Visiuniversal-blog---Membentuk kepala sekolah ideal.
beberapa aspek penting yang membentuk kepala sekolah ideal, yaitu:
Kepemimpinan Pembelajaran (instructional leader)
Refleksi, Evaluasi Kinerja, Rencana Pengembangan Diri, dan Pengembangan Profesional pendidik
Perencanaan Berbasis Data
Kepemimpinan Bersama
Pendekatan Berbasis Aset
Membentuk Kepala Sekolah Ideal
Visiuniversal-blog---Setelah resmi dilantik Menjadi presiden bapak Prabowo subianto selanjutnya mengumumkan kabinet yang akan membantunya bekerja. Presiden Prabowo Subianto mengumumkan 48 nama menteri dan 5 pejabat yang tidak berada di bawah koordinasi oleh Kementerian Koordinator, serta 59 wakil menteri yang akan membantu pemerintahannya bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk periode 2024-2029.
Terjadi banyak perubahan terhadap kementrian dan susunan menteri yang dilantik dibandingan kabinet Era Presiden Joko Widodo. termasuk juga perubahan kementrian pendidikan. yang di Era Presiden Prabowo ini di gawangi 2 kementrian utama yaitu Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah dankementrian pendidikan Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Hal ini tentunya akan berimbas pada program-program pendidikan di Indonesia terutama berkaitan dengan kurikulum pendidikan yang akan dilaksanakan disekolah satuan pendidikan.
Sebagaimana kita ketahui, jika terjadi suksesi kepemimpinan dimana ganti menteri tentunya akan berganti juga kebijakan yang akan dilakukan.
Kurikulum merdeka yang digadang-gadang sebagai program unggulan kementrian pendidikan diera menteri pendidikan Nadim makarim, apakah akan tetap dipertahankan atau dilakukan perubahan?
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Muti yang baru saja dilantik menyatakan hal pertama yang akan dilakukan adalah mengkaji ulang tentang Kurikulum Meerdeka Belajar, kebijakan zonasi dan ujian nasional. Yang tentunya menimbulkan pertanyaan apakah Kurikulum Meerdeka akan tetap dipertahankan atau dilakukan perubahan? dan ujian nasional apakah akan diadakan lagi?
Jika dilihat lagi Secara kronologis, Kurikulum Merdeka sebenarnya masih dalam tahap uji coba dan hanya sebagai kurikulum operasional. Kurikulum ini diujicobakan di sekolah-sekolah berakreditasi A atau sekolah penggerak dengan dukungan guru-guru yang telah dilatih.
Sejauh ini Kurikulum Merdeka belum lengkap dan baru memiliki dokumen capaian pembelajaran (CP), buku teks, serta beberapa panduan seperti pengembangan kurikulum operasional satuan pendidikan (KOSP), panduan penguatan profil pelajar Pancasila, dan beberapa panduan lainnya.
Sejauh ini Kurikulum Merdeka selalu dipromosikan sebagai kurikulum yang berorientasi kebutuhan siswa dan menampung perbedaan atau diferensiasi karakter siswa. Dengan demikian, kritik tersebut harus mendorong penyelenggaraan evaluasi Kurikulum Merdeka secara menyeluruh.
Masa transisi selama tiga tahun bisa dimanfaatkan untuk evaluasi, pembenahan, dan penyempurnaan. Sejauh ini memang belum ada bukti ilmiah bahwa Kurikulum Merdeka itu efektif.
Klaim bahwa Kurikulum Merdeka efektif tidak cukup meyakinkan karena tidak disertai bukti-bukti ilmiah argumentatif yang diperoleh melalui metode penelitian ilmiah yang meyakinkan.
Sejauh ini metode untuk menunjukkan Kurikulum Merdeka efektif masih harus dipertanyakan karena hanya dilakukan melalui survei persepsi dan studi etnografis. Ini tentu saja tidak cukup.
Keampuhan Kurikulum Merdeka sebagai alternatif kurikulum belumlah teruji. Banyak dimensi akademik dan non-akademik yang menegaskan bahwa Kurikulum Merdeka yang muncul dari pengembangan prototipe kurikulum di masa pandemi Covid-19 belum pantas dijadikan kurikulum nasional.
Kurikulum Merdeka perlu dievaluasi secara kritis dan komprehensif oleh lembaga independen untuk menilai sejauh mana kurikulum ini efektif. Masih banyak kelemahan mendasar, baik dari sisi akademik berupa fundamen teori kurikulum yang dipergunakan, kerangka kurikulum yang menjadi dasar visi pendidikan masa depan, dan keterkaitannya dengan struktur kurikulum yang diimplementasikan, maupun kesiapan para guru sebagai pelaksana kurikulum.
Dari sisi non-akademik, proses implementasi dan mitigasi terhadap kurikulum ini tidak digarap serius secara egaliter sehingga implementasi kurikulum ini menjadi berjarak terhadap para pendidik dan pengelola pendidikan. Kesan transformasi top down yang menjadi kritik dari banyak proses perubahan kurikulum justru semakin nyata.
10 Catatan Kritis Kurikulum Merdeka
Ada sepuluh catatan kritis yang menjadi dasar alasan mengapa memaksakan Kurikulum Merdeka sebagai kurikulum nasional hanya akan membawa kegaduhan dalam transformasi pendidikan.
Pertama, karena sebagai sebuah kurikulum yang menentukan nasib semua anak Indonesia, kajian-kajian ilmiah di kalangan akademisi yang dilakukan secara terbuka tidak dilakukan. Dalam persiapan pembuatan draf Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) pun naskah kajian akademik hanya dibuka secara terbatas sehingga publik dan akademisi tidak bisa memperoleh argumentasi mengapa Kurikulum Merdeka akan segera dipaksakan secara nasional.
Terlebih, dalam proses diskusi terbatas pun tidak ada naskah yang menunjukkan bagaimana kerangka kurikulum didesain, apa dasar filosofisnya, serta urgensi dan relevansinya dengan transformasi pendidikan masa depan. Hal ini seharusnya dikomunikasikan ke publik, kalau perlu dibahas secara akademik di kalangan akademisi. Namun, dinamika intelektual seperti ini tidak terjadi.
Kedua, dari sisi teori kurikulum, Kurikulum Merdeka menegaskan kembali apa yang sudah dimulai dalam Kurikulum 2013, yaitu filsafat pendidikan yang berpusat pada pemelajar. Konsepsi ini pun perlu dikritisi karena Kurikulum 2013 tampaknya gagal mengimplementasikan landasan filosofis ini selama 20 tahun, sementara selama ini filsafat pendidikan berkembang pesat dan Indonesia mengalami tantangan sosial, budaya, ekonomi, yang melaju cepat, sehingga filosofi pendidikan berpusat pada anak pun perlu ditinjau ulang.
