Apa Itu Tes Kemampuan Akademik ?
Tes Kemampuan Akademik (TKA) dilatarbelakangi oleh kebutuhan adanya pelaporan capaian akademik individu murid dari penilaian yang terstandar. Tidak tersedianya laporan capaian akademik individu dari penilaian terstandar pada beberapa tahun terakhir menimbulkan beberapa permasalahan. Permasalahan muncul terutama pada situasi ketika perbandingan capaian akademik murid yang berasal satuan pendidikan dilakukan, seperti pada proses seleksi.
Tes Kemampuan Akademik (TKA) dilatarbelakangi oleh kebutuhan adanya pelaporan capaian akademik individu murid dari penilaian yang terstandar. Tidak tersedianya laporan capaian akademik individu dari penilaian terstandar pada beberapa tahun terakhir menimbulkan beberapa permasalahan. Permasalahan muncul terutama pada situasi ketika perbandingan capaian akademik murid yang berasal satuan pendidikan dilakukan, seperti pada proses seleksi. Pada situasi seleksi yang didasarkan pada data dari hasil penilaian masing-masing satuan pendidikan misalnya data rapor, menimbulkan masalah dalam hal objektivitas dan keadilan.
Tujuan Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik
- Memperoleh informasi capaian akademik Murid yang terstandar untuk keperluan seleksi akademik.
- Menjamin pemenuhan akses Murid Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal terhadap penyetaraan hasil belajar
- Mendorong peningkatan kapasitas pendidik dalam mengembangkan penilaian yang berkualitas
- Memberikan informasi kepada Murid tentang kekuatan dan kelemahan dalam bidang akademik.
Yang diharapkan tercapai dengan TKA ini adalah:
Dengan adanya TKA diharapkan murid secara individu mempunyai laporan capaian akademik berdasarkan penilaian terstandar sehingga dapat digunakan untuk berbagai kepentingan yang memerlukan informasi capaian akademik individu murid.
Selain itu TKA juga diharapkan menjadi salah satu sumber informasi untuk pemetaan mutu pendidikan dan masukan penyusunan kebijakan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan. Secara khusus, TKA diharapkan dapat mendorong satuan pendidikan memperbaiki proses pembelajaran dan penilaian.
![]() |
| Situs Aplikasi TKA kemendikdasmen.go.id Login di sini |
TKA Tes Kemampuan Akademik Kesetaraan PNF
Tes Kemampuan Akademik (TKA) PNF Di Tahun 2026 adalah asesmen sukarela yang diselenggarakan Kemendikdasmen pada April 2026 untuk mengukur capaian pembelajaran siswa kesetaraan (Paket A, B, C) secara objektif. Hasil TKA (Istimewa-Kurang) digunakan sebagai validator rapor dan sertifikat pendukung untuk masuk ke jenjang pendidikan formal lebih tinggi (SMP/SMA/SNBP).
Pusat Asesmen Pendidikan
Pusat Salesmen Pendidikan
Poin Penting TKA Kesetaraan (PNF):
Tujuan: Memberikan informasi objektif capaian akademik dan sebagai penjaminan mutu di Pendidikan Nonformal (PKBM).
Sasaran: Murid setingkat kelas 6 SD/MI, 9 SMP/MTs, dan 12 SMA/MA/SMK di jalur kesetaraan.
Waktu Pelaksanaan: April 2026 (serentak).
Manfaat: Nilai TKA diakui untuk seleksi masuk sekolah/perguruan tinggi (jalur prestasi) dan memvalidasi nilai rapor.
Sifat: Sukarela, namun direkomendasikan bagi yang ingin melanjutkan ke jalur formal.
Tes ini mengukur penguasaan konsep inti dan Higher Order Thinking Skills (HOTS). Warga belajar disarankan mengikuti simulasi soal untuk persiapan.
