Nilai Angka Kredit per butir per jenjang Jabatan Fungsional Penilik:
1) Bagi Jafung Pertama 50/5000 = 0,01
2) Bagi Jafung Muda 100/5000 = 0,02
3) Bagi Jafung Madya 150/5000 = 0,03
4) Bagi Jafung Utama 200/5000 = 0,04
Yang perlu diperhatikan bahwa angka 5000 diperoleh dari jumlah jam kerja dalam 4 tahun artinya 4 tahun x 1250 jam.
Berdasarkan Keputusan Presiden No. 58 Tahun 1964, Juncto 24 Tahun 1973 tentang Jam Kerja Nasional dan Keputusan Presiden N0. 68 Tahun 1995 tentang hari kerja, sebagai berikut :
1) Jam kerja perminggu 37,5 jam
2) Jam kerja efektif adalah 70 % (26 jam)
3) Hari kerja perminggu 6 hari
4) Jam kerja efektif perhari 4,5 jam
5) Jumlah hari pertahun 365 hari
6) Jumlah hari efektif adalah 288 atau 287 hari
7) Jadi jumlah jam kerja efektif pertahun adalah 288 x 4,5 = 1250 jam
8) Jumlah jam kerja efektif selama 4 tahun adalah 4 x 1250 jam = 5000 jam
Dengan demikian perolehan nilai angka kredit standar yang diperoleh pertahun berdasarkan peraturan tersebut diatas untuk masing masing jenjang jabatan dari pelaksanaan tugsa pokok Penilik sebagai berikut:
1) Penilik Pertama perolehan angka kredit pertahun adalah 12,5
2) Penilik Muda perolehan angka kredit pertahun 25,0
3) Penilik Madya perolehan angka kredit pertahun 37,5 4) Penilik Utama perolehan anga kredit pertahun 50,00
c. Unsur Pengembangan Profesi
Salah satu unsur yang memperoleh nilai angka kredit
adalah kegiatan pengembangan profesi yang merupakan upaya pendalaman dan penerapan ilmu pengetahuan, sikap dan keterampilan untuk menunjang optimalisasi pelaksanaan tugas Penilik. Ada berbagai ketentuan yang harus diperhatikan dengan perolehan angka kreditnya, sebagai berikut :
1) Membuat karya tulis/karya ilmiah, hasil penelitian, pengkajian, survey dan evaluasi di bidang PAUD dan Dikmas, yang dipublikasikan dalam bentuk buku, yang memiliki International Standard Number (ISBN) nilai: 12,5, dalam bentuk majalah ilmiah yang diakui instansi yang bersangkutan, nilai: 6
2) Membuat karya tulis/karya ilmiah, hasil penelitian, pengkajian, survei dan evaluasi dibidang PAUD dan Dikmas, yang tidak dipublikasikan, dalam bentuk buku, nilai: 8, dalam bentuk makalah, nilai: 4
3) Membuat karya tulis/karya ilmiah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri yang dipubikasikan dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional, nilai: 8, dalam bentuk makalah yang diakui oleh instansi yang bersangkutan, nilai: 4
4) Membuat karya tulis/karya ilmiah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri, yang tidak dipublikasikan dalam bentuk buku, nilai: 7, dalam bentuk makalah, nilai: 3,5.
5) Menterjemahkan/menyadur buku atau karya ilmiah dibidang Paud dan Dikmas, yang dipublikasikan dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional, nilai: 7, dalam bentuk majalah ilmiah yang diakui oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ( LIPI), nilai: 3,5.
6) Menterjemahkan/menyadur buku atau karya ilmiah dibidang Paud dan Dikmas, yang tidak dipublikasikan dalam bentuk buku, nilai: 3, dalam bentuk makalah, nilai: 1,5.
7) Membuat standard buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis dibidang PAUD dan Dikmas, nilai: 2
Semua hasil karya tersebut apabila dikerjakan oleh 2 orang penulis, pembagian angka kreditnya, penulis utama 60 % penulis pembantu 40 %. Apabila dikerjakan 3 orang, pembagian angka kreditnya untuk penulis utama 50 %, penulis pembantu masing masing 25 %. Apabila dikerjakan 4 orang penulis, pembagian angka kreditnya, penulis utama 40 % penulis pembantu masing masing 20 %. Apabila dikerjakan lebih dari 4 orang, maka penulis ke 5 dan seterusnya, tidak mendapatkan nilai.
