CARA PENGHITUNGAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENILIK

Visiuniversal----Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan dan RB) Nomor 14 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya, serta diperjelas dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia No. 38 Tahun 2013 disebutkan Penilik adalah tenaga kependidikan dengan tugas utama melaksanakan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program PAUD, Pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta kursus pada jalur Pendidikan Nonformal dan Informal.

Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan dan RB) Nomor 14 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya, serta diperjelas dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia No. 38 Tahun 2013 disebutkan Penilik adalah tenaga kependidikan dengan

Berdasarkan peraturan tersebut Penilik merupakan jabatan tingkat keahlian, yang terdiri dari jenjang dan pangkat yaitu untuk jabatan pertama, muda, madya dan utama. Adapun penetapan jenjang dan pangkat jabatan fungsional Penilik berdasarkan pada jumlah angka kredit yang dimiki setelah ditetapkan oleh pajabat yang berwenang menetapkan angka kredit. Angka kredit jabatan fungsional penilik yang dimaksud adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Penilik dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.

Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) adalah daftar yang memuat prestasi kerja yang dicapai dan jumlah angka kredit yang telah diperhitungkan oleh Penilik dalam kurun waktu tertentu untuk dinilai (Permendikbud Nomor 38 Tahun2013).

Sebelum menyusun DUPAK, perlu dipersiapkan data atau dokumen yang akan dimasukan ke dalam format DUPAK. Diantaranya SK terakhir atau SK pengangkatan pertama sebagai Penilik, PAK terakhir, dan dokumen/bukti fisik yang akan dinilaikan, seperti Ijasah, sertipikat bintek/diklat, hasil karya pengembangan profesi, serta bukti fisik lainya yang akan dinilaikan.

Mengisi format DUPAK dimulai dari mengisi masa penilaian. Bagi yang kenaikan pangkat periode april, masa penilaianya dari penilaian di PAK terakhir sampai dengan 31 desember, bagi kenaikan pangkat oktober, masa penilaianya sampai dengan 30 juni.

Angka kredit adalah Satuan nilai dari tiap buti kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh penilik dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatanya. (Permenpan dan RB Nomor 14 Tahun 2010 pasal 1 angka 8).

Adapun unsur/sub unsur kegiatan yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri dari unsur :

a. Pendidikan

1) memperoleh ijazah, jurusan kependidikan, dilengkapi
dengan ijin belajar.
Adapun perolehan angka kredit dari unsur Pendidikan sebagaimana pada tabel berikut:

Tabel 1.1. Angka Kredit Pendidikan Sekolah/ memperoleh Ijasah Penilik
Tabel 1.1. Angka Kredit Pendidikan Sekolah/ memperoleh Ijasah


2) Mengikuti diklat/bimtek yang mendapatkan STTPL/sertifikat, kegiatan ini dapat dinilai dengan syarat diselenggrakan oleh instansi yang berwenang dan mendukung tugas pokok Penilik, berkaitan dengan program PAUD dan Dikmas. Adapun peroleh angka kredit dari diklat/bimtek sebagaimana pada tabel berikut ini :

Tabel 1.2. Angka Kredit Diklat/Bimtek Penilik

Tabel 1.2. Angka Kredit Diklat/Bimtek


b. Unsur Pengendalian Mutu dan Evaluasi Dampak

Nilai angka kredit yang diperoleh dari unsur/sub unsur kegiatan untuk masing masing jenjang jabatan sebagaimana pada tabel berikut :

Tabel 1.3 Angka Kredit Pengendalian mutu dan Evaluasi Dampak

Bagi Penilik yang melaksanakan kegiatan satu tingkat di atas jenjang jabatanya, angka kredit yang diperoleh sebanyak 80 % dan bagi penilik yang melaksanakan kegiatan tugas Penilik satu tingkat di bawah jenjang jabatanya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan 100 % dari table tersebut di atas.

Nilai Angka Kredit per butir per jenjang Jabatan Fungsional Penilik:
1) Bagi Jafung Pertama 50/5000 = 0,01
2) Bagi Jafung Muda 100/5000 = 0,02
3) Bagi Jafung Madya 150/5000 = 0,03
4) Bagi Jafung Utama 200/5000 = 0,04
Yang perlu diperhatikan bahwa angka 5000 diperoleh dari jumlah jam kerja dalam 4 tahun artinya 4 tahun x 1250 jam.

