VISIUNIVERSAL-Blog---Gerakan tujuh kebiasaan Anak Indonesia Hebat yang diluncurkan Kementrian pendidikan Dasar dan menengah Jumat 27 Desember 2024.
Acara ini diselenggarakan resmi kementrian Dikdasmen langsung dengan dilakukan juga melalui kanal Youtube Acara ini akan dimeriahkan dengan berbagai kegiatan menarik, termasuk:
🎶 Pengenalan:
* Album Lagu Anak dan Senam Anak Indonesia Hebat
🥳 Penampilan Hiburan:
* Drama musikal Kemah Anak Indonesia Hebat bersama Dwiki Dharmawan Light Orchestra
🌟 Penampilan Spesial:
* Mazaya & Sogi Indra Duaja
Yuk, saksikan acara inspiratif ini bersama seluruh keluarga!
Dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045, diperlukan sumber daya manusia (SDM) unggul yang sejalan dengan Asta Cita ke-4, yakni memperkuat pembangunan sumberdaya manusia.
Dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045, diperlukan sumber daya manusia (SDM) unggul yang sejalan dengan Asta Cita ke-4, yakni memperkuat pembangunan SDM, sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, dan kesetaraan gender. SDM unggul ini harus memiliki delapan karakter utama: religius, bermoral, sehat, cerdas, kreatif, disiplin, mandiri, dan bermanfaat. Karakter-karakter tersebut hanya dapat terbentuk melalui pembiasaan positif yang berkelanjutan hingga akhirnya menjadi budaya. Dengan fondasi karakter yang kuat, generasi masa depan diharapkan tumbuh menjadi pribadi yang tangguh, unggul, dan mampu berkontribusi besar bagi bangsa.
Sebagai langkah strategis, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, meluncurkan program Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat. Program ini bertujuan untuk memperkuat pendidikan karakter melalui pembiasaan yang sederhana namun berdampak besar. Tujuh kebiasaan tersebut meliputi: Bangun Pagi, Beribadah, Berolahraga, Gemar Belajar, Makan Sehat dan Bergizi, Bermasyarakat, serta Tidur Cepat. Setiap kebiasaan dirancang tidak hanya untuk meningkatkan kesehatan fisik, tetapi juga untuk membentuk mental dan moral yang tangguh.
Melalui gerakan ini, anak-anak Indonesia diajak membangun kebiasaan positif sejak dini. Kebiasaan ini diharapkan menjadi pondasi kokoh bagi pembentukan karakter yang unggul, bermanfaat bagi diri sendiri, serta menjadi modal penting dalam membangun masa depan bangsa. Mari bersama kita wujudkan generasi sehat, cerdas, dan berkarakter demi Indonesia yang lebih baik!
Peluncuran gerakan 7 kebiasaan Anak Hebat Indonesia
1.Bangun Pagi
2.Rajin Beribadah
3.Rajin Berolahraga
4.Makan Makanan Sehat
5.Giat Belajar
6.Bermasyarakat
7.Tidur Lebih Cepat
---
Ikuti informasi pendidikan melalui kanal berikut:
Laman: kemdikbud.go.id
X: x.com/Kemdikdasmen
Instagram: instagram.com/kemendikdasmen
Facebook: facebook.com/kemendikdasmen
YouTube: KEMDIKDASMEN
GERAKAN TUJUH KEBIASAAN ANAK INDONESIA HEBAT TAHUN 2025
PAUD-Anakbermainbelajar---Untuk guru dan calon guru yang ingin mengikuti PPG dalam Jabatan beriut ini adalah langkah-langkah untuk mendaftar PPG Dalam Jabatan (Daljab) ini.
3 Langkah mudah Untuk mendaftar PPG Dalam Jabatan (Daljab):
Untuk mendaftar PPG Dalam Jabatan (Daljab),guru yang memenuhi syarat dapat melakukan langkah-langkah berikut:
1. Login ke aplikasi SIMPKB
2. Klik menu "Pendaftaran PPG"
3. Pilih "PPG Dalam Jabatan
Aplikasi SIMPKB |
Berikut Rangkuman Peneggunaan Aplikasi SIMPKB untuk persiapan mengikuti PPG dalam Jabatan
Cara Login SIM PKB Bagi Tenaga Pendidik, Mudah dan Cepat
SIM PKB adalah singkatan dari Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Profesional Berkelanjutan.
Cara login SIM PKB sangat penting diketahui oleh tenaga pendidik yakni guru. SIM PKB adalah singkatan dari Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Profesional Berkelanjutan yang bertujuan untuk meningkatkan skill kompetensi para guru.
Cara login SIM PKB dapat melalui Browser di HP maupun komputer atau laptop. SIM PKB berguna untuk mengikuti berbagai program dari Kemendikbud seperti pelatihan atau diklat, guru belajar, dan masih banyak lagi.
Cara login SIM PKB ini terbilang mudah dipraktikkan. Namun, masih banyak tenaga pendidik yang belum mengetahui cara login SIM PKB. Perlu diketahui bahwa syarat utama cara login SIM PKB adalah sudah memiliki akun belajar.id.
Dikutip dari laman GTK Kemdikbud, SIM PKB adalah singkatan dari Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Profesional Berkelanjutan. Pengertian SIM PKB adalah sistem informasi manajemen pengembangan keprofesian yang berkelanjutan. PKB pada dasarnya menjadi kendaraan utama dalam upaya membawa para guru pendidik pada perubahan yang diinginkan. Untuk dapat mengaksesnya, para tenaga pendidik seperti guru harus mendaftar terlebih dahulu.
Tujuan utama dari SIM PKB adalah untuk meningkatkan kompetensi dan keahlian guru yang lebih profesional dalam proses belajar mengajar. Mahasiswa calon guru yang telah memiliki paspor GTK dan terdaftar di sistem PKB dapat dipastikan memiliki keterampilan dan kompetensi mengajar yang lebih profesional dibandingkan dengan guru pada umumnya.
