Cara Mencontek 3
Cara Mencontek 5
CARA MENCONTEK YANG HARUS DIWASPADAI
Visiuniversal-blog---Melihat penyampaian pemerintah melalui Kerangka Ekonomi Makro dan pokok-pokok kebijakan Fisikal tahun 2025. Salah satunya disampaikan tentang kebijakan belanja untuk ASN/PNS dan Pensiunan. Konsisten melanjutkan peninggkatan kesejahtraan ASN dan PNS. Dalam hal ini guru yang termasuk PNS akan mendapat penyesuaian dan peningkatan kenaikan gaji.
Presiden Prabowo mengumumkan gaji guru bakal naik pada 2025. Gaji guru berstatus ASN disebut bakal mengalami kenaikan sebesar satu kali lipat dari gaji pokok.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, mengatakan, kenaikan gaji yang dimaksud berupa tunjangan profesi. Tunjangan akan diberikan kepada guru ASN dan non-ASN tiap bulan.
Ada beberapa perubahan kebijakan pemerintah dalam rangka peningkatan kesejahtraan guru tahun 2025. Salah satunya dengan jalan menaikan tunjangan sertifikasi yang digadang-gadang sebagai program unggulan menteri pendidikan.
Kenyataannya sejak tulisan ini dibuat pada akhir Januari tahun 2025 masuki bulan kedua tahun 2025 ini Gaji PNS atau ASN khususnya guru belum ada kenaikan sama sekali. Bahkan dibeberapa daerah tertentu telah terjadi keterlambatan pembayaran gaji ASN dan guru. hingga bulan Februari 2025.
Jika kita melakukan pencarian di Google dengan kata kunci kenaikan gaji guru atau PNS dan ASN maka akan kita temukan kalimat "Kenaikan gaji PNS, TNI, dan Polri di tahun 2025 masih dalam tahap perkiraan dan belum diumumkan secara resmi oleh pemerintah. Namun, pemerintah telah mengungkapkan rencana untuk menaikkan gaji ASN pada tahun 2025
# Kenaikan Gaji PNS
# Kenaikan Gaji ASN
# Kenaikan Gaji Guru
# Kenaikan Gaji Pensiunan Guru
Jadi apakah gaji Guru ditahun 2025 ini naik atau tidak masih belum bisa dipastikan karena masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.
Akhmad Solihin January 28, 2025 CB Blogger Indonesia
KEPASTIAN KENAIKAN GAJI ASN PNS GURU DAN DOSEN TAHUN 2025
PAUD-Anakbermainbelajar---Untuk guru dan calon guru yang ingin mengikuti PPG dalam Jabatan beriut ini adalah langkah-langkah untuk mendaftar PPG Dalam Jabatan (Daljab) ini.
3 Langkah mudah Untuk mendaftar PPG Dalam Jabatan (Daljab):
Untuk mendaftar PPG Dalam Jabatan (Daljab),guru yang memenuhi syarat dapat melakukan langkah-langkah berikut:
1. Login ke aplikasi SIMPKB
2. Klik menu "Pendaftaran PPG"
3. Pilih "PPG Dalam Jabatan
![]() |
| Aplikasi SIMPKB |
Berikut Rangkuman Peneggunaan Aplikasi SIMPKB untuk persiapan mengikuti PPG dalam Jabatan
Cara Login SIM PKB Bagi Tenaga Pendidik, Mudah dan Cepat
SIM PKB adalah singkatan dari Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Profesional Berkelanjutan.
Cara login SIM PKB sangat penting diketahui oleh tenaga pendidik yakni guru. SIM PKB adalah singkatan dari Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Profesional Berkelanjutan yang bertujuan untuk meningkatkan skill kompetensi para guru.
Cara login SIM PKB dapat melalui Browser di HP maupun komputer atau laptop. SIM PKB berguna untuk mengikuti berbagai program dari Kemendikbud seperti pelatihan atau diklat, guru belajar, dan masih banyak lagi.
Cara login SIM PKB ini terbilang mudah dipraktikkan. Namun, masih banyak tenaga pendidik yang belum mengetahui cara login SIM PKB. Perlu diketahui bahwa syarat utama cara login SIM PKB adalah sudah memiliki akun belajar.id.
Dikutip dari laman GTK Kemdikbud, SIM PKB adalah singkatan dari Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Profesional Berkelanjutan. Pengertian SIM PKB adalah sistem informasi manajemen pengembangan keprofesian yang berkelanjutan. PKB pada dasarnya menjadi kendaraan utama dalam upaya membawa para guru pendidik pada perubahan yang diinginkan. Untuk dapat mengaksesnya, para tenaga pendidik seperti guru harus mendaftar terlebih dahulu.
Tujuan utama dari SIM PKB adalah untuk meningkatkan kompetensi dan keahlian guru yang lebih profesional dalam proses belajar mengajar. Mahasiswa calon guru yang telah memiliki paspor GTK dan terdaftar di sistem PKB dapat dipastikan memiliki keterampilan dan kompetensi mengajar yang lebih profesional dibandingkan dengan guru pada umumnya.
Tujuan SIM PKB
Perlu diketahuibahwa SIM PKB adalah program pemerintah yang ditujukan untuk guru yang ada di seluruh Indonesia. Program ini memiliki tujuan untuk mengambangkan kualitas profesi seorang guru dalam rangka menciptakan mutu pendidikan yang lebih baik dan berkualitas. Selain itu, SIM PKB juga berguna untuk mengelola data komunitas, data guru dan seluruh komponen yang terlibat dalam program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
Persyaratan SIM PKB
Dikutip dari GTK Kemdikbud, adapun persyaratan pendaftaran SIM PKB yang perlu dilengkapi oleh tenaga pendidik, yakni:
a. Terletak di area yang memiliki akses internet atau mode jaringan online dan online dalam kombinasi.
b. Telah menyelesaikan minimal 2 kompetensi dengan nilai terendah atau 2 modul prioritas yang telah ditentukan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun.
c. Telah mengajukan dan berpartisipasi dalam program PPG terbaru.
Cara Daftar SIM PKB
Sebelum mengetahui cara login SIM PKB, anda perlu mengetahui cara daftar SIM PKB. Untuk mengikuti program SIM PKB ini guru terlebih dahulu harus terdata di Data Pokok Pendidikan atau Dapodik. Kemudian, untuk mendapatkan akun SIM PKB, kamu perlu melakukan registrasi dahulu dengan cara sebagai berikut:
a. Kunjungi laman gtk.belajar.kemdikbud.go.id.
b. Klik "Registrasi Akun GTK".
c. Silakan isi data diri dengan memasukkan nomor peserta UKG dan tanggal lahir.
d. Klik centang tanda "Saya Bukan Robot".
e. Klik register.
f. Nantinya akan muncul notifikasi 'Persetujuan' untuk melakukan cetak akun guru pembelajaran secara mandiri. Lalu klik "Setuju dan Cetak". Kemudian simpan dan cetak saja akun tersebut dengan baik. Sebab bila kamu sudah mengaktifkan akun maka akun tidak akan bisa dicetak ulang lagi secara mandiri melalui situs.
g. Nantinya kamu akan mendapatkan username dan password akun SIM PKB yang bisa digunakan untuk login.
h. Bila sudah semua, klik ‘Setuju
Cara Cek Nomor UKG
Bagi para tenaga pendidik yang lupa nomor UKG sebelum membuka situ, sangat penting untuk mengetahui cara cek nomor UKG. Nomor UKG merupakan nomor yang dimiliki tiap guru untuk mendaftar ke SIM PKB. Berikut tutorial cara melihat nomor UKG dengan mudah dan praktis, yakni:
a. Kunjungi laman gtk.belajar.kemdikbud.go.id.
b. Klik "Pencarian data GTK".
c. Lalu isi data yang diperlukan seperti nama atau nomor peserta, provinsi, dan kota.
d. Pilih status registrasi akun SIM PKB apakah sudah registrasi atau belum.
e. Pilih status sinkronisasi Dapodik apakah sudah terkoneksi atau belum.
f. Kemudian klik tombol "CARI GTK".
g. Gulir ke bagian bawah laman hingga melihat nomor UKG milikmu.
