CARA MENENTUKAN SATUAN KREDIT KOMPETENSI (SKK) PADA PEMBELAJARAN KESETARAAN

Visiuniversal----Pendidikan kesetaraan yang memberikan landasan tujuan dan maknanya sesuai dengan ruh Kurikulum 2013 dan pendidikan sepanjang hayat; analisis konteks dan pemanfaatan hasilnya sebagai dasar pendidikan pemberdayaan dan merupakan muatan khusus dalam struktur kurikulum, pengembangan dan pembelajaran berbasis modul, hingga ke penyusunan kerangka penilaian hasil pembelajaran yang mencerminkan kompetensi peserta didik dari dimensi pengetahuan, keterampilan dan sikap. Selain itu, sebagai bagian dari arah perubahan global dan tuntutan adaptasi, maka modul ini juga menyajikan satu bagian yang membahas pembelajaran berbasis teknologi informasi atau dalam jaringan (daring). Karenanya Pembelajaran kesetaraan ditentukan juga dengan SKK (Satuan Kredit Kompetensi) untuk penentuan beban belajarnya.

Sistem SKK (Satuan Kredit Kompetensi) menyatakan beban belajar pada pendidikan kesetaraan yang menjadi pembeda dengan pendidikan formal. Melalui sistem ini, peserta didik dilayani pada satuan pendidikan kesetaraan untuk belajar sesuai dengan kebutuhan dan kecepatan belajarnya. Pemerintah hanya mengatur total beban belajar untuk setiap angkatan. Satuan pendidikan diberikan kesempatan untuk mendistribusikan beban belajar sesuai dengan  ngkat keluasan dan kerumitan pembelajaran, karakteri sik peserta didik dan kondisi satuan pendidikan. 


Apa itu Satuan Kredit Kompetensi (SKK) 

Peserta didik pendidikan kesetaraan memiliki kemampuan yang beragam dan berupaya dapat dilayani pada pendidikan ini. Penerapan sistem SKK merupakan salah satu cara untuk melayani peserta didik pendidikan kesetaran sesuai dengan kecepatan belajarnya. SKK menjadi acuan dalam perencanaan proses pembelajaran untuk pengakuan pencapaian kompetensi peserta didik sebagai tanda penguasai satu mata pelajaran. 

Pemerintah menentapkan target SKK untuk se ap jenjang pendidikan kesetaraan, Paket A, Paket B, dan Paket C. Satuan pendidikan menjabarkan target SKK untuk se ap mata pelajaran dan semester untuk ditawarkan kepada peserta didik. Peserta didik selanjutnya menentukan target SKK yang akan dicapai sesuai dengan ketersediaan waktu dan kemampuannya. 

Bagi satuan pendidikan menentukan beban SKK untuk se ap mata pelajaran se ap semester sampai menentukan jadwal pelaksanaan pembelajaran merupakan hal yang krusial. Ada beberapa hal yang menjadi dasar per mbangan dalam menentukan beban SKK untuk se ap mata pelajaran, antara lain sarana dan prasarana yang tersedia, karakteris k peserta didik, dan tutor sebagai fasilitator.



Pembagian dan Pemaknaan SKK Kesetaraan

Dalam pendidikan Kesetaraan, Baik Paket A, Paket B dan Paket C, Pemaknaan SKK, dinyatakan 1 SKK = 1 jam tatap muka, atau 2 jam tutorial, atau 3 jam mandiri. Alokasi waktu 1 jam tatap muka sama dengan 35 menit untuk Paket A, 40 menit untuk Paket B, dan 45 menit untuk Paket C. Pencapaian SKK disesuaikan dengan kecepatan bel ajar peserta didik pada masing-masing satuan Pendidikan. Untuk menjamin pencapaian mod ul juga mencerminkan peningkatan kompetensi peserta didik, maka satuan pendidikan dap at mengatur persyaratan pengambilan SKK. Persyaratan maksimum pengambilan SKK yang perlu mendapatkan perha an agar memberikan waktu belajar yang cukup disamping ak vitas keseharian peserta didik lainnya. Satuan pendidikan dapat mensyaratkan pengambilan SKK per semesternya untuk peserta didik Paket A maksimal 25 SKK, peserta didik Paket B maksimal 30 SKK, dan peserta didik Paket C maksimal 30 SKK. Beban belajar yang diambil oleh peserta didik akan menjadi salah satu hal yang tercatat pada kontrak belajar. Selain itu kontrak belajar juga memuat kesepakatan belajar antara pendidik dan peserta didik terkait pembelajaran pada pendidikan kesetaraan. 

