Visiuniversal-blog---Perlindungan Terhadap Guru Diatur dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017-Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy menyakini bahwa komunikasi yang baik antara guru dan orang tua dapat mencegah terjadinya kekerasan di sekolah. Hal tersebut disampaikan Mendikbud usai membuka puncak peringatan Hari Aksara Internasional (HAI), di Makassar, Sabtu (7/9/2019).
Mendikbud menyayangkan terjadinya tindak kekerasan kepada guru oleh orang tua atau wali murid di sekolah seperti peristiwa yang terjadi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
“Saya kira perlu ada pemahaman yang cukup kepada orang tua siswa tentang bagaimana cara menangani kalau ada konflik,” kata Mendikbud.
Mendikbud menegaskan bahwa guru mendapatkan perlindungan dalam melaksanakan tugasnya sebagai tenaga pendidik. “Perlindungan tersebut dimaksudkan agar para guru memiliki kewibawaan dan bekerja lebih profesional,” terang Mendikbud.
Mendikbud menyarankan agar sekolah dapat mengundang orang tua atau wali murid setelah proses penerimaan peserta didik baru.
“Kemudian diberi penjelasan tentang kewajiban sekolah, kewajiban orang tua maupun hak orang tua. Kemudian kewajiban guru maupun hak guru. Sehingga mana hak guru yang harus dihargai orang tua dan mana hak orang tua yang harus dihargai guru itu jelas,” tutur Mendikbud.
Guru Besar Universitas Negeri Malang ini menyebutkan pentingnya kerja sama antara keluarga dan sekolah dalam menyukseskan pendidikan. Kesepakatan antara pihak guru dan orang tua atau wali murid dapat dilakukan di awal tahun pembelajaran. “Kita bikin semacam kontrak belajar ya. Nanti harus ditandatangani oleh pihak sekolah maupun orang tua soal tadi itu, mana yang boleh mana yang tidak boleh,” terang Mendikbud.
“Jangan sampai guru, siswa, dan orang tua ada yang dirugikan,” pesan Mendikbud.
Perlindungan terhadap pendidik, termasuk tenaga kependidikan telah diatur dalam Peraturan Mendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Pasal 6 Permendikbud tersebut menyebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugasnya mendapatkan perlindungan hukum yang mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, dan/atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas.
Sekolah diharapkan dapat menjadi tempat belajar yang aman, nyaman, dan menyenangkan. Mendikbud mengimbau agar orang tua dapat bertindak lebih arif dalam menyikapi konflik antarsiswa yang terjadi di sekolah.
“Saya pesan kepada orang tua agar jangan mudah ambil langkah sendiri kalau ada konflik atau ada masalah. Diselesaikan dengan baik-baik,dengan kepala dingin. Jangan main hakim sendiri,” tutur Mendikbud.
Perlindungan Terhadap Guru Diatur dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017
GTK – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy menyakini bahwa komunikasi yang baik antara guru dan orang tua dapat mencegah terjadinya kekerasan di sekolah. Hal tersebut disampaikan Mendikbud usai membuka puncak peringatan Hari Aksara Internasional (HAI), di Makassar, Sabtu (7/9/2019).
Mendikbud menyayangkan terjadinya tindak kekerasan kepada guru oleh orang tua atau wali murid di sekolah seperti peristiwa yang terjadi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
“Saya kira perlu ada pemahaman yang cukup kepada orang tua siswa tentang bagaimana cara menangani kalau ada konflik,” kata Mendikbud.
Mendikbud menegaskan bahwa guru mendapatkan perlindungan dalam melaksanakan tugasnya sebagai tenaga pendidik. “Perlindungan tersebut dimaksudkan agar para guru memiliki kewibawaan dan bekerja lebih profesional,” terang Mendikbud.
Mendikbud menyarankan agar sekolah dapat mengundang orang tua atau wali murid setelah proses penerimaan peserta didik baru.
“Kemudian diberi penjelasan tentang kewajiban sekolah, kewajiban orang tua maupun hak orang tua. Kemudian kewajiban guru maupun hak guru. Sehingga mana hak guru yang harus dihargai orang tua dan mana hak orang tua yang harus dihargai guru itu jelas,” tutur Mendikbud.
Guru Besar Universitas Negeri Malang ini menyebutkan pentingnya kerja sama antara keluarga dan sekolah dalam menyukseskan pendidikan. Kesepakatan antara pihak guru dan orang tua atau wali murid dapat dilakukan di awal tahun pembelajaran. “Kita bikin semacam kontrak belajar ya. Nanti harus ditandatangani oleh pihak sekolah maupun orang tua soal tadi itu, mana yang boleh mana yang tidak boleh,” terang Mendikbud.
“Jangan sampai guru, siswa, dan orang tua ada yang dirugikan,” pesan Mendikbud.
Perlindungan terhadap pendidik, termasuk tenaga kependidikan telah diatur dalam Peraturan Mendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Pasal 6 Permendikbud tersebut menyebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugasnya mendapatkan perlindungan hukum yang mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, dan/atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas.
Sekolah diharapkan dapat menjadi tempat belajar yang aman, nyaman, dan menyenangkan. Mendikbud mengimbau agar orang tua dapat bertindak lebih arif dalam menyikapi konflik antarsiswa yang terjadi di sekolah.
“Saya pesan kepada orang tua agar jangan mudah ambil langkah sendiri kalau ada konflik atau ada masalah. Diselesaikan dengan baik-baik,dengan kepala dingin. Jangan main hakim sendiri,” tutur Mendikbud.
Sumber: https://gtk.kemdikbud.go.id/.
Akhmad Solihin July 19, 2024 CB Blogger Indonesia
Perlindungan Terhadap Guru Diatur dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017
Visiuniversal-Blog--Belajar dalam keterbatasan. Sebuah tantangan pembangunan pendidikan di Indonesia.
Sebuah perenungan mendalam tentang masalah pendidikan di Indonesia
SEMANGAT BELAJAR VS KETERBATASAN SAPRAS
Tonton video Youtube
BELAJAR DALAM KETERBATASAN
VISIUNIVERSAL-BLOG---Mengenal Digital Parenting, Pola Asuh di Era Digital agar Anak Menjadi Generasi Emas.
Di Era digital yang penuh dengan dimensi perkembangan teknologi Digital ini, yang menimbulkan sejumlah persoalan dan tantangan bagi kita selaku orang tua dalam pola pengasuhan anak. lengah sedikit saja, anak bisa menjadi korban dampak negative teknologi salahsatu misalnya anak dapat kecanduan handphone (HP) yang berujung pada masalah mental, seperti gangguan tidur, tantrum, dan masalah s.osialiasi anak yang menjadi pribadi tertutup dan rendah diri.
Menjauhkan anak dari HP serta teknologi digital juga bukan merupakan solusi terbaik. Bagaimanapun, orangtua tak terlepas pula dari HP di era digital. Selama orangtua memakai HP/smart Phone dan gatget lainnya, anak akan penasaran ingin mencobanya.
Untuk mengatasi masalah itu, orangtua dapat menerapkan pola asuh digital parenting. Pola asuh ini juga dapat melindungi anak-anaknya dari risiko paparan konten negatif yang beredar.
PENGERTIAN DIGITAL PARENTING
Digital parenting atau pengasuhan digital merupakan pengasuhan yang memberikan Batasan yang jelas kepada anak tentang hal-hal yang boleh maupun yang tidak boleh dilakukan pada saat menggunakan perangkat digital.
Digital parenting sendiri adalah merupakan suatu pola asuh inovatif di era serbadigital. Dengan digital parenting, orangtua memberikan pengetahuan kepada anak Orangtua juga membimbing serta mengawasi anak saat mengakses HP dan internet.
Berikut Hal-hal penting yang dapat dipraktikkan orangtua saat menerapkan digital parenting :
1. Hindarkan anak dari mengakses konten yang tak sesuai ajaran moral
Sebagai orangtua, Anda memiliki tanggung jawab besar dalam membentuk moralitas anak. Oleh karena itu, Anda perlu memberikan pengetahuan kepada anak terkait konten apa saja yang tidak boleh diakses karena tidak sesuai dengan nilai moral, seperti kekerasan, bahasa kasar, seksual, atau kebencian dari jangkauan anak. Dengan memberikan pemahaman, Anda pun secara langsung menghindarkan anak paparan konten negatif. Jangan lupa, selalu awasi anak saat mereka mengakses HP. Saat mereka tiba-tiba mengakses konten negatif, segera beri pemahaman kenapa konten yang sedang mereka buka tidak baik bagi anak.
2. Ajarkan untuk laporkan konten negatif
Selain memberi pemahaman dan menghindarkan anak dari mengakses konten negatif, Anda juga bisa mengajarkan anak untuk melaporkan konten tersebut. Hal ini akan membantunya untuk menjadi pribadi yang bertanggung jawab. Anak juga akan semakin peka terhadap konten yang tidak pantas atau merugikan. Selain itu, berikan juga pemahaman bahwa melaporkan konten negatif bukanlah tindakan yang salah atau mengadu-domba, melainkan tindakan untuk menjaga keamanan dalam komunitas digital.