Sumber dan referensi :
https://pusmendik.kemendikdasmen.go.id/tka/
Akhmad Solihin April 20, 2026 CB Blogger Indonesia
TKA Tes Kemampuan Akademik Kesetaraan PNF
PENDAHULUAN
Saya/ kami sangat senang menyambut Anda semua di pelatihan ini. Hari ini, kita akan bersama-sama mempelajari Modul Iklim Lingkungan Belajar yang sangat penting untuk (tujuan pembeljaran 1-8 diatas).
Sebelum kita memulai, izinkan saya untuk menjelaskan ringkasan materi modul ini:
Modul [nama modul]:
Tujuan: [tujuan modul]
Topik: [topik modul]
Materi:
[Daftar poin-poin materi]
Metode: [metode pelatihan]
Waktu: [durasi pelatihan]
Di akhir pelatihan ini, Anda diharapkan dapat:
[Daftar hasil belajar]
Saya yakin pelatihan ini akan bermanfaat bagi Anda semua. Oleh karena itu, saya harap Anda dapat mengikuti pelatihan ini dengan penuh semangat dan antusias.
Mari kita mulai pelatihan ini dengan sesi pertama yang berjudul [judul sesi pertama].
Capaian Pembelajaran: Peserta mampu mengobservasi, menilai, menganalisis data, dan memberikan rekomendasi yang konstruktif untuk meningkatkan iklim lingkungan belajar yang dapat berkontribusi pada peningkatan kualitas pembelajaran dan pencapaian hasil belajar murid
Tujuan Pembelajaran:
1. Memahami konsep iklim sekolah
2. Memahami faktor-faktor penentu keamanan dan kenyamanan di sekolah
3. Memahami elemen-elemen lingkungan sekolah yang mendukung iklim positif
4. Memahami pentingnya kepemimpinan sekolah yang efektif untuk menciptakan iklim lingkungan belajar yang positif dan kondusif.
5. Memahami kesejahteraan dan dukungan yang tersedia di sekolah
6. Memahami faktor-faktor yang mempengaruhi pembentukan dan perkembangan budaya sekolah melalui observasi, wawancara, dan telaah dokumen
7. Mengidentifikasi indikator utama dari iklim lingkungan belajar di satuan pendidikan melalui proses penggalian data yang relevan
8. Memberikan rekomendasi untuk meningkatkan iklim sekolah (tbc).
TAHAP 1: BERAWAL DARI PENGALAMAN
BELAJAR MANDIRI/ASINKRON)
Durasi: 1 JP
Bapak dan Ibu,
Selamat datang di kegiatan pembuka modul Iklim Lingkungan Belajar. Pada kesempatan ini, Anda akan bersama-sama merenungkan kembali masa-masa ketika masih berada di bangku sekolah. Dalam kegiatan ini, Anda akan mencoba menggali kembali kenangan-kenangan tersebut. Fokuslah pada situasi-situasi yang membuat Anda merasa senang dan bersemangat datang ke sekolah.
Berikut adalah beberapa aspek yang bisa Anda pilih untuk menjadi fokus refleksi:
Interaksi dengan Guru: Pikirkan kembali momen-momen berharga ketika Anda berinteraksi dengan guru yang memberikan inspirasi atau dukungan.
Interaksi dengan Sesama Teman: Ingatlah saat-saat ketika Anda bergaul dengan teman-teman dan bagaimana interaksi tersebut membuat hari-hari sekolah Anda lebih berwarna.
Perilaku atau Tindakan Guru/Staf Sekolah/Teman: Refleksikan tindakan atau perilaku dari guru, staf sekolah, atau teman yang membuat Anda merasa aman dan nyaman di sekolah.
Pembelajaran yang Menyenangkan: Pikirkan kembali pelajaran atau metode pembelajaran yang membuat Anda antusias dan menikmati proses belajar.
Ketersediaan Program atau Fasilitas yang Mendukung Pembelajaran: Ingatlah program atau fasilitas khusus yang membantu Anda dalam belajar dan meningkatkan pengalaman sekolah Anda.
Tradisi Sekolah yang Sulit Dilupakan: Refleksikan tradisi sekolah yang meninggalkan kesan mendalam dan sulit dilupakan.