Pemaknaan beban belajar pada pendidikan kesetaraan dapat disandingkan dengan beban belajar pada pendidikan formal untuk mengetahui kesetaraan beban belajarnya. Berikut adalah beban belajar pada pendidikan kesetaraan dengan pendidikan formal padananhya.

Berikut di bawah ini adalah perbandingan Belajar antara pendidikan formal dan Nonformal kesetaraan;




Pada Program Paket C atau SMA, ada kelompok peminatan Matema ka dan Ilmu Alam, Ilm u-Ilmu Sosial, Ilmu Bahasa dan Budaya. Pada struktur kurikulum di atas beban belajarnya dimasukkan pada kelompok A atau kelompok umum. 


Tahapan Menyusun Jadwal Pembelajaran Kesetaraan Sistem SKK

Tahapan untuk menyusun jadwal pembelajaran pada pendidikan kesetaraan menggunakan sistem SKK mengikuti tahapan berikut;

1. Identifikasi kebutuhan beban belajar untuk se ap mata pelajaran. Kebutuhan beban belajar untuk se ap mata pelajaran dapat ditentukan berdasarkan  ngkat keluasan dan kerumitan pembelajaran, karakteri sik peserta didik dan kondisi sat uan pendidikan. Data ini dapat diperoleh setelah satuan pendidikan melakukan analisis konteks terhadap berbagai aspek yang mempengaruhi pembelajaran di satuan pendidikan. Penentuan beban belajar untuk se ap mata pelajaran sangat dipengaruhi oleh visi, misi, dan tujuan satuan pendidikan, serta hasil analisis konteks terkait daya dukung internal maupun ekst ernal dalam pembelajaran pendidikan kesetaraan. 

Satuan pendidikan dimungkinkan untuk menetapkan beban belajar yang berbeda untuk se  ap mata pelajaran. Misalnya satuan pendidikan memfokuskan pada pengembangan sains, maka mata pelajaran sains (matema ka, kelompok IPA) bisa mendapatkan beban belaj ar yang lebih besar dibandingkan dengan mata pelajaran lain. Satuan pendidikan karena keterbatasannya belum mampu untuk melakukan analisis konteks/kebutuhan, satuan pendidikan dapat juga merujuk pada beban belajar pendidikan formal. 

2. Membagi total SKK dalam mata pelajaran untuk se ap  ngkatan sesuai dengan kebutuhan beban belajarnya. Sebagaimana dijelaskan pada point 1, satuan pendidikan seharusnya mengalokasikan beban belajar untuk mata pelajaran pada setiap angkatannya berdasarkan hasil analisis konteks/kebutuhan. Karakteristik satuan pendidikan yang beragam akan menjadikan beban be laj ar yang berbeda pada se ap satuan pendidikan. 

Pada materi ini, akan dicontohkan bila satuan pendidikan menetapkan beban belajar sesuai dengan pendidikan formal yang menjadi padanannya. Namun perlu diingat penga lokas ian ini hanya contoh. Satuan pendidikan seharusnya menetapkan beban belajar sesuai den gan karakteris k se ap satuan pendidikan. Terpenting yang perlu dipahami adalah cara mengalokasikan beban belajar total untuk setiap angkatan menjadi beban belajar untuk setiap mata pelajaran.

