Visiuniversal---Perubahan Kebijakan terbaru pemerintah dalam bidang pendidikan telah melahirkan beberapa perubahan terkait dengan jabatan Pendidik dan tenaga kependidikan PTK. Salah satunya dengan diberlakukannya Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Guru. Dalam Permenpan ini diatur tentang perubahan Jabatan Fungsional Pengawas dan Penilik menjadi jabatan Guru yang diberikan tugas tertentu sebagai Pendamping Satuan Pendidikan.
Dengan lahirnya permenpan ini Pemerintah dianggap telah mengambil langkah strategis dalam pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan di Indonesia.
Yang menjadi poin utama dalam peraturan terbaru ini adalah penghapusan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Penilik, dan Pamong Belajar.
Tidak hanya itu pengawas Satuan pendidikan dan penilik, juga ada Pamong belajar yang selama ini dianggap tenaga pendidik di satuan pendidikan Nonformal juga diatur dalam jabatan guru, menjadi tenaga pendamping satuan yang diatur sesuai dengan jenjang dan jabatan yang dimilikinya.
Selain itu bahwa Permenpan RB ini juga memberikan ketentuan khusus bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional pengawas sekolah dan penilik ahli utama.
Disebutkan bahwa mereka akan tetap menduduki jabatan tersebut hingga mencapai batas usia pensiun. Adapun usia pensiun yaitu 65 tahun, atau berhenti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan.
Berikut terkait kepala satuan pendidikan juga akan diintegrasikan dalam jabatan fungsional guru. Dalam hal ini semuanya berada dalam satu nomenklatur dengan tugas tambahan sesuai penugasan yang telah ditetapkan.
Adanya peraturan ini pemerintah memastikan bahwa tidak ada tumpang tindih fungsi dalam sistem pendidikan. Pemerintah berharap tugas tersebut dapat menciptakan efisiensi yang lebih tinggi dalam pengelolaan tenaga pendidikSelain itu bahwa Permenpan RB ini juga memberikan ketentuan khusus bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional pengawas sekolah dan penilik ahli utama.
Disebutkan bahwa mereka akan tetap menduduki jabatan tersebut hingga mencapai batas usia pensiun. Adapun usia pensiun yaitu 65 tahun, atau berhenti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan.
Berikut terkait kepala satuan pendidikan juga akan diintegrasikan dalam jabatan fungsional guru. Dalam hal ini semuanya berada dalam satu nomenklatur dengan tugas tambahan sesuai penugasan yang telah ditetapkan.
Adanya peraturan ini pemerintah memastikan bahwa tidak ada tumpang tindih fungsi dalam sistem pendidikan. Pemerintah berharap tugas tersebut dapat menciptakan efisiensi yang lebih tinggi dalam pengelolaan tenaga pendidik.
Apakah kebijakan dan mekanisme baru ini akan terus berjalan atau akan mengalami penyesuaian dan perubahan lagi. kita tunggu saja kelanjutannya.
Akhmad Solihin December 30, 2024 CB Blogger Indonesia
JABATAN PENGAWAS DAN PENILIK DIHAPUS DIGANTI MENJADI PENDAMPING SATUAN
Visiuniversal-blog---Membentuk kepala sekolah ideal.
Kepala sekolah yang Ideal adalah kepala sekolah yang berkualitas. kepala sekolah yang berkualitas adalah Kepala sekolah yang baik adalah kepala sekolah yang berkualitas. Kualitas yang dimaksud adalah kepala sekolah yang mampu membawa dan memanfaatkan semua potensi yang ada untuk kemajuan sekolah, serta kepala sekolah yang benarbenar memiliki latar belakang pendidikan dan pengalaman yang cukup dan dapat menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi di sekolah dengan baik.
Kepala sekolah yang dapat mengelola sumber daya pendidikan yang ada di lembaga pendidikan tersebut benar-benar berfungsi dengan baik dalam rangka peningkatan mutu pendidikan.Kepemimpinan kepala sekolah yang baik dan efektif harus memenuhi beberapa karakteristik. Dalam hal ini Danim (2006: 65) menjelaskan tentang bagaimana kualitas kepala sekolah yang seharusnya dipenuhi yaitu antara lain:
Bawahan menginginkan agar kepala sekolah memiliki tujuan yang jelas dan konsisten, dengan harapan tidak mudah terbawa kepada arus angin, melainkan melaksanakan tugas sesuai harapan pemerintah dan kebutuhan sekolah baik pengembangan kualitas mampu kuantitas.
Bawahan menginginkan kepala sekolah membuat rencana yang baik dan dapat dijangkau oleh para guru dan anak didik.
Bawahan menginginkan kepala sekolah secara terus menerus menginformasikan kemajuan sekolah kepada semua warga sekolah.
Bawahan menghendaki agar kepala sekolah memperlakukan mereka sebagai pendidik dan bukan robot yang sesuka hati memerintah mereka.
Bawahan berharap kepala sekolah dapat membawa kemajuan sekolah ke arah yang lebih baik.
Keberhasilan atau kegagalan seorang kepala sekolah tidak hanya ditentukan oleh dirinya sendiri, akan tetapi juga ditentukan oleh akumulasi semua subsistem yang terlibat, yaitu kepala sekolah dengan seperangkat kompetensinya, karakteristik bawahan, situasi dan kondisi organisasi sekolah, kerjasama semua warga sekolah serta kondisi lingkungannya.
beberapa aspek penting yang membentuk kepala sekolah ideal, yaitu:
Kepemimpinan Pembelajaran (instructional leader)
peran kepala sekolah sebagai seorang pemimpin pembelajaran (instructional leader), yaitu kepala sekolah dengan fokus utama pada peningkatkan kualitas pengajaran dan pembelajaran di sekolah.
Refleksi, Evaluasi Kinerja, Rencana Pengembangan Diri, dan Pengembangan Profesional pendidik
Perencanaan Berbasis Data
Kepemimpinan Bersama
Pendekatan Berbasis Aset.
