Visiuniversal-blog---Kebijakan Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah program unggulan pemerintah Prabowo-Gibran yang resmi berjalan mulai Januari 2025 untuk meningkatkan kesehatan, menekan stunting, dan meningkatkan kualitas SDM Indonesia. Program ini menyasar anak sekolah (PAUD-Menengah), ibu hamil, dan menyusui, serta melibatkan UMKM/petani lokal untuk menggerakkan ekonomi.
Melalui Badan Gizi Nasional Makan bergizi gratis resmi di louncing tahun 2025 Tepatnya tanggal 6 Januari 2025. Badan Gizi Nasional (BGN) pun menegaskan komitmennya untuk memperkuat kemitraan strategis dalam percepatan pelaksanaan Program Makan Bergizi melalui kolaborasi dengan berbagai elemen bangsa.
Poin-Poin Penting Kebijakan MBG:
Tujuan utama: Meningkatkan kualitas gizi anak-anak untuk fokus belajar, menurunkan stunting, dan memperkuat SDM, sebagai bagian dari Asta Cita menuju Indonesia Emas 2045.
Target Sasaran: Peserta didik (PAUD hingga menengah), balita, ibu hamil, dan ibu menyusui.
Pelaksana: Badan Gizi Nasional (BGN) bertanggung jawab penuh, dibantu dengan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di berbagai daerah.
Anggaran: Pemerintah mengalokasikan Rp71 triliun pada APBN 2025 untuk tahap awal (hingga Juni 2025), dengan kebutuhan total yang diproyeksikan hingga Rp420 triliun untuk cakupan penuh.
Dampak Ekonomi: Program ini mendorong pemberdayaan UMKM, petani, dan nelayan lokal sebagai penyedia bahan pangan, serta menciptakan lapangan kerja melalui dapur-dapur umum.
Keamanan Pangan: Kementerian Kesehatan memperketat pengawasan dan percepatan sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS) pada setiap dapur umum untuk menjamin keamanan makanan.
Cakupan: Hingga Januari 2026, program telah mencapai 55 juta penerima manfaat dan menargetkan jangkauan yang lebih luas secara.
Edukasi gizi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Edukasi gizi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah upaya terintegrasi untuk meningkatkan status gizi anak sekolah, balita, ibu hamil, dan menyusui melalui penyediaan makanan bergizi seimbang (karbohidrat, protein, sayur, buah) dan edukasi perilaku sehat untuk mengatasi stunting dan malnutrisi. Program ini diterapkan mulai tahun 2025 resminya tepat pada tanggal 6 Januari 2025 dengan fokus pada pemenuhan gizi, peningkatan kebiasaan makan sehat, perilaku hidup bersih (cuci tangan), dan pemantauan tumbuh kembang.
Komponen Edukasi:
Pendidikan Gizi: Mengenalkan konsep "Tumpeng Gizi Seimbang" dan pentingnya keberagaman makanan.
Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS): Pembiasaan mencuci tangan dengan sabun sebelum makan.
Interaksi Langsung: Momen makan digunakan untuk edukasi mengenai nutrisi, pengenalan sayur/buah, dan porsi seimbang.
Metode Edukasi:
Melalui pendekatan kurikuler di sekolah, cerita (storytelling), permainan, pantun gizi, kampanye digital, dan pendampingan oleh kader.
Integrasi: Program MBG berjalan beriringan dengan Gerakan Sekolah Sehat (GSS) yang fokus pada sehat bergizi, fisik, imunisasi, jiwa, dan lingkungan.
Keterlibatan: Melibatkan satuan pendidikan, puskesmas, orang tua, dan masyarakat untuk memastikan edukasi berkelanjutan.
Permasalahan MBG
penerapan MBG menuai banyak kritik dan penolakan di berbagai daerah, terutama karena menyebabkan keracunan massal. Lebih dari 10.000 kasus keracunan MBG terjadi di seluruh Indonesia (per September 2025), dengan kasus serentak terbanyak terjadi pada 1.333 pelajar di Bandung Barat, Jawa Barat,[2][3] dan sampai saat ini belum ada tersangka yang bertanggung jawab atas kasus keracunan massal tersebut.
Program MBG bertujuan untuk mengatasi masalah stunting dan meningkatkan kualitas gizi anak-anak. Namun, Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) mengkritik bahwa program ini belum sepenuhnya tepat sasaran. Salah satu masalah utama adalah distribusi yang tidak merata, karena kasus gizi buruk dan stunting lebih tinggi di beberapa daerah dibandingkan dengan daerah lainnya. Selain itu, ada kekhawatiran bahwa pemangkasan biaya per porsi makan dari Rp15.000–20.000 menjadi Rp10.000 akan menurunkan kualitas makanan yang diberikan. Hal ini bisa membuat program MBG kurang efektif dalam mengatasi stunting. Pembagian MBG pada saat libur sekolah dan hari raya juga menjadi masalah yang masih dipertanyakan.
Sejumlah lembaga koalisi masyarakat sipil diinisiasi Celios, Unitrend, Lapor Sehat, LBH Jakarta, Transparency International Indonesia, dan Bareng Warga merespons maraknya kasus keracunan, pencairan dana ke SPPG dan sejumlah polemik lain dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan cara meluncurkan
Kebijakan Makan Bergizi Gratis (MBG)
Visiuniversal--- Dalam Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025. Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 memperkenalkan Pendekatan Pembelajaran Mendalam (PPM) sebagai penguatan kurikulum (K13 dan Merdeka), fokusnya pada pemahaman konsep holistik (bukan hafalan), pengembangan berpikir kritis, refleksi, dan penerapan bermakna, dengan pilar Berkesadaran, Bermakna, dan Menggembirakan, serta didukung praktik pedagogis, lingkungan kondusif, teknologi, dan kemitraan untuk menciptakan lulusan yang kompeten dan berkarakter.
Prinsip Utama Pembelajaran Mendalam:
Berkesadaran: Menciptakan suasana belajar yang memuliakan, melibatkan olah pikir, hati, rasa, dan raga.
Bermakna: Peserta didik memahami konsep secara menyeluruh dan dapat menerapkannya dalam kehidupan nyata.
Menggembirakan: Pengalaman belajar yang menyenangkan dan aktif.
Fokus Pengembangan:
Keterampilan berpikir kritis, kreativitas, kolaborasi, komunikasi, dan kemandirian.
Pengembangan karakter, kesehatan, kewargaan, keimanan, dan ketakwaan.
Komponen Pendukung:
Praktik Pedagogis: Model pembelajaran inovatif (seperti PjBL, PBL, Discovery Learning) yang berpusat pada siswa.
Lingkungan Pembelajaran: Suasana yang suportif, kolaboratif, dan memanfaatkan teknologi.
Pemanfaatan Teknologi Digital: Mengintegrasikan teknologi untuk memperkaya pengalaman belajar.
Kemitraan: Kerjasama antara sekolah, orang tua, dan komunitas.
Implikasi bagi Satuan Pendidikan:
Fleksibilitas: Berlaku untuk sekolah yang masih menggunakan Kurikulum 2013 (K13) maupun Kurikulum Merdeka.
Transformasi Peran Guru: Dari mengajar menjadi memfasilitasi pemahaman konsep.
