pendidikan keluarga di Indonesia, semoga bermanfaat. terimakasih.
INILAH DASAR HUKUM PROGRAM PENDIDIKAN KELUARGA DI INDONESIA
VISIUNIVERSAL | Blog Tentang Ilmu Pengetahuan, Pendidikan dan Teknologi, Tips Cara Belajar Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Seumur Hidup
at
February 28, 2018
Unsur organisasi penyelenggara Kegiatan Lomba Bercerita bagi Siswa/i SD/MI Tingkat Nasional dan Provinsi, Kabupaten/Kota terdiri dari:
A. Organisasi Penyelenggara (Kepanitiaan) Lomba Tingkat Nasional
Organisasi penyelenggara kegiatan atau Kepanitiaan Lomba Tingkat Nasional berada di Perpustakaan Nasional RI (PERPUSNAS), Organisasi penyelenggara ini (disebut Kepanitiaan) terdiri atas: Pengarah, Paniti Penyelenggara, Dewan Juri, Sekretariat Panitia. Kepanitiaan Penyelenggara Tingkat Nasional dibentuk dengan Surat keputusan kepala Perpustakaan Nasional RI, Biaya operasional penyelenggaraan kegiatan tingkat nasional dibebankan kepada anggaran Perperpustakaan Nasional RI.
Kepanitian Lomba Bercerita Bagi Siswa/i Tingkat Nasional dibentuk dengan Surat keputusan Kepala Perpustakaan Nasional RI, sekurang-kurangnya terdiri atas; unsur pengarah, unsur Utama Kepanitiaan atau disebut Panitia Lomba (meliputi ketua, sekretaris, anggota), Dewan juri dan Unsur Sekretariat Panitia. Komposisi dan jumlah personel masing-masing unsur Kepantiaan Penyelenggara disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan.
A.1 Pengarah, mempunyai tugas sebagai berikut:
a. Memberikan pokok-pokok strategi penyelenggaraan lomba kepada Panitia berdasarkan kebijakan Kepala Perpustakaan Nasional RI;
b. Memberikan pertimbangan dan saran strategis kepada panitia dalam melaksanakan lomba;
c. Melakukan pemantauan berkala terhadap pelaksanaan lomba.
A.2 Panitia Pelaksana Lomba mempunyai tugas sebagai berikut:
a. Menyusun pedoman teknis penyelenggaraan Lomba Bercerita bagi Siswi/i SD/MI Tingkat Nasional, sebagai acuan penyelenggaraan lomba di Tingkat provinsi/Kab/Kota;
b. Memilih dan mengajukan usulan keanggotaan Dewan juri Tingkat Nasional kepada kepala Perpustakaan Nasional RI utuk ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala sebagai Dewan Juri Tingkat Nasional;
c. Menyusun instrumen penilaian lomba;
d. Menyusun jadwal kegiatan lomba;
e. Melaksanakan publikasi pelaksanaan lomba;
f. Meneruskan hasil evaluasi dan ketetapan Dewan Juri tentang pemenang Lomba Bercerita Tingkat Nasional kepada kepala Perpustakaan Nasional RI, untuk diterbitkannya sertifikat Juara Nasional Lomba Bercerita tahun berjalan;
g. Melalui Sekretaris Panitia memberi arahan kerja dan mendayagunakan fungsi sekretariat dalam menxukseskan kegiatan lomba, termasuk memberi dukungan kerja Dewan Juri;
h. Memfasilitasi komunikasi dan koordinasi pelaksanaan kegiatan lomba di Tingkat Pusat dan Tingkat Daerah (Provinsi/Kab/Kota);
i. Memfasilitasi pelaksanaan "Grand Final Lomba" Tingkat Nasional;
j. Melaksanakan tugas dari Kepala Perpustakaan Nasional terkait penyuksesan kegiatan lomba bercerita, termasuk kegiatan Dewan juri dan pejabat Perpustakan Nasional yang bertanggung jawab atas lomba dan minat baca.
A.3 Kriteria Dewan Juri:
a. Dewan Juri ditetapkan Kepala Perpustakaan Nasional RI dengan jumlah ganjil sekurang-kurangnya berjumlah 5 orang. Dewan Juri ini terdiri atas satu orang Ketua merangkap anggota, dan empat orang anggota.
b. Anggota Dewan Juri adalah para pakar atau seseorang memiliki kompetensi dan/atau pengalaman kerja yang sangat baik atau diteladani dari bidang atau aktivitas yang terkait dengan pendidikan anak, kegemaran membaca dan/atau pemanfaatan perpustakaan.
c. Dewan juri bertanggung jawab atas kinerjanya kepada Kepala Perpustakaan Nasional sesuai tugas, beban kerja dan waktu dialokasikan.
A.3.1 Tugas Dewan Juri
a. Menyelenggarakan Lomba Bercerita Bagi Siswa/I Sekolah Dasar/Madrasah Ibidaiyah Tingkat Nasional Tahun 2018;
b. Menandatangani Berita Acara Penilaian;
c. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada kepala perpustakaan nasional RI melalui koordinasi Kepala Pusat Pengembangan Perpustakaan dan Pengkajiann Minat Baca.
A.4 Sekretariat Panitia:
Sekretariat Panitia berfungsi mendukung penuh dan memperlancar semua kegiatan Panitia termasuk Dewan Juri, dlaam rangka menyukseskan kegiatan lomba bercerita pada tahun berjalan. Sekretariat Panitia dikoordinasika oleh seorang Ketua Sekretariat dengan kompoisis keanggotaan seefektif mungkin. Komposisi tugas dan tanggung jawab sekretariat ditetapkan dalam satu kesatuan keputusan kepanitiaan oleh Kepala Perpustakaan Nasional.
Organisasi Penyelenggara (Kepanitiaan) Lomba Tingkat Daerah Provinsi:
Organisasi penyelenggara Lomba Tingkat Daerah atau Kepanitiaan Lomba Daerah berada di ibukota daerah Provinsi yang bersangkutan. Kepanitiaan ini dibentuk dan diselenggarakan oleh lembaga yang bertanggung jawab atas pembinaan perpustakaan di daerah yaitu Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi. Organisasi penyelengga (atau Kepanitiaan) ini terdiri atas: Pengarah, Panitia Penyelenggara, Dewan Juri, dan Sekretariat Panitia. Kepanitiaan Lomba ini dibentuk dengan surat keputusan Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi. Biaya penyelenggaraan kegiatan di daerah dibebankan kepada anggaran dana dekon dari Perpustakaan Nasional RI.
B.1 Kepanitiaan Lomba Bercerita Tingkat Provinsi:
Kepanitiaan Lomba Bercerita SD/MI tingkat provinsi dibentuk dengan Surat keputusna Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi yang bersangkutan, sekurang-kurangnya terdiri atas; Unsur pengarah, unsur Utama Kepanitiaan atau disebut Panitia Lomba (meliputi ketua, sekretaris, anggota), Dewan Juri dan Unsur Sekretaris Panitia. Komposisi dan jumlah personel masing-masing unsur Kepanitiaan Penyelenggara disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan.
B.1.1 Pengarah, mempunyai tugas sebagai berikut:
a. Memberikan pokok-pokok strategi penyelenggaraan lomba bercerita kepada Panitia berdasarkan kebijakan Daerah Provinsi untuk bidang Minat/ Kegemaran Membaca dan Perpustakaan;
b. Memberikan pertimbangan dan saran strategis kepada Panitia dalam melaksanakan lomba;
c. Melakukan pemantauan berkala terhadap pelaksanaan lomba.
B.1.2 Panitia Lomba mempunyai tugas sebagai berikut:
a. Menyusun pedoman teknis penyelenggaraan Lomba Bercerita bagi Siswa/i SD/MI Tingkat Provinsi yang mengacu atau mengadopsi pada pedoman penyelenggaraan Tingkat Nasional;
b. Memilih dan mengusulkan keanggotaan Dewan Juri Provinsi kepada Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi untuk ditetapkan sebagai Dewan Juri Provinsi;
c. Menyusun Instrumen Teknis Lomba Tingkat Provinsi dengan mengacu atau mengadopsi pada komponen dan instrumen Tingkat Nasional;
d. Menyusun Jadwal kegiatan lomba Tingkat Provinsi dengan mengacu pada pedoman di Tingkat Nasional;
e. Melaksanakan publikasi pelaksanaan lomba Tingkat Daerah/ Provionsi;
f. Melalui Sekretaris Panitia memberi arahan kerja dan mendayagunakan fungsi sekretariat dalam mensukseskan kegiatan lomba, termasuk memberi dukungan kerja Dewan Juri;
g. Mengusulkan penetapan pemenang Tingkat Propinsi kepada Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi berdasarkan pertimbangan hasil penilaian Dewan Juri;
h. Memfasilitasi komunikasi dan koordinasi pelaksanaan kegiatan lomba di Tinkat provinsi dengan Tingkat Nasional dan Tingkat Kab/ Kota.
B.1.3 Kriteria Dewan Juri:
a. Dewan Juri ditetapkan Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi di provinsi masing-masing dengan jumlah ganjil, sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dengan susunan satu orang ketua merangkap anggota, dan dua anggota.
b. Anggota Dewan Juri adalah para pakar atau seseorang yang memiliki kompetensi dan/atau pengalaman kerja yang sangat baik atau diteladani dari bidang atau aktivitas terkait dengan kegemaran membaca dan pemanfaatan perpustakaan.
c. Dewan Juri bertanggung jawab atas kinerjanya kepada kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi di Provinsi masing-masing sesuai tugas, beban kerja dan waktu dialokasikan.
B.1.3.1 Tugas Dewan Juri
a. Menyelenggarakan Lomba Bercerita Bagi Siswa/I sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah Tingkat Nasional Tahun 2018;
b. Menandatangani Berita Acara Penilaian;
c. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada kepala perpustakaan nasional RI melalui koordinasi Kepala Pusat Pengembangan Perpustakaan dan Pengkajian Minat Baca.
B.1.4 Sekretarian Panitia:
Sekretariat Panitia berfungsi mendukung penuh dan memperlancar semua kegiatan Panitia termasuk Dewan Juri, dalam rangka menyukseskan kegiatan lomba bercerita pada tahun berjalan. Sekretariat Panitia dikoordinasi oleh seorang Ketua Sekretariat dengan komposisi keanggotaan seefektif mungkin. Komposisi, tugas dan tanggung jawab secretariat ditetapkan dalam satu kesatuan keputusan kepanitiaan oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi.
B.2 Kepanitiaan Lomba Bercerita Tingakt Kabupaten/Kota:
Kepanitiaan Penyelenggara Lomba Bercerita SD/MI Tingkat Kabupaten/Kota dibentuk dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten/ Kota yang bersangkutan, sekurang-kurangnya terdiri atas: unsur Pengarah, unsur Utama Kepanitiaan atau disebut Panitia (meliputi ketua, sekretaris, anggota), Dewan Juri dan Unsur Sekretariat Panitia. Komposisi dan jumlah personel masing-masing unsur Kepanitiaan Penyelenggara disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan.
B.2.1 Pengarah, mempunyai tugas sebagai berikut:
- Memberikan pokok-pokok strategi penyelenggaraan lomba bercerita kepada Panitia berdasarkan kebijakan Daerah Kabuten untuk bidang Mindat/ Kegemaran Membaca dan Perpustakaan.
- Memberikan pertimbangan dan saran strategi kepada Panitia dalam melaksanakan lomba
- Melakukan pemantauan berkala terhadap pelaksanaan lomba.
B.2.2 Panitia Lomba mempunyai tugas sebagai berikut:
- Menyusun pedoman teknis penyelenggaraan Lomba Bercerita bagi Siswa/i SD/MI Tingkat Kab/Kota yang mengacu atau mengadopsi pada pedoman penyelenggaraan Tingkat Nasional dan/atau Tingkat Provinsi;
- Memilih dan mengusulkan keanggataan Dewan Juri Kebupaten/Kota kepada Kepada Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten/Kota untuk ditetapkan sebagai Dewan Juri kabupaten/Kota;
- Menyusun Instrumen Teknis Lomba Tingkat Kabupaten/Kota dengan mengacu pada pedoman di Tingkat Nasional dan/atau Provinsi;
- Menyusun Jadwal kegiatan lomba Tingkat Kabupaten/Kota dengan mengacu pada pedoman di Tingkat Nasional dan/atau Provinsi;
- Melaksanakan Publikasi Pelaksanaan Lomba Tingkat Kabupaten/Kota;
- Melalui Sekretaris Panitia memberi arahan kerja dan mendayagunakan fungsi secretariat dalam mensukseskan kegiatan lomba, termasuk memberi dukungan kerja Dewan Juri;
- Mengusulkan penetapan pemenang Tingkat kabupaten/Kota kepada kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah kabupaten/Kota masing-masing berdasarkan pertimbangan hasil penilaian Tim Juri.
- Memfasilitasi komunikasi dan koordinasi pelaksanaan kegiatan lomba di Tingkat kabupaten/Kota dengan Provinsi;
B.2.3 Kriteria Dewan Juri:
a. Dewan Juri ditetapkan Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten/ Kota masing-masing dengan jumlah ganjil sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dengan susunan satu orang Ketua merangkap anggota, dan dua orang anggota.
b. Dewan Juri adalah para pakar atau seseorang yang memiliki kompetensi dan/atau pengalaman kerja yang sangat baik atau diteladani dari bidang atau aktivitas yang terkait dengan kegemaran membaca dan pemanfaatan perpustakaan.
c. Dewan juri bertanggung jawab atas kinerjanya kepada Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi dan Kabupaten/kota masing-masing sesuai tugas, beban kerja dan waktu yang dialokasikan.
B.2.4 Sekretariat Panitia;
Sekretariat Panitia berfungsi mendukung penuh dan memperlancar semua kegiatan Panitia termasuk Dewan Juri dalam rangka menyukseskan kegiatan lomba bercerita pada tahun berjalan. Sekretariat Panitia dikoordinasi oleh seorang Ketua Sekretariat dengan komposisi keanggotaan seefektif mungkin. Komposisi, tugas dan tanggung jawab secretariat ditetapkan dalam satu kesatuan keputusan kepanitiaan oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Baca selajutnya CARA DAN TEKNIK PENILAIAN LOMBA BERCERITA TINGKAT NASIONAL (BAG 3)
Tentang Tata Cara penyelenggaraan Lomba di sini !!
Sumber:
Pedoman Lomba Bercerita Bagi Siswa/SD/MI Tingkat Nasional Tahun 2018. Perpustaakaan Nasional Republik Indonesia
CARA DAN TEKNIK PENILAIAN LOMBA BERCERITA TINGKAT NASIONAL (BAG 2)
VISIUNIVERSAL | Blog Tentang Ilmu Pengetahuan, Pendidikan dan Teknologi, Tips Cara Belajar Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Seumur Hidup
at
February 28, 2018
Visiuniversal---- Pendidikan kesetaraan meliputi program Paket A, Paket B, dan Paket C. Program Paket B adalah program pendidikan menengah pertama melalui jalur Pendidikan nonformal yang mempunyai hak eligibilitas yang setara dengan SMP disebut Paket B.
Kegiatan Ujian Paket B Setara SMP |
Program Kejar Paket B merupakan program pendidikan kesetaraan yang dirancang untuk memberikan bekal kemampuan, pengetahuan, dan keterampilan fungsional, yang dapat dimanfaatkan untuk bekerja dan usaha mandiri serta memiliki kemampuan, pengetahuan, dan sikap yang setara dengan lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP Formal).
Di Indonesia angka putus sekolah pada pendidikan Menengah Pertama (SMP) ini masih sangat banyak. Menurut data Kemendikbud tahun 2017 jumlah siswa putus sekolah jenjang pendidikan SMP sebanyak 85.000 siswa. Jadi masih besar sekali jumlah yang harus ditangani untuk penuntasan program wajib belajar, khususnya melalui bidang pendidikan nonformal ini. Anak-anak yang putus sekolah pada usia SMP ini sebagian besar adalah anak-anak yang bermasalah dilihat dari latar belakang keluarga ataupun lingkungan sosialnya. Faktor ekonomi yang tidak mendukung menjadi penyebab terbesar anak-anak harus diberhentikan dari sekolah mereka.
Oleh karena itu, program Paket B menjadi sangat penting dan mendesak untuk terus ditingkatkan kualitas dan kuantitasnya. mengingat program paket B ini sebagai alternatif terakhir untuk membantu siswa putus sekolah SMP melanjutkan kesejenjang pendidikan berikutnya. Sebagai alat bantu untuk meraih tangan-tangah peserta didik yang kesulitan secara ekonomi dan sosial Paket B perlu melakukan peningkatan secara signifikan terkait juga dengan standar pendidikan yang harus dilakukan.
