JABATAN PENGAWAS DAN PENILIK DIHAPUS DIGANTI MENJADI PENDAMPING SATUAN

 Visiuniversal---Perubahan Kebijakan terbaru pemerintah dalam bidang pendidikan telah melahirkan beberapa perubahan terkait dengan jabatan Pendidik dan tenaga kependidikan PTK. Salah satunya dengan diberlakukannya Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Guru. Dalam Permenpan ini diatur tentang perubahan Jabatan Fungsional Pengawas dan Penilik menjadi jabatan Guru yang diberikan tugas tertentu sebagai Pendamping Satuan Pendidikan.

Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024

Dengan lahirnya permenpan ini Pemerintah dianggap telah mengambil langkah strategis dalam pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan di Indonesia.

Yang menjadi poin utama dalam peraturan terbaru ini adalah penghapusan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Penilik, dan Pamong Belajar.

Tidak hanya itu pengawas Satuan pendidikan dan penilik, juga ada Pamong belajar yang selama ini dianggap tenaga pendidik di satuan pendidikan Nonformal juga diatur dalam jabatan guru, menjadi tenaga pendamping satuan yang diatur sesuai dengan jenjang dan jabatan yang dimilikinya.

Selain itu bahwa Permenpan RB ini juga memberikan ketentuan khusus bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional pengawas sekolah dan penilik ahli utama.

Jabatan Pengawas Sekolah dan penilik dihapus


Disebutkan bahwa mereka akan tetap menduduki jabatan tersebut hingga mencapai batas usia pensiun. Adapun usia pensiun yaitu 65 tahun, atau berhenti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan.


Berikut terkait kepala satuan pendidikan juga akan diintegrasikan dalam jabatan fungsional guru. Dalam hal ini semuanya berada dalam satu nomenklatur dengan tugas tambahan sesuai penugasan yang telah ditetapkan.

Adanya peraturan ini pemerintah memastikan bahwa tidak ada tumpang tindih fungsi dalam sistem pendidikan. Pemerintah berharap tugas tersebut dapat menciptakan efisiensi yang lebih tinggi dalam pengelolaan tenaga pendidikSelain itu bahwa Permenpan RB ini juga memberikan ketentuan khusus bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional pengawas sekolah dan penilik ahli utama.

Disebutkan bahwa mereka akan tetap menduduki jabatan tersebut hingga mencapai batas usia pensiun. Adapun usia pensiun yaitu 65 tahun, atau berhenti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan.

Berikut terkait kepala satuan pendidikan juga akan diintegrasikan dalam jabatan fungsional guru. Dalam hal ini semuanya berada dalam satu nomenklatur dengan tugas tambahan sesuai penugasan yang telah ditetapkan.

Adanya peraturan ini pemerintah memastikan bahwa tidak ada tumpang tindih fungsi dalam sistem pendidikan. Pemerintah berharap tugas tersebut dapat menciptakan efisiensi yang lebih tinggi dalam pengelolaan tenaga pendidik.



December 30, 2024

0 comments:

Post a Comment