PANDUAN PMANAJEMEN PKBM
(Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
Persyaratan Umum penyelenggaraan PKBM
1.
Ruang Lingkup
1.1
Pedoman ini berisikan persyaratan penyelengaraan PKBM
1.2
Pedoman ini dapat digunakan dalam pengembangan, pemeliharaan dan pelayanan PKBM
2.
AcuanNormatif
Acuan yang digunakan
dalam pedoman ini adalah:
2.1
Undang-Undang RI No.20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.2
PeraturanPemerintah RI No. 19 tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
2.3
Surat Keputusan Mendiknas No 30 Tahun 2005 tentang Pembentukan Badan Akreditasi
Nasional Pendidikan Non Formal (BAN PNF)
2.4
IWA2. Quality Management system Guidelines for the Application of ISO
9001:2000 in education.
2.5
Kebijakan BAN PNF tahun 2007
2.6
Standar yang berlaku
3.
Istilah dan Definisi
3.1
Pendidikan Non Formal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal
yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang
3.2
Pendidikan Non Formal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan
anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan,
pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan
kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan
peserta didik.
3.3
Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan pendidikan yang ditetapkan
berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan
kemampuan yang dikembangkan.
3.4
Jenis Pendidikan adalah kelompok yang yang didasarkan pada kekhususan
tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.
3.5
Satuan Pendidikan Non Formal adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan pada jalur non formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
3.6
Satuan Pendidikan Non Formal terdiri dari atas PKBM, lembaga pelatihan,
kelompok belajar, kelompok belajar, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan
yang sejenis.
3.7
PKBM (Pusat Kegiatan Masyarakat)adalah tempat pembelajaran dan sumber
informasi bagi masyarakat yang dibentuk dan dikelola oleh masyarakat, berisi
berbagai jenis keterampilan fungsional yang berorientasi pada pemberdayaan
potensi setempat untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap
masyarakat dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya.
3.8
Kursus dan Pelatihan diselenggarakanbagi masyarakat yang memerlukan
bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan
diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan
pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
3.9
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan,
isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu.
3.10
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)adalah kurikulum operasional
yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan
3.11
PesertaDidik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan
potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang PKBM
3.12
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan
diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.Tenaga kependidikan
meliputi pengelola satuan pendidikan, penilik, pamong belajar, pengawas,
peneliti, pengembang, pustakawan, laboran, dan teknisi sumber belajar.
3.13
Pendidik adalah tenaga kependidkan yang berkualifikasi sebagai guru,
dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator,
dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam
menyelenggarakan pendidikan
3.14
Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk
mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
3.15
Evaluasi Pendidikan adalah kegiatan pengendalian , penjaminan, dan
penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap
jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggung jawaban
penyelenggaraan pendidikan.
3.16
Ujian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau
penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
3.17
Akreditasiadalah kegiatan penilaian kelayakan suatu program dalam satuan
pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Akreditasi dilakukan
atas dasar kriteria yang bersifat terbuka.
3.18
Badan Akreditasi Nasional-Pendidikan Non Formal (BAN-PNF)adalah badan
evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan
PNF dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
3.19
Surat Tanda Akreditasi adalah dokumen formal atau satu set dokumen yang
secara legal dapat dipertanggung jawabkan yang menyatakan pemberian akreditasi
kepada satuan PNF untuk suatu Program PNF.
3.20
Simbol Akreditasiadalah Simbol/Logo akreditasi yang diterbitkan oleh
BAN-PNF untuk digunakan oleh Satuan PNF yang terakreditasi, yang menunjukkan
status akreditasi mereka sekaligus mengindikasikan langsung kelayakan PKBM
3.21
Banding adalah Permintaan dari Lembaga Penyelenggara PNF untuk
mempertimbangkan kembali keputusan yang dirasakan merugikan yang dibuat BAN-PNF
terkait dengan penilaian kesesuaian status akreditasi PNF.
3.22
Asesor Akreditasiadalah Seseorang yang mempunyai kualifikasi dan
kompetensi yang relevan dengan tugas untuk melaksanakan akreditasi terhadap
kelayakan program dalam satuan PNF, baik secara perorangan maupun sebagai
bagian dari tim akreditasi sesuai dengan persyaratan dan tugas yang ditetapkan
oleh BAN-PNF
3.23
Penyelenggara PKBM adalah Suatu lembaga atau satuan PNF PKBM yang
mengikuti proses Akreditasi sesuai dengan pedoman BAN-PNF, mencakup kegiatan
permohonan, evaluasi, keputusan lisensi, surveilen dan lisensi ulang.