Cara Login SIM PKB
Setelah sukses melakukan registrasi, kamu sudah bisa melakukan masuk dengan mengikuti cara login SIM PKB di bawah ini:
a. Buka Google dan ketik 'SIM PKB' atau langsung akses website paspor-gtk.belajar.kemdikbud.go.id/casgpo/login.
b. Masukkan username surel atau ID SIM PKB (Nomor UKG).
c. Masukkan password atau kata sandi.
d. Kemudian klik Login atau Masuk.
e. Selesai. Kamu sudah berhasil masuk ke Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Profesional Berkelanjutan (SIM PKB).
f. Selamat. Anda sudah bisa mengakses laman SIM PKB PPG 2025.
Apabila anda lupa username dan password akun SIM PKB, kamu dapat melakukan reset password melalui admin GP Dinas Pendidikan atau Ketua Komunitas KKG/MGMP atau admin P4PTK naungan kamu.
Akhmad Solihin December 30, 2024 CB Blogger Indonesia
3 Langkah mudah Untuk mendaftar PPG Dalam Jabatan (Daljab)
Visiuniversal---Pembaruan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI, melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), merilis Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah Tahun 2025 di Graha Utama, Kompleks Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (9/12).
Perilisan Pembaruan Pengelolaan Kinerja ini secara langsung diresmikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, bersama Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto. Perilisan ini turut disaksikan oleh unsur Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Badan Kepegawaian Negara; perwakilan Dinas Pendidikan Pendidikan provinsi dan kabupaten/kota; perwakilan organisasi profesi; serta guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah seluruh Indonesia melalui siaran langsung di kanal YouTube KEMDIKDASMEN dan Ditjen GTK.
Hingga akhir November 2024, pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah telah diimplementasikan oleh sekitar 1,7 juta ASN Guru di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, Kemendikdasmen dan BKN berkomitmen melanjutkan kerja sama, termasuk mencakup pengembangan sistem pengelolaan kinerja bagi pengawas sekolah.
Mendikdasmen mengungkapkan bahwa pembaruan ini merupakan respons Kemendikdasmen terhadap masukan dari para guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah, terkait sistem pengelolaan kinerja sebelumnya. “Dengan penyederhanaan sistem ini, kita ingin agar guru lebih aktif terlibat sebagai pendidik dan pembimbing, menjadi mitra penting dalam penguatan pendidikan karakter, berpartisipasi dalam kegiatan di masyarakat, dan terlibat dalam kegiatan di satuan pendidikan,” urainya.
Kebijakan pembaruan tersebut juga didukung oleh penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) antara Kemendikdasmen dan BKN. SEB ini menegaskan komitmen kolaborasi dua lembaga dalam mengintegrasikan sistem pengelolaan kinerja, sehingga guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah hanya menggunakan satu sistem integrasi saja.
“Kami berharap, melalui pembaruan pengelolaan kinerja ini, para guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah, dapat memberikan laporan yang lebih bermakna dan bermutu untuk kita semua. Semoga terobosan ini dapat menjadi bagian dari upaya kami untuk menjadikan para guru lebih fokus menjalankan tugasnya dan tidak dipersulit dengan tugas-tugas administrasi,” ujar Mendikdasmen.
Sementara itu, Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, mengapresiasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang telah mengembangkan sistem informasi kinerja guna membantu guru dan kepala sekolah mengurangi beban administrasi. Sistem ini terintegrasi dengan layanan kinerja BKN yang secara otomatis mendukung seluruh sistem layanan kepegawaian seperti konversi angka kredit, kenaikan pangkat, pensiun, manajemen talenta dan sebagainya.
“Dengan demikian, guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah akan dimudahkan dalam menerima layanan kepegawaian sesuai ketentuan sambil dapat tetap fokus dalam mendidik murid-muridnya,” ungkap Haryomo.
Lebih lanjut, Haryomo juga menegaskan bahwa keberhasilan sistem baru ini tidak hanya ditentukan oleh teknologi atau kebijakan, tetapi juga oleh semangat kolaborasi dan komitmen pemerintah dan para guru dalam menjalankannya. “Bersama-sama, mari kita berkolaborasi untuk membangun sistem pendidikan yang inklusif dan berkualitas, demi masa depan bangsa yang lebih baik,” pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, turut mengapresiasi kerja sama yang telah dilakukan Kemendikdasmen dengan BKN semenjak tahun 2023 lalu. Kerja sama ini berupa integrasi platform Kemendikbudristek dan e-Kinerja BKN yang dikuatkan dalam bentuk Surat Edaran Bersama.
Mulai tahun 2025, pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah menjadi lebih sederhana. Dengan tiga kemudahan dalam sistem baru ini, para guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah tidak perlu lagi menghabiskan waktu untuk melaksanakan pengelolaan kinerja.
“Mulai Januari 2025, terdapat tiga kemudahan utama dalam pengelolaan kinerja, yaitu pengisian dilaksanakan sekali setiap tahun, guru tidak perlu mengunggah dokumen, dan pengembangan kompetensi tidak lagi berbasis poin. Kemudahan ini memungkinkan guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah dapat fokus pada peningkatan pembelajaran murid,” terang Dirjen Nunuk.
Tiga kemudahan tersebut diuraikan lebih lanjut oleh Dirjen Nunuk. Pertama, bila sebelumnya pengisian dilakukan dua kali setahun, maka tahun depan hanya satu kali. Kedua, bila sebelumnya ada kewajiban untuk mengunggah dokumen, maka tahun depan seluruh dokumen yang dibuat atau diperoleh akan diverifikasi langsung oleh atasan. Kinerja guru akan diverifikasi oleh kepala sekolah, kinerja kepala sekolah akan diverifikasi oleh kepala dinas, dan kinerja pengawas sekolah akan diverifikasi oleh kepala dinas/kepala cabang dinas/kepala suku dinas pendidikan sesuai kewenangan di wilayah masing-masing. Ketiga, bila sebelumnya pengembangan kompetensi berbasis poin, maka tahun depan akan berbasis refleksi diri yang diverifikasi langsung oleh atasan, sehingga tidak perlu lagi berlomba-lomba mengumpulkan jumlah poin.
Pembaruan ini menjadi wujud keberlanjutan dan pengembangan kerja sama Kemendikdasmen dan BKN terkait sistem pengelolaan kinerja. Mulai 1 Januari 2025 nanti, Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah dapat diakses melalui laman: guru.kemdikbud.go.id/pengelolaan-kinerja.
Pembaruan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah
Visiuniversal---Perubahan Kebijakan terbaru pemerintah dalam bidang pendidikan telah melahirkan beberapa perubahan terkait dengan jabatan Pendidik dan tenaga kependidikan PTK. Salah satunya dengan diberlakukannya Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Guru. Dalam Permenpan ini diatur tentang perubahan Jabatan Fungsional Pengawas dan Penilik menjadi jabatan Guru yang diberikan tugas tertentu sebagai Pendamping Satuan Pendidikan.