Sumber:
PERMASALAHAN DAN TUJUAN PENDIDIKAN KESETARAAN KEJAR PAKET B SETARA SMP
VISIUNIVERSAL | Blog Tentang Ilmu Pengetahuan, Pendidikan dan Teknologi, Tips Cara Belajar Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Seumur Hidup
at
February 28, 2018
Visiuniversal----Program pendidikan keluarga di arahkan untuk dilaksanakan diseluruh provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia. Karena itulah maka perlu dibentuk Pokja atau Kelompok Kerja Pendidikan Keluarga.
Pengertian Pokja Pendidikan Keluarga
Kelompok kerja pendidikan keluarga adalah kelompok kerja yang dibentuk oleh Kepala dinas Pendidikan Provinsi dan/atau Kabupaten/ kota dalam rangka penyelenggaraan program pendidikan keluarga di satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat.
Pokja pendidikan keluarga sendiri adalah bagian dari dan berkedudukan di dinas pendidikan. Pokja Pendidikan Keluarga pada Dinas Pendidikan Provinsi disebut Pokja Provinsi, sedangkan Pokja Pendidikan Keluarga pada dinas pendidikan kabupaten/kota disebut Pokja Pendidikan Keluarga kabupaten/Kota.
Pokja Pendidikan Keluarga beranggotakan sekurang-kurangnya 5 (lima) orang dan sebanyak-banyaknya 15 (lima belas) orang dipimpin oleh seorang ketua (diharapkan sekretaris dinas pendidikan atau pejabat lain yang ditunjuk), seorang sekretaris, dan beberapa orang anggota (sesuai dengan kebutuhan) yang terdiri dari unsur: dinas pendidikan, UPT Pendidikan Pusat/Daerah, dinas dari unsur: dinas pendidikan, UPT Pendidikan Pusat/Daerah, dinas atau instansi terkait, pengawas/ penilik, dan pelatih/fasilitator/pegiat pendidikan keluarga, dan unsur lainnya yang relevan.
Peran dan Fungsi Pokja Pendidikan Keluarga
1. Peran Pokja Pendidikan Keluarga
Kelompok Kerja (Pokja) Pendidikan keluarga memiliki peran sebagai berikut :
- Pemberi pertimbangan (advisory body) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan keluarga yang disesuakan dengan kebijakan pemerintah daerah berdasarkan kewenangannya.
- Pendukung (supporting agency), baik dalam bentuk pemikiran, tenaga maupun finansial dalam penyelenggaraan pendidikan keluarga.
- Pengontrol (controling agency) dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan keluarga.
- Mediator antara pemerintah (eksekutif) dan pemangku kepentingan dengan masyarakat.
2. Fungsi Pokja Pendidikan Keluarga
Untuk menjalankan fungsi perannya, Kelompok Kerja Pendidikan Keluarga memiliki fungsi sebagai berikut :
- Mendorong terwujudnya kerjasama penyelenggara pendidikan antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat dalam mewujudkan insan dan ekosistem pendidikan keluarga yang dapat menumbuhkan karakter dan budaya literasi peserta didik berdasarkan prinsip kemitraan jdan gotong royong.
- Melakukan kerja sama dengan masyarakat (perorangan/organisasi) pemerintah dan DPRD berkenaan dengan penyelenggaraan program pendidikan keluarga.
- Melakukan koordinasi/menjalin kemitraan dengan berbagai instansi terkait dalam pelaksanaan program pendidikan keluarga di keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat.
- Melakukan koordinasi dan penguatan kepada pengawas, penilik, fasilitator dalam rangka pendampingan, asistensi dan supervisi pelaksanaan program pendidikan keluarga di keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat.
- Melakukan pendampingan, supervisi, dan asistensi pelaksanaan pendidikan keluarga kepada keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat;
- Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan keluarga yang diajukan oleh keluarga dan masyarakat;
- Melakukan evaluasi, pengawasan, pelaporan, dan rekomendasi terhadap kebijakan serta penyelenggaraan program pendidikan keluarga.
