Home » Archives for 04/05/15
Warga belajar dan siswa—sekalian, Seperti kita ketahui, PBB merupakan lembaga internasional yang beranggotakan hamper semua negara-negara yang ada di dunia, dan Indonesia merupakan salah satu anggotanya. Dalam masalah Hak Asasi Manusia, PBB telah mengupayakan menyelesaikan dan menyempurnakan “Rule of Producer” atau “Hukum Acara” bagi berfungsinya Mahkamah Internasional (Internasional Criminal Court/ICC) yang status pembentukannya telah disahkan melalui Konferensi Intenasional di Roma, Italia pada bulan Juni 1998. Yuridiksi ICC berlaku atas kasus-kasus pelanggaran HAM dan kejahatan humaniter lainnya seperti genocide, kejahatan perang, agresi dsb. Negara-negara anggota PBB tidak secara otomatis terikat oleh yuridiksi ICC, tetapi melalui pernyataan mengikatkan diri dan menjadi “pihak” pada statuta ICC. Saat ini kedudukan ICC berada di Den Haag, Belanda, tetapi sidang-sidang dapat diadakan di Negara lain sesuai kebutuhan.
Peradilan Internasional HAM yang dibentuk oleh Dewan Keamanan PBB sebagaimana tercantum dalam Bab VII Piagam PBB, untuk mengadili kejahatan humaniter sebagai berikut :
- Mahkamah Internasional untuk bekas Yugoslavia (International Criminal Tribunal for Former Yugoslavia) yang dibentuk pada thaun 1993 dan berkedudukan di Den Haag, Belanda.
- Mahkamah Internasional untuk Rwanda (International Tribunal for Rwanda) yang dibentuk apda tahun 1994 dan berkedudukan di Arusha, Tanzania, dan di Kagali, Rwanda.
Di Indonesia sendiri pada zaman pemerintahan Presiden B.J. Habibie yang hanya 15 bulan, penghormatan dan pemajuan HAM telah menemukan momentum dengan Ketetapan MPR No.XVII/MPR/1998 tentang HAM.
Proses Peradilan HAM Internasional
Terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia di berbagai belahan dunia menimbulkan kesengsaraan penderitaan bagi banyak orang. Untuk itu dibutuhkan lembaga peradilan yang bersifat internasional yang menjangkau yuridiksi atau wilayah Negara-negara di dunia secara Internasional. Sebuah pengadilan atau lembaga yang memiliki kekuasaan mengadili para penjahat kemanusiaan perlu dibentuk dan diakui secara internasional. Dalam hal ini, Komisi PBB untuk Hak Asasi Manusia yang terdiri dari 43 negara anggota (dibentuk tahun 1991) bekerja keras melakukan pengkajian terhadap pelanggaran-pelanggaran dalam suatu Negara atau secara global dilakukan secara intensif. Hasil pengkajian komisi itu digunakan menghimbau secara persuasif kepada Negara yang bersangkutan. Selain itu hasil kajian itu juga dimuat dalam berita kemanusiaan tahunan (Year Book of Human Right) yang disampaikan pada Sidang Umum PBB. Apabila dalam sidang umum menyetujui diselesaikan melalui badan peradilan maka dengan rekomendasi Dewan Keamana PBB menyerahkan penyelesaian kepaa Mahkamah Internasional.
Sanksi terhadap pelanggaran HAM bersekala internasional tergantung tingkat pelanggaran dan hasil keputusan hakim, namun biasanya digolongkan sebagai berikut:
- Pelanggaran pemusnahan rumpun bangsa (Genoside): dipidana mati, penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun paling singkat 2 tahun.
- Pelanggaran pembunuhan, penghilangan secara paksa; dipidana mati, penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun paling singkat 3 tahun.
- Pelanggaran perbudakan, diskriminasi secara sistematis; dipenjara paling lama 12 tahun dan paling singkat 1 tahun
- Penganiayaan oleh pejabat mengakibatkan cacat fisik dan mental; dipidana mati, penjara seumur hidup, penjara paling lama 15 tahun paling sedikit 3 tahun.
Demkian tentang sanksi Internasional atas Pelanggaran HAM, Semoga bermanfaat untuk menambah ilmu pengetahuan kita tentang hukum dan penegakan HAM internasional. Terimakasih.
Sumber: Buku Modul Belajar Paket C Kelas X tahun 2009
SANKSI INTERNASIONAL ATAS PELANGGARAN HAM
VISIUNIVERSAL | Blog Tentang Ilmu Pengetahuan, Pendidikan dan Teknologi, Tips Cara Belajar Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Seumur Hidup
at
May 04, 2015
Vokasi adalah penguasaan keahlian terapan tertentu sehingga seseorang mempunyai keahlian siap pakai atau bisa mandiri dan bekerja. Kecakapan vokasional yang dibelajarkan bernilai ekonomi tinggi dan memiliki keunikan/keunggulan lokal. Sedang desa vokasi adalah kawasan desa/kelurahan yang menjadi sentra penyelenggaraan kursus dan/atau pelatihan berbagai kecakapan vokasional dan pengelolaan unit-unit usaha (produksi/jasa) berdasarkan keunggulan lokal dalam dimensi sosial, budaya, dan lingkungan.