Dengan lahirnya permenpan ini Pemerintah dianggap telah mengambil langkah strategis dalam pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan di Indonesia.
Yang menjadi poin utama dalam peraturan terbaru ini adalah penghapusan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Penilik, dan Pamong Belajar.
Tidak hanya itu pengawas Satuan pendidikan dan penilik, juga ada Pamong belajar yang selama ini dianggap tenaga pendidik di satuan pendidikan Nonformal juga diatur dalam jabatan guru, menjadi tenaga pendamping satuan yang diatur sesuai dengan jenjang dan jabatan yang dimilikinya.
Selain itu bahwa Permenpan RB ini juga memberikan ketentuan khusus bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional pengawas sekolah dan penilik ahli utama.
Disebutkan bahwa mereka akan tetap menduduki jabatan tersebut hingga mencapai batas usia pensiun. Adapun usia pensiun yaitu 65 tahun, atau berhenti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan.
Berikut terkait kepala satuan pendidikan juga akan diintegrasikan dalam jabatan fungsional guru. Dalam hal ini semuanya berada dalam satu nomenklatur dengan tugas tambahan sesuai penugasan yang telah ditetapkan.
Adanya peraturan ini pemerintah memastikan bahwa tidak ada tumpang tindih fungsi dalam sistem pendidikan. Pemerintah berharap tugas tersebut dapat menciptakan efisiensi yang lebih tinggi dalam pengelolaan tenaga pendidikSelain itu bahwa Permenpan RB ini juga memberikan ketentuan khusus bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional pengawas sekolah dan penilik ahli utama.
Disebutkan bahwa mereka akan tetap menduduki jabatan tersebut hingga mencapai batas usia pensiun. Adapun usia pensiun yaitu 65 tahun, atau berhenti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan.
Berikut terkait kepala satuan pendidikan juga akan diintegrasikan dalam jabatan fungsional guru. Dalam hal ini semuanya berada dalam satu nomenklatur dengan tugas tambahan sesuai penugasan yang telah ditetapkan.
Adanya peraturan ini pemerintah memastikan bahwa tidak ada tumpang tindih fungsi dalam sistem pendidikan. Pemerintah berharap tugas tersebut dapat menciptakan efisiensi yang lebih tinggi dalam pengelolaan tenaga pendidik.
Apakah kebijakan dan mekanisme baru ini akan terus berjalan atau akan mengalami penyesuaian dan perubahan lagi. kita tunggu saja kelanjutannya.
Akhmad Solihin December 30, 2024 CB Blogger Indonesia
JABATAN PENGAWAS DAN PENILIK DIHAPUS DIGANTI MENJADI PENDAMPING SATUAN
Visiuniversal-blog---Membentuk kepala sekolah ideal.
Kepala sekolah yang Ideal adalah kepala sekolah yang berkualitas. kepala sekolah yang berkualitas adalah Kepala sekolah yang baik adalah kepala sekolah yang berkualitas. Kualitas yang dimaksud adalah kepala sekolah yang mampu membawa dan memanfaatkan semua potensi yang ada untuk kemajuan sekolah, serta kepala sekolah yang benarbenar memiliki latar belakang pendidikan dan pengalaman yang cukup dan dapat menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi di sekolah dengan baik.
Kepala sekolah yang dapat mengelola sumber daya pendidikan yang ada di lembaga pendidikan tersebut benar-benar berfungsi dengan baik dalam rangka peningkatan mutu pendidikan.Kepemimpinan kepala sekolah yang baik dan efektif harus memenuhi beberapa karakteristik. Dalam hal ini Danim (2006: 65) menjelaskan tentang bagaimana kualitas kepala sekolah yang seharusnya dipenuhi yaitu antara lain:
Bawahan menginginkan agar kepala sekolah memiliki tujuan yang jelas dan konsisten, dengan harapan tidak mudah terbawa kepada arus angin, melainkan melaksanakan tugas sesuai harapan pemerintah dan kebutuhan sekolah baik pengembangan kualitas mampu kuantitas.
Bawahan menginginkan kepala sekolah membuat rencana yang baik dan dapat dijangkau oleh para guru dan anak didik.
Bawahan menginginkan kepala sekolah secara terus menerus menginformasikan kemajuan sekolah kepada semua warga sekolah.
Bawahan menghendaki agar kepala sekolah memperlakukan mereka sebagai pendidik dan bukan robot yang sesuka hati memerintah mereka.
Bawahan berharap kepala sekolah dapat membawa kemajuan sekolah ke arah yang lebih baik.
Keberhasilan atau kegagalan seorang kepala sekolah tidak hanya ditentukan oleh dirinya sendiri, akan tetapi juga ditentukan oleh akumulasi semua subsistem yang terlibat, yaitu kepala sekolah dengan seperangkat kompetensinya, karakteristik bawahan, situasi dan kondisi organisasi sekolah, kerjasama semua warga sekolah serta kondisi lingkungannya.
beberapa aspek penting yang membentuk kepala sekolah ideal, yaitu:
Kepemimpinan Pembelajaran (instructional leader)
peran kepala sekolah sebagai seorang pemimpin pembelajaran (instructional leader), yaitu kepala sekolah dengan fokus utama pada peningkatkan kualitas pengajaran dan pembelajaran di sekolah.
Refleksi, Evaluasi Kinerja, Rencana Pengembangan Diri, dan Pengembangan Profesional pendidik
Perencanaan Berbasis Data
Kepemimpinan Bersama
Pendekatan Berbasis Aset.
Akhmad Solihin October 22, 2024 CB Blogger Indonesia
Membentuk Kepala Sekolah Ideal
Visiuniversal-blog---Perlindungan Terhadap Guru Diatur dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017-Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy menyakini bahwa komunikasi yang baik antara guru dan orang tua dapat mencegah terjadinya kekerasan di sekolah. Hal tersebut disampaikan Mendikbud usai membuka puncak peringatan Hari Aksara Internasional (HAI), di Makassar, Sabtu (7/9/2019).
Mendikbud menyayangkan terjadinya tindak kekerasan kepada guru oleh orang tua atau wali murid di sekolah seperti peristiwa yang terjadi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
“Saya kira perlu ada pemahaman yang cukup kepada orang tua siswa tentang bagaimana cara menangani kalau ada konflik,” kata Mendikbud.
Mendikbud menegaskan bahwa guru mendapatkan perlindungan dalam melaksanakan tugasnya sebagai tenaga pendidik. “Perlindungan tersebut dimaksudkan agar para guru memiliki kewibawaan dan bekerja lebih profesional,” terang Mendikbud.
Mendikbud menyarankan agar sekolah dapat mengundang orang tua atau wali murid setelah proses penerimaan peserta didik baru.
“Kemudian diberi penjelasan tentang kewajiban sekolah, kewajiban orang tua maupun hak orang tua. Kemudian kewajiban guru maupun hak guru. Sehingga mana hak guru yang harus dihargai orang tua dan mana hak orang tua yang harus dihargai guru itu jelas,” tutur Mendikbud.
Guru Besar Universitas Negeri Malang ini menyebutkan pentingnya kerja sama antara keluarga dan sekolah dalam menyukseskan pendidikan. Kesepakatan antara pihak guru dan orang tua atau wali murid dapat dilakukan di awal tahun pembelajaran. “Kita bikin semacam kontrak belajar ya. Nanti harus ditandatangani oleh pihak sekolah maupun orang tua soal tadi itu, mana yang boleh mana yang tidak boleh,” terang Mendikbud.
