Visiuniversal-blog---Kebijakan Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah program unggulan pemerintah Prabowo-Gibran yang resmi berjalan mulai Januari 2025 untuk meningkatkan kesehatan, menekan stunting, dan meningkatkan kualitas SDM Indonesia. Program ini menyasar anak sekolah (PAUD-Menengah), ibu hamil, dan menyusui, serta melibatkan UMKM/petani lokal untuk menggerakkan ekonomi.
Melalui Badan Gizi Nasional Makan bergizi gratis resmi di louncing tahun 2025 Tepatnya tanggal 6 Januari 2025. Badan Gizi Nasional (BGN) pun menegaskan komitmennya untuk memperkuat kemitraan strategis dalam percepatan pelaksanaan Program Makan Bergizi melalui kolaborasi dengan berbagai elemen bangsa.
Poin-Poin Penting Kebijakan MBG:
Tujuan utama: Meningkatkan kualitas gizi anak-anak untuk fokus belajar, menurunkan stunting, dan memperkuat SDM, sebagai bagian dari Asta Cita menuju Indonesia Emas 2045.
Target Sasaran: Peserta didik (PAUD hingga menengah), balita, ibu hamil, dan ibu menyusui.
Pelaksana: Badan Gizi Nasional (BGN) bertanggung jawab penuh, dibantu dengan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di berbagai daerah.
Anggaran: Pemerintah mengalokasikan Rp71 triliun pada APBN 2025 untuk tahap awal (hingga Juni 2025), dengan kebutuhan total yang diproyeksikan hingga Rp420 triliun untuk cakupan penuh.
Dampak Ekonomi: Program ini mendorong pemberdayaan UMKM, petani, dan nelayan lokal sebagai penyedia bahan pangan, serta menciptakan lapangan kerja melalui dapur-dapur umum.
Keamanan Pangan: Kementerian Kesehatan memperketat pengawasan dan percepatan sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS) pada setiap dapur umum untuk menjamin keamanan makanan.
Cakupan: Hingga Januari 2026, program telah mencapai 55 juta penerima manfaat dan menargetkan jangkauan yang lebih luas secara.
Edukasi gizi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Edukasi gizi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah upaya terintegrasi untuk meningkatkan status gizi anak sekolah, balita, ibu hamil, dan menyusui melalui penyediaan makanan bergizi seimbang (karbohidrat, protein, sayur, buah) dan edukasi perilaku sehat untuk mengatasi stunting dan malnutrisi. Program ini diterapkan mulai tahun 2025 resminya tepat pada tanggal 6 Januari 2025 dengan fokus pada pemenuhan gizi, peningkatan kebiasaan makan sehat, perilaku hidup bersih (cuci tangan), dan pemantauan tumbuh kembang.
Komponen Edukasi:
Pendidikan Gizi: Mengenalkan konsep "Tumpeng Gizi Seimbang" dan pentingnya keberagaman makanan.
Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS): Pembiasaan mencuci tangan dengan sabun sebelum makan.
Interaksi Langsung: Momen makan digunakan untuk edukasi mengenai nutrisi, pengenalan sayur/buah, dan porsi seimbang.
Metode Edukasi:
Melalui pendekatan kurikuler di sekolah, cerita (storytelling), permainan, pantun gizi, kampanye digital, dan pendampingan oleh kader.
Integrasi: Program MBG berjalan beriringan dengan Gerakan Sekolah Sehat (GSS) yang fokus pada sehat bergizi, fisik, imunisasi, jiwa, dan lingkungan.
Keterlibatan: Melibatkan satuan pendidikan, puskesmas, orang tua, dan masyarakat untuk memastikan edukasi berkelanjutan.
Permasalahan MBG
penerapan MBG menuai banyak kritik dan penolakan di berbagai daerah, terutama karena menyebabkan keracunan massal. Lebih dari 10.000 kasus keracunan MBG terjadi di seluruh Indonesia (per September 2025), dengan kasus serentak terbanyak terjadi pada 1.333 pelajar di Bandung Barat, Jawa Barat,[2][3] dan sampai saat ini belum ada tersangka yang bertanggung jawab atas kasus keracunan massal tersebut.
Program MBG bertujuan untuk mengatasi masalah stunting dan meningkatkan kualitas gizi anak-anak. Namun, Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) mengkritik bahwa program ini belum sepenuhnya tepat sasaran. Salah satu masalah utama adalah distribusi yang tidak merata, karena kasus gizi buruk dan stunting lebih tinggi di beberapa daerah dibandingkan dengan daerah lainnya. Selain itu, ada kekhawatiran bahwa pemangkasan biaya per porsi makan dari Rp15.000–20.000 menjadi Rp10.000 akan menurunkan kualitas makanan yang diberikan. Hal ini bisa membuat program MBG kurang efektif dalam mengatasi stunting. Pembagian MBG pada saat libur sekolah dan hari raya juga menjadi masalah yang masih dipertanyakan.
Sejumlah lembaga koalisi masyarakat sipil diinisiasi Celios, Unitrend, Lapor Sehat, LBH Jakarta, Transparency International Indonesia, dan Bareng Warga merespons maraknya kasus keracunan, pencairan dana ke SPPG dan sejumlah polemik lain dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan cara meluncurkan
Kebijakan Makan Bergizi Gratis (MBG)
Visiuniversal-blog---Kebijakan dunia pendidikan di Indonesia mengalami perubahan dengan adanya kabinet dan menteri pendidikan yang baru. Ini tentu saja melahirkan beberapa perubahan terkait kebijakan baru dalam dunia pendidikan. Ada beberapa istilah baru yang dikenalkan yang wajib diketahui para guru dan pendidik di seluruh Indonesia. seperti Istilah-istilah dalam kurikulum antara lain:
1. Meaningful Learning = Sebelumnya = Pembelajaran bermakna
2. Joyful Learning = Sebelumnya = Pembelajaran menyenangkan
3. 8 Dimensi lulusan = Sebelumnya = 6 Dimensi Profil
4. Sistem Domisili = Sebelumnya = Sistem Zonasi
5. SPMB = Sebelumnya = PPDB
6. Pengelolaan Kinerja = Sebelumnya =E Kinerja
7. Tes Kompetensi Akademik = Sebelumnya = Tes Kompetensi Akademik
8. Pembelajaran Ramadhan = Sebelumnya = Libur Ramadhan
9. Kenaikan 1x gaji Pokok = Sebelumnya = Sertifikasi
Istilah-istilah tersebut akan digunakan dalam pelaksanaan kegiatan dan program pendidikan tahun 2025-2026 hingga seterusnya.
MACAM-MACAM PERUBAHAN ISTILAH DALAM DUNIA PENDIDIKAN INDONESIA 2025
VISIUNIVERSAL-Blog---Gerakan tujuh kebiasaan Anak Indonesia Hebat yang diluncurkan Kementrian pendidikan Dasar dan menengah Jumat 27 Desember 2024.
Acara ini diselenggarakan resmi kementrian Dikdasmen langsung dengan dilakukan juga melalui kanal Youtube Acara ini akan dimeriahkan dengan berbagai kegiatan menarik, termasuk:
🎶 Pengenalan:
* Album Lagu Anak dan Senam Anak Indonesia Hebat
🥳 Penampilan Hiburan:
* Drama musikal Kemah Anak Indonesia Hebat bersama Dwiki Dharmawan Light Orchestra
🌟 Penampilan Spesial:
* Mazaya & Sogi Indra Duaja
Yuk, saksikan acara inspiratif ini bersama seluruh keluarga!
Dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045, diperlukan sumber daya manusia (SDM) unggul yang sejalan dengan Asta Cita ke-4, yakni memperkuat pembangunan sumberdaya manusia.
Dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045, diperlukan sumber daya manusia (SDM) unggul yang sejalan dengan Asta Cita ke-4, yakni memperkuat pembangunan SDM, sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, dan kesetaraan gender. SDM unggul ini harus memiliki delapan karakter utama: religius, bermoral, sehat, cerdas, kreatif, disiplin, mandiri, dan bermanfaat. Karakter-karakter tersebut hanya dapat terbentuk melalui pembiasaan positif yang berkelanjutan hingga akhirnya menjadi budaya. Dengan fondasi karakter yang kuat, generasi masa depan diharapkan tumbuh menjadi pribadi yang tangguh, unggul, dan mampu berkontribusi besar bagi bangsa.
Sebagai langkah strategis, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, meluncurkan program Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat. Program ini bertujuan untuk memperkuat pendidikan karakter melalui pembiasaan yang sederhana namun berdampak besar. Tujuh kebiasaan tersebut meliputi: Bangun Pagi, Beribadah, Berolahraga, Gemar Belajar, Makan Sehat dan Bergizi, Bermasyarakat, serta Tidur Cepat. Setiap kebiasaan dirancang tidak hanya untuk meningkatkan kesehatan fisik, tetapi juga untuk membentuk mental dan moral yang tangguh.
Melalui gerakan ini, anak-anak Indonesia diajak membangun kebiasaan positif sejak dini. Kebiasaan ini diharapkan menjadi pondasi kokoh bagi pembentukan karakter yang unggul, bermanfaat bagi diri sendiri, serta menjadi modal penting dalam membangun masa depan bangsa. Mari bersama kita wujudkan generasi sehat, cerdas, dan berkarakter demi Indonesia yang lebih baik!
Peluncuran gerakan 7 kebiasaan Anak Hebat Indonesia
1.Bangun Pagi
2.Rajin Beribadah
3.Rajin Berolahraga
4.Makan Makanan Sehat
5.Giat Belajar
6.Bermasyarakat
7.Tidur Lebih Cepat
---
Ikuti informasi pendidikan melalui kanal berikut:
Laman: kemdikbud.go.id
X: x.com/Kemdikdasmen
Instagram: instagram.com/kemendikdasmen
Facebook: facebook.com/kemendikdasmen
YouTube: KEMDIKDASMEN
GERAKAN TUJUH KEBIASAAN ANAK INDONESIA HEBAT TAHUN 2025
Visiuniversal---Perubahan Kebijakan terbaru pemerintah dalam bidang pendidikan telah melahirkan beberapa perubahan terkait dengan jabatan Pendidik dan tenaga kependidikan PTK. Salah satunya dengan diberlakukannya Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Guru. Dalam Permenpan ini diatur tentang perubahan Jabatan Fungsional Pengawas dan Penilik menjadi jabatan Guru yang diberikan tugas tertentu sebagai Pendamping Satuan Pendidikan.
Dengan lahirnya permenpan ini Pemerintah dianggap telah mengambil langkah strategis dalam pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan di Indonesia.
Yang menjadi poin utama dalam peraturan terbaru ini adalah penghapusan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Penilik, dan Pamong Belajar.
Tidak hanya itu pengawas Satuan pendidikan dan penilik, juga ada Pamong belajar yang selama ini dianggap tenaga pendidik di satuan pendidikan Nonformal juga diatur dalam jabatan guru, menjadi tenaga pendamping satuan yang diatur sesuai dengan jenjang dan jabatan yang dimilikinya.
Selain itu bahwa Permenpan RB ini juga memberikan ketentuan khusus bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional pengawas sekolah dan penilik ahli utama.
Disebutkan bahwa mereka akan tetap menduduki jabatan tersebut hingga mencapai batas usia pensiun. Adapun usia pensiun yaitu 65 tahun, atau berhenti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan.
Berikut terkait kepala satuan pendidikan juga akan diintegrasikan dalam jabatan fungsional guru. Dalam hal ini semuanya berada dalam satu nomenklatur dengan tugas tambahan sesuai penugasan yang telah ditetapkan.
Adanya peraturan ini pemerintah memastikan bahwa tidak ada tumpang tindih fungsi dalam sistem pendidikan. Pemerintah berharap tugas tersebut dapat menciptakan efisiensi yang lebih tinggi dalam pengelolaan tenaga pendidikSelain itu bahwa Permenpan RB ini juga memberikan ketentuan khusus bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional pengawas sekolah dan penilik ahli utama.
Disebutkan bahwa mereka akan tetap menduduki jabatan tersebut hingga mencapai batas usia pensiun. Adapun usia pensiun yaitu 65 tahun, atau berhenti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan.
Berikut terkait kepala satuan pendidikan juga akan diintegrasikan dalam jabatan fungsional guru. Dalam hal ini semuanya berada dalam satu nomenklatur dengan tugas tambahan sesuai penugasan yang telah ditetapkan.
Adanya peraturan ini pemerintah memastikan bahwa tidak ada tumpang tindih fungsi dalam sistem pendidikan. Pemerintah berharap tugas tersebut dapat menciptakan efisiensi yang lebih tinggi dalam pengelolaan tenaga pendidik.