Penyelenggara PKBM merupakan obyek akreditasi oleh BAN-PNF.
3.24
Sistem Penjaminan Mutuadalah dokumen dan rekaman kegiatan-kegiatan yang
bertujuan untuk memenuhi atau melampaui standar nasional pendidikan yang
mencakupi struktur organisasi, tanggung jawab, prosedur, proses dan sumber
untuk menerapkan manajemen dan pengelolaan mutu, serta dilakukan secara
bertahap, sistematis, dan terencana dalam suatu program penjaminan mutu yang
memiliki target dan kerangka waktu yang jelas.
3.25
Panduan Mutu adalah suatu dokumen yang berisi kebijakan mutu,
sistem mutu, dan pelaksanaan mutu dalam suatu organisasi. Panduan mutu dapat
juga membuat dokumen lain yang berhubungan dengan pengaturan mutu PNF.
3.26
Surveilenadalah kegiatan-kegiatan penilaian ulang kelayakan Program PNF
dalam satuan PNF yang dilakukan oleh BAN-PNF sehubungan dengan aspek dan
lingkup akreditasi setelah dilakukan akreditasi, misalnya:
-
melakukan kegiatan survei lapangan
-
meminta kepada penyelenggara Program PNF untuk menyiapkan/menyediakan dokumen
dan rekaman2 yang dibutuhkan seperti rekaman audit, hasil quality control
untuk membuktikan kebenaran kegiatan Program PNF .
-
memonitor dan mengawasi kinerja penyelenggara Program PNF.
3.27
Penundaan Akreditasiadalah penundaan sementara pemberlakuan akreditasi
pada suatu program dalam satuan PNF selama maksimal satu tahun untuk lembaga
(satuan PNF) yang sedang dalam proses akreditasi..
3.28
Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem
pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.29
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) adalah kualifikasi kemampuan lulusan
PKBM yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
3.30
Standar Isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang
dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian,
kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh
peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan dalam Program PNF
3.31
Standar Proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar
kompetensi lulusan PKBM
3.32
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan
dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
3.33
Standar Sarana dan Prasarana adalah standar nasional pendidikan yang
berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga,
tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain,
tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang
diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi
informasi dan komunikasi yang dibutuhkan dalam PKBM
3.34
Standar Pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan
dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada
tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar
tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan PKBM
3.35
Standar Pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya
biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun untuk PKBM
3.37
Dokumenadalah format yang menjadi perencanaan untuk dilaksanakan
(sebelum diisi data), seperti formulir, panduan mutu, prosedur, instuksi kerja
dan fotokopi.
3.38
Rekamanadalah catatan hasil pelaksanaan dan pengisian dari dokumen,
seperti hasil formulir yang telah diisi, instruksi kerja dengan fotokopi yang
telah diisi
3.39
KategoriPersyaratan Dikelompokan dalam:
3.38.1
Harus apabila komponen/unsur yang disebutkan dalam persyaratan tidak
terpenuhi (non confirmity) pada program dalam satuan PNF akan
mempengaruhi menurunnya mutu PNF secara langsung (major defect).
3.38.2
Seharusnya apabila komponen/unsur yang disebutkan dalam persyaratan
tidak terpenuhi (non confirmity) pada program dalam satuan PNF akan
berpotensi menurunkan mutu PNF (minor defect).
3.38.3
Sebaiknya apabila komponen/unsur yang disebutkan dalam persyaratan tidak
terpenuhi (non confirmity) pada program dalam satuan PNF akan
mempengaruhi kinerja PNF (efesiensi, efektifitas dan produktifitas).
4.
Persyaratan Umum
4.1
Setiapprogram dan satuan PNF harus memenuhi standar sesuai dengan UU RI
No 20/2003 Pasal 35 ayat (1), aspek yang perlu di standarisasi terdiri atas 8,
yaitu: 1) isi, 2) proses, 3) kompetensi lulusan, 4) pendidik dan tenaga
kependidikan lainnya, 5) sarana dan prasarana, 6) pengelolaan, 7) pembiayaan, dan
8) penilaian.
4.2
Kedelapan standar ini sebaiknyaditingkatkan secara berencana, berkala, dan
berkelanjutan.
4.3
Kriteriaakreditasi satuan dan PKBM harus menggunakan standar yang berlaku.
