MENGENAL DAN MENGEMBANGKAN SEKOLAH RAMAH ANAK


Dasar :
 
1. Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 20013 Pasal 1 :
“Pemenuhan Hak Pendidikan Anak adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik pada usia anak secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia,serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara”.

2. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 pasal 4 tentang perlindungan anak:
“menyebutkan bahwa anak mempunyai hak untuk dapat hidup tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Disebutkan di atas salah satunya adalah berpartisipasi yang dijabarkan sebagai hak untuk berpendapat dan didengarkan suaranya.”


PROGRAM PENGEMBANGAN SEKOLAH RAMAH ANAK

 
A. Pengertian
 
Sekolah Ramah Anak  adalah sekolah yang secara sadar berupaya menjamin dan memenuhi hak-hak anak dalam setiap aspek kehidupan secara terencana dan bertanggung jawab. Prinsip utama adalah non diskriminasi kepentingan, hak hidup serta penghargaan terhadap anak. Sebagaimana dalam bunyi pasal 4 UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, menyebutkan bahwa anak mempunyai hak untuk dapat hidup tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.Disebutkan di atas salah satunya adalah berpartisipasi yang dijabarkan sebagai hak untuk berpendapat dan didengarkan suaranya. Sekolah Ramah Anak adalah sekolah yang terbuka melibatkan anak untuk berpartisipasi dalam segala kegiatan, kehidupan sosial,serta mendorong tumbuh kembang dan kesejahteraan anak.

Sekolah Ramah Anak adalah sekolah/madrasah yang aman, bersih, sehat, hijau, inklusif dan nyaman bagi perkembangan fisik, kognisi dan psikososial anak perempuan dan anak laki-laki termasuk anak yang memerlukan pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus.

B. Ruang Lingkup Sekolah Ramah Anak
 
Dalam usaha mewujudkan Sekolah Ramah Anak perlu didukung oleh berbagai pihak antara lain keluarga dan masyarakat yang sebenarnya merupakan pusat pendidikan terdekat anak. Lingkungan yang mendukung, melindungi memberi rasa aman dan nyaman bagi anak akan sangat membantu proses mencari jati diri. Kebiasaan anak memiliki kecenderungan meniru, mencoba dan mencari pengakuan akan eksistensinya pada lingkungan tempat mereka tinggal. Berikut adalah peran aktif berbagai unsur pendukung terciptanya Sekolah Ramah Anak.


No
Ruang Lingkup
Uraian
1.
Keluarga
      Sebagai pusat pendidikan utama dan pertama bagi anak.
      Sebagai fungsi proteksi ekonomi, sekaligus memberi ruang berekpresi dan berkreasi.
2.
Sekolah
      melayani kebutuhan anak didik khususnya yang termargin dalam pendidikan
      peduli keadaan anak sebelum dan sesudah belajar
      peduli kesehatan, gizi, dan membantu belajar hidup sehat.
      menghargai hak-hak anak dan kesetaraan gender.
      sebagai motivator, fasilitator sekaligus sahabat bagi anak.
3.
Masyarakat
      Sebagai komunitas dan tempat pendidikan setelah keluarga    
      Menjalin kerjasama dengan sekolah. sebagai penerima output sekolah.


Sekolah adalah institusi yang memiliki mandat untuk menyelenggarakan proses pendidikan dan pembelajaran secara sistematis dan berkesinambungan. Para pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah diharapkan menyelenggarakan pendidikan dan pembelajaran yang mampu memfasilitasi peserta didik berperilaku terpelajar. Perilaku terpelajar ditampilkan dalam bentuk pencapaian prestasi akademik, menunjukkan perilaku yang  beretika dan berakhlak mulia, memiliki motivasi belajar yang tinggi.