“Jangan sampai guru, siswa, dan orang tua ada yang dirugikan,” pesan Mendikbud.
Perlindungan terhadap pendidik, termasuk tenaga kependidikan telah diatur dalam Peraturan Mendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Pasal 6 Permendikbud tersebut menyebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugasnya mendapatkan perlindungan hukum yang mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, dan/atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas.
Sekolah diharapkan dapat menjadi tempat belajar yang aman, nyaman, dan menyenangkan. Mendikbud mengimbau agar orang tua dapat bertindak lebih arif dalam menyikapi konflik antarsiswa yang terjadi di sekolah.
“Saya pesan kepada orang tua agar jangan mudah ambil langkah sendiri kalau ada konflik atau ada masalah. Diselesaikan dengan baik-baik,dengan kepala dingin. Jangan main hakim sendiri,” tutur Mendikbud.
Perlindungan Terhadap Guru Diatur dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017
GTK – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy menyakini bahwa komunikasi yang baik antara guru dan orang tua dapat mencegah terjadinya kekerasan di sekolah. Hal tersebut disampaikan Mendikbud usai membuka puncak peringatan Hari Aksara Internasional (HAI), di Makassar, Sabtu (7/9/2019).
Mendikbud menyayangkan terjadinya tindak kekerasan kepada guru oleh orang tua atau wali murid di sekolah seperti peristiwa yang terjadi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
“Saya kira perlu ada pemahaman yang cukup kepada orang tua siswa tentang bagaimana cara menangani kalau ada konflik,” kata Mendikbud.
Mendikbud menegaskan bahwa guru mendapatkan perlindungan dalam melaksanakan tugasnya sebagai tenaga pendidik. “Perlindungan tersebut dimaksudkan agar para guru memiliki kewibawaan dan bekerja lebih profesional,” terang Mendikbud.
Mendikbud menyarankan agar sekolah dapat mengundang orang tua atau wali murid setelah proses penerimaan peserta didik baru.
“Kemudian diberi penjelasan tentang kewajiban sekolah, kewajiban orang tua maupun hak orang tua. Kemudian kewajiban guru maupun hak guru. Sehingga mana hak guru yang harus dihargai orang tua dan mana hak orang tua yang harus dihargai guru itu jelas,” tutur Mendikbud.
Guru Besar Universitas Negeri Malang ini menyebutkan pentingnya kerja sama antara keluarga dan sekolah dalam menyukseskan pendidikan. Kesepakatan antara pihak guru dan orang tua atau wali murid dapat dilakukan di awal tahun pembelajaran. “Kita bikin semacam kontrak belajar ya. Nanti harus ditandatangani oleh pihak sekolah maupun orang tua soal tadi itu, mana yang boleh mana yang tidak boleh,” terang Mendikbud.
“Jangan sampai guru, siswa, dan orang tua ada yang dirugikan,” pesan Mendikbud.
Perlindungan terhadap pendidik, termasuk tenaga kependidikan telah diatur dalam Peraturan Mendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Pasal 6 Permendikbud tersebut menyebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugasnya mendapatkan perlindungan hukum yang mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, dan/atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas.
Sekolah diharapkan dapat menjadi tempat belajar yang aman, nyaman, dan menyenangkan. Mendikbud mengimbau agar orang tua dapat bertindak lebih arif dalam menyikapi konflik antarsiswa yang terjadi di sekolah.
“Saya pesan kepada orang tua agar jangan mudah ambil langkah sendiri kalau ada konflik atau ada masalah. Diselesaikan dengan baik-baik,dengan kepala dingin. Jangan main hakim sendiri,” tutur Mendikbud.
Sumber: https://gtk.kemdikbud.go.id/.
Akhmad Solihin July 19, 2024 CB Blogger Indonesia
Perlindungan Terhadap Guru Diatur dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017
PENDAHULUAN
Saya/ kami sangat senang menyambut Anda semua di pelatihan ini. Hari ini, kita akan bersama-sama mempelajari Modul Iklim Lingkungan Belajar yang sangat penting untuk (tujuan pembeljaran 1-8 diatas).
Sebelum kita memulai, izinkan saya untuk menjelaskan ringkasan materi modul ini:
Modul [nama modul]:
Tujuan: [tujuan modul]
Topik: [topik modul]
Materi:
[Daftar poin-poin materi]
Metode: [metode pelatihan]
Waktu: [durasi pelatihan]
Di akhir pelatihan ini, Anda diharapkan dapat:
[Daftar hasil belajar]
Saya yakin pelatihan ini akan bermanfaat bagi Anda semua. Oleh karena itu, saya harap Anda dapat mengikuti pelatihan ini dengan penuh semangat dan antusias.
Mari kita mulai pelatihan ini dengan sesi pertama yang berjudul [judul sesi pertama].
Capaian Pembelajaran: Peserta mampu mengobservasi, menilai, menganalisis data, dan memberikan rekomendasi yang konstruktif untuk meningkatkan iklim lingkungan belajar yang dapat berkontribusi pada peningkatan kualitas pembelajaran dan pencapaian hasil belajar murid
Tujuan Pembelajaran:
1. Memahami konsep iklim sekolah
2. Memahami faktor-faktor penentu keamanan dan kenyamanan di sekolah
3. Memahami elemen-elemen lingkungan sekolah yang mendukung iklim positif
4. Memahami pentingnya kepemimpinan sekolah yang efektif untuk menciptakan iklim lingkungan belajar yang positif dan kondusif.
5. Memahami kesejahteraan dan dukungan yang tersedia di sekolah
6. Memahami faktor-faktor yang mempengaruhi pembentukan dan perkembangan budaya sekolah melalui observasi, wawancara, dan telaah dokumen
7. Mengidentifikasi indikator utama dari iklim lingkungan belajar di satuan pendidikan melalui proses penggalian data yang relevan
8. Memberikan rekomendasi untuk meningkatkan iklim sekolah (tbc).
TAHAP 1: BERAWAL DARI PENGALAMAN
BELAJAR MANDIRI/ASINKRON)
Durasi: 1 JP
Bapak dan Ibu,
Selamat datang di kegiatan pembuka modul Iklim Lingkungan Belajar. Pada kesempatan ini, Anda akan bersama-sama merenungkan kembali masa-masa ketika masih berada di bangku sekolah. Dalam kegiatan ini, Anda akan mencoba menggali kembali kenangan-kenangan tersebut. Fokuslah pada situasi-situasi yang membuat Anda merasa senang dan bersemangat datang ke sekolah.
Berikut adalah beberapa aspek yang bisa Anda pilih untuk menjadi fokus refleksi:
Interaksi dengan Guru: Pikirkan kembali momen-momen berharga ketika Anda berinteraksi dengan guru yang memberikan inspirasi atau dukungan.
Interaksi dengan Sesama Teman: Ingatlah saat-saat ketika Anda bergaul dengan teman-teman dan bagaimana interaksi tersebut membuat hari-hari sekolah Anda lebih berwarna.
Perilaku atau Tindakan Guru/Staf Sekolah/Teman: Refleksikan tindakan atau perilaku dari guru, staf sekolah, atau teman yang membuat Anda merasa aman dan nyaman di sekolah.
Pembelajaran yang Menyenangkan: Pikirkan kembali pelajaran atau metode pembelajaran yang membuat Anda antusias dan menikmati proses belajar.
Ketersediaan Program atau Fasilitas yang Mendukung Pembelajaran: Ingatlah program atau fasilitas khusus yang membantu Anda dalam belajar dan meningkatkan pengalaman sekolah Anda.
Tradisi Sekolah yang Sulit Dilupakan: Refleksikan tradisi sekolah yang meninggalkan kesan mendalam dan sulit dilupakan.
Setelah memilih salah satu dari situasi di atas, ceritakan secara detail pengalaman tersebut. Jelaskan apa yang terjadi, bagaimana perasaan Anda saat itu, dan apa yang membuat Anda merasa senang. Melalui refleksi ini, kita akan memahami lebih dalam bagaimana berbagai aspek di sekolah berkontribusi terhadap perasaan positif kita dan bagaimana kita dapat mengaplikasikan pemahaman ini untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih baik di masa depan.
Mari kita mulai perjalanan refleksi ini dengan semangat dan keterbukaan, untuk tidak hanya mengenang masa lalu tetapi juga untuk belajar dari pengalaman-pengalaman tersebut. Selamat berbagi dan semoga kegiatan ini memberikan inspirasi bagi kita semua.
CONTOH RINGKASAN MODUL IKLIM LINGKUNGAN BELAJAR
Prakiraan Jadwal PPG Daljab 2024
– Pendaftaran/Pengajuan Berkas: 30 Mei-11 Juni 2024
– Perbaikan Berkas: 12-28 Juni 2024
– Verifikasi dan Validasi oleh Petugas: 12 Juni-1 Juli 2024
– Pengumuman Hasil: 5 Juli 2024.
cek panggilan PPG dsni Bapak/Ibu https://guru.kemdikbud.go.id/sertifikasi-pendidik/checking/
Syarat PPG Daljab 2024
Secara umum persyaratan untuk mengikuti PPG Daljab 2024 tidak akan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Berikut ini adalah sejumlah persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk mengikuti PPG Daljab 2024 :
1. Nama calon peserta telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
2. Nama calon peserta masuk dalam daftar peserta yang dirilis oleh Direktorat Jenderal GTK.
3. Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
4. Masih aktif mengajar atau menjabat sebagai Kepala Sekolah.
5. Mampu mengikuti pendidikan PPG Daljab mulai awal hingga akhir dengan kondisi sehat secara fisik dan rohani.
6. Berkelakuan baik
7. Usia maksimal 58 tahun pada akhir tahun 2024
Informasi PPG Daljab Tahun 2024
Guru Kategori Ini Auto Dapat Panggilan Mengikuti PPG Daljab 2024.
Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) merupakan program yang diselenggarakan oleh Kemendikbudristek untuk meningkatkan kualifikasi guru yang telah mengajar di sekolah.
Pada tahun 2024, Kemendikbudristek kembali menyelenggarakan PPG Daljab dengan beberapa kategori guru yang akan diprioritaskan untuk mendapatkan panggilan.
Program PPG Dalam Jabatan (PPG Daljab) tahun 2024 memiliki kuota untuk sebanyak 576.961 orang.
Berikut adalah kategori guru yang otomatis mendapatkan panggilan mengikuti PPG Daljab:
1. Guru Kategori A yang Lulus Seleksi Administrasi di Tahun 2022
Guru kategori A yang telah lolos seleksi administrasi PPG Daljab di tahun 2022 namun belum mendapatkan kesempatan mengikuti program, akan diprioritaskan untuk mendapatkan panggilan di tahun 2024.
2. Guru Kategori B dengan Masa Kerja Terlama
Guru kategori B yang belum pernah mengikuti PPG Daljab dan memiliki masa kerja paling lama akan diprioritaskan untuk mendapatkan panggilan.
3. Guru Kategori B dengan Usia Tertua.
Guru kategori B yang belum pernah mengikuti PPG Daljab dan memiliki usia tertua di antara guru lainnya juga akan diprioritaskan.
4. Guru yang Mengajar di Daerah Terluar, Tertinggal, dan Terdepan (3T).
Guru yang bertugas di daerah 3T dan belum pernah mengikuti PPG Daljab akan diprioritaskan untuk mendapatkan panggilan.
5. Guru yang Mengajar pada Mata Pelajaran Prioritas
Guru yang mengajar pada mata pelajaran prioritas seperti Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Bahasa Inggris, dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) akan diprioritaskan untuk mendapatkan panggilan.
Perlu diingat bahwa Guru yang telah mendapatkan panggilan PPG Daljab di tahun 2023 tidak akan mendapatkan panggilan lagi di tahun 2024.
Guru yang tidak termasuk dalam kategori di atas masih memiliki peluang untuk mengikuti PPG Daljab 2024
Bagi guru yang belum terpanggil akan dipanggil pada PPG Daljab di tahap berikutnya.
Pendaftaran PPG Daljab tahun 2024 belum dibuka, tunggu pengumuman resmi dari Kemendikbudristek.
Sambil menunggu informasi sebaiknya guru bersiap-siap dengan baik seperti berikut:
1. Pastikan data diri dan data mengajar di Dapodik sudah lengkap dan akurat.
2. Aktif mengikuti informasi terbaru tentang PPG Daljab di website Kemendikbudristek.
3. Persiapkan diri dengan baik untuk mengikuti seleksi PPG Daljab.
Mulai sekarang bapak ibu guru dapat mulai melakukan persiapan untuk PPG Daljab 2024.
Siapkan persiapan administrasi sebelumnya agar mendapat panggilan PPG Daljab 2024
Selain itu juga sudah mulai siapkan berkas persyaratan mengikuti program PPG Dalam Jabatan (PPG Daljab) tahun 2024.
TIDAK ADA SELEKSI AKADEMIK (PRETES) di PPG 2024.
Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi bapak ibu guru semua.
Mudah mudahan bapak ibu guru termasuk yang terpanggil pada PPG Daljab 2024.
D merdeka mengajar
cek panggilan PPG d sIni Bapak/Ibu https://guru.kemdikbud.go.id/sertifikasi-pendidik/checking/
Akhmad Solihin May 19, 2024 CB Blogger Indonesia
PENGUMUMAN PERKIRAAN JADWAL PPG DALAM JABATAN TAHUN 2024-2025
Visiuniversal.blog--Langkah mudah cara mendaftarkan PMM Kurikulum Merdeka untuk satuan lembaga PAUD hingga sukses. dalam Platform Merdeka Mengajar dan pendaftaran Kurikulum meredeka.
Langkah-langkah mendaftar IKM :
1. Siapkan kepala sekolah yang memiliki akun belajar ID
2. Buka PMM
3. Klik buka pendaftaran
4. Daftar sekarang
5. Unduh surat format pernyataan (khusus sekolah swasta)
6. Pilih opsi pendaftaran IKM yang diinginkan
7. Pilih selesai
8. Setelah selesai lihat rekap pendaftaran
Untuk yang terkendala akun belajar (lupa Password) dan sudah mencoba reset mandiri tapi tidak berhasil silakan isi link form berikut https://s.id/Kendala_akunbelajar.
Akhmad Solihin April 22, 2024 CB Blogger Indonesia
LANGKAH MUDAH MENDAFTARKAN PMM KURIKULUM MEREDEKA
Visiuniversal-Blog---Sebuah aplikasi baru yang dikembangkan untuk membantu ASN/PNS dalam Pengembangan berkarir yang disebut dengan nama Si Jule.
SiJule adalah singkatan dari Sistem Jakarta U-Learning. Ini adalah aplikasi pembelajaran daring bertujuan untuk meningkatkan kompetensi seluruh ASN / NON ASN dan setelah pembelajaran secara daring akan mendapatkan sertifikat.
Aplikasi SiJule memiliki beberapa fitur utama, yaitu:
• Pelatihan daring
• E-learning:
• Komunitas:
Aplikasi SiJule dapat diakses melalui perangkat komputer maupun seluler. Aplikasi ini dapat diunduh secara gratis melalui Google Play Store dan App Store.
LINK RESMI APLIKASI SIJULE :
https://sijule-bpsdm.jakarta.go.id/
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.bpsdm.dki.sijule
Akhmad Solihin January 12, 2024 CB Blogger Indonesia
APLIKASI SIJULE
PAUD-AnakBermainbelajar---Transisi PAUD-SD Memastikan Anak Mendapatkan Hak Pendidikan Sesuai Kondisi Kesiapan Bersekolah
Transisi PAUD-SD merupakan proses perpindahan peran anak sebagai peserta didik PAUD menjadi peserta didik SD dan penyesuaian diri anak dengan lingkungan belajar baru. Kesiapan bersekolah harus berangkat dari tujuan pembelajaran yang sesungguhnya, yaitu memastikan setiap anak mendapatkan haknya untuk memiliki kemampuan fondasi untuk menjadi pembelajar sepanjang hayat, di tingkatan kelas manapun. Sehingga, transisi PAUD-SD merupakan upaya untuk memastikan setiap anak mendapatkan haknya terlepas dari manapun titik berangkat anak.
Tidak dapat dipungkiri saat ini masih ditemukan banyak anak yang langsung masuk kelas 1 SD dan membuat mereka tidak mendapatkan fase fondasi yang menjadi hak-nya. Kondisi ini semakin marak terjadi di masa pandemi. Oleh karena itu, perlu adanya berbagai alat bantu dan laman yang dapat digunakan sebagai media komunikasi untuk memberikan informasi tentang pengertian, prinsip, mekanisme dan rambu-rambu dalam penguatan transisi PAUD-SD ini agar pelaksanaannya dapat berhasil baik di tingkat pusat, daerah, sampai ke satuan pendidikan dan orangtua/masyarakat.
Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 0759/C/HK.04.01/2023 tentang Penguatan Transisi PAUD ke Sekolah Dasar Kelas Awal, maka dalam pelaksanaan penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ke Sekolah Dasar (SD) kelas awal, kami minta Saudara memastikan praktik sebagai berikut sebagai bagian dari kegiatan belajar mengajar di satuan PAUD dan SD kelas awal:
Penerimaan peserta didik baru pada SD tidak menerapkan tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, atau bentuk tes lain sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik baru dilaksanakan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengenalan lingkungan sekolah.
Selain melakukan pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada angka 2, khusus SD dalam rentang waktu dua minggu pertama pada tahun ajaran baru, perlu:
melakukan pengenalan peserta didik dengan lingkungan belajarnya agar peserta didik merasa nyaman berkegiatan di lingkungan sekolah;
merancang kegiatan pembelajaran yang bertujuan untuk mendapatkan potret capaian peserta didik melalui asesmen awal;
melakukan asesmen awal pembelajaran yang bersifat holistik dengan dapat menggunakan atau memodifikasi contoh yang dapat diakses melalui tautan laman s.id/transisipaudsd dan Platform Merdeka Mengajar (PMM) melalui tautan laman s.id/pmm-transisipaudsd.
menggunakan hasil asesmen awal sebagaimana dimaksud salah satu uraian di atas sebagai basis perencanaan kegiatan pembelajaran pada sepanjang tahun ajaran.
Pembelajaran pada satuan PAUD dan SD kelas awal dilaksanakan dengan mempertimbangkan kebutuhan belajar peserta didik sejak di PAUD sampai dengan kelas 2 (dua) SD. Satuan pendidikan perlu menyesuaikan layanannya agar dapat memfasilitasi peserta didik yang belum pernah mendapatkan pembinaan kemampuan melalui satuan PAUD. Rangkaian praktik pembelajaran berupa buklet advokasi penguatan transisi PAUD-SD dapat diakses melalui tautan laman https://ditpsd.kemdikbud.go.id/transisipaudsd/.
Satuan PAUD dan SD perlu melakukan persiapan agar pada tahun ajaran 2023/2024 dapat menerapkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 s.d. 4 di atas. Kemendikbudristek telah menyiapkan serangkaian alat bantu yang dapat diakses pada tautan laman s.id/transisipaudsd dan tautan laman Platform Merdeka Mengajar (PMM) s.id/pmm-transisipaudsd.
Surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak Tentang Penguatan Tansisi Pendidikan Anak Usia Dini ke Sekolah Dasar Awal dapati di Klik KLIK DISINI
Sumber dan Referensi:
https://ditpsd.kemdikbud.go.id/transisipaudsd/
https://transisipaudsd.direktoratsd.id/transisi-paud-ke-sd-yang-menyenangkan/
Transisi PAUD-SD Memastikan Anak Mendapatkan Hak Pendidikan Sesuai Kondisi Kesiapan Bersekolah
Visiuniversal-Blog---Gagasan Ki Hadjar Dewantara, “ing ngarso sung tulodo” (pendidik memberikan teladan), “ing madyo mangun karso” (pendidik selalu berada di tengah, terus memulai dan memotivasi), dan “tut wuri handayani” (pendidik selalu mendukung dan mendorong peserta didik untuk maju), tidak hanya merupakan slogan dan kata-kata indah semata. Sistem pendidikan yang masih membatasi perlu diperbaiki agar sejalan dengan dedikasi Ki Hadjar Dewantara dalam mengembangkan identitas budaya anak bangsa, sehingga menciptakan generasi cerdas dan berkarakter.
Sebagai seorang pendidik, saya semakin menyadari betapa pentingnya mengimplementasikan filosofi pendidikan Ki Hadjar Dewantara dalam praktik pembelajaran sehari-hari. Konsep ing ngarso sung tulodo, ing madya mangun karso, tut wuri handayani menjadi pedoman bagi saya untuk selalu menjadi teladan, membangun semangat, dan memberikan dukungan kepada peserta didik.
Nilai-nilai dan peran Guru Penggerak adalah pondasi bagi saya dalam mengimplementasikan filosofi Pendidikan yang dikemukakan Ki Hadjar Dewantara. Sedangkan Inkuiri Apresiatif (IA) merupakan alat bagi saya untuk berfokus pada kekuatan, keberhasilan, dan aspirasi dalam menggali potensi positif yang sudah ada pada peserta didik dan membangun di atas kekuatan tersebut demi terwujudnya Pendidikan yang berdasarkan filosofi Pendidikan Ki Hadjar Dewantara.
Paradigma inkuiri apresiatif sendiri dapat diwujudkan di sekolah, seperti ketika saya menanyakan pada peserta didik tentang suatu pengetahuan yang sebagai pemantik peserta didik agar berpikir kritis. Kemudian peserta didik akan mengeksplorasi pengetahuan tersebut, menganalisis kemudian melakukan aksi yang diwujudkan dalam proyek-proyek.
Visi "Mewujudkan diri yang BAHAGIA dengan landasan Profil Pelajar Pancasila" merupakan visi diri saya, sebagai sebuah cita-cita saya dalam menghamba pada peserta didik di dunia pendidikan. Visi ini sejatinya mengakar kuat pada filosofi pendidikan Ki Hadjar Dewantara, yang meyakini bahwa pendidikan adalah tuntutan hidup bagi setiap manusia. Ki Hadjar Dewantara mengajarkan pentingnya pendidikan yang berpusat pada peserta didik, yang mampu mengembangkan seluruh potensi yang ada dalam diri anak, baik jasmani maupun rohani.
Kata BAHAGIA di dalam visi yang saya miliki, merupakan akronim dari:
Bertanggung jawab atas pembelajarannya sendiri
Aktif dalam mengeksplorasi potensi diri
Hati yang lapang dalam menerima perbedaan
Aman dan nyaman dalam belajar
Guru yang suportif dan inspiratif
Individu yang unik dan berkarakter
Apresiasi terhadap bakat dan usaha.
Kaitannya Visi yang saya miliki dengan Filosofi Ki Hadjar Dewantara:
Bertanggung jawab atas pembelajarannya sendiri: Konsep ini sejalan dengan pandangan Ki Hadjar Dewantara tentang kemerdekaan belajar. Peserta didik didorong untuk aktif dalam proses pembelajaran dan bertanggung jawab atas perkembangan dirinya.
Aktif dalam mengeksplorasi potensi diri: Filosofi ing ngarso sung tuladha, ing madya mangun karsa, Tut Wuri Handayani mengajarkan guru untuk menjadi teladan, membangun semangat, dan memberikan dukungan kepada peserta didik agar mereka dapat menggali potensi diri secara maksimal.
Hati yang lapang dalam menerima perbedaan: Nilai-nilai kemanusiaan yang diajarkan Ki Hadjar Dewantara mendorong terciptanya suasana belajar yang inklusif, di mana setiap peserta didik merasa diterima dan dihargai perbedaannya.
Aman dan nyaman dalam belajar: Konsep tut wuri handayani mencerminkan pentingnya guru memberikan dorongan dan motivasi dari belakang, sehingga peserta didik merasa aman dan nyaman dalam belajar.
Guru yang suportif dan inspiratif: Peran guru sebagai guru bangsa adalah menjadi pendidik yang tidak hanya memberikan pengetahuan, tetapi juga menjadi inspirator bagi peserta didik.
Individu yang unik dan berkarakter: Ki Hadjar Dewantara menekankan pentingnya pendidikan karakter, yang akan membentuk individu yang berakhlak mulia dan memiliki jati diri yang kuat.
Apresiasi terhadap bakat dan usaha: Konsep ing madya mangun karsa mendorong guru untuk membangkitkan semangat dan kreativitas peserta didik, sehingga mereka dapat mengembangkan bakat dan minat yang dimiliki.
Kaitan Visi yang saya yakini dengan Nilai dan Peran Guru Penggerak:
Visi "Mewujudkan diri yang BAHAGIA" sangat relevan dengan nilai dan peran Guru Penggerak. Sebaga calon Guru Penggerak saya diharapkan mampu menjadi pemimpin pembelajaran yang inspiratif, inovatif, dan berorientasi pada peserta didik. Harapannya saya dapat berperan sebagai agen perubahan yang mampu menciptakan lingkungan belajar yang positif dan menyenangkan.
Secara umum, visi "Mewujudkan diri yang BAHAGIA" sudah selaras dengan filosofi pendidikan Ki Hadjar Dewantara, nilai dan peran Guru Penggerak, serta profil Pelajar Pancasila. Namun, untuk lebih memperkuat visi ini saya perlu mngejawantahkan ke dalam Prakarsa-prakarsa perubahan yang lebih spesifik dan terukur, sehingga dapat dijadikan sebagai acuan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran.
Saya pun meyakini bahwa saya perlu melibatkan seluruh stakeholder, termasuk peserta didik, orang tua, dan komunitas, dalam merumuskan dan mewujudkan visi ini. Evaluasi secara berkala perlu saya lakukan untuk melihat sejauh mana pencapaian visi dan melakukan perbaikan jika diperlukan. Dengan mengakar pada filosofi Ki Hadjar Dewantara dan didukung oleh peran Guru Penggerak, visi ini memiliki potensi untuk menciptakan generasi muda yang berkualitas, berkarakter, dan bahagia. Semoga.
Demikian Artikel singkat tentang ; Koneksi Antar Materi Modul 1.3: Hubungan antara Filosofi Ki Hadjar Dewantara, Nilai dan Peran Guru Penggerak, serta Visi Guru Penggerak. yang dapat Admint Visiuniversal-blog Bagikan. semoga bermanfaat. terimakasih sudah berkunjung diblog ini.
Akhmad Solihin March 28, 2023 CB Blogger Indonesia
Koneksi Antar Materi Modul 1.3: Hubungan antara Filosofi Ki Hadjar Dewantara, Nilai dan Peran Guru Penggerak, serta Visi Guru Penggerak
Visiuniversal---Untuk meraih dan menyandang sekolah menggunakan kurikulum merdeka, berdasarkan pengalaman pada lembaga yang telah melaksanakannya, ada 11 tahapan yang harus dipenuhi di antaranya yaitu:
- Kepala sekolah sudah mempunyai Nomor UKG
- Sudah login SIMPKB
- Kepala sekolah, Guru dan siswa memiliki akun belajar Id
- Kepala sekolah, Guru menautkan SimPKB dengan akun belajar Id
- Kepala sekolah melakukan pendaftaran IKM
- Kepala sekolah dan guru LOGIN PMM
- Kepala sekolah dan guru membuat bukti karya di PMM
- Kepala sekolah dan guru ikut Pelatihan Mandiri di PMM (walaupun dalam proses)
- Admin sekolah atau kepsek sudah mendownload raport pendidikan
- Sekolah sudah input PBD
jika kesemua langkah dan syarat tersebut diatas telah tepenuhi. maka diberanda dapodik lembaga terssebut akan tertulis KURIKULUM MENGGUNAKAN KURIKULUM MERDEKA
Langkah selanjutnya; segera singkronkan dapodik dengan bantuan operator subdin Pendidikan atau dinas pendidikan.
Demikian ringkasan 11 tahapan yang harus dipenuhi lembaga sekolah Untuk meraih dan menyandang sekolah menggunakan kurikulum merdeka, berdasarkan pengalaman pada lembaga yang telah melaksanakannya, yang adimin visiuniversal bagikan semoga bermanfaat.
inilah 11 syarat dan langkah-langkah Lembaga/ Sekolah Kurikulum Merdeka
Visiuniversal--- Dalam rangka percepatan IKM atau Implementasi kurikulum merdeka yang dicanangkan pemerintah dalam hal ini kementrian Pendidikan dan kebudayaan.
Dalam kesempatan ini admint visiuniversal juga mencoba berbagi tentang bagaimana cara dan proses pendaftaran Implementasi kurikulum merdeka.
IKM di sini untuk Sekolah baik Sekolah lembaga Formal Maupun Non Formal.
Untuk langkah awalnya Pertama tama anda sudah harus memiliki Akun SIM PKB bagi yang belum memiliki dapat membuatnya dan mengikuti caranya di di sini !!
Untuk memasuki akun sim PKB melalui link atau situs SIM PKB yang telah tersedia dapat dilakukan dengan cara mengklik tautan berikut ini. https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id
Atau bagi anda yang senang dengan cara browing dapat mengetik di pencarian Google dengan mengetik SIM PKB.