Akhmad Solihin October 22, 2024 CB Blogger Indonesia
Membentuk Kepala Sekolah Ideal
Visi
Akreditasi akurat berbasis kinerja yang dilaksanakan secara adil, setara, dan menyeluruh untuk kemajuan mutu pendidikan pelajar Indonesia.
Misi

VISI
Akreditasi akurat berbasis kinerja yang dilaksanakan secara adil, setara, dan menyeluruh untuk kemajuan mutu pendidikan pelajar Indonesia.
MISI
Melaksanakan asesmen berbasis kinerja yang akurat dengan memberikan ruang fleksibilitas yang sesuai dengan situasi dan kondisi pendidikan di seluruh Indonesia;
Memastikan asesmen yang berkualitas sesuai dengan tantangan perubahan untuk kemajuan pendidikan di seluruh Indonesia;
Meningkatkan kompetensi anggota BAN-PDM dan asesor untuk melaksanakan asesmen yang adil, setara, dan menyeluruh.
VISI DAN MISI BADAN AKREDITASI NASIONAL PAUD DASAR DAN MENENGAH BAN PDM
Visiuniversal-Blog--Belajar dalam keterbatasan. Sebuah tantangan pembangunan pendidikan di Indonesia.
Sebuah perenungan mendalam tentang masalah pendidikan di Indonesia
SEMANGAT BELAJAR VS KETERBATASAN SAPRAS
Tonton video Youtube
BELAJAR DALAM KETERBATASAN
Visiuniversal-Blog--Membangun Hubungan Sosial yang Positif di Sekolah
Membangun Hubungan Sosial yang Positif di Sekolah.
Membangun hubungan sosial yang positif di sekolah merupakan salah satu faktor penting dalam menciptakan iklim sekolah yang kondusif dan mendukung perkembangan optimal murid. Hubungan sosial yang positif dapat terjalin melalui berbagai interaksi, termasuk:
•Interaksi Guru-Murid: Kualitas hubungan antara guru dan siswa, termasuk rasa saling menghormati dan komunikasi yang efektif.
•Interaksi Murid-Murid: Hubungan antar siswa, termasuk kerja sama, dukungan sosial, dan rasa saling menghargai.
•Partisipasi Orang Tua: Tingkat keterlibatan orang tua dalam kegiatan sekolah dan komunikasi dengan guru serta staf sekolah.
Berikut beberapa teori psikolog yang memberikan landasan untuk membangun hubungan sosial yang positif di sekolah
1.Teori Sistem Ekologis (Urie Bronfenbrenner)
Teori Bronfenbrenner menjelaskan bahwa perkembangan individu dipengaruhi oleh berbagai sistem lingkungan yang saling berinteraksi, termasuk keluarga, sekolah, dan komunitas. Sekolah, termasuk dalam mesosystem, di mana interaksi antara siswa, guru, dan staf sekolah memainkan peran penting dalam perkembangan sosial dan akademis siswa.
2.Teori Kebutuhan Dasar Manusia (Maslow)
Menurut Maslow, manusia memiliki kebutuhan dasar yang harus dipenuhi secara hierarkis. Kebutuhan fisiologis seperti makanan, air, dan tempat tinggal merupakan kebutuhan dasar yang paling penting. Setelah kebutuhan fisiologis terpenuhi, manusia kemudian akan berusaha untuk memenuhi kebutuhan rasa aman dan nyaman, kebutuhan cinta dan kasih sayang, kebutuhan harga diri, dan kebutuhan aktualisasi diri. Teori ini memiliki implikasi penting dalam membangun hubungan sosial di sekolah. Guru dan staf sekolah perlu memastikan bahwa kebutuhan dasar siswa terpenuhi terlebih dahulu, seperti menyediakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman, akses terhadap makanan dan minuman, serta dukungan emosional. Setelah kebutuhan dasar terpenuhi, siswa akan lebih siap untuk terlibat dalam membangun hubungan sosial yang positif dengan orang lain.
3.Teori Keterikatan (Bowlby & Ainsworth)
Teori keterikatan menjelaskan bagaimana hubungan awal antara anak dan pengasuhnya mempengaruhi perkembangan sosial dan emosional mereka di kemudian hari. Anak-anak yang memiliki hubungan keterikatan yang aman dengan pengasuhnya cenderung memiliki rasa percaya diri dan harga diri yang tinggi, serta kemampuan untuk membangun hubungan sosial yang positif dengan orang lain. Teori ini memberikan panduan bagi guru dan orang tua dalam membangun hubungan yang positif dengan siswa. Guru dan orang tua perlu menunjukkan rasa kasih sayang, perhatian, dan dukungan kepada siswa. Mereka juga perlu menciptakan lingkungan yang konsisten dan aman, di mana siswa merasa diterima dan dihargai.
4.Teori Moral (Kohlberg)
Kohlberg mengemukakan enam tahap perkembangan moral yang dilalui manusia. Pada setiap tahap, individu memiliki pemahaman yang berbeda tentang moralitas dan bagaimana mereka harus berperilaku. Perkembangan moral individu dipengaruhi oleh interaksi sosial mereka dengan orang lain. Teori Kohlberg memberikan panduan bagi guru dalam membantu siswa untuk mengembangkan moralitas mereka. Guru perlu menciptakan lingkungan belajar yang kondusif untuk diskusi dan refleksi moral. Guru juga perlu memberikan contoh yang baik tentang bagaimana berperilaku secara moral.
5.Teori Pembelajaran Sosial (Bandura)
Teori pembelajaran sosial menjelaskan bahwa manusia belajar melalui observasi dan peniruan. Orang-orang belajar dengan mengamati perilaku orang lain dan meniru perilaku yang mereka anggap bermanfaat atau menguntungkan. Teori ini memiliki implikasi penting dalam membangun hubungan sosial di sekolah. Guru dan orang tua perlu menjadi contoh yang baik bagi siswa dalam membangun hubungan sosial yang positif. Guru dan orang tua juga perlu memberikan kesempatan kepada siswa untuk berinteraksi dengan orang lain yang memiliki hubungan sosial yang positif.