Tujuan pembentukan Kelompok Kerja Pendidikan Keluarga
Tujuan dibentukanya Kelompok Kerja Pendidikan Keluarga ini adalah untuk;
- Meningkatkan efektivitas koordinasi pelaksanaan pendidikan keluarga dengan berbagai instansi/lembaga/organisasi terkait.
- Meningkatkan kapasitas pengawas sekolah, penilik pendidikan nonformal, pelatih/fasilitator pendidikan keluarga dalam rangka pendampingan, asistensi dan supervisi pelaksanaan program pendidikan keluarga di keluarga, satuan pendidikan dan masyarkat.
- Meningkatkan efektivitas pembinaan dan pendampingan pelaksanaan pelibatan keluarga/orang tua pada satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Demikian pengertian dan peran kelompok kerja (pokja) pendidikan keluarga, semoga bermanfaat. Terimakasih.
Sumber: Buku Petunjuk teknis Pembentukan Pokja pada Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tahun 2018. Kemendikbud, Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga.
PENGERTIAN DAN PERAN KELOMPOK KERJA (POKJA) PENDIDIKAN KELUARGA
VISIUNIVERSAL | Blog Tentang Ilmu Pengetahuan, Pendidikan dan Teknologi, Tips Cara Belajar Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Seumur Hidup
at
February 28, 2018
Visiuniversal----Cara Mudah Cek Kenaikan Pangkat PNS Online di Laman BKN_ Bagi PNS salah satu hal yang cukup menggembirakan adalah ketika mengalami kenaikan pangkat, jika mendapat kenaikan pangkat berarti PNS yang bersangkutan akan mendapatkan gaji tambahan sesuai dengan golongan pangkatnya.
Untuk mendapatkan kenaikan pangkat PNS yang bersangkutan sudah pasti harus mengumpulkan angka kredit agar kenaikan pangkat yang diharapkan bisa terealisasi. Seperti yang kita ketahui bahwasanya, kenaikan pangkat seorang PNS bisa di cek melalui laman resmi BKN, yakni di laman berikut: https://apps.bkn.go.id/ProfilPns/
Kenapa seorang PNS harus mengecek kenaikan pangkantnya secara online di laman BKN? Hal tersebut untuk memastikan data pribadi yang muncul di laman BKN sesuai dengan data PNS yang bersangkutan (Valid).
Jadi bagaimana cara melakukan pengecekan kenaikan pangkat di laman resmi BKN? berikut tutorial cara mengecek kenaikan pangkat dilaman BKN
Cara Mudah Cek Kenaikan Pangkat Online di Laman BKN
1. Kunjungi lama resmi BKN untuk pengecekan kenaikan pangkat Yaitu;
Silahkan anda klik link tersebut, Jika anda sudah meng-klik link tersebut maka akan muncul gambar seperti di bawah ini;
2. Masukkan NIP anda dan KLIK tulisan "NEXT"
Setelah muncul gambar seperti di atas, langkah selanjutnya adalah dengan memasukkan nomor induk kepegawaian (NIP) anda. Setelah memasukan NIP anda, selanjutnya klik tulisan "NEXT".
3. Data anda akan muncul
Setelah meng-klik tulisan "Next", maka akan muncul gambar seperti di bawah ini;
Data yang muncul akan menampilkan berupa data-data ;
1. NIP Lama
2. NIP Baru
3. Tanggal Lahir
4. Golongan
5. TMT Golongan Pendidikan terakhir
6. TMT CPNS
7. TMT PNS
8. TMT Jabatan
9. Unit kerja
10. Instansi kerja
11. Kedudukan hukum
Silahkan cek data anda, jika ada datan anda yang tidak sesuai, anda bisa melaporkannya ke BKN dengan cara datang langsung ke kantor BKN kabupaten/kota/provinsi.
Jadi apakah anda sudah mengerti cara mengecek kenaikan pangkat PNS melalui laman BKN?
jika iya anda bisa melakukannya melalui laman berikut: https://apps.bkn.go.id/ProfilPns/
CARA MUDAH DAN CEPAT CEK KENAIKAN PANGKAT DAN DATA PNS ONLINE DI BKN
VISIUNIVERSAL | Blog Tentang Ilmu Pengetahuan, Pendidikan dan Teknologi, Tips Cara Belajar Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Seumur Hidup
at
February 28, 2018