Dengan demikian, desa vokasi merupakan kawasan desa/kelurahan yang mengembangkan berbagai layanan pendidikan keterampilan (Vokasi) dan kelompok-kelompok usaha untuk menghasilkan sumberdaya manusia yang mampu menciptakan produk/jasa atau karya lain yang bernilai ekonomi tinggi, bersifat unik dengan menggali dan mengembangkan potensi desa yang memiliki keunggulan komparatif dan keunggulan kompetitif berbasis kearifan lokal.
Program desa vokasi dimaksud untuk mengembangkan sumberdaya manusia dan lingkungan yang dilandasi oleh nilai-nilai budaya dan pemanfaatan potensi lokal. Melalui program ini diharapkan terbentuk kawasan desa yang menjadi sentra beragam vokasi, dan terbentuknya kelompok-kelompok usaha yang memanfaatkan potensi sumberdaya dan kearifan lokal. Dengan demikian, warga masyarakat dapat belajar dan berlatih menguasai keterampilan yang dapat dimanfaatkan untuk bekerja atau mencipatakan lapangan kerja sesuai dengan sumberdaya yang ada di wilayahnya, sehingga taraf hidup masyarakat semakin meningkat.
Secara spesifik, program desa vokasi merupakan wujud implementasi program pendidikan kecakapan hidup dalam spektrum perdesaan dengan pendekatan kawasan, yaitu kawasan pedesaan.
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal (Ditjen PAUDNI) mengembangkan model program desa vokasi. Diharapkan dengan program ini dapat:
- Mewujudkan harmoni hidup pedesaan antara sektor pendidikan, ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan
- Memberikan pendidikan dan pelatihan keterampilan serta kewirausahaan.
- Membentuk kelompok-kelompok usaha kecil;
- Memberdayakan potensi lingkungan untuk usaha produktif;
- Menguatkan nilai-nilai sosial-budaya yang sudah ada;
- Menyadarkan nilai-nilai sosial-budaya yang sudah ada;
- Menyadarkan dan mampu melestarikan potensi alam;
- Menciptakan lingkungan terampil, kreatif, dan inovatif, tetapi tetap arif.
KETERANGAN SKEMA MODEL DESA VOKASI: GATIS TEBAL HITAM
Garis tebal hitam merupakan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui program kewirausahaan berbasis pada potensi unggulan lokal. Oleh karena itu, pemerintah menunjuk pihak-pihak yang terkait untuk melakukkan studi eksplorasi vokasi berbasis pada potensi unggulan lokal.
FGD (FOCUS GROUP DISCUSSION)
Pada tahap ini, kegiatan yang dilakukan adalah diskusi yang berfokus pada sumber vokasi yang berbasis pada potensi unggulan lokal. Diskusi ini dilakukan dengan melibatkan aparat desa dan tokoh masyarakat. Hasil yang diharapkan dari FGD ini adalah terpilihnya sentra-sentra vokasi dan pengurus desa vokasi.
SV (SENTRA VOKASI)
Sentra vokas adalah kelompok kegiatan keterampilan yang berbasis potensi unggulan lokal desa yang dibentuk oleh pengurus desa vokasi secara mufakat dan demokrasi. Setelah itu dilakukan orientasi dan diklat penumbuhan dan penguatasn sentra vokasi. Adapun mareti orientasi dan diklat adalah: (1) Dinamika sentra; (2) Membangun Kewirausahaan; (3) Pengelolaan Keuangan Sentra; (4) Penjelasan Teknis Pembelajaran Vokasi.
PV (PEMBELAJARAN VOKASI)
Pembelajaran vokasi adalah kegiatan pembelajaran yang dilakukan di masing-masing kelompok vokasi (keterampilan). Persentasi PV adalah 20 persen teori dan 80 persen praktek. Kegiatan PV ini menghadirkan narasumber teknis (NST) ahli dalam vokasi sentra. Selama proses PV didampingi oleh pengurus desa vokasi dan pihak-pihak terkait dalam pemberdayaan desa vokasi sampai proses pengembangan, pelayanan, pemeliharaan dan inovasi desa vokasi berbasis pada potensi unggulan desa.
Sumber: Disarikan dari tulisan Dadan Mulyana S.Si, Majalah Warta PAUDNI tahun 2012.
PENGERTIAN DAN MODEL DESA VOKASI
VISIUNIVERSAL | Blog Tentang Ilmu Pengetahuan, Pendidikan dan Teknologi, Tips Cara Belajar Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Seumur Hidup
at
May 04, 2015