PENGERTIAN TRANSISI PAUD SD Yang sudah dipahami masyarakat adalah:
Transisi PAUD-SD adalah proses di mana anak berpindah dari perannya sebagai peserta didik PAUD, menjadi peserta didik SD. Transisi yang efektif adalah saat anak tidak perlu melakukan terlalu banyak penyesuaian, sebagai akibat dari perpindahannya.
PENGERTIAN TRANSISI PAUD SD
Transisi PAUD-SD adalah proses di mana anak berpindah dari perannya sebagai peserta didik PAUD, menjadi peserta didik SD. Transisi yang efektif adalah saat anak tidak perlu melakukan terlalu banyak penyesuaian, sebagai akibat dari perpindahannya.
Gerakan Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan dilandasi oleh beragam kebijakan tentang pengelolaan dan pembelajaran di satuan pendidikan. Termasuk di antaranya adalah kebijakan tentang PPDB, Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah, Capaian Pembelajaran, serta Forum Komunikasi PAUD ke SD.
Mengapa Kita Harus Mendukung Gerakan Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan?
Gerakan Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan merupakan upaya bersama untuk memastikan pemenuhan hak kemampuan fondasi anak usia dini, dari mana pun titik berangkat mereka. Gerakan ini perlu mendapat dukungan dari semua pihak agar dapat terwujud.
Mengapa Gerakan Ini Penting?
Sampai saat ini, miskonsepsi praktik pembelajaran pada PAUD dan SD masih sangat kuat di masyarakat.
1. Kurangnya Pemahaman tentang Kemampuan Fondasi
Kemampuan yang dibangun pada anak di PAUD sangat berfokus pada calistung dan dianggap sebagai satu-satunya bukti keberhasilan belajar.
2. Sempitnya Pemahaman tentang Calistung
Kemampuan calistung dipahami dengan sempit, dan dianggap dapat dibangun secara instan.
3. Calistung sebagai Syarat Masuk Jenjang SD
Tes calistung masih diterapkan sebagai syarat masuk SD; dan patahan pembelajaran antara PAUD dan SD.
Tiga Target Perubahan yang Ingin Dicapai :
1. Menghilangkan tes calistung dari proses penerimaan peserta didik baru di SD.
2. Menerapkan masa perkenalan bagi peserta didik baru selama dua minggu pertama (di PAUD dan SD).
3. Menerapkan pembelajaran yang membangun enam kemampuan fondasi anak (di PAUD dan SD).
Sumber :
https://ditpsd.kemdikbud.go.id/transisipaudsd/
Akhmad Solihin June 18, 2024 CB Blogger Indonesia
RANGKUMAN TRANSISI PAUD SD (Transisi PAUD SD yang menyenangkan)
Prakiraan Jadwal PPG Daljab 2024
– Pendaftaran/Pengajuan Berkas: 30 Mei-11 Juni 2024
– Perbaikan Berkas: 12-28 Juni 2024
– Verifikasi dan Validasi oleh Petugas: 12 Juni-1 Juli 2024
– Pengumuman Hasil: 5 Juli 2024.
cek panggilan PPG dsni Bapak/Ibu https://guru.kemdikbud.go.id/sertifikasi-pendidik/checking/
Syarat PPG Daljab 2024
Secara umum persyaratan untuk mengikuti PPG Daljab 2024 tidak akan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Berikut ini adalah sejumlah persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk mengikuti PPG Daljab 2024 :
1. Nama calon peserta telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
2. Nama calon peserta masuk dalam daftar peserta yang dirilis oleh Direktorat Jenderal GTK.
3. Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
4. Masih aktif mengajar atau menjabat sebagai Kepala Sekolah.
5. Mampu mengikuti pendidikan PPG Daljab mulai awal hingga akhir dengan kondisi sehat secara fisik dan rohani.
6. Berkelakuan baik
7. Usia maksimal 58 tahun pada akhir tahun 2024
Informasi PPG Daljab Tahun 2024
Guru Kategori Ini Auto Dapat Panggilan Mengikuti PPG Daljab 2024.
Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) merupakan program yang diselenggarakan oleh Kemendikbudristek untuk meningkatkan kualifikasi guru yang telah mengajar di sekolah.
Pada tahun 2024, Kemendikbudristek kembali menyelenggarakan PPG Daljab dengan beberapa kategori guru yang akan diprioritaskan untuk mendapatkan panggilan.
Program PPG Dalam Jabatan (PPG Daljab) tahun 2024 memiliki kuota untuk sebanyak 576.961 orang.
Berikut adalah kategori guru yang otomatis mendapatkan panggilan mengikuti PPG Daljab:
1. Guru Kategori A yang Lulus Seleksi Administrasi di Tahun 2022
Guru kategori A yang telah lolos seleksi administrasi PPG Daljab di tahun 2022 namun belum mendapatkan kesempatan mengikuti program, akan diprioritaskan untuk mendapatkan panggilan di tahun 2024.
2. Guru Kategori B dengan Masa Kerja Terlama
Guru kategori B yang belum pernah mengikuti PPG Daljab dan memiliki masa kerja paling lama akan diprioritaskan untuk mendapatkan panggilan.
3. Guru Kategori B dengan Usia Tertua.
Guru kategori B yang belum pernah mengikuti PPG Daljab dan memiliki usia tertua di antara guru lainnya juga akan diprioritaskan.
4. Guru yang Mengajar di Daerah Terluar, Tertinggal, dan Terdepan (3T).
Guru yang bertugas di daerah 3T dan belum pernah mengikuti PPG Daljab akan diprioritaskan untuk mendapatkan panggilan.
5. Guru yang Mengajar pada Mata Pelajaran Prioritas
Guru yang mengajar pada mata pelajaran prioritas seperti Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Bahasa Inggris, dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) akan diprioritaskan untuk mendapatkan panggilan.
Perlu diingat bahwa Guru yang telah mendapatkan panggilan PPG Daljab di tahun 2023 tidak akan mendapatkan panggilan lagi di tahun 2024.
Guru yang tidak termasuk dalam kategori di atas masih memiliki peluang untuk mengikuti PPG Daljab 2024
Bagi guru yang belum terpanggil akan dipanggil pada PPG Daljab di tahap berikutnya.
Pendaftaran PPG Daljab tahun 2024 belum dibuka, tunggu pengumuman resmi dari Kemendikbudristek.
Sambil menunggu informasi sebaiknya guru bersiap-siap dengan baik seperti berikut:
1. Pastikan data diri dan data mengajar di Dapodik sudah lengkap dan akurat.
2. Aktif mengikuti informasi terbaru tentang PPG Daljab di website Kemendikbudristek.
3. Persiapkan diri dengan baik untuk mengikuti seleksi PPG Daljab.
Mulai sekarang bapak ibu guru dapat mulai melakukan persiapan untuk PPG Daljab 2024.
Siapkan persiapan administrasi sebelumnya agar mendapat panggilan PPG Daljab 2024
Selain itu juga sudah mulai siapkan berkas persyaratan mengikuti program PPG Dalam Jabatan (PPG Daljab) tahun 2024.
TIDAK ADA SELEKSI AKADEMIK (PRETES) di PPG 2024.
Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi bapak ibu guru semua.
Mudah mudahan bapak ibu guru termasuk yang terpanggil pada PPG Daljab 2024.
D merdeka mengajar
cek panggilan PPG d sIni Bapak/Ibu https://guru.kemdikbud.go.id/sertifikasi-pendidik/checking/
Akhmad Solihin May 19, 2024 CB Blogger Indonesia
PENGUMUMAN PERKIRAAN JADWAL PPG DALAM JABATAN TAHUN 2024-2025
Visiuniversal- Blog--Tampilan dan Cara Pengisian Aplikasi Akreditasi Sispena BAN PDM terbaru tahun 2024-Perubahan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (BAN PAUD PNF) menjadi Badan Akreditasi Nasional Paud Pendidikan Dasar Menengah (BAN-PDM). Mengharuskan juga terjadinya perubahan mekanisme dan tatacara pelaksanaan dan prosedur Akreditasi, salah satunya yang mengalami perubahan adalah pengisian Sispena sebagai Aplikasi utama pengisian dan penilaian dokumen akreditasi.termasuk perubahan Link dan situs Aplikasi sispena tersebut.
Berikut cara pengisian Sispena BAN PDM terbaru beserta linknya.
Sispena BAN PDM Versi Mobile Seluler
TAMPILAN DAN CARA PENGISIAN SISPENA BAN-PDM TERBARU tahun 2024
PEDOMAN TERBARU AKREDITASI BAN-PDM TAHUN 2024
Visiuniversal-blog---Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini Dasar Dan Menengah BAN - PDM. Mengeluarkan aturan dan pedoman baru terkait Pelaksanaan Akreditasi BAN PDM Tahun 2024.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB ASESOR
Asesor adalah tenaga profesional yang ditugaskan oleh BAN-PDM untuk melakukan penilaian terhadap kelayakan Satuan Pendidikan sebagai bagian dari proses Akreditasi
Mereka adalah profesional yang:
- menguasai substansi dan materi terkait pendidikan dasar dan menengah,
- menguasai teknologi informasi dan komunikasi
- mampu melakukan penggalian data secara mendalam dengan berbagai metode dan menganalisis data, hingga menghasilkan kesimpulan penilaian yang obyektif
- mampu menulis catatan hasil penilaian dengan bahasa yang baik dan benar.
- Selain penugasan diatas, seorang asesor terpilih mendapatkan tugas dan peran tambahan yaitu:
- menjadi pengajar kegiatan Pelatihan Peningkatan Kompetensi dan Pembinaan Asesor,
- menjadi petugas/penanggungjawab kegiatan sosialisasi akreditasi, dan
- tugas-tugas lain yang diberikan untuk mendukung pelaksanaan akreditasi atau mekanisme penjaminan pendidikan dasar dan menengah.
Norma Pelaksanaan Akreditasi
Kejujuran: bersikap jujur dalam melakukan pengamatan, wawancara, memvalidasi data, menganalisis data, membuat kesimpulan, dan menyusun rekomendasi.
Mandiri: tidak bergantung pada bantuan, tekanan pihak lain, dan pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam memberikan klarifikasi saat visitasi asesor, dan temu akhir bersama asesor.
Profesionalisme:
memahami ketentuan dan prosedur pelaksanaan akreditasi,
memiliki kecakapan dalam menggunakan Instrumen Akreditasi,
memberikan penilaian secara objektif, dan
memberikan saran dan rekomendasi dalam rangka perbaikan, pengembangan, dan peningkatan kinerja satuan.
Keadilan: tidak memandang status negeri atau swasta, besar atau kecil, terakreditasi maupun belum, di perkotaan, pedesaan maupun daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal). Semua harus dilayani secara adil dan tidak diskriminatif.
Norma Pelaksanaan Akreditasi
Kesejajaran: Semua pihak yang terlibat dalam proses akreditasi berada dalam posisi sejajar. Data dan informasi yang diberikan oleh setiap responden dalam proses akreditasi satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan memiliki kedudukan yang sama.
Keterbukaan: secara terbuka menyampaikan data dan informasi sesuai dengan kondisi nyata. transparan di dalam menyampaikan penjelasan norma, kriteria, standar, prosedur atau mekanisme kerja, jadwal, dan sistem penilaian akreditasi.
Tanggung jawab: menyampaikan data dan informasi dengan penuh tanggung jawab. memberikan hasil penilaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menjaga kerahasiaan: menjaga kerahasiaan data dan informasi yang diperoleh dalam proses akreditasi. Data dan informasi hasil akreditasi hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelaksanaan akreditasi.
Kode Etik Pelaksanaan asesor
- Menjunjung tinggi kejujuran dan objektivitas, baik dalam niat, ucapan, maupun perbuatan;
- Merahasiakan informasi tentang satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan yang diakreditasi;
- Memperlakukan sekolah atau madrasah, negeri atau swasta, jauh dan dekat, dan status awal akreditasi secara adil;
- Menjaga kehormatan diri, rendah hati, dan lugas dalam berkomunikasi, bersikap, dan bertindak;
- Menciptakan suasana kondusif dan tidak menekan dalam melakukan kegiatan visitasi;
- Menghindari kesepakatan dalam arti negatif, dengan tidak menerima pemberian uang, barang, dan jasa di luar haknya sebagai asesor;
- Membangun kerja sama tim asesor;
- Menyimak argumentasi yang disampaikan oleh responden;
- Memfokuskan pada pertanyaan terkait akreditasi; dan
- Mematuhi aturan yang berlaku bagi asesor dan bersedia menerima konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan.
AKREDITASI
TUJUAN
- Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah bertujuan untuk:
- Menentukan kelayakan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah;
- Memetakan mutu pendidikan mengacu pada standar nasional pendidikan; dan
- Melakukan penjaminan mutu eksternal sebagai bentuk akuntabilitas publik untuk melindungi kepentingan peserta didik dan masyarakat.
AKREDITASI
MANFAAT HASIL AKREDITASI BAGI SATUAN DAN/PROGRAM PENDIDIKAN
- Acuan dalam upaya peningkatan mutu dan pengembangan
- Umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga satuan;
- Motivasi untuk terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap, terencana, dan kompetitif dan
- Informasi dan rekomendasi pemerintah, pemerintah daerah, yayasan/ lembaga pendidikan, maupun komite satuan dan/atau program pendidikan dalam rangka perbaikan mutu.
FUNGSI AKREDITASI
- Pengetahuan: informasi bagi semua pihak tentang kelayakan satuan dan/atau program pendidikan.
- Akuntabilitas: bentuk pertanggungjawaban apakah layanan yang dilakukan dan diberikan telah memenuhi harapan atau keinginan masyarakat.
- Pembinaan dan pengembangan: dasar bagi upaya peningkatan atau pengembangan mutu.
PEDOMAN AKREDITASI BAN-PDM TAHUN 2024
Visiuniversal-blog- Tutorial cara mudah Memulai Google Classrom untuk Pemula pada Pembelajaran Asinkronus.
Cara Mulai masuk dan Membuat Kelas di Classroom
Untuk membuat kelas di Classroom, silakan masuk/login menggunakan Email atau Akun belajar.id Anda terlebih dahulu. Setelah berhasil masuk, silakan ikuti panduan di bawah ini:
Buka classroom.google.com pada browser Anda hingga menemukan Beranda login Google Classrom
Seperti gambar di bawah ini:
Langkah selanjutnya masuk kelas Goggle classroom dengan mengklik membuat kelas atau gabung kelas.
Video YouTube Tutorial Google Classroom
TUTORIAL CARA MUDAH MEMULAI GOOGLE CLASSROM PEMBELAJARAN ASINKRONUS Untuk Pemula
Visiuniversal-Bloger: Tahun 2023-2024 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Resmi Melakukan penggabungan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal (BAN PAUD-PNF) dengan Badan Akreditasi Nasional Sekolah dan Madrasah (BAN SM). Penggabungan dua badan ini akan dinamai Badan Akreditasi Nasional PAUD Dasar dan Menengah (BAN PDM).
Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Ristek Dan Teknologi Pusat, telah menggabungkan Badan Akreditasi Nasional Sekolah Madrasah, (BAN SM) dengan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, (BAN PAUD BNF), dimana Pengabungan ini merupakan implementasi Permendikbudristek, nomor 38 tahun 2023. Sedangkan untuk BAN SM di-Provinsi baru akan diimplementasi,ditahun 2024.
Penggabungan itu disebut sebagai upaya perampingan dan penataan ulang organisasi agar semakin efisien dalam menunjang mutu pendidikan. Sebagai bentuk penataan organisasi saja. Sehingga yang selama ini hanya paham tentang PAUD PNF bisa paham tentang sekolah Formal dan begitu juga sebaliknya.
Dengan demikian ia nanti tidak hanya menangani akreditasi untuk Sekolah Dasar hingga menengah saja, namun juga PAUD dan lembaga pendidikan Non formal lainnya.
Seperti diketahui BAN PDM merupakan badan yang melaksanakan Akreditasi terhadap satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan menengah, dan program pendidikan kesetaraan yang dalam menjalankan tugasnya bersifat mandiri dan profesional. BAN PDM provinsi akan bertanggungjawab kepada BAN pusat.
Secara Struktural Diketahui tugas BAN Provinsi untuk membantu pelaksanaan akreditasi satuan pendidikan anak usia dini, sekolah/madrasah dan program pendidikan kesetaraan di tingkat Provinsi. Akreditasi lembaga pendidikan merupakan upaya untuk mendorong peningkatan mutu dan kualitas setiap lembaga pendidikan baik itu formal dan non formal. Sesuai Standar mutu pendidikan Indonesia. baik itu formal dan non formal.Dengan demikian karena telah terjadi penggabungan otomatis Struktur akan berubah, yang terdiri dari Ketua,Sekretaris dan Kelmpok Kerja (Pokja), berdasarkan satuan pendidikan, disertai dengan adanya perubahan instrumen Akreditasi yang masih dalam proses penyempurnaan. Sedangkan Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan 2020 (IASP 2020) tediri dari 35 butir, dan beberapa butir tabahan, seperti SMK, maka instrumen baru nanti terdiri dari 17 butir, walaupun mengalami pengurangan namun bobotnya sama. Demikian juga Instrumen PAUD dan PNF yang juga akan mengalami perubahan baik manual maupun Aplikasinya.
Menghadapi penggabungan kedua Badan Akreditasi ini diharapkan Sekolah Madrasah SM Dan PAUD PNF, dapat menyesuaikan dan melakukan persiapan, dengan Instrumen dan mekanisme Akreditasi yang baru nanti.
Demikian juga Instansi Terkait seperti Dinas Pendidikian, Kementerian Agama dan yayasan pendidikan tekait menjalankan pendidikan juga harus mengupdate serta mendampingi satuan-satuan yang ada diwilayah binaannya, kendatipun terjadi sedikit perubahan, namun tidak akan terjadi masalah, jika satuan-satuan pendidikan di Provinsi-provinsi diseluruh Indonesia telah membangun budaya kerja berbasis mutu, sesuai dengan harapan untuk terus kreatif dan inovatif dalam mengembangkan Standar mutu pendidikan di daerahnya masing-masing.
Disisi lain sebelum instrument baru, diterapkan, terlebih dahulu dilakukan uji coba dan sosialisasi, dan pelatihan – pelatihan penyegaran asesor, Refreshment untuk anggota BAN PDM, pelatihan asesor, Juga dilakukan secara intens sosialisasi Tentang mekanisme dan instrumen baru Akreditasi ke kesatuan-kesatuan pendidikan.
Demikian Artikel singkat tentang Penggabungan BAN PAUD PNF dan BAN SM Menjadi BAN PDM, Semoga bermanfaat.
Artikel Di Tulis di Blog- Visiuniversal.Blogspot.com
Akhmad Solihin January 28, 2024 CB Blogger IndonesiaPenggabungan BAN PAUD PNF dan BAN SM Menjadi BAN PDM
PAUD-AnakBermainbelajar---Transisi PAUD-SD Memastikan Anak Mendapatkan Hak Pendidikan Sesuai Kondisi Kesiapan Bersekolah
Transisi PAUD-SD merupakan proses perpindahan peran anak sebagai peserta didik PAUD menjadi peserta didik SD dan penyesuaian diri anak dengan lingkungan belajar baru. Kesiapan bersekolah harus berangkat dari tujuan pembelajaran yang sesungguhnya, yaitu memastikan setiap anak mendapatkan haknya untuk memiliki kemampuan fondasi untuk menjadi pembelajar sepanjang hayat, di tingkatan kelas manapun. Sehingga, transisi PAUD-SD merupakan upaya untuk memastikan setiap anak mendapatkan haknya terlepas dari manapun titik berangkat anak.
Tidak dapat dipungkiri saat ini masih ditemukan banyak anak yang langsung masuk kelas 1 SD dan membuat mereka tidak mendapatkan fase fondasi yang menjadi hak-nya. Kondisi ini semakin marak terjadi di masa pandemi. Oleh karena itu, perlu adanya berbagai alat bantu dan laman yang dapat digunakan sebagai media komunikasi untuk memberikan informasi tentang pengertian, prinsip, mekanisme dan rambu-rambu dalam penguatan transisi PAUD-SD ini agar pelaksanaannya dapat berhasil baik di tingkat pusat, daerah, sampai ke satuan pendidikan dan orangtua/masyarakat.
Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 0759/C/HK.04.01/2023 tentang Penguatan Transisi PAUD ke Sekolah Dasar Kelas Awal, maka dalam pelaksanaan penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ke Sekolah Dasar (SD) kelas awal, kami minta Saudara memastikan praktik sebagai berikut sebagai bagian dari kegiatan belajar mengajar di satuan PAUD dan SD kelas awal:
Penerimaan peserta didik baru pada SD tidak menerapkan tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, atau bentuk tes lain sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik baru dilaksanakan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengenalan lingkungan sekolah.
Selain melakukan pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada angka 2, khusus SD dalam rentang waktu dua minggu pertama pada tahun ajaran baru, perlu:
melakukan pengenalan peserta didik dengan lingkungan belajarnya agar peserta didik merasa nyaman berkegiatan di lingkungan sekolah;
merancang kegiatan pembelajaran yang bertujuan untuk mendapatkan potret capaian peserta didik melalui asesmen awal;
melakukan asesmen awal pembelajaran yang bersifat holistik dengan dapat menggunakan atau memodifikasi contoh yang dapat diakses melalui tautan laman s.id/transisipaudsd dan Platform Merdeka Mengajar (PMM) melalui tautan laman s.id/pmm-transisipaudsd.
menggunakan hasil asesmen awal sebagaimana dimaksud salah satu uraian di atas sebagai basis perencanaan kegiatan pembelajaran pada sepanjang tahun ajaran.
Pembelajaran pada satuan PAUD dan SD kelas awal dilaksanakan dengan mempertimbangkan kebutuhan belajar peserta didik sejak di PAUD sampai dengan kelas 2 (dua) SD. Satuan pendidikan perlu menyesuaikan layanannya agar dapat memfasilitasi peserta didik yang belum pernah mendapatkan pembinaan kemampuan melalui satuan PAUD. Rangkaian praktik pembelajaran berupa buklet advokasi penguatan transisi PAUD-SD dapat diakses melalui tautan laman https://ditpsd.kemdikbud.go.id/transisipaudsd/.
Satuan PAUD dan SD perlu melakukan persiapan agar pada tahun ajaran 2023/2024 dapat menerapkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 s.d. 4 di atas. Kemendikbudristek telah menyiapkan serangkaian alat bantu yang dapat diakses pada tautan laman s.id/transisipaudsd dan tautan laman Platform Merdeka Mengajar (PMM) s.id/pmm-transisipaudsd.
Surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak Tentang Penguatan Tansisi Pendidikan Anak Usia Dini ke Sekolah Dasar Awal dapati di Klik KLIK DISINI
Sumber dan Referensi:
https://ditpsd.kemdikbud.go.id/transisipaudsd/
https://transisipaudsd.direktoratsd.id/transisi-paud-ke-sd-yang-menyenangkan/
Transisi PAUD-SD Memastikan Anak Mendapatkan Hak Pendidikan Sesuai Kondisi Kesiapan Bersekolah
Visiuniversal---Pada dasarnya sejak awal prinsip orang dewasa dalam belajar diperlukan suatu kemerdekaan, merdeka pendidiknya, merdeka peserta didiknya karena memiliki fleksibilitas waktu dan tempat belajarnya (kapam saja dan dimana saja), dan cara belajarnya dapat memilih sesuai dengan perkembangan teknologi.
Penilaian hasil belajar pada orang dewasa
Untuk melaksanakan penilaian hasil belajar pada orang dewasa harus berhati-hati, yang utama menyangkut aspek psikologi, karena secara psikologi orang dewasa tidak mau digurui dan tidak mau diketahui kelemahan dan kekurangannya oleh orang lain meskipun itu adalah orang yang memfasilitasi belajarnya. Untuk itu dalam menilai hasil belajar orang dewasa yang merdeka, harus menggunakan metode atau cara yang tepat yang sesuai dengan kondisi mereka seperti dengan menggunakan cara melalui penilaian portopolio dan pengamatan panjang mengikuti proses pembelarannya.
Akhmad Solihin March 31, 2023 CB Blogger Indonesia
PRINSIP DASAR PENILAIAN HASIL BELAJAR ORANG DEWASA DALAM MERDEKA BELAJAR
Visiuniversal---Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) Nomor 14 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya dan PermenpanRB Nomor 15 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya, bahwa salah satu prasyarat kenaikan jenjang jabatan fungsional Penilik dan Pamong Belajar adalah mengikuti dan lulus uji kompetensi. Selanjutnya ketentuan terkait pelaksanaan uji kompetensinya di atur oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penilik dan Pamong Belajar.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka Direktorat Guru Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Dit. Guru PAUD dan Dikmas), Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) selaku instansi pembina Jabatan Fungsional Penilik dan Pamong Belajar akan memfasilitasi pelaksanaan uji kompetensi kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penilik dan Pamong Belajar tahap 1 (satu) tahun 2022 secara dalam jaringan (daring). Persyaratan Penilik dan Pamong Belajar yang dapat mengikuti pelaksanaan uji kompetensi kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penilik dan Pamong Belajar adalah sebagai berikut:
1. Diprioritaskan untuk yang akan naik jenjang jabatan pada tahun 2022;
2. Telah menduduki golongan terakhir (III/b atau III/d untuk Pamong Belajar dan III/b, III/d atau IV/c untuk Penilik) minimal 1 tahun.
3. Memperoleh pengantar/rekomendasi dari pimpinan unit kerja.
4. Mengunggah berkas pengusulan uji kompetensi yang terdiri atas:
a. SK kenaikan pangkat/golongan terakhir jabatan Penilik/Pamong Belajar atau SK Pengangkatan pertama sebagai Penilik atau Pamong Belajar bagi yang belum pernah naik pangkat/golongan/jenjang jabatan Penilik/Pamong Belajar.
b. Surat pengantar/rekomendasi mengikuti uji kompetensi dari atasan langsung. Tahapan dan jadwal uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan Penilik dan Pamong Belajar diatur sebagai berikut:
- Sosialisasi uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan secara online (link zoom meeting menyusul)
- Pendaftaran peserta secara daring atau Online melalui laman https://ujikom-paud.kemdikbud.go.id.
- Verifikasi data dan berkas administratif calon peserta
- Pengumuman hasil verifikasi data dan berkas administratif calon peserta
- Pelaksanaan uji kompetensi
- Pengumuman hasil uji kompetensi dan Penerbitan Sertifikat
Setelah dilakukan uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan Penilik dan Pamong Belajar tahun 2022 maka hasil uji kompetensi yang telah dilakukan pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2020 tidak dapat digunakan sebagai persyaratan untuk naik jenjang jabatan.
Demikian tentang informasi pendaftaran Uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan Fungsional penilik dan Pamong Belajar tahun 2022, untuk jelasnya bisa mengunjungi situs paud kemdikbud yang bersangkutan.
Akhmad Solihin April 28, 2022 CB Blogger Indonesia
Pendaftaran Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Penilik dan Pamong Belajar Tahun 2022
Visiuniversal----Assalamualaikum Wr, Wb, halo semua apa khabar, mudah-mudahan kita semua senantiasa dalam lindungan Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa. Amiin. Kali ini admint Visiuniversal, akan berbagi informasi tentang salah satu jabatan dalam Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau yang sekarang di sebut Apartur Sipil Negara (ASN) yaitu Jabatan Fungsional Penilik.
Menurut PP No. 16 Tahun 1994 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional PNS, yang dimaksud dengan jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
Tujuan Pengangkatan Jabatan Fungsional
Pengangkatan jabatan fungsional bertujuan sebagai sarana pengembangan profesionalisme dan pembinaan karier PNS. Selain itu untuk mencapai tujuan pembangunan, dibutuhkan adanya pengangkatan pejabat fungsional yang perlu dibina dengan sebaik-baiknya dengan menggunakan sistem karier dan sistem prestasi kerja demi menciptakan organisasi pemerintah yang "miskin struktur, namun kaya fungsi.
Jenis-jenis Jabatan Fungsional
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS, Jabatan Fungsional dibagi menjadi jabatan Fungsional Keahlian dan Jabatan Fungsional Keterampilan yang mana kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit (DUPAK).
Saat ini telah ada kurang lebih 242 jenis jabatan fungsional tertentu dengan 25 rumpun jabatan yang ditetapkan dengan Peraturan Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Jabatan-jabatan fungsional tersebut dihimpun dalam suatu rumpun jabatan fungsional, yaitu himpunan jabatan fungsional yang mempunyai tugas dan fungsi yang berkaitan erat satu sama lain dalam melaksanakan salah satu tugas umum pemerintah.
Pengertian Jabatan Fungsional Penilik
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya. Serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya.
Dijelaskan bahwa:
Penilik adalah tenaga kependidikan dengan tugas utama melakukan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta kursus pada jalur Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI).
Jabatan Fungsional Penilik adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta kursus pada jalur Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
Jadi Tugas Pokok Penilik adalah melaksanakan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program PNFI.
Jenis Penilik berdasarkan bidang tugasnya terdiri atas Penilik PAUD, Penilik pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta Penilik kursus.
Jabatan fungsional Penilik adalah jabatan tingkat keahlian
Jenjang jabatan Penilik dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
a. Penilik Pertama;
b. Penilik Muda;
c. Penilik Madya; dan
d. Penilik Utama.
Jenjang pangkat Penilik sesuai dengan jabatannya, yaitu:
a. Penilik Pertama:
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. ,
b. Penilik Muda:
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Penilik Madya:
1. Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Penilik Utama:
Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d.
Tonton Penjelasan Lengkap Jabatan Fungsional Penilik via YouTube di sini !!
Rincian kegiatan Penilik sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut:
a. Penilik Pertama, yaitu:
1. Menyusun rencana kerja tahunan pengendalian mutu sebagai anggota;
2. Menyusun rencana kerja triwulan pengendalian mutu satuan PNFI;
3. Membuat instrumen pemantauan program PNFI;
4. Mengumpulkan data pemantauan pelaksanaan program PNFI;
5. Menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan program PNFI;
6. Melaksanakan diskusi terfokus hasil pemantauan sebagai anggota;
7. Menyusun laporan hasil pemantauan;
8. Membuat instrumen penilaian program pada satuan PNFI berdasarkan standar pendidikan;
9. Melaksanakan, menganalisis, dan melaporkan hasil penilaian program pada satuan PNFI;
10. Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan standar pendidikan dengan sasaran perorangan;
11. Menyusun laporan triwulan; dan
12. Menyusun laporan tahunan sebagai anggota;
b. Penilik Muda, yaitu:
1. Menyusun rencana tahunan pengendalian mutu sebagai anggota;
2. Menyusun rencana kerja triwulan pengendalian mutu satuan PNFI;
3. Membuat instrumen pemantauan program PNFI;
4. Mengumpulkan data pemantauan prograrrl PNFI;
5. Menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan program PNFI;
6. Membuat desain diskusi terfokus hasil pemantauan;
7. Melaksanakan diskusi terfokus hasil pemantauan sebagai anggota;
8. Menyusun laporan hasil pemantauan;
9. Membuat instrumen penilaian program pada satuan PNFI berdasarkan standar pendidikan;
10. Melaksanakan, menganalisis, dan melaporkan hasL er~ilaianp rogram pada satuan PNFI;
11. Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan standar pendidikan dengan sasaran perorangan;
12. Menyusun laporan triwulan; dan
13. Menyusun laporan tahunan sebagai anggota;
c. Penilik Madya, yaitu:
1. Menyusun rencana tahunan pengendalian mutu sebagai ketua atau anggota;
2. Menyusun rencana triwulan pengendalian mutu program PNFI;
3. Membuat instrumen pemantauan program PNFI;
4. Mengumpulkan data program PNFI;
5. Menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan program PNFI;
6. Melaksanakan diskusi terfokus hasil pemantauan sebagai ketua atau anggota;
7. Menyusun laporan hasil pemantauan;
8. Membuat instrumen penilaian program pada satuan PNFI berdasarkan standar pendidikan;
9. Melaksanakan, menganalisis, dan melaporkan hasil penilaian prograM pada satuan PNFI;
10. Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan standar pendidikan dengan sasaran kelompok;
11. Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan PNF dalam melakukan penelitian atau pengembangan, pembelajaran, pelatihan, dan atau pembimbingan dengan sasaran perorangan;
12. Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan PNF dalam menggunakan dan mengembangkan media pembelajaran dan teknologi informasi untuk kegiatan pembelajaran, pelatihan, dan bimbingan dengan sasaran perorangan;
13. Menyusun laporan triwulan; dan
14. Menyusun laporan tahunan sebagai ketua atau anggota;
d. Penilik Utama, yaitu:
1. Menyusun rencana tahunan pengendalian mutu PNFI sebagai ketua atau anggota;
2. Menyusun rencana kerja triwulan pengendalian mutu satuan PNFI;
3. Melaksanakan diskusi terfokus hasil pemantauan sebagai anggota;
4. Membuat instrumen penilaian program pada satuan PNFI berdasarkan standar pendidikan;
5. Melaksanakan, menganalisis, dan melaporkan hasil penilaian program pada satuan PNFI;
6. Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan standar pendidikan dengan sasaran kelompok;
7. Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan PNF dalam melakukan penelitian atau pengembangan, pembelajaran, pelatihan, dan atau pembimbingan dengan sasaran kelompok;
8. Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan PNF dalam menggunakan dan mengembangkan media pembelajaran dan teknologi informasi untuk kegiatan pernbelajaran, pelatihan, dan bimbingan dengan sasaran kelompok;
9. Menyusun laporan triwulan;
10. Menyusun laporan tahunan sebagai ketua atau anggota;
11. Menyusun desain evaluasi dampak program PNFI;
12. Menyusun instrumen evaluasi dampak program PNFI;
13. Melaksanakan dan menyusun laporan hasil evaluasi dampak program PNFI;
14. Menyiapkan bahan presentasi; dan
15. Melakukan presentasi hasil evaluasi dampak program PNFI.
Demikian informasi yang bisa saya bagikan tentang Jabatan fungsional Penilik ini untuk anda, semoga informasi ini bermanfaat untuk anda khususnya bagi yang ingin berkarir sebagai PNS atau ASN dalam Jabatan Fungsional Penilik PAUD dan PNFI. SAS Edu Channel mengucapkan terimakasih sudah menonton video edukasi ini hingga akhir, Jangan lupa Subscribe, Like, dan share serta koment video ini, Semoga kita semua tetap sehat dan sukses selalu. Wassalamualaikum Wr. Wb.
Akhmad Solihin March 24, 2022 CB Blogger Indonesia
KARIR PNS-ASN- DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENILIK PAUD DAN PNFI
Visiuniversal----Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan dan RB) Nomor 14 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya, serta diperjelas dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia No. 38 Tahun 2013 disebutkan Penilik adalah tenaga kependidikan dengan tugas utama melaksanakan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program PAUD, Pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta kursus pada jalur Pendidikan Nonformal dan Informal.
Berdasarkan peraturan tersebut Penilik merupakan jabatan tingkat keahlian, yang terdiri dari jenjang dan pangkat yaitu untuk jabatan pertama, muda, madya dan utama. Adapun penetapan jenjang dan pangkat jabatan fungsional Penilik berdasarkan pada jumlah angka kredit yang dimiki setelah ditetapkan oleh pajabat yang berwenang menetapkan angka kredit. Angka kredit jabatan fungsional penilik yang dimaksud adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Penilik dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) adalah daftar yang memuat prestasi kerja yang dicapai dan jumlah angka kredit yang telah diperhitungkan oleh Penilik dalam kurun waktu tertentu untuk dinilai (Permendikbud Nomor 38 Tahun2013).
Sebelum menyusun DUPAK, perlu dipersiapkan data atau dokumen yang akan dimasukan ke dalam format DUPAK. Diantaranya SK terakhir atau SK pengangkatan pertama sebagai Penilik, PAK terakhir, dan dokumen/bukti fisik yang akan dinilaikan, seperti Ijasah, sertipikat bintek/diklat, hasil karya pengembangan profesi, serta bukti fisik lainya yang akan dinilaikan.
Mengisi format DUPAK dimulai dari mengisi masa penilaian. Bagi yang kenaikan pangkat periode april, masa penilaianya dari penilaian di PAK terakhir sampai dengan 31 desember, bagi kenaikan pangkat oktober, masa penilaianya sampai dengan 30 juni.















.png)







