Home » Archives for 06/01/16
Visiuniversal--Warga belajar dan Siswa Sekalian, kemaren kita sudah membahas tentang sebuah teori motivasi dari Maslow, dimana Maslow berpendapat bahwa motivasi terkait dengan tingkatan dari kebutuhan manusia. Selain teori Maslow sebenarnya telah banyak dikemukakan oleh para ahli tentang pengertian Motivasi. Ada yang bersifat umum dan ada pula yang bersifat khusus (Baca juga pengertian dan Jenis-jenis motivasi !!).
Banyak sekali teknik yang dapat digunakan dalam kegiatan motivasi. Teknik-teknik tersebut masing-masing mempunyai kelebihan dan kekurangan.
Suatu teknik sangat baik diterapkan pada kondisi tertentu, tetapi kurang efektif pada kondisi yang lain. Oleh karena itu yang terpenting adalah bagaimana menentukan suatu teknik yang cocok pada kondisi yang ada, sehingga motivasi dapat mencapai tujuan yang diinginkan. Di bawah ini dijelaskan teknik-teknik yang dapat diterapkan oleh motivator dalam memotivasi kelompok sasaran agar mau menjadi warga belajar.
Teknik-teknik tersebut adalah :
Banyak sekali teknik yang dapat digunakan dalam kegiatan motivasi. Teknik-teknik tersebut masing-masing mempunyai kelebihan dan kekurangan.
Suatu teknik sangat baik diterapkan pada kondisi tertentu, tetapi kurang efektif pada kondisi yang lain. Oleh karena itu yang terpenting adalah bagaimana menentukan suatu teknik yang cocok pada kondisi yang ada, sehingga motivasi dapat mencapai tujuan yang diinginkan. Di bawah ini dijelaskan teknik-teknik yang dapat diterapkan oleh motivator dalam memotivasi kelompok sasaran agar mau menjadi warga belajar.
Teknik-teknik tersebut adalah :
A. Teknik Ajakan (Persuasi) yaitu :
Suatu teknik motivasi yang dilakukan dengan cara menjelaskan atau mengajak kelompok sasaran agar memahami dan mau menjadi warga belajar untuk belajar sesuatu yang bermanfaat bagi dirinya.
Pada teknik ini motivator menunjukan manfaat dari suatu kegiatan atau program belajar dan menunjukan akan bahayanya bila tidak mengikuti kegiatan belajar tersebut.
Dengan harapan kelompok sasaran menyadari akan manfaat suatu kegiatan belajar dan termotivasi dirinya untuk melakukan kegiatan belajar yang dianjurkan tersebut.
B. Teknik Rangsangan (Stimulasi) yaitu :
Suatu teknik motivasi yang dilakukan dengan cara menjelaskan atau merangsang kelompok sasaran dengan imbalan tertentu sehingga memahami dan mau menjadi warga belajar untuk belajar sesuatu yang bermanfaat bagi dirinya.
Pada teknik ini Motivator merangsang kelompok sasaran agar mau menjadi warga belajar untuk mengikuti program belajar yang akan dilaksanakan dengan cara menyediakan hadiah, memberikan berbagai bentuk penghargaan, dengan cara perlombaan atau pemberian harapan.
C. Teknik sangsi atau Paksaan Sosial yaitu :
Suatu teknik motivasi yang dilakukan dengan cara menjelaskan dan menekankan akibat (sangsi) yang akan dialami oleh kelompok sasaran, sehingga mereka mengerti dan mau menjadi warga belajar untuk belajar sesuatu yang bermanfaat bagi dirinya. Pada teknik ini motivator memberikan ancaman ringan kepada kelompok sasaran yang tidak mau menjadi warga belajar tanpa alasan tertentu.
D. Teknik Riak Air yaitu :
Suatu teknik motivasi yang dilakukan dengan cara menjelaskan atau menyampaikan pesan dengan menggunakan sasaran antara. Pada teknik ini motivator menyampaikan pesan yang isinya mengenai kegiatan belajar dengan menggunakan sasaran antara, kemudian sasaran antara tersebut tersebut akan menyebarluaskan kepada kelompok sasaran.
E. Teknik Tempat Strategis yaitu :
Suatu teknik motivasi yang dilakukan dengan cara memilih tempat-tempat tertentu yang dianggap strategis seperti pasar, warung, surau, tempat-tempat hiburan dan lain-lain. Pada teknik ini motivator dalam menyampaikan motivasi selalu melihat situasi dimana motivasi itu dapat dilakukan.
F. Teknik Anjangsana (Kunjungan ke rumah/kunjungan keluarga) yaitu :
Suatu teknik motivasi yang dilakukan dengan cara mengunjungi atau mendatangi rumah kelompok sasaran.
Pada teknik ini motivator mendatangi rumah kelompok sasaran dan di sana ia menjelaskan, mendiskusikan dan melakukan tanya jawab mengenai bahan atau materi motivasi dengan tujuan yang telah dirumuskan.
G. Kunjungan ketempat kerja yaitu :
Suatu teknik motivasi yang dilakukan dengan cara mendatangi tempat kerja kelompok sasaran
Pada teknik ini motivator menjelaskan, mendiskusikan dan melakukan tanya jawab dengan kelompok sasaran.
H. Teknik Undangan yaitu :
Suatu teknik motivasi yang dilakukan dengan cara mengundang kelompok sasaran ke suatu tempat.
Dalam memilih tempat untuk pelaksanaan motivasi hendaknya dipilih tempat yang mudah dijangkau oleh para kelompok sasaran seperti Balai Desa, Gedung Sekolah, Lapangan, Mesjid dan lain-lain sebagainya.
I. Teknik penggunaan Media Tertulis dan Media Non Tertulis yaitu :
Suatu teknik motivasi yang dilakukan dengan cara menggunakan media tertulis dan media non tertulis kepada kelompok sasaran.
Pada teknik ini motivator tidak mendatangi warga belajar secara langsung, tetapi ia menggunakan media baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis kepada warga belajar. Media tertulis yang sering digunakan dalam teknik ini adalah :
- Bulletin
- Poster
- Leaflet
- Folder
- dan lain sebagainya
Sedangkan media non tertulis yang sering dipakai adalah :
- Film
- kaset
- Siaran Radio
- Slide
- dan sebagainya.
Dari teknik-teknik yang telah dijelaskan di atas, dapat dipilih mana lebih cocok dengan situasi dan kondisi yang ada.
Sumber: Disarikan dari Buku Teknik-teknik Motivasi Proyek Pembinaan Tenaga pendidik Dirjen PLS Debdikbud Jakarta 2009
CARA MEMOTIVASI DAN TEKNIK-TEKNIK MOTIVASI
VISIUNIVERSAL | Blog Tentang Ilmu Pengetahuan, Pendidikan dan Teknologi, Tips Cara Belajar Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Seumur Hidup
at
January 06, 2016
1. Pengertian Keterbukaan dan
keadilan
Keterbukaan atau transparansi berasal dari kata dasar terbuka dan transparan,
yang secara harfiah berarti jernih, tembus cahaya, nyata, jelas, mudah
dipahami, tidak keliru, tidak sangsi atau tidak ada keraguan. Dengan
demikian Keterbukaan atau transparansi adalah tindakan yang memungkinkan suatu
persoalan menjadi jelas mudah dipahami dan tidak disangsikan lagi kebenarannya.
Kaitannya dengan penyelenggaraan pemerintahan, keterbukaan atau transparansi
berarti kesediaan pemerintah untuk senantiasa memberikan informasi faktual
mengenai berbagai hal yang berkenaan dengan proses penyelenggaraan
pemerintahan.
Contoh :
Dalam sebuah siaran pers, Kapolda
Metro Jaya menjamin bahwa Polri akan bersikap transparan dalam proses hukum
atas kasus penembakan Rudy Natong yang
dilakukan AS. Itu berarti, bahwa Kapolda
bersedia memberikan informasi faktual mengenai kasus penembakan yang dilakukan
oleh AS hingga jelas duduk perkaranya, mudah dipahami, dan tidak disangsikan
lagi kebenarannya oleh publik.
Keadilan menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia berasal
dari kata adil yang berarti kejujuran, kelurusan dan keikhlasan dan tidak berat
sebelah, tidak memihak, tidak sewenang-wenang.
Menurut Ensiklopedi Indonesia kata Adil berarti :
·
Tidak berat
sebelah atau tidak memihak kesalah satu pihak.
·
Memberikan
sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan hak yang harus diperolehnya.
·
Mengetahui
hak dan kewajiban, mana yang benar dan yang salah, jujur, tepat menurut aturan
yang berlaku.
· Tidak pilih kasih dan pandang
siapapun, setiap orang diperlakukan sesuai hak dan kewajibannya.
2. Macam-macam Keadilan
1) Keradilan
Komutatif (iustitia commutativa) yaitu keadilan yang memberikan kepada
masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang
(diutamakan obyek tertentu yang merupakan hak seseorang).
Contoh:
- adalah adil kalau si A harus
membayar sejumlah uang kepada si B sejumlah yang mereka sepakati, sebab si B
telah menerima barang yang ia pesan dari si A.
- Setiap orang memiliki hidup.
Hidup adalah hak milik setiap orang,maka menghilangkan hidup orang lain adalah
perbuatan melanggar hak dan tidak adil
2) Keadilan
Distributif (iustitia distributiva) yaitu keadilan yang memberikan
kepada masing-masing orang apa yang menjadi haknya berdasarkan asas
proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan.
Contoh:
- Adalah adil kalau si A mendapatkan
promosi untuk menduduki jabatan tertentu sesuai dengan kinerjanya selama ini.
- Adalah tidak adil kalau seorang
pejabat tinggi yang koruptor memperoleh penghargaan dari presiden.
3)
Keadilan legal (iustitia Legalis), yaitu keadilan berdasarkan
Undang-undang (obyeknya tata masyarakat) yang dilindungi UU untuk kebaikan
bersama (bonum Commune).
Contoh:
- Adalah adil kalau semua pengendara mentaati
rambu-rambu lalulintas.
- Adalah adil bila Polisi lalu lintas
menertibkan semua pengguna jalan sesuai UU yang berlaku.
4) Keadilan
Vindikatif (iustitia vindicativa) adalah keadilan yang memberikan kepada
masing-masing orang hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau
kejahatannya.
Contoh:
- Adakah adil kalau si A dihukum di
Nusa Kambangan karena kejahatan korupsinya sangat besar.
- Adalah tidak adil kalau koruptor
hukumannya ringan sementara pencuri sebuah semangka dihukum berat.
5)
Keadilan kreatif (iustitia creativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing
orang bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreatifitas yang
dimilikinya di berbagai bidang kehidupan.
Contoh:
- Adalah adil kalau seorang penyair diberikan kebebasan
untuk menulis, bersyair sesuai denga kreatifitasnya.
- Adalah tidak adil kalau seorang
penyair ditangkap aparat hanya karena syairnya berisi keritikan terhadap
pemerintah.
6) Keadilan
protektif (iustitia protectiva) adalah keadilan yang memberikan
perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindakan sewenang-wenang pihak lain.
7) Keadilan
Sosial
Menurut Franz Magnis Suseno, keadilan sosial adalah keadilan yang
pelaksanaannyatergantung dari struktur proses eknomi, politik, sosial, budaya
dan ideologis dalam masyarakat. Maka struktur sosial adalah hal pokok
dalam mewujudkan keadilan sosial. Keadilan sosial tidak hanya menyangkut
upaya penegakan keadilan-keadilan tersebut melainkan masalah kepatutan dan
pemenuhan kebutuhan hidup yang wajar bagi masyarakat.
Keadilan
menurut Aristoteles :
1) Keadilan Distributif,
keadilan yang berhubungan dengan distribusi jasa dan kemakmuran menurut kerja
dan kemampuannya.
2) Keadilan
komutatif, yaitu keadilan yang berhubungan dengan persamaan yang diterima oleh
setiap orang tanpa melihat jasa-jasa perseorangan.
3) Keadilan
kdrat alam, yaitu keadilan yang bersumber pada hukum kodrat alam.
4) Keadilan
konvensional adalah keadilan yang mengikat warga negara karena keadilan itu
didekritkan melalui kekuasaan.
Keadilan
menurut Prof. Dr. Notonagoro SH, menambahkan adanya keadilan legalitas, yaitu
keadilan hukum.
Makna
Keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Dalam teori demokrasi pemerintahan yang terbuka adalah suatu hal yang esensial
atau penting terutama akses bebas setiap warga negara terhadap berbagai sumber
informasi, supaya tidak terjadi saling curiga antar individu, masyarakat dengan
pemerintah. Keterbukaan dalam penyelenggaraan yaitu setiap kebijakan
haruslah jelas , tidak dilakukan secara sembunyi, rahasia tetapi perencanaan,
pelaksanaan, pertanggungjawabannya bisa diketahui publik dan rakayat berhak
atas informasi faktual mengenai berbagai hal yang menyangkut pembuatan dan
penerapan kebijakan.
Ada 3 alasan
pentingnya keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan :
1)
Kekuasaan pada dasarnya cenderung diselewengkan. Semakin besar kekuasaan
semakin besar pula kemungkinan terjadi penyelewengan.
2)
Dasar penyelenggaraan pemerintahanh itu dari rakyat oleh rakyat dan untuk
rakyat, agar penyelenggaraan pememrintahan itu tetap dijalur yang benar untuk
kesejahteraan rakyat.
3)
Dengan keterbukaan memungkinkan adanya akses bebas bebas warganegara terhadap
informasi yang pada gilirannya akan memiliki pemahaman yang jernih sehingga
mampu berpartisipasi aktif dalam menciptakan pemerintahan yang konstruktif dan
rasional.
Ciri-ciri
keterbukaan menurut David Beetham dan Kevin Boyle :
1)
Pemerintah menyediakan berbagai informasi faktual mengenai kebijakan yang
akan dan sudah dibuatnya.
2) Adanya
peluangnbagi publik dan pers untuk mendapatkan atau mengakses berbagai dokumen
pemerintah melalui parlemen.
3)
Terbukanya rapat-rapat pemerintah bagi publik dan pers, termasuk rapat-rapat
parlemen.
4) Adanya
konsultasi publik yang dilakukan secara sistematik oleh pemerintah mengenai
baerbagai kepemtingan yang berkaitan dengan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan.
Prinsip mengenai pemerintahan yang terbuka tidak berarti bahwa semua informasi
mengenai penyelenggaraan boleh diakses oleh publik. Ada informasi
tertentu yang tidak boleh diketahui oleh umum berdasarkan undang-undang.
Menurut David Beetham dan Kevin Boyle ada 5 hal informasi
yang tidak boleh diketahui publik yaitu:
1)
Pertimbangan-pertimbangan kabinet
2)
Nasehat politis yang diberikan kepada menteri
3) Informasi-informasi yang menyangkut pertahanan nasional, kelangsunganhidup
demokrasi dan keselamatan individu-idividu, warga masyarakat.
4)
Rahasia perdagangan dari oerusahaan swasta.
5)
Arsip pribadi kecuali sangat dibutuhkan.
Menurut Freedom of Information Act di Amerika Serikat, ada 9
informasi yang bersifat rahasia namun tidak wajib tergantung pada suatu
lembaga, yaitu :
1)
Mengenai keamanan nasional dan politikluar negeri (rencana militer,
persenjataan, data iptek tentang keamanan nasional dan data CIA)
2)
Ketentuan internal lembaga
3)
informasi yang secara tegas dilarang UU untuk diakses publik.
4)
Infrmasi bisnis yang bersifat sukarela.
5)
Memo internal pemerintah
6)
Informasi pribadi (personal privacy)
7)
Data yang berkenaan dengan penyidikan
8)
Informasi lembaga keuangan
9)
Informasi dan data geologis dan geofisik mengenai sumbernya.
Pengertian
Pemerintahan yang baik (Good Governance):
1. Worl
Bank, Good Gevernance adalah suatu penyelenggaraan manajemen pemerintahan
yang solid dan bertanggung jawab sejalan dengan prinsip demokrasi,pasar yang
efisien, pencegahan korupsi menjalankan desiplin anggaran dan penciptaan
kerangka hukum dan politik bagi tumbuhnya aktivitas swasta.
2. UNDP,Good
Governance adalah suatu hubnungan yang sinergis dan konstruktif di
antara sektr swasta dan masyarakat.
3. Peraturan
Pemerintah No. 101 tahun 2000, Pemerintahan yangbaik adalah pemerintahan yang
mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas,
tranparansi, pelayanan prima, demokrasi, efisiensi, efektivitas, supremasi
hukum dan dapat diterima seluruh masyarakat.
Ciri atau
karakteristik, prinsip Good Governance menurut UNDP :
a. Partisipasi
(Participation), yaitukeikutsertaan masyarakat dalam proses pembuatan keputusan,
kebebasan berserikat dan berpendapat, berpartisipasi secara konstruktif.
b.
Aturan Hukum
(rule of law), hukum harus adil tanpa pandang bulu.
c. Tranparan (transparency)
yaitu adanya kebebasan aliran informasi sehingga mudah diakses masyarakat.
d.
Daya Tanggap
(responsivenes) yaitu proses yang dilakukan setiap institusi diupayakan
untuk melayani berbagai pihak (stakeholder).
e. Berorientasi
Konsessus (Consensus Oriented) bertindak sebagai mediator bagi
kepentingan yang berbeda untuk mencapai kesepakatan.
f. Berkeadilan
(equity) memberikan kesempatan yang sama baik pada laki maupun
perempuan dalamupaya meningkatkan danmemelihara kualitas hidupnya.
g.
Efektifitas
dan Efisiensi (Effectiveness and Efficiency) segala proses dan
kelembagaan diarahkan untuk menghasilkan sesuatu yang benar-benar sesuai dengan
kebutuhan melalui pemamfaatan berbagai sumber yang tersedia dengan baik.
h.
Akuntabilitas
(Accountability) yaitupara pengambilkeputusan baik pemerintah,
swasta dan masyarakat madani harus bertanggung jawab pada publik.
i.
Bervisi
strategis (stratrgic Vision) para pemimpin dan masyarakat emiliki
perspektif yang luas dan jangka panjang dalam menyelenggaraan dan
pembangunan dengan mempertimbangkan aspek historis,kultur dan
kompleksitas sosial.
j.
Kesalingketerkaitan
(Interrelated),adanya kebijakan yang saling memperkuat dan terkait (mutually
reinforcing) dan tidak berdiri sendiri.
Prinsip-prinsip, ciri atau karakteristik good governance menurut
Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) ada sembilan macam :
a.
Partisipasi
masyarakat, semua warga masyarakat mempunyai hak suara dalam pengambilan
keputusan, langsung atau tak langsung melalui lembaga perwakilan yang sah
seperti DPR, DPD.
b.
Tegaknya
supremasi hukum, bersifat adil dan diberlakukan kepada setiap orang tanpa
pandang bulu.
c.
Keterbukaan,
seluruh informasi mengenai proses pemerintahan dan mengenai lembaga-lembaga
pemerintahan lainnya dapat diakses oleh pihak yang berkepentingan, informasi
harus memadai agar dapat dipantau rakyat melalui media massa, tv, radio atau
internet.
d.
Peduli pada
stakeholder, lembaga-lembaga dan proses pemerintahan berusaha melayani
masyarakat tanpa diskriminasi.
e.
Berorientasi
pada konsensus, menjembatani kepentingan – kepentingan yang berbeda dalam
kelompok masyarakatdemi keentinmgan masyarakat secara menyeluruh.
f.
Kesetaraan,
semua warga masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk memperbaiki dan
mempertahankan kesejahteraan mereka.
g.
Efektifitas
dan efisiensi, proses-proses pemerintahan dan lembaga-lembaga mampu
menggunakan sumber daya yang ada secara maksimal untuk kebutuhan
masyarakat.
h.
Akuntabilitas,
para pengambil keputusan pemerintah, swasta, organisasi masyarakat bertanggung
jawab kepada masyarakat ayau lembaga yang bersangkutan.
i.
Visi
Strategis, para pemimpin dan masyarakat memiliki:
- Persfektif yang luas jauh kedepan
mengenai tata pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia.
- Kepekaan akan apa saja yang
dibutuhkan untuk mewujudkan pengembangan pemerintahan yang baik Pemahaman atas kompleksitas sejarah, budaya dan sosial
yang menjadi dasar persfektif kedepan tersebut.
Asas-asas umum Pemerintahan yang baik menurut UU No.
28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN
pasal 3 yaitu:
1. Asas
kepastian hukum, mengutamakan peraturan perundangan, kepatuatn dan keadilan
sebagai dasar setiap kebijakan penyelenggara negara.
2. Asas
tertib penyelenggara negara, mengedepankan keteraturan, keserasian keseimbangan
sebagai landasan penyelenggaraan negara.
3. asas
kepentingan umum yaitu mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang
aspiratif, akomodatif dan selektif.
4. Asas
keterbukaan, yaitu membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh
informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif dan tetap memperhatikan
perlindungan terhadap hak asasi pribadi. Golongan dan rahasia negara.
5. Asas
proporsionalitas,mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban
penyelenggara negara.
6. Asas
Profesionalitas, mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etikperaturan
yang berlaku.
7. Asas
akuntabilitas,yaitu setiap kegiatan penyelenggara negar dan hasilnya harus
dapat dipertanggung jawabkan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan
tertinggi sesuai peraturan yang berlaku.
Dampak
Penyelenggaraan yang tidak terbuka (transparan)
Akibat yang secara langsung dari penyelenggaraan pemerintahan yang tidak
transparan adalah terjadinya korupsi politik yaitu penyalahgunaan jabatan
publik untuk keuntungan pribadi atau kelompok. Di mas orde baru koruosi
politik hampir disemua tingkatan pemerinah, dari pemerintahan desa sampai
tingkat pusat. Negara kita saat itu termasuk salah satu negara terkorup
di dunia. Korupsi politik itu membawa akibat lanjutan yang luar biasa
yaitu krisis multi deminsional di berbagai bidang kehidupan politik, ekonomi,
sosial dan budaya, pertahanan keamanan, krisis kepercayaan rakyat kepada
pemerintah, krisis moral dipemerintahan.
Di bidang politik, lembaga politik baik eksekutif, legislatif dan yudikatif tak
berfungsi optimal. Mereka sangat sedikit menghasilkan kebijakan yang
berpihak untuk kepentingan umum. Sering kali kebijakan itu sebagai proyek
untuk memperkaya diri. Yudikatif sering memutuskan yang bertentangan rasa keadilan,
sebab hukum bisa dibeli.
Di bidang Ekonomi, semua kegiatan ekonomi yang bersinggungan dengan
birokrasi pemerintahan di warnai uang pelicin asehingga kegiatan ekonmi
berbelit-belit dan mahal. Invesrtor menjadi enggan berinvestasi karena
banyak perizinan sehingga perekonomian tidak tumbuh maksimal.
Di bidang sosial, budaya dan agama, terjadi pendewaan materi dan
konsumtif. Hidup diarahkan semarta untuk memperoleh kekayaan dan
kenikmatan hidup tanpamemperdulikan moral dan etika agama seperti korupsi.
Di bidang pertahanan dan keagamaan, terjadi ketertinggalan profesinalitas
aparatyaitu tidak sesuai dengan tuntutan zaman sehingga aparat keamanan tidak
mampu mencegah secara dini gejolak sosial dan gangguan keamanan.
Indikator-Indikator Penyelenggaraan pemerintrahan yang
tidak transparan dan akibatnya menurut karateristik, ciri, prinsip pemerintahan
yang baik menurut UNDP :
No
|
Karakteristik
|
Indikator penyelenggaraan
|
Akibatnya
|
1
|
Partisipasi
|
· Warga masyarakat dibatasi/tidak
memiliki hak suara dalam proses pengambilan keputusan
· Informasi hanya sepihak (top-down)
lebih bersifat instruktif
· Lembaga perwakilan tidak dibangun
berdasarkan kebebasan berpolitik (partai Tunggal)
· Kebebasan berserikat dan
berpendapat serta pers sangat dibatasi
|
Warga
masyarakat dan pers cebderung pasif, tidak ada kritik, unjuk rasa, masyarakat
tidak berdaya terkekang dengan berbagai aturan dan doktrin
|
2
|
Aturan
hukum
|
· Hukum dan peraturan lainnya lebih berpihak
pada penguasa
· Penegakan hukum (law enforcement)
lebuh banyak berlaku bagi masyarakat bawah baik secara politik maupun ekonomi
· Peraturan tentang HAMterabaikan
demi stabilitas dan pencapaian tujuan negara
|
Masyarakat
lemah dan masih banyak hidup dalam ketakutan dan tertekan
|
3
|
Transparan
|
· Informasi yang didapat satu arah
hanya dari pemerintah dan terbatas
· Sulit bagi masyarakat untuk
memonitor / mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan
|
Pemerintah
tertutup dengan segala keburukannya sehingga masyarakat tidak tahu apa yang
terjadi
|
4
|
Daya
tanggap
|
· Proses pelayanan sentralistik dan
kaku
· Banyak pejabat memposisikan diri
sebagai sebagai penguasa
· Pelayanan masyrakat masih
diskriminatif, knvensional, bertele-tele (tidak responsif)
|
Segala
pelayanan penuh dengan KKN
|
5
|
Berorientasi
konsensus
|
· Pemerintah lebih banyak bertindak
sebagai alat kekuasaan negara
· Lebih banyak bersifat komando dan
instruksi
· Segala prosedur masih bersifat
sekedar formalitas
· Tidxak ada peluang untuk
mengadakan knsensus dan musyawarah
|
Pemerintah
cenderung otoriter karena konsensus dan musyawarah tertutup
|
6
|
Berkeadilan
|
· Adanya diskriminasi gender dalam
penyelenggaraan pemerintshsn
· Menutup peluang bagi terbentuknya
organisasi non pemerintah/LSM yang menuntut keadilan dalam berbagai segi
kehidupan
· Masih banyak aturan yang berpihak
pada gender tertentu
|
Arogansi
kekuasaan sangat dminan dalam menetukan penyelenggaraan pemerintahaqn
|
7
|
Efektivitas
dan efisiensi
|
· Manajemen penyelenggaraan negara
bersifat konvensional dan terpusat
· Kegiatan penyelenggaraan negara
lebih banyak digunakan untuk acara seremonial
· Pemamfaatan SDA dan SDM tidak
berdasarkan prinsip kebutiuhan
|
Negara
cenderung salah urus dalam mengolah SDA dan SDM sehingga banyak pengangguran
tidak memiliki daya saing
|
8
|
Akuntabilitas
|
· Pengambil keputusan dominasi
pemerintah
· Swasta dan masyarakat
memiliki peran sangat kecil terhadap pemerintah
· Pemerintah memonopoli beb[rbagai
alat produksi strategis
· Masyarakat dan pers tidak diberi
peluang utuk menilai jalannya pemerintahan
|
Pemerintah
dominan dalam semua lini kehidupan sehingga warga masyarakatnya tidak berdaya
untuk mengntrol apa yang telah dilakukan pemerintahnya
|
9
|
Bervisi
strategis
|
· Pemerintah lebih dengan kemapanan
yang telah dicapai
· Sulit menerima perubahan yang
berkaitan dengan masalah politik, hukum dan ekonomi
· Kurang mau memahami aspek-aspek
kultural,historis, kompleksitas sosial masyarakat
· Penyelenggaraan pemerintahan
statis dan tidak memiliki jangkauan jangka panjang
|
Banyak
penguasa yang pro status quo dan kemapanan sehingga tidak perduli terhadap
perubahan internal maupun internal negaranya
|
10
|
Kesalingtergantungan
|
· Banyak penguasa yang arogan dan
mengabaikan peran swasta dan masyarakat
· Pemerintah merasa paling benar dan
pintar dalam menentukan jalannya pemerintahan
· Masukan atau kritik dianggap
provokator dan anti kemapanan dan stabilitas
· Swasta dan masyarakat tidak diberi
kesempatan untuk bersinergi dalam membangun negara
|
Para
pejabat dianggap lebih tahu dalam segala hal sehingga masyarakat tidak punya
keinginan untuk bersinergi dalam membangun negaranya
|
Bentuk sikap
yang mencerminkan keterbukaan dan keadilan
1.
Apresiatif terhadap keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu
upaya untuk memahami, menilai, dan menghargai keterbukaan dalamkehidupan
berbangsa dan bernegara, seperti :
a. berusaha
mengetahui dan memahami hal yang mendasar atau elementer tentrang keterbukaan
dan keadilan.
b. Aktif mencermati kebijakan
dalam kehidupan bangsa dan negara.
c. Berusaha menilai
perkembangan keterbukaan dan keadilan
d. Menghargai tindakan
pemerintah atau pihak lain yang konsisten dengan prinsip keterbukaan
e. Mengajukan keritik
terhadap tindakan yang bertentangan dengan prinsip keterbukaan
f. Menumbuhkan
danmempromosikan budaya keterbukaan dan transparansi mulai dari keluarga,
masyarakat dan lingkungan kerja.
2.
Berpartisipasi dalam upaya peningkatan jaminan keadilan dari lembaga yang
bertugas untuk menjamin keadilan dan prilaku
positif masyarakat dalam upaya meningkatkan jaminan keadilan, seperti :
a. Mengetahui hal-hal
yangnmendasar tentang keadilan
b.
Mencermati fakta ketidakadilan dalam masyarakat dan kebijakan yang berkaitan
dengan keadilan
c. Memantau kinerja lembaga
yang bertugas memberikan keadilan
d. Menghargai tindakan
berbagai pihak yang memperkuat jaminan keadilan
e. Mengajukan kritik terhadap
tindakan yang tidak adil dan mencari solusi jaminan keadilan
f.
Membiasakan diri bertindak adil dari keluarga, masyarakat dan lingkungan kerja.
SOAL-SOAL
LATIHAN / UJI KOMPETENSI
SOAL-SOAL
UJI KOMPETENSI
1. Contoh keadilan distributive adalah ………..
a.
Memakai
sabuk pengaman dan helem bagi pengendara mobil dan sepeda motor.
b.
Menjawab
salam orang lain karena telah menerima slam dari orang tersebut.
c.
Siapapun
yang melakukan pelanggaran tanpa kecuali harus mendapat hukuman yang sesuai
dengan kesalahannya itu.
d.
Mahmud
adalah seoarang direktur sedangkan Ahmad adalah seorang manager dalam suatu
perusahaan, oleh karena itu gaji Mahmud lebih besar dari gajinya Ahmad.
e.
Rini
harus membayar 1 kg beras seharga Rp. 5.000,- kepada Tina karena Rini telah sepakat membeli dan telah menerima 1 kg beras dari
Tina seharga Rp. 5.000,-
2. Keadilan menurut Plato, adalah …………
a. Distributive c. Moral dan Prosedural e. Legalitas dan social.
b. Komutatif d. Konvensional dan kodrat
alam
3. Contoh keadilan komutatif adalah ………..
a.
Memakai
sabuk pengaman dan helem bagi pengendara mobil dan sepeda motor.
b.
Menjawab
salam orang lain karena telah menerima salam dari orang tersebut.
c.
Siapapun
yang melakukan pelanggaran tanpa kecuali harus mendapat hukuman yang sesuai
dengan kesalahannya itu.
d.
Mahmud
adalah seoarang direktur sedangkan Ahmad adalah seorang manager dalam suatu
perusahaan, oleh karena itu gaji Mahmud lebih besar dari gajinya Ahmad.
e.
Rini
harus membayar 1 kg beras seharga Rp. 5.000,- kepada Tina karena Rini telah
sepakat membeli dan telah menerima 1 kg
beras dari Tina seharga Rp. 5.000,-
4. Contoh keadilan konvensional adalah ………..
a. Memakai
sabuk pengaman dan helm bagi pengendara mobil dan sepeda motor
b. Menjawab
salam orang lain karena telah menerima salam dari orang tersebut
c. Siapapun
yang melakukan pelanggaran tanpa kecuali harus mendapat hukuman yang sesuai
dengan kesalahannya itu.
d. Mahmud
adalah seoarang direktur sedangkan Ahmad adalah seorang manager dalam suatu
perusahaan, oleh karena itu gaji Mahmud lebih besar dari gajinya Ahmad.
e. Rini
harus membayar 1 kg beras seharga Rp. 5.000,- kepada Tina karena Rini telah
sepakat membeli dan telah menerima 1 kg
beras dari Tina seharga Rp. 5.000,-
5.
Budi Susanto adalah murid paling berprestasi di MAN 1 Praya baik di bidang
akademis maupun ekstrakurikuler
lainnya. Prestasi itu dicapai dengan usaha dan belajar yang giat. Ilustrasi tersebut adalah contoh dari keadilan
………….
a. Distributive c. Konvensional e. Prosedural
b. komutatif d. Moral
MATERI PKN SMA KELAS XI SEMESTER 2 ; SIKAP KETERBUKAAN DAN JAMINAN KEADILAN
VISIUNIVERSAL | Blog Tentang Ilmu Pengetahuan, Pendidikan dan Teknologi, Tips Cara Belajar Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Seumur Hidup
at
January 06, 2016