Tujuan SIM PKB
Perlu diketahuibahwa SIM PKB adalah program pemerintah yang ditujukan untuk guru yang ada di seluruh Indonesia. Program ini memiliki tujuan untuk mengambangkan kualitas profesi seorang guru dalam rangka menciptakan mutu pendidikan yang lebih baik dan berkualitas. Selain itu, SIM PKB juga berguna untuk mengelola data komunitas, data guru dan seluruh komponen yang terlibat dalam program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
Persyaratan SIM PKB
Dikutip dari GTK Kemdikbud, adapun persyaratan pendaftaran SIM PKB yang perlu dilengkapi oleh tenaga pendidik, yakni:
a. Terletak di area yang memiliki akses internet atau mode jaringan online dan online dalam kombinasi.
b. Telah menyelesaikan minimal 2 kompetensi dengan nilai terendah atau 2 modul prioritas yang telah ditentukan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun.
c. Telah mengajukan dan berpartisipasi dalam program PPG terbaru.
Cara Daftar SIM PKB
Sebelum mengetahui cara login SIM PKB, anda perlu mengetahui cara daftar SIM PKB. Untuk mengikuti program SIM PKB ini guru terlebih dahulu harus terdata di Data Pokok Pendidikan atau Dapodik. Kemudian, untuk mendapatkan akun SIM PKB, kamu perlu melakukan registrasi dahulu dengan cara sebagai berikut:
a. Kunjungi laman gtk.belajar.kemdikbud.go.id.
b. Klik "Registrasi Akun GTK".
c. Silakan isi data diri dengan memasukkan nomor peserta UKG dan tanggal lahir.
d. Klik centang tanda "Saya Bukan Robot".
e. Klik register.
f. Nantinya akan muncul notifikasi 'Persetujuan' untuk melakukan cetak akun guru pembelajaran secara mandiri. Lalu klik "Setuju dan Cetak". Kemudian simpan dan cetak saja akun tersebut dengan baik. Sebab bila kamu sudah mengaktifkan akun maka akun tidak akan bisa dicetak ulang lagi secara mandiri melalui situs.
g. Nantinya kamu akan mendapatkan username dan password akun SIM PKB yang bisa digunakan untuk login.
h. Bila sudah semua, klik ‘Setuju
Cara Cek Nomor UKG
Bagi para tenaga pendidik yang lupa nomor UKG sebelum membuka situ, sangat penting untuk mengetahui cara cek nomor UKG. Nomor UKG merupakan nomor yang dimiliki tiap guru untuk mendaftar ke SIM PKB. Berikut tutorial cara melihat nomor UKG dengan mudah dan praktis, yakni:
a. Kunjungi laman gtk.belajar.kemdikbud.go.id.
b. Klik "Pencarian data GTK".
c. Lalu isi data yang diperlukan seperti nama atau nomor peserta, provinsi, dan kota.
d. Pilih status registrasi akun SIM PKB apakah sudah registrasi atau belum.
e. Pilih status sinkronisasi Dapodik apakah sudah terkoneksi atau belum.
f. Kemudian klik tombol "CARI GTK".
g. Gulir ke bagian bawah laman hingga melihat nomor UKG milikmu.
Cara Login SIM PKB
Setelah sukses melakukan registrasi, kamu sudah bisa melakukan masuk dengan mengikuti cara login SIM PKB di bawah ini:
a. Buka Google dan ketik 'SIM PKB' atau langsung akses website paspor-gtk.belajar.kemdikbud.go.id/casgpo/login.
b. Masukkan username surel atau ID SIM PKB (Nomor UKG).
c. Masukkan password atau kata sandi.
d. Kemudian klik Login atau Masuk.
e. Selesai. Kamu sudah berhasil masuk ke Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Profesional Berkelanjutan (SIM PKB).
f. Selamat. Anda sudah bisa mengakses laman SIM PKB PPG 2025.
Apabila anda lupa username dan password akun SIM PKB, kamu dapat melakukan reset password melalui admin GP Dinas Pendidikan atau Ketua Komunitas KKG/MGMP atau admin P4PTK naungan kamu.
Akhmad Solihin December 30, 2024 CB Blogger Indonesia3 Langkah mudah Untuk mendaftar PPG Dalam Jabatan (Daljab)
Visiuniversal---Pembaruan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI, melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), merilis Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah Tahun 2025 di Graha Utama, Kompleks Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (9/12).
Perilisan Pembaruan Pengelolaan Kinerja ini secara langsung diresmikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, bersama Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto. Perilisan ini turut disaksikan oleh unsur Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Badan Kepegawaian Negara; perwakilan Dinas Pendidikan Pendidikan provinsi dan kabupaten/kota; perwakilan organisasi profesi; serta guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah seluruh Indonesia melalui siaran langsung di kanal YouTube KEMDIKDASMEN dan Ditjen GTK.
Hingga akhir November 2024, pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah telah diimplementasikan oleh sekitar 1,7 juta ASN Guru di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, Kemendikdasmen dan BKN berkomitmen melanjutkan kerja sama, termasuk mencakup pengembangan sistem pengelolaan kinerja bagi pengawas sekolah.
Mendikdasmen mengungkapkan bahwa pembaruan ini merupakan respons Kemendikdasmen terhadap masukan dari para guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah, terkait sistem pengelolaan kinerja sebelumnya. “Dengan penyederhanaan sistem ini, kita ingin agar guru lebih aktif terlibat sebagai pendidik dan pembimbing, menjadi mitra penting dalam penguatan pendidikan karakter, berpartisipasi dalam kegiatan di masyarakat, dan terlibat dalam kegiatan di satuan pendidikan,” urainya.
Kebijakan pembaruan tersebut juga didukung oleh penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) antara Kemendikdasmen dan BKN. SEB ini menegaskan komitmen kolaborasi dua lembaga dalam mengintegrasikan sistem pengelolaan kinerja, sehingga guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah hanya menggunakan satu sistem integrasi saja.
“Kami berharap, melalui pembaruan pengelolaan kinerja ini, para guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah, dapat memberikan laporan yang lebih bermakna dan bermutu untuk kita semua. Semoga terobosan ini dapat menjadi bagian dari upaya kami untuk menjadikan para guru lebih fokus menjalankan tugasnya dan tidak dipersulit dengan tugas-tugas administrasi,” ujar Mendikdasmen.