Selanjutnya pilih login aplikasi SIM PKB hingga memasuki fortal aplikasi sim PKB
Masuk atau Login di Aplikasi SIMPKB
CARA PENDAFTARAN IMPLEMENTASI KURIKULUM MERDEKA (IKM)
Apa Itu Akun belajar.id ?
Akun belajar.id merupakan nama akun (User ID) yang bertanda belajar.id dan kata sandi (password) yang dapat digunakan untuk mengakses berbagai aplikasi pembelajaran.
Berikut langkah-langkah mendapatkan Akun belajar.id secara mandiri:
Masuk ke halaman https://belajar.id/
Klik Pilih tipe pengguna.
Pilih Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Klik Cari Akun Pembelajaran.
Masukan NPSN Anda, lalu klik Selanjutnya.
Masukan Nama Lengkap serta Tanggal Lahir Anda, kemudian klik Selanjutnya.
Anda dapat memeriksa ketersediaan Akun belajar.id secara mandiri melalui halaman https://belajar.id/ atau melalui Operator Satuan Pendidikan (Operator Sekolah) di tempat Anda.
Berikut langkah-langkah mendapatkan Akun belajar.id secara mandiri:
1. Masuk ke halaman https://belajar.id/
2. Klik Pilih tipe pengguna
3. Pilih Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Screen_Shot_2022-05-22_at_18.42.48.png
4. Klik Cari Akun Pembelajaran
Screen_Shot_2022-05-22_at_18.44.40.png
5. Masukan NPSN Anda, lalu klik Selanjutnya
Screen_Shot_2022-05-22_at_19.03.05.png
6. Masukan Nama Lengkap serta Tanggal Lahir Anda, kemudian klik Selanjutnya
Screen_Shot_2022-05-22_at_19.01.01.png
7. Setelah itu Anda akan mendapatkan keterangan mengenai status Akun belajar.id Anda. Berikut beberapa kondisi yang mungkin Anda temui:
Akun tersedia dan sudah aktif: Apabila akun Anda tersedia dan sudah aktif, artinya Anda sudah bisa menggunakan Akun belajar.id Anda untuk mengakses berbagai aplikasi pembelajaran.
Akun tersedia, namun belum aktif: Apabila akun Anda tersedia namun belum aktif, silakan ikuti langkah berikut:
Kirim detail akun ke email pribadi yang terdaftar apabila belum pernah mendapatkan password dengan klik "Kirim detail akun ke email pribadi saya", Anda akan mendapatkan informasi berupa akun (User ID) dan kata sandi (password). Pendidik dan Tenaga Kependidikan juga dapat mengirimkan informasi akun ke nomor ponsel yang terdaftar dengan klik "Kirim SMS detail akun ke nomor saya".
Cek akun (User ID) dan kata sandi (password) pada email pribadi atau nomor ponsel Anda yang terdaftar.
Lakukan aktivasi akun secara mandiri melalui Gmail dan buat kata sandi (password) yang baru. Kata sandi minimal 8 karakter dan terdiri dari huruf besar dan angka.
Akun tidak ditemukan: Apabila akun belum tersedia/tidak ditemukan, silakan pastikan kembali data yang Anda masukkan pada saat pemeriksaan sudah sesuai.
8. Jika Akun belajar.id tetap tidak ditemukan, silakan lakukan pemeriksaan status Akun belajar.id Anda ke Operator Satuan Pendidikan (Operator Sekolah) di sekolah Anda.
9. Anda juga dapat menghubungi bantuan melalui tombol “Butuh Bantuan” di kanan bawah halaman https://belajar.id/.
Perlu diketahui!
Pendidik bisa saja memiliki beberapa Akun belajar.id. Banyaknya akun yang dapat dimiliki ini berdasarkan pada jumlah jenjang yang diampu pendidik sesuai dengan yang terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Tanya Jawab Seputar Cara Mendapatkan Akun belajar.id
Bagaimana jika detail akun saya tidak masuk ke email yang didaftarkan?
Apabila Anda belum menerima email berisi detail nama akun (User ID) dan kata sandi (password), silakan ikuti langkah berikut:
Silakan tunggu beberapa saat sampai detail Akun belajar.id terkirim ke email pribadi Anda atau periksa folder spam
Apabila detail akun masih belum diterima setelah beberapa saat, silakan klik kembali "Kirim detail akun ke email pribadi saya"
Selain itu, Anda juga bisa menghubungi Operator Satuan Pendidikan (Operator Sekolah) masing-masing.
Bagaimana jika saya ingin mengganti email pribadi yang terdaftar untuk mengirimkan detail akun saya?
Untuk mengganti email pribadi Anda, silakan lakukan langkah-langkah berikut:
Klik tombol "untuk ganti email pribadi klik di sini"
Masukkan email pribadi yang baru.
Perlu diketahui, data email pribadi yang Anda masukan hanya untuk keperluan pengiriman detail Akun belajar.id, dan tidak akan mengubah data Anda di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Bagaimana jika SMS belum masuk setelah klik "Kirim SMS detail akun ke nomor saya"?
Apabila Anda belum menerima SMS berisi detail nama akun (User ID) dan kata sandi (password), berikut adalah langkah yang dapat Anda lakukan:
Pastikan nomor handphone yang Anda gunakan saat ini sama dengan nomor handphone yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
Jika sudah sesuai, silakan tunggu beberapa saat sampai detail Akun belajar.id terkirim ke nomor handphone Anda
Pastikan nomor handphone Anda dalam keadaan aktif dan dapat menerima SMS
Apabila SMS yang berisi detail akun masih belum masuk, silakan kirim ulang dengan klik kembali "Kirim SMS detail akun ke nomor saya"
Jika masih belum menerima detail Akun belajar.id melalui SMS, Anda bisa mengirimkan detail Akun belajar.id ke email pribadi Anda dengan klik "Kirim detail akun ke email pribadi saya".
Apakah saya dapat mengganti nomor handphone di halaman belajar.id untuk mengirim detail akun?
Anda tidak dapat mengganti nomor handphone yang terdaftar secara mandiri. Untuk mengganti nomor tersebut, silakan hubungi Operator Satuan Pendidikan (Operator Sekolah) di sekolah untuk mengubah data diri Anda di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Mengapa Akun belajar.id saya tidak aktif?
Setelah mendapatkan nama akun (User ID) dan kata sandi (password), Anda perlu melakukan aktivasi sesuai langkah berikut:
Buka halaman https://mail.google.com
Masuk menggunakan nama akun (User ID) belajar.id dan kata sandi (password) Anda
Setujui syarat dan ketentuan penggunaan Akun belajar.id
Lakukan penggantian password Akun belajar.id dengan melihat caranya di sini.
Bagaimana cara melakukan reset password atau mengganti kata sandi Akun belajar.id?
Anda dapat melakukan pergantian kata sandi (reset password) dengan dua kondisi berikut:
Sesaat setelah aktivasi
Setelah Anda menjadi pengguna aktif atau apabila Anda lupa kata sandi (password).
Selain melalui Admin Sekolah, kini Anda dapat melakukan reset password (pengaturan ulang) kata sandi Akun belajar.id secara mandiri dengan cara yang tertera di halaman ini.
Demikian Ringkasan cara membuat akun belajar id. yang admint visiuniversal.blog bisa bagikan, semoga bermanfaat. Terimakasih,semoga sukses selalu.
Akhmad Solihin December 28, 2022 CB Blogger Indonesia







.jpeg)