Setelah memilih salah satu dari situasi di atas, ceritakan secara detail pengalaman tersebut. Jelaskan apa yang terjadi, bagaimana perasaan Anda saat itu, dan apa yang membuat Anda merasa senang. Melalui refleksi ini, kita akan memahami lebih dalam bagaimana berbagai aspek di sekolah berkontribusi terhadap perasaan positif kita dan bagaimana kita dapat mengaplikasikan pemahaman ini untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih baik di masa depan.
Mari kita mulai perjalanan refleksi ini dengan semangat dan keterbukaan, untuk tidak hanya mengenang masa lalu tetapi juga untuk belajar dari pengalaman-pengalaman tersebut. Selamat berbagi dan semoga kegiatan ini memberikan inspirasi bagi kita semua.
CONTOH RINGKASAN MODUL IKLIM LINGKUNGAN BELAJAR
Visiuniversal---Analisis Sajak Taufik Ismail. Sajak perjuangan karya Taufik Ismail yang berjudul Depan Sekretiariat negara.
Depan Sekretariat Negara
Setelah korban diusung
Tergesa-gesa
Keluar jalanan
Kami semua menyanyi
'Gugur Bunga'
Perlahan-lahan
Prajurit ini
Membuka baretnya
Airmata tak tertahan
Di puncak Gayatri
Menunduklah bendera
Di belakangnya segumpal awan.
Analisis Sajak Depan Sekretariat Negara Taufik Ismail
Visiuniversal---bahan dan pembahasan tentang kepribadian yang profesional.
Seorang yang profesional, selain memiliki keterampilan yang memadai untuk melaksanakan tugasnya, juga harus memiliki sikap-sikap positif dalam menjalankan profesinya. Sikap dasar yang harus dimiliki tergambar dalam 3 (tiga) aspek, yaitu ; kepribadian, penampilan, dan caranya bekerjasama dengan orang lain.
1. Kepribadian
Kepribadian adalah suatu aspek kejiwaan yang dimiliki seseorang, yang memiliki peranan sangat penting dalam kehidupannya. Kepribadian tampak dalam sikap, perilaku, dan tutur bahasa individu tersebut. Sikap terbentuk oleh adanya kebiasaan atau pengalaman, karenanya sikap bisa diubah. Kepribadian yang diharapkan dari seseorang yang profesional antara lain :
a. Sopan Santun dan Ramah Tamah
Beberapa contoh kesan seseorang yang sopan dan ramah adalah :
- Ketika berbicara, suaranya jelas dan memiliki irama yang menyenangkan,
- Selalu tersenyum saat berbicara,
- Mengucapkan salam kepada setiap orang yang ditemui,
- Tidak memotong pembicaraan orang lain.
b. Jujur dan Selalu Siap Menolong
Jujur adalah selalu berkata benar sesuai tuntutan hati nurani. Orang yang jujur tidak akan mengambil apapun yang bukan haknya, sehingga ia selalu terasa menyenangkan bagi orang yang ada di sekitarnya. Kejujuran dapat membuat seseorang dipercaya dalam melaksanakan tugas yang diberikan kepadanya.
c. Tepat Waktu
Tepat waktu diperlukan dalam bekerja dan memberikan pelayanan profesi pada orang lain. Orang yang tidak tepat waktu seringkali merugikan bagi orang lain, terutama relasinya/mitra kerjanya. Dapat dibayangkan betapa kecewanya orang lain yang Anda biarkan menunggu, karena Anda terlambat datang dari waktu yang telah dijanjikan sebelumnya. Padahal, bisa saja orang yang sedang menunggu Anda juga memiliki keperluan lain yang tidak kalah pentingnya.
d. Menjaga Perasaan Orang Lain & Memiliki Rasa Toleransi
Dalam berinteraksi secara profesional, kita wajib menjaga perasaan orang yang bekerjasama dengan kita, dengan cara berempati kepada orang tersebut. Mungkin ia membutuhkan bantuan dan perhatian, atau bahkan memiliki masalah pribadi sehingga kita harus memperlakukannya dengan sebaik-baiknya dan penuh pengertian.
e. Mampu Mengendalikan Emosi
Seorang yang profesional mampu menjaga emosinya dengan baik. Ia diharapkan untuk tidak mudah bertindak secara berlebihan dalam segala situasi. Semua yang dihadapinya, baik itu klien atau teman seprofesi, dapat ditangani dengan tenang dan penuh kesabaran. Ketenangan dalam berinteraksi dapat membantu kita untuk mencapai hasil yang maksimal.