Sementara itu, Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, mengapresiasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang telah mengembangkan sistem informasi kinerja guna membantu guru dan kepala sekolah mengurangi beban administrasi. Sistem ini terintegrasi dengan layanan kinerja BKN yang secara otomatis mendukung seluruh sistem layanan kepegawaian seperti konversi angka kredit, kenaikan pangkat, pensiun, manajemen talenta dan sebagainya.
“Dengan demikian, guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah akan dimudahkan dalam menerima layanan kepegawaian sesuai ketentuan sambil dapat tetap fokus dalam mendidik murid-muridnya,” ungkap Haryomo.
Lebih lanjut, Haryomo juga menegaskan bahwa keberhasilan sistem baru ini tidak hanya ditentukan oleh teknologi atau kebijakan, tetapi juga oleh semangat kolaborasi dan komitmen pemerintah dan para guru dalam menjalankannya. “Bersama-sama, mari kita berkolaborasi untuk membangun sistem pendidikan yang inklusif dan berkualitas, demi masa depan bangsa yang lebih baik,” pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, turut mengapresiasi kerja sama yang telah dilakukan Kemendikdasmen dengan BKN semenjak tahun 2023 lalu. Kerja sama ini berupa integrasi platform Kemendikbudristek dan e-Kinerja BKN yang dikuatkan dalam bentuk Surat Edaran Bersama.
Mulai tahun 2025, pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah menjadi lebih sederhana. Dengan tiga kemudahan dalam sistem baru ini, para guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah tidak perlu lagi menghabiskan waktu untuk melaksanakan pengelolaan kinerja.
“Mulai Januari 2025, terdapat tiga kemudahan utama dalam pengelolaan kinerja, yaitu pengisian dilaksanakan sekali setiap tahun, guru tidak perlu mengunggah dokumen, dan pengembangan kompetensi tidak lagi berbasis poin. Kemudahan ini memungkinkan guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah dapat fokus pada peningkatan pembelajaran murid,” terang Dirjen Nunuk.
Tiga kemudahan tersebut diuraikan lebih lanjut oleh Dirjen Nunuk. Pertama, bila sebelumnya pengisian dilakukan dua kali setahun, maka tahun depan hanya satu kali. Kedua, bila sebelumnya ada kewajiban untuk mengunggah dokumen, maka tahun depan seluruh dokumen yang dibuat atau diperoleh akan diverifikasi langsung oleh atasan. Kinerja guru akan diverifikasi oleh kepala sekolah, kinerja kepala sekolah akan diverifikasi oleh kepala dinas, dan kinerja pengawas sekolah akan diverifikasi oleh kepala dinas/kepala cabang dinas/kepala suku dinas pendidikan sesuai kewenangan di wilayah masing-masing. Ketiga, bila sebelumnya pengembangan kompetensi berbasis poin, maka tahun depan akan berbasis refleksi diri yang diverifikasi langsung oleh atasan, sehingga tidak perlu lagi berlomba-lomba mengumpulkan jumlah poin.
Pembaruan ini menjadi wujud keberlanjutan dan pengembangan kerja sama Kemendikdasmen dan BKN terkait sistem pengelolaan kinerja. Mulai 1 Januari 2025 nanti, Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah dapat diakses melalui laman: guru.kemdikbud.go.id/pengelolaan-kinerja.
Pembaruan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah
Visiuniversal---Perubahan Kebijakan terbaru pemerintah dalam bidang pendidikan telah melahirkan beberapa perubahan terkait dengan jabatan Pendidik dan tenaga kependidikan PTK. Salah satunya dengan diberlakukannya Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Guru. Dalam Permenpan ini diatur tentang perubahan Jabatan Fungsional Pengawas dan Penilik menjadi jabatan Guru yang diberikan tugas tertentu sebagai Pendamping Satuan Pendidikan.
Dengan lahirnya permenpan ini Pemerintah dianggap telah mengambil langkah strategis dalam pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan di Indonesia.
Yang menjadi poin utama dalam peraturan terbaru ini adalah penghapusan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Penilik, dan Pamong Belajar.
Tidak hanya itu pengawas Satuan pendidikan dan penilik, juga ada Pamong belajar yang selama ini dianggap tenaga pendidik di satuan pendidikan Nonformal juga diatur dalam jabatan guru, menjadi tenaga pendamping satuan yang diatur sesuai dengan jenjang dan jabatan yang dimilikinya.
Selain itu bahwa Permenpan RB ini juga memberikan ketentuan khusus bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional pengawas sekolah dan penilik ahli utama.
Disebutkan bahwa mereka akan tetap menduduki jabatan tersebut hingga mencapai batas usia pensiun. Adapun usia pensiun yaitu 65 tahun, atau berhenti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan.
Berikut terkait kepala satuan pendidikan juga akan diintegrasikan dalam jabatan fungsional guru. Dalam hal ini semuanya berada dalam satu nomenklatur dengan tugas tambahan sesuai penugasan yang telah ditetapkan.
Adanya peraturan ini pemerintah memastikan bahwa tidak ada tumpang tindih fungsi dalam sistem pendidikan. Pemerintah berharap tugas tersebut dapat menciptakan efisiensi yang lebih tinggi dalam pengelolaan tenaga pendidikSelain itu bahwa Permenpan RB ini juga memberikan ketentuan khusus bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional pengawas sekolah dan penilik ahli utama.
Disebutkan bahwa mereka akan tetap menduduki jabatan tersebut hingga mencapai batas usia pensiun. Adapun usia pensiun yaitu 65 tahun, atau berhenti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan.
Berikut terkait kepala satuan pendidikan juga akan diintegrasikan dalam jabatan fungsional guru. Dalam hal ini semuanya berada dalam satu nomenklatur dengan tugas tambahan sesuai penugasan yang telah ditetapkan.
Adanya peraturan ini pemerintah memastikan bahwa tidak ada tumpang tindih fungsi dalam sistem pendidikan. Pemerintah berharap tugas tersebut dapat menciptakan efisiensi yang lebih tinggi dalam pengelolaan tenaga pendidik.
Akhmad Solihin December 30, 2024 CB Blogger IndonesiaJABATAN PENGAWAS DAN PENILIK DIHAPUS DIGANTI MENJADI PENDAMPING SATUAN
Visiuniversal-blog---Membentuk kepala sekolah ideal.