C. Prinsip-prinsip Penyelenggaraan Sekolah Ramah Anak
Ada beberapa prinsip yang dapat diterapkan untuk membangun sekolah ramah anak, diantaranya:
  1. Sekolah dituntut untuk mampu menghadirkan dirinya sebagai sebuah media, tidak sekedar tempat yang menyenangkan bagi anak untuk belajar.
  2. Dunia anak adalah “bermain”. Dalam bermain itulah sesungguhnya anak melakukan proses belajar dan bekerja. Sekolah merupakan tempat bermain yang memperkenalkan persaingan yang sehat dalam sebuah proses belajar-mengajar.
  3. Sekolah perlu menciptakan ruang bagi anak untuk berbicara mengenai sekolahnya. Tujuannya agar terjadi dialektika antara nilai yang diberikan oleh pendidikan kepada anak.
  4. Para pendidik tidak perlu merasa terancam dengan penilaian peserta didik karena pada dasarnya nilai tidak menambah realitas atau substansi para obyek, melainkan hanya nilai. Nilai bukan merupakan benda atau unsur dari benda, melainkan sifat, kualitas, suigeneris yang dimiliki obyek tertentu yang dikatakan “baik”. (Risieri Frondizi, 2001:9)
  5. Sekolah bukan merupakan dunia yang terpisah dari realitas keseharian anak dalam keluarga karena pencapaian cita-cita seorang anak tidak dapat terpisahan dari realitas keseharian. Keterbatasan jam pelajaran dan kurikulum yang mengikat menjadi kendala untuk memaknai lebih dalam interaksi antara pendidik dengan anak. Untuk menyiasati hal tersebut sekolah dapat mengadakan jam khusus diluar jam sekolah yang berisi sharing antar anak maupun sharing antara guru dengan anak tentang realitas hidupnya di keluarga masing-masing, misalnya: diskusi bagaimana hubungan dengan orang tua, apa reaksi orang tua ketika mereka mendapatkan nilai buruk di sekolah, atau apa yang diharapkan orang tua terhadap mereka. Hasil pertemuan dapat menjadi bahan refleksi dalam sebuah materi pelajaran yang disampaikan di kelas. Cara ini merupakan siasat bagi pendidik untuk mengetahui kondisi anak karena disebagian masyarakat, anak dianggap investasi keluarga, sebagai jaminan tempat bergantung di hari tua (Yulfita, 2000:22).

D. Aspek Penyelenggaraan Sekolah Ramah Anak
Sekolah harus menciptakan suasana yang konduksif agar anak merasa nyaman dan dapat mengekspresikan potensinya. Agar suasana konduksif tersebut tercipta, maka ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan, terutama: (1) program sekolah yang sesuai; (2) lingkungan sekolah yang mendukung; dan (3) aspek sarana-prasarana yang memadai.

1. Program sekolah yang sesuai
Program sekolah seharusnya disesuaikan dengan dunia anak, artinya program disesuaikan dengan tahap-tahap pertumbuhan dan perkembangan anak.Anak tidak harus dipaksakan melakukan sesuatu tetapi dengan program tersebut anak secara otomatis terdorong untuk mengeksplorasi dirinya.Faktor penting yang perlu diperhatikan sekolah adalah partisipasi aktif anak terhadap kegaiatan yang diprogramkan.Partisipasi yang tumbuh karena sesuai dengan kebutuhan anak.


Pada anak SD ke bawah program sekolah lebih menekankan pada fungsi dan sedikit proses, bukan menekankan produk atau hasil. Produk hanya merupakan konsekuensi dari fungsi.Dalam teori biologi menyatakan “Fungsi membentuk organ.” Fungsi yang kurang diaktifkan akan menyebabkan atrofi, dan sebaliknya organ akan terbentuk apabila cukup fungsi. Hal ini relevan jika dikaitkan dengan pertumbuhan dan perkembangan anak. Oleh karena itu, apa pun aktivitasnya diharapkan tidak menghambat pertumbuhan dan perkembangan anak, baik yang berkaitan dengan fisik, mental, maupun sosialnya. Biasanya dengan aktivitas bermain misalnya, kualitas-kualitas tersebut dapat difungsikan secara serempak. Di sisi lain, nilai-nilai karakter yang seharusnya dimiliki anak juga dapat terbina sebagai dampak partisipasi aktif anak.