Sumber dan referensi : Pelatihan Asesor BANPDM Juli 2024
Akhmad Solihin July 11, 2024 CB Blogger Indonesia
Bagaimana Membangun Hubungan Sosial yang Positif di Sekolah
PENTINGNYA IKLIM SEKOLAH YANG POSITIF
Pertanyaan Pemantik :
Visiuniversal-Blog--Di sekolah yang baik, semua murid punya kesempatan untuk mengembangkan kompetensi dan karakter yang mereka perlukan untuk menjadi pelajar sepanjang hayat dengan nilai-nilai Pancasila. Kompetensi dan karakter ini mencakup kemampuan literasi dan numerasi, keimanan ketakwaan dan akhlak mulia, nalar kritis, kreativitas, gotong royong, kebinekaan dan kemandirian.
Untuk mencapai hal-hal tersebut, sekolah kita harus memiliki:
Pembelajaran yang berpusat pada murid
Guru reflektif, gemar belajar, berbagi, dan berkolaborasi
Iklim sekolah yang aman, inklusif, dan merayakan kebinekaan
Kepemimpinan untuk perbaikan layanan berkelanjutan
Di modul ini Anda akan fokus mengenali ciri sekolah dengan kondisi lingkungan belajar yang memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi seluruh warga sekolahnya serta membangun sikap positif terhadap keberagaman.
PENGUATAN TEORI
Lingkungan sekolah bukan hanya sebatas ruang kelas dan fasilitas fisik, melainkan sebuah ekosistem yang kompleks dengan pengaruh signifikan terhadap proses belajar mengajar dan perkembangan siswa secara keseluruhan. Albert Bandura (xxxx), pakar psikologi sosial, menekankan peran penting pembelajaran melalui observasi, imitasi, dan modeling dalam perkembangan individu. Iklim sekolah yang positif menjadi wadah ideal bagi siswa untuk mengamati dan meniru perilaku positif dari guru dan teman sebaya, yang berdampak positif pada sikap, nilai, dan perilaku mereka.
Dalam konteks ini, terdapat beberapa model teori iklim sekolah yang berbeda, namum model yang paling umum digunakan adalah model ekologis yang dikembangkan oleh Kurt Luwin.
Model ini menggambarkan iklim sekolah sebagai sebuah sistem yang kompleks yang terdiri dari beberapa tingkatan yang saling terkait, yaitu:
Tingkat individu: Faktor-faktor yang berkaitan dengan individu siswa, seperti kepribadian, latar belakang, dan motivasi. Setiap siswa membawa keunikan pribadi yang memengaruhi bagaimana mereka berinteraksi dengan lingkungan belajar mereka.
Tingkat kelompok: Faktor-faktor yang berkaitan dengan kelompok siswa, seperti kelas, tim, dan kelompok sosial. Interaksi dalam kelompok ini membentuk dinamika sosial yang dapat mendukung atau menghambat proses belajar
Tingkat organisasi: Faktor-faktor yang berkaitan dengan organisasi sekolah, seperti struktur, kebijakan, dan budaya. Struktur organisasi dan kebijakan sekolah menciptakan kerangka kerja di mana proses belajar mengajar terjadi, sedangkan budaya sekolah memengaruhi nilai-nilai dan norma-norma yang diterapkan di sekolah.
Tingkat lingkungan: aktor-faktor yang berkaitan dengan lingkungan eksternal sekolah, seperti komunitas, budaya lokal, dan kebijakan pemerintah. Lingkungan eksternal ini memberikan konteks yang lebih luas di mana sekolah beroperasi dan dapat mempengaruhi sumber daya serta dukungan yang tersedia bagi sekolah.
Pengingat!
Memahami pengaruh lingkungan sekolah dan berbagai model teori iklim sekolah merupakan kunci untuk menilai efektivitas sekolah dalam menciptakan lingkungan belajar yang positif dan kondusif bagi perkembangan optimal para siswanya. Asesor akreditasi yang memiliki pemahaman mendalam tentang hal ini akan mampu memberikan rekomendasi yang tepat dan berdampak signifikan terhadap peningkatan kualitas pendidikan di sekolah.
Akhmad Solihin July 08, 2024 CB Blogger Indonesia
PENTINGNYA IKLIM SEKOLAH YANG POSITIF
PENDAHULUAN
Saya/ kami sangat senang menyambut Anda semua di pelatihan ini. Hari ini, kita akan bersama-sama mempelajari Modul Iklim Lingkungan Belajar yang sangat penting untuk (tujuan pembeljaran 1-8 diatas).
Sebelum kita memulai, izinkan saya untuk menjelaskan ringkasan materi modul ini:
Modul [nama modul]:
Tujuan: [tujuan modul]
Topik: [topik modul]
Materi:
[Daftar poin-poin materi]
Metode: [metode pelatihan]
Waktu: [durasi pelatihan]
Di akhir pelatihan ini, Anda diharapkan dapat:
[Daftar hasil belajar]
Saya yakin pelatihan ini akan bermanfaat bagi Anda semua. Oleh karena itu, saya harap Anda dapat mengikuti pelatihan ini dengan penuh semangat dan antusias.
Mari kita mulai pelatihan ini dengan sesi pertama yang berjudul [judul sesi pertama].