2. Penampilan
Penampilan adalah gambaran fisik yang bisa dilihat secara fisik/kasat mata oleh orang lain. Penampilan yang benar adalah bila ada keserasian dengan kepribadian, serta keserasian warna dan bentuk tubuh dari orang yang mengenakannya. Penampilan yang menunjukkan sikap profesionalisme seseorang, dapat kita lihat dalam :
a. Keadaan Tubuh, yaitu :
- Cara berpakaian (tata busana),
- Tata rias (rambut, wajah, kumis, dsb),
- Kebersihan rambut, tangan, dan kuku,
- Kesehatan : gigi, kulit, tubuh.
b. Kebiasaan, meliputi :
- Kebiasaan merokok,
- Cara bersin,
- Cara membuang sampah sembarangan,
- Cara duduk, berdiri, berbicara, dan berjalan.
3. Cara Bekerjasama dengan Orang Lain
Pada dasarnya, seorang individu tidak mampu hidup sendiri, sebab ia akan selalu membutuhkan orang lain untuk bisa memenuhi kebutuhannya. Dengan bekerjasama, banyak manfaat yang diperoleh seperti : dapat membantu memecahkan masalah, menambah keyakinan akan kemampuan, bisa menciptakan iklim kerja yang sehat, dan mengurangi beban kerja yang berat. Seseorang profesional akan mampu bekerjasama dengan orang lain dalam tim (mampu menyesuaikan diri dengan baik), sehingga dengan mudah bisa mencapai tujuan yang diharapkan.
OK, yuk mari lanjut, ane mau bahas mengenai penampilan yang ternyata berpengaruh terhadap pekerjaan… pengen tahu? Cekidot…
Banyak banget orang yang kurang memerhatikan gaya penampilan khususnya cara berpenampilan pas lagi kerja, apakah agan sista salah satunya? Beberapa orang berpendapat penampilan itu nomor kesekian bahkan merasa nggak penting-penting amat. Tunggu dulu, menurut pengalaman ane ternyata cara berpenampilan itu sangat berpengaruh terhadap pekerjaan kita lho. Ada juga yg suka kalau pekerjaannya masih level staf aja apakah penampilan penting juga ? Tentu saja ! Ada beberapa hal yang membuat “Menjaga Penampilan” itu sangat penting contohnya apa ?
1. Dengan kita menjaga penampilan, kita memberikan kesan yg baik kepada orang yg kita temui.
Ini contoh misalnya kita lagi mau interview. Apapun posisi yg agan lamar tetap saja kita harus menjaga penampilan. Menjaga penampilan sewaktu interview ane sudah bahas di thread persiapan interview ya. Ketika agan pake baju yang rapi, nggak berlebihan warna dan aksesorisnya, akan membuat image agan lebih profesional dan bermutu. Kalau kita menjaga penampilan, orang yg menginterview kita akan merasa dihargai dan agan juga memberikan kesan yg baik karena berpakaian rapi dan sopan. :malus
2. Orang akan menilai kita dari penampilan.
Ga harus ketika interview kita menjaga penampilan kita sedang bekerja sehari-hari pun kita perlu menjaga panampilan. Ketika bekerja apalagi interview, kita akan bertemu pihak lain apakah orang yg interview agan, tamu, client, bos atau rekan kerja sendiri. Mereka yg kita temui akan menilai kita dari penampilan, tidak hanya kualitas pekerjaan. Khususnya orang-orang yg baru pertama kali ketemu agan. ketika kita berpenampilan rapi dan sopan, orang lain akan memiliki persepsi yg positif ketika ketemu agan. bisa kan bayangin kalau agan ketemu client yg misalnya bajunya berantakan, tubrukan warna dan lupa cukur kumis dan rambut. Persepsi yg timbul di pikiran agan pastilah orang ini ga professional dan bisa jadi kerjanya juga berantakan.