Apakah kebijakan dan mekanisme baru ini akan terus berjalan atau akan mengalami penyesuaian dan perubahan lagi. kita tunggu saja kelanjutannya.
Akhmad Solihin December 30, 2024 CB Blogger Indonesia
JABATAN PENGAWAS DAN PENILIK DIHAPUS DIGANTI MENJADI PENDAMPING SATUAN
Visiuniversal-blog---Perlindungan Terhadap Guru Diatur dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017-Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy menyakini bahwa komunikasi yang baik antara guru dan orang tua dapat mencegah terjadinya kekerasan di sekolah. Hal tersebut disampaikan Mendikbud usai membuka puncak peringatan Hari Aksara Internasional (HAI), di Makassar, Sabtu (7/9/2019).
Mendikbud menyayangkan terjadinya tindak kekerasan kepada guru oleh orang tua atau wali murid di sekolah seperti peristiwa yang terjadi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
“Saya kira perlu ada pemahaman yang cukup kepada orang tua siswa tentang bagaimana cara menangani kalau ada konflik,” kata Mendikbud.
Mendikbud menegaskan bahwa guru mendapatkan perlindungan dalam melaksanakan tugasnya sebagai tenaga pendidik. “Perlindungan tersebut dimaksudkan agar para guru memiliki kewibawaan dan bekerja lebih profesional,” terang Mendikbud.
Mendikbud menyarankan agar sekolah dapat mengundang orang tua atau wali murid setelah proses penerimaan peserta didik baru.
“Kemudian diberi penjelasan tentang kewajiban sekolah, kewajiban orang tua maupun hak orang tua. Kemudian kewajiban guru maupun hak guru. Sehingga mana hak guru yang harus dihargai orang tua dan mana hak orang tua yang harus dihargai guru itu jelas,” tutur Mendikbud.
Guru Besar Universitas Negeri Malang ini menyebutkan pentingnya kerja sama antara keluarga dan sekolah dalam menyukseskan pendidikan. Kesepakatan antara pihak guru dan orang tua atau wali murid dapat dilakukan di awal tahun pembelajaran. “Kita bikin semacam kontrak belajar ya. Nanti harus ditandatangani oleh pihak sekolah maupun orang tua soal tadi itu, mana yang boleh mana yang tidak boleh,” terang Mendikbud.
“Jangan sampai guru, siswa, dan orang tua ada yang dirugikan,” pesan Mendikbud.
Perlindungan terhadap pendidik, termasuk tenaga kependidikan telah diatur dalam Peraturan Mendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Pasal 6 Permendikbud tersebut menyebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugasnya mendapatkan perlindungan hukum yang mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, dan/atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas.
Sekolah diharapkan dapat menjadi tempat belajar yang aman, nyaman, dan menyenangkan. Mendikbud mengimbau agar orang tua dapat bertindak lebih arif dalam menyikapi konflik antarsiswa yang terjadi di sekolah.
“Saya pesan kepada orang tua agar jangan mudah ambil langkah sendiri kalau ada konflik atau ada masalah. Diselesaikan dengan baik-baik,dengan kepala dingin. Jangan main hakim sendiri,” tutur Mendikbud.
Perlindungan Terhadap Guru Diatur dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017
GTK – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy menyakini bahwa komunikasi yang baik antara guru dan orang tua dapat mencegah terjadinya kekerasan di sekolah. Hal tersebut disampaikan Mendikbud usai membuka puncak peringatan Hari Aksara Internasional (HAI), di Makassar, Sabtu (7/9/2019).
Mendikbud menyayangkan terjadinya tindak kekerasan kepada guru oleh orang tua atau wali murid di sekolah seperti peristiwa yang terjadi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
“Saya kira perlu ada pemahaman yang cukup kepada orang tua siswa tentang bagaimana cara menangani kalau ada konflik,” kata Mendikbud.
Mendikbud menegaskan bahwa guru mendapatkan perlindungan dalam melaksanakan tugasnya sebagai tenaga pendidik. “Perlindungan tersebut dimaksudkan agar para guru memiliki kewibawaan dan bekerja lebih profesional,” terang Mendikbud.
Mendikbud menyarankan agar sekolah dapat mengundang orang tua atau wali murid setelah proses penerimaan peserta didik baru.
“Kemudian diberi penjelasan tentang kewajiban sekolah, kewajiban orang tua maupun hak orang tua. Kemudian kewajiban guru maupun hak guru. Sehingga mana hak guru yang harus dihargai orang tua dan mana hak orang tua yang harus dihargai guru itu jelas,” tutur Mendikbud.
Guru Besar Universitas Negeri Malang ini menyebutkan pentingnya kerja sama antara keluarga dan sekolah dalam menyukseskan pendidikan. Kesepakatan antara pihak guru dan orang tua atau wali murid dapat dilakukan di awal tahun pembelajaran. “Kita bikin semacam kontrak belajar ya. Nanti harus ditandatangani oleh pihak sekolah maupun orang tua soal tadi itu, mana yang boleh mana yang tidak boleh,” terang Mendikbud.
“Jangan sampai guru, siswa, dan orang tua ada yang dirugikan,” pesan Mendikbud.
Perlindungan terhadap pendidik, termasuk tenaga kependidikan telah diatur dalam Peraturan Mendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Pasal 6 Permendikbud tersebut menyebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugasnya mendapatkan perlindungan hukum yang mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, dan/atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas.
Sekolah diharapkan dapat menjadi tempat belajar yang aman, nyaman, dan menyenangkan. Mendikbud mengimbau agar orang tua dapat bertindak lebih arif dalam menyikapi konflik antarsiswa yang terjadi di sekolah.
“Saya pesan kepada orang tua agar jangan mudah ambil langkah sendiri kalau ada konflik atau ada masalah. Diselesaikan dengan baik-baik,dengan kepala dingin. Jangan main hakim sendiri,” tutur Mendikbud.
Sumber: https://gtk.kemdikbud.go.id/.
Akhmad Solihin July 19, 2024 CB Blogger Indonesia
Perlindungan Terhadap Guru Diatur dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017
KENALI INSTRUMEN AKREDITASI DASMEN 2024
Instrumen akreditasi Terbaru 2024
Asesmen kinerja satdik dalam menyediakan layanan yang berkualitas
pendidikan menjadi berkualitas apabila terdapat perilaku/kondisi yang berdampak bagi peserta didik:
berdampak dalam memberikan pengalaman yang menyenangkan
berdampak pada keberhasilan satdik membangun kompetensi dan karakter yang diperlukan peserta didik sehingga dapat berperan dengan lebih baik - pada masa ini, maupun di masa yang akan datang
Permainan
“Apa itu sekolah berkualitas?”
1. Sekolah yang berkualitas adalah sekolah yang memiliki laboratorium/perpustakaan yang lengkap
Jawabannya Tidak Tepat
Belum tentu. Sekolah yang berkualitas adalah sekolah yang menyediakan sarana prasarana sesuai dengan kebutuhan belajar muridnya. Memiliki laboratorium/perpustakaan lengkap juga bukan jaminan pembelajarannya akan memenuhi kebutuhan belajar murid, apabila
pendidik tidak tahu cara memanfaatkan sarpras tersebut secara optimal.
Bahkan bagi sekolah jenjang dasar, lingkungan belajar sekolah dan sekitarnya, dapat menjadi “laboratorium” untuk tempatnya bereksperimen dan mendukung terjadinya pembelajaran yang berpusat pada murid
2. Tujuan Kepala Sekolah melakukan supervisi kinerja hanya untuk memenuhi syarat tanggung jawabnya mengawasi kinerja
Jawabannya Tidak Tepat
Kepala Sekolah melakukan supervisi kinerja tidak untuk mengawasi pendidik, melainkan untuk mendapatkan informasi tentang hal yang sudah baik, dan hal yang masih perlu ditingkatkan (evaluasi kinerja). Hasil evaluasi tersebut digunakan untuk mengetahui kompetensi pendidik dan menetapkan kebutuhan pembelajaran pendidik selanjutnya sehingga berdampak pada kualitas pembelajaran murid.
Tanpa adanya proses ini, maka kualitas layanan akan stagnan.
Artinya, sekolah yang berkualitas memiliki KS yang melakukan supervisi kinerja bukan hanya untuk mengawasi namun dilakukan dalam rangka menghadirkan peningkatan kualitas pembelajaran berkelanjutan.
3. Sekolah mengembangkan kurikulum satuan
pendidikan yang sesuai kebutuhan belajar murid dan selaras dengan kurikulum nasional
Jawabannya Tepat
Agar proses pembelajaran serta suasana belajar di sekolah sesuai dengan visi misi sekolah, maka sekolah perlu menyusun kurikulum satuan
Rancangan pembelajaran di dalam kurikulum satuan pendidikan perlu ditinjau secara berkala untuk memastikan proses pembelajaran mengakomodasi kebutuhan muridnya.
Tujuan pembelajaran di dalam kurikulum satuan pendidikan perlu disusun selaras dengan kurikulum nasional, untuk memastikan setiap anak Indonesia memiliki karakter dan kompetensi minimum yang ditetapkan oleh negara, termasuk karakter yang meliputi sikap positif terhadap keberagaman.
Agar terus relevan dengan kebutuhan belajar, maka kurikulum di tingkat satuan perlu dievaluasi secara berkala.
4. Sekolah yang berhasil menjadi juara lomba olimpiade dan memiliki berbagai penghargaan sudah pasti merupakan sekolah yang berkualitas.
Jawabannya Tidak Tepat
Kepemilikan berbagai penghargaan memang dapat menjadi indikasi bahwa sekolah tersebut berhasil dalam membimbing murid-muridnya memiliki kompetensi tertentu secara unggul. Namun:
Apakah kompetensi murid tersebut sepenuhnya hasil binaan dan dukungan sekolah? bisa saja pencapaian tersebut berasal dari faktor di luar sekolah. Dukungan keluarga yang memadai, talenta alami si murid, atau bahkan dukungan yang mengistimewakan si murid oleh pihak sekolah.
Kepemilikan piala atau penghargaan juga tidak menjamin sekolah tersebut memiliki lingkungan yang aman dari perundungan,
pendidik yang memperhatikan kondisi sosial emosional murid, atau kondisi dan kinerja lainnya yang seharusnya dipenuhi oleh sekolah.
Sekolah yang berkualitas adalah sekolah yang memastikan TIAP muridnya didampingi dalam lingkungan belajar yang aman, menyenangkan, sehingga dapat mencapai kompetensi dan karakter yang diinginkan.
Dapat kita simpulkan dari Permainan di atas adalah:
Sekolah yang berkualitas tidak ditentukan dari sarana prasarananya, atau dari jumlah peserta didik yang ikut olimpiade. Melainkan, sekolah yang berkualitas adalah sekolah yang:
pendidik yang gemar belajar dan berefleksi untuk terus meningkatkan kompetensinya agar dapat memberikan pendampingan dengan baik kepada murid.
-
Memiliki iklim lingkungan belajar yang membuat murid dan warga sekolah lainnya merasa aman, kebutuhannya terpenuhi, serta ada sikap positif terhadap keberagaman.
-
Memiliki kepala sekolah yang mampu memimpin warga sekolah untuk memberikan layanan yang sesuai dengan visi misi dan kebutuhan belajar murid, serta terus berupaya meningkatkan kualitas layanannya.
Apakah dengan demikian setiap sekolah di Indonesia akan sama wujudnya?
Dapat disimpulkan:
- Setiap sekolah memiliki cita-citanya sendiri.
- Setiap sekolah memilih pilihannya sendiri tentang bagaimana mereka dapat mendampingi murid dan mewujudkan cita-citanya.
- Ada yang menetapkan pembelajaran berbasis digital sebagai ciri khasnya, ada yang mengutamakan penumbuhan karakter, ada yang menyiapkan platform, dan lainnya.
- Namun seluruh sekolah tadi memiliki kesamaan: Kinerja mereka berorientasi untuk memenuhi kebutuhan belajar murid.
Apapun inisiatif dan area layanan yang mereka fokuskan, tujuannya adalah untuk murid
Berikut adalah sejumlah ciri sekolah berkualitas yang kita percaya berdampak bagi murid (dan selaras dengan Rapor

