DASAR HUKUM LAYANAN PENDAFTARAN KEWARGANEGARAAN RI MELALUI KANWIL KEMENKUMHAM

Berikut Ringkasan presentasi Dasar Hukum Layanan Pendaftaran Kewarganegaraan RI Melalui Kanwil Kemenkumham;
  1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kewarganegaraan RI
  2. PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan, pembatalan dan Memperoleh kembali Kewarganegaraan RI
  3. Permenkumham Nomor M.HH-01.HL.03.01 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pendaftaran Untuk memperoleh Kewarganegaraan RI berdasarkan Pasal 41 dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006
  4. Permenkumham Nomor M.HH-02.HL.05.06 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Penyampaian Pernyataan Untuk Menjadi Warga Negara Indonesia.
  5. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM.
Pasal 3 Ayat (1) Permenkumham No.28 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM
Kantor Wilayah menyelenggaragakan fungsi :
  1. Pengoordinasian perencanaan, pengendalian program dan pelaporan;
  2. Pelaksanaan pelayanan di bidang administrasi hukum umum, hak kekayaan intelektual dan pemberian informasi hukum;
  3. Pelaksanaan fasilitas perancangan produk hukum daerah, Pengembangan budaya hukum dan penyuluhan hukum, serta konsultasi dan bantuan hukum;
  4. Pengoordinasian pelaksanaan operasional Unit Pelayanan Teknis di lingkungan Kementrian Hukum dan HAM di bidang Keimigrasian dan pemasyarakatan;
  5. Penguatan dan pelayanan HAM dalam rangka mewujudkan penghormatan, pemenuhan, pemajuan, perlindungan dan penegakan HAM, dan;
  6. Pelaksanaan urusan administrasi di lingkungan Kantor Wilayah.

PASAL 45 Ayat (1) Permenkumham No.28 Tahun 2014 tentang organisasi dan Tata Kerja Wilayah Kementrian Hukum dan HAM
Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum dan Hak Kekayaan Intelektual mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis, kerjasama, pemantauan, evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang pelayanan permohonan fidusia, administrasi pengawasan Notaris, kewarganegaraan, pengorganisasian, masalah partai politik, penerimaan permohonan pendaftaran, sosialisasi, pelaksanaan penyidikan di bidang hak kekayaan intelektual dan invertarisasi kekayaan intelektual komunal, pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil serta pemantauan pelaksanaan tugasi Balai Harta Peninggalan.

Pendaftaran Kewarganegaraan RI Melalui Kantor Wilayah
1. Pewarganegaraan (Pasal 8 UU No.12 Tahun 2006)
2. Pernyataan Menjadi Warga Negara Indonesia (Pasal 19 UU No.12 Tahun 2006).



August 27, 2016

0 comments:

Post a Comment