3. Menunjukkan kita terawat dan punya persiapan
First impression atau kesan pertama harus kita ciptakan ketika mau ketemu dengan orang lain yg berhubungan dengan pekerjaan, salah satunya melalui penampilan. Kalau agan ketemu client agan dengan berpakaian rapi, wangi, rambut ditata rapi otomatis orang yg agan temuin akan punya pikiran bahwa agan orangnya bersih,menjaga penampilan, rapi dan tentu saja akan terlihat agan sudah mempersiapkan diri untuk ketemu dengan dia. Percaya nggak percaya, hal – hal seperti itu juga masuk pada poin penilaian khususnya pada saat interview.
Kenapa penampilan berpengaruh terhadap pekerjaan?
1. Meningkatkan kepercayaan diri
Ketika agan jalan ke luar seperti halnya ke mall dengan berpenampilan yang maksimal otomatis agan bakal merasa keren banget dan otomatis nggak akan minder kalo ketemu temen dijalan. Contoh lain, misalnya agan sering meeting ketemu lain dari perusahaan lain yg mungkin jabatannya setara bahkan lebih tinggi dari agan, pasti ada rasa nervous dong karena itu bisa kita meningkatkan kepercayaan diri kita dengan dengan berpakaian rapi dan sopan. Tapi jangan lupa selain menjaga penampilan, agan tetap harus punya persiapan ketika ketemu untuk meeting dengan orang lain. :bettys
2. Menunjukkan professionalism kita
Selain meningkatkan percaya diri cara berpenampilan kita juga menggambarkan seberapa jauh profesionalisme kita. Contohnya kalau agan pergi ke kantor pake celana panjang hitam, kemeja, sepatu di semir mengkilat, rambut disisir rapi, orang yang bakal liat agan udah pasti punya pikiran kalau agan ini seorang profesional. Memang penampilan salah satu cara menunjukkan sikap professional di tempat kerja.
Sumber : dokumen pribadi
Sumber : dokumen pribadi
3. Menunjukkan tipe kepribadian
“Fashion is what you adopt when you don’t know who you are.” – Quentin Crisp
Banyak yang bilang kalau cara berpenampilan kita tuh menunjukkan type kepribadian kita. Contoh, biasanya yang seneng banget pake baju warna – warni tuh orangnya ceria, suka bergaul dan percaya diri. Jadi ketika agan memilih gaya berpakaian harus disesuaikan dengan budaya kantor dan kerjaan karena akan menunjukkan kepribadian kita tetapi walau bagaimana pun kita tetap harus menyesuaikan diri dimana kita bekerja.
BAHAN MATERI KEPRIBADIAN PROFESIONAL
PANDUAN PMANAJEMEN PKBM
(Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
Persyaratan Umum penyelenggaraan PKBM
1.
Ruang Lingkup
1.1
Pedoman ini berisikan persyaratan penyelengaraan PKBM
1.2
Pedoman ini dapat digunakan dalam pengembangan, pemeliharaan dan pelayanan PKBM
2.
AcuanNormatif
Acuan yang digunakan
dalam pedoman ini adalah:
2.1
Undang-Undang RI No.20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.2
PeraturanPemerintah RI No. 19 tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
2.3
Surat Keputusan Mendiknas No 30 Tahun 2005 tentang Pembentukan Badan Akreditasi
Nasional Pendidikan Non Formal (BAN PNF)
2.4
IWA2. Quality Management system Guidelines for the Application of ISO
9001:2000 in education.
2.5
Kebijakan BAN PNF tahun 2007
2.6
Standar yang berlaku
3.
Istilah dan Definisi
3.1
Pendidikan Non Formal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal
yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang
3.2
Pendidikan Non Formal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan
anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan,
pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan
kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan
peserta didik.
3.3
Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan pendidikan yang ditetapkan
berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan
kemampuan yang dikembangkan.