Penguatan Karakter & Keterampilan Abad 21: Menjawab tantangan zaman, termasuk pengenalan mata pelajaran pilihan seperti Koding & Kecerdasan Artifisial.
Baca juga : Antara Deep Learning, Machine Learning dan AI
Pengertian Pembelajaran Mendalam Depplearning
Pembelajaran Mendalam Definisi Pembelajaran Mendalam merupakan pendekatan yang memuliakan dengan menekankan pada penciptaan suasana belajar dan proses pembelajaran berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan melalui olah pikir, olah hati, olah rasa, dan olah raga secara holistik dan terpadu
Deep Learning atau pembelajaran mendalam merupakan pendekatan pembelajaran yang menekankan pemahaman konsep dan penguasaan kompetensi secara mendalam dalam cakupan materi yang lebih sempit. Siswa didorong untuk secara aktif terlibat dalam proses pembelajaran hingga memahami topik melalui proses “penjelajahan” lebih dalam dari topik tersebut.
Pembelajaran mendalam dilatarbelakangi karena perubahan masa depan yang sulit diprediksi : permasalahan mutu pendidikan yaitu literasi, numerasi, kemampuan HOTs (High Order Thinking Skills) peserta didik Indonesia yang rendah, ketimpangan mutu pendidikan, Bonus Demografi 2035 dan visi Indonesia Emas 2045.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menjelaskan :
“Kami sekarang mulai melakukan pengkajian terkait dengan penerapan pendekatan Deep Learning dan sudah selesai. Tentu saja setelah nantinya kami terbitkan peraturan menterinya, kami akan melakukan pelatihan-pelatihan untuk para guru terkait penerapan Deep Learning”
Menurut Abdul Mu’ti, pendekatan pembelajaran Deep Learning dapat tercapai melalui 3 elemen utama, yakni Meaningful Learning, Mindful Learning, dan Joyful Learning.
1. Meaningful Learning
Proses pembelajaran dimana siswa merasa apa yang mereka pelajari memiliki makna dan relevansi dalam kehidupan mereka. Siswa mampu mengaitkan konsep baru yang diajarkan dengan konsep-konsep yang mereka pahami sebelumnya sehingga lebih bermakna bagi siswa.
Contoh: Tidak hanya mempelajari rumus matematika, namun juga mempelajari penerapan dan penggunaannya seperti contohnya mengelola anggaran atau menghitung bunga tabungan.
2. Mindful Learning
Dalam teori pendidikan dikenal sebagai metakognisi, dimana siswa diajak untuk memiliki kesadaran penuh, fokus, dan terlibat secara aktif dalam proses pembelajaran yang sedang ia jalani.
Teknik mindfulness juga dapat diterapkan melalui kegiatan latihan pernapasan dan refleksi pribadi sebelum atau sesudah belajar. Guru juga dapat membiasakan siswa membuat kesimpulan pembelajaran di akhir sesi belajar sebagai proses refleksi.
3. Joyful Learning
Bertujuan untuk menciptakan pengalaman belajar yang menyenangkan dan positif dengan pengalaman belajar interaktif, menantang dan penuh rasa ingin tahu. Siswa diharapkan merasa tertarik dan menikmati proses belajar sehingga mudah menyerap informasi dan mempertahankan hasil belajar.
Metode yang digunakan melibatkan permainan edukatif, penggunaan media kreatif, hingga diskusi kelompok yang dinamis sehingga merangsang motivasi dan kreatifitas siswa dalam menemukan solusi.
Ketiga pendekatan diatas dilakukan melalui olah pikir (intelektual), olah hati (etika), olah rasa (estetika) dan olahraga (kinestetik) secara holistik dan terpadu yang mana dengan kata lain, pembelajaran tidak hanya berfokus pada penguasaan materi akademik namun juga perkembangan karakter dan kemampuan fisik.
Pembelajaran mendalam yang lebih humanis ini diharapkaan dapat mengembangkan 8 dimensi profil lulusan yang sesuai tuntutan zaman dan kebutuhan masa depan yaitu keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan YME, kewargaan, penalaran kritis, kreativitas, kolaborasi, kemandirian, kesehatan, dan komunikasi.
Implementasi Deep Learning atau Pembelajaran Mendalam ini memerlukan kerjasama dan sinergi antara berbagai elemen pendidikan diantaranya guru, siswa, wali murid, dan lingkungan sekolah. Beberapa langkah yang dapat diterapkan adalah sebagai berikut:
- Sosialisasi konsep Pembelajaran Mendalam kepada seluruh pihak terkait
- Pelatihan guru untuk penerapan dalam KBM
- Penyediaan infrastruktur pendukung yang memadai
- Integrasi teknologi digital dalam proses pembelajaran
- Monitoring dan evaluasi berkala untuk memastikan efektivitas implementasi pembelajaran mendalam di sekolah
Jadi apakah sekolah dan satuan pendidikan anda sudah siap menerapkan Pembelajaran Mendalam ?
Pastikan sekolah Anda siap dalam infrastruktur pendukung dan teknologi digital yang mendukung proses pembelajaran di kelas, sesuai dengan kebutuhan siswa dan guru, bahkan tetap dapat beroperasi walau tanpa adanya internet.
Referensi:
Sumber relevan Seputar Deep Learning:
https://www.sman1montong.sch.id/artikel/detail/989153/pembelajaran-deep-learning-yang-kontekstual-mindful-meaningful-dan-joyful/ (Diakses pada 12 Januari 2025)
https://www.youtube.com/watch?v=KnIynokRfd4 (Diakses pada 10 Januari 2025)
https://pendidikan-sains.fmipa.unesa.ac.id/post/pembelajaran-mindful-meaningful-dan-joyful-dan-integrasinya-di-ruang-kelas-dan-sekolah (Diakses pada 13 Januari 2025)
Seputar Latar Belakang Deep Learning:
https://www.melintas.id/pendidikan/345490311/info-terkini-paparan-kemendikdasmen-tentang-deep-learningpembelajaran-mendalampm-latar-belakang-definisi-8-dimensi-profil-lulusan (Diakses pada 10 Januari 2025)
Seputar Raker Menteri:
https://www.youtube.com/watch?v=8lpIOqP7QiI (Diakses pada 13 Januari 2025)
Seputar 8 dimensi profil lulusan dalam Deep Learning dan penerapan di sekolah:
https://www.melintas.id/pendidikan/345492136/8-dimensi-profil-lulusan-dalam-pembelajaran-mendalam-deer-learning-apakah-sekolah-anda-sudah-siap (Diakses pada 13 Januari 2025)
Seputar keputusan Mendikdasmen
https://tirto.id/mendikdasmen-akan-terapkan-deep-learning-di-kurikulum-berlaku-g65C (Diakses pada 10 Januari 2025)
Penyesuaian Intrakurikuler dengan Pendekatan Pembelaran Mendalam
Visiuniversal--- Pendekatan Pembelajaran Mendalam Depp Learning Dalam Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025.
Akhmad Solihin August 04, 2025 CB Blogger Indonesia
Pendekatan Pembelajaran Mendalam Depp Learning
Visiuniversal- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Download Salinan PERMENDIKBUD RISTEK NOMOR 12 TAHUN 20024 di sini !!