4.4
Kepatuhanterhadap program sistem manajemen lembaga seluruh rekaman dan dokumen
yang terkait dengan persyaratan dalam delapan standar ditetapkan kriteria
sebagai berikut:
4.4.1
Rekaman harus akurat
4.4.2
Rekaman harus mutakhir
4.4.3
Rekaman harus dapat dibuktikan
4.4.4
Dokumen harus benar dan akurat
4.4.5
Prosedur monitoring harus diikuti dengan baik
4.4.6
Tindakan koreksi harus dilakukan bila tidak terdapat kesesuaian
4.4.7
Modifikasi Program PNF yang digunakan harus mendapat persetujuan dari pimpinan
lembaga penyelenggara kursus Otomotif
5. Standar Isi
5.1 Kurikulum
5.1.1
PKBM seharusnya memiliki struktur kurikulum
5.1.2
PKBM harus memiliki model kurikulum
5.2 Evaluasi Kurikulum
5.2.1
PKBM seharusnya memiliki bentuk evaluasi kurikulum
5.2.2
PKBM seharusnya memiliki prosedur penetapan model kurikulum
5.2.3
PKBM seharusnya memiliki frekuensi evaluasi kurikulum
5.2.4
PKBM seharusnya memiliki pelaku evaluasi kurikulum
6. Standar Proses
6.1 Program Pembelajaran
6.1.1
PKBM harus memiliki 3 jenis program pembelajaran
6.1.2
PKBM harus memiliki 1 jenis program keterampilan
6.1.3
PKBM harus memiliki 1 jenis program keterampilan unit usaha
7. Standar Kompetensi
Lulusan
7.1 Profil Kompetensi
7.1.1
PKBM harus memiliki prosedur penentuan kompetensi utama
7.1.2
PKBM harus memiliki prosedur penentuan kompetensi penunjang
7.1.3
PKBM harus memiliki prosedur penentuan kompetensi lainnya
8. Standar Pendidik dan
Tenaga Kependidikan
8.1 Pendidik
8.1.1
PKBM seharusnya memiliki kualifikasi pendidik
8.1.2
PKBM harus memiliki kompetensi pendidik
8.1.3
PKBM sebaiknya melakukan pengembangan karir pendidik
8.2 Tenaga Kependidikan
8.2.1
PKBM seharusnya memiliki kualifikasi tenaga kependidikan
8.2.2
PKBM harus memiliki kompetensi tenaga kependidikan
8.2.3
PKBM sebaiknya melakukan pengembangan karir tenaga kependidikan
9. Standar Sarana dan
Prasarana
9.1 Prasarana
9.1.1
PKBM harus memiliki prasarana tanah
9.1.2
PKBM harus memiliki prasarana gedung
9.2 Sarana
9.2.1
PKBM harus memiliki sarana ruang
9.2.2
PKBM seharusnya memiliki sarana pustaka
9.2.3
PKBM sebaiknya memiliki sarana ICT
10. Standar Pengelolaan
10.1
Perencanaan Program
10.1.1 PKBM
seharusnya memiliki visi, misi dan tujuan lembaga
10.2
Pelaksanaan Program Kerja
10.2.1 PKBM harus
memiliki identitas kepemilikan yang jelas
10.2.2 PKBM harus
memiliki penyelenggara dan menjalin kemitraan
10.2.3 PKBM
seharusnya memiliki struktur organsasi
10.3
Pengawasan dan Evaluasi
10.3.1 PKBM
seharusnya memiliki bentuk prosedur pengawasan
10.4
Pelaporan dan Pengelolaan SIM
10.4.1 Lembaga
kursus seharusnya memiliki bentuk prosedur pelaporan
11. Standar Pembiayaan
11.1
Pendanaan
11.1.1 PKBM
sebaiknya memiliki sumber dana
11.1.2 PKBM
seharusnya memiliki kebijakan penggunaan dana
12. Standar Penilaian
12.1
Pengukuran
12.1.1 PKBM
sebaiknya memilki bentuk prosedur penetapan bentuk pengukuran
12.1.2 PKBM
sebaiknya memilki tipe prosedur penetapan bentuk pengukuran
12.2
Evaluasi
12.2.1 PKBM
sebaiknya memilki bentuk prosedur penetapan bentuk evaluasi
12.2.2 PKBM
sebaiknya memilki tipe prosedur penetapan bentuk evaluasi
0 comments:
Post a Comment