SUMBER PENDAPATAN NEGARA DAN DAERAH

1. Sumber Pendapatan Negara 

Untuk mebiayai seluruh program pembangunan yang telah dirumuskan dalam APBN, pemerintah harus mencari sumber pendapat yang dapat membiayai segala rencana dan program yang telah dibuat tersebut. sumber pendapatan pemerintah antara lain berupa penerimaan dari pungutan pemerintah. Adapun penerimaan dan pungutan pemerintah tersebut adalah sebagai berikut.

a. Penerimaan Pajak
Pajak adalah pembayaran iuran oleh rakyat kepada pemerintah yang diatur undang-undang tanpa balas jasa secara langsung, Misalnya, pajak kendaraan bermotor, penjualan, dan pendapatan. Selain itu, ada juga yang dikenal dengan bentuk lain, yaitu tetribusi. Retribusi adalah pembayaran dari rakyat kepada pemerintah karena prestasinya langsung diterima oleh masyarakat, misalnya sewa pasar, pembayaran air minum, dan pembayaran PLN.Berikut ini, jenis pendapatan pajak.
1. pajak penghasilan yang terdiri dari migas dan nonmigas
2. Pajak pertambahan nilai (PPN)
3. Pajak bumi dan bangunan (PBB)
4. Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
5. Cukai (tembakau, minyak, gula pasir, alkohol)
6. pajak lainnya
7. Bea masuk
8. pajak/punguntan ekspor

b. Penerimaan Bukan Pajak
Jenis-jenis penerimaan bukan pajak adalah sebagai berikut.
1. Minyak bumi
2. Gas alam
3. Pertambangan umum
4. Kehutanan
5. Perikanan
6. Bagian laba BUMN
7. Hibah.

2. Sumber Pendapatan Daerah
Dalam menyusun APBD, pemerintah daerah memiliki sumber-sumber pendapatan, baik pemberian dari pemerintah pusat maupun dari pendapatan asli daerah. Adapun sumber-sumber pendapatan daerah sebagai berikut.

a. Pendapatan dari Pemerintah atau Instansi yang Lebih Tinggi
Pendapatan yang diberikan oleh pemerintah oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah kabupaten atau kota untuk penyelenggaraan otonomi daerah, contohnya:
1. Bagi hasil pajak
2. Subsidi daerah otonom
3. Bantuan hasil bukan pajak
5. Penerimaan lainnya

b. Pendapatan Asli Daerah
Yaitu penerimaan yang bersumber dari sumber-sumber pendapatan daerah yang terdiri dari pajak, retribusi, bagian laba usaha, dan penerimaan lainnya.

c. Bagian sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Lalu
Yaitu pendapatan yang diperoleh dari sisa lebih perhitungan tahun lalu dan dipergunakan pada anggaran dan belanaja tahun berikutnya.

d. Dana Alokasi Umum
Yaitu dana yang ditunjukan untuk pemerataan pengembangan daerah sehingga perbedaan antara daerah yang maju dengan daerah yang belum berkembang dapat diperkecil.

e. Dana Alokasi Khusus
Yaitu pendapatan dana yang diperoleh daerah untuk menangani masalah mendesak seperti bencana alam.

f. Pinjaman Pemerintah Daerah
Yaitu pendapatan daerah yang berasal dari pinjaman yang ditunjukan untuk pembangunan dan sekaligus dapat dipakai sebagai penyertaan modal kepada BUMD. 

Sumber: Dari berbagai sumber !!
Referensi:
- Partaduredja, Ace. Pengantar Ekonomika. 1992. Yogyakarta: BPFE
- Soelistyo, Dr., MBA. Pengantar Ekonomi Makro. 1999. Universitas Terbuka.
- Suroso. Perekonomian Indoensia. 1995. Jakarta. Gramedia: Pustaka Utama dan APTIK
- Winardi. Pengantar Ilmu Ekonomi. 1975. Bandung: Tarsito.




June 02, 2015

0 comments:

Post a Comment