3. Gunakan aplikasi parental control untuk batasi akses digital anak
Tak sekadar memberikan pemahaman, orangtua juga dapat melakukan langkah preventif dengan menggunakan aplikasi parental control. Aplikasi itu dapat membatasi, menyaring, dan memantau aktivitas anak dalam mengakses konten digital melalui HP. Baca juga: Pahami 5 Prinsip Dasar dalam Digital Parenting
4. Buat aturan jelas terkait durasi akses HP dan internet
Cara paling efektif agar anak tidak kecanduan internet atau HP adalah dengan membatasi secara jelas durasi waktunya. Selain dapat menjaganya dari konten negatif, pembatasan durasi penggunaan teknologi juga akan membantu anak untuk menyeimbangkan kehidupannya sebagai anak-anak. Saat anak sedang tidak mengakses internet atau HP, Anda dapat melakukan berbagai kegiatan lain, seperti bermain atau bercerita dengannya. Kegiatan ini dapat meningkatkan kemampuan anak dalam mengembangkan hubungan sosial.
5. Manfaatkan game edukasi
Pada dasarnya, bermain adalah aktivitas alami yang disukai anak. Hal ini bisa Anda gunakan sebagai sarana belajar. Agar anak mendapatkan manfaat optimal dari penggunaan perangkat digital, terutama dari segi pembelajaran, Anda bisa mengajaknya bermain game edukasi. Game edukasi dirancang untuk memantik anak bermain sekaligus belajar. Game ini juga dapat merangsang imajinasi dari mereka. Metode pembelajaran melalui game edukasi dapat mengurangi rasa bosan, memotivasi, dan menghibur.
6. Manfaatkan platform belajar digital
Selain platform game edukasi, Anda juga bisa memanfaatkan platform belajar digital. Adapun platform ini dihadirkan dengan segudang fitur pembelajaran yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan anak dari berbagai tingkat. Dengan manfaat tersebut, Anda dapat meningkat kualitas belajar anak dengan cara yang lebih interaktif. Ruangguru, misalnya, hadir dengan metode yang cukup lengkap dan interaktif dalam bentuk video untuk semua tingkatan, mulai dari sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA). Tak hanya itu, Ruangguru juga memiliki fitur live chat yang memudahkan peserta didik berdiskusi secara langsung agar anak dapat mendapatkan hasil pembelajaran yang optimal. Ada juga aplikasi Rumah Belajar yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dengan materi pelajaran SD hingga SMA.
Metode pembelajaran pada platform ini dirancang oleh para ahli pendidikan dan disesuaikan dengan kurikulum pendidikan nasional. Kemudian, ada aplikasi Quipper dan Zenius yang punya materi pelajaran interaktif, seperti video dan soal latihan. Kedua platform ini juga punya fitur penilaian, kuis harian, simulasi ujian, serta chat untuk interaksi dengan guru dan teman sekelas. Tak ketinggalan, Anda juga bisa mencoba platform e-learning, seperti Khan Academy dan Kahoot. Untuk Khan Academy, aplikasi ini menyediakan materi pelajaran gratis dalam bentuk video serta fitur latihan soal dan ujian praktik. Ada pula program pembelajaran untuk kegiatan belajar di rumah, tutorial tentang keterampilan khusus, dan komunitas belajar yang aktif. Sementara Kahoot, anak dapat mengikuti kuis atau game pembelajaran yang disesuaikan dengan kurikulum dan kebutuhan siswa. Aplikasi ini punya fitur kolaborasi dan dapat digunakan secara gratis.
Itulah enam penerapan digital parenting agar anak semakin berprestasi di era digital. Untuk memaksimalkan upaya tersebut, pastikan jaringan internet di rumah senantiasa lancar agar proses belajarnya tak terhambat. Anda bisa menggunakan internet dari Indihome yang punya kualitas jaringan cepat dan terbaik. Sebagai informasi, Indihome menyediakan paket bundling dengan konten edukasi yang beragam. Di IndiHome, orangtua dapat memilih paket internet sesuai kebutuhan keluarga dan fitur-fitur yang aman untuk anak, seperti IndiHome Edukasi, IndiHome Study, serta IndiHome Kids. Untuk IndiHome Edukasi, paket ini menawarkan akses online ke konten pendidikan dari SD hingga SMA, termasuk video pembelajaran, latihan soal, dan ulangan online. Layanan ini memudahkan anak-anak untuk memahami dan menguasai materi pelajaran dengan mudah.
Sementara itu, pada IndiHome Study, paket ini dirancang khusus untuk memudahkan proses belajar anak. Terdapat berbagai fitur yang ada pada paket ini, seperti Online Class, Virtual Library, dan Online Exam. Semua fitur tersebut hadir untuk membantu anak-anak yang belajar di rumah dengan efektif. Kemudian, IndiHome Kids adalah paket yang menyediakan konten edukasi yang bermanfaat untuk anak-anak. Layanan ini menyediakan video pembelajaran, lagu anak, dan permainan untuk membantu anak agar dapat belajar dengan cara menyenangkan.
Dengan memanfaatkan fitur dan layanan yang disediakan oleh IndiHome dari Telkom Indonesia, orangtua dimudahkan dalam penerapan digital parenting. Bagi Anda yang ingin berlangganan dan menikmati fitur edukasi anak dari IndiHome, silakan kunjungi tautan berikut ini:
https://indihome.co.id/tv/edukids
Demikian tentang DIGITAL PARENTING Mencetak anak Generasi Emas, Mengenal Digital Parenting, Pola Asuh di Era Digital agar Anak Menjadi Generasi Emas, semoga bermanfaat.
POLA ASUH DIGITAL - Membentuk Anak Menjadi Generasi Emas
Visiuniversal----Menjadi sangat penting untuk memilih jalur pendidikan yang tepat dan sesuai dengan tujuan dan cita-cita kita yang sebenar-benarnya.
Menyimak judul tulisan diatas tentunya menimbulkan beberapa pertanyaam besar, MENGAPA Pendidikan yang dianggap salah satu faktor penting dalam menunjang kesuksesan seseorang, justru menjadi jalan buntu hingga menjadi sebab suramnya masa depan seseorang.
Berharap dengan memiliki pendidikan tinggi akan dapat memiliki karir yang cemerlang, memiliki kedudukan yang baik dalam jabatan yang mentereng. Tetapi kenyataannya banyak hasil pendidikan yang hanya benilai selembar kertas ijazah, yang tidak laku walau diobral dengan siap di upah sangat murah.
Sukses Tidak Ditentukan Oleh Ijazah
Jangan khawatir tak mampu sekolah tinggi, jangan merasa rendah diri bila tak masuk sekolah pavorit, jangan takut bersaing karena beda ijazah. Masa depan mu cerah dan suram tak di tentukan oleh ijazah. Tengoklah orang tua kita dahulu. Ada yang cuma petani tanpa ijazah tapi mampu menghidupi keluarganya, ada banyak penjual ikan dengan rutinitas berteman air dan kotoran, jauh dari wewangian mampu memiliki rumah bertingkat juga mobil mewah.
Di sekililingmu banyak yang bisa menjadi pelajaran. Bila saat ini dirimu belum kuliah, belum memiliki ijazah, hanya dengan bekerja kamu bisa membiayai pendidikanmu. Jangan pula telat berpikir, seakan-akan sekolah dan ijazah adalah jaminan punya karir cemerlang. Tanpa Ijazah tinggi bukan berarti masa depanmu suram, ijazah bukan pertanda memiliki ilmu dan ahlak tinggi, ijazah hanyalah sertifikat, bukan untuk di sombongkan. Banyak tuan tanah memiliki sertifikat tanah tapi tak punya sertifikat sekolah. Ijazah bukan kumpulan uang yang bisa membuatmu jadi orang kaya. Ijazah hanya sertifikat pertanda bahwa kamu pernah bersekolah, dan ilmu yang di miliki hanya sekedar teori. Sedangkan sukses adalah kumpulan pengalaman yang hanya bisa didapat saat berjuang
Banyak orang sukses harus pindah profesi. Banyak petani biasa lebih pintar dari sarjana pertanian. Banyak orang pintar jadi bawahan orang bodoh. Banyak lulusan kuliah jadi pengangguran, pedagang keliling, kuli bangunan dsb. Bahkan masih banyak lagi yang memiliki ijazah di jurusan tertentu tapi malah sukses berprofesi bukan di bidang latar belakang ilmu pendidikanya. Jangan berharap dengan mengandalkan ijazah bisa di terima jadi karyawan dan PNS juga memiliki jabatan tinggi. Jangan pula takut karena sekolah di pondok pesantren, anda tidak bisa jadi apa-apa. Bila otaknya sudah berpikir setelah sekolah dan kuliah akan kerja dimana, mungkin inilah keterlambatan berpikir, telat mikir. Di bawah matahari ini, ada banyak hal yang bisa di olah, jadi media untuk meraih kesuksesan.
Pengalaman Akan Membentuk Hidup
Untuk mu yang masih bertanya-tanya bisakah sukses tanpa ijasah, sementara diluar sana banyak saingan tenaga kerja dari orang lain yang punya Ijazah. Biarkan saja orang bangga memiliki ijazah tinggi, tak perlu cemas tidak di terima jadi PNS, karyawan swasta. Toh rejeki mu bukan di tentukan oleh ijazah, langkahmu tak akan mati karena tak punya ijazah tinggi. Kemauan dan semangat juangmu yang akan menjadi penentu masa depanmu, sukses atau tidak semua di tangan Allah. Pengalaman-pengalaman akan membentuk dirimu, hidupmu. Masih ada waktu untuk berbenah, masih ada waktu untuk meraih jenjang karir walau tak harus memiliki jabatan. Jangan iri dengan karyawan berpenampilan necis dan bersih, gaji mereka belum tentu seperti penampilannya. Jangan terlalu memandang tinggi pada mereka berpenghasilan tinggi, punya jabatan tinggi, toh belum tentu sedekah mereka tinggi. Banggalah dengan diri sendiri, menjadi orang jujur itu juga profesi tinggi di mata Allah, karena jujur sudah menjadi barang langka. Syukuri setiap detik kehidupanmu, penghasilan rendah atau tinggi tak menghalangi kita untuk bermanfaat bagi orang banyak, agar pada saatnya kita mampu membeli ijazah tertinggi, yaitu Husnul Khotimah. Teruslah Bergerak Teruslah Berkarya
sebuah Opini Untuk Berbagi
Renungan
Visiuniversal Pendidikan
PENDIDIKAN MEMBUNUH MU
Sekolah Dasar (SD) dikenal sebagai jenjang pendidikan formal paling dasar di Indonesiastelah pendidikan Anak Usia Dini PAUD sebagai pondasi pendidikan pra sekola. Filosofi terkait integral dari pendidikan Indonesia melalui jenjang sekolah dasar terdapat dalam gambar logo SD yang selalu tertempel di seragam sekolah SD itu sendiri.
1. Bunga Bintang Sudut Lima Dengan Lima Kelopak Daun Bunga
Lambang pertama adalah bunga bintang sudut lima dengan lima kelopak daun bunga yang memiliki makna bahwa generasi muda adalah bunga harapan bangsa.
Melalui bentuk bintang sudut lima menunjukkan adanya kemurnian jiwa siswa yang berintikan pada dasar negara yakni Pancasila.
Selain itu, lambing ini menunjukkan arti terkait para siswa yang berdaya upaya melalui lima jalan dengan sungguh-sungguh untuk bisa menjadi warga negara yang baik dan berguna nantinya.
Sementara, kelima jalan tersebut dilukiskan melalui lima kelopak daun bunga, yaitu tentang abdi, adab, ajar, aktif, dan amal.
2. Buku Terbuka
Buku terbuka mengandung arti dan makna terkait kegiatan belajar keras menuntut ilmu pengetahuan serta teknologi yang menjadi bagian dari sumbangsih siswa terhadap pembangunan bangsa dan negara.
3. 17 Butir Padi, 8 Lipatan Pita, 4 Buah Kapas, dan 5 Daun Kapas
Selanjutnya, terdapat lambang 17 butir padi, 8 lipatan pita, 4 buah kapas, dan 5 daun kapas yang menunjukkan adanya tanggal 17 Agustus 1945 sebagai peristiwa penegakan jembatan emas kemerdekaan Indonesia.
Tentu lambang ini menunjukkan adanya nilai–nilai perjuangan ’45 yang harus dihayati para siswa/ peserta didik sebagai penerus perjuangan bangsa.
4. Warna Coklat
Warna coklat pada gambar logo SD melambangkan warna tanah Indonesia, serta mengandung makna pijakan pada kepribadian budaya sendiri dan rasa nasional Indonesia.[/vc_column_text]
5. Warna Merah Putih
Selain coklat juga ada warna merah putih yang melambangkan warna kebangsaan Indonesia tentang hati yang suci dan berani dalam membela kebenaran.
6. Kata SD
Melambangkan adanya identitas tingkatan Sekolah Dasar pada siswa yang mengenakan seragam tersebut.
7. Gambar Bangunan/Rumah
Lambang satu ini mengandung arti adanya sekolah dasar yang berperan sebagai tempat putra putri menuntut ilmu.
Nah, setelah mengetahui arti dan makna dari gambar logo SD di atas, kini Anda sudah lebih mengerti terkait filosofinya. Selanjutnya bisa menjelaskan kepada yang belum mengetahui dan memahami arti logo atau lambang Sekolah SD ini.
Akhmad Solihin August 10, 2023 CB Blogger Indonesia
ARTI LOGO DAN LAMBANG SD BESERTA MAKNA FILOSOFINYA
Visiuniversal-Blog---Gagasan Ki Hadjar Dewantara, “ing ngarso sung tulodo” (pendidik memberikan teladan), “ing madyo mangun karso” (pendidik selalu berada di tengah, terus memulai dan memotivasi), dan “tut wuri handayani” (pendidik selalu mendukung dan mendorong peserta didik untuk maju), tidak hanya merupakan slogan dan kata-kata indah semata. Sistem pendidikan yang masih membatasi perlu diperbaiki agar sejalan dengan dedikasi Ki Hadjar Dewantara dalam mengembangkan identitas budaya anak bangsa, sehingga menciptakan generasi cerdas dan berkarakter.
Sebagai seorang pendidik, saya semakin menyadari betapa pentingnya mengimplementasikan filosofi pendidikan Ki Hadjar Dewantara dalam praktik pembelajaran sehari-hari. Konsep ing ngarso sung tulodo, ing madya mangun karso, tut wuri handayani menjadi pedoman bagi saya untuk selalu menjadi teladan, membangun semangat, dan memberikan dukungan kepada peserta didik.
Nilai-nilai dan peran Guru Penggerak adalah pondasi bagi saya dalam mengimplementasikan filosofi Pendidikan yang dikemukakan Ki Hadjar Dewantara. Sedangkan Inkuiri Apresiatif (IA) merupakan alat bagi saya untuk berfokus pada kekuatan, keberhasilan, dan aspirasi dalam menggali potensi positif yang sudah ada pada peserta didik dan membangun di atas kekuatan tersebut demi terwujudnya Pendidikan yang berdasarkan filosofi Pendidikan Ki Hadjar Dewantara.
Paradigma inkuiri apresiatif sendiri dapat diwujudkan di sekolah, seperti ketika saya menanyakan pada peserta didik tentang suatu pengetahuan yang sebagai pemantik peserta didik agar berpikir kritis. Kemudian peserta didik akan mengeksplorasi pengetahuan tersebut, menganalisis kemudian melakukan aksi yang diwujudkan dalam proyek-proyek.
Visi "Mewujudkan diri yang BAHAGIA dengan landasan Profil Pelajar Pancasila" merupakan visi diri saya, sebagai sebuah cita-cita saya dalam menghamba pada peserta didik di dunia pendidikan. Visi ini sejatinya mengakar kuat pada filosofi pendidikan Ki Hadjar Dewantara, yang meyakini bahwa pendidikan adalah tuntutan hidup bagi setiap manusia. Ki Hadjar Dewantara mengajarkan pentingnya pendidikan yang berpusat pada peserta didik, yang mampu mengembangkan seluruh potensi yang ada dalam diri anak, baik jasmani maupun rohani.
Kata BAHAGIA di dalam visi yang saya miliki, merupakan akronim dari:
Bertanggung jawab atas pembelajarannya sendiri
Aktif dalam mengeksplorasi potensi diri
Hati yang lapang dalam menerima perbedaan
Aman dan nyaman dalam belajar
Guru yang suportif dan inspiratif
Individu yang unik dan berkarakter
Apresiasi terhadap bakat dan usaha.
Kaitannya Visi yang saya miliki dengan Filosofi Ki Hadjar Dewantara:
Bertanggung jawab atas pembelajarannya sendiri: Konsep ini sejalan dengan pandangan Ki Hadjar Dewantara tentang kemerdekaan belajar. Peserta didik didorong untuk aktif dalam proses pembelajaran dan bertanggung jawab atas perkembangan dirinya.
Aktif dalam mengeksplorasi potensi diri: Filosofi ing ngarso sung tuladha, ing madya mangun karsa, Tut Wuri Handayani mengajarkan guru untuk menjadi teladan, membangun semangat, dan memberikan dukungan kepada peserta didik agar mereka dapat menggali potensi diri secara maksimal.
Hati yang lapang dalam menerima perbedaan: Nilai-nilai kemanusiaan yang diajarkan Ki Hadjar Dewantara mendorong terciptanya suasana belajar yang inklusif, di mana setiap peserta didik merasa diterima dan dihargai perbedaannya.
Aman dan nyaman dalam belajar: Konsep tut wuri handayani mencerminkan pentingnya guru memberikan dorongan dan motivasi dari belakang, sehingga peserta didik merasa aman dan nyaman dalam belajar.
Guru yang suportif dan inspiratif: Peran guru sebagai guru bangsa adalah menjadi pendidik yang tidak hanya memberikan pengetahuan, tetapi juga menjadi inspirator bagi peserta didik.
Individu yang unik dan berkarakter: Ki Hadjar Dewantara menekankan pentingnya pendidikan karakter, yang akan membentuk individu yang berakhlak mulia dan memiliki jati diri yang kuat.
Apresiasi terhadap bakat dan usaha: Konsep ing madya mangun karsa mendorong guru untuk membangkitkan semangat dan kreativitas peserta didik, sehingga mereka dapat mengembangkan bakat dan minat yang dimiliki.
Kaitan Visi yang saya yakini dengan Nilai dan Peran Guru Penggerak:
Visi "Mewujudkan diri yang BAHAGIA" sangat relevan dengan nilai dan peran Guru Penggerak. Sebaga calon Guru Penggerak saya diharapkan mampu menjadi pemimpin pembelajaran yang inspiratif, inovatif, dan berorientasi pada peserta didik. Harapannya saya dapat berperan sebagai agen perubahan yang mampu menciptakan lingkungan belajar yang positif dan menyenangkan.
Secara umum, visi "Mewujudkan diri yang BAHAGIA" sudah selaras dengan filosofi pendidikan Ki Hadjar Dewantara, nilai dan peran Guru Penggerak, serta profil Pelajar Pancasila. Namun, untuk lebih memperkuat visi ini saya perlu mngejawantahkan ke dalam Prakarsa-prakarsa perubahan yang lebih spesifik dan terukur, sehingga dapat dijadikan sebagai acuan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran.
