Apa Itu Tes Kemampuan Akademik ?
Tes Kemampuan Akademik (TKA) dilatarbelakangi oleh kebutuhan adanya pelaporan capaian akademik individu murid dari penilaian yang terstandar. Tidak tersedianya laporan capaian akademik individu dari penilaian terstandar pada beberapa tahun terakhir menimbulkan beberapa permasalahan. Permasalahan muncul terutama pada situasi ketika perbandingan capaian akademik murid yang berasal satuan pendidikan dilakukan, seperti pada proses seleksi.
Tes Kemampuan Akademik (TKA) dilatarbelakangi oleh kebutuhan adanya pelaporan capaian akademik individu murid dari penilaian yang terstandar. Tidak tersedianya laporan capaian akademik individu dari penilaian terstandar pada beberapa tahun terakhir menimbulkan beberapa permasalahan. Permasalahan muncul terutama pada situasi ketika perbandingan capaian akademik murid yang berasal satuan pendidikan dilakukan, seperti pada proses seleksi. Pada situasi seleksi yang didasarkan pada data dari hasil penilaian masing-masing satuan pendidikan misalnya data rapor, menimbulkan masalah dalam hal objektivitas dan keadilan.
Tujuan Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik
- Memperoleh informasi capaian akademik Murid yang terstandar untuk keperluan seleksi akademik.
- Menjamin pemenuhan akses Murid Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal terhadap penyetaraan hasil belajar
- Mendorong peningkatan kapasitas pendidik dalam mengembangkan penilaian yang berkualitas
- Memberikan informasi kepada Murid tentang kekuatan dan kelemahan dalam bidang akademik.
Yang diharapkan tercapai dengan TKA ini adalah:
Dengan adanya TKA diharapkan murid secara individu mempunyai laporan capaian akademik berdasarkan penilaian terstandar sehingga dapat digunakan untuk berbagai kepentingan yang memerlukan informasi capaian akademik individu murid.
Selain itu TKA juga diharapkan menjadi salah satu sumber informasi untuk pemetaan mutu pendidikan dan masukan penyusunan kebijakan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan. Secara khusus, TKA diharapkan dapat mendorong satuan pendidikan memperbaiki proses pembelajaran dan penilaian.
![]() |
| Situs Aplikasi TKA kemendikdasmen.go.id Login di sini |
TKA Tes Kemampuan Akademik Kesetaraan PNF
Tes Kemampuan Akademik (TKA) PNF Di Tahun 2026 adalah asesmen sukarela yang diselenggarakan Kemendikdasmen pada April 2026 untuk mengukur capaian pembelajaran siswa kesetaraan (Paket A, B, C) secara objektif. Hasil TKA (Istimewa-Kurang) digunakan sebagai validator rapor dan sertifikat pendukung untuk masuk ke jenjang pendidikan formal lebih tinggi (SMP/SMA/SNBP).
Pusat Asesmen Pendidikan
Pusat Salesmen Pendidikan
Poin Penting TKA Kesetaraan (PNF):
Tujuan: Memberikan informasi objektif capaian akademik dan sebagai penjaminan mutu di Pendidikan Nonformal (PKBM).
Sasaran: Murid setingkat kelas 6 SD/MI, 9 SMP/MTs, dan 12 SMA/MA/SMK di jalur kesetaraan.
Waktu Pelaksanaan: April 2026 (serentak).
Manfaat: Nilai TKA diakui untuk seleksi masuk sekolah/perguruan tinggi (jalur prestasi) dan memvalidasi nilai rapor.
Sifat: Sukarela, namun direkomendasikan bagi yang ingin melanjutkan ke jalur formal.
Tes ini mengukur penguasaan konsep inti dan Higher Order Thinking Skills (HOTS). Warga belajar disarankan mengikuti simulasi soal untuk persiapan.
Sumber dan referensi :
https://pusmendik.kemendikdasmen.go.id/tka/
Akhmad Solihin April 20, 2026 CB Blogger Indonesia
TKA Tes Kemampuan Akademik Kesetaraan PNF
Visiuniversal---Perubahan Kebijakan terbaru pemerintah dalam bidang pendidikan telah melahirkan beberapa perubahan terkait dengan jabatan Pendidik dan tenaga kependidikan PTK. Salah satunya dengan diberlakukannya Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Guru. Dalam Permenpan ini diatur tentang perubahan Jabatan Fungsional Pengawas dan Penilik menjadi jabatan Guru yang diberikan tugas tertentu sebagai Pendamping Satuan Pendidikan.
Dengan lahirnya permenpan ini Pemerintah dianggap telah mengambil langkah strategis dalam pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan di Indonesia.
Yang menjadi poin utama dalam peraturan terbaru ini adalah penghapusan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Penilik, dan Pamong Belajar.
