Visiuniversal-blog---Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengeluarkan kebijakan ijazah digital atau e-ijazah pada tahun 2025. Kebijakan ini menandai berkembangnya transformasi digital di dunia pendidikan Tanah Air. yang akan terus dibenahi dalam rangka mendukung program pendidikan yang bermutu di Indonesia.
Lewat kebijakan ini, sekolah yang telah memenuhi syarat berwewenang untuk mencetak ijazahnya secara mandiri. Sehingga, proses pencetakan ijazah pun menjadi lebih cepat dan efisien.
Para guru turut dilibatkan dalam uji coba sistem verifikasi dan validasi (verval) e-ijazah. Namun, bagaimana cara login aplikasi e-ijazah? Simak panduan lengkapnya dalam artikel berikut ini.
Sekilas tentang E-Ijazah
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, penerbitan ijazah harus memenuhi tiga prinsip utama, yakni validitas, akurasi, dan legalitas.
Selama ini, pelaksanaan penerbitan ijazah selalu mengalami kendala akibat sistem yang terus diperbaiki. Untuk mengatasi masalah tersebut, Kemendikdasmen memperkenalkan e-ijazah sebagai solusinya.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), penerapan e-ijazah bertujuan untuk meningkatkan efisiensi administrasi. Kebijakan ini juga dinilai mampu meminimalkan kesalahan dalam proses penerbitan ijazah.
Informasi penting disajikan secara kronologis
Lewat kebijakan e-ijazah, diharapkan proses penerbitan ijazah di Indonesia menjadi lebih efisien, aman, dan sesuai standar. Sehingga, sekolah dapat mempercepat distribusi ijazah kepada peserta didik.
![]() |
https://ijazah.data.kemdikbud.go.id/dasbor/beranda |
Cara Login Aplikasi E-Ijazah
Untuk memastikan penerbitan ijazah berjalan lancar dan tanpa kesalahan, sekolah
Dalam prosesnya, pihak sekolah perlu login terlebih dahulu. Dirangkum dari unggahan YouTube berjudul Video Panduan Login Verval Manajemen E-Ijazah Tahun 2025 oleh Pak Munz, berikut cara login aplikasi e-ijazah dengan mudah:
Kunjungi link yang disediakan oleh Kemdikbud di https://referensi.data.kemdikbud.go.id/pd_akhir/. atau https://ijazah.data.kemdikbud.go.id/dasbor/beranda
Klik tombol "Login" yang ada di halaman utama aplikasi.
Pada halaman login, masukkan alamat email yang telah terdaftar sebagai akun verval. Pastikan email yang digunakan konsisten untuk kedua keperluan.
Bagi yang belum memiliki akun verval, dapat mendaftar melalui pusdatin.
Setelah login, pengguna dapat memeriksa data verifikasi, yang mencakup satuan pendidikan, peserta didik, residu NISN, residu kependudukan, dan residu kepala sekolah.
Pengguna juga dapat mengecek Daftar Nominasi Sementara (DNS) dan Data Nominasi Tetap (DNT). Fitur ini memungkinkan pengecekan cepat terhadap validitas data siswa.
Untuk mulai melakukan pengisian atau pengeditan, pengguna dapat memilih kategori jenjang pendidikan dan memfilter berdasarkan wilayah.
Aplikasi akan menampilkan jumlah peserta didik yang terdaftar di wilayah yang telah dipilih.
Pastikan data yang ditampilkan sesuai dengan data peserta didik kelas akhir di sekolah.
Dengan menggunakan aplikasi e-ijazah, pendidik dan pihak sekolah dapat memantau keabsahan data dengan mudah. Mereka bisa memastikan apakah semua siswa sudah tercatat dengan benar atau belum.
Tahap tahap dan langkah-langkah supaya bisa mengunduh SK Penetapan di E-ijasah
1. Buka aplikasi E-Ijasah lalu klik Data Referensi Kemendikbudristek
2. Lalu buka Manajemen Ijasah
3. Setelah masuk di manajemen ijasah klik DNS
4. Lalu klik Unggah SK Penetapan
5. Cari dan Lihat kelas 12 terus ada tulisan perhatian diakhir tulisan ada klik disini lalu klik disini
6. Lalu klik belum ditetapkan
7. Lalu akan muncul nama2x siswa didaftar siswa
8. Cari gambar pinsil di sebelah kiri dekat NISN do daftar nama siswa perhatikam siswa paket C kelas 12 ya
9. Lalu klik gambar pinsil tersebut lalu akan muncul nama siswa dan ada kolom kelulusan dibuka kolom kelulusan ada tulisan lulus dan tidak lulus lalu klik salah satunya
10. Setelah proses ini simpan
11. Lakukan terus ya proses nomer 10 baik yang siswa lulus maupun tidak lulus
12. Setelah selesai proses ini akan muncul tukisan unduh Format dan belum unggah SK di unggah SK Penetapan klik unduh Format dan belum unggah SK di unggah SK Penetapan klik unduh Format
13. Setelah klik unduh Format diprint ditandatangani dan stempel
14. Lalu konvert ke pdf kembali untuk di unggah SK di unggah sk penetapan
15. Selesai
0 comments:
Post a Comment