Saya pun meyakini bahwa saya perlu melibatkan seluruh stakeholder, termasuk peserta didik, orang tua, dan komunitas, dalam merumuskan dan mewujudkan visi ini. Evaluasi secara berkala perlu saya lakukan untuk melihat sejauh mana pencapaian visi dan melakukan perbaikan jika diperlukan. Dengan mengakar pada filosofi Ki Hadjar Dewantara dan didukung oleh peran Guru Penggerak, visi ini memiliki potensi untuk menciptakan generasi muda yang berkualitas, berkarakter, dan bahagia. Semoga.
Demikian Artikel singkat tentang ; Koneksi Antar Materi Modul 1.3: Hubungan antara Filosofi Ki Hadjar Dewantara, Nilai dan Peran Guru Penggerak, serta Visi Guru Penggerak. yang dapat Admint Visiuniversal-blog Bagikan. semoga bermanfaat. terimakasih sudah berkunjung diblog ini.
Akhmad Solihin March 28, 2023 CB Blogger Indonesia
Koneksi Antar Materi Modul 1.3: Hubungan antara Filosofi Ki Hadjar Dewantara, Nilai dan Peran Guru Penggerak, serta Visi Guru Penggerak
Visiuniversal--- Dalam rangka percepatan IKM atau Implementasi kurikulum merdeka yang dicanangkan pemerintah dalam hal ini kementrian Pendidikan dan kebudayaan.
Dalam kesempatan ini admint visiuniversal juga mencoba berbagi tentang bagaimana cara dan proses pendaftaran Implementasi kurikulum merdeka.
IKM di sini untuk Sekolah baik Sekolah lembaga Formal Maupun Non Formal.
Untuk langkah awalnya Pertama tama anda sudah harus memiliki Akun SIM PKB bagi yang belum memiliki dapat membuatnya dan mengikuti caranya di di sini !!
Untuk memasuki akun sim PKB melalui link atau situs SIM PKB yang telah tersedia dapat dilakukan dengan cara mengklik tautan berikut ini. https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id
Atau bagi anda yang senang dengan cara browing dapat mengetik di pencarian Google dengan mengetik SIM PKB.
Selanjutnya pilih login aplikasi SIM PKB hingga memasuki fortal aplikasi sim PKB
Masuk atau Login di Aplikasi SIMPKB
CARA PENDAFTARAN IMPLEMENTASI KURIKULUM MERDEKA (IKM)
Apa Itu Akun belajar.id ?
Akun belajar.id merupakan nama akun (User ID) yang bertanda belajar.id dan kata sandi (password) yang dapat digunakan untuk mengakses berbagai aplikasi pembelajaran.
Berikut langkah-langkah mendapatkan Akun belajar.id secara mandiri:
Masuk ke halaman https://belajar.id/
Klik Pilih tipe pengguna.
Pilih Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Klik Cari Akun Pembelajaran.
Masukan NPSN Anda, lalu klik Selanjutnya.
Masukan Nama Lengkap serta Tanggal Lahir Anda, kemudian klik Selanjutnya.
Anda dapat memeriksa ketersediaan Akun belajar.id secara mandiri melalui halaman https://belajar.id/ atau melalui Operator Satuan Pendidikan (Operator Sekolah) di tempat Anda.
Berikut langkah-langkah mendapatkan Akun belajar.id secara mandiri:
1. Masuk ke halaman https://belajar.id/
2. Klik Pilih tipe pengguna
3. Pilih Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Screen_Shot_2022-05-22_at_18.42.48.png
4. Klik Cari Akun Pembelajaran
Screen_Shot_2022-05-22_at_18.44.40.png
5. Masukan NPSN Anda, lalu klik Selanjutnya
Screen_Shot_2022-05-22_at_19.03.05.png
6. Masukan Nama Lengkap serta Tanggal Lahir Anda, kemudian klik Selanjutnya
Screen_Shot_2022-05-22_at_19.01.01.png
7. Setelah itu Anda akan mendapatkan keterangan mengenai status Akun belajar.id Anda. Berikut beberapa kondisi yang mungkin Anda temui:
Akun tersedia dan sudah aktif: Apabila akun Anda tersedia dan sudah aktif, artinya Anda sudah bisa menggunakan Akun belajar.id Anda untuk mengakses berbagai aplikasi pembelajaran.
Akun tersedia, namun belum aktif: Apabila akun Anda tersedia namun belum aktif, silakan ikuti langkah berikut:
Kirim detail akun ke email pribadi yang terdaftar apabila belum pernah mendapatkan password dengan klik "Kirim detail akun ke email pribadi saya", Anda akan mendapatkan informasi berupa akun (User ID) dan kata sandi (password). Pendidik dan Tenaga Kependidikan juga dapat mengirimkan informasi akun ke nomor ponsel yang terdaftar dengan klik "Kirim SMS detail akun ke nomor saya".
Cek akun (User ID) dan kata sandi (password) pada email pribadi atau nomor ponsel Anda yang terdaftar.
Lakukan aktivasi akun secara mandiri melalui Gmail dan buat kata sandi (password) yang baru. Kata sandi minimal 8 karakter dan terdiri dari huruf besar dan angka.
Akun tidak ditemukan: Apabila akun belum tersedia/tidak ditemukan, silakan pastikan kembali data yang Anda masukkan pada saat pemeriksaan sudah sesuai.
8. Jika Akun belajar.id tetap tidak ditemukan, silakan lakukan pemeriksaan status Akun belajar.id Anda ke Operator Satuan Pendidikan (Operator Sekolah) di sekolah Anda.
9. Anda juga dapat menghubungi bantuan melalui tombol “Butuh Bantuan” di kanan bawah halaman https://belajar.id/.
Perlu diketahui!
Pendidik bisa saja memiliki beberapa Akun belajar.id. Banyaknya akun yang dapat dimiliki ini berdasarkan pada jumlah jenjang yang diampu pendidik sesuai dengan yang terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Tanya Jawab Seputar Cara Mendapatkan Akun belajar.id
Bagaimana jika detail akun saya tidak masuk ke email yang didaftarkan?
Apabila Anda belum menerima email berisi detail nama akun (User ID) dan kata sandi (password), silakan ikuti langkah berikut:
Silakan tunggu beberapa saat sampai detail Akun belajar.id terkirim ke email pribadi Anda atau periksa folder spam
Apabila detail akun masih belum diterima setelah beberapa saat, silakan klik kembali "Kirim detail akun ke email pribadi saya"
Selain itu, Anda juga bisa menghubungi Operator Satuan Pendidikan (Operator Sekolah) masing-masing.
Bagaimana jika saya ingin mengganti email pribadi yang terdaftar untuk mengirimkan detail akun saya?
Untuk mengganti email pribadi Anda, silakan lakukan langkah-langkah berikut:
Klik tombol "untuk ganti email pribadi klik di sini"
Masukkan email pribadi yang baru.
Perlu diketahui, data email pribadi yang Anda masukan hanya untuk keperluan pengiriman detail Akun belajar.id, dan tidak akan mengubah data Anda di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Bagaimana jika SMS belum masuk setelah klik "Kirim SMS detail akun ke nomor saya"?
Apabila Anda belum menerima SMS berisi detail nama akun (User ID) dan kata sandi (password), berikut adalah langkah yang dapat Anda lakukan:
Pastikan nomor handphone yang Anda gunakan saat ini sama dengan nomor handphone yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
Jika sudah sesuai, silakan tunggu beberapa saat sampai detail Akun belajar.id terkirim ke nomor handphone Anda
Pastikan nomor handphone Anda dalam keadaan aktif dan dapat menerima SMS
Apabila SMS yang berisi detail akun masih belum masuk, silakan kirim ulang dengan klik kembali "Kirim SMS detail akun ke nomor saya"
Jika masih belum menerima detail Akun belajar.id melalui SMS, Anda bisa mengirimkan detail Akun belajar.id ke email pribadi Anda dengan klik "Kirim detail akun ke email pribadi saya".
Apakah saya dapat mengganti nomor handphone di halaman belajar.id untuk mengirim detail akun?
Anda tidak dapat mengganti nomor handphone yang terdaftar secara mandiri. Untuk mengganti nomor tersebut, silakan hubungi Operator Satuan Pendidikan (Operator Sekolah) di sekolah untuk mengubah data diri Anda di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Mengapa Akun belajar.id saya tidak aktif?
Setelah mendapatkan nama akun (User ID) dan kata sandi (password), Anda perlu melakukan aktivasi sesuai langkah berikut:
Buka halaman https://mail.google.com
Masuk menggunakan nama akun (User ID) belajar.id dan kata sandi (password) Anda
Setujui syarat dan ketentuan penggunaan Akun belajar.id
Lakukan penggantian password Akun belajar.id dengan melihat caranya di sini.
Bagaimana cara melakukan reset password atau mengganti kata sandi Akun belajar.id?
Anda dapat melakukan pergantian kata sandi (reset password) dengan dua kondisi berikut:
Sesaat setelah aktivasi
Setelah Anda menjadi pengguna aktif atau apabila Anda lupa kata sandi (password).
Selain melalui Admin Sekolah, kini Anda dapat melakukan reset password (pengaturan ulang) kata sandi Akun belajar.id secara mandiri dengan cara yang tertera di halaman ini.
Demikian Ringkasan cara membuat akun belajar id. yang admint visiuniversal.blog bisa bagikan, semoga bermanfaat. Terimakasih,semoga sukses selalu.
Akhmad Solihin December 28, 2022 CB Blogger Indonesia
RINGKASAN CARA MEMBUAT AKUN BELAJAR ID
Visiuniversal---Seperti kita ketahui, untuk mewujudkan visi Indonesia maju dan berdaulat, mandiri dan berkepribadian melalui terciptanya pelajar Pancasila. Kementrian Pendidikan kebudayaan Riset dan Teknologi,terus memikirkan berbagai terobosan merdeka belajar. Merdeka belajar yang diusung Kemdikbudristek memiliki tujuan untuk mencapai pendidikan berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia melalui transformasi pada 4 hal yakni; Inprstruktur dan teknologi, kebijakan prosedur dan perencanaan, kepemimpinan masyarakat dan budaya, serta kurikulum Pedagogi dan asement.
Terkait dengan program merdeka belajar, Transformasi pendidikan Indonesia dimulai pada :
1. Merdeka Belajara Episode 1 (4 Pokok Kebijakan)
merdeka belajar tahap pertama yang menghadirkan terobosan 4 pokok kebijakan, agar paradigma dan cara lama dalam belajar dan mengajar dapat bertransformasi kearah kemajuan.
Adapun kebijakan utama pada tahap merdeka belajar Episode 1 ini adalah:
1. Mengganti Ujian Nasional menjadi Asesmen Nasional
2, Menghapus Ujian Sekolah Berstandar Nasional
3. Menyederhanakan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
4. Menyesuaikan kuota jalur prestasi Penerimaan penerimaan peserta didik baru berbasis zona.
2. Merdeka Belajar Episode 2 (Kampus Merdeka)
Adapun kebijakan utama pada tahap merdeka belajar Episode 2 ini adalah:
1. Memberikan kemudahan dalam pembukaan program studi baru
2. Menyederhanakan akreditasi perguruan tinggi
3. Kemudahan menjadi PTN BH
4. Hak belajar tiga semester di luar bidang studi
3. Merdeka Belajar Episode 3 (Perubahan Mekanisme Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun anggaran 2020).
1. Transfer dana BOS langsung ke rekening sekolah
2. Keleluasaan bagi sekolah dalam menggunakan dana BOS
3. Peningkatan Satuan biaya per siswa dalam dana BOS]
4. Perbaikan sistem pelaporan BOS untuk transpransi dan akuntabilitas
4. Merdeka Belajar Episode 4 (Program Organisasi Penggerak)
Adalah dengan memberdayakan organisasi kemasyarakatan untuk bergotong royong meningkatkan kualitas kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan agar tercipta transformasi ekosistem pembelajaran yang berorientasi pada murid.
5. Merdeka Belajar Episode 5 (Program Guru Penggerak)
Program guru penggerak dalam merdeka belajar merupakan program pendidikan kepemimpinan bagi guru untuk menjadi pemimpin-pemimpin di masa depan yang mewujudkan SDM unggul Indonesia.
Merdeka Belajar Episode 6 (Transformasi Dana Pemerintah untuk Pendidikan Tinggi)
1. Insentif berdasarkan capaian IKU (untuk PTN)
2. Matching fund untuk kerja sama dengan mitra (untuk PTN dan PTS)
3. Compertitive fund program kim
6. Merdeka Belajar Episode 7(Program Sekolah Penggerak)
Program sekolah dalam merdeka belajar adalah mengembangkan sekolah-sekolah katalis yang diawali dengan pemberdayaan kepala sekolah dan guru menjadi SDM unggul melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah dan intervensi yang holistik dalam hal pembelajaran perencanaan, digitalis, sampai pendampingan selama tiga tahun ajaran bagi sekolah negeri maupun swasta.
7. Merdeka Belajar Episode 8 (SMK Pusat Keunggulan)
Menghasilkan lulusan yang terserap didunia kerja atau berwirausaha melalui kesetaraan pendidikan vokasi dengan dunia kerja danmenjadi rujukan bagi SMK lainnya, melalui :
1. Keterlibatan idustri dalam proses pembelajaran
2. Pelatihan guru-guru kejuruan yang sesuai dengan standar industri
3. Pelatihan manajerial dan kepemimpinan kepala sekolah
4. Fasilitasi pembelajaran berbasis industri
5. Terlibatnya perguruan tinggi sebagai pendamping SMK agar terwujud link anda match yang semakin optimal.
9. Merdeka Belajar Episode 9 (KIP Kuliah Merdeka)
1. Memeberikan kemerdekaan bagi murid dari keluarga miskin dan rentan agar dapat kuliah pada program studi unggulan di perguruan tinggi terbaik
2. Menaikan alokasi biaya pendidikan yang dibayarkan kepada perguruan tinggi akan memberikan peluang kepada seluruh mahasiswa untuk memilih apapun program studi yang diminati sesuai dengan prestasi akademiknya.
3. Meningatkan bantuan biaya hidup untuk mendorong mobilitas sosial siswa penerima KIP Kuliah merdeka sehingga para siswa akan lebih percaya diri dan tidak ragu-ragu untuk mencari perguruan tinggi terbaik dikota-kota besar.
10. Merdeka Belajar Episode 10 (Perluasan Program Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan)
1. Program beasiswa kampus merdeka
2. Beasiswa bagi dosen, guru, dan tenaga kependidikan
3. Beasiswa program vokasi dan progaram prestasi
4. Beasiswa kebudayaan
11. Merdeka Belajar Episode 11 (Kampus Merdeka Vokasi)
1. Dana Kompetitif kampus vokasi (competitive fund vokasi), dengan program SMK-D2 jalur cepat dan program peningkatan prodi D3 menjadi sarjana terapan (D4)
2. Dana padanan kampus vokasi (matching fund vokasi) dengan program penguatan pusat unggulan teknologi (PUT) hilirisasi produk purwarupa/teknologi, start-up produk inovasi perguruan tinggi.
12. Merdeka Belajar Episode 12 (Sekolah Aman Berbelanja Bersama Siplah)
1. Tata keuangan yang baik karena semua transaksi didokumentasikan secara elektronik. Selain itu juga mendorong transparansi dan akuntabilitas.
2. Efisiensi anggaran dengan tingkat harga keseluruhan cenderung lebih rendah dan opsi penyediaan yang lebih banyak atau beragam
3. Membuka kesempatan bagi pelaku UMKM di daerah yang bisa berpartisipasi.
13. Merdeka Belajar Episode 13 (Merdeka Berbudaya dengan Kanal Indonesiana)
1. Untuk pertama kalinya di Indonesia Kemdikbudristek menghadirkan platform media ekspresi, pustaka, serta promosi budaya yang terintegrasi dan dapat diakses melalui:
- Laman Indonesiana.tv.
- Siaran televisi jaringan Indihome saluran 200(SD) dan 916 (HD)
- Media sosial Indonesiana (Facebook, Twitter, Instgram, Tiktok, Youtube)
2.Kanal Indonesiana merupakan wadah ekspresi Merdeka berbudaya. Kanal Indonesiana bermitra denan masyarakat, serta Para pelaku seni dan komunitas seni budaya.
3. Kanal Indonesiana menyediakan pustaka audio visual keragaman budaya Indonesia
4. Kanal Indonesiana merupakan salah satu upaya mewujudkan visi pemajuan kebudayaan.
14. Merdeka Belajar Episode 14 (Kampus merdeka dari Kekerasan Seksual)
1. Pemenuhan hak pendidikan setiap WNI
2. Penanggulangan kekerasan seksual dengan pendekatan institusional dan berkelanjutan
3. Peningkatan pengetahuan tentang kekerasan seksual
4. Penguatan kolaborasi antara Kemendikbudristek dan perguruan tinggi.
15. Merdeka Belajar Episode 15 (Kurikulum Merdeka dan Platform merdeka Mengajar)
Adalah yang menjadi bagian penting dalam upaya pemulihan dari proses pembelajaran, dan perbaikan kualitas pembelajaran, serta menjadi terobosan terbaru dalam membantu guru untuk saling terhubung berkolaborasi, dan berinspirasi dalam mewujudkan profil pelajar Pancasila demi kemajuan pendidikan Indonesia.
Merdeka Belajar Episode 15 ini merupakan merdeka belajar yang berhubungan langsung dengan akselarasi mutu pembelaran dan peningkatan kualitas guru yaitu kurikulum dan platform merdeka belajar.
Demikian ringkasan merdeka belajar dari Episode 1 hingga sekarang memasuki episode 15, semoga tulisan singkat ini bermanfaat. Sukses selalu.Sumber :
https://kurikulum.gtk.kemdikbud.go.id/
Akhmad Solihin June 02, 2022 CB Blogger Indonesia
INILAH RINGKASAN MERDEKA BELAJAR EPISODE 1 - 15
Visiuniversal---Menghadapi persiapan untuk pemulihan pembelajaran setelah pandemi, Kemdikbudristek mengelurkan acuan untuk kurikulum terkait pemulihan pembelajaran setelah pandemi. Riset menunjukan bahwa pandemi (Covid 19) menimbulkan kehilangan pembelajaran (learning loss) literasi dan numerisasi yang signifikan.
Sebagai bagian dari mitigasi learning loss, sekolah diberi opsi untuk menggunakan kurikulum yang disederhanakan agar dapat berfokus pada penguatan karakter dan kompetensi mendasar.
Siswa pengguna Kurikulum Darurat mendapat capaian belajar yang lebih baik daripada pengguna Kurikulum 2013 secara penuh, terlepas dari latar belakang sosio-ekonominya.
Kurikulum Darurat efektif memitigasi learning loss karena membantu guru untuk fokus pada materi esensial dan menerapkan pembelajaran yang lebih mendalam untuk mengembangkan karakter dan kompetensi dasar.
Baca selengkapnya tetang Kebijakan Kurikulum untuk pemulihan setelah pandemi dari Kemdikbudristek di sini !!.
KEBIJAKAN KURIKULUM UNTUK PEMULIHAN PEMBELAJARAN SETELAH PANDEMI
Visiuniversal----Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Secara mendasar bahwa pendidikan di Indonesia membutuhkan standar nasional yang memerlukan penyesuaian terhadap dinamika dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta kehidupan masyarakat untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan menjadi pertimbangan pertama terbitnya PP 57 tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional ini mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013, dan mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015.
Selain itu PP 57 tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional juga memiliki latar belakang bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan belum dapat memenuhi kebutuhan sistem pendidikan saat ini, sehingga perlu diganti dengan Standar Nasional Pendidikan yang sesuai dengan perkembangan sekarang.
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Standar Nasional Pendidikan dalam PP 57 tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional adalah kriteria minimal tentang sistem Pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Standar Nasional Pendidikan digunakan pada Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat pada Jalur Pendidikan formal, Jalur Pendidikan nonformal, dan Jalur Pendidikan informal. Jalur Pendidikan formal adalah pendidikan anak usia dini formal; pendidikan dasar; pendidikan menengah; dan pendidikan tinggi. Jalur Pendidikan nonformal adalah pendidikan anak usia dini nonformal; dan pendidikan kesetaraan.
Standar Nasional Pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum dan penyelenggaraan Pendidikan untuk mewujudkan tujuan Pendidikan nasional. Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan untuk meningkatkan mutu Pendidikan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global. Standar Nasional Pendidikan dalam PP 57 tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional mencakup standar kompetensi lulusan; standar isi; standar proses; standar penilaian Pendidikan; standar tenaga kependidikan; standar sarana dan prasarana; standar pengelolaan; dan standar pembiayaan.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 30 Maret 2021 di Jakarta. Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional diundangkan Menkumham Yasonna H. Laoly pada tanggal 31 Maret 2021 di Jakarta.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87. Penjelasan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676. Agar setiap orang mengetahuinya.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional
Pertimbangan dalam PP 57 tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional, adalah:
Bahwa pendidikan di Indonesia membutuhkan standar nasional yang memerlukan penyesuaian terhadap dinamika dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta kehidupan masyarakat untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (4), Pasal 36 ayat (4), Pasal 37 ayat (3), Pasal 59 ayat (3), Pasal 60 ayat (4), dan Pasal 61 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan belum dapat memenuhi kebutuhan sistem pendidikan saat ini, sehingga perlu diganti;
Sebagai pedoman dasar, Standar Nasional Pendidikan perlu secara berkala ditinjau kesesuaiannya dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta tantangan zaman yang berubah, melalui penyempurnaan substansi pengaturan. Penyempurnaan tersebut dimaksudkan agar Standar Nasional Pendidikan tetap mutakhir dan relevan, sehingga dapat mendukung akselerasi peningkatan mutu sistem Pendidikan dan pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Beberapa hal yang menjadi pokok penyempurnaan pengaturan dilakukan terhadap susunan Standar Nasional Pendidikan, kurikulum, evaluasi hasil belajar Peserta Didik, dan evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan lembaga mandiri.
Penyempurnaan pengaturan mengenai susunan Standar Nasional Pendidikan menempatkan standar kompetensi lulusan sebagai standar yang pertama. Hal ini dimaksudkan untuk menandakan pergeseran orientasi dari Pendidikan yang berbasis isi, menjadi Pendidikan yang berbasis kompetensi. Pengembangan kompetensi Peserta Didik menjadi tujuan utama yang perlu didukung melalui pemenuhan komponen-komponenlain dari Standar Nasional Pendidikan. Makna kompetensi juga dirumuskan ulang untuk menegaskan sifat terintegrasi dari ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Penyempurnaan pengaturan mengenai kurikulum dilakukan untuk menjadi landasan bagi upaya penyederhanaan kurikulum nasional yang lebih berorientasi pada pengembangan kompetensi. Kerangka dasar dan struktur kurikulum di tingkat nasional dibuat menjadi lebih sederhana. Satuan Pendidikan kembali diberi kewenangan penuh untuk mengembangkan kurikulum tingkat Satuan Pendidikan untuk mengakomodasi keragaman kondisi dan kebutuhan.
Penyempurnaan pengaturan mengenai evaluasi memisahkan secara lebih tegas antara evaluasi terhadap hasil belajar peserta didik dan evaluasi terhadap sistem Pendidikan. Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan prinsip pedagogi, evaluasi terhadap hasil belajar Peserta Didik merupakan kewenangan dan tugas pendidik. Peran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah adalah melakukan evaluasi terhadap sistem Pendidikan untuk memantau kemajuan dan kesenjangan di dalam sistem, serta melaporkan hasil evaluasi tersebut sebagai bentuk akuntabilitas publik. Dalam hal ini, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah juga dibantu oleh lembaga mandiri untuk melakukan telaah kritis dan objektif.
Penyempurnaan pengaturan mengenai evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan lembaga mandiri akan memotret mutu secara lebih komprehensif, meliputi efektivitas Satuan Pendidikan dalam memfasilitasi pembelajaran, pemerataan akses dan kualitas layanan pendidikan, kualitas proses pembelajaran dan pengelolaan Satuan Pendidikan, serta jumlah, distribusi, dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan. Potret yang komprehensif ini dirancang agar dapat dimanfaatkan oleh kepala Satuan Pendidikan dan Pemerintah Daerah untuk melakukan evaluasi diri dan perencanaan program serta anggaran yang berorientasi pada peningkatan mutu pembelajaran.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu dilakukan penyempurnaan melalui penggantian. Penggantian dimaksud dilakukan melalui penyusunan Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan.
Download/Unduhan Salinan PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standa Pendidikan Nasional di sini !!
ISI PP NOMOR 57 TAHUN 2021
Berikut adalah isi Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional yang ditulis ulang oleh admint visiuniversal sebagai sebagai berikut :
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
- Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
- Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem Pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan tertentu.
- Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan Pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis Pendidikan.
- Jalur Pendidikan adalah wahana yang dilalui Peserta Didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses Pendidikan yang sesuai dengan tujuan Pendidikan.
- Jenjang Pendidikan adalah tahapan Pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan Peserta Didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
- Jenis Pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan Pendidikan suatu Satuan Pendidikan.
- Pemerintah Pusat yang. selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan.
BAB II
LINGKUP STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
- Standar Nasional Pendidikan digunakan pada Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat pada Jalur Pendidikan formal, Jalur Pendidikan nonformal, dan Jalur Pendidikan informal.
- Jalur Pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
b. pendidikan dasar;
c. pendidikan menengah; dan
d. pendidikan tinggi.
3. Jalur Pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pendidikan anak usia dini nonformal; dan
b. pendidikan kesetaraan.
Pasal 3
1. Standar Nasional Pendidikan mencakup:
a. standar kompetensi lulusan;
b. standar isi;
c. standar proses;
d. standar penilaian Pendidikan;
e. standar tenaga kependidikan;
f. standar sarana dan prasarana;
g. standar pengelolaan; dan
h. standar pembiayaan.
2. Standar Nasional Pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum dan penyelenggaraan Pendidikan untuk mewujudkan tujuan Pendidikan nasional.
3. Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan untuk meningkatkan mutu Pendidikan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
Bagian Kedua
Standar Kompetensi Lulusan
Pasal 4
- Standar kompetensi lulusan merupakan kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan Peserta Didik dari hasil pembelajarannya pada akhir Jenjang Pendidikan.
2. Standar kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan berdasarkan:
a. tujuan Pendidikan nasional;
b. tingkat perkembangan Peserta Didik;
c. kerangka kualifikasi nasional Indonesia; dan
d. jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan.
3. Standar kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan.
4. Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai acuan dalam pengembangan:
a. standar isi;
b. standar proses;
c. standar penilaian Pendidikan;
d. standar tenaga kependidikan;
e. standar sarana dan prasarana;
f. standar pengelolaan; dan
g. standar pembiayaan.
5. Ketercapaian standar kompetensi lulusan ditentukan berdasarkan data komprehensif mengenai Peserta Didik yang diperoleh secara berkesinambungan selama periode pembelajaran.
6. Penggunaan standar kompetensi lulusan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi pendidikan anak usia dini.
Pasal 5
1. Standar kompetensi lulusan pada pendidikan anak usia dini merupakan standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini.
2. Standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difokuskan pada aspek perkembangan anak yang mencakup:
a. nilai agama dan moral;
b. fisik motorik;
c. kognitif;
d. bahasa; dan
e. sosial emosional.
Pasal 6
1. Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan dasar difokuskan pada penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila serta kompetensi literasi dan numerasi Peserta Didik.
2. Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan menengah umum difokuskan pada pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti Pendidikan lebih lanjut.
3. Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan menengah kejuruan difokuskan pada keterampilan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti Pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
4. Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan tinggi difokuskan pada persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang berakhlak mulia, memiliki pengetahuan, keterampilan, kemandirian, dan sikap untuk menemukan, mengembangkan, serta menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, yang bermanfaat bagi kemanusiaan.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar kompetensi lulusan diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Standar Isi
Pasal 8
1. Standar isi merupakan kriteria minimal yang mencakup ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan tertentu.