Kepala sekolah yang Ideal adalah kepala sekolah yang berkualitas. kepala sekolah yang berkualitas adalah Kepala sekolah yang baik adalah kepala sekolah yang berkualitas. Kualitas yang dimaksud adalah kepala sekolah yang mampu membawa dan memanfaatkan semua potensi yang ada untuk kemajuan sekolah, serta kepala sekolah yang benarbenar memiliki latar belakang pendidikan dan pengalaman yang cukup dan dapat menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi di sekolah dengan baik.
Kepala sekolah yang dapat mengelola sumber daya pendidikan yang ada di lembaga pendidikan tersebut benar-benar berfungsi dengan baik dalam rangka peningkatan mutu pendidikan.Kepemimpinan kepala sekolah yang baik dan efektif harus memenuhi beberapa karakteristik. Dalam hal ini Danim (2006: 65) menjelaskan tentang bagaimana kualitas kepala sekolah yang seharusnya dipenuhi yaitu antara lain:
Bawahan menginginkan agar kepala sekolah memiliki tujuan yang jelas dan konsisten, dengan harapan tidak mudah terbawa kepada arus angin, melainkan melaksanakan tugas sesuai harapan pemerintah dan kebutuhan sekolah baik pengembangan kualitas mampu kuantitas.
Bawahan menginginkan kepala sekolah membuat rencana yang baik dan dapat dijangkau oleh para guru dan anak didik.
Bawahan menginginkan kepala sekolah secara terus menerus menginformasikan kemajuan sekolah kepada semua warga sekolah.
Bawahan menghendaki agar kepala sekolah memperlakukan mereka sebagai pendidik dan bukan robot yang sesuka hati memerintah mereka.
Bawahan berharap kepala sekolah dapat membawa kemajuan sekolah ke arah yang lebih baik.
Keberhasilan atau kegagalan seorang kepala sekolah tidak hanya ditentukan oleh dirinya sendiri, akan tetapi juga ditentukan oleh akumulasi semua subsistem yang terlibat, yaitu kepala sekolah dengan seperangkat kompetensinya, karakteristik bawahan, situasi dan kondisi organisasi sekolah, kerjasama semua warga sekolah serta kondisi lingkungannya.
beberapa aspek penting yang membentuk kepala sekolah ideal, yaitu:
Kepemimpinan Pembelajaran (instructional leader)
peran kepala sekolah sebagai seorang pemimpin pembelajaran (instructional leader), yaitu kepala sekolah dengan fokus utama pada peningkatkan kualitas pengajaran dan pembelajaran di sekolah.
Refleksi, Evaluasi Kinerja, Rencana Pengembangan Diri, dan Pengembangan Profesional pendidik
Perencanaan Berbasis Data
Kepemimpinan Bersama
Pendekatan Berbasis Aset.
Akhmad Solihin October 22, 2024 CB Blogger IndonesiaMembentuk Kepala Sekolah Ideal
Visiuniversal-blog---Setelah resmi dilantik Menjadi presiden bapak Prabowo subianto selanjutnya mengumumkan kabinet yang akan membantunya bekerja. Presiden Prabowo Subianto mengumumkan 48 nama menteri dan 5 pejabat yang tidak berada di bawah koordinasi oleh Kementerian Koordinator, serta 59 wakil menteri yang akan membantu pemerintahannya bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk periode 2024-2029.
Terjadi banyak perubahan terhadap kementrian dan susunan menteri yang dilantik dibandingan kabinet Era Presiden Joko Widodo. termasuk juga perubahan kementrian pendidikan. yang di Era Presiden Prabowo ini di gawangi 2 kementrian utama yaitu Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah dankementrian pendidikan Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Hal ini tentunya akan berimbas pada program-program pendidikan di Indonesia terutama berkaitan dengan kurikulum pendidikan yang akan dilaksanakan disekolah satuan pendidikan.
Sebagaimana kita ketahui, jika terjadi suksesi kepemimpinan dimana ganti menteri tentunya akan berganti juga kebijakan yang akan dilakukan.
Kurikulum merdeka yang digadang-gadang sebagai program unggulan kementrian pendidikan diera menteri pendidikan Nadim makarim, apakah akan tetap dipertahankan atau dilakukan perubahan?
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Muti yang baru saja dilantik menyatakan hal pertama yang akan dilakukan adalah mengkaji ulang tentang Kurikulum Meerdeka Belajar, kebijakan zonasi dan ujian nasional. Yang tentunya menimbulkan pertanyaan apakah Kurikulum Meerdeka akan tetap dipertahankan atau dilakukan perubahan? dan ujian nasional apakah akan diadakan lagi?
Jika dilihat lagi Secara kronologis, Kurikulum Merdeka sebenarnya masih dalam tahap uji coba dan hanya sebagai kurikulum operasional. Kurikulum ini diujicobakan di sekolah-sekolah berakreditasi A atau sekolah penggerak dengan dukungan guru-guru yang telah dilatih.
Sejauh ini Kurikulum Merdeka belum lengkap dan baru memiliki dokumen capaian pembelajaran (CP), buku teks, serta beberapa panduan seperti pengembangan kurikulum operasional satuan pendidikan (KOSP), panduan penguatan profil pelajar Pancasila, dan beberapa panduan lainnya.
Sejauh ini Kurikulum Merdeka selalu dipromosikan sebagai kurikulum yang berorientasi kebutuhan siswa dan menampung perbedaan atau diferensiasi karakter siswa. Dengan demikian, kritik tersebut harus mendorong penyelenggaraan evaluasi Kurikulum Merdeka secara menyeluruh.
Masa transisi selama tiga tahun bisa dimanfaatkan untuk evaluasi, pembenahan, dan penyempurnaan. Sejauh ini memang belum ada bukti ilmiah bahwa Kurikulum Merdeka itu efektif.
Klaim bahwa Kurikulum Merdeka efektif tidak cukup meyakinkan karena tidak disertai bukti-bukti ilmiah argumentatif yang diperoleh melalui metode penelitian ilmiah yang meyakinkan.
Sejauh ini metode untuk menunjukkan Kurikulum Merdeka efektif masih harus dipertanyakan karena hanya dilakukan melalui survei persepsi dan studi etnografis. Ini tentu saja tidak cukup.
