PERSYARATAN UMUM PENYELENGGARAAN PKBM

 

PANDUAN PMANAJEMEN PKBM

(Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)

Persyaratan Umum penyelenggaraan PKBM

 

1.            Ruang Lingkup

1.1              Pedoman ini berisikan persyaratan penyelengaraan PKBM

1.2              Pedoman ini dapat digunakan dalam pengembangan, pemeliharaan dan pelayanan PKBM

 

2.            AcuanNormatif

 Acuan  yang digunakan dalam pedoman ini adalah:

2.1              Undang-Undang RI No.20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional

2.2              PeraturanPemerintah RI No. 19 tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan

2.3              Surat Keputusan Mendiknas No 30 Tahun 2005 tentang Pembentukan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal (BAN PNF)

2.4              IWA2. Quality Management system Guidelines for the Application of ISO 9001:2000 in education.

2.5              Kebijakan BAN PNF tahun 2007

2.6              Standar yang berlaku

 

3.            Istilah dan Definisi

3.1              Pendidikan Non Formal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang

 

3.2              Pendidikan Non Formal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.

 

3.3              Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.

 

3.4              Jenis Pendidikan adalah kelompok yang yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.

 

3.5              Satuan Pendidikan Non Formal adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur non formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

 

3.6              Satuan Pendidikan Non Formal terdiri dari atas PKBM, lembaga pelatihan, kelompok belajar, kelompok belajar, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.

3.7              PKBM (Pusat Kegiatan Masyarakat)adalah tempat pembelajaran dan sumber informasi bagi masyarakat yang dibentuk dan dikelola oleh masyarakat, berisi berbagai jenis keterampilan fungsional yang berorientasi pada pemberdayaan potensi setempat untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap masyarakat dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya.

 

3.8              Kursus dan Pelatihan diselenggarakanbagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.   

 

3.9              Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

 

3.10          Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan

 

3.11          PesertaDidik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang PKBM

 

3.12          Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.Tenaga kependidikan meliputi pengelola satuan pendidikan, penilik, pamong belajar, pengawas, peneliti, pengembang, pustakawan, laboran, dan teknisi sumber belajar.

 

3.13          Pendidik adalah tenaga kependidkan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan

 

3.14          Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.

 

3.15          Evaluasi Pendidikan adalah kegiatan pengendalian , penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggung jawaban penyelenggaraan pendidikan.

 

3.16          Ujian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.

 

3.17          Akreditasiadalah kegiatan penilaian kelayakan suatu program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka.

 

3.18          Badan Akreditasi Nasional-Pendidikan Non Formal (BAN-PNF)adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan PNF dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.

 

3.19          Surat Tanda Akreditasi adalah dokumen formal atau satu set dokumen yang secara legal dapat dipertanggung jawabkan yang menyatakan pemberian akreditasi kepada satuan PNF untuk suatu Program PNF.

 

3.20          Simbol Akreditasiadalah Simbol/Logo akreditasi yang diterbitkan oleh BAN-PNF untuk digunakan oleh Satuan PNF yang terakreditasi, yang menunjukkan status akreditasi mereka sekaligus mengindikasikan langsung kelayakan PKBM

 

3.21          Banding  adalah Permintaan dari Lembaga Penyelenggara PNF untuk mempertimbangkan kembali keputusan yang dirasakan merugikan yang dibuat BAN-PNF terkait dengan penilaian kesesuaian status akreditasi PNF.

 

3.22          Asesor Akreditasiadalah Seseorang yang mempunyai kualifikasi dan kompetensi yang relevan dengan tugas untuk melaksanakan akreditasi terhadap kelayakan program dalam satuan PNF, baik secara perorangan maupun sebagai bagian dari tim akreditasi sesuai dengan persyaratan dan tugas yang ditetapkan oleh BAN-PNF 

 

3.23          Penyelenggara PKBM adalah Suatu lembaga atau satuan PNF PKBM  yang mengikuti proses Akreditasi sesuai dengan pedoman BAN-PNF, mencakup kegiatan permohonan, evaluasi, keputusan lisensi, surveilen dan lisensi ulang. Penyelenggara PKBM merupakan obyek akreditasi oleh BAN-PNF.

 

3.24          Sistem Penjaminan Mutuadalah dokumen dan rekaman kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk memenuhi atau melampaui standar nasional pendidikan yang mencakupi struktur organisasi, tanggung jawab, prosedur, proses dan sumber untuk menerapkan manajemen dan pengelolaan mutu, serta dilakukan secara bertahap, sistematis, dan terencana dalam suatu program penjaminan mutu yang memiliki target dan kerangka waktu yang jelas.

 

3.25          Panduan Mutu  adalah suatu dokumen yang berisi kebijakan mutu, sistem mutu, dan pelaksanaan mutu dalam suatu organisasi. Panduan mutu dapat juga membuat dokumen lain yang berhubungan dengan pengaturan mutu PNF.

 

3.26          Surveilenadalah kegiatan-kegiatan penilaian ulang kelayakan Program PNF dalam satuan PNF yang dilakukan oleh BAN-PNF sehubungan dengan aspek dan lingkup akreditasi setelah dilakukan akreditasi, misalnya:

-          melakukan kegiatan survei lapangan

-          meminta kepada penyelenggara Program PNF untuk menyiapkan/menyediakan dokumen dan rekaman2 yang dibutuhkan seperti rekaman audit, hasil quality control untuk  membuktikan kebenaran kegiatan Program PNF .

-          memonitor dan mengawasi  kinerja penyelenggara Program  PNF.

3.27          Penundaan Akreditasiadalah penundaan sementara pemberlakuan akreditasi pada suatu program dalam satuan PNF selama maksimal satu tahun untuk lembaga (satuan PNF) yang sedang dalam proses akreditasi..

 

3.28          Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

3.29          Standar Kompetensi Lulusan (SKL) adalah kualifikasi kemampuan lulusan PKBM yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

 

3.30          Standar Isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan dalam Program PNF

 

3.31          Standar Proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan PKBM

 

3.32          Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.

 

3.33          Standar Sarana dan Prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang  diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi yang dibutuhkan dalam PKBM

 

3.34          Standar Pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan PKBM

 

 

 

 

3.35          Standar Pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun untuk PKBM

 

class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-left: 63.0pt; mso-margin-bottom-alt: auto; mso-margin-top-alt: auto; text-align: justify;">3.36          Standar Penilaian Pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik PKBM

 

3.37          Dokumenadalah format yang menjadi perencanaan untuk dilaksanakan (sebelum diisi data), seperti formulir, panduan mutu, prosedur, instuksi kerja dan fotokopi.

 

3.38          Rekamanadalah catatan hasil pelaksanaan dan pengisian dari dokumen, seperti hasil formulir yang telah diisi, instruksi kerja dengan fotokopi yang telah diisi

 

3.39          KategoriPersyaratan Dikelompokan dalam:

3.38.1          Harus apabila komponen/unsur yang disebutkan dalam persyaratan tidak terpenuhi (non confirmity) pada program dalam satuan PNF akan mempengaruhi menurunnya mutu PNF secara langsung (major defect).

3.38.2          Seharusnya apabila komponen/unsur yang disebutkan dalam persyaratan tidak terpenuhi (non confirmity) pada program dalam satuan PNF akan berpotensi menurunkan mutu PNF (minor defect).

3.38.3          Sebaiknya apabila komponen/unsur yang disebutkan dalam persyaratan tidak terpenuhi (non confirmity) pada program dalam satuan PNF akan mempengaruhi kinerja PNF (efesiensi, efektifitas dan produktifitas).

 

4.            Persyaratan Umum

4.1        Setiapprogram dan satuan PNF harus memenuhi standar sesuai dengan UU  RI No 20/2003 Pasal 35 ayat (1), aspek yang perlu di standarisasi terdiri atas 8, yaitu: 1) isi, 2) proses, 3) kompetensi lulusan, 4) pendidik dan tenaga kependidikan lainnya, 5) sarana dan prasarana, 6) pengelolaan, 7) pembiayaan, dan 8) penilaian.

 

4.2        Kedelapan standar ini sebaiknyaditingkatkan secara berencana, berkala, dan berkelanjutan. 

 

4.3        Kriteriaakreditasi satuan dan PKBM harus menggunakan standar yang berlaku.

 

4.4        Kepatuhanterhadap program sistem manajemen lembaga seluruh rekaman dan dokumen yang terkait dengan persyaratan dalam delapan standar ditetapkan kriteria sebagai berikut:

4.4.1        Rekaman harus akurat

4.4.2        Rekaman harus mutakhir

4.4.3        Rekaman harus dapat dibuktikan

4.4.4        Dokumen harus benar dan akurat

4.4.5        Prosedur monitoring harus diikuti dengan baik

4.4.6        Tindakan koreksi harus dilakukan bila tidak terdapat kesesuaian

4.4.7        Modifikasi Program PNF yang digunakan harus mendapat persetujuan dari pimpinan lembaga penyelenggara kursus Otomotif

5.      Standar Isi

5.1  Kurikulum

5.1.1        PKBM seharusnya memiliki struktur kurikulum

5.1.2        PKBM harus memiliki model kurikulum

5.2  Evaluasi Kurikulum

5.2.1        PKBM seharusnya memiliki bentuk evaluasi kurikulum

5.2.2        PKBM seharusnya memiliki prosedur penetapan model kurikulum

5.2.3        PKBM seharusnya memiliki frekuensi evaluasi kurikulum

5.2.4        PKBM seharusnya memiliki pelaku evaluasi kurikulum

 

6.      Standar Proses

6.1  Program Pembelajaran

6.1.1        PKBM harus memiliki 3 jenis program pembelajaran

6.1.2        PKBM harus memiliki 1 jenis program keterampilan

6.1.3        PKBM harus memiliki 1 jenis program keterampilan unit usaha

 

7.      Standar Kompetensi Lulusan

7.1  Profil Kompetensi

7.1.1        PKBM harus memiliki prosedur penentuan kompetensi utama

7.1.2        PKBM harus memiliki prosedur penentuan kompetensi penunjang

7.1.3        PKBM harus memiliki prosedur penentuan kompetensi lainnya

 

8.      Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan

8.1  Pendidik

8.1.1        PKBM seharusnya memiliki kualifikasi pendidik

8.1.2        PKBM harus memiliki kompetensi pendidik

8.1.3        PKBM sebaiknya melakukan pengembangan karir pendidik

 

8.2  Tenaga Kependidikan

8.2.1        PKBM seharusnya memiliki kualifikasi tenaga kependidikan

8.2.2        PKBM harus memiliki kompetensi tenaga kependidikan

8.2.3        PKBM sebaiknya melakukan pengembangan karir tenaga kependidikan

 

9.      Standar Sarana dan Prasarana

9.1  Prasarana

9.1.1        PKBM harus memiliki prasarana tanah

9.1.2        PKBM harus memiliki prasarana gedung

 

9.2  Sarana

9.2.1        PKBM harus memiliki sarana ruang

9.2.2        PKBM seharusnya memiliki sarana pustaka

9.2.3        PKBM sebaiknya memiliki sarana ICT

 

 

10.  Standar Pengelolaan

10.1           Perencanaan Program

10.1.1    PKBM seharusnya memiliki visi, misi dan tujuan lembaga

 

 

10.2           Pelaksanaan Program Kerja

10.2.1    PKBM harus memiliki identitas kepemilikan yang jelas

10.2.2    PKBM harus memiliki penyelenggara dan menjalin kemitraan

10.2.3    PKBM seharusnya memiliki struktur organsasi

 

10.3           Pengawasan dan Evaluasi

10.3.1    PKBM seharusnya memiliki bentuk prosedur pengawasan

 

10.4           Pelaporan dan Pengelolaan SIM

10.4.1    Lembaga  kursus seharusnya memiliki bentuk prosedur pelaporan

 

11.  Standar Pembiayaan

11.1           Pendanaan

11.1.1    PKBM sebaiknya memiliki sumber dana

11.1.2    PKBM seharusnya memiliki kebijakan penggunaan dana

 

12.  Standar Penilaian

12.1           Pengukuran

12.1.1    PKBM sebaiknya memilki bentuk prosedur penetapan bentuk pengukuran

12.1.2    PKBM sebaiknya memilki tipe prosedur penetapan bentuk pengukuran

 

12.2           Evaluasi

12.2.1    PKBM sebaiknya memilki bentuk prosedur penetapan bentuk evaluasi

12.2.2    PKBM sebaiknya memilki tipe prosedur penetapan bentuk evaluasi



December 30, 2022

0 comments:

Post a Comment