Kekuatan sekolah terutama pada kualitas guru, tanpa mengabaikan faktor lain. Guru memiliki peran penting dalam menyelenggarakan pembelajaran yang bermutu. Untuk di SD dan TK, guru harus memiliki minimal tiga potensi, yaitu: (1)memiliki rasa kecintaan kepada anak (Having sense of love to the children); (2) memahami dunia anak (Having sense of love to the children); dan (3) mampu mendekati anak dengan tepat (baca: metode) (Having appropriate approach).

2. Lingkungan sekolah yang mendukung
Suasana lingkungan sekolah seharusnya menjadi tempat bagi anak untuk belajar tentang kehidupan.Apalagi sekolah yang memprogramkan kegiatannya sampai sore. Suasana aktivitas anak yang ada di masyarakat juga diprogramkan di sekolah sehingga anak tetap mendapatkan pengalaman-pengalaman yang seharusnya ia dapatkan di masyarakat. Bagi anak lingkungan dan suasana yang memungkinkan untuk bermain sangatlah penting karena bermain bagi anak merupakan bagian dari hidupnya. Bahkan UNESCO menyatakan “Right to play” (hak bermain).

Pada dasarnya, bermain dapat dikatakan sebagai bentuk miniatur dari masyarakat.Artinya, nilai-nilai yang ada di masyarakat juga ada di dalam permainan atau aktivitas bermain.

Jika suasana ini dapat tercipta di sekolah, maka suasana di lingkungan sekolah sangat kondusif untuk menumbuh-kembangkan potensi anak karena anak dapat mengekspresikan dirinya secara leluasa sesuai dengan dunianya.
Di samping itu, penciptaan lingkungan yang bersih, akses air minum yang sehat, bebas dari sarang kuman, dan gizi yang memadai merupakan faktor yang penting bagi pertumbuhan dan perkembangan anak.

3. Sarana-prasarana yang memadai
Sarana-prasarana utama yang dibutuhkan adalah yang berkaitan dengan kebutuhan pembelajaran anak. Sarana-prasarana tidak harus mahal tetapi sesuai dengan kebutuhan anak.

Adanya zona aman dan selamat ke sekolah, adanya kawasan bebas reklame rokok, pendidikan inklusif juga merupakan faktor yang diperhatikan sekolah. Sekolah juga perlu melakukan penataan lingkungan sekolah dan kelas yang menarik, memikat, mengesankan, dan pola pengasuhan dan pendekatan individual sehingga sekolah menjadi tempat yang nyaman dan  menyenangkan.

Sekolah juga menjamin hak partisipasi anak. Adanya forum anak, ketersediaan pusat-pusat informasi layak anak, ketersediaan fasilitas kreatif dan rekreatif pada anak, ketersediaan kotak saran kelas dan sekolah, ketersediaan papan pengumuman, ketersediaan majalah atau koran anak. Sekolah hendaknya memungkinkan anak untuk melakukan sesuatu yang meliputi hak untuk mengungkapkan pandangan dan perasaannya terhadap situasi yang memiliki dampak pada anak.

Karena sekolah merupakan tempat pendidikan anak tanpa kecuali (pendidikan untuk semua) maka akses bagi semua anak juga harus disediakan. (Prof Dr Furqon Hidayatullah, MPd, Dekan FKIP UNS dan Dewan Pakar Yayasan Lembaga Pendidikan Al Firdaus).



ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGEMBANGAN IMPLEMENTASI SEKOLAH RAMAH ANAK

A. Kondisi Sekolah

 
Kondisi sekolah saat ini dapat dimaknai sebagai suatu sekolah yang kurang memfasilitasi dan memberdayakan potensi anak.Untuk memberdayakan potensi anak sekolah tentunya harus memprogramkan sesuatunya yang menyebabkan potensi anak tumbuh dan berkembang. Konsekuensi menciptakan sekolah ramah anak tidaklah mudah karena sekolah di samping harus menciptakan program sekolah yang memadai, sekolah juga harus menciptakan lingkungan yang edukatif
Banyak aktivitas sekolah yang biasa dilakukan anak  yang memiliki nilai-nilai positif dalam membentuk karakter dan kepribadian. Dengan adanya perubahan, terutama di kota-kota karena terbatasnya lahan dan perubahan struktur bangunan sekolah menyebabkan beberapa aktivitas yang penting bagi anak tersebut hilang dan tidak dapat dilakukan lagi.Misalnya, lompat tali sebagai bentuk aktivitas uji diri, sekarang tidak dapat dilakukan karena sebagian besar telah dimanfaatkan untuk lahan parkir atau tertutup bangunan.

Jika kegiatan-kegiatan tersebut tidak tergantikan berarti ada beberapa potensi anak yang hilang karena tidak dapat dilakukan anak di sekolah.Oleh karena itu, perlu dicari solusi untuk menggantikan aktivitas yang hilang tersebut. Utamanya, akan lebih bagus jika sekolah memprogramkannya. Jika dikaitkan dengan sekolah ramah anak maka pemrograman semacam ini sangat penting sebagai bentuk pelayanan pada anak dalam rangka memberdayakan potensinya.Apalagi sekolah-sekolah yang memprogramkan kegiatannya sampai sore.

B. Arah Kebijakan Sekolah Ramah Anak
  • Melaksanakan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
  • Melaksanakan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional
  • Penyusunan tata tertib yang sesuai dengan Konvensi Hak Anak (KHA)
  • Peningkatan pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan Anak sesuai dengan proses pembelajaran yang melibatkan semua pihak yang berkepentingan pada dunia pendidikan.

C. Strategi Pengembangan Sekolah Ramah Anak

 
Sekolah adalah penyelenggara proses pendidikan dan pembelajaran secara sistematis dan berkesinambungan. Para pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah diharapkan menyelenggarakan pendidikan dan pembelajaran yang mampu memfasilitasi peserta didik berperilaku terpelajar. Perilaku terpelajar ditampilkan dalam bentuk pencapaian prestasi akademik, menunjukkan perilaku yang  beretika dan berakhlak mulia, memiliki motivasi belajar yang tinggi, kreatif, disiplin, bertanggung jawab, serta menunjukkan karakter diri sebagai warga masyarakat, warga Negara dan bangsa.

Sekolah harus dapat menciptakan suasana yang kondusif agar anak didik merasa nyaman dan dapat mengekspresikan potensinya. Agar tercipta suasana kondusif tersebut, maka ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan, terutama:
Perencanaan program sekolah yang sesuai dengan tahap-tahap pertumbuhan dan perkembangan anak didik. Anak tidak harus dipaksakan melakukan sesuatu, tetapi dengan program tersebut anak secara otomatis terdorong untuk mengeksplorasi dirinya. Faktor penting yang perlu diperhatikan sekolah adalah partisipasi aktif anak terhadap berbagai kegiatan yang diprogramkan, namun sesuai dengan kebutuhan anak.

 Lingkungan sekolah yang mendukung. Jika suasana ini dapat tercipta di sekolah, maka suasana di lingkungan sekolah sangat kondusif untuk menumbuh-kembangkan potensi anak karena anak dapat mengekspresikan dirinya secara leluasa sesuai dengan dunianya. Di samping itu, penciptaan lingkungan yang bersih, akses air minum yang sehat, bebas dari sarang kuman, dan gizi yang memadai merupakan faktor yang penting bagi pertumbuhan dan perkembangan anak.