8) Menjadi juara dalam lomba karya ilmiah:
(a) Juara tingkat nasional, nilai : 3 (b) Juara tingkat propinsi nilai : 2 (c) Juara tingkat kabupaten nilai : 1
d. Unsur Penunjang Tugas
Berbagai kegiatan yang termasuk unsur penunjang
sangat beragam, tetapi pada dasarnya kegiatan penunjang ini harus berkaitan dengan pelaksanaan tugas penilik yang berhubungan dengan program PAUD dan Dikmas. Berikut ketentuan dan perolehan angka kredit dari unsur penunjang yang dapat diakui :
1) Mengikuti seminar/loka karya Internasioanal, sebagai pembahas/moderator/nara sumber, nilai: 2, sebagai peserta, nilai: 1.
2) Mengikuti/berperan serta sebagai delgasi ilmiah, nilai: 1,5
3) Partisipasi aktif dalam penerbitan buku/majalah.(sebagai redaktur/penyunting, sebagai pengurus) nilai: 0,2
4) Studi banding dibidang pengendalian mutu program PAUD dan Dikmas, nilai: 0,2
5) Keanggotaan aktif dalam TPAK jafung Penilik, setiap DUPAK, nilai: 0,04
6) Memperoleh penghargaan/tanda jasa satya lencana
karya satya tingkat Nasional, nilai: 3, tingkat Propinsi, nilai: 2,5 tingkat Kabupaten, nilai: 2
7) Memperoleh penghargaan satya lencana karya sastra 30 tahun nilai: 3, satya lencana karya satya 20 tahun nilai: 2, satya lencana karya satya 10 tahun nilai: 1.
8) Keanggotaan aktif dalam organisasi profesi jabatan fungsional penilik tingkat Nasional, sebagai pengurus
nilai: 1, sebagai anggota nilai: 0,75. Tingkat provinsi sebagai pengurus nilai: 0,5, sebagai anggota nilai: 0,25.
9) Ijasah yg tidak relevan dengan tugas pokok, Doktor/S 3 nilai: 15, Magister/S 2 nilai: 10, Sarjana/S 1 atau D 4 nilai: 5.
Ada beberapa ketetuan yang perlu diketahui oleh Penilik, bahwa ada perbedaan yang signifikan dari setiap jenjang jabatan, pangkat/golongan ruang., dalam perolehan angka kredit dari pelaksanaan tugasnya, sebagai berikut disajikan dalam gambar dibawah ini:
Penjelasan tersebut di atas, sebagai berikut:
1) Penilik Pertama pangkat Penata Muda Tk. I golongan
ruang III/b nilai angka kredit komulatif 150. Ketika akan naik jenjang jabatan dan pangkat ke Penilik Muda, pangkat Penata Golongan Ruang III/c, masih membutuhkan nilai angka kredit 50, dan nilai pengembangan profesi paling sedikit 4, sehingga jumlah angka kredit keseluruhan 200, serta harus lulus uji kompetensi jenjang jabatan.
2) Penilik Muda pangkat Penata Golongan Ruang III/c, nilai angka kredit 200, ketika akan naik pangkat ke penata Tk. I golongan ruang III/d, membutuhkan nilai 100, nilai pengembangan profesi paling sedikit 6, sehingga jumlah nilai keseluruhan 200.(tidak perlu uji kompetensi) karena masih dalam jabatan yang sama. Begitu seterusnya untuk kenaikan pangkat selanjutnya.
3) Ketentuan angka kredit tersebut se kurang kurangnya 80 % dari unsur utama, dan se banyak banyaknya 20 % dari unsur penunjang.
4) Bagi Penilik yang diangkat melalui inpassing jabatan, angka kredit yang dimiliki sesuai yang tercantum dalam SK pengangkatan sebagai Penilik.
Contoh: Sdr Gunawan, S. Pd pangkat Pembina Tk. I golongan ruang IV/ b diangkat menjadi Penilik Madya melalui inpassing jabatan, di dalam SK pengangkatan nilai angka kreditnya 628, ketika akan naik pangkat ke Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c, membutuhkan nilai 78, nilai pengembangan profesi paling sedikit 12 sehingga jumlah nilai keseluruhan 700.
Rangkuman
Penghitungan Angka kredit adalah proses evaluasi dan veripikasi terhadap dokumen/bukti fisik prestasi kerja Penilik yang dilakukan oleh tim penilai yang diusulkan sebagai bahan Penetapan Angka Kredit (PAK),.yang terdiri dari unsur utama dan unsur penunjang. Unsur utama terdiri dari unsur pendidikan, unsur tugas pokok/pengendalian mutu dan evaluasi dampak program, dan unsur pengembangan profesi. Unsur penunjang, terdiri dari kegiatan penunjang tugas.
0 comments:
Post a Comment