3.4
Jenis Pendidikan adalah kelompok yang yang didasarkan pada kekhususan
tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.
3.5
Satuan Pendidikan Non Formal adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan pada jalur non formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
3.6
Satuan Pendidikan Non Formal terdiri dari atas PKBM, lembaga pelatihan,
kelompok belajar, kelompok belajar, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan
yang sejenis.
3.7
PKBM (Pusat Kegiatan Masyarakat)adalah tempat pembelajaran dan sumber
informasi bagi masyarakat yang dibentuk dan dikelola oleh masyarakat, berisi
berbagai jenis keterampilan fungsional yang berorientasi pada pemberdayaan
potensi setempat untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap
masyarakat dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya.
3.8
Kursus dan Pelatihan diselenggarakanbagi masyarakat yang memerlukan
bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan
diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan
pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
3.9
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan,
isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu.
3.10
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)adalah kurikulum operasional
yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan
3.11
PesertaDidik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan
potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang PKBM
3.12
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan
diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.Tenaga kependidikan
meliputi pengelola satuan pendidikan, penilik, pamong belajar, pengawas,
peneliti, pengembang, pustakawan, laboran, dan teknisi sumber belajar.
3.13
Pendidik adalah tenaga kependidkan yang berkualifikasi sebagai guru,
dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator,
dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam
menyelenggarakan pendidikan
3.14
Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk
mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
3.15
Evaluasi Pendidikan adalah kegiatan pengendalian , penjaminan, dan
penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap
jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggung jawaban
penyelenggaraan pendidikan.
3.16
Ujian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau
penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
3.17
Akreditasiadalah kegiatan penilaian kelayakan suatu program dalam satuan
pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Akreditasi dilakukan
atas dasar kriteria yang bersifat terbuka.
3.18
Badan Akreditasi Nasional-Pendidikan Non Formal (BAN-PNF)adalah badan
evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan
PNF dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
3.19
Surat Tanda Akreditasi adalah dokumen formal atau satu set dokumen yang
secara legal dapat dipertanggung jawabkan yang menyatakan pemberian akreditasi
kepada satuan PNF untuk suatu Program PNF.
3.20
Simbol Akreditasiadalah Simbol/Logo akreditasi yang diterbitkan oleh
BAN-PNF untuk digunakan oleh Satuan PNF yang terakreditasi, yang menunjukkan
status akreditasi mereka sekaligus mengindikasikan langsung kelayakan PKBM
3.21
Banding adalah Permintaan dari Lembaga Penyelenggara PNF untuk
mempertimbangkan kembali keputusan yang dirasakan merugikan yang dibuat BAN-PNF
terkait dengan penilaian kesesuaian status akreditasi PNF.
3.22
Asesor Akreditasiadalah Seseorang yang mempunyai kualifikasi dan
kompetensi yang relevan dengan tugas untuk melaksanakan akreditasi terhadap
kelayakan program dalam satuan PNF, baik secara perorangan maupun sebagai
bagian dari tim akreditasi sesuai dengan persyaratan dan tugas yang ditetapkan
oleh BAN-PNF
3.23
Penyelenggara PKBM adalah Suatu lembaga atau satuan PNF PKBM yang
mengikuti proses Akreditasi sesuai dengan pedoman BAN-PNF, mencakup kegiatan
permohonan, evaluasi, keputusan lisensi, surveilen dan lisensi ulang.
Penyelenggara PKBM merupakan obyek akreditasi oleh BAN-PNF.
3.24
Sistem Penjaminan Mutuadalah dokumen dan rekaman kegiatan-kegiatan yang
bertujuan untuk memenuhi atau melampaui standar nasional pendidikan yang
mencakupi struktur organisasi, tanggung jawab, prosedur, proses dan sumber
untuk menerapkan manajemen dan pengelolaan mutu, serta dilakukan secara
bertahap, sistematis, dan terencana dalam suatu program penjaminan mutu yang
memiliki target dan kerangka waktu yang jelas.