Aspek sarana-prasarana yang memadai, terutama yang berkaitan dengan kebutuhan pembelajaran anak didik. Sarana-prasarana tidak harus mahal tetapi sesuai dengan kebutuhan anak. Adanya zona aman dan selamat ke sekolah, adanya kawasan bebas reklame rokok, pendidikan inklusif juga merupakan faktor yang diperhatikan sekolah. Penataan lingkungan sekolah dan kelas yang menarik, memikat, mengesankan, dan pola pengasuhan dan pendekatan individual sehingga sekolah menjadi tempat yang nyaman dan  menyenangkan.

Sekolah juga harus menjamin hak partisipasi anak.  Adanya forum anak, ketersediaan pusat-pusat informasi layak anak, ketersediaan fasilitas kreatif dan rekreatif pada anak, ketersediaan kotak saran kelas dan sekolah, ketersediaan papan pengumuman, ketersediaan majalah atau koran anak. Sekolah hendaknya memungkinkan anak untuk melakukan sesuatu yang meliputi hak untuk mengungkapkan pandangan dan perasaannya terhadap situasi yang memiliki dampak pada dirinya.

Sekolah yang ramah anak merupakan institusi yang mengenal dan menghargai hak anak untuk memperoleh pendidikan, kesehatan, kesempatan bermain dan bersenang, melindungi dari kekerasan dan pelecehan, dapat mengungkapkan pandangan secara bebas, dan berperan serta dalam mengambil keputusan sesuai dengan kapasitas mereka. Sekolah juga menanamkan tanggung jawab untuk menghormati hak-hak orang lain, kemajemukan dan menyelesaikan masalah perbedaan tanpa melakukan kekerasan.

IMPLEMENTASI SEKOLAH RAMAH ANAK

Dengan ditetapkannya Undang-Undang Republik Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, diharapkan kondisi dan perlindungan anak menjadi lebih baik karena undang-undang tersebut memuat perlindungan terbaik bagi anak, yaitu hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang, partisipasi serta perlindungan anak dari kekerasan.

Dalam upaya melindungi anak dari kekerasan, program Sekolah Ramah Anak secara khusus berupaya mencegah kekerasan pada anak di sekolah. Aksesibilitas di sekolah lebih mudah dibandingkan di rumah, untuk itu sekolah mempunyai peran strategis dalam mencegah kekerasan terhadap anak. Untuk itu guru-guru perlu mengetahui tentang pencegahan kekerasan, termasuk cara alternatif dalam mendidik dan mendisiplinkan anak.

Di bawah ini beberapa contoh implementasi Sekolah Ramah Anak ke dalam 8 (delapan) Standar Pendidikan.