Berdasarkan Keputusan Presiden No. 58 Tahun 1964, Juncto 24 Tahun 1973 tentang Jam Kerja Nasional dan Keputusan Presiden N0. 68 Tahun 1995 tentang hari kerja, sebagai berikut :
1) Jam kerja perminggu 37,5 jam
2) Jam kerja efektif adalah 70 % (26 jam)
3) Hari kerja perminggu 6 hari
4) Jam kerja efektif perhari 4,5 jam
5) Jumlah hari pertahun 365 hari
6) Jumlah hari efektif adalah 288 atau 287 hari
7) Jadi jumlah jam kerja efektif pertahun adalah 288 x 4,5 = 1250 jam
8) Jumlah jam kerja efektif selama 4 tahun adalah 4 x 1250 jam = 5000 jam

Dengan demikian perolehan nilai angka kredit standar yang diperoleh pertahun berdasarkan peraturan tersebut diatas untuk masing masing jenjang jabatan dari pelaksanaan tugsa pokok Penilik sebagai berikut:
1) Penilik Pertama perolehan angka kredit pertahun adalah 12,5
2) Penilik Muda perolehan angka kredit pertahun 25,0
3) Penilik Madya perolehan angka kredit pertahun 37,5 4) Penilik Utama perolehan anga kredit pertahun 50,00

c. Unsur Pengembangan Profesi

Salah satu unsur yang memperoleh nilai angka kredit
adalah kegiatan pengembangan profesi yang merupakan upaya pendalaman dan penerapan ilmu pengetahuan, sikap dan keterampilan untuk menunjang optimalisasi pelaksanaan tugas Penilik. Ada berbagai ketentuan yang harus diperhatikan dengan perolehan angka kreditnya, sebagai berikut :
1) Membuat karya tulis/karya ilmiah, hasil penelitian, pengkajian, survey dan evaluasi di bidang PAUD dan Dikmas, yang dipublikasikan dalam bentuk buku, yang memiliki International Standard Number (ISBN) nilai: 12,5, dalam bentuk majalah ilmiah yang diakui instansi yang bersangkutan, nilai: 6
2) Membuat karya tulis/karya ilmiah, hasil penelitian, pengkajian, survei dan evaluasi dibidang PAUD dan Dikmas, yang tidak dipublikasikan, dalam bentuk buku, nilai: 8, dalam bentuk makalah, nilai: 4
3) Membuat karya tulis/karya ilmiah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri yang dipubikasikan dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional, nilai: 8, dalam bentuk makalah yang diakui oleh instansi yang bersangkutan, nilai: 4
4) Membuat karya tulis/karya ilmiah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri, yang tidak dipublikasikan dalam bentuk buku, nilai: 7, dalam bentuk makalah, nilai: 3,5.
5) Menterjemahkan/menyadur buku atau karya ilmiah dibidang Paud dan Dikmas, yang dipublikasikan dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional, nilai: 7, dalam bentuk majalah ilmiah yang diakui oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ( LIPI), nilai: 3,5.
6) Menterjemahkan/menyadur buku atau karya ilmiah dibidang Paud dan Dikmas, yang tidak dipublikasikan dalam bentuk buku, nilai: 3, dalam bentuk makalah, nilai: 1,5.
7) Membuat standard buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis dibidang PAUD dan Dikmas, nilai: 2
Semua hasil karya tersebut apabila dikerjakan oleh 2 orang penulis, pembagian angka kreditnya, penulis utama 60 % penulis pembantu 40 %. Apabila dikerjakan 3 orang, pembagian angka kreditnya untuk penulis utama 50 %, penulis pembantu masing masing 25 %. Apabila dikerjakan 4 orang penulis, pembagian angka kreditnya, penulis utama 40 % penulis pembantu masing masing 20 %. Apabila dikerjakan lebih dari 4 orang, maka penulis ke 5 dan seterusnya, tidak mendapatkan nilai.
8) Menjadi juara dalam lomba karya ilmiah:
(a) Juara tingkat nasional, nilai : 3 (b) Juara tingkat propinsi nilai : 2 (c) Juara tingkat kabupaten nilai : 1

d. Unsur Penunjang Tugas

Berbagai kegiatan yang termasuk unsur penunjang
sangat beragam, tetapi pada dasarnya kegiatan penunjang ini harus berkaitan dengan pelaksanaan tugas penilik yang berhubungan dengan program PAUD dan Dikmas. Berikut ketentuan dan perolehan angka kredit dari unsur penunjang yang dapat diakui :
1) Mengikuti seminar/loka karya Internasioanal, sebagai pembahas/moderator/nara sumber, nilai: 2, sebagai peserta, nilai: 1.
2) Mengikuti/berperan serta sebagai delgasi ilmiah, nilai: 1,5
3) Partisipasi aktif dalam penerbitan buku/majalah.(sebagai redaktur/penyunting, sebagai pengurus) nilai: 0,2
4) Studi banding dibidang pengendalian mutu program PAUD dan Dikmas, nilai: 0,2
5) Keanggotaan aktif dalam TPAK jafung Penilik, setiap DUPAK, nilai: 0,04
6) Memperoleh penghargaan/tanda jasa satya lencana
karya satya tingkat Nasional, nilai: 3, tingkat Propinsi, nilai: 2,5 tingkat Kabupaten, nilai: 2
7) Memperoleh penghargaan satya lencana karya sastra 30 tahun nilai: 3, satya lencana karya satya 20 tahun nilai: 2, satya lencana karya satya 10 tahun nilai: 1.
8) Keanggotaan aktif dalam organisasi profesi jabatan fungsional penilik tingkat Nasional, sebagai pengurus
nilai: 1, sebagai anggota nilai: 0,75. Tingkat provinsi sebagai pengurus nilai: 0,5, sebagai anggota nilai: 0,25.
9) Ijasah yg tidak relevan dengan tugas pokok, Doktor/S 3 nilai: 15, Magister/S 2 nilai: 10, Sarjana/S 1 atau D 4 nilai: 5.
Ada beberapa ketetuan yang perlu diketahui oleh Penilik, bahwa ada perbedaan yang signifikan dari setiap jenjang jabatan, pangkat/golongan ruang., dalam perolehan angka kredit dari pelaksanaan tugasnya, sebagai berikut disajikan dalam gambar dibawah ini:

Gambar 2.1 Jenjang Jabatan, Pangkat/Golongan Ruang dan Angka Kredit Penilik
Gambar 2.1 Jenjang Jabatan, Pangkat/Golongan Ruang dan Angka Kredit Penilik


Penjelasan tersebut di atas, sebagai berikut:
1) Penilik Pertama pangkat Penata Muda Tk. I golongan
ruang III/b nilai angka kredit komulatif 150. Ketika akan naik jenjang jabatan dan pangkat ke Penilik Muda, pangkat Penata Golongan Ruang III/c, masih membutuhkan nilai angka kredit 50, dan nilai pengembangan profesi paling sedikit 4, sehingga jumlah angka kredit keseluruhan 200, serta harus lulus uji kompetensi jenjang jabatan.
2) Penilik Muda pangkat Penata Golongan Ruang III/c, nilai angka kredit 200, ketika akan naik pangkat ke penata Tk. I golongan ruang III/d, membutuhkan nilai 100, nilai pengembangan profesi paling sedikit 6, sehingga jumlah nilai keseluruhan 200.(tidak perlu uji kompetensi) karena masih dalam jabatan yang sama. Begitu seterusnya untuk kenaikan pangkat selanjutnya.
3) Ketentuan angka kredit tersebut se kurang kurangnya 80 % dari unsur utama, dan se banyak banyaknya 20 % dari unsur penunjang.
4) Bagi Penilik yang diangkat melalui inpassing jabatan, angka kredit yang dimiliki sesuai yang tercantum dalam SK pengangkatan sebagai Penilik.
Contoh: Sdr Gunawan, S. Pd pangkat Pembina Tk. I golongan ruang IV/ b diangkat menjadi Penilik Madya melalui inpassing jabatan, di dalam SK pengangkatan nilai angka kreditnya 628, ketika akan naik pangkat ke Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c, membutuhkan nilai 78, nilai pengembangan profesi paling sedikit 12 sehingga jumlah nilai keseluruhan 700.

Rangkuman

Penghitungan Angka kredit adalah proses evaluasi dan veripikasi terhadap dokumen/bukti fisik prestasi kerja Penilik yang dilakukan oleh tim penilai yang diusulkan sebagai bahan Penetapan Angka Kredit (PAK),.yang terdiri dari unsur utama dan unsur penunjang. Unsur utama terdiri dari unsur pendidikan, unsur tugas pokok/pengendalian mutu dan evaluasi dampak program, dan unsur pengembangan profesi. Unsur penunjang, terdiri dari kegiatan penunjang tugas.



February 28, 2022

0 comments:

Post a Comment