Keampuhan Kurikulum Merdeka sebagai alternatif kurikulum belumlah teruji. Banyak dimensi akademik dan non-akademik yang menegaskan bahwa Kurikulum Merdeka yang muncul dari pengembangan prototipe kurikulum di masa pandemi Covid-19 belum pantas dijadikan kurikulum nasional.
Kurikulum Merdeka perlu dievaluasi secara kritis dan komprehensif oleh lembaga independen untuk menilai sejauh mana kurikulum ini efektif. Masih banyak kelemahan mendasar, baik dari sisi akademik berupa fundamen teori kurikulum yang dipergunakan, kerangka kurikulum yang menjadi dasar visi pendidikan masa depan, dan keterkaitannya dengan struktur kurikulum yang diimplementasikan, maupun kesiapan para guru sebagai pelaksana kurikulum.
Dari sisi non-akademik, proses implementasi dan mitigasi terhadap kurikulum ini tidak digarap serius secara egaliter sehingga implementasi kurikulum ini menjadi berjarak terhadap para pendidik dan pengelola pendidikan. Kesan transformasi top down yang menjadi kritik dari banyak proses perubahan kurikulum justru semakin nyata.
10 Catatan Kritis Kurikulum Merdeka
Ada sepuluh catatan kritis yang menjadi dasar alasan mengapa memaksakan Kurikulum Merdeka sebagai kurikulum nasional hanya akan membawa kegaduhan dalam transformasi pendidikan.
Pertama, karena sebagai sebuah kurikulum yang menentukan nasib semua anak Indonesia, kajian-kajian ilmiah di kalangan akademisi yang dilakukan secara terbuka tidak dilakukan. Dalam persiapan pembuatan draf Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) pun naskah kajian akademik hanya dibuka secara terbatas sehingga publik dan akademisi tidak bisa memperoleh argumentasi mengapa Kurikulum Merdeka akan segera dipaksakan secara nasional.
Terlebih, dalam proses diskusi terbatas pun tidak ada naskah yang menunjukkan bagaimana kerangka kurikulum didesain, apa dasar filosofisnya, serta urgensi dan relevansinya dengan transformasi pendidikan masa depan. Hal ini seharusnya dikomunikasikan ke publik, kalau perlu dibahas secara akademik di kalangan akademisi. Namun, dinamika intelektual seperti ini tidak terjadi.
Kedua, dari sisi teori kurikulum, Kurikulum Merdeka menegaskan kembali apa yang sudah dimulai dalam Kurikulum 2013, yaitu filsafat pendidikan yang berpusat pada pemelajar. Konsepsi ini pun perlu dikritisi karena Kurikulum 2013 tampaknya gagal mengimplementasikan landasan filosofis ini selama 20 tahun, sementara selama ini filsafat pendidikan berkembang pesat dan Indonesia mengalami tantangan sosial, budaya, ekonomi, yang melaju cepat, sehingga filosofi pendidikan berpusat pada anak pun perlu ditinjau ulang.
Ironisnya, konsep ini di Kurikulum Merdeka dilepaskan dari berbagai dimensi lain dalam konstruksi sistem kurikulum, seperti sistem evaluasi dan penilaian yang koheren dan ketat. Hal ini hanya akan melahirkan anak-anak manja yang sekadar mau mempelajari apa yang disukainya semata. Kurikulum Merdeka melahirkan anak-anak yang seolah-olah mau belajar, tetapi sesungguhnya tidak belajar apa-apa.
Kurikulum Merdeka, menurut terminologi Andy Hargreaves (2021), terjebak dalam mitos pembelajaran menyenangkan dengan andalan utamanya Pembelajaran Proyek Profil Pelajar Pancasila. Hargreaves menyatakan bahwa pembelajaran menyenangkan hanyalah mitos karena belajar melibatkan disiplin, ketekunan, kerja keras, dan komitmen. Sesuatu yang menyenangkan tidak selalu terkait dengan pembelajaran yang mendalam.
Ironisnya, konsep ini di Kurikulum Merdeka dilepaskan dari berbagai dimensi lain dalam konstruksi sistem kurikulum.
Pembelajaran mendalam ini tidak terjadi di Kurikulum Merdeka. Di dalam prinsip belajar Kurikulum Merdeka, sebagaimana dalam draf Permendikbudristek, sangat abai terhadap hasil belajar. Dalam prinsip pembelajaran disebutkan bahwa kurikulum ”memprioritaskan terjadinya kemajuan belajar peserta didik di atas cakupan dan ketuntasan muatan kurikulum yang disampaikan”.
Artinya, tidak ada disiplin dalam mencapai sebuah hasil belajar karena dibebaskan begitu saja. Tidak tuntas belajar tidak apa-apa. Lalu, apa makna belajar apabila demikian? Hal ini diperparah dengan penekanan disiplin positif yang dangkal, longgarnya sistem penilaian, dan evaluasi secara obyektif.
Ketiga, dari sisi kerangka kurikulum, Kurikulum Merdeka tidak mampu menjelaskan di mana keterkaitan antara tujuan pendidikan nasional dengan konstruksi isi materi keilmuan, perilaku, sikap, dan bagaimana kaitannya tujuan pendidikan itu dihela dalam berbagai mata pelajaran, kegiatan ekstrakurikuler, dan kokurikuler. Dengan demikian, Kurikulum Merdeka hanya berisi rentetan materi belajar (yang ini pun struktur dan alur berpikir logisnya pun masih dipertanyakan) yang wajib dipelajari tanpa ada visi besar bagaimana keterkaitan semua itu dengan tujuan pendidikan nasional.
Apalagi ada kesalahan fundamental dalam konsep capaian pembelajaran (CP) yang ditentukan dari pusat. Capaian pembelajaran ini adalah domain kompetensi guru, bukan pemerintah. Pemerintah itu fokusnya di standar isi, bukan CP
Keempat, terlepas dari berbagai macam kondisi pandemi yang dihadapi, Kurikulum Merdeka ternyata tidak mampu menaikkan skor PISA yang menjadi tanda kualitas pendidikan yang diperbandingkan antarbangsa. Skor PISA 2022 Indonesia jeblok. Bahkan, skor literasi terjun bebas ke dalam jurang, mundur 20 tahun.
Konsepsi transisi pendidikan anak usia dini (PAUD) ke sekolah dasar (SD) yang menyenangkan pun perlu dipertanyakan karena Kurikulum Merdeka justru menghilangkan standar kemampuan baca dan numerasi awal yang seharusnya dipelajari anak-anak sejak masuk SD. Akibatnya, banyak anak sampai kelas III bahkan sampai SMP kelas VII ada yang tidak bisa membaca. Ini sebuah sistem yang mendegradasi kecerdasan anak-anak Indonesia.
Kelima, lemahnya literasi membaca ini dipertegas dengan konsep pembelajaran terdiferensiasi yang secara konseptual tidak mampu dipahami para instruktur, apalagi para guru. Konsep ini apabila tidak disertai asesmen awal tentang anak-anak berkebutuhan khusus, akan menjadikan anak-anak semakin tertinggal dalam proses belajar karena anak akan selalu naik kelas.
Kurikulum Merdeka mengutamakan promosi daripada retensi, atau tinggal kelas. Maka, ada konsep fase sehingga anak tidak ada tinggal kelas, semua naik, hanya fasenya yang beda. Perbedaan tahapan belajar ini diintervensi dengan pembelajaran terdiferensiasi.
Faktanya, guru tetap memakai pola ajar lama karena tidak paham bagaimana diferensiasi diterapkan. Akibatnya, anak-anak yang lambat belajar banyak masuk dalam kelompok anak berkebutuhan khusus karena tidak terdeteksi sejak awal kemampuannya.
Keenam, kalau yang menjadi dasar pemilihan Kurikulum Merdeka adalah argumentasi bahwa selama masa pandemi kurikulum ini efektif mengatasi learning loss, maka perlu dilihat datanya. Faktanya, selama masa pandemi yang mengatasi learning loss adalah Kurikulum Darurat, yaitu Kurikulum 2013 yang disederhanakan.
Saat itu cikal bakal Kurikulum Merdeka adalah Kurikulum Prototipe yang diterapkan di sekolah penggerak. Sekolah penggerak ini mengandalkan seleksi pada kualitas kepala sekolah sehingga prasyarat perubahan sudah dipatok untuk kepala sekolah dengan kriteria tertentu.
Bukti bahwa Kurikulum Merdeka itu efektif untuk semua level kompetensi kepala sekolah tidak ada. Karena itu, dalam proses transformasi, Kurikulum Merdeka hanya bisa dilaksanakan oleh kepala sekolah yang memang dari awal sudah baik, yang tanpa ada program Sekolah Penggerak pun, sekolah itu sudah akan maju.
Ketujuh, proses implementasi Kurikulum Merdeka sesungguhnya tidak terjadi dalam alam kemerdekaan dan kebebasan, sebab semua sekolah diminta mendaftarkan diri dengan berbagai macam pilihan. Namun, faktanya, banyak tekanan dan desakan, baik kepada pemda maupun sekolah, untuk memilih Kurikulum Merdeka meskipun tanpa persiapan.
Sekolah yang tidak memperoleh pelatihan guru tentang Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) pun terpaksa pontang-panting belajar sendiri yang belum tentu dapat memahaminya dengan baik. Yang mengherankan, ada sekolah yang sama sekali belum pernah memperoleh pelatihan Kurikulum Merdeka, dalam asesmennya masuk dalam kategori mandiri berbagi.
Jadi, Kurikulum Merdeka ini hanya melegitimasi sekolah-sekolah yang sudah baik saja, yang telah melaksanakan indikator dalam Kurikulum Merdeka. Sementara, sekolah lain silakan pilih dan berlatihlah sendiri, pemerintah tidak ikut campur tangan. Pemaksaan dan manipulasi seperti ini merupakan kecacatan proses implementasi Kurikulum Merdeka. Hal ini kalau dipaksakan akan melahirkan berbagai macam ketimpangan kualitas pendidikan.
Kedelapan, kebijakan Implementasi Kurikulum Merdeka yang dibarengi dengan proses kebijakan rapor pendidikan dengan model insentif seperti BOS Kinerja, membuat sekolah yang bagus semakin bagus, yang buruk akan semakin hancur karena tidak ada dukungan pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan, terutama pada pendidikan dasar wajib belajar. Akibatnya, disparitas kualitas pendidikan antarsekolah dan antardaerah akan semakin besar. Sekolah bersaing untuk kuota BOS Kinerja dan ini menjadi kultur yang tidak sehat dalam transformasi pendidikan.
Sekolah yang tidak memperoleh pelatihan guru tentang Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) pun terpaksa pontang-panting belajar sendiri.
Kesembilan, Implementasi Kurikulum Merdeka yang dipasangkan dengan aplikasi Platform Merdeka Mengajar (PMM) yang dipaksakan secara terstruktur, sistematis, dan masif secara faktual menghabiskan waktu guru, mengabaikan layanan guru kepada siswa, guru sibuk dengan pelatihan dan pengembangan diri, tetapi siswa terabaikan.
Aplikasi PMM yang dipaksakan mendemoralisasi kinerja guru, mempermiskin kekayaan komunikasi manusiawi dalam pengembangan profesional guru, tidak memercayai setiap orang yang menjadi guru, dan memperbudak guru dengan gawai dan teknologi bukan demi kepentingannya sendiri dan para siswa, tetapi demi kepentingan pembuat kebijakan. Penjajahan teknologi menjadi dampak dari aplikasi PMM yang dipaksakan.
Kesepuluh, pemaksaan nomenklatur Kurikulum Merdeka, yang secara substansi kurikulum masih sangat rapuh dan masih perlu evaluasi menyeluruh menjadi kurikulum nasional sesungguhnya mencerminkan egoisme kelompok kepentingan di Kemendikbudristek. Alih-alih peduli kepada visi transformasi pendidikan di masa depan, mereka justru mengibarkan bendera sejarah bagi kelompoknya sendiri. Level kepemimpinan pendidikan saat ini sangat dangkal dan mengutamakan legasi dan pengingat diri, tanpa memikirkan kebaikan masa depan bangsa.
