SEJARAH PERKEMBANGAN UNDANG-UNDANG DASAR DI INDONESIA

Visiuniversal---Para siswa dan warga belajar sekalian, Di Indonesia semenjak Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 sampai sekarang, menurut sejarahnya telah berlaku tiga macam Undang-undang Dasar yang dapat kita bagi atau klasifikasikan dalam empat periode yaitu:

  1. Periode pertama yang berlangsung antara 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949 berlaku Undang-undang Dasar 1945;
  2. Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950 berlaku Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS);
  3. Periode 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959 berlaku Undang-undang Dasar Sementara 1950;
  4. Periode 5 Juli 1959 sampai 1999 berlaku Undang-undang Dasar 1945, dan 1999 sampai sekarang berlaku Undang-undang Dasar 1945 hasil Amandemen.
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, perhatikan perkembangan keempat periode berlakunya Undang-undang Dasar di bawah ini;

1. Periode pertama yang berlangsung antara 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949 : Periode Undang-undang Dasar 1945;



Sebelum bangsa Indonesia merdeka telah mempersiapkan rancangan Undang-undang Dasar (konstitusi) yang akan digunakan apabila Indonesia telah merdeka. Rancangan Undang-Undang Dasar Itu telah dirumuskan oleh Badan Penyidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Setelah rancangan Undang-undang Dasar terbentuk, kemudian dibentuk badan baru yang bertugas mempersiapkan kemerdekaan Indonesia diberi nama Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

Setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945 PPKI, yang anggotannya telah mengalami perubahan, segera melaksanakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945.

Keanggaotaan PPKI mengalami perubahan bertujuan untuk menghilangkan kesan bahwa PPKI merupakan bentukan Jepang dan menghendaki proklamasi lepas dari perwujudan janji Jepang melainkan hasil perjuangan bangsa Indonesia sendiri.

Hasil sidang PPKI 18 Agustus mengesahkan berlakunya UUD 1945, tetapi dalam perkembangan sejarah kemerdekaan Indonesia terancam dengan agresi militer Belanda pertama dan kedua. Untuk mengakhiri perang, diadakan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag (Belanda) yang menghasilkan keputusan bahwa Belanda mengakui RI yang dibentuk RIS mulai 27 Desember 1949.


2. Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950 berlaku Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS);


 
Sesuai dengan hasil perundingan Indonesia Belanda dalam Konferensi Meja Bundar (KMB) bahwa Belanda mengakui kedaulatan RIS maka sejak 27 Desember 1949 Indonesia menggunakan UUD RIS. Hal ini tidak berlangsung lama karena Undang-Undang Dasar RIS tidak sesuai dengan jiwa dan semangat Proklamasi 17 Agustus 1945. Dengan RIS justru mengakibatkan perpecahan bangsa maka keluarlah Undang-undang No.7 Tahun 1950 menetapkan UUDS  sebagai perubahan Konstitusi RIS mulai berlaku sejak 17 Agustus 1950.


3. Periode 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959 berlaku Undang-undang Dasar Sementara 1950;

Negara kesatuan Republik Indonesia kembali terbentuk pada 17 Agustus 1950 berdasar Undang-undang Dasar Sementara (UUDS). Sesuai dengan namanya, UUDS adalah bersifat sementara. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 134 di mana ditentukan bahwa Konstituante (sidang Pembuat UUD) bersama-sama dengan pemerintah selekas-lekasnya menetapkan UUD RI yang akan menggantikan UUDS ini. Konstituante terbentuk berdasarkan pemilihan umum yang diselenggarakan pada bulan Desember 1955 ternyata tidak menghasilkan UUD. 

Melihat kondisi yang demikian maka dikeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang memutuskan :
  • Menetapkan Pembubaran Konsitituante.
  • Menetapkan UUD 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, tidak berlakunya lagi UUDS.
  • Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) 

4. Periode 5 Juli 1959 sampai 1999 berlaku Undang-undang Dasar 1945, dan 1999 sampai sekarang berlaku Undang-undang Dasar 1945 hasil Amandemen.



Pada masa Orde Lama UUD 1945 belum dapat dilaksanakan secara murni dan konsekuensi. Dengan alasan kondisi negara yang belum mapan dan pembentukan lembaga negara belum sesuai harapan rakyat akhirnya UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan secara murni dan konsekuensi. Berbagai penyimpangan terhadap UUD 1945 memberi peluang berkembangnya komunis sehingga memuncak dengan meletusnya G 30 S/PKI.

Runtuhnya Orde lama mengakibatkan kelahiran Orde Baru Tahun 1966 yang mempunyai cita-cita ingin melaksanakan Pancasila secara murni dan konsekuen akhirnya juga kandas di tengah jalan yang disebabkan oleh merebaknya korupsi, kolusi, dan nepotisme sehingga Orde Baru berakhir pada tahun 1998.

Sejak tahun 1998 memasuki era reformasi di segala bidang kehidupan termasuk dalam penerapan konstitusi. Pada era reformasi UUD 1945 mengalami amandemen sampai empat kali sehingga menghasilkan UUD 1945 hasil amandemen. 


Demikian tentang sejarah perkembangan Undang-undang Dasar di Indonesia, Semoga bermanfaat. Terimakasih.

* * *



February 09, 2012

1 comments: