Home » Archives for 24/01/15
Jakarta (Dikdas): Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan UN bukan satu-satunya penentu kelulusan siswa. Hal ini disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Rasyid Baswedan Ph.D, dalam acara Konferensi Pers tentang UN, di Gedung Ki Hadjar Dewantara, Kompleks Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Senayan, Jakarta, Jumat pagi, 23 Januari 2015.
Menurut Anies, dalam konteks evaluasi hasil belajar, UN merupakan satu dari sekian banyak indikator yang akan digunakan untuk penilaian.
“Kita ingin menempatkan UN pada konteks SNP. SNP itu ada banyak komponen, dan kita akan konsentrasi pada komponen itu semua,” ujar mantan Rektor Universitas Paramadina ini di hadapan para awak media.
Seperti keterangan dalam http://bsnp-indonesia.org, Standar Nasional Pendidikan (SNP) adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. SNP berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. SNP ini bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
SNP terdiri dari Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan Pendidikan, dan Standar Penilaian Pendidikan.
Dengan menempatkan UN dalam bingkai 8 SNP, maka kelulusan siswa diserahkan kepada sekolah.
“Kelulusan dilakukan sepenuhnya oleh sekolah dengan mempertimbangkan bukan saja beberapa mata pelajaran tapi semua aspek dari proses pembelajaran, termasuk komponen perilaku anak di sekolah,” kata Anies.
Pada kesempatan itu, Mendikbud didampingi beberapa pejabat di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yaitu Dirjen Dikdas, Dirjen Dikmen, Kepala BSNP, dan Kabalitbang.
Menurut Anies, dalam konteks evaluasi hasil belajar, UN merupakan satu dari sekian banyak indikator yang akan digunakan untuk penilaian.
“Kita ingin menempatkan UN pada konteks SNP. SNP itu ada banyak komponen, dan kita akan konsentrasi pada komponen itu semua,” ujar mantan Rektor Universitas Paramadina ini di hadapan para awak media.
Seperti keterangan dalam http://bsnp-indonesia.org, Standar Nasional Pendidikan (SNP) adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. SNP berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. SNP ini bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
SNP terdiri dari Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan Pendidikan, dan Standar Penilaian Pendidikan.
Dengan menempatkan UN dalam bingkai 8 SNP, maka kelulusan siswa diserahkan kepada sekolah.
“Kelulusan dilakukan sepenuhnya oleh sekolah dengan mempertimbangkan bukan saja beberapa mata pelajaran tapi semua aspek dari proses pembelajaran, termasuk komponen perilaku anak di sekolah,” kata Anies.
Pada kesempatan itu, Mendikbud didampingi beberapa pejabat di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yaitu Dirjen Dikdas, Dirjen Dikmen, Kepala BSNP, dan Kabalitbang.
Source: M Adib Minanurohim/http://dikdas.kemdikbud.go.id/
PERNYATAAN MENDIKNAS : UN Bukan Penentu Tunggal Kelulusan
VISIUNIVERSAL | Blog Tentang Ilmu Pengetahuan, Pendidikan dan Teknologi, Tips Cara Belajar Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Seumur Hidup
at
January 24, 2015
1. Prinsip Pembangunan Pendidikan Non Formal Dengan mengacu pada tiga pilar pendidikan nasional yakni; peningkatan perluasan akses dan pemerataan pendidikan; peningkatan mutu, relevansi dan daya saing; serta penguatan tatakelola, akuntabilitas, dan pencitraan publik, maka pembangunan PNF haruslah berlandaskan kepada prinsip-prinsip sebagai berikut :
a. Kenambungan dan Berkelanjutan
b. Peningkatan dan Pengembangan
c. Inovasi; program PNF kehendaknya selalu sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat
d. Pemberdayaan masyarakat dalam bentuk kemitraan dengan ormas dan tuntutan masyarakat
e. Berorientasi kepada keterampilan fungsional dan kepribadian profesional
f. Melengkapi, menambah dan mengganti pendidikan formal.
2. Strategi Operasional Pelaksanaan Pembangunan Pendidikan Nonformal
Dalam mewujudkan pelaksanaan program pembangunana PNF, beberapa strategi antara lain:
1. Peningkatan perluasan akses dan pemerataan pendidikan
a. Memperluas layanan PAUD yang bermutu, merata dan berkeadilan.
b. Menurunkan jumlah penduduk buta aksara dewasa (usia 15 tahun ke atas), termasuk di daerah terpencil.
c. Memperluas akses Paket A dan Paket B dalam mendukung penuntasan Wajar Dikdas 9 tahun
d. Mengembangkan diversifikasi layanan sesuai dengan kondisi, potensi, dan karakteristik peserta didik, dengan pengakuan terhadap kompetensi yang telah dimiliki (Recognition of Prior Learning) dan pembelajaran mandiri.
e. Mewujudkan kursus para-profesi (KPP) yang berorientasi wirausaha pedesaan, perkotaan, dan internasional.
f. Mengembangkan Model Gerakan Membaca bagi masyarakat dan diseminasi bagi masyarakat seluruh Indonesia.
g. Menyediakan TBM dalam rangka menunjang Desa Tuntas Buta Aksara, Prioritas di Provinsi pada Buta Aksara.
h. Mengembangkan Kolasi Komunitas untuk kaum perempuan
i. Memperkuat sarana dan prasarana serta sumber daya PNF yang memadai untuk mendukung pelaksanaan program.
j. Mengembangkan PKBM pada sekolah-sekolah formal, baik SD maupun SMP
k. Membangun tujuh UPT-PLSP baru di tujuh provinsi.
3. Peningkatan Mutu, Relevansi dan Daya Saing
a. Mengembangkan Model Percontohan dan Pusat-pusat rujukan yang mengacu standar PAUD Nasional dan atau Internasional.
b. Melaksanakan pengendalian dan penjaminan mutu dalam rangka standarisasi dan akreditasi PAUD
c. Menerapkan pembelajaran pendidikan keaksaraan berbasis kecakapan hidup (life Skill).
d. Melaksanakan pengendalian dan Penjaminan mutu melalui penerapan Standar Kompetensi Keaksaraan (SKK) dan sertifikasi Surat Keterangan Melek Aksara (SUKMA).
e. Meningkatkan mutu kecakapan hidup (life skill) pendidikan kesetaraan (Paket B dan C), yang mengacu pada standar nasional pendidikan.
f. Mengembangkan proses pembelajaran tuntas dan maju berkelanjutan secara induktif dan fungsional.
g. Mengembangkan standar isi pendidikan kesetaraan yang berorientasi keterampilan fungsional dan kepribadian profesional secara tematik dan konstruktif.
h. Melaksanakan ujian Nasional Berbasis kompetensi dalam sistem Multi Exit dan Multi Entry.
i. Mewujudkan kursus para-profesi (KPP) yang diintegrasikan dengan pengembangan TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi).
j. Mewujudkan Kelembagaan Kursus dan Program KPP yang bermutu, relevan dan berdaya saing.
k. Menyusun Grand Design Peningkatan Budaya Baca dan Pembinaan Perpustakaan Masyarakat.
l. Mengembangkan TBM bagi masyarakat dalam rangka meningkatkan minat dan budaya baca.
m. Menyediakan TBM berbasis TIK khususnya bagi masyarakat perkotaan.
n. Mengembangkan Model Pendidikan Keluarga, Pendidikan Sekolah, dan Pendidikan Masyarakat Berwawasan Gender.
o. Menyusun dan mengembangkan bahan ajar, baik bagi pendidikan formal maupun Non-formal yang berwawasan gender.
p. Membangung Platform kelembagaan PNF
q. Mengembangkan standarisasi dan kareditasi kelembagaan bagi pengelola dan stuan PNF dalam melaksanakan program PNF yang bermutu, relevan dan berdaya saing.
r. Melakukan kajian dan pengembangunan program PNF sesuai dengan potensi, tuntutan dan kebutuhan masyarakat.
s. Meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusian(SDM) PNF dalam mendukung pelaksanaan program.
4. Penguatan Tatakelola, Akutabilitas dan Pencitraan Publik Pokok-pokok kebijakan Pembangunan PNF dalam rangka penguatan Tatakelola, Akuntabilitas dan Pencitraan Publik adalah sebagai berikut :
a. Mengkoordinasikan pelaksanaan program PNF baik secara lintas sektoral maupun lintas program.
b. Memperkuat Tatakelola pelayanan PNF yang berkelanjutan dan berkesinambungan
c. Memperkuat kelembangan satuan pendidikan yang menyelenggarakaan PNF
d. Mengembangkan dan meningkatkan kemitraan baik dengan organisasi pemerintah maupun masyarakat.
e. Membangun sistem Informasi Manajemen (SIM) dan Pendataan PNF dalam rangka mendukung pengelolaan dan program PNF
f. Meningkatkan sosialisasi dan publik PNF dalam meningkatkan pencitraan publik.
g. Meningkatkan pelayanan PNF kepada masyarakat secara efisien, efektif, transparan dan akuntabel.
h. Melaksanakan koordinasi, monitoring dan evaluasi program PNF.
a. Kenambungan dan Berkelanjutan
b. Peningkatan dan Pengembangan
c. Inovasi; program PNF kehendaknya selalu sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat
d. Pemberdayaan masyarakat dalam bentuk kemitraan dengan ormas dan tuntutan masyarakat
e. Berorientasi kepada keterampilan fungsional dan kepribadian profesional
f. Melengkapi, menambah dan mengganti pendidikan formal.
2. Strategi Operasional Pelaksanaan Pembangunan Pendidikan Nonformal
Dalam mewujudkan pelaksanaan program pembangunana PNF, beberapa strategi antara lain:
1. Peningkatan perluasan akses dan pemerataan pendidikan
a. Memperluas layanan PAUD yang bermutu, merata dan berkeadilan.
b. Menurunkan jumlah penduduk buta aksara dewasa (usia 15 tahun ke atas), termasuk di daerah terpencil.
c. Memperluas akses Paket A dan Paket B dalam mendukung penuntasan Wajar Dikdas 9 tahun
d. Mengembangkan diversifikasi layanan sesuai dengan kondisi, potensi, dan karakteristik peserta didik, dengan pengakuan terhadap kompetensi yang telah dimiliki (Recognition of Prior Learning) dan pembelajaran mandiri.
e. Mewujudkan kursus para-profesi (KPP) yang berorientasi wirausaha pedesaan, perkotaan, dan internasional.
f. Mengembangkan Model Gerakan Membaca bagi masyarakat dan diseminasi bagi masyarakat seluruh Indonesia.
g. Menyediakan TBM dalam rangka menunjang Desa Tuntas Buta Aksara, Prioritas di Provinsi pada Buta Aksara.
h. Mengembangkan Kolasi Komunitas untuk kaum perempuan
i. Memperkuat sarana dan prasarana serta sumber daya PNF yang memadai untuk mendukung pelaksanaan program.
j. Mengembangkan PKBM pada sekolah-sekolah formal, baik SD maupun SMP
k. Membangun tujuh UPT-PLSP baru di tujuh provinsi.
3. Peningkatan Mutu, Relevansi dan Daya Saing
a. Mengembangkan Model Percontohan dan Pusat-pusat rujukan yang mengacu standar PAUD Nasional dan atau Internasional.
b. Melaksanakan pengendalian dan penjaminan mutu dalam rangka standarisasi dan akreditasi PAUD
c. Menerapkan pembelajaran pendidikan keaksaraan berbasis kecakapan hidup (life Skill).
d. Melaksanakan pengendalian dan Penjaminan mutu melalui penerapan Standar Kompetensi Keaksaraan (SKK) dan sertifikasi Surat Keterangan Melek Aksara (SUKMA).
e. Meningkatkan mutu kecakapan hidup (life skill) pendidikan kesetaraan (Paket B dan C), yang mengacu pada standar nasional pendidikan.
f. Mengembangkan proses pembelajaran tuntas dan maju berkelanjutan secara induktif dan fungsional.