Sepuluh catatan kritis ini sudah cukup menjadi daya dorong bagi publik untuk menyimpulkan bahwa Kurikulum Merdeka belum pantas menjadi kurikulum nasional. Pemaksaan hal ini hanya akan semakin menegaskan bahwa kepentingan diri dan kelompok kepentingan di Kemendikbudristeklah yang menjadi alasan perubahan kurikulum nasional yang prematur dan tanpa visi transformasi demi pencerdasan kehidupan bangsa.
Apa Kabarnya kurikulum Merdeka di Era Presiden Prabowo?
Visiuniversal-Blog--- Presiden Prabowo Subianto sudah mengumumkan susunan kabinetnya yang diberi nama Kabinet Merah Putih.
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan 48 nama menteri dan 5 pejabat yang tidak berada di bawah koordinasi oleh Kementerian Koordinator, serta 59 wakil menteri yang akan membantu pemerintahannya bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk periode 2024-2029.
Berikut daftar Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo :
1. Budi Gunawan, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik dan Keamanan
2. Yusril Ihza Mahendra, Menko Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
3. Airlangga Hartarto, Menko Bidang Perekonomian
4. Pratikno, Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
5. Agus Harimurti Yudhoyono, Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
6. Muhaimin Iskandar, Menko Pemberdayaan Masyarakat
7. Zulkifli Hasan, Menko Bidang Pangan
8. Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara
9. Muhammad Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri
10. Sugiono, Menteri Luar Negeri
11. Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Pertahanan
12. Nasaruddin Umar, Menteri Agama
13. Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum
14. Natalius Pigai, Menteri Hak Asasi Manusia
15. Agus Andrianto, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
16. Sri Mulyani, Menteri Keuangan
17. Abdul Mu'ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
18. Satrio Sumantri Brodjonegoro, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
19. Fadli Zon, Menteri Kebudayaan
20. Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan
21. Saifullah Yusuf, Menteri Sosial
22. Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan
23. Abdul Kadir Karding, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
24. Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian
25. Budi Santoso, Menteri Perdagangan
26. Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
27. Dodi Hanggodo, Menteri Pekerjaan Umum
28. Maruarar Sirait, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman
29. Yandri Susanto, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Teringgal
30. M Iftitah Suryanagara, Menteri Transmigrasi
31. Dudy Purwagandhi, Menteri Perhubungan
32. Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital
33. Amran Sulaiman, Menteri Pertanian
34. Raja Juli Antonio, Menteri Kehutanan
35. Sakti Wahyu Trenggono, Menteri Kelautan dan Perikanan
36. Nusron Wahid, Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN
37. Rahmad Pambudi, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas
38. Rini Widyantini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
39. Erick Thohir, Menteri Badan Usaha Milik Negara
40. Wihaji, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN
41. Hanif Faizol Nurofik, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengedalian LH
42. Rosan Roeslani, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM
43. Budi Arie Setiadi, Menteri Koperasi
44. Maman Abdurrahman, Menteri Usaha Mikro dan Kecil Menengah
45. Widyanti Putri, Menteri Pariwisata
46. Teuku Riefki Harsya, Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekraf
47. Arifatul Khoiri Fauzi, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
48. Dito Ariotedjo, Menteri Pemuda dan Olahraga
Daftar Kepala Badan:
49. ST Burhanuddin, Jaksa Agung
50. M. Herindra, Kepala Badan Intelijen Negara
51. AM Putranto, Kepala Staf Kepresidenan
52. Hasan Nasbi, Kepala Presidential Communication Office (PCO)
53. Teddy Indra Wijaya, Sekretaris Kabinet
Daftar 56 Wakil Menteri
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan nama-nama wakil menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka Jakarta pada Minggu malam (20/10/2024).
Berikut daftar nama dan jabatannya:
1. Lodewijk F Paulus, Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
2. Otto Hasibuan, Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan
3. Bambang Eko Suharyanto, Wakil Menteri Sekretaris Negara
4. Juri Ardiantoro, Wakil Menteri Sekretaris Negara
5. Bima Arya, Wakil Menteri Dalam Negeri
6. Ribka Haluk, Wakil Menteri Dalam Negeri
7. Anis Matta, Wakil Menteri Luar Negeri
8. Armanata K. Natsir, Wakil Menteri Luar Negeri
9. Arif Havas Oegroseno, Wakil Menteri Luar Negeri
10. Dony Ermawan, Wakil Menteri Pertahanan
11. Haji Muhammad Syafii M Hum, Wakil Menteri Agama
12. Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Menteri Hukum
13. Mugiyanto, Wakil Menteri HAM
14. Silmy Karim, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
15. Thomas Djiwandono, Wakil Menteri Keuangan
16. Prof. Suahasil Nazara, Wakil Menteri Keuangan
17. Anggito Abimanyu, Wakil Menteri Keuangan
18. Dr. Fajar Rizal Ul Haq, Wakil Menteri Pendidikan
19. Prof. Latif Uhayat, Wakil Menteri Pendidikan
20. Prof. Dr. Fauzan MPd, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi Science dan Teknologi
21. Prof. Stella Christie, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi Science dan Teknologi
22. Giring Ganesha, Wakil Menteri Kebudayaan
23. Prof. Dr. Dante Saksono, Wakil Menteri Kesehatan
24. Agus Jabo Priyono, Wakil Menteri Sosial
25. Imanuel Ebenhaezer, Wakil Menteri Ketenagakerjaan
26. Kristina Ariani, Wakil Menteri Pekerja Migran Indonesia/Wakil Kepala Badan Pekerja Migran Indonesia
27. Dzulfikar Ahmad Tawalla, Wakil Menteri Pekerja Migran Indonesia/Wakil Kepala Badan Pekerja Migran Indonesia
28. Faisol Riza, Wakil Menteri Perindustrian
29. Dyah Roro Esti Widyaputri, Wakil Menteri Perdagangan
30. Yuliot Tanjung, Wakil Menteri ESDM
31. Diana Kusuma Astuti, Wakil Menteri Pekerjaan Umum
32. Fahri Hamzah, Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman
33. Ahmad Riza Patria, Wakil Menteri Desa
34. Viva Yoga Mauladi, Wakil Menteri Transmigrasi
35. Komjen Pol (Purn) Suntana, Wakil Menteri Perhubungan
36. Angga Raka Prabowo, Wakil Menteri Komunikasi Digital
37. Nezar Patria, Wakil Menteri Komunikasi Digital
38. Sudaryono, Wakil Menteri Pertanian
39. Sulaiman Umar, Wakil Menteri Kehutanan
40. Laksamana Madya TNI (Purn) Didit Herdiawan Ashaf, Wakil Menteri Kelautan Perikanan
41. Oshi Dermawan, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional
42. Febrian Alfianto Rudiat, Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Wakil Kepala Bappenas
43. Komjen (Purn) Purwadi, Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
44. Kartiko Wirjo Atmojo, Wakil Menteri BUMN
45. Aminudin Maruf, Wakil Menteri BUMN
46. Doni Oskarya, Wakil Menteri BUMN
47. Isyana Bagus Oka, Wakil Menteri Kependudukan/Wakil Kepala BKKBN
48. Diaz Hendropriyono, Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
49. Todotua Pasaribu, Wakil Menteri Investasi Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM
50. Ferry Juliantono, Wakil Menteri Koperasi
51. Helfi Yuni Moraza, Wakil Menteri UMKM
52. Ni Luh Enik Ermawati, Wakil Menteri Pariwisata
53. Irine Umar, Wakil Menteri Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Bekraf
54. Veronica Tan, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA)
55. Taufik Hidayat, Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga
56. Muhammad Qodari, Wakil Kepala Staf Kepresidenan (KSP)
Daftar 56 Wakil Menteri
Presiden Prabowo Subianto juga mengumumkan nama-nama wakil menteri negara dalam Kabinet Merah Putih periode 2024-2029.
“Saudara-saudara sekalian, saya akan lanjutkan dalam hal ini saya akan bacakan daftar wakil menteri negara dalam Kabinet Merah Putih periode tahun 2024-2029,” kata Presiden.
Lodewijk F. Paulus, Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
Otto Hasibuan, Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan;
Bambang Eko Suharyanto, Wakil Menteri Sekretaris Negara;
Juri Ardiantoro, Wakil Menteri Sekretaris Negara;
Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Dalam Negeri;
Ribka Haluk, Wakil Menteri Dalam Negeri;
Muhammad Anis Matta, Wakil Menteri Luar Negeri;
Arrmanatha Christiawan Nasir, Wakil Menteri Luar Negeri;
Arif Havas Oegroseno, Wakil Menteri Luar Negeri;
Donny Ermawan Taufanto, Wakil Menteri Pertahanan;
R. Muhammad Syafi’i, Wakil Menteri Agama;
Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Menteri Hukum;
Mugiyanto, Wakil Menteri Hak Asasi Manusia;
Silmy Karim, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan;
Thomas AM Djiwandono, Wakil Menteri Keuangan;
Suahasil Nazara, Wakil Menteri Keuangan;
Anggito Abimanyu, Wakil Menteri Keuangan;
Fajar Riza Ul Haq, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah;
Atip Latipulhayat, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah;
Fauzan, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
Stella Christie, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
Giring Ganesha Djumaryo, Wakil Menteri Kebudayaan;
Dante Saksono Harbuwono, Wakil Menteri Kesehatan;
Agus Jabo Priyono, Wakil Menteri Sosial;
Immanuel Ebenezer Gerungan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan;
Christina Aryani, Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Wakil Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia;
Dzulfikar Ahmad Tawalla, Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Wakil Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia;
Faisol Riza, Wakil Menteri Perindustrian;
Dyah Roro Esti Widya Putri, Wakil Menteri Perdagangan;
Yuliot, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Diana Kusumastuti, Wakil Menteri Pekerjaan Umum;
Fahri Hamzah, Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Ahmad Riza Patria, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal;
Viva Yoga Mauladi, Wakil Menteri Transmigrasi;
Suntana, Wakil Menteri Perhubungan;
Angga Raka Prabowo, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital;
Nezar Patria, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital;
Sudaryono, Wakil Menteri Pertanian;
Sulaiman Umar, Wakil Menteri Kehutanan;
Didit Herdiawan, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan;
Ossy Dermawan, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional;
Febrian Alphyanto Ruddyard, Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Wakil Kepala Badan Perencaaan Pembangunan Nasional;
Purwadi Arianto, Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
Kartiko Wirjoatmodjo, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara;
Aminuddin Ma’ruf, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara;
Dony Oskaria, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara;
Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka, Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Wakil Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
Diaz Faisal Malik Hendropriyono, Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
Todotua Pasaribu, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
Ferry Joko Juliantono, Wakil Menteri Koperasi;
Helvi Yuni Moraza, Wakil Menteri Usaha Kecil dan Menengah;
Ni Luh Enik Ermawati, Wakil Menteri Pariwisata;
Irene Umar, Wakil Menteri Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Ekonomi Kreatif;
Veronica Tan, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
Taufik Hidayat, Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga;
Muhammad Qodari, Wakil Kepala Staf Kepresidenan.
Selanjutnya, hari Senin (21/10/2024) pagi, Presiden akan melantik Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta.
“Dan rencananya, besok pagi akan saya lantik para menteri pukul 10.00 WIB dan pada siang harinya saya akan lantik para wakil menteri”, tutup Presiden.
Sumber:
https://setkab.go.id/presiden-prabowo-subianto-umumkan-susunan-kabinet-merah-putih-di-istana-merdeka-jakarta/.
Akhmad Solihin October 21, 2024 CB Blogger IndonesiaInilah Daftar Lengkap Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
Tahukah sahabat visiuniversal-blog apa yang dimaksud dengan idiom? Idiom adalah ungkapan dalam bahasa Inggris yang terdiri dari rangkaian kata. Namun, makna dari tiap idiom tersebut tak sama dengan makna harafiah dari masing-masing kata penyusunnya. Nah, ada beberapa idiom yang membahas tentang waktu dalam bahasa Inggris. Apa saja? Berikut contoh-contoh idiom tentang waktu beserta maknanya. menurut definisi, secara harfiah Idiom adalah ungkapan atau frasa yang terdiri dari beberapa kata yang memiliki makna kiasan atau khas, dan tidak bisa diartikan secara harfiah. Idiom merupakan jenis kiasan yang umum dan sering muncul dalam bahasa Inggris sehari-hari.