Tidak hanya itu pengawas Satuan pendidikan dan penilik, juga ada Pamong belajar yang selama ini dianggap tenaga pendidik di satuan pendidikan Nonformal juga diatur dalam jabatan guru, menjadi tenaga pendamping satuan yang diatur sesuai dengan jenjang dan jabatan yang dimilikinya.
Selain itu bahwa Permenpan RB ini juga memberikan ketentuan khusus bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional pengawas sekolah dan penilik ahli utama.
Disebutkan bahwa mereka akan tetap menduduki jabatan tersebut hingga mencapai batas usia pensiun. Adapun usia pensiun yaitu 65 tahun, atau berhenti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan.
Berikut terkait kepala satuan pendidikan juga akan diintegrasikan dalam jabatan fungsional guru. Dalam hal ini semuanya berada dalam satu nomenklatur dengan tugas tambahan sesuai penugasan yang telah ditetapkan.
Adanya peraturan ini pemerintah memastikan bahwa tidak ada tumpang tindih fungsi dalam sistem pendidikan. Pemerintah berharap tugas tersebut dapat menciptakan efisiensi yang lebih tinggi dalam pengelolaan tenaga pendidikSelain itu bahwa Permenpan RB ini juga memberikan ketentuan khusus bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional pengawas sekolah dan penilik ahli utama.
Disebutkan bahwa mereka akan tetap menduduki jabatan tersebut hingga mencapai batas usia pensiun. Adapun usia pensiun yaitu 65 tahun, atau berhenti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan.
Berikut terkait kepala satuan pendidikan juga akan diintegrasikan dalam jabatan fungsional guru. Dalam hal ini semuanya berada dalam satu nomenklatur dengan tugas tambahan sesuai penugasan yang telah ditetapkan.
Adanya peraturan ini pemerintah memastikan bahwa tidak ada tumpang tindih fungsi dalam sistem pendidikan. Pemerintah berharap tugas tersebut dapat menciptakan efisiensi yang lebih tinggi dalam pengelolaan tenaga pendidik.
Apakah kebijakan dan mekanisme baru ini akan terus berjalan atau akan mengalami penyesuaian dan perubahan lagi. kita tunggu saja kelanjutannya.
Akhmad Solihin December 30, 2024 CB Blogger Indonesia
JABATAN PENGAWAS DAN PENILIK DIHAPUS DIGANTI MENJADI PENDAMPING SATUAN
PENGERTIAN TRANSISI PAUD SD Yang sudah dipahami masyarakat adalah:
Transisi PAUD-SD adalah proses di mana anak berpindah dari perannya sebagai peserta didik PAUD, menjadi peserta didik SD. Transisi yang efektif adalah saat anak tidak perlu melakukan terlalu banyak penyesuaian, sebagai akibat dari perpindahannya.
PENGERTIAN TRANSISI PAUD SD
Transisi PAUD-SD adalah proses di mana anak berpindah dari perannya sebagai peserta didik PAUD, menjadi peserta didik SD. Transisi yang efektif adalah saat anak tidak perlu melakukan terlalu banyak penyesuaian, sebagai akibat dari perpindahannya.
Gerakan Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan dilandasi oleh beragam kebijakan tentang pengelolaan dan pembelajaran di satuan pendidikan. Termasuk di antaranya adalah kebijakan tentang PPDB, Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah, Capaian Pembelajaran, serta Forum Komunikasi PAUD ke SD.
Mengapa Kita Harus Mendukung Gerakan Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan?
Gerakan Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan merupakan upaya bersama untuk memastikan pemenuhan hak kemampuan fondasi anak usia dini, dari mana pun titik berangkat mereka. Gerakan ini perlu mendapat dukungan dari semua pihak agar dapat terwujud.
Mengapa Gerakan Ini Penting?
Sampai saat ini, miskonsepsi praktik pembelajaran pada PAUD dan SD masih sangat kuat di masyarakat.
1. Kurangnya Pemahaman tentang Kemampuan Fondasi
Kemampuan yang dibangun pada anak di PAUD sangat berfokus pada calistung dan dianggap sebagai satu-satunya bukti keberhasilan belajar.
2. Sempitnya Pemahaman tentang Calistung
Kemampuan calistung dipahami dengan sempit, dan dianggap dapat dibangun secara instan.
3. Calistung sebagai Syarat Masuk Jenjang SD
Tes calistung masih diterapkan sebagai syarat masuk SD; dan patahan pembelajaran antara PAUD dan SD.
Tiga Target Perubahan yang Ingin Dicapai :
1. Menghilangkan tes calistung dari proses penerimaan peserta didik baru di SD.
2. Menerapkan masa perkenalan bagi peserta didik baru selama dua minggu pertama (di PAUD dan SD).
3. Menerapkan pembelajaran yang membangun enam kemampuan fondasi anak (di PAUD dan SD).
Sumber :
https://ditpsd.kemdikbud.go.id/transisipaudsd/
Akhmad Solihin June 18, 2024 CB Blogger Indonesia
RANGKUMAN TRANSISI PAUD SD (Transisi PAUD SD yang menyenangkan)
Visiuniversal- Blog--Tampilan dan Cara Pengisian Aplikasi Akreditasi Sispena BAN PDM terbaru tahun 2024-Perubahan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (BAN PAUD PNF) menjadi Badan Akreditasi Nasional Paud Pendidikan Dasar Menengah (BAN-PDM). Mengharuskan juga terjadinya perubahan mekanisme dan tatacara pelaksanaan dan prosedur Akreditasi, salah satunya yang mengalami perubahan adalah pengisian Sispena sebagai Aplikasi utama pengisian dan penilaian dokumen akreditasi.termasuk perubahan Link dan situs Aplikasi sispena tersebut.
Berikut cara pengisian Sispena BAN PDM terbaru beserta linknya.
Sispena BAN PDM Versi Mobile Seluler
TAMPILAN DAN CARA PENGISIAN SISPENA BAN-PDM TERBARU tahun 2024
Visiuniversal--- SIM Tendik untuk Penilik PNFI. adalah Sistem Informasi Tenaga Kependidikan untuk Penilik PNFI yang dikembangkan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Login SIM Tendik PENILIK PNFI.
Simtendik Penilik; merupakan sistem informasi manajemen kependidikan yang memuat seluruh data dan tenaga kependidikan Khususnya Penilik di Indonesia yang akan digunakan sebagai dasar kebijakan dan penggalian data untuk menerbitkan SK Tunjangan Profesi dan sebagainya.
Cara Akses SIM Tendik Penilik PNFI
Login Simtendik Klik Disini untuk Mengakses SIM Tendik Penilik PNFI
Demikian Cara membuat Akun dan Aktivasi SIM Tendik Penilik semoga bermanfaat.
Sumber:
https://sim.tendik.kemdikbud.go.id/simpenik/
Akhmad Solihin August 21, 2023 CB Blogger Indonesia
CARA MEMBUAT AKUN DAN AKTIVASI SIM TENDIK PENILIK
PAUD-AnakBermainbelajar---Transisi PAUD-SD Memastikan Anak Mendapatkan Hak Pendidikan Sesuai Kondisi Kesiapan Bersekolah
Transisi PAUD-SD merupakan proses perpindahan peran anak sebagai peserta didik PAUD menjadi peserta didik SD dan penyesuaian diri anak dengan lingkungan belajar baru. Kesiapan bersekolah harus berangkat dari tujuan pembelajaran yang sesungguhnya, yaitu memastikan setiap anak mendapatkan haknya untuk memiliki kemampuan fondasi untuk menjadi pembelajar sepanjang hayat, di tingkatan kelas manapun. Sehingga, transisi PAUD-SD merupakan upaya untuk memastikan setiap anak mendapatkan haknya terlepas dari manapun titik berangkat anak.
Tidak dapat dipungkiri saat ini masih ditemukan banyak anak yang langsung masuk kelas 1 SD dan membuat mereka tidak mendapatkan fase fondasi yang menjadi hak-nya. Kondisi ini semakin marak terjadi di masa pandemi. Oleh karena itu, perlu adanya berbagai alat bantu dan laman yang dapat digunakan sebagai media komunikasi untuk memberikan informasi tentang pengertian, prinsip, mekanisme dan rambu-rambu dalam penguatan transisi PAUD-SD ini agar pelaksanaannya dapat berhasil baik di tingkat pusat, daerah, sampai ke satuan pendidikan dan orangtua/masyarakat.
Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 0759/C/HK.04.01/2023 tentang Penguatan Transisi PAUD ke Sekolah Dasar Kelas Awal, maka dalam pelaksanaan penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ke Sekolah Dasar (SD) kelas awal, kami minta Saudara memastikan praktik sebagai berikut sebagai bagian dari kegiatan belajar mengajar di satuan PAUD dan SD kelas awal:
Penerimaan peserta didik baru pada SD tidak menerapkan tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, atau bentuk tes lain sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik baru dilaksanakan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengenalan lingkungan sekolah.
Selain melakukan pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada angka 2, khusus SD dalam rentang waktu dua minggu pertama pada tahun ajaran baru, perlu:
melakukan pengenalan peserta didik dengan lingkungan belajarnya agar peserta didik merasa nyaman berkegiatan di lingkungan sekolah;
merancang kegiatan pembelajaran yang bertujuan untuk mendapatkan potret capaian peserta didik melalui asesmen awal;
melakukan asesmen awal pembelajaran yang bersifat holistik dengan dapat menggunakan atau memodifikasi contoh yang dapat diakses melalui tautan laman s.id/transisipaudsd dan Platform Merdeka Mengajar (PMM) melalui tautan laman s.id/pmm-transisipaudsd.
menggunakan hasil asesmen awal sebagaimana dimaksud salah satu uraian di atas sebagai basis perencanaan kegiatan pembelajaran pada sepanjang tahun ajaran.
Pembelajaran pada satuan PAUD dan SD kelas awal dilaksanakan dengan mempertimbangkan kebutuhan belajar peserta didik sejak di PAUD sampai dengan kelas 2 (dua) SD. Satuan pendidikan perlu menyesuaikan layanannya agar dapat memfasilitasi peserta didik yang belum pernah mendapatkan pembinaan kemampuan melalui satuan PAUD. Rangkaian praktik pembelajaran berupa buklet advokasi penguatan transisi PAUD-SD dapat diakses melalui tautan laman https://ditpsd.kemdikbud.go.id/transisipaudsd/.
Satuan PAUD dan SD perlu melakukan persiapan agar pada tahun ajaran 2023/2024 dapat menerapkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 s.d. 4 di atas. Kemendikbudristek telah menyiapkan serangkaian alat bantu yang dapat diakses pada tautan laman s.id/transisipaudsd dan tautan laman Platform Merdeka Mengajar (PMM) s.id/pmm-transisipaudsd.
Surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak Tentang Penguatan Tansisi Pendidikan Anak Usia Dini ke Sekolah Dasar Awal dapati di Klik KLIK DISINI
Sumber dan Referensi:
https://ditpsd.kemdikbud.go.id/transisipaudsd/
https://transisipaudsd.direktoratsd.id/transisi-paud-ke-sd-yang-menyenangkan/
Transisi PAUD-SD Memastikan Anak Mendapatkan Hak Pendidikan Sesuai Kondisi Kesiapan Bersekolah
Visiuniversal---Pada dasarnya sejak awal prinsip orang dewasa dalam belajar diperlukan suatu kemerdekaan, merdeka pendidiknya, merdeka peserta didiknya karena memiliki fleksibilitas waktu dan tempat belajarnya (kapam saja dan dimana saja), dan cara belajarnya dapat memilih sesuai dengan perkembangan teknologi.
Penilaian hasil belajar pada orang dewasa
Untuk melaksanakan penilaian hasil belajar pada orang dewasa harus berhati-hati, yang utama menyangkut aspek psikologi, karena secara psikologi orang dewasa tidak mau digurui dan tidak mau diketahui kelemahan dan kekurangannya oleh orang lain meskipun itu adalah orang yang memfasilitasi belajarnya. Untuk itu dalam menilai hasil belajar orang dewasa yang merdeka, harus menggunakan metode atau cara yang tepat yang sesuai dengan kondisi mereka seperti dengan menggunakan cara melalui penilaian portopolio dan pengamatan panjang mengikuti proses pembelarannya.
Akhmad Solihin March 31, 2023 CB Blogger Indonesia
PRINSIP DASAR PENILAIAN HASIL BELAJAR ORANG DEWASA DALAM MERDEKA BELAJAR
Visiuniversal--- Berikut inilah pertanyaan-pertanyaanyang sering dipertanyakan tentang Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat atau PKBM. Beserta jawabannya untuk menambah wawasan ilmu pengetahuan kita tentang lembaga pendidikan Nonformal PKBM berikut ini:
1. Apakah PKBM ini?
Jawaban :
PKBM adalah singkatan dari pusat kegiatan belajar masyarakat. PKBMmerupakan sarana untuk menintensifkan dan mengkordinasikan berbagai kegiatan belajar masyarakat yang pelaksanaannya dipusatkan di suatu tempat.
2. Kapan PKBM Mulai berkembang
Jawaban :
Secara alami, PKBM telah ada sejak manusia mengenal kegiatan belajar bersama, sedangkan secara kelembagaan dan resminya PKBM dirintis dan disosialisasikan di Indonesia ssejak bulan agustus 1998.
3. Mengapa diperlukan PKBM
Jawaban :
Agar berbagai layanan kegiatan pendidikan nonformal di tingkat desa/kelurahan terpusat disuatu tempat, sehingga mudah dikenal oleh masyarakat dan dapat dipantau proses serta mutu hasil belajarnya.
PKBM Juga diperlukan sebagai :
Tempat kegiatan belajar bagi warga masyarakat di sekitarnya,
SSebagai sumber informasi yang handal bagi warga masyarakat yang membutuhkan keterampilan fungsional.
Sebagai ajang tukar-,menukar berbagai informasi dan pengetahuan dan keterampilan fungsional di atara warga masyarakat.
Sebagai tempat berkumpul masyarakat yang ingin mengingkatkan pengetahuan dan keterampilannya.
4. APa AZAS PKBM
Jawaban :
Azaz PKBM adalah:
Kebermanfaatan, kebermaknaan, kebersamaan, kemandirian, keselarasa, kebutuhan dan tolong-menolong.
5. Apa konsep dasar PKBM
Jawaban :
Kosep Dasar PKBM adalah:
Dari, oleh, dan untuk masyarakat.
6. aPA Orientasi PKBM?
Jawaban :
Orientasi PKBM Adalah pemberdayaan masyarakat agar mampu meningkatkan kualitas hidupnya.
7. Siapa sasaran layanan PKBM
Jawaban :
Sasaran layanan PKBM adalah masyarakat yang membutuhkan layanan pendidikan yang tersedia di PKBM.
8. Siapa pemilik PKBM
Jawaban :
PKBM adalah milik masyarakat.
Siapa pelaksana program PKBM
Siapa yang menentukan program PKBM
Bagaimana struktur organisasi PKBM?
dIMANA Letak PKBM
Kegiatan apa saja di PKBM?
Gedung apa yang dapat digunakan untuk penyelenggaraan PKBM?
Perubahan apa yang diharapkan dengan adanya PKBM?
Apa manfaat PKBM?
Bagaimana cara membentuk PKBM
Pembentukan badan hukum PKBM
Bagaimana administrasi PKBM
Apa yang harus ditindaklanjuti setelah PKBM terbentuk?
Jawaban semua Pertanyaan
Akhmad Solihin November 08, 2022 CB Blogger Indonesia
PERTANYAAN TENTANG PKBM YANG SERING DI TANYAKAN - BESERTA JAWABANNYA
Visiuniversal---Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) Nomor 14 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya dan PermenpanRB Nomor 15 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya, bahwa salah satu prasyarat kenaikan jenjang jabatan fungsional Penilik dan Pamong Belajar adalah mengikuti dan lulus uji kompetensi. Selanjutnya ketentuan terkait pelaksanaan uji kompetensinya di atur oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penilik dan Pamong Belajar.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka Direktorat Guru Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Dit. Guru PAUD dan Dikmas), Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) selaku instansi pembina Jabatan Fungsional Penilik dan Pamong Belajar akan memfasilitasi pelaksanaan uji kompetensi kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penilik dan Pamong Belajar tahap 1 (satu) tahun 2022 secara dalam jaringan (daring). Persyaratan Penilik dan Pamong Belajar yang dapat mengikuti pelaksanaan uji kompetensi kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penilik dan Pamong Belajar adalah sebagai berikut:
1. Diprioritaskan untuk yang akan naik jenjang jabatan pada tahun 2022;
2. Telah menduduki golongan terakhir (III/b atau III/d untuk Pamong Belajar dan III/b, III/d atau IV/c untuk Penilik) minimal 1 tahun.
3. Memperoleh pengantar/rekomendasi dari pimpinan unit kerja.
4. Mengunggah berkas pengusulan uji kompetensi yang terdiri atas:
a. SK kenaikan pangkat/golongan terakhir jabatan Penilik/Pamong Belajar atau SK Pengangkatan pertama sebagai Penilik atau Pamong Belajar bagi yang belum pernah naik pangkat/golongan/jenjang jabatan Penilik/Pamong Belajar.
b. Surat pengantar/rekomendasi mengikuti uji kompetensi dari atasan langsung. Tahapan dan jadwal uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan Penilik dan Pamong Belajar diatur sebagai berikut:
- Sosialisasi uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan secara online (link zoom meeting menyusul)
- Pendaftaran peserta secara daring atau Online melalui laman https://ujikom-paud.kemdikbud.go.id.
- Verifikasi data dan berkas administratif calon peserta
- Pengumuman hasil verifikasi data dan berkas administratif calon peserta
- Pelaksanaan uji kompetensi
- Pengumuman hasil uji kompetensi dan Penerbitan Sertifikat
Setelah dilakukan uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan Penilik dan Pamong Belajar tahun 2022 maka hasil uji kompetensi yang telah dilakukan pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2020 tidak dapat digunakan sebagai persyaratan untuk naik jenjang jabatan.
Demikian tentang informasi pendaftaran Uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan Fungsional penilik dan Pamong Belajar tahun 2022, untuk jelasnya bisa mengunjungi situs paud kemdikbud yang bersangkutan.
Akhmad Solihin April 28, 2022 CB Blogger Indonesia
Pendaftaran Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Penilik dan Pamong Belajar Tahun 2022
Visiuniversal----Assalamualaikum Wr, Wb, halo semua apa khabar, mudah-mudahan kita semua senantiasa dalam lindungan Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa. Amiin. Kali ini admint Visiuniversal, akan berbagi informasi tentang salah satu jabatan dalam Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau yang sekarang di sebut Apartur Sipil Negara (ASN) yaitu Jabatan Fungsional Penilik.
Menurut PP No. 16 Tahun 1994 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional PNS, yang dimaksud dengan jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
Tujuan Pengangkatan Jabatan Fungsional
Pengangkatan jabatan fungsional bertujuan sebagai sarana pengembangan profesionalisme dan pembinaan karier PNS. Selain itu untuk mencapai tujuan pembangunan, dibutuhkan adanya pengangkatan pejabat fungsional yang perlu dibina dengan sebaik-baiknya dengan menggunakan sistem karier dan sistem prestasi kerja demi menciptakan organisasi pemerintah yang "miskin struktur, namun kaya fungsi.
Jenis-jenis Jabatan Fungsional
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS, Jabatan Fungsional dibagi menjadi jabatan Fungsional Keahlian dan Jabatan Fungsional Keterampilan yang mana kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit (DUPAK).
Saat ini telah ada kurang lebih 242 jenis jabatan fungsional tertentu dengan 25 rumpun jabatan yang ditetapkan dengan Peraturan Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Jabatan-jabatan fungsional tersebut dihimpun dalam suatu rumpun jabatan fungsional, yaitu himpunan jabatan fungsional yang mempunyai tugas dan fungsi yang berkaitan erat satu sama lain dalam melaksanakan salah satu tugas umum pemerintah.
Pengertian Jabatan Fungsional Penilik
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya. Serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya.
Dijelaskan bahwa:
Penilik adalah tenaga kependidikan dengan tugas utama melakukan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta kursus pada jalur Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI).
Jabatan Fungsional Penilik adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta kursus pada jalur Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
Jadi Tugas Pokok Penilik adalah melaksanakan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program PNFI.
Jenis Penilik berdasarkan bidang tugasnya terdiri atas Penilik PAUD, Penilik pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta Penilik kursus.
Jabatan fungsional Penilik adalah jabatan tingkat keahlian
Jenjang jabatan Penilik dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
a. Penilik Pertama;
b. Penilik Muda;
c. Penilik Madya; dan
d. Penilik Utama.
Jenjang pangkat Penilik sesuai dengan jabatannya, yaitu:
a. Penilik Pertama:
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. ,
b. Penilik Muda:
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Penilik Madya:
1. Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Penilik Utama:
Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d.
Tonton Penjelasan Lengkap Jabatan Fungsional Penilik via YouTube di sini !!
Rincian kegiatan Penilik sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut:
a. Penilik Pertama, yaitu:
1. Menyusun rencana kerja tahunan pengendalian mutu sebagai anggota;
2. Menyusun rencana kerja triwulan pengendalian mutu satuan PNFI;
3. Membuat instrumen pemantauan program PNFI;
4. Mengumpulkan data pemantauan pelaksanaan program PNFI;
5. Menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan program PNFI;
6. Melaksanakan diskusi terfokus hasil pemantauan sebagai anggota;
7. Menyusun laporan hasil pemantauan;
8. Membuat instrumen penilaian program pada satuan PNFI berdasarkan standar pendidikan;
9. Melaksanakan, menganalisis, dan melaporkan hasil penilaian program pada satuan PNFI;
10. Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan standar pendidikan dengan sasaran perorangan;
11. Menyusun laporan triwulan; dan
12. Menyusun laporan tahunan sebagai anggota;
b. Penilik Muda, yaitu:
1. Menyusun rencana tahunan pengendalian mutu sebagai anggota;
2. Menyusun rencana kerja triwulan pengendalian mutu satuan PNFI;
3. Membuat instrumen pemantauan program PNFI;
4. Mengumpulkan data pemantauan prograrrl PNFI;
5. Menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan program PNFI;
6. Membuat desain diskusi terfokus hasil pemantauan;
7. Melaksanakan diskusi terfokus hasil pemantauan sebagai anggota;
8. Menyusun laporan hasil pemantauan;
9. Membuat instrumen penilaian program pada satuan PNFI berdasarkan standar pendidikan;
10. Melaksanakan, menganalisis, dan melaporkan hasL er~ilaianp rogram pada satuan PNFI;
11. Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan standar pendidikan dengan sasaran perorangan;
12. Menyusun laporan triwulan; dan
13. Menyusun laporan tahunan sebagai anggota;
c. Penilik Madya, yaitu:
1. Menyusun rencana tahunan pengendalian mutu sebagai ketua atau anggota;
2. Menyusun rencana triwulan pengendalian mutu program PNFI;
3. Membuat instrumen pemantauan program PNFI;
4. Mengumpulkan data program PNFI;
5. Menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan program PNFI;
6. Melaksanakan diskusi terfokus hasil pemantauan sebagai ketua atau anggota;
7. Menyusun laporan hasil pemantauan;
8. Membuat instrumen penilaian program pada satuan PNFI berdasarkan standar pendidikan;
9. Melaksanakan, menganalisis, dan melaporkan hasil penilaian prograM pada satuan PNFI;
10. Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan standar pendidikan dengan sasaran kelompok;
11. Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan PNF dalam melakukan penelitian atau pengembangan, pembelajaran, pelatihan, dan atau pembimbingan dengan sasaran perorangan;
12. Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan PNF dalam menggunakan dan mengembangkan media pembelajaran dan teknologi informasi untuk kegiatan pembelajaran, pelatihan, dan bimbingan dengan sasaran perorangan;
13. Menyusun laporan triwulan; dan
14. Menyusun laporan tahunan sebagai ketua atau anggota;
d. Penilik Utama, yaitu:
1. Menyusun rencana tahunan pengendalian mutu PNFI sebagai ketua atau anggota;
2. Menyusun rencana kerja triwulan pengendalian mutu satuan PNFI;
3. Melaksanakan diskusi terfokus hasil pemantauan sebagai anggota;
4. Membuat instrumen penilaian program pada satuan PNFI berdasarkan standar pendidikan;
5. Melaksanakan, menganalisis, dan melaporkan hasil penilaian program pada satuan PNFI;
6. Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan standar pendidikan dengan sasaran kelompok;
7. Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan PNF dalam melakukan penelitian atau pengembangan, pembelajaran, pelatihan, dan atau pembimbingan dengan sasaran kelompok;
8. Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan PNF dalam menggunakan dan mengembangkan media pembelajaran dan teknologi informasi untuk kegiatan pernbelajaran, pelatihan, dan bimbingan dengan sasaran kelompok;
9. Menyusun laporan triwulan;
10. Menyusun laporan tahunan sebagai ketua atau anggota;
11. Menyusun desain evaluasi dampak program PNFI;
12. Menyusun instrumen evaluasi dampak program PNFI;
13. Melaksanakan dan menyusun laporan hasil evaluasi dampak program PNFI;
14. Menyiapkan bahan presentasi; dan
15. Melakukan presentasi hasil evaluasi dampak program PNFI.
Demikian informasi yang bisa saya bagikan tentang Jabatan fungsional Penilik ini untuk anda, semoga informasi ini bermanfaat untuk anda khususnya bagi yang ingin berkarir sebagai PNS atau ASN dalam Jabatan Fungsional Penilik PAUD dan PNFI. SAS Edu Channel mengucapkan terimakasih sudah menonton video edukasi ini hingga akhir, Jangan lupa Subscribe, Like, dan share serta koment video ini, Semoga kita semua tetap sehat dan sukses selalu. Wassalamualaikum Wr. Wb.
Akhmad Solihin March 24, 2022 CB Blogger Indonesia
KARIR PNS-ASN- DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENILIK PAUD DAN PNFI
Visiuniversal----Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan dan RB) Nomor 14 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya, serta diperjelas dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia No. 38 Tahun 2013 disebutkan Penilik adalah tenaga kependidikan dengan tugas utama melaksanakan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program PAUD, Pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta kursus pada jalur Pendidikan Nonformal dan Informal.
Berdasarkan peraturan tersebut Penilik merupakan jabatan tingkat keahlian, yang terdiri dari jenjang dan pangkat yaitu untuk jabatan pertama, muda, madya dan utama. Adapun penetapan jenjang dan pangkat jabatan fungsional Penilik berdasarkan pada jumlah angka kredit yang dimiki setelah ditetapkan oleh pajabat yang berwenang menetapkan angka kredit. Angka kredit jabatan fungsional penilik yang dimaksud adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Penilik dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) adalah daftar yang memuat prestasi kerja yang dicapai dan jumlah angka kredit yang telah diperhitungkan oleh Penilik dalam kurun waktu tertentu untuk dinilai (Permendikbud Nomor 38 Tahun2013).
Sebelum menyusun DUPAK, perlu dipersiapkan data atau dokumen yang akan dimasukan ke dalam format DUPAK. Diantaranya SK terakhir atau SK pengangkatan pertama sebagai Penilik, PAK terakhir, dan dokumen/bukti fisik yang akan dinilaikan, seperti Ijasah, sertipikat bintek/diklat, hasil karya pengembangan profesi, serta bukti fisik lainya yang akan dinilaikan.
Mengisi format DUPAK dimulai dari mengisi masa penilaian. Bagi yang kenaikan pangkat periode april, masa penilaianya dari penilaian di PAK terakhir sampai dengan 31 desember, bagi kenaikan pangkat oktober, masa penilaianya sampai dengan 30 juni.
CARA PENGHITUNGAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENILIK
Visiuniversal----Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan dan RB) Nomor 14 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya, serta diperjelas dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia No. 38 Tahun 2013 disebutkan Penilik adalah tenaga kependidikan dengan tugas utama melaksanakan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program PAUD, Pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta kursus pada jalur Pendidikan Nonformal dan Informal.
Berdasarkan peraturan tersebut Penilik merupakan jabatan tingkat keahlian, yang terdiri dari jenjang dan pangkat yaitu untuk jabatan pertama, muda, madya dan utama. Adapun penetapan jenjang dan pangkat jabatan fungsional Penilik berdasarkan pada jumlah angka kredit yang dimiki setelah ditetapkan oleh pajabat yang berwenang menetapkan angka kredit. Angka kredit jabatan fungsional penilik yang dimaksud adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Penilik dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) adalah daftar yang memuat prestasi kerja yang dicapai dan jumlah angka kredit yang telah diperhitungkan oleh Penilik dalam kurun waktu tertentu untuk dinilai (Permendikbud Nomor 38 Tahun2013).
Sebelum menyusun DUPAK, perlu dipersiapkan data atau dokumen yang akan dimasukan ke dalam format DUPAK. Diantaranya SK terakhir atau SK pengangkatan pertama sebagai Penilik, PAK terakhir, dan dokumen/bukti fisik yang akan dinilaikan, seperti Ijasah, sertipikat bintek/diklat, hasil karya pengembangan profesi, serta bukti fisik lainya yang akan dinilaikan.
Mengisi format DUPAK dimulai dari mengisi masa penilaian. Bagi yang kenaikan pangkat periode april, masa penilaianya dari penilaian di PAK terakhir sampai dengan 31 desember, bagi kenaikan pangkat oktober, masa penilaianya sampai dengan 30 juni.
Langkah berikutnya, mengisi data identas pengusul. Mulai dari Nama, NIP, pangkat/golongan, jabatan, unit kerja dan lain – lain yang terkait dengan identias pengusul. Kemudian mengisi nilai dikolom yang ada di DUPAK. Dimulai unsur nilai pendidikan, pengendalian mutu dan evaluasi dampak program, pengembangan profesi dan nilai unsur penunjang.
Di kolom lama diisi nilai yang berasal dari PAK terakhir yang dimiliki, kolom baru diisi nilai yang diusulkan (format DUPAK terlampir). Adapun lampiran DUPAK terdiri dari :
a. Surat pernyataan pejabat/atasan Penilik tentang
melaksanakan/memperoleh ijasah atau sertipikat bintek/diklat.
b. Surat pernyataan melaksanakan tugas pengendalian mutu.
c. Surat pernyataan melaksanakan evaluasi dampak program.
d. Surat pernyataan melaksanakan pengebangan profesi.
e. Surat pernyataan melaksanakan kegiatan penunjang tugas.
DUPAK diajukan dengan surat pengantar dari:Kepala Dinas yang bertanggung jawab di bidang Pendidikan Kabupaten/Kota kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bagi Penilik Madya pangkat Pembina tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Penilik Utama pangkat Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d.
Bagi Penilik Pertama Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan Penilik Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a diusulkan penilaian ke Dinas Pendidikan Kabupaten/kota.
Dalam pengajuan DUPAK untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, setiap Penilik harus menyampaikan dokumen bukti fisik prestasi kerja yang sesuai dengan ketentuan jumlah angka kredit yang dipersyaratkan dan melampirkan:
a. Salinan/fotokopi sah surat keputusan (SK) kenaikan pangkat terakhir;
b. Salinan/fotokopi sah SK terakhir tentang penyesuaian/pengangkatan pertama/pengangkatan kembali dalam jabatan Penilik;
c. Salinan/foto copy sah penetapan angka kredit (PAK) terakhir;
d. Salinan/fotocopi sah surat pernyataan melakukan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program, pengembangan profesi dan kegiatan penunjang beserta bukti fisiknya;
e. Bukti fisik hasil pelaksanaan tugas sebagai Penilik dengan melarnpirkan surat pernyataan pelaksanaan tugas.
f. Semua dokumen harus disahkan oleh pejabat yang berwenang.
Prestasi kerja dengan angka kredit yang diusulkan, dituangkan dalam unsur, butir dan kolom/lajur yang sesuai dengan menggunakan formulir DUPAK jabatan fungsional Penilik seperti contoh format XII-A/XII-B/XllC/Xll-D dan XIII-A/XIII-B/XIll-C/XIII-D. (Lampiran Permendikbud Nomor 38 Tahun 2013).
Alur Pengusulan DUPAK seperti Gambar berikut ini:
Gambar 1.2 Alur Usulan DUPAK Sampai Diterbitkan PAK
Rangkuman
a. Menyusun Dupak, dimulai mengisi masa penilaian di
format, kemudian mengisi identitas pengusul selanjutnya memasukan nilai yang diusulkan. Kolom lama di format DUPAK diisi nilai dari PAK terakhir yang dimiliki, kolom baru diisi nilai yang diusulkan.
b. DUPAK harus dilampiri surat pernyataan memperoleh ijasah/sertpikat bmtek atau diklat, pernyataan melaksanakan pengendalian mutu, melaksanakan pengembangan profesi, dan surat pernyataan melaksanakan penunjang tugas.
Baca juga: Cara penghitungan Angka Kredit Penilik di sini !!

























