Masalah penyalahgunaan
narkoba di kalangan remaja dan pelajar dapat dikatakan sulit di atasi, karena
penyelesaiannya melibatkan banyak faktor dan kerjasama dari semua pihak yang
bersangkutan, seperti pemerintah, aparat, masyarakat, media massa, keluarga, remaja itu sendiri, dan
pihak-pihak lain. Dikatakan, penyalahgunaan narkoba terjadi karena korban
kurang atau tidak memahami apa narkoba itu sehingga dapat dibohongi oleh pihak
yang tidak bertanggung jawab (pengedar). Keluarga, orang tua tidak tahu atau
kurang memahami hal-hal yang berhubungan dengan narkoba sehingga tidak dapat
memberikan informasi atau pendidikan yang jelas kepada anak-anaknya akan bahaya
narkoba. Kurangnya penyuluhan dan informasi di masyarakat mengenai bahaya
penyalahgunaan narkoba. Untuk itu penyuluhan dan tindakan edukatif harus
direncanakan, diadakan dan dilaksanakan secara efektif dan intensif kepada masyarakat
yang disampaikan dengan sarana atau media yang tepat untuk masyarakat.
Narkoba (nakoba dan
Obat/Bahan Berbahaya), disebut juga NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat
Adiktif lain) adalah obat bahan atau zat
bukan makanan yang jika diminum, diisap, dihirup, ditelan, atau disuntikan,
berpengaruh pada kerja otak yang bila
masuk kedalam tubuh manusia akan mempengaruhi tubuh terutama otak (susunan
saraf pusat), sehingga menyebabkan gangguan kesehatan fisik, psikis, dan fungsi
sosialnya karena terjadi kebiasaan, ketagihan (adiksi) serta ketergantungan
(dependensi) terhadap NAPZA tersebut. Berdasarkan jenisnya narkoba dapat
menyebabkan; perubahan pada suasana hati, perubahan pada pikiran dan perubahan
perilaku. (Lydia Herlina Martono dan Satya Joewana, 2008 : 26)
Narkoba dan obat-obatan
psikotropika sudah merambah ke segala lapisan masyarakat Indonesia.Yang menjadi
sasaran bukan hanya tempat-tempat hiburan malam, tetapi sudah merambah ke
daerah pemukiman, kampus dan bahkan ke sekolah-sekolah. Korban penyalahgunaan
narkoba di Indonesia
semakin bertambah dan tidak terbatas pada kalangan kelompok masyarakat yang mampu,
mengingat harga narkoba yang tinggi, tetapi juga sudah merambah kekalangan
masyarakat ekonomi rendah. Hal ini dapat terjadi karena komoditi narkoba
memiliki banyak jenis, dari yang harganya paling mahal yang hanya dapat beli
oleh kalangan elite atau selebritis, sampai yang paling murah yang dikonsumsi
oleh kelompok masyarakat ekonomi rendah.
Mencermati perkembangan
peredaran dan penyalahgunaan narkoba akhir-akhir ini, telah mencapai situasi
yang mengkhawatirkan, sehingga menjadi persoalan kenegaraan yang mendesak.
Karena korban penyalahgunaan narkoba bukan hanya orang dewasa, mahasiswa tetapi
juga pelajar SMU sampai pelajar setingkat SD. Dikatakan, remaja merupakan
golongan yang rentan terhadap penyalahgunaan narkoba karena selain memiliki
sifat dinamis, energik, selalu ingin mencoba. Mereka juga mudah tergoda dan
putus asa sehingga mudah jatuh pada masalah penyalahgunaan narkoba.
Penyalahgunaan narkoba
adalah penggunaan narkoba yang bukan untuk tujuan pengobatan, tetapi agar dapat
menikmati pengaruhnya, dalam jumlah berlebih, secara kurang lebih teratur,
berlangsung cukup lama, sehingga menyebabkan ganggunan kesehatan fisik,
gangguan kesehatan jiwa, dan kehidupan sosialnya. Penyalahgunaan narkoba oleh
remaja merupakan masalah yang serius, karena penyalahgunaan narkoba dapat
merusak masa depan remaja. Menurut laporan Rumah Sakit Ketergantungan Obat
(RSKO) di Jakarta, dari penderita yang umumnya berusia 15-24 tahun, banyak yang
masih aktif di SMP dan SMA, bahkan perguruan tinggi. Generasi muda merupakan
sasaran strategis mafia perdagangan narkoba. Oleh karena itu, generasi muda
sangat rawan terhadap masalah tersebut. (Lydia Herlina Martono dan Satya
Joewana, 2008 : 26).
Secara lebih terperinci dapat dijelaskan, penyalahgunaan
Narkotika adalah penggunaan narkoba yang dilakukan tidak untuk maksud
pengobatan, tetapi karena ingin menikmati pengaruhnya. Karena pengaruhnya
itulah narkoba disalahgunakan. (Lydia Herlina Martono dan Satya Joewana, 2008 :
15)
Dalam
Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika ada istilah Abuse atau Drugabuse,
istilah ini berasal dari bahasa Inggris. Drug artinya obat Abuse
menyalah gunakan obat-obatan narkotika, Kadang istilah ini berbunyi ”drug
abuse”. Abuser adalah orang yang menyalahgunaan obat-narkotika. Pada
dasarnya penyalahgunaan narkotika dan psikotropika dianggap
terjadi jika memenuhi alasan atau kriteria sebagai berikut :
a.
Apabila dalam pelaksanaannya penggunaan Narkotika dan Psikotropika tanpa resep
dokter resmi.
b.
Penggunaannya tanpa pengawasan dokter
c.
Dokternya malpraktik atau kurang hati-hati memakai
narkotika
d.
Atau kurang memiliki ilmu yang dalam tentang penggunaan
narkotika. (Sitanggang, 1981
: 15-22).
Penyalahgunaan Narkotika dan
Psikotropika ada jenis-jenis obat yang biasa disalahgunakan serta pengaruhnya terhadap
seseorang :
1.
Golongan Narkotika
a.
Candu, candu dihasilkan dari tanaman opium (Papaversomniferum
L). Biasanya setelah menghisap candu, maka orang tersebut akan merasa lemas
kemudian tidur. Akan tetapi seorang pemakai candu tidak memperoleh perasaan
menyenangkan setelah bangun tidur, seperti apa yang dirasakan pada umumnya oleh
orang lain setelah bangun tidur.
b.
Morphin, morphin merupakan zat yang berasal dari candu,
akan tetapi bersifat lebih aktif. Morphin biasanya digunakan dalam bidang
kedoteran karena zat ini dapat mengurangi kesadaran akan rasa sakit. Biasanya
dokter akan memberikan suntikan morphin kepada pasien yang akan mengalami sakit
yang tidak tertahankan lagi. Perasaan nyaman yang didapatkan dari morphin
sering disalah gunakan oleh para remaja dengan maksud dapat mengusir
perasaan-perasaan yang menghatui dirinya atau menutupi kekurangan-kekurangan yang
ada pada dirinya. Akan tetapi, ternyata dengan morphin semua yang ada hanya
dapat terusir sementara, setelah itu akan muncul kembali.
c.
Heroin, Heroin mempunyai fungsi yang sama dengan
morphin, tetapi kekuatannya lebih tinggi, demikian pula pengaruh yang ditimbulkannya
sangat mengerikan sehingga dibidang kedokteran tidak digunakan untuk
pengobatan. Heroin di dalam tubuh manusia dapat mengubah kerja normal sel-sel
jaringan bahkan organ yang ada, sehingga korban yang tubuhnya telah tergantung
pada heroin akan menderita luar biasa jika penggunaan heroin dihentikan
tiba-tiba.
d.
Kodein, Merupakan zat yang berkhasiat sama dengan morphin, akan
tetapi kadarnya dibawahnya morphin. Kodein dalam tubuh dapat mengurangi rasa
sakit dan dapat memudahkan untuk tidur. Pengaruh yang ditimbulkannya
diantaranya sembelit dan perasaan mau muntah serta pernapasan menjadi lambat.
Karena kadarnya rendah, maka kodein jarang sekali menimbulkan rasa kecanduan
bagi para pemakainya. Lain jika digunakan dalam dosis tinggi.
e.
Mariyuana/ganja, di dalam tubuh dapat mempengaruhi
fisik maupun mental, seperti digambarkan sebagai berikut :
-
Denyut nadi makin cepat
-
Temperatur badan turun
-
Mata menjadi merah
-
Kadar gula dalam darah berubah
-
Napsu makan bertambah
-
Dehidrasi (tubuh kehidupan air).
f.
Cocain, dibidang kedokteran cocain bisa dipakai untuk
anestetikum lokal, yaitu obat pemati rasa setempat. Karena sifat narkotiknya
keras, maka sekarang sudah diganti dengan anestetikum lokal lainnya yang jauh
lebih baik. Pengaruh yang ditimbulkan oleh cocain adalah sebagai
berikut. Langkah goyang seperti orang mabok. Pikiran kacau. Sukar dapat tidur.
Penderitaan jiwa sedemikian rupa, sehingga kerap kali tampak seperti terserang
penyakit gila.
2. Golongan Hallucinogen
Widarso Gondodiwirjo dan Dardji Darmodihardjo (1978 : 6)
menyatakan bahwa hallucinogen adalah obat (drug) yang dapat menyebabkan
perubahan-perubahan dan sensasi, pikiran, kesadaran, dan emosi. Contoh-contoh hallucinogen antara lain
adalah :
a.
LSD (Lycergic acid diethylamide)
b.
Mescalin (derivat dari suatu kaktus)
c.
Psilocybin (Dimethyl tryptamin)
d.
DMT (Dimenthyl tryptamin)
e.
Biji-bijian dari ”morning glory” satu tanaman
termasuk genus impomoea dengan bunganya yang berbentuk terompet.
Pada umumnya, sekali zat hallucinogen masuk ke dalam tubuh, maka
akan mengakibatkan terjadinya hallusinasi pada pemakainya. Mereka akan
mengalami dan merasakan bayangan-bayangan yang seolah-olah ada, Mereka
merasakan seolah-olah terjadi peristiwa ganjil yang tak tampak oleh orang lain.
Keadaan pemakai hallucinogen dapat mirip orang
yang sedang mengalami sakit ingatan. Ada yang tampaknya mengalami hal-hal yang
menyenangkan, sehingga kelihatan berwajah cerah, tersenyum dan bahkan tertawa.
Akan tetapi jika mendapat pengalaman yang menyeramkan, maka akan kelihatan
sedih, ketakutan, bahkan menangis.
3.
Golongan Stimultan
Stimulan dapat meninggakan kesiapsiagaan, mengurangi rasa lapat,
dan menimbulkan rasa nyaman.
Contoh-contoh
stimulan adalah :
a.
Caffein (terdapat pada kopi dan teh)
b.
Nicotin (terdapat pada tembakau)
c.
Alkohol
d.
Amphetamin
e.
Dextroamhetamin
f.
Metamphetamin
Penyalahgunaan
biasanya untuk mendapatkan kapasitas fisik yang luar biasa, misalnya agar
jangan sampai tertidur pada waktu mengendarai mobil dengan jarak jauh, bagi
mahasiswa agar dapat belajar berhari-hari secara kontinyu dalam menghadapi
ujian tanpa rasa mengatuk atau seorang atlit untuk memproleh prestasi yang
sangat memuaskan pada waktu tanding. Menurut E Soedigdo M.. (1973 : 69) akibat
yang ditimbulkan stimultan berturut-turut adalah :
a.
Rasa dan tanggapan seolah-olah semua menjadi cerah,
terang cemerlang, dan tergugah semangat baru.
b.
Tidak dapat tidur, lama-lama daya penguasaan dan
penyelarasan menjadi mundur, timbul rasa gelisah, dan otot-otot
sekonyong-konyong menjadi mengkerut-kerut
c.
Daya pengenalan berkurang, hati berkobar secara liat,
timbul serangan-serangan mendadak pada seluruh tubuh diikuti kegoncangan otot.
4.
Golongan Sedative
Sedative menyebabkan rasa ngantuk dan menentramkan sistem
saraf. Yang termasuk golongan Sedative adalah bermacam-macam berbiturat seperti
:
a.
Pentobarbital (Nembutal)
b.
Secobarbital (Seconal)
c.
Pehenobarbital (Liminol)
d.
Amorarbibital.
Berbiturat mempunyai pengaruh terhadap phisik dan mental
seperti jenis obat terlarang lainnya. Penggunaan berbiturat bisa dilakukan
untuk mengatasi penyakit insonia, yaitu jika seorang sudah untuk dapat tidur
dalam jangka waktu yang lama. Penggunaan pil tidur jika dilakukan terus menerus akan
menimbulkan adiksi pada seorang. Selanjutnya jika dilakukan penghentian secara
mendadak pada orang yang telah dihinggapi adiksi, maka akan timbul
gejala-gejala ingin muntah, bingung, bahkan dapat menimbulkan kematian secara
mendadak.
Pengaruh fisik yang ditimbulkan pada penggunaan berbiturat
diantaranya :
a.
Menekan (mengurangi) aktivitas saraf
b.
Menekan (mengurangi) otot-otot kerangka tubuh dan jantung
c.
Menurutkan tekanan darah
(Widarso
Gondodiwirjo, Darji Darmodohardjo, 1978 : 14).
Sedangkan pengaruh terhadap mental yang ditimbulkan
diantaranya :
a.
Persepsi indra menjadi kabur (melihat benda yang tidak
ada)
b.
Rasa takut
c.
Sangat mudah tersinggung
d.
Pikirang tidak teratur
(Yusliani Noor, 1995 :
530-535)
Narkoba yang sering disalah gunakan pada dasarnya terdiri
dari :
a.
Opioda (morfin, heroin, putauw, dan lain-lain)
b.
Ganja (marijuana, cimeng, gelek, hasis)
c.
Kokain (kokain, crack, daun koka, pasta koka)
d.
Alkohol
e.
Golongan Amfetamin, ekstasi, shabu
f.
Golongan Halusinogen: Lysergic Acid (LSD)
g.
Sedativa dan Hipnotika (obat penenang, obat tidur)
h.
Solven dan Inhalansia
i.
Nikotin
j.
Kafein
Pada faktor penyalahgunaan narkoba ini, ada beberapa pola
pemakaian narkoba yaitu :
a.
Pola pemakaian coba-coba (eksperimental), Pengaruh
kelompok sebaya sangat besar, remaja ingin tahu atau coba-coba. Biasanya
mencoba menghisap rokok, ganja, atau minum-minuman beralkohol. Jarang yang
langsung mencoba memakai putauw atau minum pil ekstasi.
b.
Pola pemakaian sosial, pola pemakaian narkoba untuk
pergaulan (saat berkumpul atau pada acara tertentu, ingin diakui/diterima
kelompoknya. Mula-mula narkoba diperoleh secara gratis atau beli
dengan murah. Ia belum secara aktif mencari nakoba.
c.
Pola pemakaian situasional, Pola pemakaian karena situasi
tertentu, misalnya kesepian atau stres. Pemakaian narkoba telah mempunyai
tujuan, yaitu sebagai cara mengatasi masalah. Pada tahap ini pemakai
berusaha memperoleh narkoba secara aktif.
d.
Pola habituasi
(kebiasaan), Pola ini untuk yang telah mencapai tahap pemakaian teratur
(sering), disebut juga penyalahgunaan narkoba. Terjadi perubahan pada faal
tubuh dan gaya hidup.
e.
Pola ketergantungan, ia berusaha selalu memperoleh
narkoba dengan berbagai cara. Berbohong, menipu atau mencuri menjadi
kebiasaannya. Ia sudah tidak dapat mengendalikan penggunaannya. Narkoba telah
menjadi pusat kehidupannya. (Lydia
Herlina Martono dan Satya Joewana, 2008 : 47)
Penyalahgunaan narkoba akan mengakibatkan kecanduan yang
sangat berbahaya bagi si pelaku, ada beberapa sifat kecanduan dari pemakai
narkoba yaitu :
a.