3.25
Panduan Mutu adalah suatu dokumen yang berisi kebijakan mutu,
sistem mutu, dan pelaksanaan mutu dalam suatu organisasi. Panduan mutu dapat
juga membuat dokumen lain yang berhubungan dengan pengaturan mutu PNF.
3.26
Surveilenadalah kegiatan-kegiatan penilaian ulang kelayakan Program PNF
dalam satuan PNF yang dilakukan oleh BAN-PNF sehubungan dengan aspek dan
lingkup akreditasi setelah dilakukan akreditasi, misalnya:
-
melakukan kegiatan survei lapangan
-
meminta kepada penyelenggara Program PNF untuk menyiapkan/menyediakan dokumen
dan rekaman2 yang dibutuhkan seperti rekaman audit, hasil quality control
untuk membuktikan kebenaran kegiatan Program PNF .
-
memonitor dan mengawasi kinerja penyelenggara Program PNF.
3.27
Penundaan Akreditasiadalah penundaan sementara pemberlakuan akreditasi
pada suatu program dalam satuan PNF selama maksimal satu tahun untuk lembaga
(satuan PNF) yang sedang dalam proses akreditasi..
3.28
Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem
pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.29
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) adalah kualifikasi kemampuan lulusan
PKBM yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
3.30
Standar Isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang
dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian,
kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh
peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan dalam Program PNF
3.31
Standar Proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar
kompetensi lulusan PKBM
3.32
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan
dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
3.33
Standar Sarana dan Prasarana adalah standar nasional pendidikan yang
berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga,
tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain,
tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang
diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi
informasi dan komunikasi yang dibutuhkan dalam PKBM
3.34
Standar Pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan
dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada
tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar
tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan PKBM
3.35
Standar Pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya
biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun untuk PKBM
3.36
Standar Penilaian Pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang
berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar
peserta didik PKBM
3.37
Dokumenadalah format yang menjadi perencanaan untuk dilaksanakan
(sebelum diisi data), seperti formulir, panduan mutu, prosedur, instuksi kerja
dan fotokopi.
3.38
Rekamanadalah catatan hasil pelaksanaan dan pengisian dari dokumen,
seperti hasil formulir yang telah diisi, instruksi kerja dengan fotokopi yang
telah diisi
3.39
KategoriPersyaratan Dikelompokan dalam:
3.38.1
Harus apabila komponen/unsur yang disebutkan dalam persyaratan tidak
terpenuhi (non confirmity) pada program dalam satuan PNF akan
mempengaruhi menurunnya mutu PNF secara langsung (major defect).
3.38.2
Seharusnya apabila komponen/unsur yang disebutkan dalam persyaratan
tidak terpenuhi (non confirmity) pada program dalam satuan PNF akan
berpotensi menurunkan mutu PNF (minor defect).
3.38.3
Sebaiknya apabila komponen/unsur yang disebutkan dalam persyaratan tidak
terpenuhi (non confirmity) pada program dalam satuan PNF akan
mempengaruhi kinerja PNF (efesiensi, efektifitas dan produktifitas).
4.
Persyaratan Umum
4.1
Setiapprogram dan satuan PNF harus memenuhi standar sesuai dengan UU RI
No 20/2003 Pasal 35 ayat (1), aspek yang perlu di standarisasi terdiri atas 8,
yaitu: 1) isi, 2) proses, 3) kompetensi lulusan, 4) pendidik dan tenaga
kependidikan lainnya, 5) sarana dan prasarana, 6) pengelolaan, 7) pembiayaan, dan
8) penilaian.
4.2
Kedelapan standar ini sebaiknyaditingkatkan secara berencana, berkala, dan
berkelanjutan.
4.3
Kriteriaakreditasi satuan dan PKBM harus menggunakan standar yang berlaku.
4.4
Kepatuhanterhadap program sistem manajemen lembaga seluruh rekaman dan dokumen
yang terkait dengan persyaratan dalam delapan standar ditetapkan kriteria
sebagai berikut:
4.4.1
Rekaman harus akurat
4.4.2
Rekaman harus mutakhir
4.4.3
Rekaman harus dapat dibuktikan
4.4.4
Dokumen harus benar dan akurat
4.4.5
Prosedur monitoring harus diikuti dengan baik
4.4.6
Tindakan koreksi harus dilakukan bila tidak terdapat kesesuaian
4.4.7
Modifikasi Program PNF yang digunakan harus mendapat persetujuan dari pimpinan
lembaga penyelenggara kursus Otomotif
5. Standar Isi
5.1 Kurikulum
5.1.1
PKBM seharusnya memiliki struktur kurikulum
5.1.2
PKBM harus memiliki model kurikulum
5.2 Evaluasi Kurikulum
5.2.1
PKBM seharusnya memiliki bentuk evaluasi kurikulum
5.2.2
PKBM seharusnya memiliki prosedur penetapan model kurikulum
5.2.3
PKBM seharusnya memiliki frekuensi evaluasi kurikulum
5.2.4
PKBM seharusnya memiliki pelaku evaluasi kurikulum
6. Standar Proses
6.1 Program Pembelajaran
6.1.1
PKBM harus memiliki 3 jenis program pembelajaran
6.1.2
PKBM harus memiliki 1 jenis program keterampilan
6.1.3
PKBM harus memiliki 1 jenis program keterampilan unit usaha
7. Standar Kompetensi
Lulusan
7.1 Profil Kompetensi
7.1.1
PKBM harus memiliki prosedur penentuan kompetensi utama
7.1.2
PKBM harus memiliki prosedur penentuan kompetensi penunjang
7.1.3
PKBM harus memiliki prosedur penentuan kompetensi lainnya
8. Standar Pendidik dan
Tenaga Kependidikan
8.1 Pendidik
8.1.1
PKBM seharusnya memiliki kualifikasi pendidik
8.1.2
PKBM harus memiliki kompetensi pendidik
8.1.3
PKBM sebaiknya melakukan pengembangan karir pendidik
8.2 Tenaga Kependidikan
8.2.1
PKBM seharusnya memiliki kualifikasi tenaga kependidikan
8.2.2
PKBM harus memiliki kompetensi tenaga kependidikan
8.2.3
PKBM sebaiknya melakukan pengembangan karir tenaga kependidikan
9. Standar Sarana dan
Prasarana
9.1 Prasarana
9.1.1
PKBM harus memiliki prasarana tanah
9.1.2
PKBM harus memiliki prasarana gedung
9.2 Sarana
9.2.1
PKBM harus memiliki sarana ruang
9.2.2
PKBM seharusnya memiliki sarana pustaka
9.2.3
PKBM sebaiknya memiliki sarana ICT
10. Standar Pengelolaan
10.1
Perencanaan Program
10.1.1 PKBM
seharusnya memiliki visi, misi dan tujuan lembaga
10.2
Pelaksanaan Program Kerja
10.2.1 PKBM harus
memiliki identitas kepemilikan yang jelas
10.2.2 PKBM harus
memiliki penyelenggara dan menjalin kemitraan
10.2.3 PKBM
seharusnya memiliki struktur organsasi
10.3
Pengawasan dan Evaluasi
10.3.1 PKBM
seharusnya memiliki bentuk prosedur pengawasan
10.4
Pelaporan dan Pengelolaan SIM
10.4.1 Lembaga
kursus seharusnya memiliki bentuk prosedur pelaporan
11. Standar Pembiayaan
11.1
Pendanaan
11.1.1 PKBM
sebaiknya memiliki sumber dana
11.1.2 PKBM
seharusnya memiliki kebijakan penggunaan dana
12. Standar Penilaian
12.1
Pengukuran
12.1.1 PKBM
sebaiknya memilki bentuk prosedur penetapan bentuk pengukuran
12.1.2 PKBM
sebaiknya memilki tipe prosedur penetapan bentuk pengukuran
12.2
Evaluasi
12.2.1 PKBM
sebaiknya memilki bentuk prosedur penetapan bentuk evaluasi
12.2.2 PKBM
sebaiknya memilki tipe prosedur penetapan bentuk evaluasi