IMPLEMENTASI SEKOLAH RAMAH ANAK
KE DALAM 8 (DELAPAN) STANDAR PENDIDIKAN
 
No
Standard
uraian
1
Standar kompetensi lulusan
Digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
– Lulusan memiliki sikap anti kekerasan
-  Lulusan memiliki sikap toleransi yang tinggi
– Lulusan memiliki sikap peduli lingkungan
– Lulusan memiliki sikap setia kawan
– Lulusan memiliki sikap bangga terhadap sekolah dan almamater.
2
Standar Isi- Kerangka dasar dan struktur kurikulum
– Beban belajar
– Kurikulum tingkat satuan pendidikan
– Kalender Pendidikan /akademik
    Standar Isi mencantumkan pelaksanaan Sekolah Ramah Anak
    Dasar hukum mencantumkan Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA)
3.
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional
Pendidik dan tenaga kependidikan mampu mewujudkan Sekolah Ramah Anak : Sekolah Bebas kekerasan baik:
–  kekerasan secara  Fisik (physical abuse) 
Secara sengaja dan paksa dilakukan terhadap bagian tubuh anak yang bisa menghasilkan ataupun tidak menghasilkan luka fisik pada anak contohnya : memukul, menguncang-guncang anak dengan keras, mencekik, mengigit, menendang, meracuni, menyundut anak dengan rokok, dan lain-lain.
–   kekerasan secara sexsual (sexual abuse),
terjadi jika anak digunakan untuk tujuan seksual bagi orang yang lebih tua usianya. Misalnya memaparkan anak pada kegiatan atau perilaku seksual, atau memegang atau raba anak atau mengundang anak melakukannya. Termasuk disini adalah penyalahgunaan anak untuk pornografi, pelacuran atau bentuk ekploitasi seksual lainnya.
–   kekerasan secara emosional (emotional abuse)
Meliputi serangan terhadap perasaaan dan harga diri anak. Perlakuan salah ini sering luput dari perhatian padahal kejadian bisa sangat sering karena biasanya terkait pada ketidakmampuan dan / atau kurang efektifnya orang tua/guru/orang dewasa dalam menghadapi anak. Bentuknya bisa mempermalukan anak, penghinaan, penolakan, mengatakan anak “Bodoh”, “malas”, “nakal”, menghardik, menyumpai anak dan lain-lain.
–   Penelantaran anak.
Terjadi jika orang tua wali pengasuh, guru, orang dewasa tidak menyediakan kebutuhan mendasar bagi anak untuk dapat berkembang normal secara emosional, psikologis dan fisik. Contoh tidak diberi makan, pakaian, tempat berteduh, tidak mendapat tempat duduk, diabaikan keberadaannya dan lain-lain
Guru memahami Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA)
4
Standar Proses
Proses pembelajaran, interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berperan aktif serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Pembelajaran aktif, kreatif, efektif, menyenangkan.
memberikan bantuan berupa sandang seperti seragam, sepatu, tas, buku dan lain-lain. Pangan seperti pemberian makanan tambahan anak sekolah (PMTAS), kesehatan, dan pendidikan yang memadai bagi anak
    memberikan ruang kepada anak untuk berkreasi, berekspresi, dan partisipasi sesuai dengan tingkat umur dan kematangannya.
    memberikan perlindungan dan rasa aman bagi anak.
    Menghargai keberagaman dan memastikan kesetaraan keberadaan.
    Perlakuan adil bagi murid laki-laki dan perempuan, cerdas lemah, kaya miskin, normal cacat dan anak pejabat dan buruh.
    Penerapan norma agama, sosial dan budaya setempat
    Kasih sayang kepada peserta didik, memberikan perhatian bagi mereka yang lemah dalam proses belajar karena memberikan hukuman fisik maupun non fisik bisa menjadikan anak trauma.
    Saling menghormati hak hak anak baik antar murid, antar tenaga kependidikan serta antara tenaga kependidikan dan murid.
    Terjadi proses belajar sedemikan rupa sehingga siswa merasa senang mengikuti pelajaran, tidak ada rasa takut, cemas dan was-was, tidak merasa rendah diri karena bersaing dengan teman lain.
    Membiasakan etika mengeluarkan pendapat dengan tata cara :
    Tidak memotong pembicaraan orang lain
    Mengancungkan tangan saat ingin berpendapat, berbicara setelah dipersilahkan.
    Mendengarkan pendapat orang lain.
    Proses belajar mengajar didukung oleh media ajar seperti buku pelajaran dan alat bantu ajar/peraga sehingga membantu daya serap murid.
5
Standar Sarana dan Prasarana
      Persyaratan minimal tentang sarana : perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, Bahan habis pakai.
      Persyaratan minimal tentang prasarana : ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berekreasi.
