Visiuniversal---Perubahan Kebijakan terbaru pemerintah dalam bidang pendidikan telah melahirkan beberapa perubahan terkait dengan jabatan Pendidik dan tenaga kependidikan PTK. Salah satunya dengan diberlakukannya Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Guru. Dalam Permenpan ini diatur tentang perubahan Jabatan Fungsional Pengawas dan Penilik menjadi jabatan Guru yang diberikan tugas tertentu sebagai Pendamping Satuan Pendidikan.
Dengan lahirnya permenpan ini Pemerintah dianggap telah mengambil langkah strategis dalam pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan di Indonesia.
Yang menjadi poin utama dalam peraturan terbaru ini adalah penghapusan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Penilik, dan Pamong Belajar.
Tidak hanya itu pengawas Satuan pendidikan dan penilik, juga ada Pamong belajar yang selama ini dianggap tenaga pendidik di satuan pendidikan Nonformal juga diatur dalam jabatan guru, menjadi tenaga pendamping satuan yang diatur sesuai dengan jenjang dan jabatan yang dimilikinya.
Selain itu bahwa Permenpan RB ini juga memberikan ketentuan khusus bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional pengawas sekolah dan penilik ahli utama.
Disebutkan bahwa mereka akan tetap menduduki jabatan tersebut hingga mencapai batas usia pensiun. Adapun usia pensiun yaitu 65 tahun, atau berhenti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan.
Berikut terkait kepala satuan pendidikan juga akan diintegrasikan dalam jabatan fungsional guru. Dalam hal ini semuanya berada dalam satu nomenklatur dengan tugas tambahan sesuai penugasan yang telah ditetapkan.
Adanya peraturan ini pemerintah memastikan bahwa tidak ada tumpang tindih fungsi dalam sistem pendidikan. Pemerintah berharap tugas tersebut dapat menciptakan efisiensi yang lebih tinggi dalam pengelolaan tenaga pendidikSelain itu bahwa Permenpan RB ini juga memberikan ketentuan khusus bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional pengawas sekolah dan penilik ahli utama.
Disebutkan bahwa mereka akan tetap menduduki jabatan tersebut hingga mencapai batas usia pensiun. Adapun usia pensiun yaitu 65 tahun, atau berhenti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan.
Berikut terkait kepala satuan pendidikan juga akan diintegrasikan dalam jabatan fungsional guru. Dalam hal ini semuanya berada dalam satu nomenklatur dengan tugas tambahan sesuai penugasan yang telah ditetapkan.
Adanya peraturan ini pemerintah memastikan bahwa tidak ada tumpang tindih fungsi dalam sistem pendidikan. Pemerintah berharap tugas tersebut dapat menciptakan efisiensi yang lebih tinggi dalam pengelolaan tenaga pendidik.
Apakah kebijakan dan mekanisme baru ini akan terus berjalan atau akan mengalami penyesuaian dan perubahan lagi. kita tunggu saja kelanjutannya.
Akhmad Solihin December 30, 2024 CB Blogger Indonesia
JABATAN PENGAWAS DAN PENILIK DIHAPUS DIGANTI MENJADI PENDAMPING SATUAN
Visiuniversal--- Inilah hal-hal yang Perlu Dipersiapkan Orang Tua Saat Anak Masuk SD, Anak masuk SD (Sekolah Dasar), apa saja ya yang harus dipersiapkan?
Menyiapkan pendidikan anak memang penting untuk mempersiapkan masa depannya, tapi seperti apa sih persiapannya?
Dana Pendidikan Paling Utama
Nah, sebelum mempersiapkan anak untuk masuk SD (Sekolah Dasar), pertama-tama saya ingin mengajak Anda berdiskusi.
Menurut Anda apa sih yang paling utama dalam mempersiapkan pendidikan anak?
Menurut saya pribadi, yang paling utama yakni dana pendidikan. Mengapa? Tentunya karena pendidikan membutuhkan biaya.
Tanpa biaya maka anak tidak akan bisa memperoleh pendidikan yang sesuai dengan kebutuhannya.
Meskipun mungkin kebutuhan dana pendidikan masih lama, Anda sebaiknya mulai mempelajarinya sedikit demi sedikit untuk mempersiapkan dana pendidikan tanpa perlu berutang.
Secara garis besar, pertanyaan dan jawaban seputar dana pendidikan adalah seperti poin berikut ini:
#1 Berapa Kenaikan Biaya Pendidikan dan Apa Faktor yang Mempengaruhinya?
Sudah sewajarnya terjadi kenaikan biaya pendidikan pada setiap periode tertentu.
Di Indonesia, kenaikan biaya tersebut biasa terjadi setiap tahun.Tingkat kenaikan biaya masuk sekolah dan iurannya bervariasi antara 6 hingga 20 persen per tahun.
7 Persiapan Awal saat Anak Masuk SD (Sekolah Dasar)
Nah, setelah mempersiapkan yang utama (dana pendidikan), kini mari mulai melihat persiapan awal lainnya bagi buah hati Anda yang akan masuk SD.
Apa saja yang kira-kira dibutuhkan si kecil yang siap menjalani pendidikan dasarnya ini?
#1 Pengetahuan Dasar
Kegiatan belajar yang dilakukan di tingkat pra-SD (TK) sebenarnya bertujuan untuk mempersiapkan anak menguasai konsep dasar yang akan membantunya untuk menguasai keterampilan dasar, seperti membaca-menulis berhitung, dan pelajaran lainnya.
Namun dewasa ini beberapa sekolah mengadakan semacam tes masuk yang fungsinya bisa sebagai alat seleksi ataupun sekadar pendataan kemampuan anak.
Lewat tes ini, pihak sekolah akan melihat dan menilai kesiapan anak secara emosional dan juga intelektual.
Hal ini penting sebagai bahan untuk mengetahui sejauh mana anak memiliki kemampuan untuk mengikuti kegiatan belajar-mengajar sesuai program di sekolah tersebut.
Dengan demikian, penting bagi orang tua untuk setidaknya mempersiapkan anak dengan memberi pengetahuan dasar sebagai bekal untuk menjalani tes tersebut.
Selain itu, bekal ini juga akan sangat bermanfaat baginya saat mengikuti kegiatan belajar mengajar nantinya.
Adapun beberapa pengetahuan dasar yang perlu Anda persiapkan adalah sebagai berikut:
Mampu membedakan bentuk geometri (segitiga, segi empat, lingkaran, dan lain-lain).
Sudah bisa mengingat fakta ataupun detail.
Mampu menyebutkan angka dan memahami konsep dasar bilangan.
Sudah lancar menyebutkan huruf dan mengenali bentuk melalui bunyinya.
#2 Keterampilan Dasar
Selain pengetahuan, keterampilan anak juga menjadi salah satu bekal yang penting saat dirinya mulai belajar untuk mandiri dan bersosialisasi dengan orang lain.
Saat sekolah, Anda sudah tidak dapat lagi mendampingi dan membimbingnya. Dengan demikian sebaiknya Anda mempersiapkan si anak dengan beberapa keterampilan dasar yang dibutuhkan di Sekolah Dasar.
Adapun beberapa keterampilan dasar yang perlu Anda persiapkan adalah sebagai berikut:
[Baca Juga:
Kemampuannya untuk mengikuti instruksi semakin baik.
Sudah mampu memusatkan perhatian.
Mampu untuk berinteraksi secara aktif dengan teman sebaya.
Mampu mengembangkan sikap kerja dan paham terhadap tugas dan kewajibannya, seperti mengerjakan PR.
#3 Rasa Percaya Diri
Saat memasuki Sekolah Dasar, anak akan belajar bersosialisasi dan berinteraksi dengan teman sebayanya.
Agar mampu masuk dalam sebuah komunitas dengan baik, maka sebaiknya Anda meningkatkan kepercayaan diri si anak.
Rasa percaya diri yang terbentuk akan berpengaruh pada sikap sosialisasi yang dimiliki sang anak. Keberanian anak pun akan meningkat dengan sendirinya.
Dengan bekal ini, anak akan belajar untuk keluar dari zona nyamannya dan tetap yakin akan dirinya sendiri.
Kalau orang zaman dulu bilang, anak tidak akan lagi “jago kandang”.
#4 Antar Anak dan Perkenalkan ke Sekolah Barunya
Banyak yang beranggapan mengantar anak ke sekolah di hari pertamanya akan menanamkan rasa manja, padahal ini justru bisa menjadi sebuah motivasi yang menunjukkan dukungan orang tua lho.
Mengantar anak ke sekolah pada hari pertama merupakan momen yang ditunggu anak, ini akan menunjukkan kasih sayang dan dukungan orang tua yang dibutuhkannya.
Selain itu, Anda juga akan membantunya untuk merasa dan merasa berani berada di lingkungan barunya.
Negara Pendidikan Terbaik (Jepang) 05 Finansialku
[Baca Juga: Langkah Praktis Siapkan Biaya Pendidikan Homeschooling Anak dengan Aplikasi Finansialku]
Jangan sampai Anda meninggalkan anak saat dia masih kurang percaya diri di sekolahan.
Selalu beri motivasi, dukungan, serta nasihat apa yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
Namun hentikan proses mengantar anak ini saat anak sudah nyaman dengan lingkungan barunya.
Dengan demikian ini tidak akan menjadi kebiasaan yang menyebabkan anak menjadi manja.
#5 Mengajarkan Tentang Kegiatan Belajar Mengajar
Anak yang baru saja masuk Sekolah Dasar mungkin kaget dengan perubahan sistem belajar mengajar.
Berbeda dengan Taman Kanak-kanak atau pre-school, di SD anak dituntut untuk belajar mandiri dan mengikuti aturan.