Pertama, terdapat keinginan atau keharusan untuk
meneruskan pemakaian obat atau narkotika. Keinginan atau keharusan meneruskan
pemakaian ini membuat si pecandu berusaha dengan segala cara untuk memperoleh
obat/narkotika.
b.
Kedua, ialah menambah takaran narkotik. Makin lama makin
bertambah takaran yang digunakan. Bertambahnya jumlah dosis atau takaran itu
bukanlah untuk mendapat pengaruh yang lebih besar, tetapi takaran itu bertambah
hanya untuk memperoleh pengaruh atau efek yang sama.
Ketiga, kecanduan ialah ketergantungan yang dalam istilah bahasa asing
disebut dependence. Ketergantungan inilah yang paling berbahaya. (Sitanggang,
1981 : 22).Sumber/referensi:
Calhoun,
James F dan Joan Ross Acocella. 1985. Psikologi Tentang Penyesuaian dan Hubungan
Kemanusiaan. Semarang. IKIP Semarang Press.
Gondodiwirdjo,
Widarso. Dardji Darmodihardjo. 1978. Penyalahgunaan Narkotika dan Pembinaan
Generasi Muda. Malang. Humas Universitas Brawijaya.
Harlina,
Lydia Martono dan Satya Joewana. 2008. Belajar Hidup bertanggung Jawab, Menangkal Narkoba dan Kekerasan. Jakarta.
Balai Pustaka..
----------------------------.
2008. Membantu Pemulihan Pecandu Narkoba dan Keluarganya; Pedoman Bagi
Konselor Adiksi di Masyarakat dan bagi setiap Orang yang peduli dan terlatih. Jakarta.
Balai Pustaka.
Shryock, Harol. 1982. Penuntun
Perawatan dan Pengobatan Modern.
Bandung. Indonesia Publishing House.
Sitanggang. 1981. Pendidikan
Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika.
Jakarta. Karya Utama.
Snyder, Gail. 2007. Remaja
dan Alkohol. Bandung. Pakar Raya.
Putih, Tim Pustaka Merah.
2007. Undang-undang Psikotropika dan Narkotika. Yogyakarta.
Pustaka Merah Putih.
Jangan dekati narkoba, bisa sangat bahaya. Jika ada yang melihat peristiwa berikut di film-film, inilah kejadian nyata yang terjadi. Saya pribadi berat menduga kalau ini dilakukan oleh para penjahat pengedar narkoba. Diberitakan www.bit.ly/1jX1V2C 2 orang konsultan yang bekerja pada Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa urusan Obat-obatan Terlarang dan Kejahatan (UNODC) pada Senin ditembak hingga tewas ketika mereka baru turun dari pesawat di Somalia pusat.
ReplyDeleteBetul kata agi, jauhi narkoba, lebih besar lagi bahayanya, makasih ya infonya..
DeleteSemoga infonya bermanfaat bagi para pelajar. Terima kasih
ReplyDeletehttp://seisyaputrisabrina.wordpress.com/
Masa remaja adalah masa pencarian jati diri, dan adalah hal yang sangat wajar jika segala apapun selalu ingin dicoba karena pada masa-masa itu adalah puncaknya para remaja dihujani gairah keingintahuan yang seolah tidak pernah berhenti seiring dengan semakin banyaknya hal-hal baru yang mereka temui. Hanya saja hal-hal baru tersebut belum ter-"filter" untuk dapat terbedakan dengan jelas, setidaknya dari "kacamata" remaja itu sendiri, antara mana yang positif dan mana yang negatif, sehingga di sinilah titik permasalahan yang sebenarnya dan yang justru sering kali muncul. Besarnya hasrat dan gairah untuk selalu ingin mencoba kerab kali justru menjerumuskan para remaja itu sendiri ke pada tempat dan situasi yang salah. Salah satu jalan keluar atau cara membentengi diri adalah dengan adanya perhatian, pengawasan dan pengarahan yang salah satunya dari orang tua, terutama yang berkaitan dengan penanaman nilai-nilai agama.
ReplyDeleteinfonya bermanfaat
ReplyDeletehttp://cbs-bogor.net/
terimakasih informasinya gan,,sangat bermanfaat sekali..
ReplyDelete