2. Ruang lingkup materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bahan kajian dalam muatan pembelajaran.
3. Ruang lingkup materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan berdasarkan:
a. muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. konsep keilmuan; dan
c. jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan.
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar isi diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Standar Proses
Pasal 10
1. Standar proses merupakan kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
2. Standar proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan pembelajaran;
b. pelaksanaan pembelajaran; dan
c. penilaian proses pembelajaran.
Pasal 11
1. Perencanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a merupakan aktivitas untuk merumuskan:
a. capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran;
b. cara untuk mencapai tujuan belajar; dan
c. cara menilai ketercapaian tujuan belajar.
d. Perencanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik.
Pasal 12
Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b diselenggarakan dalam suasana belajar yang:
interaktif;
inspiratif;
menyenangkan;
menantang;
memotivasi Peserta Didik untuk berpartisipasi aktif; dan
memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis Peserta Didik.
Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik dengan memberikan keteladanan, pendampingan, dan fasilitasi.
Pasal 13
Penilaian proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c merupakan asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran.
Penilaian proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik yang bersangkutan.
Pasal 14
Dalam rangka meningkatkan kualitas proses pembelajaran, penilaian proses pembelajaran selain dilaksanakan oleh pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dapat dilaksanakan oleh:
sesama pendidik;
kepala Satuan Pendidikan; dan/atau
Peserta Didik.
Penilaian proses pembelajaran oleh sesama pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan asesmen oleh sesama pendidik atas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan oleh pendidik yang bersangkutan.
Penilaian proses pembelajaran oleh kepala Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan asesmen oleh kepala Satuan Pendidikan pada Satuan Pendidikan tempat pendidik yang bersangkutan atas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan oleh pendidik yang bersangkutan.
Penilaian proses pembelajaran oleh Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan asesmen oleh Peserta Didik yang diajar langsung oleh pendidik yang bersangkutan atas pelaksanaan pembelajaran yang dilakukannya.
Pasal 15
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar proses diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kelima
Standar Penilaian Pendidikan
Pasal 16
Standar penilaian Pendidikan merupakan kriteria minimal mengenai mekanisme penilaian hasil belajar Peserta Didik.
Mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan prosedur dalam melakukan penilaian yang meliputi:
perumusan tujuan penilaian;
pemilihan dan/atau pengembangan instrumen penilaian;
pelaksanaan penilaian;
pengolahan hasil penilaian; dan
pelaporan hasil penilaian.
Penilaian hasil belajar Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan tujuan penilaian secara berkeadilan, objektif, dan edukatif.
Penilaian hasil belajar Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik.
Penilaian hasil belajar Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berbentuk:
penilaian formatif; dan
penilaian sumatif.
Pasal 17
Penilaian formatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) huruf a bertujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran.
Pasal 18
Penilaian sumatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) huruf b pada Jenjang Pendidikan dasar dan Jenjang Pendidikan menengah bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar Peserta Didik sebagai dasar penentuan:
kenaikan kelas; dan
kelulusan dari Satuan Pendidikan.
Penilaian hasil belajar Peserta Didik untuk penentuan kelulusan dari Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui mekanisme yang ditentukan oleh Satuan Pendidikan dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan.
Penilaian sumatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) huruf b pada Jenjang Pendidikan tinggi bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar Peserta Didik sebagai dasar penentuan:
kelulusan dari mata kuliah; dan
kelulusan dari program studi.
Penilaian hasil belajar Peserta Didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 pada Jenjang Pendidikan tinggi diatur lebih lanjut oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar penilaian Pendidikan diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keenam
Standar Tenaga Kependidikan
Paragraf 1
Pendidik
Pasal 20
Standar pendidik merupakan kriteria minimal kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki pendidik untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai teladan, perancang pembelajaran, fasilitator, dan motivator Peserta Didik.
Kriteria minimal kompetensi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
Kriteria minimal kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kuailifikasi akademik minimal yang harus dipenuhi oleh pendidik yang dibuktikan dengan:
ijazah; atau
ijazah dan sertifikat keahlian.
Kriteria minimal kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
sarjana untuk pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur formal, dan pendidik pada Jenjang Pendidikan dasar dan menengah jalur formal;
magister atau magister terapan untuk pendidik pada Jenjang Pendidikan tinggi program diploma dan sarjana;
doktor atau doktor terapan untuk pendidik pada Jenjang Pendidikan tinggi program magister dan doktor; dan
magister atau magister terapan berpengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun yang relevan dengan program studi untuk pendidik pada pendidikan profesi.
Kriteria minimal kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada pendidikan nonformal diatur oleh Menteri.
Dalam hal Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah belum dapat memenuhi kebutuhan pendidik, maka kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dipenuhi melalui uji kelayakan dan uji kesetaraan.
Pasal 21
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pendidik bagi pendidik selain yang mengajar muatan agama diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pendidik bagi pendidik yang mengajar muatan agama diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Paragraf 2
Tenaga Kependidikan Selain Pendidik
Pasal 23
Standar tenaga kependidikan selain pendidik merupakan kriteria minimal kompetensi yang dimiliki tenaga kependidikan selain pendidik sesuai dengan tugas dan fungsi dalam melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjangp roses Pendidikan pada Satuan Pendidikan.
Kompetensi tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional untuk menunjang proses Pendidikan pada Satuan Pendidikan.
Tenaga kependidikan selain pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jumlah dan jenisnya disesuaikan dengan kebutuhan pengelolaan dan penyelenggaraan di Satuan Pendidikan.
Pasal 24
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar tenaga kependidikan selain pendidik diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketujuh
Standar Sarana dan Prasarana
Pasal 25
Standar sarana dan prasarana merupakan kriteria minimal sarana dan prasarana yang harus tersedia pada Satuan Pendidikan dalam penyelenggaraan Pendidikan.
Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dan perlengkapan dalam mencapai tujuan pembelajaran.
Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan fasilitas dasar yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi Satuan Pendidikan.
Standar sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dengan prinsip:
menunjang penyelenggaraan pembelajaran yang aktif, kreatif, kolaboratif, menyenangkan, dan efektif;
menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan;
ramah terhadap penyandang disabilitas; dan
ramah terhadap kelestarian lingkungan.
Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus tersedia pada Satuan Pendidikan dan disesuaikan dengan kebutuhan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan.
Pasal 26
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar sarana dan prasarana diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedelapan
Standar Pengelolaan
Pasal 27
Standar pengelolaan merupakan kriteria minimal mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan Pendidikan yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan agar penyelenggaraan Pendidikan efisien dan efektif.
Perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada pendidikan anak usia dini dan Jenjang Pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.
Perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Jenjang Pendidikan tinggi menerapkan otonomi perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28
Perencanaan kegiatan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 bertujuan untuk peningkatan kualitas proses dan hasil belajar secara berkelanjutan berdasarkan evaluasi diri Satuan Pendidikan.
Perencanaan kegiatan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam rencana kerja jangka pendek dan rencana kerja jangka menengah.
Rencana kerja jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan rencana kerja tahunan sebagai penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah Satuan Pendidikan.
Rencana kerja jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan perencanaan kegiatan Pendidikan yang disusun untuk periode 4 (empat) tahun.
Pasal 29
Pelaksanaan kegiatan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 merupakan tindakan untuk menggerakkan dan menggunakan seluruh sumber daya yang tersedia di Satuan Pendidikan, dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
Pasal 30
Pengawasan kegiatan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 merupakan kegiatan pemantauan, supervisi, serta evaluasi secara berkala dan berkesinambungan.
Pengawasan kegiatan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memastikan pelaksanaan Pendidikan yang transparan dan akuntabel serta peningkatan kualitas proses dan hasil belajar secara berkelanjutan.
Pengawasan kegiatan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
kepala Satuan Pendidikan;
pemimpin perguruan tinggi;
komite sekolah/madrasah;
Pemerintah Pusat; dan/atau
Pemerintah Daerah,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 31
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pengelolaan diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kesembilan
Standar Pembiayaan
Pasal 32
Standar pembiayaan merupakan kriteria minimal mengenai komponen pembiayaan Pendidikan pada Satuan Pendidikan.
Pembiayaan Pendidikan terdiri atas:
biaya investasi; dan
biaya operasional.
Biaya investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi komponen biaya:
investasi lahan;
penyediaan sarana dan prasarana;
penyediaan dan pengembangan sumber daya manusia; dan
modal kerja tetap.
Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi komponen biaya:
personalia; dan
nonpersonalia.
Pasal 33
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pembiayaan diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB III
PENGEMBANGAN, PEMANTAUAN, DAN PELAPORAN
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Pasal 34
Pengembangan Standar Nasional Pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu Pendidikan.
Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Menteri.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan pakar.
Ketentuan lebih lanjut mengenai badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri.
BAB IV
KURIKULUM
Pasal 35
Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan Pendidikan tertentu.
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk mewujudkan tujuan Pendidikan nasional.
Standar Nasional Pendidikan yang menjadi acuan dalam pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
standar kompetensi lulusan;
standar isi;
standar proses; dan
standar penilaian Pendidikan.
Pasal 36
Kurikulum terdiri atas:
kerangka dasar kurikulum; dan
struktur kurikulum.
Kerangka dasar kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan rancangan landasan utama dalam pengembangan struktur kurikulum.
Struktur kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pengorganisasian atas kompetensi, muatan pembelajaran, dan beban belajar.
Pasal 37
Kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah ditetapkan oleh Menteri.
Kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi relevansi dan dampaknya terhadap praktik dan hasil pembelajaran oleh Kementerian.
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar melakukan pengembangan kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum.
Pasal 38
Kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) menjadi landasan bagi pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan.
Pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan Satuan Pendidikan, potensi daerah, dan Peserta Didik.
Pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Pendidikan atau kelompok Satuan Pendidikan.
Pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas Pendidikan atau kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama kabupaten/kota.
Pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan masyarakat.
Pasal 39
Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 pada Jenjang Pendidikan tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi untuk setiap program studi dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 40
Kurikulum disusun sesuai dengan Jenjang Pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:
peningkatan iman dan takwa;
peningkatan akhlak mulia;
peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat Peserta Didik;
keragaman potensi daerah dan lingkungan;
tuntutan pembangunan daerah dan nasional;
tuntutan dunia kerja;
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
agama;
dinamika perkembangan global; dan
persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:
pendidikan agama;
pendidikan kewarganegaraan;
bahasa;
matematika;
ilmu pengetahuan alam;
ilmu pengetahuan sosial;
seni dan budaya;
pendidikan jasmani dan olahraga;
keterampilan/kejuruan; dan
muatan lokal.
Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat:
pendidikan agama;
pendidikan kewarganegaraan; dan
bahasa.
Muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat dituangkan secara terpisah atau terintegrasi dalam bentuk:
mata pelajaran/mata kuliah;
modul;
blok; atau
tematik.
BAB V
EVALUASI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 41
Evaluasi meliputi:
evaluasi hasil belajar Peserta Didik; dan
evaluasi sistem Pendidikan.
Bagian Kedua
Evaluasi Hasil Belajar Peserta Didik
Pasal 42
Evaluasi hasil belajar Peserta Didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a dilakukan oleh pendidik.
Evaluasi hasil belajar Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar Peserta Didik secara berkesinambungan; dan
menilai pencapaian hasil belajar Peserta Didik.
Evaluasi hasil belajar Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada:
standar penilaian Pendidikan; dan
standar kompetensi lulusan.
Evaluasi hasil belajar Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Peserta Didik pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
Bagian Ketiga
Evaluasi Sistem Pendidikan
Paragraf 1
Umum
Pasal 43
Evaluasi sistem Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b dilakukan oleh:
Pemerintah Pusat;
Pemerintah Daerah; dan
lembaga mandiri.
Paragraf 2
Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat
Pasal 44
Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a dilaksanakan terhadap:
pendidikan anak usia dini;
pendidikan dasar dan menengah; dan
pendidikan tinggi.
Pasal 45
Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat terhadap pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a merupakan evaluasi yang dilakukan oleh Menteri terhadap layanan pendidikan anak usia dini yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, pemerintah kabupaten/kota, dan masyarakat.
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit berdasarkan:
tingkat capaian perkembangan anak;
tingkat pemerataan akses dan kualitas layanan pendidikan anak usia dini;
kualitas proses pembelajaran di Satuan Pendidikan anak usia dini;
kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan anak usia dini; dan
jumlah, distribusi, dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini.
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi Menteri untuk menetapkan:
profil Pendidikan daerah; dan
profil Pendidikan nasional.
Profil Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan laporan komprehensif tentang layanan pendidikan anak usia dini yang digunakan sebagai landasan:
peningkatan mutu layanan pendidikan anak usia dini; dan
penetapan rapor Pendidikan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat terhadap pendidikan anak usia dini diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 46
Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat terhadap pendidikan dasar dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b merupakan evaluasi yang dilakukan oleh Menteri terhadap layanan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh:
Satuan Pendidikan;
program pendidikan kesetaraan;
kementerian yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah; dan
Pemerintah Daerah.
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit berdasarkan:
efektivitas Satuan Pendidikan dalam mengembangkan kompetensi Peserta Didik;
tingkat pemerataan akses dan kualitas layanan pendidikan;
kualitas dan relevansi proses pembelajaran;
kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan; dan
jumlah, distribusi, dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk:
asesmen nasional; dan
analisis data Satuan Pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan Pemerintah Daerah.
Asesmen nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a mengukur:
kompetensi Peserta Didik;
kualitas pembelajaran;
kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan; dan
faktor-faktor yang mempengaruhi kualitas pembelajaran dan kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan.
Asesmen nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan pada:
Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan dasar dan menengah pada jalur formal; dan
program pendidikan kesetaraan Jenjang Pendidikan dasar dan menengah pada jalur nonformal.
Hasil dari evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi Menteri untuk menetapkan:
profil Satuan Pendidikan;
profil program pendidikan kesetaraan;
profil Pendidikan daerah; dan
profil Pendidikan nasional.
Profil Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan laporan komprehensif tentang layanan pendidikan dasar dan menengah yang digunakan sebagai landasan:
peningkatan mutu layanan pendidikan dasar dan menengah; dan
penetapan rapor Pendidikan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat terhadap pendidikan dasar dan menengah diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 47
Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat terhadap pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3
Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah
Pasal 48
Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b merupakan evaluasi terhadap kinerja Satuan Pendidikan dan program Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan profil Pendidikan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) huruf a dan Pasal 46 ayat (6) huruf c.
Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap:
pendidikan anak usia dini; dan
pendidikan dasar dan menengah.
Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk perluasan akses dan peningkatan mutu layanan Pendidikan daerah sesuai kebutuhan Satuan Pendidikan dan program Pendidikan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah diatur dalam Peraturan Menteri.
Paragraf 4
Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Lembaga Mandiri
Pasal 49
Evaluasi sistem Pendidikan oleh lembaga mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c merupakan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pendidikan secara keseluruhan dalam mencapai Standar Nasional Pendidikan.
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan data mengenai Peserta Didik, Satuan Pendidikan, dan program Pendidikan.
Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh paling sedikit dari profil Pendidikan.
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik.
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup:
identifikasi akar permasalahan sistem Pendidikan; dan
rekomendasi perbaikan sistem Pendidikan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi sistem Pendidikan oleh lembaga mandiri diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB VI
AKREDITASI
Pasal 50
Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan satuan dan/atau program Pendidikan.
Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan.
Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas publik oleh:
Pemerintah Pusat; dan/atau
lembaga mandiri.
Pasal 51
Akreditasi oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a dilakukan terhadap:
Satuan Pendidikan anak usia dini;
Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan dasar dan menengah;
program pendidikan kesetaraan;
Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi; dan
program Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi.
Hasil dari akreditasi oleh Pemerintah Pusat menjadi dasar untuk penetapanstatus akreditasi.
Akreditasi oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh suatu badan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi akreditasi.
Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Dalam hal program Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi telah dilakukan akreditasi oleh lembaga mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf b, maka Pemerintah Pusat tidak melakukan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e.
Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi oleh Pemerintah Pusat diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 52
Akreditasi oleh lembaga mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf b dapat dilakukan terhadap:
Satuan Pendidikan anak usia dini;
Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan dasar dan menengah;
program pendidikan kesetaraan; dan
program Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi.
Lembaga mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
berbadan hukum Indonesia yang bersifat nirlaba; dan
memiliki pakar yang berpengalaman di bidang evaluasi Pendidikan.
Lembaga mandiri yang berwenang menyelenggarakan tugas dan fungsi akreditasi ditetapkan oleh Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata kelola lembaga mandiri diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VII
SERTIFIKASI
Pasal 53
Pencapaian kompetensi akhir Peserta Didik dinyatakan dalam dokumenijazah dan/atau sertifikat kompetensi.
Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan dasar, menengah, dan tinggi, sebagai pengakuan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan telah lulus dari Satuan Pendidikan.
Ijazah Jenjang Pendidikan dasar dan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
identitas Peserta Didik;
pernyataan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan telah lulus dari penilaian akhir Satuan Pendidikan beserta daftar nilai mata pelajaran yang ditempuhnya; dan
pernyataan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan telah memenuhi seluruh kriteria dan dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan.
Ijazah Jenjang Pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
identitas Peserta Didik; dan
pernyataan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan telah memenuhi seluruh kriteria dan dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan.
Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi mandiri yang dibentuk oleh organisasi profesi yang diakui Pemerintah sebagai pengakuan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan telah lulus uji kompetensi.
Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit memuat:
identitas Peserta Didik;
pernyataan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan telah lulus uji kompetensi; dan
daftar semua mata pelajaran atau mata kuliah keahlian yang telah ditempuh uji kompetensinya oleh Peserta Didik, beserta nilai akhirnya.
Pasal 54
Peserta Didik pendidikan informal dapat memperoleh ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) yang setara dengan ijazah dari pendidikan dasar dan menengahjalur formal setelah lulus uji kesetaraan.
Uji kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peserta Didik pendidikan informal dapat memperoleh sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) yang setara dengan sertifikat kompetensi dari pendidikan formal setelah lulus uji kompetensi.
Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan yang terakreditasi atau lembagasertifikasi mandiri/profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 55
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan mengenai ujian akhir sekolah berstandar nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 74 ayat (4) dan ujian nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (4), Pasal 123 ayat (1) huruf b, dan Pasal 161 ayat (3) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 56
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 57
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 58
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Pasal 59
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Demikian isi Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 30 Maret 2021 di Jakarta. Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional diundangkan Menkumham Yasonna H. Laoly pada tanggal 31 Maret 2021 di Jakarta.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87. Penjelasan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676. Agar setiap orang mengetahuinya.
Download/Unduhan Salinan PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Pendidikan Nasional di sini !!
KEMDIKBUD AKAN MERASA "KECOLONGAN"




