Guru-guru tidak akan lagi mendampingi anak satu per satu dan memanjakannya, anak kini harus belajar berdiri sendiri.
Untuk memberikan bayangan mengenai sekolahnya, Anda bisa menceritakan hal apa saja yang busa dan tidak bisa mereka lakukan saat berada di sekolah.
Mulai dari bertemu dengan teman baru, guru kelas, sampai pelajaran apa saja yang akan ia terima.
Jelaskan dengan paparan sederhana yang disertai dengan gambar, agar anak lebih mudah memahami maksud dari penjelasan Anda.
#6 Perlengkapan Sekolah
Selain modal pengetahuan, keterampilan, dan segala hal yang berbau mental penting juga bagi Anda sebagai orang tua untuk mempersiapkan perlengkapan sekolah yang dibutuhkannya.
Misal seragam sekolah, buku, alat tulis, sepatu, dan tas, agar dia bersemangat untuk belajar.
Pastikan beri cadangan setiap membeli peralatan agar saat hilang dia tidak terlalu panik.
Carilah barang yang tahan lama atau berkualitas sehingga bisa awet dipakai kapan saja.
Moms, Dana Pendidikan Itu Penting, Tapi Jangan Boros Dengan 5 Hal Berikut Ya 05 Perlengkapan Sekolah yang Mahal 2 - Finansialku
[Baca Juga: Sudahkah Anda Mengelola Keuangan di Bulan Ramadhan? Ini Dia Caranya!]
#7 Bekal Makanan
Selain perlengkapan sekolah, satu hal yang tidak boleh dilupakan adalah memenuhi kebutuhan gizi dan nutrisinya di sekolah.
Anda bisa menyiapkan bekal makanan atau memberikan uang jajan yang cukup.
Apabila sekolah sudah menyiapkan makanan, Anda bisa menyediakan minuman atau snack-snack bergizi sebagai cadangan saat buah hati lapar.
Anak Siap Masuk Sekolah Dasar
Setelah Anda membaca artikel ini, tentunya Anda sudah mempersiapkan semuanya bagi anak yang akan masuk Sekolah Dasar, Kini Anda bisa mengantar anak sekolah dengan perasaan tenang.
Selalu berikan dukungan kepada anak agar anak senantiasa tumbuh dengan baik.
Selamat mencoba!
Apakah Anda memiliki pertanyaan mengenai 7 persiapan awal saat anak masuk SD lainnya? Tinggalkan komentar Anda di bawah.
Jika ada pertanyaan, silakan ajukan pertanyaan Anda pada kolom di bawah ini. Terima kasih.
Hal Baru Yang Harus Di Persiapan Ketika Anak Masuk Sekolah SD
5 Tips Cara Mengajar Anak SD Kelas Awal yang Menyenangkan agar Mudah Paham
Visiuniversal-Blog---Bagi beberapa anak yang baru saja memasuki masa SD, aktivitas seperti belajar di rumah menjadi hal baru bagi mereka. Pasalnya, sebelumnya saat masih di Usia Pra Sekolah dalam usia Dini mereka lebih banyak menghabiskan waktu dengan bermain.
![]() |
| Gambar anak Belajar- Foto: pixabay.com |
Oleh karena itu, sebagai orang tua sangat penting untuk memahami metode mengajar anak SD yang paling sesuai untuk membuat Buah Hati cepat paham terhadap materi pembelajaran yang diberikan. Nah, jika kebetulan Ayah dan Bunda sedang kebingungan mengenai cara mengajar anak SD agar cepat mengerti, simak penjelasannya berikut ini.
Tips Metode mengajar untuk anak SD Kelas Awal
Selain persiapan alat belajar, meluangkan waktu untuk membantu mengenalkan Literasi dan membacakan buku pada Anak, Juga ada beberapa metode yang bisa dilakukan agar anak perlahan-lahan memasuki cara belajar di Sekolah Dasar. berikut ini beberapa cara mengajar anak SD agar cepat mengerti seperti yang dirangkum dari berbagai sumber dari hal-hal yang bisa kita sebagai orang tua terapkan di rumah.
1. Konsisten
Misalnya dengan membaca satu buku per hari, mengalokasikan hari tertentu khusus untuk belajar berhitung, dan belajar hal lainnya di hari yang berbeda lagi. Cobalah untuk menjadikan beberapa hal ini sebagai bagian dari rutinitas setiap harinya bersama Buah Hati di rumah. Tak perlu membaca buku yang berbeda setiap kali belajar bersama Buah Hati, Bunda bisa memberikan buku yang sama berulang kali, sebab anak-anak cenderung menyukainya. Bahkan, melalui metode pengulangan seperti ini juga dapat mempermudah mereka dalam menyerap materi belajar yang mereka terima.
2. Membuat catatan
Metode mengajar untuk anak SD selanjutnya adalah dengan membuat catatan mengenai materi pembelajaran yang baru saja disimak. Dengan begini, Si Buah Hati bisa kembali memelajarinya di kemudian hari. Catatan ini bisa Bunda tempel di ruang belajar, di lemari es, atau di kamar Si Buah Hati, agar mereka dapat terus mengingat dan memahaminya dengan lebih baik.
3. Ciptakan metode mengajar anak SD yang menyenangkan
Misalnya saja membaca buku cerita, Bunda bisa menggunakan suara yang berbeda untuk menjelaskan karakter, lagu, atau dramatisasi lainnya untuk membuat cerita menjadi lebih hidup dan menarik. Membaca dengan penuh penghayatan akan membantu Si Buah Hati memahami cerita dengan lebih baik. Hal ini juga memungkinkan mereka untuk membaca dengan lebih ekspresif dan lancar bagi anak-anak yang sudah mulai belajar membaca sendiri.
4. Tunjukkan hubungan
Pasalnya anak-anak senang mengaplikasikan cerita ke dalam kehidupan mereka. Oleh karena itu, tunjukkanlah hubungan-hubungan itu kepada Si Buah Hati Anda. Misalnya saat membantu Bunda menata telur di dapur, cobalah minta Si Buah Hati untuk menghitung jumlah telur yang harus mereka tata. Bisa juga dengan menyebutkan nama-nama sayuran saat ikut Bunda belanja kebutuhan sehari-hari baik di pasar maupun supermarket. Pasti akan sangat menyenangkan karena Si Buah Hati dapat mengaplikasikan hasil belajarnya secara langsung.
5. Buat rencana belajar
Anak SD di Usia ini, masih sangat membutuhkan bantuan dalam menyusun Rencana Belajar mereka. Misalnya dengan membuat jadwal belajar sesuai dengan mata pelajaran yang mereka miliki dan membagi tugas yang harus diselesaikan setiap harinya. Memiliki rencana belajar yang baik dapat membantu Si Buah Hati belajar dengan lebih nyaman, teratur, dan tidak terlalu terbebani dengan berbagai macam tugas yang dapat membuatnya merasa bosan. Sesekali tanyakan juga pada Si Buah Hati Anda mengenai materi belajar mana yang masih sulit untuk dipahami, sehingga Bunda bisa membantu untuk menjelaskannya lagi hingga mereka memahaminya dengan baik.
Pada anak SD, di pertengahan maupun akhir semester biasanya mereka akan melaksanakan ujian sekolah. Oleh karena itu, pastikan untuk mengetahui kapan ujian dijadwalkan, sehingga Ayah dan Bunda dapat membantu Anak dalam belajar lebih awal, tidak hanya pada malam sebelumnya. Dengan begini, mereka menjadi lebih siap untuk menjalani ujian sekolah dengan lebih percaya diri. Tak hanya cocok dijadikan sebagai metode mengajar anak SD kelas 1, cara ini juga cocok diaplikasikan hingga mereka tumbuh dewasa nanti.
6. Ajak Anak Karyawisata

Gambar anak Karya Wisata- Foto: pixabay.com
Sekali-sekali. Ajak anak karyawisata belajar diluar. study tour ke luar kota, Jalan-jalan sekaligus belajar hal-hal baru yang berkaitan dengan materi atau Tema Pelajaran Sekolah SD, idampingi oleh orang tua atau guru khusus untuk usia anak SD ke bawah. Metode ini biasanya menjadi momentum yang dinantikan oleh anak. Karena, anak bisa bermain sekaligus belajar di tempat baru yang menyenangkan.
Tips Penting Lain mendukung proses belajar Anak Usia SD Kelas Awal
Belajar dengan waktu Pendek, Alih-alih memaksa Si Buah Hati untuk belajar dengan keras selama berjam-jam, sebaiknya tentukan waktu istirahat setelah belajar selama 45 menit ya, Bunda. Hal ini penting untuk membantu anak memproses dan mengingat informasi dengan lebih baik.
Demikian Tips Belajar untuk anak SD Kelas Awal, dikelas 1 dan 2 persiapan memasuka kelas 3. yang Admint Blog Bisiuniversal bisa bagikan. Semoga Bermanfaat.
Sumber Gambar: pixabay.com
Akhmad Solihin September 28, 2022 CB Blogger Indonesia
5 Tips Cara Mengajar Anak SD Kelas Awal yang Menyenangkan agar Mudah Paham
Visiuniversal---Seperti kita ketahui, untuk mewujudkan visi Indonesia maju dan berdaulat, mandiri dan berkepribadian melalui terciptanya pelajar Pancasila. Kementrian Pendidikan kebudayaan Riset dan Teknologi,terus memikirkan berbagai terobosan merdeka belajar. Merdeka belajar yang diusung Kemdikbudristek memiliki tujuan untuk mencapai pendidikan berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia melalui transformasi pada 4 hal yakni; Inprstruktur dan teknologi, kebijakan prosedur dan perencanaan, kepemimpinan masyarakat dan budaya, serta kurikulum Pedagogi dan asement.
Terkait dengan program merdeka belajar, Transformasi pendidikan Indonesia dimulai pada :
1. Merdeka Belajara Episode 1 (4 Pokok Kebijakan)
merdeka belajar tahap pertama yang menghadirkan terobosan 4 pokok kebijakan, agar paradigma dan cara lama dalam belajar dan mengajar dapat bertransformasi kearah kemajuan.
Adapun kebijakan utama pada tahap merdeka belajar Episode 1 ini adalah:
1. Mengganti Ujian Nasional menjadi Asesmen Nasional
2, Menghapus Ujian Sekolah Berstandar Nasional
3. Menyederhanakan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
4. Menyesuaikan kuota jalur prestasi Penerimaan penerimaan peserta didik baru berbasis zona.
2. Merdeka Belajar Episode 2 (Kampus Merdeka)
Adapun kebijakan utama pada tahap merdeka belajar Episode 2 ini adalah:
1. Memberikan kemudahan dalam pembukaan program studi baru
2. Menyederhanakan akreditasi perguruan tinggi
3. Kemudahan menjadi PTN BH
4. Hak belajar tiga semester di luar bidang studi
3. Merdeka Belajar Episode 3 (Perubahan Mekanisme Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun anggaran 2020).
1. Transfer dana BOS langsung ke rekening sekolah
2. Keleluasaan bagi sekolah dalam menggunakan dana BOS
3. Peningkatan Satuan biaya per siswa dalam dana BOS]
4. Perbaikan sistem pelaporan BOS untuk transpransi dan akuntabilitas
4. Merdeka Belajar Episode 4 (Program Organisasi Penggerak)
Adalah dengan memberdayakan organisasi kemasyarakatan untuk bergotong royong meningkatkan kualitas kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan agar tercipta transformasi ekosistem pembelajaran yang berorientasi pada murid.
5. Merdeka Belajar Episode 5 (Program Guru Penggerak)
Program guru penggerak dalam merdeka belajar merupakan program pendidikan kepemimpinan bagi guru untuk menjadi pemimpin-pemimpin di masa depan yang mewujudkan SDM unggul Indonesia.
Merdeka Belajar Episode 6 (Transformasi Dana Pemerintah untuk Pendidikan Tinggi)
1. Insentif berdasarkan capaian IKU (untuk PTN)
2. Matching fund untuk kerja sama dengan mitra (untuk PTN dan PTS)
3. Compertitive fund program kim
6. Merdeka Belajar Episode 7(Program Sekolah Penggerak)
Program sekolah dalam merdeka belajar adalah mengembangkan sekolah-sekolah katalis yang diawali dengan pemberdayaan kepala sekolah dan guru menjadi SDM unggul melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah dan intervensi yang holistik dalam hal pembelajaran perencanaan, digitalis, sampai pendampingan selama tiga tahun ajaran bagi sekolah negeri maupun swasta.
7. Merdeka Belajar Episode 8 (SMK Pusat Keunggulan)
Menghasilkan lulusan yang terserap didunia kerja atau berwirausaha melalui kesetaraan pendidikan vokasi dengan dunia kerja danmenjadi rujukan bagi SMK lainnya, melalui :
1. Keterlibatan idustri dalam proses pembelajaran
2. Pelatihan guru-guru kejuruan yang sesuai dengan standar industri
3. Pelatihan manajerial dan kepemimpinan kepala sekolah
4. Fasilitasi pembelajaran berbasis industri
5. Terlibatnya perguruan tinggi sebagai pendamping SMK agar terwujud link anda match yang semakin optimal.
9. Merdeka Belajar Episode 9 (KIP Kuliah Merdeka)
1. Memeberikan kemerdekaan bagi murid dari keluarga miskin dan rentan agar dapat kuliah pada program studi unggulan di perguruan tinggi terbaik
2. Menaikan alokasi biaya pendidikan yang dibayarkan kepada perguruan tinggi akan memberikan peluang kepada seluruh mahasiswa untuk memilih apapun program studi yang diminati sesuai dengan prestasi akademiknya.
3. Meningatkan bantuan biaya hidup untuk mendorong mobilitas sosial siswa penerima KIP Kuliah merdeka sehingga para siswa akan lebih percaya diri dan tidak ragu-ragu untuk mencari perguruan tinggi terbaik dikota-kota besar.
10. Merdeka Belajar Episode 10 (Perluasan Program Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan)
1. Program beasiswa kampus merdeka
2. Beasiswa bagi dosen, guru, dan tenaga kependidikan
3. Beasiswa program vokasi dan progaram prestasi
4. Beasiswa kebudayaan
11. Merdeka Belajar Episode 11 (Kampus Merdeka Vokasi)
1. Dana Kompetitif kampus vokasi (competitive fund vokasi), dengan program SMK-D2 jalur cepat dan program peningkatan prodi D3 menjadi sarjana terapan (D4)
2. Dana padanan kampus vokasi (matching fund vokasi) dengan program penguatan pusat unggulan teknologi (PUT) hilirisasi produk purwarupa/teknologi, start-up produk inovasi perguruan tinggi.
12. Merdeka Belajar Episode 12 (Sekolah Aman Berbelanja Bersama Siplah)
1. Tata keuangan yang baik karena semua transaksi didokumentasikan secara elektronik. Selain itu juga mendorong transparansi dan akuntabilitas.
2. Efisiensi anggaran dengan tingkat harga keseluruhan cenderung lebih rendah dan opsi penyediaan yang lebih banyak atau beragam
3. Membuka kesempatan bagi pelaku UMKM di daerah yang bisa berpartisipasi.
13. Merdeka Belajar Episode 13 (Merdeka Berbudaya dengan Kanal Indonesiana)
1. Untuk pertama kalinya di Indonesia Kemdikbudristek menghadirkan platform media ekspresi, pustaka, serta promosi budaya yang terintegrasi dan dapat diakses melalui:
- Laman Indonesiana.tv.
- Siaran televisi jaringan Indihome saluran 200(SD) dan 916 (HD)
- Media sosial Indonesiana (Facebook, Twitter, Instgram, Tiktok, Youtube)
2.Kanal Indonesiana merupakan wadah ekspresi Merdeka berbudaya. Kanal Indonesiana bermitra denan masyarakat, serta Para pelaku seni dan komunitas seni budaya.
3. Kanal Indonesiana menyediakan pustaka audio visual keragaman budaya Indonesia
4. Kanal Indonesiana merupakan salah satu upaya mewujudkan visi pemajuan kebudayaan.
14. Merdeka Belajar Episode 14 (Kampus merdeka dari Kekerasan Seksual)
1. Pemenuhan hak pendidikan setiap WNI
2. Penanggulangan kekerasan seksual dengan pendekatan institusional dan berkelanjutan
3. Peningkatan pengetahuan tentang kekerasan seksual
4. Penguatan kolaborasi antara Kemendikbudristek dan perguruan tinggi.
15. Merdeka Belajar Episode 15 (Kurikulum Merdeka dan Platform merdeka Mengajar)
Adalah yang menjadi bagian penting dalam upaya pemulihan dari proses pembelajaran, dan perbaikan kualitas pembelajaran, serta menjadi terobosan terbaru dalam membantu guru untuk saling terhubung berkolaborasi, dan berinspirasi dalam mewujudkan profil pelajar Pancasila demi kemajuan pendidikan Indonesia.
Merdeka Belajar Episode 15 ini merupakan merdeka belajar yang berhubungan langsung dengan akselarasi mutu pembelaran dan peningkatan kualitas guru yaitu kurikulum dan platform merdeka belajar.
Demikian ringkasan merdeka belajar dari Episode 1 hingga sekarang memasuki episode 15, semoga tulisan singkat ini bermanfaat. Sukses selalu.Sumber :
https://kurikulum.gtk.kemdikbud.go.id/
Akhmad Solihin June 02, 2022 CB Blogger Indonesia
INILAH RINGKASAN MERDEKA BELAJAR EPISODE 1 - 15
Visiuniversal---Menghadapi persiapan untuk pemulihan pembelajaran setelah pandemi, Kemdikbudristek mengelurkan acuan untuk kurikulum terkait pemulihan pembelajaran setelah pandemi. Riset menunjukan bahwa pandemi (Covid 19) menimbulkan kehilangan pembelajaran (learning loss) literasi dan numerisasi yang signifikan.
Sebagai bagian dari mitigasi learning loss, sekolah diberi opsi untuk menggunakan kurikulum yang disederhanakan agar dapat berfokus pada penguatan karakter dan kompetensi mendasar.
Siswa pengguna Kurikulum Darurat mendapat capaian belajar yang lebih baik daripada pengguna Kurikulum 2013 secara penuh, terlepas dari latar belakang sosio-ekonominya.
Kurikulum Darurat efektif memitigasi learning loss karena membantu guru untuk fokus pada materi esensial dan menerapkan pembelajaran yang lebih mendalam untuk mengembangkan karakter dan kompetensi dasar.
Baca selengkapnya tetang Kebijakan Kurikulum untuk pemulihan setelah pandemi dari Kemdikbudristek di sini !!.
KEBIJAKAN KURIKULUM UNTUK PEMULIHAN PEMBELAJARAN SETELAH PANDEMI
Visiuniversal blog-Inilah 35 Contoh Soal Ujian Matematika Kelas 6 SD Serta Kunci Jawabannya, CONTOH soal yang sering keluar dan digunakan dalam ujian sekolah,
20 Contoh Soal Pilihan Ganda
1. Berikut adalah data ukuran sepatu siswa kelas VI SD Ceria :
38, 37, 38, 39, 36, 39, 37, 40, 39, 39, 38, 41, 37, 39, 38, 37, 39, 40, 38, 39, 38, 36, 39, 40, 38, 38, 37, dan 39
Modus data tersebut adalah ....
a. 36
b. 37
c. 38
d. 39
Jawaban: d
Pembahasan:
Modus adalah data yang paling sering muncul dalam hal ini 39 yang muncul paling banyak yaitu 9 kali. (masing-masing angka dihitung berapa kali muncul)
2. Hasil dari 40 x 12 : (153 - 113) adalah ....
a. 13
b. 12
c. 10
d. 11
Jawaban: b
Pembahasan:
40 x 12 : (153 - 113) = 40 x 12 : 40
= 480 : 40
= 12
3. Sebuah taman berbentuk lingkaran dengan jari-jari 35 meter dan terdapat pintu masuk taman selebar 3 meter. Di sekeliling taman dipasang lampu berjumlah 63 buah. Jarak antar lampu taman ada ....
a. 3,50 meter
b. 3,44 meter
c. 1,75 meter
d. 1,73 meter
Jawaban: b
Pembahasan:
Penjelasan dengan langkah-langkah:
jarak antar lampu di taman
= (K - 3) ÷ 63
= (πd - 3) ÷ 63
= (22/7 × 70 - 3) ÷ 63
= (220 - 3) ÷ 63
= 217 ÷ 63
= 3,44 m
4. Jika 660 +225 : (-15) = n, maka n adalah ...
a. 645
b. 675
c. -59
d. -675
Jawaban: a
Pembahasan:
n = 660 + ( 225 : (-15 ))
= 660 + ( -15)
= 660 - 15
= 645
5. Sebuah bangun datar memiliki sifat-sifat sebagai berikut :
- Dua pasang sisi sama panjang
- Sepasang sudut sama besar
- Kedua diagonalnya berpotongan tegak lurus.
- Mempunyai empat sisi
Bangun datar yang memiliki ciri-ciri
tersebut adalah ....
a. Persegi
b. Persegi Panjang
c. Belah ketupat
d. Layang-layang
Jawaban: d
Pembahasan:
Ciri-ciri yang disebutkan di atas adalah ciri-ciri dari bangun datar layang-layang.
6. Anita membeli seutas tali sepanjang 8,25 m . Sebelumnya sudah memiliki 6 3/4 m. Tali tersebut digunakan 1 1/5 m. Sisa tali yang terpakai adalah ....
a. 13,80 m
b. 14,50 m
c. 13,20 m
d. 14,20 m
Jawaban: a
Pembahasan:
Panjang tali sekarang (a )= 8,25 m
Panjang tali sebelumnya ( b )= 6 3/4 m
Panjang tali yang digunakan ( c )= 1 1/5 m
Bilangan dapat dioperasikan dengan yang lain apabila bentuk sama 6 3/4 menjadi 6,75 dan 1 1/5 menjadi 1,20.
Maka,
n = ( a + b ) - c
n = (8,25 + 6,75 ) - 1,20
n = 15,00 - 1,20
n = 13,80
Jadi sisa tali yang terpakai adalah 13,80 m.
7. Rina mengikuti try out Matematika dan IPA di sebuah Lembaga bimbingan belajar. Tryout Matematika dimulai pukul 07.36.52 dan selesai pukul 09.43.45.
Tryout IPA dimulai pukul 09.48.35 dan selesai pukul 11.15.25. selisih waktu yang digunakan Rina untuk menyelesaikan tryout Matematika dan IPA ialah ....
a. 1 jam 40 menit 03 detik
b. 1 jam 20 menit 03 detik
c. 40 menit 03 detik
d. 20 menit 03 detik
Jawaban: c
Pembahasan:
Matematika = 09.43.45 - 07.36.52
= 02.06.53
= 7.613 detik
IPA = 11.15.25 - 09.48.35
= 01.26.50
= 5.210 detik
Selisih MTK dan IPA
MTK - IPA
7.613 - 5.210
= 2.403 detik
= 40 menit 3 detik
Jadi, selisih waktu yang digunakan Ratri dalam menyelesaikan try out IPA dan MTK adalah 40 menit 3 detik.
8. Bu Dewi membeli 1400 lembar kertas warna. Kepala Sekolah kemudian menambahkan kertas 560 lembar. Kertas warna tersebut akan dibagikan kepada 35 murid sama banyak sebagai bahan kerajinan tangan. Banyak kertas warna yang diterima oleh masing-masing murid adalah ....
a. 560 lembar
b. 56 lembar
c. 1.416 lembar
d. 141 lembar
Jawaban: b
Pembahasan:
Banyak kertas warna = 1400 lembar
ditambahkan lagi 560 lembar
dibagikan kepada 35 murid
Berarti: (1400 + 560) : 35 = ...
Penjumlahan harus dikerjakan dahulu karena sebelum dibagikan kepada muridnya, kertas tersebut ditambahkan oleh Kepala Sekolah.
(1400 + 560) : 35 = 1435 : 35
= 56
Jadi, kertas warna yang diterima oleh masing-masing muridnya adalah 56 lembar.
9. Tinggi sebuah pohon cemara pada gambar berskala 1 : 185 adalah 5 cm. Tinggi pohon kelapa dalam gambar 9 cm lebih tinggi dari pohon cemara. Tinggi pohon kelapa sesungguhnya adalah....
a. 2.590 m
b. 1.665 m
c. 25, 90 m
d. 16,65 m
Jawaban: c
Pembahasan:
Tinggi pohon mangga pada gambar adalah 5 cm
Tinggi pohon kelapa pada gambar adalah 9 cm lebih dari pohon cemara
Berarti tinggi pohon kelapa = 5 cm + 9 cm = 14 cm
Maka tinggi sesungguhnya pohon kelapa
= Tinggi pada gambar x skala
= 14 cm x 185
= 2590 cm
= 25,90 m
10. Tini, Tono, dan Tika berencana menggabungkan pita yang mereka miliki. Panjang pita Tini dan Tono adalah 3 2/4 dan 2,25 meter. Berapakah panjang pita Tika jika setelah ketiga pita mereka digabungkan menjadi 9,5 meter...
a. 3,25 m
b. 10,75 m
c. 3,75 m
d. -3,75 m
Jawaban: c
Pembahasan:
Panjang pita Tini = 3 2/4 meter. Dijadikan desimal menjadi 3,5.
panjang pita Tono = 2,25 meter
Panjang pita Tika = panjang pita seluruhnya - panjang pita Tini dan Tono
9,5 - (2,25 + 3,5)
= 9,5 - 5,75
= 3,75
Jadi, panjang pita Tika adalah 3,75 meter.
Baca juga:
Kumpulan Contoh Soal ANBK Literasi Matematika SD, Lengkap serta Kunci Jawaban
11. Ayah membeli sekeranjang mangga yang berisi 48 buah, seperenam bagian diberikan kepada ibu, kakak sebesar 25%, adik sebesar 0,125, sedangkan sisanya dibagikan kepada paman, serta tante, bagian yang diterima tante adalah ....
a. 22 buah
b. 11 buah
c. 8 buah
d. 6 buah
Jawaban: b
Pembahasan:
Ibu = 1/6 x 48 = 8 buah
Kakak = 1/4 x 48 = 12 buah
Adik = 0,125 x 48 = 6 buah
Sisanya adalah 22 buah dibagi tante dan paman.
Jadi, 11 buah untuk tante dan 11 buah untuk paman.
12. Data pekerjaan orang tua dari 380 siswa SD Jatisari adalah 72 orang PNS, 67 orang TNI, 79 orang POLRI, 80 orang wiraswasta, dan lainnya sebagai buruh. Modus jenis pekerjaan di atas adalah ....
a. Buruh
b. Polri
c. Wiraswasta
d. PNS
Jawaban: a
Pembahasan:
Pekerjaan orang tua
PNS = 72 orang
TNI = 67 orang
POLRI = 79 orang
Wiraswasta = 80 orang
Jumlah siswa = 380 siswa
Ditanya:
Apa modus pekerjaan orang tua SD Jatisari ?
Jawab:
Modus = data yang sering muncul
N = Jumlah seluruhnya - data yang ada
380 - (72+67+79+80)
= 380 - 298
= 82 (Buruh)
Jadi, modus jenis pekerjaan di atas adalah 82 orang.
13. Setengah dari luas tanah Pak Darmawan ada 4 hektar. Seperdelapan bagian dari tanah tersebut ditanami kedelai. Setengah dari sisa tanah ditanami padi, selebihnya ditanami semangka dan kacang tanah dengan luas yang sama.
Luas tanah yang ditanami semangka ada ....
a. 3,5 hektar
b. 2,0 hektar
c. 1,75 hektar
d. 0,875 hektar
Jawaban: a
Pembahasan:
Penjelasan dengan langkah-langkah:
L = 4 * 2 = 8 hektar
Kedelai = 1/8 * 8 = 1 hektar
Padi = 1/2 * (8 - 1)
=1/2 * 7 = 3.5
Jadi, luas tanah yang ditanami semangka sebesar 3,5 hektar.
14. Data tentang pekerjaan orang tua siswa-siswi SDN Harapan Bangsa disajikan sebagai berikut: sebagai TNI sebanyak 34 orang, sebagai dokter sebanyak 25 orang, sebagai wiraswastawan sebanyak 38 orang, sebagai petani sebanyak 27 orang, dan sisanya sebagai guru. Jika jumlah seluruh orang tua siswa-siswi SDN Harapan Bangsa 180 orang, maka modusnya ....
a. Wiraswasta
b. TNI
c. Petani
d. Guru
Jawaban: d
Pembahasan:
Orang tua berprofesi TNI ada 34 orang.
Orang tua berprofesi Dokter ada 25 orang.
Orang tua berprofesi Wiraswastawan ada 38 orang.
Orang tua berprofesi Petani ada 27 orang.
Jumlah seluruh orang tua siswa ada 180 orang.
Ditanya:
Modus =....?
Jawab:
Banyak guru = Jumlah seluruh orang tua siswa - banyak TNI - banyak Dokter - banyak wiraswastawan - banyak petani
= (180-34-25-38-27).
Data yang paling banyak muncul (modus) adalah guru sebanyak 25 orang.
Jadi, modusnya adalah guru.
15. Harga pensil dan penghapus Rp4.800,00, buku tulis dan pensil Rp6.750,00, sedangkan penghapus dan buku tulis Rp3.050,00. Rita membeli buku tulis, pensil dan penghapus masing-masing 3 buah.
Rita membayar dengan satu lembar uang seratus ribuan. Uang kembalian yang diterima Rita ada ....
a. Rp21.900,00
b. Rp56.200,00
c. Rp78.100,00
d. Rp85.400,00
Jawaban: b
Pembahasan:
Rp 100.000 - (3x4.800 + 3 x 6.750 + 3 x 3,050) = 56.200
Jadi, uang kembalian yang diterima Rita sebesar Rp 56.200
16. Ibu membeli 45 buah apel dengan harga Rp 800,00 per buah. Kemudian ibu membeli lagi 35 buah apel dengan harga Rp 850,00 per buah. Jika ibu membayar dengan 1 lembar uang kertas ratusan ribu, maka uang kembaliannya adalah ...
a. Rp 34.250,00
b. Rp 29.750,00
c. Rp 65.750,00
d. Rp 36.000,00
Jawaban: a
Pembahasan:
Ibu membeli 45 buah apel, harga Rp 800,00 per buah.
Membeli lagi 35 buah, harga Rp 850,00 per buah.
Ditanyakan:
Jika membayar dengan 1 lembar uang ratusan ribu, berapa uang kembaliannya?
Jawab :
Jumlah pembelian :
(45 x 800,00) + (35 x 850,00 ) =
Rp 36.000,00 + Rp 29.750 = Rp 65.750,00
Uang pengembalian :
Rp 100.000,00 - Rp 65.750,00 = Rp 34.250,00.
Jadi, uang kembalian ibu adalah Ro 34.250,00.
17. Tentukan median dari data berikut :
7 6 7 10 9 8 6 7 8 8
a. 7
b. 7,5
c. 8
d. 8,5
Jawaban: b
Pembahasan:
Median = (7+8)/2 = 15/2
= 7,5
18. Siswa SD Ariana bekerja bakti memindahkan kursi. Banyak siswa perempuan 192 dan banyak siswa laki-laki 156. Setiap siswa memindahkan 40 kursi. Jika semuanya bekerja sesuai perintah, banyak selisih kursi yang dipindahkan siswa perempuan dan siswa laki-laki adalah...
a. 1.760
b. 1.440
c. 1.240
d. 1.840
Jawaban: b
Pembahasan:
Banyak siswa perempuan 192
Banyak siswa laki-laki 156
Setiap anak memindahkan 1 kursi
Jawab:
(192 x 40) - (156 x 40)=
(192-156) x 40=
36 x 40 = 1440
Jadi, selisih kursi yang dipindahkan siswa perempuan dan laki-laki adalah 1440 kursi.
19. Berikut data nilai ulangan matematika dari 20 anak:
70 80 90 70 80 60 50 70 90 80
80 70 60 50 80 60 80 70 70 80
Modus dari data diatas adalah .....
a. 60
b. 70
c. 80
d. 90
Jawaban: c
Pembahasan:
Modus adalah nilai yang paling sering muncul yaitu 80 (masing-masing dihitung).
20. Kelipatan Persekutuan Terkecil (KPK) dari 28, 35, dan 56 adalah...
a. 140
b. 210
c. 280
d. 560
Jawaban: c
Pembahasan:
28 = 2² x 7
35 = 5 x 7
56 = 2³ x 7
KPK = 2³ x 5 x 7
= 280
Baca juga:
Apa itu PBM dan PPU dalam UTBK 2023? Ini Penjelasan dan Contoh Soalnya
15 Contoh Soal Essay
1. Sebuah lapangan memiliki panjang 40 m dan lebar 25 m. Berapa keliling lapangan tersebut?
Jawaban: 130 m
Pembahasan:
Untuk menghitung keliling lapangan, kita perlu menghitung jumlah semua sisinya. Sehingga, keliling lapangan adalah
(2 x panjang) + (2 x lebar) = (2 x 40) + (2 x 25) = 130 m.
2. Diketahui 4/5 x 20 = ...
Jawaban: 16
Pembahasan:
Kita dapat mencoret 5 dan 20, sehingga 5 menjadi 1 dan 20 menjadi 4 maka,
4/5 x 20 = 4/1 x 4
= 4 x 4
= 16
3. Dalam sebuah ulangan matematika, 8 anak memiliki rata-rata 78, jika ditambah nilai Dani maka rata - ratanya menjadi 80. Berapa nilai Dani?
Jawaban: 96
Pembahasan:
((78 ×8)+y)/(8+1) = 80
624 + y = 80 × 9
y = 720 - 624
Nilai Dani = 96
4. 2/3 x 6 = ...
Jawaban: 4
Pembahasan:
2/3 x 6 = 2/1 x 2
2 x 2 = 4
atau
2:3= 0,666666
0,666666 x 6 = 4
5. Seorang pedagang membeli 20 bungkus permen dengan harga Rp 5000,- per bungkus. Jika ia menjual setiap bungkus permen dengan harga Rp 7500,-, berapa keuntungan yang ia dapatkan?
Jawaban: Rp 50.000
Pembahasan:
Untuk mencari keuntungan, kita perlu mengurangi pendapatan dengan biaya.
Biaya adalah harga beli per bungkus dikali dengan jumlah bungkus, sehingga didapatkan,
Rp 7.500 x 20 = Rp 150.000
Rp 5.000 x 20 = Rp 100.000
Maka,
Rp 150.000 - Rp 100.000 = Rp 50.000
Jadi, keuntungan yang ia dapatkan sebesar Rp 50.000
6. Diketahui nilai rata - rata ulangan Matematika dari 4 siswa yaitu 80. Jika nilai Adul 70 , nilai Dita 75 , nilai Dian 80. Berapa nilai yang diperoleh Bima?
Jawaban: 95
Pembahasan:
(70+75+80+y)/4 = 80
225 + y = 80 × 4
y = 320 - 225
Jadi, nilai Bima adalah 95
7. Jumlah usia ayah dan anaknya sekarang adalah 50 tahun. Usia ayah 3 kali lebih tua dari anaknya. Berapa usia ayah dan anak saat anak berusia 10 tahun?
Jawaban: Ayah 40 tahun, anak 10 tahun
Pembahasan:
Kita bisa menyelesaikan soal ini dengan menggunakan persamaan. Jika x adalah usia anak saat ini, maka usia ayah saat ini adalah 3x. Kita tahu bahwa jumlah usia mereka saat ini adalah 40, sehingga dapat dituliskan persamaan x + 3x = 40.
x +3x = 40
x = 10
Sehingga usia anak saat ini adalah 10 tahun dan usia ayah saat ini adalah 3x = 30 tahun. Ketika anak berusia 10 tahun, usia ayahnya adalah 30 + 10 = 40 tahun.
8. Diketahui sebuah kubus dengan panjang sisi 30 cm. Berapa volume kubus tersebut?
Jawaban: 27.000
Pembahasan:
Volume kubus = r³
= 30 × 30 × 30
= 27.000 cm
9. Dilla mempunyai sebuah kain dengan ukuran 2×1,8 meter. Kain tersebut dilapiskan pada mainan berbentuk kubus dengan ukuran 20 cm. Berapa banyaknya mainan yang dapat dibungkus dengan kain itu?
Jawaban: 15 buah
Pembahasan:
Luas kain = 2 × 1,8
= 3,6 m²
= 36.000 cm²
Luas permukaan kubus = 6 × r²
= 6 × 20 . 20
= 2.400
Banyak mainan = 36.000/2.400
= 15 buah
10. Kolam ikan Pak Bima berukuran 8 × 10 m dan kedalaman kolam tersebut 150 cm. Berapa waktu yang dibutuhkan Pak Bambang untuk mengisi air dalam kolam ikan jika debit air 400 liter/menit?
Jawaban: 5 jam
Pembahasan:
Volume kolam = 8 × 10 × 1,8
= 120 m³
= 120.000 dm³ = 120.000 liter
Waktu = 120.000/400
= 300 menit
= 5 jam
11. Sebuah penampung air alasnya berbentuk lingkaran dengan keliling 628 cm. Jika tinggi penampung air 2 meter. Volume penampung air adalah .....
Jawaban: 6.280 Liter
Pembahasan:
Keliling lingkaran = 2. π . r
628 = 2. 3,14. r
r = 628/6,28
jari -jari = 100 cm
Volume tabung = π. r² × t
= 3,14. 100. 100 × 200
= 6.280 cm³
12. Pak Reno ingin membuat topi ulang tahun dari kain wol yang berbentuk kerucut dengan diameter 14 cm dan tingginya 24 cm. Berapa luas kain yang dibutuhkan Pak Reno untuk membuat topi tersebut?
Jawaban: 550 cm²
Pembahasan:
Garis pelukis (s) = √(7²+24²)
= √(49+576)
= √625
= 25 cm
Luas selimut kerucut = π . r .s
= 22/7 . 7 . 25
= 550 cm²
13. Ibu mempunyai sebuah semangka dengan diameter 28 cm. Lalu ibu membelahnya menjadi dua bagian yang sama. Berapa luas permukaan bagian semangka Ibu?
Jawaban: 1848 cm²
Pembahasan:
Luas bola = 4 . π . r²
= 4 .22/7 . 14 . 14
= 2.464 cm²
Luas lingkaran = π . r²
= 22/7 . 14 . 14
= 616 cm²
Luas semangka = 1/2 . 2.464 + 616
= 1848 cm²
14. Berikut bentuk cara penyajian data kecuali?
- Diagram Batang
- Diagram Angka
- Diagram Garis
- Diagram Lingkaran
Jawaban: Diagram Angka
15. Berapa mean dari bilangan 8 dan 9?
Jawaban: 8,85
Pembahasan:
Mean = (8+9)/2 = 17/2
= 8,5
INILAH 35 Contoh Soal Ujian Matematika Kelas 6 SD Serta Kunci Jawabannya
Visiuniversal----Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Secara mendasar bahwa pendidikan di Indonesia membutuhkan standar nasional yang memerlukan penyesuaian terhadap dinamika dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta kehidupan masyarakat untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan menjadi pertimbangan pertama terbitnya PP 57 tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional ini mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013, dan mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015.
Selain itu PP 57 tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional juga memiliki latar belakang bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan belum dapat memenuhi kebutuhan sistem pendidikan saat ini, sehingga perlu diganti dengan Standar Nasional Pendidikan yang sesuai dengan perkembangan sekarang.
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Standar Nasional Pendidikan dalam PP 57 tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional adalah kriteria minimal tentang sistem Pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Standar Nasional Pendidikan digunakan pada Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat pada Jalur Pendidikan formal, Jalur Pendidikan nonformal, dan Jalur Pendidikan informal. Jalur Pendidikan formal adalah pendidikan anak usia dini formal; pendidikan dasar; pendidikan menengah; dan pendidikan tinggi. Jalur Pendidikan nonformal adalah pendidikan anak usia dini nonformal; dan pendidikan kesetaraan.
Standar Nasional Pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum dan penyelenggaraan Pendidikan untuk mewujudkan tujuan Pendidikan nasional. Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan untuk meningkatkan mutu Pendidikan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global. Standar Nasional Pendidikan dalam PP 57 tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional mencakup standar kompetensi lulusan; standar isi; standar proses; standar penilaian Pendidikan; standar tenaga kependidikan; standar sarana dan prasarana; standar pengelolaan; dan standar pembiayaan.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 30 Maret 2021 di Jakarta. Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional diundangkan Menkumham Yasonna H. Laoly pada tanggal 31 Maret 2021 di Jakarta.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87. Penjelasan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676. Agar setiap orang mengetahuinya.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional
Pertimbangan dalam PP 57 tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional, adalah:
Bahwa pendidikan di Indonesia membutuhkan standar nasional yang memerlukan penyesuaian terhadap dinamika dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta kehidupan masyarakat untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (4), Pasal 36 ayat (4), Pasal 37 ayat (3), Pasal 59 ayat (3), Pasal 60 ayat (4), dan Pasal 61 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan belum dapat memenuhi kebutuhan sistem pendidikan saat ini, sehingga perlu diganti;
Sebagai pedoman dasar, Standar Nasional Pendidikan perlu secara berkala ditinjau kesesuaiannya dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta tantangan zaman yang berubah, melalui penyempurnaan substansi pengaturan. Penyempurnaan tersebut dimaksudkan agar Standar Nasional Pendidikan tetap mutakhir dan relevan, sehingga dapat mendukung akselerasi peningkatan mutu sistem Pendidikan dan pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Beberapa hal yang menjadi pokok penyempurnaan pengaturan dilakukan terhadap susunan Standar Nasional Pendidikan, kurikulum, evaluasi hasil belajar Peserta Didik, dan evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan lembaga mandiri.
Penyempurnaan pengaturan mengenai susunan Standar Nasional Pendidikan menempatkan standar kompetensi lulusan sebagai standar yang pertama. Hal ini dimaksudkan untuk menandakan pergeseran orientasi dari Pendidikan yang berbasis isi, menjadi Pendidikan yang berbasis kompetensi. Pengembangan kompetensi Peserta Didik menjadi tujuan utama yang perlu didukung melalui pemenuhan komponen-komponenlain dari Standar Nasional Pendidikan. Makna kompetensi juga dirumuskan ulang untuk menegaskan sifat terintegrasi dari ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Penyempurnaan pengaturan mengenai kurikulum dilakukan untuk menjadi landasan bagi upaya penyederhanaan kurikulum nasional yang lebih berorientasi pada pengembangan kompetensi. Kerangka dasar dan struktur kurikulum di tingkat nasional dibuat menjadi lebih sederhana. Satuan Pendidikan kembali diberi kewenangan penuh untuk mengembangkan kurikulum tingkat Satuan Pendidikan untuk mengakomodasi keragaman kondisi dan kebutuhan.
Penyempurnaan pengaturan mengenai evaluasi memisahkan secara lebih tegas antara evaluasi terhadap hasil belajar peserta didik dan evaluasi terhadap sistem Pendidikan. Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan prinsip pedagogi, evaluasi terhadap hasil belajar Peserta Didik merupakan kewenangan dan tugas pendidik. Peran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah adalah melakukan evaluasi terhadap sistem Pendidikan untuk memantau kemajuan dan kesenjangan di dalam sistem, serta melaporkan hasil evaluasi tersebut sebagai bentuk akuntabilitas publik. Dalam hal ini, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah juga dibantu oleh lembaga mandiri untuk melakukan telaah kritis dan objektif.
Penyempurnaan pengaturan mengenai evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan lembaga mandiri akan memotret mutu secara lebih komprehensif, meliputi efektivitas Satuan Pendidikan dalam memfasilitasi pembelajaran, pemerataan akses dan kualitas layanan pendidikan, kualitas proses pembelajaran dan pengelolaan Satuan Pendidikan, serta jumlah, distribusi, dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan. Potret yang komprehensif ini dirancang agar dapat dimanfaatkan oleh kepala Satuan Pendidikan dan Pemerintah Daerah untuk melakukan evaluasi diri dan perencanaan program serta anggaran yang berorientasi pada peningkatan mutu pembelajaran.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu dilakukan penyempurnaan melalui penggantian. Penggantian dimaksud dilakukan melalui penyusunan Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan.
Download/Unduhan Salinan PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standa Pendidikan Nasional di sini !!
ISI PP NOMOR 57 TAHUN 2021
Berikut adalah isi Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional yang ditulis ulang oleh admint visiuniversal sebagai sebagai berikut :
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
- Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
- Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem Pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan tertentu.
- Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan Pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis Pendidikan.
- Jalur Pendidikan adalah wahana yang dilalui Peserta Didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses Pendidikan yang sesuai dengan tujuan Pendidikan.
- Jenjang Pendidikan adalah tahapan Pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan Peserta Didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
- Jenis Pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan Pendidikan suatu Satuan Pendidikan.
- Pemerintah Pusat yang. selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan.
BAB II
LINGKUP STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
- Standar Nasional Pendidikan digunakan pada Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat pada Jalur Pendidikan formal, Jalur Pendidikan nonformal, dan Jalur Pendidikan informal.
- Jalur Pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
b. pendidikan dasar;
c. pendidikan menengah; dan
d. pendidikan tinggi.
3. Jalur Pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pendidikan anak usia dini nonformal; dan
b. pendidikan kesetaraan.
Pasal 3
1. Standar Nasional Pendidikan mencakup:
a. standar kompetensi lulusan;
b. standar isi;
c. standar proses;
d. standar penilaian Pendidikan;
e. standar tenaga kependidikan;
f. standar sarana dan prasarana;
g. standar pengelolaan; dan
h. standar pembiayaan.
2. Standar Nasional Pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum dan penyelenggaraan Pendidikan untuk mewujudkan tujuan Pendidikan nasional.
3. Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan untuk meningkatkan mutu Pendidikan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
Bagian Kedua
Standar Kompetensi Lulusan
Pasal 4
- Standar kompetensi lulusan merupakan kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan Peserta Didik dari hasil pembelajarannya pada akhir Jenjang Pendidikan.
2. Standar kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan berdasarkan:
a. tujuan Pendidikan nasional;
b. tingkat perkembangan Peserta Didik;
c. kerangka kualifikasi nasional Indonesia; dan
d. jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan.
3. Standar kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan.
4. Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai acuan dalam pengembangan:
a. standar isi;
b. standar proses;
c. standar penilaian Pendidikan;
d. standar tenaga kependidikan;
e. standar sarana dan prasarana;
f. standar pengelolaan; dan
g. standar pembiayaan.
5. Ketercapaian standar kompetensi lulusan ditentukan berdasarkan data komprehensif mengenai Peserta Didik yang diperoleh secara berkesinambungan selama periode pembelajaran.
6. Penggunaan standar kompetensi lulusan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi pendidikan anak usia dini.
Pasal 5
1. Standar kompetensi lulusan pada pendidikan anak usia dini merupakan standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini.
2. Standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difokuskan pada aspek perkembangan anak yang mencakup:
a. nilai agama dan moral;
b. fisik motorik;
c. kognitif;
d. bahasa; dan
e. sosial emosional.
Pasal 6
1. Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan dasar difokuskan pada penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila serta kompetensi literasi dan numerasi Peserta Didik.
2. Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan menengah umum difokuskan pada pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti Pendidikan lebih lanjut.
3. Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan menengah kejuruan difokuskan pada keterampilan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti Pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
4. Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan tinggi difokuskan pada persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang berakhlak mulia, memiliki pengetahuan, keterampilan, kemandirian, dan sikap untuk menemukan, mengembangkan, serta menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, yang bermanfaat bagi kemanusiaan.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar kompetensi lulusan diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Standar Isi
Pasal 8
1. Standar isi merupakan kriteria minimal yang mencakup ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan tertentu.
2. Ruang lingkup materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bahan kajian dalam muatan pembelajaran.
3. Ruang lingkup materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan berdasarkan:
a. muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. konsep keilmuan; dan
c. jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan.
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar isi diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Standar Proses
Pasal 10
1. Standar proses merupakan kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
2. Standar proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan pembelajaran;
b. pelaksanaan pembelajaran; dan
c. penilaian proses pembelajaran.
Pasal 11
1. Perencanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a merupakan aktivitas untuk merumuskan:
a. capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran;
b. cara untuk mencapai tujuan belajar; dan
c. cara menilai ketercapaian tujuan belajar.
d. Perencanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik.
Pasal 12
Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b diselenggarakan dalam suasana belajar yang:
interaktif;
inspiratif;
menyenangkan;
menantang;
memotivasi Peserta Didik untuk berpartisipasi aktif; dan
memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis Peserta Didik.
Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik dengan memberikan keteladanan, pendampingan, dan fasilitasi.
Pasal 13
Penilaian proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c merupakan asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran.
Penilaian proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik yang bersangkutan.
Pasal 14
Dalam rangka meningkatkan kualitas proses pembelajaran, penilaian proses pembelajaran selain dilaksanakan oleh pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dapat dilaksanakan oleh:
sesama pendidik;
kepala Satuan Pendidikan; dan/atau
Peserta Didik.
Penilaian proses pembelajaran oleh sesama pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan asesmen oleh sesama pendidik atas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan oleh pendidik yang bersangkutan.
Penilaian proses pembelajaran oleh kepala Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan asesmen oleh kepala Satuan Pendidikan pada Satuan Pendidikan tempat pendidik yang bersangkutan atas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan oleh pendidik yang bersangkutan.
Penilaian proses pembelajaran oleh Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan asesmen oleh Peserta Didik yang diajar langsung oleh pendidik yang bersangkutan atas pelaksanaan pembelajaran yang dilakukannya.
Pasal 15
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar proses diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kelima
Standar Penilaian Pendidikan
Pasal 16
Standar penilaian Pendidikan merupakan kriteria minimal mengenai mekanisme penilaian hasil belajar Peserta Didik.
Mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan prosedur dalam melakukan penilaian yang meliputi:
perumusan tujuan penilaian;
pemilihan dan/atau pengembangan instrumen penilaian;
pelaksanaan penilaian;
pengolahan hasil penilaian; dan
pelaporan hasil penilaian.
Penilaian hasil belajar Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan tujuan penilaian secara berkeadilan, objektif, dan edukatif.
Penilaian hasil belajar Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik.
Penilaian hasil belajar Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berbentuk:
penilaian formatif; dan
penilaian sumatif.
Pasal 17
Penilaian formatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) huruf a bertujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran.
Pasal 18
Penilaian sumatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) huruf b pada Jenjang Pendidikan dasar dan Jenjang Pendidikan menengah bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar Peserta Didik sebagai dasar penentuan:
kenaikan kelas; dan
kelulusan dari Satuan Pendidikan.
Penilaian hasil belajar Peserta Didik untuk penentuan kelulusan dari Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui mekanisme yang ditentukan oleh Satuan Pendidikan dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan.
Penilaian sumatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) huruf b pada Jenjang Pendidikan tinggi bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar Peserta Didik sebagai dasar penentuan:
kelulusan dari mata kuliah; dan
kelulusan dari program studi.
Penilaian hasil belajar Peserta Didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 pada Jenjang Pendidikan tinggi diatur lebih lanjut oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar penilaian Pendidikan diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keenam
Standar Tenaga Kependidikan
Paragraf 1
Pendidik
Pasal 20
Standar pendidik merupakan kriteria minimal kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki pendidik untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai teladan, perancang pembelajaran, fasilitator, dan motivator Peserta Didik.
Kriteria minimal kompetensi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
Kriteria minimal kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kuailifikasi akademik minimal yang harus dipenuhi oleh pendidik yang dibuktikan dengan:
ijazah; atau
ijazah dan sertifikat keahlian.
Kriteria minimal kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
sarjana untuk pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur formal, dan pendidik pada Jenjang Pendidikan dasar dan menengah jalur formal;
magister atau magister terapan untuk pendidik pada Jenjang Pendidikan tinggi program diploma dan sarjana;
doktor atau doktor terapan untuk pendidik pada Jenjang Pendidikan tinggi program magister dan doktor; dan
magister atau magister terapan berpengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun yang relevan dengan program studi untuk pendidik pada pendidikan profesi.
Kriteria minimal kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada pendidikan nonformal diatur oleh Menteri.
Dalam hal Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah belum dapat memenuhi kebutuhan pendidik, maka kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dipenuhi melalui uji kelayakan dan uji kesetaraan.
Pasal 21
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pendidik bagi pendidik selain yang mengajar muatan agama diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pendidik bagi pendidik yang mengajar muatan agama diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Paragraf 2
Tenaga Kependidikan Selain Pendidik
Pasal 23
Standar tenaga kependidikan selain pendidik merupakan kriteria minimal kompetensi yang dimiliki tenaga kependidikan selain pendidik sesuai dengan tugas dan fungsi dalam melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjangp roses Pendidikan pada Satuan Pendidikan.
Kompetensi tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional untuk menunjang proses Pendidikan pada Satuan Pendidikan.
Tenaga kependidikan selain pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jumlah dan jenisnya disesuaikan dengan kebutuhan pengelolaan dan penyelenggaraan di Satuan Pendidikan.
Pasal 24
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar tenaga kependidikan selain pendidik diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketujuh
Standar Sarana dan Prasarana
Pasal 25
Standar sarana dan prasarana merupakan kriteria minimal sarana dan prasarana yang harus tersedia pada Satuan Pendidikan dalam penyelenggaraan Pendidikan.
Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dan perlengkapan dalam mencapai tujuan pembelajaran.
Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan fasilitas dasar yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi Satuan Pendidikan.
Standar sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dengan prinsip:
menunjang penyelenggaraan pembelajaran yang aktif, kreatif, kolaboratif, menyenangkan, dan efektif;
menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan;
ramah terhadap penyandang disabilitas; dan
ramah terhadap kelestarian lingkungan.
Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus tersedia pada Satuan Pendidikan dan disesuaikan dengan kebutuhan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan.
Pasal 26
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar sarana dan prasarana diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedelapan
Standar Pengelolaan
Pasal 27
Standar pengelolaan merupakan kriteria minimal mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan Pendidikan yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan agar penyelenggaraan Pendidikan efisien dan efektif.
Perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada pendidikan anak usia dini dan Jenjang Pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.
Perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Jenjang Pendidikan tinggi menerapkan otonomi perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28
Perencanaan kegiatan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 bertujuan untuk peningkatan kualitas proses dan hasil belajar secara berkelanjutan berdasarkan evaluasi diri Satuan Pendidikan.
Perencanaan kegiatan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam rencana kerja jangka pendek dan rencana kerja jangka menengah.
Rencana kerja jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan rencana kerja tahunan sebagai penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah Satuan Pendidikan.
Rencana kerja jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan perencanaan kegiatan Pendidikan yang disusun untuk periode 4 (empat) tahun.
Pasal 29
Pelaksanaan kegiatan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 merupakan tindakan untuk menggerakkan dan menggunakan seluruh sumber daya yang tersedia di Satuan Pendidikan, dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
Pasal 30
Pengawasan kegiatan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 merupakan kegiatan pemantauan, supervisi, serta evaluasi secara berkala dan berkesinambungan.
Pengawasan kegiatan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memastikan pelaksanaan Pendidikan yang transparan dan akuntabel serta peningkatan kualitas proses dan hasil belajar secara berkelanjutan.
Pengawasan kegiatan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
kepala Satuan Pendidikan;
pemimpin perguruan tinggi;
komite sekolah/madrasah;
Pemerintah Pusat; dan/atau
Pemerintah Daerah,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 31
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pengelolaan diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kesembilan
Standar Pembiayaan
Pasal 32
Standar pembiayaan merupakan kriteria minimal mengenai komponen pembiayaan Pendidikan pada Satuan Pendidikan.
Pembiayaan Pendidikan terdiri atas:
biaya investasi; dan
biaya operasional.
Biaya investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi komponen biaya:
investasi lahan;
penyediaan sarana dan prasarana;
penyediaan dan pengembangan sumber daya manusia; dan
modal kerja tetap.
Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi komponen biaya:
personalia; dan
nonpersonalia.
Pasal 33
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pembiayaan diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB III
PENGEMBANGAN, PEMANTAUAN, DAN PELAPORAN
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Pasal 34
Pengembangan Standar Nasional Pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu Pendidikan.
Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Menteri.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan pakar.
Ketentuan lebih lanjut mengenai badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri.
BAB IV
KURIKULUM
Pasal 35
Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan Pendidikan tertentu.
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk mewujudkan tujuan Pendidikan nasional.
Standar Nasional Pendidikan yang menjadi acuan dalam pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
standar kompetensi lulusan;
standar isi;
standar proses; dan
standar penilaian Pendidikan.
Pasal 36
Kurikulum terdiri atas:
kerangka dasar kurikulum; dan
struktur kurikulum.
Kerangka dasar kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan rancangan landasan utama dalam pengembangan struktur kurikulum.
Struktur kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pengorganisasian atas kompetensi, muatan pembelajaran, dan beban belajar.
Pasal 37
Kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah ditetapkan oleh Menteri.
Kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi relevansi dan dampaknya terhadap praktik dan hasil pembelajaran oleh Kementerian.
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar melakukan pengembangan kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum.
Pasal 38
Kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) menjadi landasan bagi pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan.
Pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan Satuan Pendidikan, potensi daerah, dan Peserta Didik.
Pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Pendidikan atau kelompok Satuan Pendidikan.
Pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas Pendidikan atau kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama kabupaten/kota.
Pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan masyarakat.
Pasal 39
Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 pada Jenjang Pendidikan tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi untuk setiap program studi dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 40
Kurikulum disusun sesuai dengan Jenjang Pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:
peningkatan iman dan takwa;
peningkatan akhlak mulia;
peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat Peserta Didik;
keragaman potensi daerah dan lingkungan;
tuntutan pembangunan daerah dan nasional;
tuntutan dunia kerja;
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
agama;
dinamika perkembangan global; dan
persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:
pendidikan agama;
pendidikan kewarganegaraan;
bahasa;
matematika;
ilmu pengetahuan alam;
ilmu pengetahuan sosial;
seni dan budaya;
pendidikan jasmani dan olahraga;
keterampilan/kejuruan; dan
muatan lokal.
Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat:
pendidikan agama;
pendidikan kewarganegaraan; dan
bahasa.
Muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat dituangkan secara terpisah atau terintegrasi dalam bentuk:
mata pelajaran/mata kuliah;
modul;
blok; atau
tematik.
BAB V
EVALUASI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 41
Evaluasi meliputi:
evaluasi hasil belajar Peserta Didik; dan
evaluasi sistem Pendidikan.
Bagian Kedua
Evaluasi Hasil Belajar Peserta Didik
Pasal 42
Evaluasi hasil belajar Peserta Didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a dilakukan oleh pendidik.
Evaluasi hasil belajar Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar Peserta Didik secara berkesinambungan; dan
menilai pencapaian hasil belajar Peserta Didik.
Evaluasi hasil belajar Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada:
standar penilaian Pendidikan; dan
standar kompetensi lulusan.
Evaluasi hasil belajar Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Peserta Didik pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
Bagian Ketiga
Evaluasi Sistem Pendidikan
Paragraf 1
Umum
Pasal 43
Evaluasi sistem Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b dilakukan oleh:
Pemerintah Pusat;
Pemerintah Daerah; dan
lembaga mandiri.
Paragraf 2
Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat
Pasal 44
Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a dilaksanakan terhadap:
pendidikan anak usia dini;
pendidikan dasar dan menengah; dan
pendidikan tinggi.
Pasal 45
Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat terhadap pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a merupakan evaluasi yang dilakukan oleh Menteri terhadap layanan pendidikan anak usia dini yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, pemerintah kabupaten/kota, dan masyarakat.
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit berdasarkan:
tingkat capaian perkembangan anak;
tingkat pemerataan akses dan kualitas layanan pendidikan anak usia dini;
kualitas proses pembelajaran di Satuan Pendidikan anak usia dini;
kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan anak usia dini; dan
jumlah, distribusi, dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini.
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi Menteri untuk menetapkan:
profil Pendidikan daerah; dan
profil Pendidikan nasional.
Profil Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan laporan komprehensif tentang layanan pendidikan anak usia dini yang digunakan sebagai landasan:
peningkatan mutu layanan pendidikan anak usia dini; dan
penetapan rapor Pendidikan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat terhadap pendidikan anak usia dini diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 46
Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat terhadap pendidikan dasar dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b merupakan evaluasi yang dilakukan oleh Menteri terhadap layanan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh:
Satuan Pendidikan;
program pendidikan kesetaraan;
kementerian yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah; dan
Pemerintah Daerah.
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit berdasarkan:
efektivitas Satuan Pendidikan dalam mengembangkan kompetensi Peserta Didik;
tingkat pemerataan akses dan kualitas layanan pendidikan;
kualitas dan relevansi proses pembelajaran;
kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan; dan
jumlah, distribusi, dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk:
asesmen nasional; dan
analisis data Satuan Pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan Pemerintah Daerah.
Asesmen nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a mengukur:
kompetensi Peserta Didik;
kualitas pembelajaran;
kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan; dan
faktor-faktor yang mempengaruhi kualitas pembelajaran dan kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan.
Asesmen nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan pada:
Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan dasar dan menengah pada jalur formal; dan
program pendidikan kesetaraan Jenjang Pendidikan dasar dan menengah pada jalur nonformal.
Hasil dari evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi Menteri untuk menetapkan:
profil Satuan Pendidikan;
profil program pendidikan kesetaraan;
profil Pendidikan daerah; dan
profil Pendidikan nasional.
Profil Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan laporan komprehensif tentang layanan pendidikan dasar dan menengah yang digunakan sebagai landasan:
peningkatan mutu layanan pendidikan dasar dan menengah; dan
penetapan rapor Pendidikan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat terhadap pendidikan dasar dan menengah diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 47
Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat terhadap pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3
Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah
Pasal 48
Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b merupakan evaluasi terhadap kinerja Satuan Pendidikan dan program Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan profil Pendidikan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) huruf a dan Pasal 46 ayat (6) huruf c.
Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap:
pendidikan anak usia dini; dan
pendidikan dasar dan menengah.
Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk perluasan akses dan peningkatan mutu layanan Pendidikan daerah sesuai kebutuhan Satuan Pendidikan dan program Pendidikan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah diatur dalam Peraturan Menteri.
Paragraf 4
Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Lembaga Mandiri
Pasal 49
Evaluasi sistem Pendidikan oleh lembaga mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c merupakan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pendidikan secara keseluruhan dalam mencapai Standar Nasional Pendidikan.
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan data mengenai Peserta Didik, Satuan Pendidikan, dan program Pendidikan.
Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh paling sedikit dari profil Pendidikan.
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik.
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup:
identifikasi akar permasalahan sistem Pendidikan; dan
rekomendasi perbaikan sistem Pendidikan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi sistem Pendidikan oleh lembaga mandiri diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB VI
AKREDITASI
Pasal 50
Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan satuan dan/atau program Pendidikan.
Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan.
Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas publik oleh:
Pemerintah Pusat; dan/atau
lembaga mandiri.
Pasal 51
Akreditasi oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a dilakukan terhadap:
Satuan Pendidikan anak usia dini;
Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan dasar dan menengah;
program pendidikan kesetaraan;
Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi; dan
program Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi.
Hasil dari akreditasi oleh Pemerintah Pusat menjadi dasar untuk penetapanstatus akreditasi.
Akreditasi oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh suatu badan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi akreditasi.
Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Dalam hal program Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi telah dilakukan akreditasi oleh lembaga mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf b, maka Pemerintah Pusat tidak melakukan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e.
Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi oleh Pemerintah Pusat diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 52
Akreditasi oleh lembaga mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf b dapat dilakukan terhadap:
Satuan Pendidikan anak usia dini;
Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan dasar dan menengah;
program pendidikan kesetaraan; dan
program Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi.
Lembaga mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
berbadan hukum Indonesia yang bersifat nirlaba; dan
memiliki pakar yang berpengalaman di bidang evaluasi Pendidikan.
Lembaga mandiri yang berwenang menyelenggarakan tugas dan fungsi akreditasi ditetapkan oleh Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata kelola lembaga mandiri diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VII
SERTIFIKASI
Pasal 53
Pencapaian kompetensi akhir Peserta Didik dinyatakan dalam dokumenijazah dan/atau sertifikat kompetensi.
Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan dasar, menengah, dan tinggi, sebagai pengakuan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan telah lulus dari Satuan Pendidikan.
Ijazah Jenjang Pendidikan dasar dan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
identitas Peserta Didik;
pernyataan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan telah lulus dari penilaian akhir Satuan Pendidikan beserta daftar nilai mata pelajaran yang ditempuhnya; dan
pernyataan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan telah memenuhi seluruh kriteria dan dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan.
Ijazah Jenjang Pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
identitas Peserta Didik; dan
pernyataan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan telah memenuhi seluruh kriteria dan dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan.
Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi mandiri yang dibentuk oleh organisasi profesi yang diakui Pemerintah sebagai pengakuan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan telah lulus uji kompetensi.
Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit memuat:
identitas Peserta Didik;
pernyataan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan telah lulus uji kompetensi; dan
daftar semua mata pelajaran atau mata kuliah keahlian yang telah ditempuh uji kompetensinya oleh Peserta Didik, beserta nilai akhirnya.
Pasal 54
Peserta Didik pendidikan informal dapat memperoleh ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) yang setara dengan ijazah dari pendidikan dasar dan menengahjalur formal setelah lulus uji kesetaraan.
Uji kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peserta Didik pendidikan informal dapat memperoleh sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) yang setara dengan sertifikat kompetensi dari pendidikan formal setelah lulus uji kompetensi.
Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan yang terakreditasi atau lembagasertifikasi mandiri/profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 55
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan mengenai ujian akhir sekolah berstandar nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 74 ayat (4) dan ujian nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (4), Pasal 123 ayat (1) huruf b, dan Pasal 161 ayat (3) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 56
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 57
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 58
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Pasal 59
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Demikian isi Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 30 Maret 2021 di Jakarta. Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional diundangkan Menkumham Yasonna H. Laoly pada tanggal 31 Maret 2021 di Jakarta.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87. Penjelasan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676. Agar setiap orang mengetahuinya.
Download/Unduhan Salinan PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Pendidikan Nasional di sini !!
KEMDIKBUD AKAN MERASA "KECOLONGAN"