Capaian Pembelajaran: Peserta mampu mengobservasi, menilai, menganalisis data, dan memberikan rekomendasi yang konstruktif untuk meningkatkan iklim lingkungan belajar yang dapat berkontribusi pada peningkatan kualitas pembelajaran dan pencapaian hasil belajar murid
Tujuan Pembelajaran:
1. Memahami konsep iklim sekolah
2. Memahami faktor-faktor penentu keamanan dan kenyamanan di sekolah
3. Memahami elemen-elemen lingkungan sekolah yang mendukung iklim positif
4. Memahami pentingnya kepemimpinan sekolah yang efektif untuk menciptakan iklim lingkungan belajar yang positif dan kondusif.
5. Memahami kesejahteraan dan dukungan yang tersedia di sekolah
6. Memahami faktor-faktor yang mempengaruhi pembentukan dan perkembangan budaya sekolah melalui observasi, wawancara, dan telaah dokumen
7. Mengidentifikasi indikator utama dari iklim lingkungan belajar di satuan pendidikan melalui proses penggalian data yang relevan
8. Memberikan rekomendasi untuk meningkatkan iklim sekolah (tbc).
TAHAP 1: BERAWAL DARI PENGALAMAN
BELAJAR MANDIRI/ASINKRON)
Durasi: 1 JP
Bapak dan Ibu,
Selamat datang di kegiatan pembuka modul Iklim Lingkungan Belajar. Pada kesempatan ini, Anda akan bersama-sama merenungkan kembali masa-masa ketika masih berada di bangku sekolah. Dalam kegiatan ini, Anda akan mencoba menggali kembali kenangan-kenangan tersebut. Fokuslah pada situasi-situasi yang membuat Anda merasa senang dan bersemangat datang ke sekolah.
Berikut adalah beberapa aspek yang bisa Anda pilih untuk menjadi fokus refleksi:
Interaksi dengan Guru: Pikirkan kembali momen-momen berharga ketika Anda berinteraksi dengan guru yang memberikan inspirasi atau dukungan.
Interaksi dengan Sesama Teman: Ingatlah saat-saat ketika Anda bergaul dengan teman-teman dan bagaimana interaksi tersebut membuat hari-hari sekolah Anda lebih berwarna.
Perilaku atau Tindakan Guru/Staf Sekolah/Teman: Refleksikan tindakan atau perilaku dari guru, staf sekolah, atau teman yang membuat Anda merasa aman dan nyaman di sekolah.
Pembelajaran yang Menyenangkan: Pikirkan kembali pelajaran atau metode pembelajaran yang membuat Anda antusias dan menikmati proses belajar.
Ketersediaan Program atau Fasilitas yang Mendukung Pembelajaran: Ingatlah program atau fasilitas khusus yang membantu Anda dalam belajar dan meningkatkan pengalaman sekolah Anda.
Tradisi Sekolah yang Sulit Dilupakan: Refleksikan tradisi sekolah yang meninggalkan kesan mendalam dan sulit dilupakan.
Setelah memilih salah satu dari situasi di atas, ceritakan secara detail pengalaman tersebut. Jelaskan apa yang terjadi, bagaimana perasaan Anda saat itu, dan apa yang membuat Anda merasa senang. Melalui refleksi ini, kita akan memahami lebih dalam bagaimana berbagai aspek di sekolah berkontribusi terhadap perasaan positif kita dan bagaimana kita dapat mengaplikasikan pemahaman ini untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih baik di masa depan.
Mari kita mulai perjalanan refleksi ini dengan semangat dan keterbukaan, untuk tidak hanya mengenang masa lalu tetapi juga untuk belajar dari pengalaman-pengalaman tersebut. Selamat berbagi dan semoga kegiatan ini memberikan inspirasi bagi kita semua.
CONTOH RINGKASAN MODUL IKLIM LINGKUNGAN BELAJAR
Visiuniversal.blog--Langkah mudah cara mendaftarkan PMM Kurikulum Merdeka untuk satuan lembaga PAUD hingga sukses. dalam Platform Merdeka Mengajar dan pendaftaran Kurikulum meredeka.
Langkah-langkah mendaftar IKM :
1. Siapkan kepala sekolah yang memiliki akun belajar ID
2. Buka PMM
3. Klik buka pendaftaran
4. Daftar sekarang
5. Unduh surat format pernyataan (khusus sekolah swasta)
6. Pilih opsi pendaftaran IKM yang diinginkan
7. Pilih selesai
8. Setelah selesai lihat rekap pendaftaran
Untuk yang terkendala akun belajar (lupa Password) dan sudah mencoba reset mandiri tapi tidak berhasil silakan isi link form berikut https://s.id/Kendala_akunbelajar.
Akhmad Solihin April 22, 2024 CB Blogger Indonesia
LANGKAH MUDAH MENDAFTARKAN PMM KURIKULUM MEREDEKA
PEDOMAN TERBARU AKREDITASI BAN-PDM TAHUN 2024
Visiuniversal-blog---Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini Dasar Dan Menengah BAN - PDM. Mengeluarkan aturan dan pedoman baru terkait Pelaksanaan Akreditasi BAN PDM Tahun 2024.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB ASESOR
Asesor adalah tenaga profesional yang ditugaskan oleh BAN-PDM untuk melakukan penilaian terhadap kelayakan Satuan Pendidikan sebagai bagian dari proses Akreditasi
Mereka adalah profesional yang:
- menguasai substansi dan materi terkait pendidikan dasar dan menengah,
- menguasai teknologi informasi dan komunikasi
- mampu melakukan penggalian data secara mendalam dengan berbagai metode dan menganalisis data, hingga menghasilkan kesimpulan penilaian yang obyektif
- mampu menulis catatan hasil penilaian dengan bahasa yang baik dan benar.
- Selain penugasan diatas, seorang asesor terpilih mendapatkan tugas dan peran tambahan yaitu:
- menjadi pengajar kegiatan Pelatihan Peningkatan Kompetensi dan Pembinaan Asesor,
- menjadi petugas/penanggungjawab kegiatan sosialisasi akreditasi, dan
- tugas-tugas lain yang diberikan untuk mendukung pelaksanaan akreditasi atau mekanisme penjaminan pendidikan dasar dan menengah.
Norma Pelaksanaan Akreditasi
Kejujuran: bersikap jujur dalam melakukan pengamatan, wawancara, memvalidasi data, menganalisis data, membuat kesimpulan, dan menyusun rekomendasi.
Mandiri: tidak bergantung pada bantuan, tekanan pihak lain, dan pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam memberikan klarifikasi saat visitasi asesor, dan temu akhir bersama asesor.
Profesionalisme:
memahami ketentuan dan prosedur pelaksanaan akreditasi,
memiliki kecakapan dalam menggunakan Instrumen Akreditasi,
memberikan penilaian secara objektif, dan
memberikan saran dan rekomendasi dalam rangka perbaikan, pengembangan, dan peningkatan kinerja satuan.
Keadilan: tidak memandang status negeri atau swasta, besar atau kecil, terakreditasi maupun belum, di perkotaan, pedesaan maupun daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal). Semua harus dilayani secara adil dan tidak diskriminatif.
Norma Pelaksanaan Akreditasi
Kesejajaran: Semua pihak yang terlibat dalam proses akreditasi berada dalam posisi sejajar. Data dan informasi yang diberikan oleh setiap responden dalam proses akreditasi satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan memiliki kedudukan yang sama.
Keterbukaan: secara terbuka menyampaikan data dan informasi sesuai dengan kondisi nyata. transparan di dalam menyampaikan penjelasan norma, kriteria, standar, prosedur atau mekanisme kerja, jadwal, dan sistem penilaian akreditasi.
Tanggung jawab: menyampaikan data dan informasi dengan penuh tanggung jawab. memberikan hasil penilaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menjaga kerahasiaan: menjaga kerahasiaan data dan informasi yang diperoleh dalam proses akreditasi. Data dan informasi hasil akreditasi hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelaksanaan akreditasi.
Kode Etik Pelaksanaan asesor
- Menjunjung tinggi kejujuran dan objektivitas, baik dalam niat, ucapan, maupun perbuatan;
- Merahasiakan informasi tentang satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan yang diakreditasi;
- Memperlakukan sekolah atau madrasah, negeri atau swasta, jauh dan dekat, dan status awal akreditasi secara adil;
- Menjaga kehormatan diri, rendah hati, dan lugas dalam berkomunikasi, bersikap, dan bertindak;
- Menciptakan suasana kondusif dan tidak menekan dalam melakukan kegiatan visitasi;
- Menghindari kesepakatan dalam arti negatif, dengan tidak menerima pemberian uang, barang, dan jasa di luar haknya sebagai asesor;
- Membangun kerja sama tim asesor;
- Menyimak argumentasi yang disampaikan oleh responden;
- Memfokuskan pada pertanyaan terkait akreditasi; dan
- Mematuhi aturan yang berlaku bagi asesor dan bersedia menerima konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan.
AKREDITASI
TUJUAN
- Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah bertujuan untuk:
- Menentukan kelayakan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah;
- Memetakan mutu pendidikan mengacu pada standar nasional pendidikan; dan
- Melakukan penjaminan mutu eksternal sebagai bentuk akuntabilitas publik untuk melindungi kepentingan peserta didik dan masyarakat.
AKREDITASI
MANFAAT HASIL AKREDITASI BAGI SATUAN DAN/PROGRAM PENDIDIKAN
- Acuan dalam upaya peningkatan mutu dan pengembangan
- Umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga satuan;
- Motivasi untuk terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap, terencana, dan kompetitif dan
- Informasi dan rekomendasi pemerintah, pemerintah daerah, yayasan/ lembaga pendidikan, maupun komite satuan dan/atau program pendidikan dalam rangka perbaikan mutu.
FUNGSI AKREDITASI
- Pengetahuan: informasi bagi semua pihak tentang kelayakan satuan dan/atau program pendidikan.
- Akuntabilitas: bentuk pertanggungjawaban apakah layanan yang dilakukan dan diberikan telah memenuhi harapan atau keinginan masyarakat.
- Pembinaan dan pengembangan: dasar bagi upaya peningkatan atau pengembangan mutu.
PEDOMAN AKREDITASI BAN-PDM TAHUN 2024
Visiuniversal-Bloger: Tahun 2023-2024 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Resmi Melakukan penggabungan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal (BAN PAUD-PNF) dengan Badan Akreditasi Nasional Sekolah dan Madrasah (BAN SM). Penggabungan dua badan ini akan dinamai Badan Akreditasi Nasional PAUD Dasar dan Menengah (BAN PDM).
Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Ristek Dan Teknologi Pusat, telah menggabungkan Badan Akreditasi Nasional Sekolah Madrasah, (BAN SM) dengan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, (BAN PAUD BNF), dimana Pengabungan ini merupakan implementasi Permendikbudristek, nomor 38 tahun 2023. Sedangkan untuk BAN SM di-Provinsi baru akan diimplementasi,ditahun 2024.
Penggabungan itu disebut sebagai upaya perampingan dan penataan ulang organisasi agar semakin efisien dalam menunjang mutu pendidikan. Sebagai bentuk penataan organisasi saja. Sehingga yang selama ini hanya paham tentang PAUD PNF bisa paham tentang sekolah Formal dan begitu juga sebaliknya.
Dengan demikian ia nanti tidak hanya menangani akreditasi untuk Sekolah Dasar hingga menengah saja, namun juga PAUD dan lembaga pendidikan Non formal lainnya.
Seperti diketahui BAN PDM merupakan badan yang melaksanakan Akreditasi terhadap satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan menengah, dan program pendidikan kesetaraan yang dalam menjalankan tugasnya bersifat mandiri dan profesional. BAN PDM provinsi akan bertanggungjawab kepada BAN pusat.
Secara Struktural Diketahui tugas BAN Provinsi untuk membantu pelaksanaan akreditasi satuan pendidikan anak usia dini, sekolah/madrasah dan program pendidikan kesetaraan di tingkat Provinsi. Akreditasi lembaga pendidikan merupakan upaya untuk mendorong peningkatan mutu dan kualitas setiap lembaga pendidikan baik itu formal dan non formal. Sesuai Standar mutu pendidikan Indonesia. baik itu formal dan non formal.Dengan demikian karena telah terjadi penggabungan otomatis Struktur akan berubah, yang terdiri dari Ketua,Sekretaris dan Kelmpok Kerja (Pokja), berdasarkan satuan pendidikan, disertai dengan adanya perubahan instrumen Akreditasi yang masih dalam proses penyempurnaan. Sedangkan Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan 2020 (IASP 2020) tediri dari 35 butir, dan beberapa butir tabahan, seperti SMK, maka instrumen baru nanti terdiri dari 17 butir, walaupun mengalami pengurangan namun bobotnya sama. Demikian juga Instrumen PAUD dan PNF yang juga akan mengalami perubahan baik manual maupun Aplikasinya.
Menghadapi penggabungan kedua Badan Akreditasi ini diharapkan Sekolah Madrasah SM Dan PAUD PNF, dapat menyesuaikan dan melakukan persiapan, dengan Instrumen dan mekanisme Akreditasi yang baru nanti.
Demikian juga Instansi Terkait seperti Dinas Pendidikian, Kementerian Agama dan yayasan pendidikan tekait menjalankan pendidikan juga harus mengupdate serta mendampingi satuan-satuan yang ada diwilayah binaannya, kendatipun terjadi sedikit perubahan, namun tidak akan terjadi masalah, jika satuan-satuan pendidikan di Provinsi-provinsi diseluruh Indonesia telah membangun budaya kerja berbasis mutu, sesuai dengan harapan untuk terus kreatif dan inovatif dalam mengembangkan Standar mutu pendidikan di daerahnya masing-masing.
Disisi lain sebelum instrument baru, diterapkan, terlebih dahulu dilakukan uji coba dan sosialisasi, dan pelatihan – pelatihan penyegaran asesor, Refreshment untuk anggota BAN PDM, pelatihan asesor, Juga dilakukan secara intens sosialisasi Tentang mekanisme dan instrumen baru Akreditasi ke kesatuan-kesatuan pendidikan.
Demikian Artikel singkat tentang Penggabungan BAN PAUD PNF dan BAN SM Menjadi BAN PDM, Semoga bermanfaat.
Artikel Di Tulis di Blog- Visiuniversal.Blogspot.com
Akhmad Solihin January 28, 2024 CB Blogger IndonesiaPenggabungan BAN PAUD PNF dan BAN SM Menjadi BAN PDM
Visiuniversal---Untuk meraih dan menyandang sekolah menggunakan kurikulum merdeka, berdasarkan pengalaman pada lembaga yang telah melaksanakannya, ada 11 tahapan yang harus dipenuhi di antaranya yaitu:
- Kepala sekolah sudah mempunyai Nomor UKG
- Sudah login SIMPKB
- Kepala sekolah, Guru dan siswa memiliki akun belajar Id
- Kepala sekolah, Guru menautkan SimPKB dengan akun belajar Id
- Kepala sekolah melakukan pendaftaran IKM
- Kepala sekolah dan guru LOGIN PMM
- Kepala sekolah dan guru membuat bukti karya di PMM
- Kepala sekolah dan guru ikut Pelatihan Mandiri di PMM (walaupun dalam proses)
- Admin sekolah atau kepsek sudah mendownload raport pendidikan
- Sekolah sudah input PBD
jika kesemua langkah dan syarat tersebut diatas telah tepenuhi. maka diberanda dapodik lembaga terssebut akan tertulis KURIKULUM MENGGUNAKAN KURIKULUM MERDEKA
Langkah selanjutnya; segera singkronkan dapodik dengan bantuan operator subdin Pendidikan atau dinas pendidikan.
Demikian ringkasan 11 tahapan yang harus dipenuhi lembaga sekolah Untuk meraih dan menyandang sekolah menggunakan kurikulum merdeka, berdasarkan pengalaman pada lembaga yang telah melaksanakannya, yang adimin visiuniversal bagikan semoga bermanfaat.
inilah 11 syarat dan langkah-langkah Lembaga/ Sekolah Kurikulum Merdeka
PANDUAN PMANAJEMEN PKBM
(Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
Persyaratan Umum penyelenggaraan PKBM
1.
Ruang Lingkup
1.1
Pedoman ini berisikan persyaratan penyelengaraan PKBM
1.2
Pedoman ini dapat digunakan dalam pengembangan, pemeliharaan dan pelayanan PKBM
2.
AcuanNormatif
Acuan yang digunakan
dalam pedoman ini adalah:
2.1
Undang-Undang RI No.20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.2
PeraturanPemerintah RI No. 19 tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
2.3
Surat Keputusan Mendiknas No 30 Tahun 2005 tentang Pembentukan Badan Akreditasi
Nasional Pendidikan Non Formal (BAN PNF)
2.4
IWA2. Quality Management system Guidelines for the Application of ISO
9001:2000 in education.
2.5
Kebijakan BAN PNF tahun 2007
2.6
Standar yang berlaku
3.
Istilah dan Definisi
3.1
Pendidikan Non Formal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal
yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang
3.2
Pendidikan Non Formal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan
anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan,
pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan
kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan
peserta didik.
3.3
Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan pendidikan yang ditetapkan
berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan
kemampuan yang dikembangkan.
3.4
Jenis Pendidikan adalah kelompok yang yang didasarkan pada kekhususan
tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.
3.5
Satuan Pendidikan Non Formal adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan pada jalur non formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
3.6
Satuan Pendidikan Non Formal terdiri dari atas PKBM, lembaga pelatihan,
kelompok belajar, kelompok belajar, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan
yang sejenis.
3.7
PKBM (Pusat Kegiatan Masyarakat)adalah tempat pembelajaran dan sumber
informasi bagi masyarakat yang dibentuk dan dikelola oleh masyarakat, berisi
berbagai jenis keterampilan fungsional yang berorientasi pada pemberdayaan
potensi setempat untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap
masyarakat dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya.
3.8
Kursus dan Pelatihan diselenggarakanbagi masyarakat yang memerlukan
bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan
diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan
pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
3.9
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan,
isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu.
3.10
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)adalah kurikulum operasional
yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan
3.11
PesertaDidik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan
potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang PKBM
3.12
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan
diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.Tenaga kependidikan
meliputi pengelola satuan pendidikan, penilik, pamong belajar, pengawas,
peneliti, pengembang, pustakawan, laboran, dan teknisi sumber belajar.
3.13
Pendidik adalah tenaga kependidkan yang berkualifikasi sebagai guru,
dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator,
dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam
menyelenggarakan pendidikan
3.14
Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk
mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
3.15
Evaluasi Pendidikan adalah kegiatan pengendalian , penjaminan, dan
penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap
jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggung jawaban
penyelenggaraan pendidikan.
3.16
Ujian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau
penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
3.17
Akreditasiadalah kegiatan penilaian kelayakan suatu program dalam satuan
pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Akreditasi dilakukan
atas dasar kriteria yang bersifat terbuka.
3.18
Badan Akreditasi Nasional-Pendidikan Non Formal (BAN-PNF)adalah badan
evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan
PNF dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
3.19
Surat Tanda Akreditasi adalah dokumen formal atau satu set dokumen yang
secara legal dapat dipertanggung jawabkan yang menyatakan pemberian akreditasi
kepada satuan PNF untuk suatu Program PNF.
3.20
Simbol Akreditasiadalah Simbol/Logo akreditasi yang diterbitkan oleh
BAN-PNF untuk digunakan oleh Satuan PNF yang terakreditasi, yang menunjukkan
status akreditasi mereka sekaligus mengindikasikan langsung kelayakan PKBM
3.21
Banding adalah Permintaan dari Lembaga Penyelenggara PNF untuk
mempertimbangkan kembali keputusan yang dirasakan merugikan yang dibuat BAN-PNF
terkait dengan penilaian kesesuaian status akreditasi PNF.
3.22
Asesor Akreditasiadalah Seseorang yang mempunyai kualifikasi dan
kompetensi yang relevan dengan tugas untuk melaksanakan akreditasi terhadap
kelayakan program dalam satuan PNF, baik secara perorangan maupun sebagai
bagian dari tim akreditasi sesuai dengan persyaratan dan tugas yang ditetapkan
oleh BAN-PNF
3.23
Penyelenggara PKBM adalah Suatu lembaga atau satuan PNF PKBM yang
mengikuti proses Akreditasi sesuai dengan pedoman BAN-PNF, mencakup kegiatan
permohonan, evaluasi, keputusan lisensi, surveilen dan lisensi ulang.
Penyelenggara PKBM merupakan obyek akreditasi oleh BAN-PNF.
3.24
Sistem Penjaminan Mutuadalah dokumen dan rekaman kegiatan-kegiatan yang
bertujuan untuk memenuhi atau melampaui standar nasional pendidikan yang
mencakupi struktur organisasi, tanggung jawab, prosedur, proses dan sumber
untuk menerapkan manajemen dan pengelolaan mutu, serta dilakukan secara
bertahap, sistematis, dan terencana dalam suatu program penjaminan mutu yang
memiliki target dan kerangka waktu yang jelas.
3.25
Panduan Mutu adalah suatu dokumen yang berisi kebijakan mutu,
sistem mutu, dan pelaksanaan mutu dalam suatu organisasi. Panduan mutu dapat
juga membuat dokumen lain yang berhubungan dengan pengaturan mutu PNF.
3.26
Surveilenadalah kegiatan-kegiatan penilaian ulang kelayakan Program PNF
dalam satuan PNF yang dilakukan oleh BAN-PNF sehubungan dengan aspek dan
lingkup akreditasi setelah dilakukan akreditasi, misalnya:
-
melakukan kegiatan survei lapangan
-
meminta kepada penyelenggara Program PNF untuk menyiapkan/menyediakan dokumen
dan rekaman2 yang dibutuhkan seperti rekaman audit, hasil quality control
untuk membuktikan kebenaran kegiatan Program PNF .
-
memonitor dan mengawasi kinerja penyelenggara Program PNF.
3.27
Penundaan Akreditasiadalah penundaan sementara pemberlakuan akreditasi
pada suatu program dalam satuan PNF selama maksimal satu tahun untuk lembaga
(satuan PNF) yang sedang dalam proses akreditasi..
3.28
Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem
pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.29
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) adalah kualifikasi kemampuan lulusan
PKBM yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
3.30
Standar Isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang
dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian,
kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh
peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan dalam Program PNF
3.31
Standar Proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar
kompetensi lulusan PKBM
3.32
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan
dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
3.33
Standar Sarana dan Prasarana adalah standar nasional pendidikan yang
berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga,
tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain,
tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang
diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi
informasi dan komunikasi yang dibutuhkan dalam PKBM
3.34
Standar Pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan
dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada
tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar
tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan PKBM
3.35
Standar Pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya
biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun untuk PKBM
3.36
Standar Penilaian Pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang
berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar
peserta didik PKBM
3.37
Dokumenadalah format yang menjadi perencanaan untuk dilaksanakan
(sebelum diisi data), seperti formulir, panduan mutu, prosedur, instuksi kerja
dan fotokopi.
3.38
Rekamanadalah catatan hasil pelaksanaan dan pengisian dari dokumen,
seperti hasil formulir yang telah diisi, instruksi kerja dengan fotokopi yang
telah diisi
3.39
KategoriPersyaratan Dikelompokan dalam:
3.38.1
Harus apabila komponen/unsur yang disebutkan dalam persyaratan tidak
terpenuhi (non confirmity) pada program dalam satuan PNF akan
mempengaruhi menurunnya mutu PNF secara langsung (major defect).
3.38.2
Seharusnya apabila komponen/unsur yang disebutkan dalam persyaratan
tidak terpenuhi (non confirmity) pada program dalam satuan PNF akan
berpotensi menurunkan mutu PNF (minor defect).
3.38.3
Sebaiknya apabila komponen/unsur yang disebutkan dalam persyaratan tidak
terpenuhi (non confirmity) pada program dalam satuan PNF akan
mempengaruhi kinerja PNF (efesiensi, efektifitas dan produktifitas).
4.
Persyaratan Umum
4.1
Setiapprogram dan satuan PNF harus memenuhi standar sesuai dengan UU RI
No 20/2003 Pasal 35 ayat (1), aspek yang perlu di standarisasi terdiri atas 8,
yaitu: 1) isi, 2) proses, 3) kompetensi lulusan, 4) pendidik dan tenaga
kependidikan lainnya, 5) sarana dan prasarana, 6) pengelolaan, 7) pembiayaan, dan
8) penilaian.
4.2
Kedelapan standar ini sebaiknyaditingkatkan secara berencana, berkala, dan
berkelanjutan.
4.3
Kriteriaakreditasi satuan dan PKBM harus menggunakan standar yang berlaku.
4.4
Kepatuhanterhadap program sistem manajemen lembaga seluruh rekaman dan dokumen
yang terkait dengan persyaratan dalam delapan standar ditetapkan kriteria
sebagai berikut:
4.4.1
Rekaman harus akurat
4.4.2
Rekaman harus mutakhir
4.4.3
Rekaman harus dapat dibuktikan
4.4.4
Dokumen harus benar dan akurat
4.4.5
Prosedur monitoring harus diikuti dengan baik
4.4.6
Tindakan koreksi harus dilakukan bila tidak terdapat kesesuaian
4.4.7
Modifikasi Program PNF yang digunakan harus mendapat persetujuan dari pimpinan
lembaga penyelenggara kursus Otomotif
5. Standar Isi
5.1 Kurikulum
5.1.1
PKBM seharusnya memiliki struktur kurikulum
5.1.2
PKBM harus memiliki model kurikulum
5.2 Evaluasi Kurikulum
5.2.1
PKBM seharusnya memiliki bentuk evaluasi kurikulum
5.2.2
PKBM seharusnya memiliki prosedur penetapan model kurikulum
5.2.3
PKBM seharusnya memiliki frekuensi evaluasi kurikulum
5.2.4
PKBM seharusnya memiliki pelaku evaluasi kurikulum
6. Standar Proses
6.1 Program Pembelajaran
6.1.1
PKBM harus memiliki 3 jenis program pembelajaran
6.1.2
PKBM harus memiliki 1 jenis program keterampilan
6.1.3
PKBM harus memiliki 1 jenis program keterampilan unit usaha
7. Standar Kompetensi
Lulusan
7.1 Profil Kompetensi
7.1.1
PKBM harus memiliki prosedur penentuan kompetensi utama
7.1.2
PKBM harus memiliki prosedur penentuan kompetensi penunjang
7.1.3
PKBM harus memiliki prosedur penentuan kompetensi lainnya
8. Standar Pendidik dan
Tenaga Kependidikan
8.1 Pendidik
8.1.1
PKBM seharusnya memiliki kualifikasi pendidik
8.1.2
PKBM harus memiliki kompetensi pendidik
8.1.3
PKBM sebaiknya melakukan pengembangan karir pendidik
8.2 Tenaga Kependidikan
8.2.1
PKBM seharusnya memiliki kualifikasi tenaga kependidikan
8.2.2
PKBM harus memiliki kompetensi tenaga kependidikan
8.2.3
PKBM sebaiknya melakukan pengembangan karir tenaga kependidikan
9. Standar Sarana dan
Prasarana
9.1 Prasarana
9.1.1
PKBM harus memiliki prasarana tanah
9.1.2
PKBM harus memiliki prasarana gedung
9.2 Sarana
9.2.1
PKBM harus memiliki sarana ruang
9.2.2
PKBM seharusnya memiliki sarana pustaka
9.2.3
PKBM sebaiknya memiliki sarana ICT
10. Standar Pengelolaan
10.1
Perencanaan Program
10.1.1 PKBM
seharusnya memiliki visi, misi dan tujuan lembaga
10.2
Pelaksanaan Program Kerja
10.2.1 PKBM harus
memiliki identitas kepemilikan yang jelas
10.2.2 PKBM harus
memiliki penyelenggara dan menjalin kemitraan
10.2.3 PKBM
seharusnya memiliki struktur organsasi
10.3
Pengawasan dan Evaluasi
10.3.1 PKBM
seharusnya memiliki bentuk prosedur pengawasan
10.4
Pelaporan dan Pengelolaan SIM
10.4.1 Lembaga
kursus seharusnya memiliki bentuk prosedur pelaporan
11. Standar Pembiayaan
11.1
Pendanaan
11.1.1 PKBM
sebaiknya memiliki sumber dana
11.1.2 PKBM
seharusnya memiliki kebijakan penggunaan dana
12. Standar Penilaian
12.1
Pengukuran
12.1.1 PKBM
sebaiknya memilki bentuk prosedur penetapan bentuk pengukuran
12.1.2 PKBM
sebaiknya memilki tipe prosedur penetapan bentuk pengukuran
12.2
Evaluasi
12.2.1 PKBM
sebaiknya memilki bentuk prosedur penetapan bentuk evaluasi
12.2.2 PKBM
sebaiknya memilki tipe prosedur penetapan bentuk evaluasi













.png)