g. Mengembangkan standar isi pendidikan kesetaraan yang berorientasi keterampilan fungsional dan kepribadian profesional secara tematik dan konstruktif.
h. Melaksanakan ujian Nasional Berbasis kompetensi dalam sistem Multi Exit dan Multi Entry.
i. Mewujudkan kursus para-profesi (KPP) yang diintegrasikan dengan pengembangan TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi).
j. Mewujudkan Kelembagaan Kursus dan Program KPP yang bermutu, relevan dan berdaya saing.
k. Menyusun Grand Design Peningkatan Budaya Baca dan Pembinaan Perpustakaan Masyarakat.
l. Mengembangkan TBM bagi masyarakat dalam rangka meningkatkan minat dan budaya baca.
m. Menyediakan TBM berbasis TIK khususnya bagi masyarakat perkotaan.
n. Mengembangkan Model Pendidikan Keluarga, Pendidikan Sekolah, dan Pendidikan Masyarakat Berwawasan Gender.
o. Menyusun dan mengembangkan bahan ajar, baik bagi pendidikan formal maupun Non-formal yang berwawasan gender.
p. Membangung Platform kelembagaan PNF
q. Mengembangkan standarisasi dan kareditasi kelembagaan bagi pengelola dan stuan PNF dalam melaksanakan program PNF yang bermutu, relevan dan berdaya saing.
r. Melakukan kajian dan pengembangunan program PNF sesuai dengan potensi, tuntutan dan kebutuhan masyarakat.
s. Meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusian(SDM) PNF dalam mendukung pelaksanaan program.
4. Penguatan Tatakelola, Akutabilitas dan Pencitraan Publik Pokok-pokok kebijakan Pembangunan PNF dalam rangka penguatan Tatakelola, Akuntabilitas dan Pencitraan Publik adalah sebagai berikut :
a. Mengkoordinasikan pelaksanaan program PNF baik secara lintas sektoral maupun lintas program.
b. Memperkuat Tatakelola pelayanan PNF yang berkelanjutan dan berkesinambungan
c. Memperkuat kelembangan satuan pendidikan yang menyelenggarakaan PNF
d. Mengembangkan dan meningkatkan kemitraan baik dengan organisasi pemerintah maupun masyarakat.
e. Membangun sistem Informasi Manajemen (SIM) dan Pendataan PNF dalam rangka mendukung pengelolaan dan program PNF
f. Meningkatkan sosialisasi dan publik PNF dalam meningkatkan pencitraan publik.
g. Meningkatkan pelayanan PNF kepada masyarakat secara efisien, efektif, transparan dan akuntabel.
h. Melaksanakan koordinasi, monitoring dan evaluasi program PNF.
PRINSIP DAN STRATEGI OPERASIONAL PEMBANGUNAN PENDIDIKAN NONFORMAL
VISIUNIVERSAL | Blog Tentang Ilmu Pengetahuan, Pendidikan dan Teknologi, Tips Cara Belajar Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Seumur Hidup
at
January 24, 2015
Secara epistimologi, kewirausahaan merupakan suatu nilai yang diperlukan untuk memulai suatu usaha atau suatu proses dalam mengerjakan suatu yang baru dan berbeda.
Dalam konteks bahasa Indonesia, kewirausahaan berasal dari kata "wira" yang berarti berani, gagah, utama atau perkasa dan usaha yang berarti perbuatan yang dilakukan untuk mencapai keinginan atau tujuan.
Dengan kata lain, kewirausahaan adalah pola tingkah laku manusia yang gagah dan berani untuk mencapai suatu keinginan atau tujuan. Kewirausahaan juga dapat diartikan sebagai :
a. Mental dan sikap jiwa manusia yang selalu aktif untuk berusaha meningkatkan hasil karyanya dalam rangka meningkatkan penghasilannya secara ekonomis
b. Suatu proses yang dilakukan oleh seseorang untuk mengejar peluang-peluang, memenuhi kebutuhan hidupnya dan mencapai keinginannya yang dijalankan melalui proses inovasi.
c. Proses untuk menciptakan sesuatu yang lain dari orang lain, dengan menggunakan waktu dan kegiatan yang efektif
d. Semangat, sikap, tingkah laku dan kemampuan seseorang dalam menangani uslaha atau kegiatan yang mengarah pada upaya cara kerja, teknologi dan produk baru dengan meningkatkan efisiensi dalam rangka memberikan layanan yang lebih baik dan menghasilkan keuntungan yang besar.
Apabila kita perhatikan pengertian tentang kewirausahaan di atas, maka dapat dikatakan bahwa kewirausahaan merupakan suatu pola tingkah laku manajemen yang terpadu, dengan memanfaatkan peluang-peluang yang tersedia tanpa mengabaikan sumber daya yang dimilikinya.
Dalam kegiatan usaha yang dilakukan kewirausahaan, diperlukan modal yang mendukung dalam proses kegiatannya, tanpa adanya dukungan modal maka cukup berat untuk usaha dapat berkembang. Modal merupakan suatu hal yang berupa uang, barang, hubungan maupun manusia yang dimiliki oleh seseorang atau kelompok orang untuk menjalankan suatu kegiatan. Modal merupakan dasar dari semua kativitas usaha yang akan dilaksanakan. Denan kata lain, jika seseorang atau kelompok, akan melaksanakan suatu kegiatan usaha tetapi tidak mempunyai modal, maka usaha yang akan dilaksanakannya tidak akan berjalan dengan baik.
Sumber: disarikan dari berbagai sumber !!
Dalam konteks bahasa Indonesia, kewirausahaan berasal dari kata "wira" yang berarti berani, gagah, utama atau perkasa dan usaha yang berarti perbuatan yang dilakukan untuk mencapai keinginan atau tujuan.
Dengan kata lain, kewirausahaan adalah pola tingkah laku manusia yang gagah dan berani untuk mencapai suatu keinginan atau tujuan. Kewirausahaan juga dapat diartikan sebagai :
a. Mental dan sikap jiwa manusia yang selalu aktif untuk berusaha meningkatkan hasil karyanya dalam rangka meningkatkan penghasilannya secara ekonomis
b. Suatu proses yang dilakukan oleh seseorang untuk mengejar peluang-peluang, memenuhi kebutuhan hidupnya dan mencapai keinginannya yang dijalankan melalui proses inovasi.
c. Proses untuk menciptakan sesuatu yang lain dari orang lain, dengan menggunakan waktu dan kegiatan yang efektif
d. Semangat, sikap, tingkah laku dan kemampuan seseorang dalam menangani uslaha atau kegiatan yang mengarah pada upaya cara kerja, teknologi dan produk baru dengan meningkatkan efisiensi dalam rangka memberikan layanan yang lebih baik dan menghasilkan keuntungan yang besar.
Apabila kita perhatikan pengertian tentang kewirausahaan di atas, maka dapat dikatakan bahwa kewirausahaan merupakan suatu pola tingkah laku manajemen yang terpadu, dengan memanfaatkan peluang-peluang yang tersedia tanpa mengabaikan sumber daya yang dimilikinya.
Dalam kegiatan usaha yang dilakukan kewirausahaan, diperlukan modal yang mendukung dalam proses kegiatannya, tanpa adanya dukungan modal maka cukup berat untuk usaha dapat berkembang. Modal merupakan suatu hal yang berupa uang, barang, hubungan maupun manusia yang dimiliki oleh seseorang atau kelompok orang untuk menjalankan suatu kegiatan. Modal merupakan dasar dari semua kativitas usaha yang akan dilaksanakan. Denan kata lain, jika seseorang atau kelompok, akan melaksanakan suatu kegiatan usaha tetapi tidak mempunyai modal, maka usaha yang akan dilaksanakannya tidak akan berjalan dengan baik.
Sumber: disarikan dari berbagai sumber !!
PENGERTIAN KEWIRAUSAHAAN
VISIUNIVERSAL | Blog Tentang Ilmu Pengetahuan, Pendidikan dan Teknologi, Tips Cara Belajar Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Seumur Hidup
at
January 24, 2015