- Pendidik reflektif, gemar belajar, berbagi, dan berkolaborasi
- Iklim sekolah yang aman, inklusif, dan merayakan kebinekaan
- Kepemimpinan untuk peningkatan layanan berkelanjutan
Bagaimana instrumen akreditasi kita akan dapat memandu sekolah agar dapat berkinerja yang berdampak bagi murid?
Komponen pertama yang diukur di dalam instrumen
Komponen 1. Iklim Lingkungan Belajar
Peran satdik adalah mendampingi, dan salah satu cara satdik mendampingi yang langsung dirasakan oleh anak-anak kita adalah melalui iklim lingkungan belajar.
Dengan mengukur iklim lingkungan belajar, maka peran kita sebagai badan akreditasi nasional, adalah memastikan setiap anak kita berada di dalam lingkungan yang memungkinkan anak mendapatkan hasil optimal dari proses belajar.
Apa saja kinerja satdik yang kita ukur dalam komponen iklim lingkungan belajar?
Iklim kebinekaan : Mencerminkan kinerja satdik dalam menjaga anak didiknya dari paparan contoh-contoh perilaku intoleransi saat berada di lingkungan belajar. Saat anak terpapar pada perilaku intoleransi, maka upaya untuk membangun rasa menghargai kepada sesama manusia menjadi sebatas konten, dan bukan berupa nilai-nilai.
Iklim lingkungan belajar inklusif : mencerminkan kinerja satdik dalam memenuhi setiap hak anak didiknya, tanpa terkecuali anak dengan kebutuhan yang memerlukan dukungan lebih.
Iklim lingkungan belajar yang aman secara psikis: Kinerja satdik dalam memberikan rasa aman pada peserta didik untuk berkegiatan di lingkungan belajar. Aman dari perundungan hukuman fisik, dan kekerasan seksual. Tanpa rasa aman ini, sangat sulit bagi peserta didik untuk dapat belajar secara efektif, sehingga berpotensi kehilangan kesempatannya untuk unggul
Iklim lingkungan belajar yang menjaga keselamatan: Kinerja satdik yang mampu menjaga keselamatan warga satuan
pendidikan saat sedang berkegiatan di lingkungan belajar.
Iklim lingkungan belajar yang sehat: Kesadaran satdik bahwa kemampuan yang dibangun di sekolah, bukanlah sebatas kemampuan kognitif, melainkan juga kemampuan anak didik dan warga satdik dalam menjaga well-being-nya. Kita meninjau kinerja satdik dalam menghadirkan iklim lingkungan belajar yang menghargai, menjaga dan membangun kesehatan fisik dan mental dari warga satuan
Komponen kedua yang diukur di dalam instrumen
Komponen 2. Kepemimpinan yang berorientasi pada perbaikan layanan berkelanjutan
Tanggung jawab satdik adalah memastikan anak didiknya mendapatkan pendidikan yang terbaik.
Peran KS dalam memimpin perbaikan layanan berkelanjutan mencerminkan rasa tanggung jawab tersebut. Dengan mengukur peran KS dalam meningkatkan kualitas layanan, maka badan akreditasi nasional sudah berperan dalam memastikan anak didik mendapatkan haknya.
Apa saja kinerja KS yang kita ukur dalam komponen ini?
- Kinerja KS yang mampu menghadirkan PTK yang gemar belajar, berefleksi dan berkolaborasi dalam rangka peningkatan kualitas pembelajaran. Peningkatan kompetensi PTK yang berkelanjutan menjadi ciri satdik yang berkualitas karena kondisi inilah yang memastikan anak didik di satdik tersebut akan mendapatkan layanan
- pendidikan (KSP). KSP adalah rujukan kunci yang menentukan suasana dan proses belajar untuk satu tahun ajaran depan. KSP juga akan memandu PTK dalam memastikan bahwa: kegiatan pembelajaran pada tahun ajaran depan, serta iklim sekolah, turut mendukung fokus perbaikan layanan.
Komponen ketiga yang diukur di dalam instrumen
pendidik dalam mengelola proses pembelajaran yang bermakna
Tanggung jawab satdik adalah memastikan anak didiknya mendapatkan
pendidikan yang terbaik.
Anak mendapatkan pendidikan yang terbaik saat
pendidiknya mampu membangun kompetensi dan karakter yang Ia perlukan; melalui interaksi yang empatik.
pendidik dalam memfasilitasi pembelajaran, maka badan akreditasi nasional sudah berperan dalam mendorong satdik untuk terus meningkatkan kompetensi
Apa saja kinerja pendidik yang kita ukur dalam komponen ini?
- Kinerja pendidik dalam menghadirkan proses belajar yang sarat dengan interaksi positif antara pendidik dan anak didiknya. Interaksi ini salah satu faktor penentu apakah anak didik akan memaknai sekolah sebagai rumah kedua, atau sebagai lingkungan yang penuh beban.
- Kinerja
- pendidik dalam menghadirkan suasana belajar yang rasa aman bagi peserta didik. Kondisi ini bisa teramati melalui cara yang dipilih pendidik untuk mencapai keteraturan suasana belajar serta dalam mencapai tujuan pembelajaran
- Kinerja pendidik dalam mengelola pembelajaran secara efektif:

Pembelajaran di kelas mengacu pada tujuan pembelajaran yang sudah disepakati bersama dan tertuang di dalam kurikulum satuan
pendidikan. Artinya, pada satdik ini, KSP berfungsi sebagai rujukan pelaksanaan pembelajaran di kelas -> memanfaatkan hasil asesmen untuk merancang pembelajaran yang mengakomodasi kebutuhan belajar peserta didik -> mendesain kegiatan pembelajaran yang efektif dalam mencapai tujuan pembelajaran -> menggunakan berbagai bentuk asesmen sehingga mampu memotret capaian peserta didik secara lebih komprehensif -> melibatkan peserta didik dalam penentuan proses belajar agar rasa kepemilikan terhadap proses belajar terbangun -> menerapkan pendekatan pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik
- pendidik satdik dalam membangun kompetensi, dan karakter yang menjadi bekal anak didik untuk menjadi pribadi yang utuh.
Komponen ketiga yang diukur di dalam instrumen
Komponen 4: Hasil Belajar

Apa prinsip yang diterapkan dalam penyusunan instrumen akreditasi 2024?
- Bermakna
- Inklusif
- Fleksibel
Implikasi penerapan prinsip terhadap proses akreditasi:
1. Bermakna
Hanya mengukur aspek yang berdampak langsung terhadap layanan yang diterima oleh peserta didik (tidak administratif)
Melanjutkan semangat yang sudah dibangun melalui IASP 2020 dan Instrumen PAUD-PNF tahun 2021
Bermakna karena hal yang diukur adalah hal esensial yang dipercaya berdampak pada kualitas layanan yang diterima peserta didik.
Instrumen akreditasi disusun dengan menggunakan 4 komponen yang dipercaya paling berdampak bagi murid
1. Iklim Lingkungan Belajar
Apakah satdik mampu menghadirkan iklim lingkungan belajar yang bineka, inklusif, aman, menjaga keselamatan dan kesehatan peserta didik?
Pendidikan dalam Pengelolaan
Apakah satdik dipimpin oleh KS yang mampu mengelola pembelajaran, PTK-nya, sumber daya-nya serta berbagai pihak yang terlibat untuk memberikan layanan terbaik bagi anak didik?
Pendidik dalam Proses Pembelajaran
pendidik yang mampu mengelola proses pembelajaran di kelas secara bermakna dan berpusat pada murid?
4. Hasil Belajar
pendidikan dalam membangun kompetensi dan karakter yang diperlukan oleh peserta didik.
Instrumen akreditasi juga disusun selaras dengan kerangka kualitas pada Standar Nasional dan Rapor

Instrumen akreditasi dapat menghela fokus kinerja penyelenggara layanan pendidikan untuk menghadirkan layanan dan kondisi yang menjadi ciri
satuan pendidikan yang kita cita-citakan

Implikasi penerapan prinsip terhadap proses akreditasi: Inklusif
| INKLUSIF | DULU | SKARANG |
|
Ada benang merah antara instrumen akreditasi lintas jenjang |
Terpisah antara instrumen untuk PAUD PNF dan instrumen untuk Dasmen |
Instrumen disusun dengan menggunakan 14 butir umum yang dapat digunakan oleh seluruh tingkat dan jenis layanan. Penyusunan instrumen untuk PAUD, SMK, SLB dan Kesetaraan adalah berdasarkan kontekstualisasi dari butir umum tersebut. |
Implikasi penerapan prinsip terhadap proses akreditasi: Inklusif
Setiap butir kemudian diperinci menjadi indikator kinerja sesuai dengan konteks dan kebutuhan belajar tiap jenis/jenjang

|
Fleksibel |
DULU | SKARANG |
pendidikan menyediakan layanan yang berkualitas (tidak preskriptif) |
Penggalian data menggunakan indikator keterpenuhan yang spesifik untuk membuktikan apakah sekolah memiliki kapasitas tertentu (misalnya: disiplin -> absen; membudayakan literasi -> membaca 15 menit; dst). |
Indikator keterpenuhan lebih fleksibel dalam membuktikan apakah sudah terjadi peristiwa/kondisi/perilaku di layanan, sehingga mengakomodasi bentuk penerapannya yang dapat saja sangat beragam antar sekolah. |
Implikasi penerapan prinsip terhadap proses akreditasi: Fleksibel

Dari dua kesimpulan tersebut, bahwa cara sekolah menyediakan layanan yang berkualitas TIDAK SERAGAM.
- Tidak hanya ada satu cara untuk menyusun KSP karena konteks sekolah berbeda-beda
-
Tidak hanya ada satu cara untuk menyusun RKT
- Tidak hanya ada satu cara dalam menerapkan kemitraan
-
Tidak hanya ada satu cara bagi satdik dalam upayanya meningkatkan kualitas layanan
Ciri-ciri dari sekolah berkualitas adalah perilaku dan kondisi teramati yang tidak akan menghasilkan sekolah yang seragam.
Kita perlu menyadari bahwa ada berbagai cara bagi satuan
pendidikan dalam menyediakan layanan
pendidikan berkualitas bagi anak didiknya. Cara pandang ini mencerminkan wawasan dan penghargaan kita bahwa setiap satuan pendidikan memiliki kecepatan dan cara yang berbeda dalam menghadirkan layanan pendidikan, karena karakteristiknya dan kemampuannya beragam. Cara pandang ini perlu kita bawa saat kita melakukan akreditasi. Cara pandang ini akan kita pelajari bersama penerapannya dalam proses pelaksanaan akreditasi ke depan.
Bagaimana cara menggunakan instrumen akreditasi baru?
Ada enam tahap di dalam pelaksanaan akreditasi 2024*

Pada tahap pra visitasi
Langkah 1 Pelajari informasi tentang asesi yang ada di dalam Aplikasi Sistem Penilaian Akreditasi (Sispena).
Silahkan mempelajari berbagai informasi tentang asesi yang ada di dalam Aplikasi Sistem Penilaian Akreditasi (Sispena). Informasi tentang asesi di dalam Sispena terdiri atas:
- Dokumentasi Wajib
- Deskripsi Kinerja asesi
- Data asesi (profil umum) yang diperoleh dari DAPODIK/EMIS
Apa yang dimaksud dengan dokumentasi wajib?
Informasi ini merujuk pada alat bantu pengelolaan dan pembelajaran yang esensial untuk ada di satuan
pendidikan (sehingga memang seharusnya dimiliki); serta dokumentasi lingkungan belajar yang dianggap efektif digunakan oleh asesi untuk menunjukkan upaya asesi menyediakan layanan berkualitas.
Ada dua kategori dokumen:
1.Dokumentasi wajib (yang perlu ada)
Dokumen ini berupa:
-alat bantu pengelolaan dan pembelajaran yang esensial untuk ada di satuan
pendidikan (sehingga memang seharusnya dimiliki); serta
-dokumentasi lingkungan belajar yang dianggap efektif digunakan oleh asesi untuk menunjukkan upaya asesi menyediakan layanan berkualitas.
Dokumen pelengkap. Dokumen yang dapat dijadikan menjadikan bukti tambahan, maka dokumen disampaikan saat visitasi saat berdiskusi dengan asesor.
DOKUMENTASI WAJIB:
- Kurikulum di tingkat satuan pendidikan.
- Rencana kerja tahunan.
- Rencana kegiatan dan anggaran sekolah.
- Kalender tahunan kegiatan pendidikan/kalender akademik.
- Contoh perencanaan pembelajaran.
- Foto lingkungan belajar
- Video lingkungan belajar
Apa yang dimaksud dengan Deskripsi Kinerja Asesi?
- Informasi ini merujuk pada penjabaran asesi tentang kinerjanya dalam menyelenggarakan layanan sesuai dengan butir yang diukur. Penjabaran ini dilakukan oleh asesi di dalam Sispena sebelum pelaksanaan visitasi.
- Penjabaran ini penting karena di sinilah kita dapat belajar memahami cara asesi berkinerja. Ingatlah bahwa bahwa setiap satuan
pendidikan memiliki kecepatan dan cara yang berbeda dalam menghadirkan layanan
- pendidikan, karena karakteristiknya dan kemampuannya beragam.
- Memberikan kesempatan bagi asesi untuk mendeskripsikan caranya berkinerja adalah bentuk dari kekayaan wawasan kita tentang keragaman cara sekolah berkinerja, dan penghargaan kita terhadap pilihan asesi (prinsip fleksibel)
Pada aplikasi akan muncul:
- Rumusan butir: agar asesi memahami aspek kualitas yang diukur
- Indikator untuk butir: agar asesi lebih memahami butir yang diukur
- Instruksi: untuk memandu asesi dalam mengunggah bukti yang sesuai
- Ruang untuk mengunggah dokumen (disertai dengan catatan maks dokumen yang diunggah)
Catatan: saat mendeskripsikan kinerjanya, Asesi dapat merujuk bagian mana dari dokumentasi wajib yang menjadi bukti ragam butir yang digunakan di dalam instrumen akreditasi serta menjelaskan rasionalnya mengapa bagian dari dokumen tersebut sebagai bukti performa satpen. Artinya satpen tidak perlu mengunggah dokumen yang sama berkali-kali, namun satu dokumen dapat digunakan sebagai bukti lebih dari satu butir.

Tahap Pra visitasi
Langkah 2. Rencanakan penggalian data
Setelah mempelajari seluruh informasi tersebut, rencanakan sumber data yang perlu digali saat visitasi untuk keperluan verifikasi data. Kebutuhan data ini perlu Anda sampaikan saat Anda berkoordinasi dengan asesi.
Apa saja jenis data yang dapat dikumpulkan saat akreditasi?
1. Hasil telaah dokumen/dokumentasi:
Baik yang diperoleh sebelum visitasi, maupun yang diperoleh saat visitasi
2. Hasil wawancara
Baik kepada KS, PTK, orang tua, peserta didik, pihak lain yang dirasa relevan
3. Hasil observasi
Pengamatan terhadap lingkungan dan suasana belajar
Sebelum visitasi, asesor juga perlu melakukan hal berikut:
1.Berkoordinasi dengan asesi untuk: i) konfirmasi waktu visitasi agar memberikan waktu bagi asesi menyiapkan presentasi, koordinasi dengan warga sekolah yang akan diwawancara, serta bukti-bukti lain yang dianggap diperlukan; dan ii) menginfokan data dan juga narasumber yang perlu disiapkan saat visitasi.
2.Pelajari protokol koordinasi dengan asesi untuk digunakan baik melalui surel ataupun telepon. Protokol bertujuan untuk memudahkan kinerja Anda, namun juga utamanya memastikan agar setiap asesi mendapatkan kenyamanan dan kelengkapan informasi yang sama. Protokol tersedia di dalam Panduan Akreditasi untuk Asesor.
3. Berkoordinasi dengan rekan asesor yang juga akan melakukan visitasi. Koordinasi meliputi pembagian tugas saat visitasi sehingga proses pengambilan data dapat berjalan efektif dan efisien.
Tahap Visitasi
Cara melakukan penilaian
Asesor cukup menentukan apakah indikator kinerja yang ada pada butir terbukti terpenuhi atau tidak, dengan mencentang indikator pada aplikasi serta menjelaskan rasionalnya.