Ironisnya, konsep ini di Kurikulum Merdeka dilepaskan dari berbagai dimensi lain dalam konstruksi sistem kurikulum, seperti sistem evaluasi dan penilaian yang koheren dan ketat. Hal ini hanya akan melahirkan anak-anak manja yang sekadar mau mempelajari apa yang disukainya semata. Kurikulum Merdeka melahirkan anak-anak yang seolah-olah mau belajar, tetapi sesungguhnya tidak belajar apa-apa.
Kurikulum Merdeka, menurut terminologi Andy Hargreaves (2021), terjebak dalam mitos pembelajaran menyenangkan dengan andalan utamanya Pembelajaran Proyek Profil Pelajar Pancasila. Hargreaves menyatakan bahwa pembelajaran menyenangkan hanyalah mitos karena belajar melibatkan disiplin, ketekunan, kerja keras, dan komitmen. Sesuatu yang menyenangkan tidak selalu terkait dengan pembelajaran yang mendalam.
Ironisnya, konsep ini di Kurikulum Merdeka dilepaskan dari berbagai dimensi lain dalam konstruksi sistem kurikulum.
Pembelajaran mendalam ini tidak terjadi di Kurikulum Merdeka. Di dalam prinsip belajar Kurikulum Merdeka, sebagaimana dalam draf Permendikbudristek, sangat abai terhadap hasil belajar. Dalam prinsip pembelajaran disebutkan bahwa kurikulum ”memprioritaskan terjadinya kemajuan belajar peserta didik di atas cakupan dan ketuntasan muatan kurikulum yang disampaikan”.
Artinya, tidak ada disiplin dalam mencapai sebuah hasil belajar karena dibebaskan begitu saja. Tidak tuntas belajar tidak apa-apa. Lalu, apa makna belajar apabila demikian? Hal ini diperparah dengan penekanan disiplin positif yang dangkal, longgarnya sistem penilaian, dan evaluasi secara obyektif.
Ketiga, dari sisi kerangka kurikulum, Kurikulum Merdeka tidak mampu menjelaskan di mana keterkaitan antara tujuan pendidikan nasional dengan konstruksi isi materi keilmuan, perilaku, sikap, dan bagaimana kaitannya tujuan pendidikan itu dihela dalam berbagai mata pelajaran, kegiatan ekstrakurikuler, dan kokurikuler. Dengan demikian, Kurikulum Merdeka hanya berisi rentetan materi belajar (yang ini pun struktur dan alur berpikir logisnya pun masih dipertanyakan) yang wajib dipelajari tanpa ada visi besar bagaimana keterkaitan semua itu dengan tujuan pendidikan nasional.
Apalagi ada kesalahan fundamental dalam konsep capaian pembelajaran (CP) yang ditentukan dari pusat. Capaian pembelajaran ini adalah domain kompetensi guru, bukan pemerintah. Pemerintah itu fokusnya di standar isi, bukan CP
Keempat, terlepas dari berbagai macam kondisi pandemi yang dihadapi, Kurikulum Merdeka ternyata tidak mampu menaikkan skor PISA yang menjadi tanda kualitas pendidikan yang diperbandingkan antarbangsa. Skor PISA 2022 Indonesia jeblok. Bahkan, skor literasi terjun bebas ke dalam jurang, mundur 20 tahun.
Konsepsi transisi pendidikan anak usia dini (PAUD) ke sekolah dasar (SD) yang menyenangkan pun perlu dipertanyakan karena Kurikulum Merdeka justru menghilangkan standar kemampuan baca dan numerasi awal yang seharusnya dipelajari anak-anak sejak masuk SD. Akibatnya, banyak anak sampai kelas III bahkan sampai SMP kelas VII ada yang tidak bisa membaca. Ini sebuah sistem yang mendegradasi kecerdasan anak-anak Indonesia.
Kelima, lemahnya literasi membaca ini dipertegas dengan konsep pembelajaran terdiferensiasi yang secara konseptual tidak mampu dipahami para instruktur, apalagi para guru. Konsep ini apabila tidak disertai asesmen awal tentang anak-anak berkebutuhan khusus, akan menjadikan anak-anak semakin tertinggal dalam proses belajar karena anak akan selalu naik kelas.
Kurikulum Merdeka mengutamakan promosi daripada retensi, atau tinggal kelas. Maka, ada konsep fase sehingga anak tidak ada tinggal kelas, semua naik, hanya fasenya yang beda. Perbedaan tahapan belajar ini diintervensi dengan pembelajaran terdiferensiasi.
Faktanya, guru tetap memakai pola ajar lama karena tidak paham bagaimana diferensiasi diterapkan. Akibatnya, anak-anak yang lambat belajar banyak masuk dalam kelompok anak berkebutuhan khusus karena tidak terdeteksi sejak awal kemampuannya.
Keenam, kalau yang menjadi dasar pemilihan Kurikulum Merdeka adalah argumentasi bahwa selama masa pandemi kurikulum ini efektif mengatasi learning loss, maka perlu dilihat datanya. Faktanya, selama masa pandemi yang mengatasi learning loss adalah Kurikulum Darurat, yaitu Kurikulum 2013 yang disederhanakan.
Saat itu cikal bakal Kurikulum Merdeka adalah Kurikulum Prototipe yang diterapkan di sekolah penggerak. Sekolah penggerak ini mengandalkan seleksi pada kualitas kepala sekolah sehingga prasyarat perubahan sudah dipatok untuk kepala sekolah dengan kriteria tertentu.
Bukti bahwa Kurikulum Merdeka itu efektif untuk semua level kompetensi kepala sekolah tidak ada. Karena itu, dalam proses transformasi, Kurikulum Merdeka hanya bisa dilaksanakan oleh kepala sekolah yang memang dari awal sudah baik, yang tanpa ada program Sekolah Penggerak pun, sekolah itu sudah akan maju.
Ketujuh, proses implementasi Kurikulum Merdeka sesungguhnya tidak terjadi dalam alam kemerdekaan dan kebebasan, sebab semua sekolah diminta mendaftarkan diri dengan berbagai macam pilihan. Namun, faktanya, banyak tekanan dan desakan, baik kepada pemda maupun sekolah, untuk memilih Kurikulum Merdeka meskipun tanpa persiapan.
Sekolah yang tidak memperoleh pelatihan guru tentang Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) pun terpaksa pontang-panting belajar sendiri yang belum tentu dapat memahaminya dengan baik. Yang mengherankan, ada sekolah yang sama sekali belum pernah memperoleh pelatihan Kurikulum Merdeka, dalam asesmennya masuk dalam kategori mandiri berbagi.
Jadi, Kurikulum Merdeka ini hanya melegitimasi sekolah-sekolah yang sudah baik saja, yang telah melaksanakan indikator dalam Kurikulum Merdeka. Sementara, sekolah lain silakan pilih dan berlatihlah sendiri, pemerintah tidak ikut campur tangan. Pemaksaan dan manipulasi seperti ini merupakan kecacatan proses implementasi Kurikulum Merdeka. Hal ini kalau dipaksakan akan melahirkan berbagai macam ketimpangan kualitas pendidikan.
Kedelapan, kebijakan Implementasi Kurikulum Merdeka yang dibarengi dengan proses kebijakan rapor pendidikan dengan model insentif seperti BOS Kinerja, membuat sekolah yang bagus semakin bagus, yang buruk akan semakin hancur karena tidak ada dukungan pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan, terutama pada pendidikan dasar wajib belajar. Akibatnya, disparitas kualitas pendidikan antarsekolah dan antardaerah akan semakin besar. Sekolah bersaing untuk kuota BOS Kinerja dan ini menjadi kultur yang tidak sehat dalam transformasi pendidikan.
Sekolah yang tidak memperoleh pelatihan guru tentang Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) pun terpaksa pontang-panting belajar sendiri.
Kesembilan, Implementasi Kurikulum Merdeka yang dipasangkan dengan aplikasi Platform Merdeka Mengajar (PMM) yang dipaksakan secara terstruktur, sistematis, dan masif secara faktual menghabiskan waktu guru, mengabaikan layanan guru kepada siswa, guru sibuk dengan pelatihan dan pengembangan diri, tetapi siswa terabaikan.
Aplikasi PMM yang dipaksakan mendemoralisasi kinerja guru, mempermiskin kekayaan komunikasi manusiawi dalam pengembangan profesional guru, tidak memercayai setiap orang yang menjadi guru, dan memperbudak guru dengan gawai dan teknologi bukan demi kepentingannya sendiri dan para siswa, tetapi demi kepentingan pembuat kebijakan. Penjajahan teknologi menjadi dampak dari aplikasi PMM yang dipaksakan.
Kesepuluh, pemaksaan nomenklatur Kurikulum Merdeka, yang secara substansi kurikulum masih sangat rapuh dan masih perlu evaluasi menyeluruh menjadi kurikulum nasional sesungguhnya mencerminkan egoisme kelompok kepentingan di Kemendikbudristek. Alih-alih peduli kepada visi transformasi pendidikan di masa depan, mereka justru mengibarkan bendera sejarah bagi kelompoknya sendiri. Level kepemimpinan pendidikan saat ini sangat dangkal dan mengutamakan legasi dan pengingat diri, tanpa memikirkan kebaikan masa depan bangsa.
Sepuluh catatan kritis ini sudah cukup menjadi daya dorong bagi publik untuk menyimpulkan bahwa Kurikulum Merdeka belum pantas menjadi kurikulum nasional. Pemaksaan hal ini hanya akan semakin menegaskan bahwa kepentingan diri dan kelompok kepentingan di Kemendikbudristeklah yang menjadi alasan perubahan kurikulum nasional yang prematur dan tanpa visi transformasi demi pencerdasan kehidupan bangsa.
Apa Kabarnya kurikulum Merdeka di Era Presiden Prabowo?
Visiuniversal-Blog--- Presiden Prabowo Subianto sudah mengumumkan susunan kabinetnya yang diberi nama Kabinet Merah Putih.
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan 48 nama menteri dan 5 pejabat yang tidak berada di bawah koordinasi oleh Kementerian Koordinator, serta 59 wakil menteri yang akan membantu pemerintahannya bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk periode 2024-2029.
Berikut daftar Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo :
1. Budi Gunawan, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik dan Keamanan
2. Yusril Ihza Mahendra, Menko Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
3. Airlangga Hartarto, Menko Bidang Perekonomian
4. Pratikno, Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
5. Agus Harimurti Yudhoyono, Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
6. Muhaimin Iskandar, Menko Pemberdayaan Masyarakat
7. Zulkifli Hasan, Menko Bidang Pangan
8. Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara
9. Muhammad Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri
10. Sugiono, Menteri Luar Negeri
11. Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Pertahanan
12. Nasaruddin Umar, Menteri Agama
13. Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum
14. Natalius Pigai, Menteri Hak Asasi Manusia
15. Agus Andrianto, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
16. Sri Mulyani, Menteri Keuangan
17. Abdul Mu'ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
18. Satrio Sumantri Brodjonegoro, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
19. Fadli Zon, Menteri Kebudayaan
20. Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan
21. Saifullah Yusuf, Menteri Sosial
22. Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan
23. Abdul Kadir Karding, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
24. Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian
25. Budi Santoso, Menteri Perdagangan
26. Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
27. Dodi Hanggodo, Menteri Pekerjaan Umum
28. Maruarar Sirait, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman
29. Yandri Susanto, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Teringgal
30. M Iftitah Suryanagara, Menteri Transmigrasi
31. Dudy Purwagandhi, Menteri Perhubungan
32. Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital
33. Amran Sulaiman, Menteri Pertanian
34. Raja Juli Antonio, Menteri Kehutanan
35. Sakti Wahyu Trenggono, Menteri Kelautan dan Perikanan
36. Nusron Wahid, Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN
37. Rahmad Pambudi, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas
38. Rini Widyantini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
39. Erick Thohir, Menteri Badan Usaha Milik Negara
40. Wihaji, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN
41. Hanif Faizol Nurofik, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengedalian LH
42. Rosan Roeslani, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM
43. Budi Arie Setiadi, Menteri Koperasi
44. Maman Abdurrahman, Menteri Usaha Mikro dan Kecil Menengah
45. Widyanti Putri, Menteri Pariwisata
46. Teuku Riefki Harsya, Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekraf
47. Arifatul Khoiri Fauzi, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
48. Dito Ariotedjo, Menteri Pemuda dan Olahraga
Daftar Kepala Badan:
49. ST Burhanuddin, Jaksa Agung
50. M. Herindra, Kepala Badan Intelijen Negara
51. AM Putranto, Kepala Staf Kepresidenan
52. Hasan Nasbi, Kepala Presidential Communication Office (PCO)
53. Teddy Indra Wijaya, Sekretaris Kabinet
Daftar 56 Wakil Menteri
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan nama-nama wakil menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka Jakarta pada Minggu malam (20/10/2024).
Berikut daftar nama dan jabatannya:
1. Lodewijk F Paulus, Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
2. Otto Hasibuan, Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan
3. Bambang Eko Suharyanto, Wakil Menteri Sekretaris Negara
4. Juri Ardiantoro, Wakil Menteri Sekretaris Negara
5. Bima Arya, Wakil Menteri Dalam Negeri
6. Ribka Haluk, Wakil Menteri Dalam Negeri
7. Anis Matta, Wakil Menteri Luar Negeri
8. Armanata K. Natsir, Wakil Menteri Luar Negeri
9. Arif Havas Oegroseno, Wakil Menteri Luar Negeri
10. Dony Ermawan, Wakil Menteri Pertahanan
11. Haji Muhammad Syafii M Hum, Wakil Menteri Agama
12. Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Menteri Hukum
13. Mugiyanto, Wakil Menteri HAM
14. Silmy Karim, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
15. Thomas Djiwandono, Wakil Menteri Keuangan
16. Prof. Suahasil Nazara, Wakil Menteri Keuangan
17. Anggito Abimanyu, Wakil Menteri Keuangan
18. Dr. Fajar Rizal Ul Haq, Wakil Menteri Pendidikan
19. Prof. Latif Uhayat, Wakil Menteri Pendidikan
20. Prof. Dr. Fauzan MPd, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi Science dan Teknologi
21. Prof. Stella Christie, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi Science dan Teknologi
22. Giring Ganesha, Wakil Menteri Kebudayaan
23. Prof. Dr. Dante Saksono, Wakil Menteri Kesehatan
24. Agus Jabo Priyono, Wakil Menteri Sosial
25. Imanuel Ebenhaezer, Wakil Menteri Ketenagakerjaan
26. Kristina Ariani, Wakil Menteri Pekerja Migran Indonesia/Wakil Kepala Badan Pekerja Migran Indonesia
27. Dzulfikar Ahmad Tawalla, Wakil Menteri Pekerja Migran Indonesia/Wakil Kepala Badan Pekerja Migran Indonesia
28. Faisol Riza, Wakil Menteri Perindustrian
29. Dyah Roro Esti Widyaputri, Wakil Menteri Perdagangan
30. Yuliot Tanjung, Wakil Menteri ESDM
31. Diana Kusuma Astuti, Wakil Menteri Pekerjaan Umum
32. Fahri Hamzah, Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman
33. Ahmad Riza Patria, Wakil Menteri Desa
34. Viva Yoga Mauladi, Wakil Menteri Transmigrasi
35. Komjen Pol (Purn) Suntana, Wakil Menteri Perhubungan
36. Angga Raka Prabowo, Wakil Menteri Komunikasi Digital
37. Nezar Patria, Wakil Menteri Komunikasi Digital
38. Sudaryono, Wakil Menteri Pertanian
39. Sulaiman Umar, Wakil Menteri Kehutanan
40. Laksamana Madya TNI (Purn) Didit Herdiawan Ashaf, Wakil Menteri Kelautan Perikanan
41. Oshi Dermawan, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional
42. Febrian Alfianto Rudiat, Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Wakil Kepala Bappenas
43. Komjen (Purn) Purwadi, Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
44. Kartiko Wirjo Atmojo, Wakil Menteri BUMN
45. Aminudin Maruf, Wakil Menteri BUMN
46. Doni Oskarya, Wakil Menteri BUMN
47. Isyana Bagus Oka, Wakil Menteri Kependudukan/Wakil Kepala BKKBN
48. Diaz Hendropriyono, Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
49. Todotua Pasaribu, Wakil Menteri Investasi Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM
50. Ferry Juliantono, Wakil Menteri Koperasi
51. Helfi Yuni Moraza, Wakil Menteri UMKM
52. Ni Luh Enik Ermawati, Wakil Menteri Pariwisata
53. Irine Umar, Wakil Menteri Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Bekraf
54. Veronica Tan, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA)
55. Taufik Hidayat, Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga
56. Muhammad Qodari, Wakil Kepala Staf Kepresidenan (KSP)
Daftar 56 Wakil Menteri
Presiden Prabowo Subianto juga mengumumkan nama-nama wakil menteri negara dalam Kabinet Merah Putih periode 2024-2029.
“Saudara-saudara sekalian, saya akan lanjutkan dalam hal ini saya akan bacakan daftar wakil menteri negara dalam Kabinet Merah Putih periode tahun 2024-2029,” kata Presiden.
Lodewijk F. Paulus, Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
Otto Hasibuan, Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan;
Bambang Eko Suharyanto, Wakil Menteri Sekretaris Negara;
Juri Ardiantoro, Wakil Menteri Sekretaris Negara;
Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Dalam Negeri;
Ribka Haluk, Wakil Menteri Dalam Negeri;
Muhammad Anis Matta, Wakil Menteri Luar Negeri;
Arrmanatha Christiawan Nasir, Wakil Menteri Luar Negeri;
Arif Havas Oegroseno, Wakil Menteri Luar Negeri;
Donny Ermawan Taufanto, Wakil Menteri Pertahanan;
R. Muhammad Syafi’i, Wakil Menteri Agama;
Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Menteri Hukum;
Mugiyanto, Wakil Menteri Hak Asasi Manusia;
Silmy Karim, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan;
Thomas AM Djiwandono, Wakil Menteri Keuangan;
Suahasil Nazara, Wakil Menteri Keuangan;
Anggito Abimanyu, Wakil Menteri Keuangan;
Fajar Riza Ul Haq, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah;
Atip Latipulhayat, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah;
Fauzan, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
Stella Christie, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
Giring Ganesha Djumaryo, Wakil Menteri Kebudayaan;
Dante Saksono Harbuwono, Wakil Menteri Kesehatan;
Agus Jabo Priyono, Wakil Menteri Sosial;
Immanuel Ebenezer Gerungan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan;
Christina Aryani, Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Wakil Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia;
Dzulfikar Ahmad Tawalla, Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Wakil Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia;
Faisol Riza, Wakil Menteri Perindustrian;
Dyah Roro Esti Widya Putri, Wakil Menteri Perdagangan;
Yuliot, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Diana Kusumastuti, Wakil Menteri Pekerjaan Umum;
Fahri Hamzah, Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Ahmad Riza Patria, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal;
Viva Yoga Mauladi, Wakil Menteri Transmigrasi;
Suntana, Wakil Menteri Perhubungan;
Angga Raka Prabowo, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital;
Nezar Patria, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital;
Sudaryono, Wakil Menteri Pertanian;
Sulaiman Umar, Wakil Menteri Kehutanan;
Didit Herdiawan, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan;
Ossy Dermawan, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional;
Febrian Alphyanto Ruddyard, Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Wakil Kepala Badan Perencaaan Pembangunan Nasional;
Purwadi Arianto, Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
Kartiko Wirjoatmodjo, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara;
Aminuddin Ma’ruf, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara;
Dony Oskaria, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara;
Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka, Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Wakil Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
Diaz Faisal Malik Hendropriyono, Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
Todotua Pasaribu, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
Ferry Joko Juliantono, Wakil Menteri Koperasi;
Helvi Yuni Moraza, Wakil Menteri Usaha Kecil dan Menengah;
Ni Luh Enik Ermawati, Wakil Menteri Pariwisata;
Irene Umar, Wakil Menteri Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Ekonomi Kreatif;
Veronica Tan, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
Taufik Hidayat, Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga;
Muhammad Qodari, Wakil Kepala Staf Kepresidenan.
Selanjutnya, hari Senin (21/10/2024) pagi, Presiden akan melantik Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta.
“Dan rencananya, besok pagi akan saya lantik para menteri pukul 10.00 WIB dan pada siang harinya saya akan lantik para wakil menteri”, tutup Presiden.
Sumber:
https://setkab.go.id/presiden-prabowo-subianto-umumkan-susunan-kabinet-merah-putih-di-istana-merdeka-jakarta/.
Akhmad Solihin October 21, 2024 CB Blogger IndonesiaInilah Daftar Lengkap Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
Tahukah sahabat visiuniversal-blog apa yang dimaksud dengan idiom? Idiom adalah ungkapan dalam bahasa Inggris yang terdiri dari rangkaian kata. Namun, makna dari tiap idiom tersebut tak sama dengan makna harafiah dari masing-masing kata penyusunnya. Nah, ada beberapa idiom yang membahas tentang waktu dalam bahasa Inggris. Apa saja? Berikut contoh-contoh idiom tentang waktu beserta maknanya. menurut definisi, secara harfiah Idiom adalah ungkapan atau frasa yang terdiri dari beberapa kata yang memiliki makna kiasan atau khas, dan tidak bisa diartikan secara harfiah. Idiom merupakan jenis kiasan yang umum dan sering muncul dalam bahasa Inggris sehari-hari.
7 IDIOM TENTANG WAKTU YANG WAJIB DIKETAHUI untuk Belajar Bahasa Inggris
Visiuniversal. Blog---cara pembuatan dan mengurusan pasport di Indonesia. Untuk anda yang ingin pergi keluar negeri dengan berbagai keperluan. Baik untuk bekerja berbisnis atau sekedar jalan-jalan tentunya memerlukan kelengkapan administrasi ijin salah satunya adalah pasport.
Pengambilan pasport yang sudah selesai.
CARA PEMBUATAN DAN PENGURUSAN PASPORT INDONESIA
Visi
Akreditasi akurat berbasis kinerja yang dilaksanakan secara adil, setara, dan menyeluruh untuk kemajuan mutu pendidikan pelajar Indonesia.
Misi
VISI
Akreditasi akurat berbasis kinerja yang dilaksanakan secara adil, setara, dan menyeluruh untuk kemajuan mutu pendidikan pelajar Indonesia.
MISI
Melaksanakan asesmen berbasis kinerja yang akurat dengan memberikan ruang fleksibilitas yang sesuai dengan situasi dan kondisi pendidikan di seluruh Indonesia;
Memastikan asesmen yang berkualitas sesuai dengan tantangan perubahan untuk kemajuan pendidikan di seluruh Indonesia;
Meningkatkan kompetensi anggota BAN-PDM dan asesor untuk melaksanakan asesmen yang adil, setara, dan menyeluruh.
VISI DAN MISI BADAN AKREDITASI NASIONAL PAUD DASAR DAN MENENGAH BAN PDM
Budaya Positif, Refleksi dan Harapan
Budaya positif merupakan perwujudan dari nilai-nilai atau keyakinan universal yang diterapkan di sekolah. Budaya Positif di sekolah tidak dapat diciptakan secara instan, dalam penerapan budaya positif di sekolah diperlukan tuntunan dan tauladan dari seorang guru. Guru harus menjadi contoh yang baik sehingga murid dengan kesadaran sendiri akan mengikuti apa yang dilakukan guru.
Menurut KHD guru adalah “Pamong” artinya guru itu menjaga, memberi tauladan, membina dan mendidik anak dengan penuh kasing sayang. Tugas guru adalah menuntun segala kodrat yang ada pada anak agar mereka mencapai kebahagiaan dan keselamatan setinggi-tingginya baik sebagai manusia maupun sebagai anggota masyarakat berdasarkan pada kodrat alam dan kodrat zamannya.
KHD juga mengatakan bahwa pendidikan adalah tempat berseminya benih-benih kebudayaan dan peradaban, tempat untuk menanamkan dan menebalkan budi pekerti yang baik serta menghilangkan perilaku tidak baik dan menjaga anak dari pengaruh luar yang negatif.
Oleh karena itu guru diharapkan mampu menuntun murid agar berperilaku sesuai nilai-nilai kebajikan yang disepakati dalam tujuan pendidikan nasional yaitu pendidikan diselenggarakan agar setiap individu dapat menjadi manusia yang “beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab”.
Penerapan budaya positif di sekolah tak lepas dari peran dan nilai seorang guru. Untuk menerapkan budaya positif, seorang guru harus mampu menjadi pemimpin pembelajaran yang memiliki nilai berpihak pada murid, mandiri, kreatif,inovatif, reflektif dan kolaboratif sehingga dapat mewujudkan kepemimpinan murid. Membiasakan budaya positif di sekolah tentu tidak bisa dilakukan sendiri perlu kolaborasi yang baik dari semua guru dan warga sekolah sehingga sebagai calon guru penggerak kita harus mampu dan mau mengajak dan menggerakkan komunitas di lingkungan sekolah sehingga budaya positif di sekolah dapat diterapkan secara efektif.
Budaya positif yang diterapkan di sekolah adalah salah satu perwujudan dari visi guru karena visi guru tersebut harus mengandung nilai-nilai kebajikan sesuai tujuan pendidikan nasional yang dijabarkan dalam karakter Profil Pelajar Pancasila yaitu; 1) beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME dan berakhlaq mulia, 2) mandiri, 3) gotong royong, 4) berkebhinekaan global, 5) bernalar kritis dan 6) kreatif.
PERAN SAYA DALAM MENCIPTAKAN BUDAYA POSITIF DI SEKOLAH
Pemimpin Pembelajaran
Sebagai pemimpin pembelajaran, saya harus mampu menuntun siswa agar memiliki perilaku sesuai nilai-nilai kebajikan yang disepakati sehingga Budaya Positif dapat tercipta di sekolah saya.
Saya juga harus menjadi tauladan bagi guru yang lain dan bagi siswa saya dalam menerapkan budaya postif di sekolah.
Sebagai Coah bagi guru lain
Sebagai coach bagi rekan sejawat, saya akan berbagi wawasan/materi tentang Budaya Positif,
Saya juga akan berbagi pengalaman atau praktek baik dalam menerapkan konsep-konsep Budaya Positif kepada rekan sejawat dan melakukan pendampingan jika dibutuhkan.
Mendorong Kolaborasi
Upaya menciptakan Budaya Positih membutuhkan kerja sama, kolaborasi dan komunikasi yang efektif dari semua stake holder sekolah, saya akan berupaya berkolaborasi dengan semua stake holder sekolah dalam menciptakan Budaya Positif di sekolah saya.
Mewujudkan Kepemimpinan Murid
Sebagai pemimpin pembelajaran maka saya akan berupaya mewujudkan Kepemimpinan Murid, dimana saya kan menuntun murid agar mampu bertindak secara aktif, dan mampu membuat keputusan serta pilihan yang bertanggung jawab, tidak hanya sekedar menerima apa yang ditentukan oleh orang lain.
Menggerakkan Komunitas Praktisi
Di sekolah saya akan berupaya menggerakkan komunitas sekolah saya dan berkolaborasi dengan stake holder sekolah untuk mempelajari dan menerapkan konsep-konsep Budaya Positif di lingkungan kelas.sekolah.
PEMAHAMAN TERKAIT KONSEP BUDAYA POSITIF
Disiplin Positif adalah usaha seseorang untuk belajar mengontrol dan menguasai diri dalam memilih tindakan yang mengacu pada nilai-nilai yang dihargai agar tercapai tujuan mulia yang diinginkan (nilai-nilai kebajikan universal).
Disiplin positif memiliki motivasi internal, dengan kata lain, seseorang yang memiliki disiplin positif berarti mereka bisa bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukannya karena mereka mendasarkan tindakan mereka pada nilai-nilai kebajikan universal yang diyakini.
Sebagai pendidik, tujuan kita adalah menuntun anak-anak memiliki disiplin positif sehingga mereka dapat berperilaku dengan mengacu pada nilai-nilai kebajikan universal dan memiliki motivasi intrinsik, bukan ekstrinsik.
Teori kontrol adalah teori yang meninjau posisi seseorang dalam upaya penerapan disiplin.
William Glasser, Gossen berkesimpulan ada 5 posisi kontrol yang diterapkan seorang guru, orang tua ataupun atasan dalam melakukan kontrol. Kelima posisi kontrol tersebut adalah; 1) Penghukum, 2) Pembuat Rasa Bersalah; 3) Teman; 4)Pemantau; 5) Manajer.
Teori Motivasi adalah teori yang mendasari seseorang untuk berperilaku atau bertindak.
Menurut Diane Gossen dalam bukunya Restructuring School Discipline, ada 3 alasan motivasi perilaku manusia yaitu;
Untuk menghindari ketidaknyamanan atau hukuman,
Ini adalah tingkat terendah dari motivasi perilaku manusia.
Biasanya orang yang motivasi perilakunya untuk menghindari hukuman atau ketidaknyamanan, akan bertanya, apa yang akan terjadi apabila saya tidak melakukannya? Sebenarnya mereka sedang menghindari
permasalahan yang mungkin muncul dan berpengaruh pada mereka secara fisik, psikologis, maupun tidak terpenuhinya kebutuhan mereka, bila mereka tidak melakukan tindakan tersebut. Motivasi ini bersifat eksternal.
Untuk mendapatkan imbalan atau penghargaan dari orang lain,
Satu tingkat di atas motivasi yang pertama, disini orang berperilaku untuk mendapatkan imbalan atau penghargaan dari orang lain. Orang dengan motivasi ini akan bertanya, apa yang akan saya dapatkan apabila saya melakukannya? Mereka melakukan sebuah tindakan untuk mendapatkan pujian dari orang lain yang menurut mereka penting dan mereka letakkan dalam dunia berkualitas mereka. Mereka juga melakukan sesuatu untuk mendapatkan hadiah, pengakuan, atau imbalan. Motivasi ini juga bersifat eksternal.
Untuk menjadi orang yang mereka inginkan dan menghargai diri sendiri dengan nilai-nilai yang mereka percaya,
Orang yang memiliki motivasi ini akan bertanya, akan menjadi orang yang seperti apabila saya melakukannya? Mereka melakukan sesuatu karena nilai-nilai yang mereka yakini dan hargai, dan mereka melakukannya karena mereka ingin menjadi orang yang melakukan nilai-nilai yang mereka yakini tersebut. Ini adalah motivasi yang akan membuat seseorang memiliki disiplin positif karena motivasi berperilakunya bersifat internal, bukan eksternal.
Tujuan dari disiplin positif adalah menanamkan motivasi yang ketiga pada murid-murid kita yaitu untuk menjadi orang yang mereka inginkan dan menghargai diri sendiri dengan nilai-nilai yang mereka percaya. Ketika murid-murid kita memiliki motivasi tersebut, mereka telah memiliki motivasi intrinsik yang berdampak jangka panjang, motivasi yang tidak akan terpengaruh pada adanya hukuman atau hadiah. Mereka akan tetap berperilaku baik dan berlandaskan nilai-nilai kebajikan karena mereka ingin menjadi orang yang menjunjung tinggi nilai-nilai yang mereka hargai.
Hukuman dan Penghargaan,
Hukuman adalah tindakan yang kita berikan kepada murid saaat murid melanggar nilai-nilai kebajikan yang disepakati bersama yang menimbulkan rasa tidak menyenangkan dan menyakiti baik secara psikis mau fisik.
Penghargaan adalah tindakan yang kita berikan kepada murid saaat murid mematuhi nilai-nilai kebajikan yang disepakati bersama yang menimbulkan rasa senang atau dihargai saat murid melakukan hal tersebut.
Hukuman atau penghargaan merupakan salah satu upaya mengontrol perilaku murid yang secara tidak langsung akan menghambat proses pembelajaran yang sesungguhnya dalam mewujudkan disiplin positif.
Hal tersebut dikarenakan upaya pembentukan disiplin positif seharusnya muncul secara sadar dari diri murid (motivasi internal) dengan tuntunan yang kita berikan bukan karena pengaruh hukuman dan penghargaan (motivasi eksternal).
Posisi Kontrol Guru adalah Sebagai Manager
Posisi Manager adalah posisi di mana guru berbuat sesuatu bersama dengan murid, mempersilakan murid mempertanggungjawabkan perilakunya, mendukung murid agar dapat menemukan solusi atas permasalahannya sendiri.
Seorang manajer telah memiliki keterampilan di posisi teman maupun pemantau, dan dengan demikian, bisa jadi di waktu-waktu tertentu kembali kepada kedua posisi tersebut bila diperlukan.
Di posisi manajer, murid diajak untuk menganalisis kebutuhan dirinya, maupun kebutuhan orang lain. Disini penekanan bukan pada kemampuan membuat konsekuensi, namun dapat berkolaborasi dengan murid bagaimana memperbaiki kesalahan yang ada.
Kebutuhan dasar manusia adalah kebutuhan yang harus dipenuhi oleh setiap manusia. Semua yang dilakukan manusia memiliki tujuan tertentu dan merupakan usaha terbaiknya untuk mendapatkan apa yang diinginkan.
Ada 5 kebutuhan dasar manusia yaitu; 1) Kebutuhan untuk bertahan hidup (survival); 2) Kasih sayang dan rasa diterima (love and belonging); 3) Kebebasan (freedom); 4) Kesenangan (fun); 5) Penguasaan (power). Ketika seorang murid melakukan suatu perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai kebajikan, atau melanggar peraturan, hal itu sebenarnya dikarenakan mereka gagal memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Keyakinan kelas adalah nilai-nilai kebajikan universal yang disepakati kelas secara tersirat dan tersurat, lepas dari latar belakang suku, negara, bahasa maupun agama.
Segitiga Restitusi adalah tahapan untuk memudahkan para guru dan orangtua dalam melakukan proses restitusi, tahapan tersebut terdiri dari 3 langkah yang disebut segitiga restitusi, yaitu:
Menstabilkan Identitas (Stabilize the Identity)
Bagian dasar dari segitiga bertujuan untuk mengubah identitas anak dari orang yang gagal karena melakukan kesalahan menjadi orang yang sukses. Anak yang melanggar peraturan karena sedang mencari perhatian adalah anak yang sedang mengalami kegagalan. Dia mencoba untuk memenuhi kebutuhan dasarnya namun ada benturan. Saat anak melakukan pelanggran kita harus menstabilkan identitas anak. Sebelum terjadi hal-hal lain yang bisa memperburuk keadaan, kita sebaiknya membantu anak untuk tenang dan kembali ke suasana hati dimana proses belajar dan penyelesaian masalah bisa dilakukan.
Validasi Tindakan yang Salah (Validate the Misbehavior)
Semua tindakan manusia, baik atau buruk, pasti memiliki maksud/tujuan tertentu. dalam restitusi guru harus memahami alasan siswa melanggar aturan, dan paham bahwa setiap orang pasti akan melakukan yang terbaik di waktu tertentu.
Menanyakan Keyakinan (Seek the Belief)
Ketika identitas sukses telah tercapai (langkah 1) dan tingkah laku yang salah telah divalidasi (langkah 2), maka anak akan siap untuk dihubungkan dengan nilai-nilai yang dia percaya, dan berpindah menjadi orang yang dia inginkan.
Restitusi adalah proses menciptakan kondisi bagi murid untuk memperbaiki kesalahan mereka, sehingga mereka bisa kembali pada kelompok mereka, dengan karakter yang lebih kuat. (Gossen; 2004).
Restitusi juga merupakan proses kolaboratif yang mengajarkan murid untuk mencari solusi untuk masalah mereka, dan membantu murid berpikir tentang orang seperti apa yang mereka inginkan, dan bagaimana mereka harus memperlakukan orang lain (Gossen; 1996).
Melalui restitusi, ketika murid berbuat salah, guru akan menanggapi dengan cara yang memungkinkan murid untuk membuat evaluasi internal tentang apa yang dapat mereka lakukan untuk memperbaiki kesalahan mereka dan mendapatkan kembali harga dirinya. Restitusi menguntungkan korban, tetapi juga menguntungkan orang yang telah berbuat salah. Ini sesuai dengan prinsip dari teori kontrol William Glasser tentang solusi menang menang.
HAL-HAL MENARIK YANG MENARIK DAN DI LUAR DUGAAN SAYA
Konsep Disiplin Positif
Disiplin Positif adalah usaha seseorang untuk belajar mengontrol dan menguasai diri dalam memilih tindakan yang mengacu pada nilai-nilai yang dihargai agar tercapai tujuan mulia yang diinginkan (nilai-nilai kebajikan universal).
Disiplin Positif hanya akan terwujud jika motivasi yang dimiliki siswa dalam menerapkan disiplin tersebut adalah motivasi internal, yaitu motivasi untuk menjadi orang yang mereka inginkan dan menghargai diri sendiri dengan nilai-nilai yang mereka percaya.
Setelah mempelajari modul ini saya sadar bahwa selama ini saya salah, karena saya berpikir bahwa sebagai guru saya bisa mengontrol perilaku murid saya melalui hukuman atau penghargaan yang saya berikan.
Konsep Hukuman dan Penghargaan
Hukuman dan penghargaan menjadi hal umum yang saya lakukan atau diterapkan di kelas atau sekolah saya saat siswa melakukan pelanggaran atau sebaliknya.
Setelah mempelajari modul ini ternyata saya baru sadar bahwa hal tersebut justru menjadi faktor penghambat proses pembelajaran dan perkembangan anak dalam membentuk disiplin.
Selama ini saya berpikir bahwa hukuman dapat mengontrol perilaku siswa agar selalu berada dalam nilai-nilai kebajikan yang disepakati bersama. Dan sebaliknya saya berpikir bahwa pemberian penghargaan akan semakin memotivasi siswa dalam proses pembelajarannya. Ternyata kedua pemikiran saya tersebut salah dan bertentangan dengan upaya pembentukan disiplin. Dimana disiplin seharusnya justru muncul secara sadar dari diri murid dengan tuntunan yang kita berikan bukan karena pengaruh hukuman dan penghargaan.
Keyakinan Kelas
Selama ini keyakinan atau kesepakatan kelas menurut saya dibuat oleh guru sesuai tujuan yang ingin dicapai dalam proses pembelajaran.
Setelah mempelajari modul ini saya sadar bahwa keyakinan kelas harus disusun berdasarkan usulan atau masukan murid dan saya memahmi bahwa keyakinan kelas tersebut bisa ditinjau sewaktu-waktu bila diperlukan.
Teori Posisi 5 Kontrol
Dalam rangka menerapkan disiplin, selama ini saya lebih cenderung menerapkan posisi saya sebagai penghukum, pemberi rasa bersalah dan pemantau. Karena saya berpikir ke-3 posisi tersebut akan mampu memunculkan sikap disiplin dari dalam diri murid.
Dan ternyata hal tersebut salah. Karena disiplin sesungguhnya adalah disiplin yang dibangun atas kesadaran dari dalam dari siswa, dan posisi terbaik bagi seorang guru atau orang tua saat anak melakukan pelanggaran atau kesalahan adalah posisi sebagai Manager.
Di posisi manajer, murid diajak untuk menganalisis kebutuhan dirinya, maupun kebutuhan orang lain. Disini penekanan bukan pada kemampuan membuat konsekuensi, namun dapat berkolaborasi dengan murid bagaimana memperbaiki kesalahan yang ada.
Konsep Segitiga Restitusi
Ketika anak melakukan pelanggaran biasanya saya cenderung menanyakan mengapa anak melalukan pelanggaran dan menghakimi kesalahan anak.
Setelah mempelajari modul ini saya belajar bahwa guru harus bisa melakukan restitusi ketika menghadapi pelanggaran yang dilakukan murid,
Dalam konsep segitiga restitusi saya belajar bahwa sebagai guru kita harus mampu membawa anak dari kegagalan karena melakukan pelanggran menjadi anak yang sukses dengan karakter yang lebih kuat.
Melalui restitusi, ketika murid berbuat salah, kita kan belajar menanggapi dengan cara yang memungkinkan murid untuk membuat evaluasi internal tentang apa yang dapat mereka lakukan untuk memperbaiki kesalahan mereka dan mendapatkan kembali harga dirinya.
PERUBAHAN YANG TERJADI PADA CARA BERPIKIR SAYA DALAM MENCIPTAKAN BUDAYA POSITIF DI KELAS/SEKOLAH SETELAH MEMPELAJARI MODUL BUDAYA POSITIF
Motivasi terbaik anak dalam melaksanakan disiplin adalah motivasi internal.
Tugas guru adalah menuntun anak agar anak mempunyai kesadaran / kontrol diri terhadap perilakunya (motivasi intenal) dan bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukannya karena anak mendasarkan tindakan mereka pada nilai-nilai kebajikan universal yang diyakini bukan karena faktor eksternal (hukuman dan penghargaan).
Posisi kontrol terbaik seorang guru ketika mensikapi pelanggaran atau kesalahan anak adalah posisi sebagai Manajer,
Posisi Manager adalah posisi di mana guru berbuat sesuatu bersama dengan murid, mempersilakan murid untuk mempertanggungjawabkan perilakunya, dan mendukung murid agar dapat menemukan solusi atas permasalahannya sendiri.
Tindakan yang tepat dalam mensikapi kesalahan/pelanggaran anak adalah menggunakan tahapan segitiga restitusi,
Restitusi adalah salah satu upaya dalam mewujudkan Budaya Positif saat anak melakukan pelanggaran atas nilai-nilai kebajikan yang telah disepakati. Melalui restitusi, ketika murid berbuat salah, guru akan menanggapi dengan cara yang memungkinkan murid untuk membuat evaluasi internal tentang apa yang dapat mereka lakukan untuk memperbaiki kesalahan mereka dan mendapatkan kembali harga dirinya. Restitusi akan mengubah identitas anak dari orang gagal menjadi orang sukses dengan karakter yang lebih kuat dari sebelumnya.
Perlunya membuat keyakinan/kesepakatan kelas sebagai upaya mewujudkan Budaya Positif di kelas/sekolah.
Dalam meciptakan Budaya Positif di sekolah diperlukan kerja sama, kolaborasi dan komunikasi yang efektif antara kepala sekolah, rekan sejawat, tenaga kependidikan lain, siswa, orang tua dan masyarakat sekitar.
PENGALAMAN YANG PERNAH SAYA ALAMI TERKAIT PENERAPAN KONSEP-KONSEP INTI DALAM MODUL BUDAYA POSITIF BAIK DI LINGKUP KELAS MAUPUN SEKOLAH
Pengalaman saat memposisikan diri sebagai Manajer dalam menerapkan Segitiga Restitusi terhadap pelanggaran yang dilakukan murid saya yaitu bermain game saat pelajaran Kimia dan tidur saat praktikum kimia,
Pengalaman saat menerapkan penyusunan Ksepakatan/Keyakinan Kelas bersama murid saya sebelum melakukan Praktikum Kimia.
Ketika mengalami hal tersebut saya merasa nyaman, senang, tertantang serta termotivasi agar dapat melakukan segitiga restitusi sesuai teori yang ada, hal ini karena saya sadar segitiga restitusi mampu membantu anak bangkit dari kesalahannya dan berupaya memperbaiki kesalahannya tersebut secara sadar melalui usulan tindakan perbaikan yang datang dari dirinya sendiri.
HAL BAIK YANG SUDAH SAYA LAKUKAN DAN PERLU DIPERBAIKI
Menurut saya, hal baik yang sudah lakukan adalah saya berusaha menjadi Tauladan bagi murid saya dalam menerapkan Budaya Positif di sekolah.
Saya juga berusaha memposisikan diri saya sebagai manager dalam menerapkan segitiga restitusi untuk menyikapi pelanggaran yang dilakukan murid saya.
Hal yang perlu diperbaiki adalah pemberian motivasi setelah penerapan segitiga restitusi agar anak memiliki karakter yang lebih kuat setelah dirinya melakukan kesalahan dan berupaya memperbaikinya.
Hal lain yang perlu diperbaiki adalah saya harus refleksi dan evaluasi diri apakah langkah-langkah yang saya lakukan sudah sesuai dengan langkah sebagai manajer.
POSISI KONTROL SAYA
Sebelum mempelajari modul ini Posisi kontrol yang sering saya pakai adalah:
Posisi sebagai Penghukum, Pembuat Rasa Bersalah dan Pemantau.
Saat melaksanakan hal tersebut saya berpikir bahwa tindakan saya benar karena yang salah harus mendapat hukuman agar tidak mengulangi lagi kesalahannya.
Tetapi saya juga merasa bersalah dan tidak nyaman karena saya tahu hukuman tersebut tentunya membuat anak merasa tidak nyaman menyakiti dan membuat malu anak.
Setelah mempelajari modul ini, posisi kontrol yang saya gunakan dalam mensikapi kesalahan/pelanggaran anak adalah;
Posisi sebagai Manajer.
Ketika mengalami hal tersebut saya merasa nyaman, senang, tertantang dan termotivasi karena mampu membantu anak bangkit dari kesalahannya dan berupaya memperbaiki kesalahannya tersebut secara sadar melalui usulan tindakan perbaikan yang datang dari dirinya sendiri.
Perbedaan posisi tersebut adalah pada pertanyaan-pertanyaan yang diambil dalam menyikapi pelanggaran siswa dan efek/akibat yang dirasakan siswa serta berkembang atau tidaknya kemampuan siswa dalam memecahkan permasalahan akibat pelanggaran yang dilakukannya.
PENERAPAN RESTITUSI SEBELUM MEMAHAMI MODUL
Sebelum mempelajari modul ini saya pernah menerapkan tahapan dari segitiga Restitusi yaitu tahapan pertama (menstabilkan Identitas) dan tahapan kedua (validasi tondakan yang salah). Saya mempraktekannya dengan memberikan beberapa pertanyaan yang ternyata sesuai dengan kedua tahapan tersebut dalam segitiga restitusi.
HAL PENTING LAIN
Menurut saya, ada hal-hal lain yang penting untuk dipelajari dalam proses menciptakan budaya positif baik di lingkungan kelas maupun sekolah, yaitu;
Kerja sama, kolaborasi dan komunikasi efektif antara guru, tenaga kependidikan, orang tua dan mayarakat sekitar dalam upaya mewujudkan Budaya Positif di lingkungan sekolah dan kelas,
Pembiasaan pelaksanaan ajaran agama yang diyakini murid sehingga akan semakin mempermudah terciptanya Budaya Positif di sekolah/kelas,
Evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan Budaya Positif di kelas.sekolah,
Pembuatan slogan-slogan terkait Budaya Positif di area kelas/lingkungan sekolah sebagai upaya mengingatkan dan menanamkan budaya positif dalam diri siswa.
Terima Kasih – Semoga Bermanfaat
editorial lain...