    Penataan kelas Murid dilibatkan dalam penataan bangku, dekorasi, dan kebersihan agar betah dikelas.
    Penataan tempat duduk yang fleksibel sesuai dengan kebutuhan.
    murid dilibatkan dalam memajang karya, hasil ulangan/tes, bahan dan buku sehingga artistik dan menarik serta menyediakan pojok baca
    bangku dan kursi ukurannya disesuaikan dengan ukuran postur anak indonesia serta mudah untuk digeser guna menciptakan kelas yang dinamis.
    Lingkungan Sekolah
    Murid dilibatkan dalam pendapat untuk menciptakan lingkungan sekolah (penentuan warna dinding kelas, hiasan, kotak saran, majalah dinding, taman kebun sekolah)
    guru terlibat langsung dalam menjaga kebersihan lingkungan dengan memberikan contoh  seperti memungut sampah , membersihkan meja sendiri.
    Fasilitas sanitasi seperti toilet, tempat cuci, disesuaikan dengan postur dan fasilitas.
    Lingungan sekolah bebas asap rokok
    Tersedia fasilitas air bersih, hygiene, dan sanitasi, fasilitas kebersihan dan fasilitas kesehatan
    Penerapan kebijakan atau peraturan yang mendukung kebersihan dan kesehatan yang disepakati, dikontrol dan dilaksanakan oleh semua murid dan warga sekolah.
    Penerapan kebijakan atau peraturan yang melibatkan siswa. Contoh tata tertib sekolah.
    Menyediakan tempat dan sarana bermain karena bermain menjadi dunia anak agar anak memperoleh kesenangan, persahabatan, memperoleh teman baru, merasa enak, belajar keterampilan baru.
    Lingkungan Lain
    Kamar mandi bersih bebas bau
    Ruang perpustakaan, ruang UKS, ruang Laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, instalasi dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berekreasi merupakan tempat yang representatif bagi anak.
    Ruang kantin bersih, bebas dari debu dan lalat.
    Kantin yang menjual makanan yang tidak membahayakan bagi kesehatan anak.
    Menciptkan lingkungan yang  memungkinkan anak makan tidak sambil berdiri.
    Menciptakan lingkungan yang nyaman untuk beraktivitas.
6
Standar pembiayaan
Persyaratan minimal tentang biaya investasi :
Meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumber daya manusia dan modal tetap
Persyaratan minimal biaya personal :
Meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan
Persyaratan minimal tentang biaya operasi meliputi :
Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji
Bahan atau peralatan pendidik habis pakai
Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, komsumsi, pajak, asuransi dan lain sebagainya.
    Anak tidak dilibatkan dalam urusan keuangan yang terkait dengan kewajiban orang tua/ wali murid-            Infaq tidak digunakan untuk alasan men cari dana tambahan (*tidak ada tekanan dan sindiran bagi anak yang tidak mampu memberi infaq)
    Program wisata dibahas secara transpa ran dengan orangtua murid dan anak (disinyalir ada unsur “paksaan”).
7
Standar Pengelolaan Standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, Pemda, dan pemerintah.
Dikdasmen :
Menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukan dengan kemandirian, kemitraan, partispasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.
Dikti :
Menerapkan otonomi perguruan tinggin yang dalam batas-batas yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku memberikan kebebasan dan mendorong kemandirian.
      Tata tertib guru dipajang agar anak dapat membaca
      Sanksi yang diberikan kepada anak yang melanggar tata tertib, disepakati antara guru, anak dan orang tua pada awal tahun pelajaran.
      Penerapan konsekuensi logis bagi pelanggar tata tertib. Contoh: penerapan “poin”
      Pemberian “reward” disosialisasikan kepada masyarakat sekola pada awal tahun pelajaran.
      Program sekolah/kebijakan sekolah disosialisasikan kepada masyarakat sekolah.
8
Standar penilaian pendidikan
Standar penilaian pendidikan merupakan standar nasional penilaian pendidikan tentang mekanisme prosedur dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik
      Memberikan reward bagi anak berprestasi baik akademik maupun non akademik.-          Memberikan bimbingan dan motivasi kepada anak yang kurang berhasil dalam evaluasi.
      Tidak mempermalukan anak dihadapan temannya terhadap prestasinya yang kurang
      Guru secara transparan menjelaskan kepada anak kriteria penilaian.
      Mengoreksi dan menilai Pekerjaan Rumah.
      Anak diberi kesempatan menilai kinerja guru.



September 10, 2015

1 comments: