Penggabungan BAN PAUD PNF dan BAN SM Menjadi BAN PDM

 Visiuniversal-Bloger: Tahun 2023-2024 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Resmi Melakukan penggabungan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal (BAN PAUD-PNF) dengan Badan Akreditasi Nasional Sekolah dan Madrasah (BAN SM). Penggabungan dua badan ini akan dinamai Badan Akreditasi Nasional PAUD Dasar dan Menengah (BAN PDM).

Logo Badan Akreditasi Nasional Paud Pendidikan Dasar dan Menengah

Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Ristek Dan Teknologi  Pusat, telah menggabungkan Badan Akreditasi Nasional Sekolah Madrasah, (BAN SM) dengan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, (BAN PAUD BNF), dimana  Pengabungan ini merupakan implementasi Permendikbudristek, nomor 38 tahun 2023.  Sedangkan untuk BAN SM di-Provinsi baru akan diimplementasi,ditahun 2024.


Penggabungan itu disebut sebagai upaya perampingan dan penataan ulang organisasi agar semakin efisien dalam menunjang mutu pendidikan. Sebagai bentuk penataan organisasi saja. Sehingga yang selama ini hanya paham tentang PAUD PNF bisa paham tentang sekolah Formal dan begitu juga sebaliknya.

Dengan demikian ia nanti tidak hanya menangani akreditasi untuk Sekolah Dasar hingga menengah saja, namun juga PAUD dan lembaga pendidikan Non formal lainnya.


Seperti diketahui BAN PDM merupakan badan yang melaksanakan Akreditasi terhadap satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan menengah, dan program pendidikan kesetaraan yang dalam menjalankan tugasnya bersifat mandiri dan profesional. BAN PDM provinsi akan bertanggungjawab kepada BAN pusat. 


Secara Struktural Diketahui tugas BAN Provinsi untuk membantu pelaksanaan akreditasi satuan pendidikan anak usia dini, sekolah/madrasah dan program pendidikan kesetaraan di tingkat Provinsi. Akreditasi lembaga pendidikan merupakan upaya untuk mendorong peningkatan mutu dan kualitas setiap lembaga pendidikan baik itu formal dan non formal. Sesuai Standar mutu pendidikan Indonesia. baik itu formal dan non formal.Dengan demikian karena telah terjadi penggabungan otomatis Struktur akan berubah, yang terdiri dari Ketua,Sekretaris dan Kelmpok Kerja (Pokja), berdasarkan satuan pendidikan, disertai dengan adanya perubahan instrumen Akreditasi yang masih dalam proses penyempurnaan. Sedangkan Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan 2020 (IASP 2020)  tediri dari 35 butir, dan beberapa butir tabahan, seperti SMK, maka instrumen baru nanti terdiri dari 17 butir, walaupun mengalami pengurangan namun bobotnya sama. Demikian juga Instrumen PAUD dan PNF yang juga akan mengalami perubahan baik manual maupun Aplikasinya.



Menghadapi penggabungan kedua Badan Akreditasi ini diharapkan Sekolah Madrasah SM Dan PAUD PNF, dapat menyesuaikan  dan melakukan persiapan, dengan Instrumen dan mekanisme Akreditasi yang baru nanti. 

Perubahan Instrumen dan mekanisme Akreditasi  BAN PDM

Perubahan Instrumen dan mekanisme Akreditasi  BAN PDM


Demikian juga Instansi Terkait seperti Dinas Pendidikian, Kementerian Agama dan yayasan pendidikan tekait menjalankan pendidikan juga harus mengupdate serta mendampingi satuan-satuan yang ada diwilayah binaannya, kendatipun terjadi sedikit perubahan, namun tidak akan terjadi masalah, jika satuan-satuan pendidikan di Provinsi-provinsi diseluruh Indonesia telah membangun  budaya kerja berbasis mutu, sesuai dengan harapan untuk terus kreatif dan inovatif dalam mengembangkan Standar mutu pendidikan di daerahnya masing-masing.


Disisi lain sebelum instrument baru, diterapkan, terlebih dahulu dilakukan uji coba dan sosialisasi, dan pelatihan – pelatihan penyegaran asesor, Refreshment untuk anggota BAN PDM, pelatihan asesor, Juga dilakukan secara intens sosialisasi Tentang mekanisme dan instrumen baru Akreditasi  ke kesatuan-kesatuan pendidikan.


Demikian Artikel singkat tentang Penggabungan BAN PAUD PNF dan BAN SM Menjadi BAN PDM, Semoga bermanfaat.

Artikel Di Tulis di Blog- Visiuniversal.Blogspot.com 



January 28, 2024

0 comments:

Post a Comment