Akhmad Solihin May 01, 2024 CB Blogger Indonesia
PERMENDIKBUD RISTEK NOMOR 12 TAHUN 20024 tentang Kurikulum PAUD, SD, SMP, SMA
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan dalam keputusan Menteri Pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi Nomor56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam rangka pemulihan pembelajaran
maka dilakukan langkah-lankah untuk mendukung percepatan implementasi Kurikulum atau IKM. Implementasi Kurikulum Mendeka di satuan Pendidikan
Akhmad Solihin January 05, 2023 CB Blogger Indonesia
PERCEPATAN IKM Impelementasi Kurikulum Merdeka
Visiuniversal----Assalamualaikum Wr, Wb, halo semua apa khabar, mudah-mudahan kita semua senantiasa dalam lindungan Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa. Amiin. Kali ini admint Visiuniversal, akan berbagi informasi tentang salah satu jabatan dalam Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau yang sekarang di sebut Apartur Sipil Negara (ASN) yaitu Jabatan Fungsional Penilik.
Menurut PP No. 16 Tahun 1994 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional PNS, yang dimaksud dengan jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
Tujuan Pengangkatan Jabatan Fungsional
Pengangkatan jabatan fungsional bertujuan sebagai sarana pengembangan profesionalisme dan pembinaan karier PNS. Selain itu untuk mencapai tujuan pembangunan, dibutuhkan adanya pengangkatan pejabat fungsional yang perlu dibina dengan sebaik-baiknya dengan menggunakan sistem karier dan sistem prestasi kerja demi menciptakan organisasi pemerintah yang "miskin struktur, namun kaya fungsi.
Jenis-jenis Jabatan Fungsional
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS, Jabatan Fungsional dibagi menjadi jabatan Fungsional Keahlian dan Jabatan Fungsional Keterampilan yang mana kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit (DUPAK).
Saat ini telah ada kurang lebih 242 jenis jabatan fungsional tertentu dengan 25 rumpun jabatan yang ditetapkan dengan Peraturan Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Jabatan-jabatan fungsional tersebut dihimpun dalam suatu rumpun jabatan fungsional, yaitu himpunan jabatan fungsional yang mempunyai tugas dan fungsi yang berkaitan erat satu sama lain dalam melaksanakan salah satu tugas umum pemerintah.
Pengertian Jabatan Fungsional Penilik
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya. Serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya.
Dijelaskan bahwa:
Penilik adalah tenaga kependidikan dengan tugas utama melakukan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta kursus pada jalur Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI).
Jabatan Fungsional Penilik adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta kursus pada jalur Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
Jadi Tugas Pokok Penilik adalah melaksanakan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program PNFI.
Jenis Penilik berdasarkan bidang tugasnya terdiri atas Penilik PAUD, Penilik pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta Penilik kursus.
Jabatan fungsional Penilik adalah jabatan tingkat keahlian
Jenjang jabatan Penilik dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
a. Penilik Pertama;
b. Penilik Muda;
c. Penilik Madya; dan
d. Penilik Utama.
Jenjang pangkat Penilik sesuai dengan jabatannya, yaitu:
a. Penilik Pertama:
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. ,
b. Penilik Muda:
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Penilik Madya:
1. Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Penilik Utama:
Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d.
Tonton Penjelasan Lengkap Jabatan Fungsional Penilik via YouTube di sini !!
Rincian kegiatan Penilik sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut:
a. Penilik Pertama, yaitu:
1. Menyusun rencana kerja tahunan pengendalian mutu sebagai anggota;
2. Menyusun rencana kerja triwulan pengendalian mutu satuan PNFI;
3. Membuat instrumen pemantauan program PNFI;
4. Mengumpulkan data pemantauan pelaksanaan program PNFI;
5. Menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan program PNFI;
6. Melaksanakan diskusi terfokus hasil pemantauan sebagai anggota;
7. Menyusun laporan hasil pemantauan;
8. Membuat instrumen penilaian program pada satuan PNFI berdasarkan standar pendidikan;
9. Melaksanakan, menganalisis, dan melaporkan hasil penilaian program pada satuan PNFI;
10. Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan standar pendidikan dengan sasaran perorangan;
11. Menyusun laporan triwulan; dan
12. Menyusun laporan tahunan sebagai anggota;
b. Penilik Muda, yaitu:
1. Menyusun rencana tahunan pengendalian mutu sebagai anggota;
2. Menyusun rencana kerja triwulan pengendalian mutu satuan PNFI;
3. Membuat instrumen pemantauan program PNFI;
4. Mengumpulkan data pemantauan prograrrl PNFI;
5. Menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan program PNFI;
6. Membuat desain diskusi terfokus hasil pemantauan;
7. Melaksanakan diskusi terfokus hasil pemantauan sebagai anggota;
8. Menyusun laporan hasil pemantauan;
9. Membuat instrumen penilaian program pada satuan PNFI berdasarkan standar pendidikan;
10. Melaksanakan, menganalisis, dan melaporkan hasL er~ilaianp rogram pada satuan PNFI;
11. Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan standar pendidikan dengan sasaran perorangan;
12. Menyusun laporan triwulan; dan
13. Menyusun laporan tahunan sebagai anggota;
c. Penilik Madya, yaitu:
1. Menyusun rencana tahunan pengendalian mutu sebagai ketua atau anggota;
2. Menyusun rencana triwulan pengendalian mutu program PNFI;
3. Membuat instrumen pemantauan program PNFI;
4. Mengumpulkan data program PNFI;
5. Menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan program PNFI;
6. Melaksanakan diskusi terfokus hasil pemantauan sebagai ketua atau anggota;
7. Menyusun laporan hasil pemantauan;
8. Membuat instrumen penilaian program pada satuan PNFI berdasarkan standar pendidikan;
9. Melaksanakan, menganalisis, dan melaporkan hasil penilaian prograM pada satuan PNFI;
10. Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan standar pendidikan dengan sasaran kelompok;
11. Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan PNF dalam melakukan penelitian atau pengembangan, pembelajaran, pelatihan, dan atau pembimbingan dengan sasaran perorangan;
12. Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan PNF dalam menggunakan dan mengembangkan media pembelajaran dan teknologi informasi untuk kegiatan pembelajaran, pelatihan, dan bimbingan dengan sasaran perorangan;
13. Menyusun laporan triwulan; dan
14. Menyusun laporan tahunan sebagai ketua atau anggota;
d. Penilik Utama, yaitu:
1. Menyusun rencana tahunan pengendalian mutu PNFI sebagai ketua atau anggota;
2. Menyusun rencana kerja triwulan pengendalian mutu satuan PNFI;
3. Melaksanakan diskusi terfokus hasil pemantauan sebagai anggota;
4. Membuat instrumen penilaian program pada satuan PNFI berdasarkan standar pendidikan;
5. Melaksanakan, menganalisis, dan melaporkan hasil penilaian program pada satuan PNFI;
6. Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan standar pendidikan dengan sasaran kelompok;
7. Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan PNF dalam melakukan penelitian atau pengembangan, pembelajaran, pelatihan, dan atau pembimbingan dengan sasaran kelompok;
8. Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan PNF dalam menggunakan dan mengembangkan media pembelajaran dan teknologi informasi untuk kegiatan pernbelajaran, pelatihan, dan bimbingan dengan sasaran kelompok;
9. Menyusun laporan triwulan;
10. Menyusun laporan tahunan sebagai ketua atau anggota;
11. Menyusun desain evaluasi dampak program PNFI;
12. Menyusun instrumen evaluasi dampak program PNFI;
13. Melaksanakan dan menyusun laporan hasil evaluasi dampak program PNFI;
14. Menyiapkan bahan presentasi; dan
15. Melakukan presentasi hasil evaluasi dampak program PNFI.
Demikian informasi yang bisa saya bagikan tentang Jabatan fungsional Penilik ini untuk anda, semoga informasi ini bermanfaat untuk anda khususnya bagi yang ingin berkarir sebagai PNS atau ASN dalam Jabatan Fungsional Penilik PAUD dan PNFI. SAS Edu Channel mengucapkan terimakasih sudah menonton video edukasi ini hingga akhir, Jangan lupa Subscribe, Like, dan share serta koment video ini, Semoga kita semua tetap sehat dan sukses selalu. Wassalamualaikum Wr. Wb.
Akhmad Solihin March 24, 2022 CB Blogger Indonesia
KARIR PNS-ASN- DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENILIK PAUD DAN PNFI
Visiuniversal----Setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Secara mendasar bahwa pendidikan di Indonesia membutuhkan standar nasional yang memerlukan penyesuaian terhadap dinamika dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta kehidupan masyarakat untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan menjadi pertimbangan pertama terbitnya PP 57 tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional.
Dilakukan revisi dan perubahan dari PP No.57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan
Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional ini mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013, dan mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015.
Selain itu PP 57 tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional juga memiliki latar belakang bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan belum dapat memenuhi kebutuhan sistem pendidikan saat ini, sehingga perlu diganti dengan Standar Nasional Pendidikan yang sesuai dengan perkembangan sekarang.
Telah diterbitkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 4 tahun 2022 tetang Perubahan atas Peraturan pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tetang Standar Nasional Pendidikan sebagai berikut :
Download Salinan PP Nomor 4 Tahun 2022 di Sini !!
Disarankan download file ini menggunakan PC/Laptop!!
Demikian tentang Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan terbaru, artikel visiuniversal terkait dengan peraturan dan perundang-undangan pendidikan ini semoga bermanfaat. Terimakasih.
Akhmad Solihin January 20, 2022 CB Blogger IndonesiaPERATURAN PEMERINTAH NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 57 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Visiuniversal----Untuk anda yang ingin berkarir sebagai ASN atau Pegawai Negeri Sipil, berikut informasi tentang salah satu Jabatan Fungsional Tertentu yang bergerak dalam bidang pendidikan khususnya pendidikan Non Formal dan Informal yaitu Jabatan Fungsional Penilik. Adapun yang melatar belakangi jabatan Fungsional Penilik ini adalah (1) Sesuai dalam Peraturan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil antara lain dinyatakan bahwa untuk meningkatkan mutu profesionalisme dan pembinaan pegawai negeri sipil perlu ditetapkan jabatan fungsional. (2) Sebagai pelaksanaan dari ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tersebut telah ditetapkan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya dan Peraturan bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 02/III/PB/2011 Tahun 2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya; (3) Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2010 dan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 02/III/PB/2011 Tahun 2011 dan Nomor 7 Tahun 2011, diperlukan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya; (4) Petunjuk Teknis ini mengatur hal-hal yang berkenaan dengan jenjang jabatan dan unsur kegiatan jabatan fungsiona penilik; prosedur, rincian kegiatan dan atata cara penilaian angka kredit; kelengkapan, tata cara pengajuan usul penilaian dan penetapan angka kredit; pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, tim penilai dan sekretariat tim penilai; pengangkatan, kenaikan jabatan, pembebasan sementara, pengangkatan kembali dan pemberhentian dari jabatan; dan ketentuan peralihan.
Pengertian Jabatan Fungsional Penilik
Penilik adalah tenaga kependidikan dengan tugas utama melakukan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta kursus pada jalur Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI);
Jabatan Fungsional Penilik adlaah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengedalian mutu dan evaluasi dampak program pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta kursus pada jalur Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil;
Download Juknis Penilik di sini !!
Disarankan dowload menggunakan PC/Laptop !
Jenjang Jabatan dan Unsur Kegiatan Jabatan Fungsional Penilik
A. Jenjang Jabatan
Jenjang jabatan penilik dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu:
1. Penilik Pertama
Penata Muda Tingkat I, Golongan ruang III/b
2. Penilik Muda:
a. Penata, golongan ruang III/c; dan
b. Penata Tingakt I, Golongan ruang III/d
3. Penilik Madya
a. Pembina, golongan ruang IV/a
b. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
c. Pembinan Utama Muda, golongan ruang IV/c
4. Pembina Utama:
Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d
Unsur-Unsur Kegiatan Penilik :
1. Unsur Utama
a. Pendidikan, meliputi:
1) pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar; dan
2) pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional Penilik
serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan
Pelatihan (STTPP) atau sertifikat.
b. Kegiatan Pengendalian Mutu Program PAUDNI, meliputi:
1) perencanaan program pengendalian mutu PAUDNI;
2) pelaksanaan pemantauan program PAUDNI;
3) pelaksanaan penilaian program PAUDNI;
4) pelaksanaan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan PAUDNI; dan
5) penyusunan laporan hasil pengendalian mutu PAUDNI.
c. Kegiatan evaluasi dampak program PAUDNI, meliputi;
1) penyusunan rancangan/desain evaluasi dampak
program PAUDNI;
2) penyusunan instrumen evaluasi dampak programPAUDNI;
3) pelaksanaan dan penyusunan laporan hasil evaluasi dampak program PAUDNI;dan
4) presentasi hasil evaluasi dampak program PAUDNI.
d. Kegiatan pengembangan profesi, meliputi:
1) pembuatan karya tulis ilmiah (KTI) dan/atau penelitian di bidang PAUDNI;
2) penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang PAUDNI; dan
3) pembuatan standar buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis di bidang pengendalian mutu PAUDNI;dan
4) menjadi juara dalam lomba karya ilmiah.
2. Unsur Penunjang
Kegiatan penunjang pelaksanaan tugas Penilik, meliputi:
a. Pengajaran/pelatihan di bidang pengendalian mutu dan evaluasi dampak program PAUDNI;
b. Keikutsertaan dalam seminar/lokakarya di bidang PAUDNI;
c. Partisipasi aktif dalam penerbitan buku/majalah di bidang PAUDNI;
d. Studi banding di bidang pengendalian mutu program PAUDNI;
e. Keanggotaan dalam tim penilai jabatan fungsional Penilik;
f. Perolehan penghargaan/tanda jasa/tanda kehormatan/ satyalancana karya satya;
g. Keanggotaan dalam organisasi profesi jabatan fungsional Penilik; dan
h. Perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.
Download Juknis Jabatan Fungsional Penilik di sini!!
Disarankan dowload menggunakan PC/Laptop !
Referensi :
- Peraturan Menteri Negera Pemberdayaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsiona Penilik dan Angka Kreditnya.
- Permendikbud Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya.
JABATAN FUNGSIONAL PENILIK DAN JENJANG JABATANNYA
Visiuniversal---Menghadapi persiapan untuk pemulihan pembelajaran setelah pandemi, Kemdikbudristek mengelurkan acuan untuk kurikulum terkait pemulihan pembelajaran setelah pandemi. Riset menunjukan bahwa pandemi (Covid 19) menimbulkan kehilangan pembelajaran (learning loss) literasi dan numerisasi yang signifikan.
Sebagai bagian dari mitigasi learning loss, sekolah diberi opsi untuk menggunakan kurikulum yang disederhanakan agar dapat berfokus pada penguatan karakter dan kompetensi mendasar.
Siswa pengguna Kurikulum Darurat mendapat capaian belajar yang lebih baik daripada pengguna Kurikulum 2013 secara penuh, terlepas dari latar belakang sosio-ekonominya.
Kurikulum Darurat efektif memitigasi learning loss karena membantu guru untuk fokus pada materi esensial dan menerapkan pembelajaran yang lebih mendalam untuk mengembangkan karakter dan kompetensi dasar.
Baca selengkapnya tetang Kebijakan Kurikulum untuk pemulihan setelah pandemi dari Kemdikbudristek di sini !!.
KEBIJAKAN KURIKULUM UNTUK PEMULIHAN PEMBELAJARAN SETELAH PANDEMI
Visiuniversal----Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Secara mendasar bahwa pendidikan di Indonesia membutuhkan standar nasional yang memerlukan penyesuaian terhadap dinamika dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta kehidupan masyarakat untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan menjadi pertimbangan pertama terbitnya PP 57 tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional ini mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013, dan mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015.
Selain itu PP 57 tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional juga memiliki latar belakang bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan belum dapat memenuhi kebutuhan sistem pendidikan saat ini, sehingga perlu diganti dengan Standar Nasional Pendidikan yang sesuai dengan perkembangan sekarang.
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Standar Nasional Pendidikan dalam PP 57 tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional adalah kriteria minimal tentang sistem Pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Standar Nasional Pendidikan digunakan pada Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat pada Jalur Pendidikan formal, Jalur Pendidikan nonformal, dan Jalur Pendidikan informal. Jalur Pendidikan formal adalah pendidikan anak usia dini formal; pendidikan dasar; pendidikan menengah; dan pendidikan tinggi. Jalur Pendidikan nonformal adalah pendidikan anak usia dini nonformal; dan pendidikan kesetaraan.
Standar Nasional Pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum dan penyelenggaraan Pendidikan untuk mewujudkan tujuan Pendidikan nasional. Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan untuk meningkatkan mutu Pendidikan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global. Standar Nasional Pendidikan dalam PP 57 tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional mencakup standar kompetensi lulusan; standar isi; standar proses; standar penilaian Pendidikan; standar tenaga kependidikan; standar sarana dan prasarana; standar pengelolaan; dan standar pembiayaan.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 30 Maret 2021 di Jakarta. Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional diundangkan Menkumham Yasonna H. Laoly pada tanggal 31 Maret 2021 di Jakarta.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87. Penjelasan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676. Agar setiap orang mengetahuinya.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional
Pertimbangan dalam PP 57 tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional, adalah:
Bahwa pendidikan di Indonesia membutuhkan standar nasional yang memerlukan penyesuaian terhadap dinamika dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta kehidupan masyarakat untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (4), Pasal 36 ayat (4), Pasal 37 ayat (3), Pasal 59 ayat (3), Pasal 60 ayat (4), dan Pasal 61 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan belum dapat memenuhi kebutuhan sistem pendidikan saat ini, sehingga perlu diganti;
Sebagai pedoman dasar, Standar Nasional Pendidikan perlu secara berkala ditinjau kesesuaiannya dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta tantangan zaman yang berubah, melalui penyempurnaan substansi pengaturan. Penyempurnaan tersebut dimaksudkan agar Standar Nasional Pendidikan tetap mutakhir dan relevan, sehingga dapat mendukung akselerasi peningkatan mutu sistem Pendidikan dan pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Beberapa hal yang menjadi pokok penyempurnaan pengaturan dilakukan terhadap susunan Standar Nasional Pendidikan, kurikulum, evaluasi hasil belajar Peserta Didik, dan evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan lembaga mandiri.
Penyempurnaan pengaturan mengenai susunan Standar Nasional Pendidikan menempatkan standar kompetensi lulusan sebagai standar yang pertama. Hal ini dimaksudkan untuk menandakan pergeseran orientasi dari Pendidikan yang berbasis isi, menjadi Pendidikan yang berbasis kompetensi. Pengembangan kompetensi Peserta Didik menjadi tujuan utama yang perlu didukung melalui pemenuhan komponen-komponenlain dari Standar Nasional Pendidikan. Makna kompetensi juga dirumuskan ulang untuk menegaskan sifat terintegrasi dari ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Penyempurnaan pengaturan mengenai kurikulum dilakukan untuk menjadi landasan bagi upaya penyederhanaan kurikulum nasional yang lebih berorientasi pada pengembangan kompetensi. Kerangka dasar dan struktur kurikulum di tingkat nasional dibuat menjadi lebih sederhana. Satuan Pendidikan kembali diberi kewenangan penuh untuk mengembangkan kurikulum tingkat Satuan Pendidikan untuk mengakomodasi keragaman kondisi dan kebutuhan.
Penyempurnaan pengaturan mengenai evaluasi memisahkan secara lebih tegas antara evaluasi terhadap hasil belajar peserta didik dan evaluasi terhadap sistem Pendidikan. Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan prinsip pedagogi, evaluasi terhadap hasil belajar Peserta Didik merupakan kewenangan dan tugas pendidik. Peran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah adalah melakukan evaluasi terhadap sistem Pendidikan untuk memantau kemajuan dan kesenjangan di dalam sistem, serta melaporkan hasil evaluasi tersebut sebagai bentuk akuntabilitas publik. Dalam hal ini, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah juga dibantu oleh lembaga mandiri untuk melakukan telaah kritis dan objektif.
Penyempurnaan pengaturan mengenai evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan lembaga mandiri akan memotret mutu secara lebih komprehensif, meliputi efektivitas Satuan Pendidikan dalam memfasilitasi pembelajaran, pemerataan akses dan kualitas layanan pendidikan, kualitas proses pembelajaran dan pengelolaan Satuan Pendidikan, serta jumlah, distribusi, dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan. Potret yang komprehensif ini dirancang agar dapat dimanfaatkan oleh kepala Satuan Pendidikan dan Pemerintah Daerah untuk melakukan evaluasi diri dan perencanaan program serta anggaran yang berorientasi pada peningkatan mutu pembelajaran.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu dilakukan penyempurnaan melalui penggantian. Penggantian dimaksud dilakukan melalui penyusunan Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan.
Download/Unduhan Salinan PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standa Pendidikan Nasional di sini !!
ISI PP NOMOR 57 TAHUN 2021
Berikut adalah isi Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional yang ditulis ulang oleh admint visiuniversal sebagai sebagai berikut :
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
- Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
- Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem Pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan tertentu.
- Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan Pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis Pendidikan.
- Jalur Pendidikan adalah wahana yang dilalui Peserta Didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses Pendidikan yang sesuai dengan tujuan Pendidikan.
- Jenjang Pendidikan adalah tahapan Pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan Peserta Didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
- Jenis Pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan Pendidikan suatu Satuan Pendidikan.
- Pemerintah Pusat yang. selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan.
BAB II
LINGKUP STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
- Standar Nasional Pendidikan digunakan pada Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat pada Jalur Pendidikan formal, Jalur Pendidikan nonformal, dan Jalur Pendidikan informal.
- Jalur Pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
b. pendidikan dasar;
c. pendidikan menengah; dan
d. pendidikan tinggi.
3. Jalur Pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pendidikan anak usia dini nonformal; dan
b. pendidikan kesetaraan.
Pasal 3
1. Standar Nasional Pendidikan mencakup:
a. standar kompetensi lulusan;
b. standar isi;
c. standar proses;
d. standar penilaian Pendidikan;
e. standar tenaga kependidikan;
f. standar sarana dan prasarana;
g. standar pengelolaan; dan
h. standar pembiayaan.
2. Standar Nasional Pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum dan penyelenggaraan Pendidikan untuk mewujudkan tujuan Pendidikan nasional.
3. Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan untuk meningkatkan mutu Pendidikan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
Bagian Kedua
Standar Kompetensi Lulusan
Pasal 4
- Standar kompetensi lulusan merupakan kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan Peserta Didik dari hasil pembelajarannya pada akhir Jenjang Pendidikan.
2. Standar kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan berdasarkan:
a. tujuan Pendidikan nasional;
b. tingkat perkembangan Peserta Didik;
c. kerangka kualifikasi nasional Indonesia; dan
d. jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan.
3. Standar kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan.
4. Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai acuan dalam pengembangan:
a. standar isi;
b. standar proses;
c. standar penilaian Pendidikan;
d. standar tenaga kependidikan;
e. standar sarana dan prasarana;
f. standar pengelolaan; dan
g. standar pembiayaan.
5. Ketercapaian standar kompetensi lulusan ditentukan berdasarkan data komprehensif mengenai Peserta Didik yang diperoleh secara berkesinambungan selama periode pembelajaran.
6. Penggunaan standar kompetensi lulusan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi pendidikan anak usia dini.
Pasal 5
1. Standar kompetensi lulusan pada pendidikan anak usia dini merupakan standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini.
2. Standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difokuskan pada aspek perkembangan anak yang mencakup:
a. nilai agama dan moral;
b. fisik motorik;
c. kognitif;
d. bahasa; dan
e. sosial emosional.
Pasal 6
1. Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan dasar difokuskan pada penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila serta kompetensi literasi dan numerasi Peserta Didik.
2. Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan menengah umum difokuskan pada pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti Pendidikan lebih lanjut.
3. Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan menengah kejuruan difokuskan pada keterampilan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti Pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
4. Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan tinggi difokuskan pada persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang berakhlak mulia, memiliki pengetahuan, keterampilan, kemandirian, dan sikap untuk menemukan, mengembangkan, serta menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, yang bermanfaat bagi kemanusiaan.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar kompetensi lulusan diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Standar Isi
Pasal 8
1. Standar isi merupakan kriteria minimal yang mencakup ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan tertentu.
2. Ruang lingkup materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bahan kajian dalam muatan pembelajaran.
3. Ruang lingkup materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan berdasarkan:
a. muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. konsep keilmuan; dan
c. jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan.
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar isi diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Standar Proses
Pasal 10
1. Standar proses merupakan kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
2. Standar proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan pembelajaran;
b. pelaksanaan pembelajaran; dan
c. penilaian proses pembelajaran.
Pasal 11
1. Perencanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a merupakan aktivitas untuk merumuskan:
a. capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran;
b. cara untuk mencapai tujuan belajar; dan
c. cara menilai ketercapaian tujuan belajar.
d. Perencanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik.
Pasal 12
Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b diselenggarakan dalam suasana belajar yang:
interaktif;
inspiratif;
menyenangkan;
menantang;
memotivasi Peserta Didik untuk berpartisipasi aktif; dan
memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis Peserta Didik.
Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik dengan memberikan keteladanan, pendampingan, dan fasilitasi.
Pasal 13
Penilaian proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c merupakan asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran.
Penilaian proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik yang bersangkutan.
Pasal 14
Dalam rangka meningkatkan kualitas proses pembelajaran, penilaian proses pembelajaran selain dilaksanakan oleh pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dapat dilaksanakan oleh:
sesama pendidik;
kepala Satuan Pendidikan; dan/atau
Peserta Didik.
Penilaian proses pembelajaran oleh sesama pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan asesmen oleh sesama pendidik atas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan oleh pendidik yang bersangkutan.
Penilaian proses pembelajaran oleh kepala Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan asesmen oleh kepala Satuan Pendidikan pada Satuan Pendidikan tempat pendidik yang bersangkutan atas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan oleh pendidik yang bersangkutan.
Penilaian proses pembelajaran oleh Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan asesmen oleh Peserta Didik yang diajar langsung oleh pendidik yang bersangkutan atas pelaksanaan pembelajaran yang dilakukannya.
Pasal 15
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar proses diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kelima
Standar Penilaian Pendidikan
Pasal 16
Standar penilaian Pendidikan merupakan kriteria minimal mengenai mekanisme penilaian hasil belajar Peserta Didik.
Mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan prosedur dalam melakukan penilaian yang meliputi:
perumusan tujuan penilaian;
pemilihan dan/atau pengembangan instrumen penilaian;
pelaksanaan penilaian;
pengolahan hasil penilaian; dan
pelaporan hasil penilaian.
Penilaian hasil belajar Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan tujuan penilaian secara berkeadilan, objektif, dan edukatif.
Penilaian hasil belajar Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik.
Penilaian hasil belajar Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berbentuk:
penilaian formatif; dan
penilaian sumatif.
Pasal 17
Penilaian formatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) huruf a bertujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran.
Pasal 18
Penilaian sumatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) huruf b pada Jenjang Pendidikan dasar dan Jenjang Pendidikan menengah bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar Peserta Didik sebagai dasar penentuan:
kenaikan kelas; dan
kelulusan dari Satuan Pendidikan.
Penilaian hasil belajar Peserta Didik untuk penentuan kelulusan dari Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui mekanisme yang ditentukan oleh Satuan Pendidikan dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan.
Penilaian sumatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) huruf b pada Jenjang Pendidikan tinggi bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar Peserta Didik sebagai dasar penentuan:
kelulusan dari mata kuliah; dan
kelulusan dari program studi.
Penilaian hasil belajar Peserta Didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 pada Jenjang Pendidikan tinggi diatur lebih lanjut oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar penilaian Pendidikan diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keenam
Standar Tenaga Kependidikan
Paragraf 1
Pendidik
Pasal 20
Standar pendidik merupakan kriteria minimal kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki pendidik untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai teladan, perancang pembelajaran, fasilitator, dan motivator Peserta Didik.
Kriteria minimal kompetensi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
Kriteria minimal kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kuailifikasi akademik minimal yang harus dipenuhi oleh pendidik yang dibuktikan dengan:
ijazah; atau
ijazah dan sertifikat keahlian.
Kriteria minimal kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
sarjana untuk pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur formal, dan pendidik pada Jenjang Pendidikan dasar dan menengah jalur formal;
magister atau magister terapan untuk pendidik pada Jenjang Pendidikan tinggi program diploma dan sarjana;
doktor atau doktor terapan untuk pendidik pada Jenjang Pendidikan tinggi program magister dan doktor; dan
magister atau magister terapan berpengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun yang relevan dengan program studi untuk pendidik pada pendidikan profesi.
Kriteria minimal kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada pendidikan nonformal diatur oleh Menteri.
Dalam hal Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah belum dapat memenuhi kebutuhan pendidik, maka kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dipenuhi melalui uji kelayakan dan uji kesetaraan.
Pasal 21
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pendidik bagi pendidik selain yang mengajar muatan agama diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pendidik bagi pendidik yang mengajar muatan agama diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Paragraf 2
Tenaga Kependidikan Selain Pendidik
Pasal 23
Standar tenaga kependidikan selain pendidik merupakan kriteria minimal kompetensi yang dimiliki tenaga kependidikan selain pendidik sesuai dengan tugas dan fungsi dalam melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjangp roses Pendidikan pada Satuan Pendidikan.
Kompetensi tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional untuk menunjang proses Pendidikan pada Satuan Pendidikan.
Tenaga kependidikan selain pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jumlah dan jenisnya disesuaikan dengan kebutuhan pengelolaan dan penyelenggaraan di Satuan Pendidikan.
Pasal 24
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar tenaga kependidikan selain pendidik diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketujuh
Standar Sarana dan Prasarana
Pasal 25
Standar sarana dan prasarana merupakan kriteria minimal sarana dan prasarana yang harus tersedia pada Satuan Pendidikan dalam penyelenggaraan Pendidikan.
Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dan perlengkapan dalam mencapai tujuan pembelajaran.
Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan fasilitas dasar yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi Satuan Pendidikan.
Standar sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dengan prinsip:
menunjang penyelenggaraan pembelajaran yang aktif, kreatif, kolaboratif, menyenangkan, dan efektif;
menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan;
ramah terhadap penyandang disabilitas; dan
ramah terhadap kelestarian lingkungan.
Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus tersedia pada Satuan Pendidikan dan disesuaikan dengan kebutuhan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan.
Pasal 26
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar sarana dan prasarana diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedelapan
Standar Pengelolaan
Pasal 27
Standar pengelolaan merupakan kriteria minimal mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan Pendidikan yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan agar penyelenggaraan Pendidikan efisien dan efektif.
Perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada pendidikan anak usia dini dan Jenjang Pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.
Perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Jenjang Pendidikan tinggi menerapkan otonomi perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28
Perencanaan kegiatan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 bertujuan untuk peningkatan kualitas proses dan hasil belajar secara berkelanjutan berdasarkan evaluasi diri Satuan Pendidikan.
Perencanaan kegiatan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam rencana kerja jangka pendek dan rencana kerja jangka menengah.
Rencana kerja jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan rencana kerja tahunan sebagai penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah Satuan Pendidikan.
Rencana kerja jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan perencanaan kegiatan Pendidikan yang disusun untuk periode 4 (empat) tahun.
Pasal 29
Pelaksanaan kegiatan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 merupakan tindakan untuk menggerakkan dan menggunakan seluruh sumber daya yang tersedia di Satuan Pendidikan, dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
Pasal 30
Pengawasan kegiatan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 merupakan kegiatan pemantauan, supervisi, serta evaluasi secara berkala dan berkesinambungan.
Pengawasan kegiatan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memastikan pelaksanaan Pendidikan yang transparan dan akuntabel serta peningkatan kualitas proses dan hasil belajar secara berkelanjutan.
Pengawasan kegiatan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
kepala Satuan Pendidikan;
pemimpin perguruan tinggi;
komite sekolah/madrasah;
Pemerintah Pusat; dan/atau
Pemerintah Daerah,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 31
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pengelolaan diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kesembilan
Standar Pembiayaan
Pasal 32
Standar pembiayaan merupakan kriteria minimal mengenai komponen pembiayaan Pendidikan pada Satuan Pendidikan.
Pembiayaan Pendidikan terdiri atas:
biaya investasi; dan
biaya operasional.
Biaya investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi komponen biaya:
investasi lahan;
penyediaan sarana dan prasarana;
penyediaan dan pengembangan sumber daya manusia; dan
modal kerja tetap.
Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi komponen biaya:
personalia; dan
nonpersonalia.
Pasal 33
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pembiayaan diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB III
PENGEMBANGAN, PEMANTAUAN, DAN PELAPORAN
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Pasal 34
Pengembangan Standar Nasional Pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu Pendidikan.
Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Menteri.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan pakar.
Ketentuan lebih lanjut mengenai badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri.
BAB IV
KURIKULUM
Pasal 35
Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan Pendidikan tertentu.
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk mewujudkan tujuan Pendidikan nasional.
Standar Nasional Pendidikan yang menjadi acuan dalam pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
standar kompetensi lulusan;
standar isi;
standar proses; dan
standar penilaian Pendidikan.
Pasal 36
Kurikulum terdiri atas:
kerangka dasar kurikulum; dan
struktur kurikulum.
Kerangka dasar kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan rancangan landasan utama dalam pengembangan struktur kurikulum.
Struktur kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pengorganisasian atas kompetensi, muatan pembelajaran, dan beban belajar.
Pasal 37
Kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah ditetapkan oleh Menteri.
Kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi relevansi dan dampaknya terhadap praktik dan hasil pembelajaran oleh Kementerian.
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar melakukan pengembangan kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum.
Pasal 38
Kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) menjadi landasan bagi pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan.
Pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan Satuan Pendidikan, potensi daerah, dan Peserta Didik.
Pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Pendidikan atau kelompok Satuan Pendidikan.
Pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas Pendidikan atau kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama kabupaten/kota.
Pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan masyarakat.
Pasal 39
Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 pada Jenjang Pendidikan tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi untuk setiap program studi dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 40
Kurikulum disusun sesuai dengan Jenjang Pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:
peningkatan iman dan takwa;
peningkatan akhlak mulia;
peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat Peserta Didik;
keragaman potensi daerah dan lingkungan;
tuntutan pembangunan daerah dan nasional;
tuntutan dunia kerja;
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
agama;
dinamika perkembangan global; dan
persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:
pendidikan agama;
pendidikan kewarganegaraan;
bahasa;
matematika;
ilmu pengetahuan alam;
ilmu pengetahuan sosial;
seni dan budaya;
pendidikan jasmani dan olahraga;
keterampilan/kejuruan; dan
muatan lokal.
Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat:
pendidikan agama;
pendidikan kewarganegaraan; dan
bahasa.
Muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat dituangkan secara terpisah atau terintegrasi dalam bentuk:
mata pelajaran/mata kuliah;
modul;
blok; atau
tematik.
BAB V
EVALUASI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 41
Evaluasi meliputi:
evaluasi hasil belajar Peserta Didik; dan
evaluasi sistem Pendidikan.
Bagian Kedua
Evaluasi Hasil Belajar Peserta Didik
Pasal 42
Evaluasi hasil belajar Peserta Didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a dilakukan oleh pendidik.
Evaluasi hasil belajar Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar Peserta Didik secara berkesinambungan; dan
menilai pencapaian hasil belajar Peserta Didik.
Evaluasi hasil belajar Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada:
standar penilaian Pendidikan; dan
standar kompetensi lulusan.
Evaluasi hasil belajar Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Peserta Didik pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
Bagian Ketiga
Evaluasi Sistem Pendidikan
Paragraf 1
Umum
Pasal 43
Evaluasi sistem Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b dilakukan oleh:
Pemerintah Pusat;
Pemerintah Daerah; dan
lembaga mandiri.
Paragraf 2
Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat
Pasal 44
Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a dilaksanakan terhadap:
pendidikan anak usia dini;
pendidikan dasar dan menengah; dan
pendidikan tinggi.
Pasal 45
Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat terhadap pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a merupakan evaluasi yang dilakukan oleh Menteri terhadap layanan pendidikan anak usia dini yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, pemerintah kabupaten/kota, dan masyarakat.
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit berdasarkan:
tingkat capaian perkembangan anak;
tingkat pemerataan akses dan kualitas layanan pendidikan anak usia dini;
kualitas proses pembelajaran di Satuan Pendidikan anak usia dini;
kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan anak usia dini; dan
jumlah, distribusi, dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini.
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi Menteri untuk menetapkan:
profil Pendidikan daerah; dan
profil Pendidikan nasional.
Profil Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan laporan komprehensif tentang layanan pendidikan anak usia dini yang digunakan sebagai landasan:
peningkatan mutu layanan pendidikan anak usia dini; dan
penetapan rapor Pendidikan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat terhadap pendidikan anak usia dini diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 46
Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat terhadap pendidikan dasar dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b merupakan evaluasi yang dilakukan oleh Menteri terhadap layanan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh:
Satuan Pendidikan;
program pendidikan kesetaraan;
kementerian yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah; dan
Pemerintah Daerah.
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit berdasarkan:
efektivitas Satuan Pendidikan dalam mengembangkan kompetensi Peserta Didik;
tingkat pemerataan akses dan kualitas layanan pendidikan;
kualitas dan relevansi proses pembelajaran;
kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan; dan
jumlah, distribusi, dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk:
asesmen nasional; dan
analisis data Satuan Pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan Pemerintah Daerah.
Asesmen nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a mengukur:
kompetensi Peserta Didik;
kualitas pembelajaran;
kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan; dan
faktor-faktor yang mempengaruhi kualitas pembelajaran dan kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan.
Asesmen nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan pada:
Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan dasar dan menengah pada jalur formal; dan
program pendidikan kesetaraan Jenjang Pendidikan dasar dan menengah pada jalur nonformal.
Hasil dari evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi Menteri untuk menetapkan:
profil Satuan Pendidikan;
profil program pendidikan kesetaraan;
profil Pendidikan daerah; dan
profil Pendidikan nasional.
Profil Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan laporan komprehensif tentang layanan pendidikan dasar dan menengah yang digunakan sebagai landasan:
peningkatan mutu layanan pendidikan dasar dan menengah; dan
penetapan rapor Pendidikan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat terhadap pendidikan dasar dan menengah diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 47
Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat terhadap pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3
Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah
Pasal 48
Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b merupakan evaluasi terhadap kinerja Satuan Pendidikan dan program Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan profil Pendidikan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) huruf a dan Pasal 46 ayat (6) huruf c.
Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap:
pendidikan anak usia dini; dan
pendidikan dasar dan menengah.
Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk perluasan akses dan peningkatan mutu layanan Pendidikan daerah sesuai kebutuhan Satuan Pendidikan dan program Pendidikan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah diatur dalam Peraturan Menteri.
Paragraf 4
Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Lembaga Mandiri
Pasal 49
Evaluasi sistem Pendidikan oleh lembaga mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c merupakan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pendidikan secara keseluruhan dalam mencapai Standar Nasional Pendidikan.
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan data mengenai Peserta Didik, Satuan Pendidikan, dan program Pendidikan.
Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh paling sedikit dari profil Pendidikan.
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik.
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup:
identifikasi akar permasalahan sistem Pendidikan; dan
rekomendasi perbaikan sistem Pendidikan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi sistem Pendidikan oleh lembaga mandiri diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB VI
AKREDITASI
Pasal 50
Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan satuan dan/atau program Pendidikan.
Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan.
Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas publik oleh:
Pemerintah Pusat; dan/atau
lembaga mandiri.
Pasal 51
Akreditasi oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a dilakukan terhadap:
Satuan Pendidikan anak usia dini;
Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan dasar dan menengah;
program pendidikan kesetaraan;
Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi; dan
program Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi.
Hasil dari akreditasi oleh Pemerintah Pusat menjadi dasar untuk penetapanstatus akreditasi.
Akreditasi oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh suatu badan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi akreditasi.
Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Dalam hal program Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi telah dilakukan akreditasi oleh lembaga mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf b, maka Pemerintah Pusat tidak melakukan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e.
Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi oleh Pemerintah Pusat diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 52
Akreditasi oleh lembaga mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf b dapat dilakukan terhadap:
Satuan Pendidikan anak usia dini;
Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan dasar dan menengah;
program pendidikan kesetaraan; dan
program Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi.
Lembaga mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
berbadan hukum Indonesia yang bersifat nirlaba; dan
memiliki pakar yang berpengalaman di bidang evaluasi Pendidikan.
Lembaga mandiri yang berwenang menyelenggarakan tugas dan fungsi akreditasi ditetapkan oleh Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata kelola lembaga mandiri diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VII
SERTIFIKASI
Pasal 53
Pencapaian kompetensi akhir Peserta Didik dinyatakan dalam dokumenijazah dan/atau sertifikat kompetensi.
Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan dasar, menengah, dan tinggi, sebagai pengakuan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan telah lulus dari Satuan Pendidikan.
Ijazah Jenjang Pendidikan dasar dan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
identitas Peserta Didik;
pernyataan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan telah lulus dari penilaian akhir Satuan Pendidikan beserta daftar nilai mata pelajaran yang ditempuhnya; dan
pernyataan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan telah memenuhi seluruh kriteria dan dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan.
Ijazah Jenjang Pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
identitas Peserta Didik; dan
pernyataan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan telah memenuhi seluruh kriteria dan dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan.
Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi mandiri yang dibentuk oleh organisasi profesi yang diakui Pemerintah sebagai pengakuan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan telah lulus uji kompetensi.
Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit memuat:
identitas Peserta Didik;
pernyataan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan telah lulus uji kompetensi; dan
daftar semua mata pelajaran atau mata kuliah keahlian yang telah ditempuh uji kompetensinya oleh Peserta Didik, beserta nilai akhirnya.
Pasal 54
Peserta Didik pendidikan informal dapat memperoleh ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) yang setara dengan ijazah dari pendidikan dasar dan menengahjalur formal setelah lulus uji kesetaraan.
Uji kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peserta Didik pendidikan informal dapat memperoleh sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) yang setara dengan sertifikat kompetensi dari pendidikan formal setelah lulus uji kompetensi.
Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan yang terakreditasi atau lembagasertifikasi mandiri/profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 55
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan mengenai ujian akhir sekolah berstandar nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 74 ayat (4) dan ujian nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (4), Pasal 123 ayat (1) huruf b, dan Pasal 161 ayat (3) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 56
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 57
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 58
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Pasal 59
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Demikian isi Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 30 Maret 2021 di Jakarta. Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional diundangkan Menkumham Yasonna H. Laoly pada tanggal 31 Maret 2021 di Jakarta.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87. Penjelasan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676. Agar setiap orang mengetahuinya.
Download/Unduhan Salinan PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Pendidikan Nasional di sini !!
KEMDIKBUD AKAN MERASA "KECOLONGAN"







%20Nomor%2013%20Tahun%202025.jpg)