Rasional dari penilaian disusun dengan menjelaskan hasil telaah asesor terhadap seluruh bukti yang dikumpulkan, baik bukti yang dikumpulkan saat tahap pra visitasi, maupun saat visitasi. Asesor dapat mengunggah file pendukung yang relevan dengan mengacu pada ketentuan file pendukung yang dapat diunggah.
Cara melakukan penilaian
Dalam menentukan suatu indikator sudah terbukti, urutan proses kerja yang perlu terjadi adalah sebagai berikut:
1.menelaah dokumentasi wajib yang diperoleh saat tahap pra visitasi
2. Menentukan indikator terpenuhi berdasarkan tinjauan keseluruhan terhadap hasil telaah dokumen; wawancara dan observasi yang dikumpulkan pada tahap pra visitasi maupun tahap visitasi dan penilaian
Setelah asesor menentukan keterpenuhan indikator, pengolahan data menjadi levelling capaian per butir serta status akreditasi akan ditentukan secara otomatis oleh sistem.
Selanjutnya, hasil akan ditetapkan oleh BAN-PDM pusat setelah melalui kedua tahap berikut yakni Tahap 5 Validasi dan Tahap 6 Penetapan status
Tugas asesor setelah menentukan ketercapaian indikator adalah:
1.Mengingatkan asesi untuk mengisi kartu kendali
2. Menyusun catatan/saran untuk ditindaklanjuti asesi
Asesor juga bisa melihat panduan akreditasi untuk asesor yang lebih rinci:
Panduan akreditasi untuk asesor berisikan:

Sumber: PCPA 2024
KENALI INSTRUMEN AKREDITASI DASMEN 2024
Instrumen akreditasi 2024
Asesmen kinerja satdik dalam menyediakan layanan yang berkualitas
pendidikan menjadi berkualitas apabila terdapat perilaku/kondisi yang berdampak bagi peserta didik:
berdampak dalam memberikan pengalaman yang menyenangkan
berdampak pada keberhasilan satdik membangun kompetensi dan karakter yang diperlukan peserta didik sehingga dapat berperan dengan lebih baik - pada masa ini, maupun di masa yang akan datang
Permainan
“Apa itu sekolah berkualitas?”
1. Sekolah yang berkualitas adalah sekolah yang memiliki laboratorium/perpustakaan yang lengkap
Jawabannya Tidak Tepat
Belum tentu. Sekolah yang berkualitas adalah sekolah yang menyediakan sarana prasarana sesuai dengan kebutuhan belajar muridnya. Memiliki laboratorium/perpustakaan lengkap juga bukan jaminan pembelajarannya akan memenuhi kebutuhan belajar murid, apabila
pendidik tidak tahu cara memanfaatkan sarpras tersebut secara optimal.
Bahkan bagi sekolah jenjang dasar, lingkungan belajar sekolah dan sekitarnya, dapat menjadi “laboratorium” untuk tempatnya bereksperimen dan mendukung terjadinya pembelajaran yang berpusat pada murid
2. Tujuan Kepala Sekolah melakukan supervisi kinerja hanya untuk memenuhi syarat tanggung jawabnya mengawasi kinerja
Jawabannya Tidak Tepat
Kepala Sekolah melakukan supervisi kinerja tidak untuk mengawasi pendidik, melainkan untuk mendapatkan informasi tentang hal yang sudah baik, dan hal yang masih perlu ditingkatkan (evaluasi kinerja). Hasil evaluasi tersebut digunakan untuk mengetahui kompetensi pendidik dan menetapkan kebutuhan pembelajaran pendidik selanjutnya sehingga berdampak pada kualitas pembelajaran murid.
Tanpa adanya proses ini, maka kualitas layanan akan stagnan.
Artinya, sekolah yang berkualitas memiliki KS yang melakukan supervisi kinerja bukan hanya untuk mengawasi namun dilakukan dalam rangka menghadirkan peningkatan kualitas pembelajaran berkelanjutan.
3. Sekolah mengembangkan kurikulum satuan
pendidikan yang sesuai kebutuhan belajar murid dan selaras dengan kurikulum nasional
Jawabannya Tepat
Agar proses pembelajaran serta suasana belajar di sekolah sesuai dengan visi misi sekolah, maka sekolah perlu menyusun kurikulum satuan
Rancangan pembelajaran di dalam kurikulum satuan pendidikan perlu ditinjau secara berkala untuk memastikan proses pembelajaran mengakomodasi kebutuhan muridnya.
Tujuan pembelajaran di dalam kurikulum satuan pendidikan perlu disusun selaras dengan kurikulum nasional, untuk memastikan setiap anak Indonesia memiliki karakter dan kompetensi minimum yang ditetapkan oleh negara, termasuk karakter yang meliputi sikap positif terhadap keberagaman.
Agar terus relevan dengan kebutuhan belajar, maka kurikulum di tingkat satuan perlu dievaluasi secara berkala.
4. Sekolah yang berhasil menjadi juara lomba olimpiade dan memiliki berbagai penghargaan sudah pasti merupakan sekolah yang berkualitas.
Jawabannya Tidak Tepat
Kepemilikan berbagai penghargaan memang dapat menjadi indikasi bahwa sekolah tersebut berhasil dalam membimbing murid-muridnya memiliki kompetensi tertentu secara unggul. Namun:
Apakah kompetensi murid tersebut sepenuhnya hasil binaan dan dukungan sekolah? bisa saja pencapaian tersebut berasal dari faktor di luar sekolah. Dukungan keluarga yang memadai, talenta alami si murid, atau bahkan dukungan yang mengistimewakan si murid oleh pihak sekolah.
Kepemilikan piala atau penghargaan juga tidak menjamin sekolah tersebut memiliki lingkungan yang aman dari perundungan,
pendidik yang memperhatikan kondisi sosial emosional murid, atau kondisi dan kinerja lainnya yang seharusnya dipenuhi oleh sekolah.
Sekolah yang berkualitas adalah sekolah yang memastikan TIAP muridnya didampingi dalam lingkungan belajar yang aman, menyenangkan, sehingga dapat mencapai kompetensi dan karakter yang diinginkan.
Dapat kita simpulkan dari Permainan di atas adalah:
Sekolah yang berkualitas tidak ditentukan dari sarana prasarananya, atau dari jumlah peserta didik yang ikut olimpiade. Melainkan, sekolah yang berkualitas adalah sekolah yang:
pendidik yang gemar belajar dan berefleksi untuk terus meningkatkan kompetensinya agar dapat memberikan pendampingan dengan baik kepada murid.
-
Memiliki iklim lingkungan belajar yang membuat murid dan warga sekolah lainnya merasa aman, kebutuhannya terpenuhi, serta ada sikap positif terhadap keberagaman.
-
Memiliki kepala sekolah yang mampu memimpin warga sekolah untuk memberikan layanan yang sesuai dengan visi misi dan kebutuhan belajar murid, serta terus berupaya meningkatkan kualitas layanannya.
Apakah dengan demikian setiap sekolah di Indonesia akan sama wujudnya?
Dapat disimpulkan:
- Setiap sekolah memiliki cita-citanya sendiri.
- Setiap sekolah memilih pilihannya sendiri tentang bagaimana mereka dapat mendampingi murid dan mewujudkan cita-citanya.
- Ada yang menetapkan pembelajaran berbasis digital sebagai ciri khasnya, ada yang mengutamakan penumbuhan karakter, ada yang menyiapkan platform, dan lainnya.
- Namun seluruh sekolah tadi memiliki kesamaan: Kinerja mereka berorientasi untuk memenuhi kebutuhan belajar murid.
Apapun inisiatif dan area layanan yang mereka fokuskan, tujuannya adalah untuk murid
Berikut adalah sejumlah ciri sekolah berkualitas yang kita percaya berdampak bagi murid (dan selaras dengan Rapor

- Pendidik reflektif, gemar belajar, berbagi, dan berkolaborasi
- Iklim sekolah yang aman, inklusif, dan merayakan kebinekaan
- Kepemimpinan untuk peningkatan layanan berkelanjutan
Bagaimana instrumen akreditasi kita akan dapat memandu sekolah agar dapat berkinerja yang berdampak bagi murid?
Komponen pertama yang diukur di dalam instrumen
Komponen 1. Iklim Lingkungan Belajar
Peran satdik adalah mendampingi, dan salah satu cara satdik mendampingi yang langsung dirasakan oleh anak-anak kita adalah melalui iklim lingkungan belajar.
Dengan mengukur iklim lingkungan belajar, maka peran kita sebagai badan akreditasi nasional, adalah memastikan setiap anak kita berada di dalam lingkungan yang memungkinkan anak mendapatkan hasil optimal dari proses belajar.
Apa saja kinerja satdik yang kita ukur dalam komponen iklim lingkungan belajar?
Iklim kebinekaan : Mencerminkan kinerja satdik dalam menjaga anak didiknya dari paparan contoh-contoh perilaku intoleransi saat berada di lingkungan belajar. Saat anak terpapar pada perilaku intoleransi, maka upaya untuk membangun rasa menghargai kepada sesama manusia menjadi sebatas konten, dan bukan berupa nilai-nilai.
Iklim lingkungan belajar inklusif : mencerminkan kinerja satdik dalam memenuhi setiap hak anak didiknya, tanpa terkecuali anak dengan kebutuhan yang memerlukan dukungan lebih.
Iklim lingkungan belajar yang aman secara psikis: Kinerja satdik dalam memberikan rasa aman pada peserta didik untuk berkegiatan di lingkungan belajar. Aman dari perundungan hukuman fisik, dan kekerasan seksual. Tanpa rasa aman ini, sangat sulit bagi peserta didik untuk dapat belajar secara efektif, sehingga berpotensi kehilangan kesempatannya untuk unggul
Iklim lingkungan belajar yang menjaga keselamatan: Kinerja satdik yang mampu menjaga keselamatan warga satuan
pendidikan saat sedang berkegiatan di lingkungan belajar.
Iklim lingkungan belajar yang sehat: Kesadaran satdik bahwa kemampuan yang dibangun di sekolah, bukanlah sebatas kemampuan kognitif, melainkan juga kemampuan anak didik dan warga satdik dalam menjaga well-being-nya. Kita meninjau kinerja satdik dalam menghadirkan iklim lingkungan belajar yang menghargai, menjaga dan membangun kesehatan fisik dan mental dari warga satuan
Komponen kedua yang diukur di dalam instrumen
Komponen 2. Kepemimpinan yang berorientasi pada perbaikan layanan berkelanjutan
Tanggung jawab satdik adalah memastikan anak didiknya mendapatkan pendidikan yang terbaik.
Peran KS dalam memimpin perbaikan layanan berkelanjutan mencerminkan rasa tanggung jawab tersebut. Dengan mengukur peran KS dalam meningkatkan kualitas layanan, maka badan akreditasi nasional sudah berperan dalam memastikan anak didik mendapatkan haknya.
Apa saja kinerja KS yang kita ukur dalam komponen ini?
- Kinerja KS yang mampu menghadirkan PTK yang gemar belajar, berefleksi dan berkolaborasi dalam rangka peningkatan kualitas pembelajaran. Peningkatan kompetensi PTK yang berkelanjutan menjadi ciri satdik yang berkualitas karena kondisi inilah yang memastikan anak didik di satdik tersebut akan mendapatkan layanan
- pendidikan (KSP). KSP adalah rujukan kunci yang menentukan suasana dan proses belajar untuk satu tahun ajaran depan. KSP juga akan memandu PTK dalam memastikan bahwa: kegiatan pembelajaran pada tahun ajaran depan, serta iklim sekolah, turut mendukung fokus perbaikan layanan.
Komponen ketiga yang diukur di dalam instrumen
pendidik dalam mengelola proses pembelajaran yang bermakna
Tanggung jawab satdik adalah memastikan anak didiknya mendapatkan
pendidikan yang terbaik.
Anak mendapatkan pendidikan yang terbaik saat
pendidiknya mampu membangun kompetensi dan karakter yang Ia perlukan; melalui interaksi yang empatik.
pendidik dalam memfasilitasi pembelajaran, maka badan akreditasi nasional sudah berperan dalam mendorong satdik untuk terus meningkatkan kompetensiApa saja kinerja pendidik yang kita ukur dalam komponen ini?
- Kinerja pendidik dalam menghadirkan proses belajar yang sarat dengan interaksi positif antara pendidik dan anak didiknya. Interaksi ini salah satu faktor penentu apakah anak didik akan memaknai sekolah sebagai rumah kedua, atau sebagai lingkungan yang penuh beban.
- Kinerja
- pendidik dalam menghadirkan suasana belajar yang rasa aman bagi peserta didik. Kondisi ini bisa teramati melalui cara yang dipilih pendidik untuk mencapai keteraturan suasana belajar serta dalam mencapai tujuan pembelajaran
- Kinerja pendidik dalam mengelola pembelajaran secara efektif:

Pembelajaran di kelas mengacu pada tujuan pembelajaran yang sudah disepakati bersama dan tertuang di dalam kurikulum satuan
pendidikan. Artinya, pada satdik ini, KSP berfungsi sebagai rujukan pelaksanaan pembelajaran di kelas -> memanfaatkan hasil asesmen untuk merancang pembelajaran yang mengakomodasi kebutuhan belajar peserta didik -> mendesain kegiatan pembelajaran yang efektif dalam mencapai tujuan pembelajaran -> menggunakan berbagai bentuk asesmen sehingga mampu memotret capaian peserta didik secara lebih komprehensif -> melibatkan peserta didik dalam penentuan proses belajar agar rasa kepemilikan terhadap proses belajar terbangun -> menerapkan pendekatan pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik
- pendidik satdik dalam membangun kompetensi, dan karakter yang menjadi bekal anak didik untuk menjadi pribadi yang utuh.
Komponen ketiga yang diukur di dalam instrumen
Komponen 4: Hasil Belajar

Apa prinsip yang diterapkan dalam penyusunan instrumen akreditasi 2024?
- Bermakna
- Inklusif
- Fleksibel
Implikasi penerapan prinsip terhadap proses akreditasi:
1. Bermakna
Hanya mengukur aspek yang berdampak langsung terhadap layanan yang diterima oleh peserta didik (tidak administratif)
Melanjutkan semangat yang sudah dibangun melalui IASP 2020 dan Instrumen PAUD-PNF tahun 2021
Bermakna karena hal yang diukur adalah hal esensial yang dipercaya berdampak pada kualitas layanan yang diterima peserta didik.
Instrumen akreditasi disusun dengan menggunakan 4 komponen yang dipercaya paling berdampak bagi murid
1. Iklim Lingkungan Belajar
Apakah satdik mampu menghadirkan iklim lingkungan belajar yang bineka, inklusif, aman, menjaga keselamatan dan kesehatan peserta didik?
Pendidikan dalam Pengelolaan
Apakah satdik dipimpin oleh KS yang mampu mengelola pembelajaran, PTK-nya, sumber daya-nya serta berbagai pihak yang terlibat untuk memberikan layanan terbaik bagi anak didik?
Pendidik dalam Proses Pembelajaran
pendidik yang mampu mengelola proses pembelajaran di kelas secara bermakna dan berpusat pada murid?
4. Hasil Belajar
pendidikan dalam membangun kompetensi dan karakter yang diperlukan oleh peserta didik.
Instrumen akreditasi juga disusun selaras dengan kerangka kualitas pada Standar Nasional dan Rapor

Instrumen akreditasi dapat menghela fokus kinerja penyelenggara layanan pendidikan untuk menghadirkan layanan dan kondisi yang menjadi ciri
satuan pendidikan yang kita cita-citakan

Implikasi penerapan prinsip terhadap proses akreditasi: Inklusif
| INKLUSIF | DULU | SKARANG |
|
Ada benang merah antara instrumen akreditasi lintas jenjang |
Terpisah antara instrumen untuk PAUD PNF dan instrumen untuk Dasmen |
Instrumen disusun dengan menggunakan 14 butir umum yang dapat digunakan oleh seluruh tingkat dan jenis layanan. Penyusunan instrumen untuk PAUD, SMK, SLB dan Kesetaraan adalah berdasarkan kontekstualisasi dari butir umum tersebut. |
Implikasi penerapan prinsip terhadap proses akreditasi: Inklusif
Setiap butir kemudian diperinci menjadi indikator kinerja sesuai dengan konteks dan kebutuhan belajar tiap jenis/jenjang

|
Fleksibel |
DULU | SKARANG |
pendidikan menyediakan layanan yang berkualitas (tidak preskriptif) |
Penggalian data menggunakan indikator keterpenuhan yang spesifik untuk membuktikan apakah sekolah memiliki kapasitas tertentu (misalnya: disiplin -> absen; membudayakan literasi -> membaca 15 menit; dst). |
Indikator keterpenuhan lebih fleksibel dalam membuktikan apakah sudah terjadi peristiwa/kondisi/perilaku di layanan, sehingga mengakomodasi bentuk penerapannya yang dapat saja sangat beragam antar sekolah. |
Implikasi penerapan prinsip terhadap proses akreditasi: Fleksibel

Dari dua kesimpulan tersebut, bahwa cara sekolah menyediakan layanan yang berkualitas TIDAK SERAGAM.
- Tidak hanya ada satu cara untuk menyusun KSP karena konteks sekolah berbeda-beda
-
Tidak hanya ada satu cara untuk menyusun RKT
- Tidak hanya ada satu cara dalam menerapkan kemitraan
-
Tidak hanya ada satu cara bagi satdik dalam upayanya meningkatkan kualitas layanan
Ciri-ciri dari sekolah berkualitas adalah perilaku dan kondisi teramati yang tidak akan menghasilkan sekolah yang seragam.
Kita perlu menyadari bahwa ada berbagai cara bagi satuan
pendidikan dalam menyediakan layananpendidikan berkualitas bagi anak didiknya. Cara pandang ini mencerminkan wawasan dan penghargaan kita bahwa setiap satuan pendidikan memiliki kecepatan dan cara yang berbeda dalam menghadirkan layanan pendidikan, karena karakteristiknya dan kemampuannya beragam. Cara pandang ini perlu kita bawa saat kita melakukan akreditasi. Cara pandang ini akan kita pelajari bersama penerapannya dalam proses pelaksanaan akreditasi ke depan.
Bagaimana cara menggunakan instrumen akreditasi baru?
Ada enam tahap di dalam pelaksanaan akreditasi 2024*

Pada tahap pra visitasi
Langkah 1 Pelajari informasi tentang asesi yang ada di dalam Aplikasi Sistem Penilaian Akreditasi (Sispena).
Silahkan mempelajari berbagai informasi tentang asesi yang ada di dalam Aplikasi Sistem Penilaian Akreditasi (Sispena). Informasi tentang asesi di dalam Sispena terdiri atas:
- Dokumentasi Wajib
- Deskripsi Kinerja asesi
- Data asesi (profil umum) yang diperoleh dari DAPODIK/EMIS
Apa yang dimaksud dengan dokumentasi wajib?
Informasi ini merujuk pada alat bantu pengelolaan dan pembelajaran yang esensial untuk ada di satuan
pendidikan (sehingga memang seharusnya dimiliki); serta dokumentasi lingkungan belajar yang dianggap efektif digunakan oleh asesi untuk menunjukkan upaya asesi menyediakan layanan berkualitas.
Ada dua kategori dokumen:
1.Dokumentasi wajib (yang perlu ada)
Dokumen ini berupa:
-alat bantu pengelolaan dan pembelajaran yang esensial untuk ada di satuan
pendidikan (sehingga memang seharusnya dimiliki); serta
-dokumentasi lingkungan belajar yang dianggap efektif digunakan oleh asesi untuk menunjukkan upaya asesi menyediakan layanan berkualitas.
Dokumen pelengkap. Dokumen yang dapat dijadikan menjadikan bukti tambahan, maka dokumen disampaikan saat visitasi saat berdiskusi dengan asesor.
DOKUMENTASI WAJIB:
- Kurikulum di tingkat satuan pendidikan.
- Rencana kerja tahunan.
- Rencana kegiatan dan anggaran sekolah.
- Kalender tahunan kegiatan pendidikan/kalender akademik.
- Contoh perencanaan pembelajaran.
- Foto lingkungan belajar
- Video lingkungan belajar
Apa yang dimaksud dengan Deskripsi Kinerja Asesi?
- Informasi ini merujuk pada penjabaran asesi tentang kinerjanya dalam menyelenggarakan layanan sesuai dengan butir yang diukur. Penjabaran ini dilakukan oleh asesi di dalam Sispena sebelum pelaksanaan visitasi.
- Penjabaran ini penting karena di sinilah kita dapat belajar memahami cara asesi berkinerja. Ingatlah bahwa bahwa setiap satuan
- pendidikan, karena karakteristiknya dan kemampuannya beragam.
- Memberikan kesempatan bagi asesi untuk mendeskripsikan caranya berkinerja adalah bentuk dari kekayaan wawasan kita tentang keragaman cara sekolah berkinerja, dan penghargaan kita terhadap pilihan asesi (prinsip fleksibel)
Pada aplikasi akan muncul:
- Rumusan butir: agar asesi memahami aspek kualitas yang diukur
- Indikator untuk butir: agar asesi lebih memahami butir yang diukur
- Instruksi: untuk memandu asesi dalam mengunggah bukti yang sesuai
- Ruang untuk mengunggah dokumen (disertai dengan catatan maks dokumen yang diunggah)
Catatan: saat mendeskripsikan kinerjanya, Asesi dapat merujuk bagian mana dari dokumentasi wajib yang menjadi bukti ragam butir yang digunakan di dalam instrumen akreditasi serta menjelaskan rasionalnya mengapa bagian dari dokumen tersebut sebagai bukti performa satpen. Artinya satpen tidak perlu mengunggah dokumen yang sama berkali-kali, namun satu dokumen dapat digunakan sebagai bukti lebih dari satu butir.

Tahap Pra visitasi
Langkah 2. Rencanakan penggalian data
Setelah mempelajari seluruh informasi tersebut, rencanakan sumber data yang perlu digali saat visitasi untuk keperluan verifikasi data. Kebutuhan data ini perlu Anda sampaikan saat Anda berkoordinasi dengan asesi.
Apa saja jenis data yang dapat dikumpulkan saat akreditasi?
1. Hasil telaah dokumen/dokumentasi:
Baik yang diperoleh sebelum visitasi, maupun yang diperoleh saat visitasi
2. Hasil wawancara
Baik kepada KS, PTK, orang tua, peserta didik, pihak lain yang dirasa relevan
3. Hasil observasi
Pengamatan terhadap lingkungan dan suasana belajar
Sebelum visitasi, asesor juga perlu melakukan hal berikut:
1.Berkoordinasi dengan asesi untuk: i) konfirmasi waktu visitasi agar memberikan waktu bagi asesi menyiapkan presentasi, koordinasi dengan warga sekolah yang akan diwawancara, serta bukti-bukti lain yang dianggap diperlukan; dan ii) menginfokan data dan juga narasumber yang perlu disiapkan saat visitasi.
2.Pelajari protokol koordinasi dengan asesi untuk digunakan baik melalui surel ataupun telepon. Protokol bertujuan untuk memudahkan kinerja Anda, namun juga utamanya memastikan agar setiap asesi mendapatkan kenyamanan dan kelengkapan informasi yang sama. Protokol tersedia di dalam Panduan Akreditasi untuk Asesor.
3. Berkoordinasi dengan rekan asesor yang juga akan melakukan visitasi. Koordinasi meliputi pembagian tugas saat visitasi sehingga proses pengambilan data dapat berjalan efektif dan efisien.
Tahap Visitasi
Cara melakukan penilaian
Asesor cukup menentukan apakah indikator kinerja yang ada pada butir terbukti terpenuhi atau tidak, dengan mencentang indikator pada aplikasi serta menjelaskan rasionalnya.

Rasional dari penilaian disusun dengan menjelaskan hasil telaah asesor terhadap seluruh bukti yang dikumpulkan, baik bukti yang dikumpulkan saat tahap pra visitasi, maupun saat visitasi. Asesor dapat mengunggah file pendukung yang relevan dengan mengacu pada ketentuan file pendukung yang dapat diunggah.
Cara melakukan penilaian
Dalam menentukan suatu indikator sudah terbukti, urutan proses kerja yang perlu terjadi adalah sebagai berikut:
1.menelaah dokumentasi wajib yang diperoleh saat tahap pra visitasi
2. Menentukan indikator terpenuhi berdasarkan tinjauan keseluruhan terhadap hasil telaah dokumen; wawancara dan observasi yang dikumpulkan pada tahap pra visitasi maupun tahap visitasi dan penilaian
Setelah asesor menentukan keterpenuhan indikator, pengolahan data menjadi levelling capaian per butir serta status akreditasi akan ditentukan secara otomatis oleh sistem.
Selanjutnya, hasil akan ditetapkan oleh BAN-PDM pusat setelah melalui kedua tahap berikut yakni Tahap 5 Validasi dan Tahap 6 Penetapan status
Tugas asesor setelah menentukan ketercapaian indikator adalah:
1.Mengingatkan asesi untuk mengisi kartu kendali
2. Menyusun catatan/saran untuk ditindaklanjuti asesi
Asesor juga bisa melihat panduan akreditasi untuk asesor yang lebih rinci:
Panduan akreditasi untuk asesor berisikan:

Sumber: PCPA 2024
Akhmad Solihin July 11, 2024 CB Blogger Indonesia