3. Mengalokasikan beban belajar mata pelajaran untuk setiap  angkatan dalam semester. Tahapan selanjutnya adalah mengalokasikan beban belajar kesetaraan untuk setiap mata pelajaran pada setiap angkatan dalam semester. Pengalokasian beban belajar dalam setiap semester bisa dengan memperha kan  ngkat kesulitan materi atau dapat pula dibuatkan sama untuk setiap semesternya. Pendidik dapat menetapkan beban yang berbeda untuk se  ap semester, antara lain berdasarkan pengalaman profesionalnya, kesulitan materi, dan agenda satuan pendidikan. Berikut adalah alokasi beban belajar se ap mata pelajaran untuk setiap semesternya. 

4. Mengalokasikan beban belajar dalam semester dengan jumlah modul dalam satu semester. Karakteris k pembelajaran pendidikan kesetaraan adalah pembelajaran mandiri menggunakan modul. Untuk itu pengaturan beban belajar juga harus dapat dialokasikan dalam modul pembelajaran. Beban belajar se ap modul disesuaikan dengan tingkat kesulitan modul. Berikut adalah contoh pengalokasian beban belajar ke se ap modul pembelajaran.


5. Menentukan jumlah minimal dan maksimal SKK yang dapat diambil oleh peserta didik beserta persyaratannya untuk se ap semester. Penentuan maksimal SKK merupakan hal yang krusial. Hal ini diperlukan agar peserta didik mendapatkan cukup waktu untuk mempelajari modul dengan baik di sela-sela ak vitas hariannya. Selain itu juga menghindari peserta didik hanya mempelajari soal-soal la han semata agar dapat lulus ujian modul dikarenakan waktu belajar yang sedikit. Ini merupakan salah satu upaya untuk menjamin pencapaian kompetensi yang diharapkan dari mempelajari modul oleh peserta didik. 


Percepatan melalui pendidikan kesetaraan dimungkinkan, hanya saja bila terlalu cepat penyelesaian suatu jenjang akan menjadi pertanyaan apakah kesetaraan dengan formal benar-benar tercapai. Mengenai penentuan minimal,  dak menjadi prioritas karena dapat disesuaikan dengan kemampuan belajar peserta didik. Satuan pendidikan dapat menentukan batas minimal beban belajar peserta didik berdasarkan pengalaman mengelola program. 

Merujuk kemampuan yang diharapkan untuk setiap jenjang pendidikan, maka beban maksimal yang dapat diambil oleh peserta didik Paket A sebanyak 25 SKK, peserta didik Paket B sebanyak 30 SKK, dan peserta didik Paket C sebanyak 30 SKK untuk se ap semester. Satuan pendidikan dapat mensyaratkan aturan lainnya, misalnya seper  komposisi mata pelajaran umum dan khusus yang harus diambil atau dapat pula banyaknya mata pelajaran yang dapat diambil. Menggunakan sistem SKK ini dimungkinkan peserta didik hanya mengambil mata pelajaran sesuai dengan minatnya, misalnya hanya mengambil mata pelajaran Matema ka untuk seluruh jenjang dalam satu semester. Hal ini perlu diatur agar semua mata pelajaran yang sudah ditetapkan untuk se ap jenjang dikuasai, sebelum pindah ke jenjang berikutnya.

6. Mengatur jadwal pelaksanaan tatap muka, tutorial, dan mandiri. Setelah satuan pendidikan menentukan beban SKK untuk se ap modul pembelajaran. Tahap selanjutnya adalah satuan pendidikan menentukan strategi pembelajaran yang akan dilakukan untuk menguasai kompetensi yang diharapkan dalam modul. Berikut adalah contoh strategi pembelajaran yang dilakukan pada Modul 1 PPKn Paket B  angkatan 3.



Referensi;

Direktorat Pembinaan Keaksaraan dan Kesetaraan. 2015. Naskah Akademik Pendidikan Kesetaraan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2014. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibthidaiyah. 
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2014. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah. 
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2014. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah. 
Direktorat Pembinaan Keaksaraan dan Kesetaraan. 2018. Draft  Standar Proses Pendidikan Kesetaraan.



December 28, 2017

2 comments:

  1. thank you atas informasinya, bisa mampir juga ke blog mengenai biaya pendidikan anak terima kasih banyak

    ReplyDelete
  2. Terima kasih atas penjelasannya.

    ReplyDelete