PERUBAHAN SKB (SANGGAR KEGIATAN BELAJAR) DARI UPT MENJADI SPNF (PAUD DAN DIKMAS)

Visiuniversal-----Seperti kita ketahui bersama bahwa selama ini Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) sebagai unit pelaksana teknis daerah (UPTD), merupakan lembaga pemerintah (kantor birokrasi) yang melaksanakan program percontohan dan pengendalian mutu pendidikan nonformal. Semantara pelayanan pendidikan nonformal lebih luas dilaksanakan oleh lembaga PNF milik masyarakat, misalnya Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), Kelompok belajar; Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM); Majelis Taklim, dan Satuan PNF sejenis (Permendikbud, RI Nomor 81 Tahun 2013).

Selama ini memang kendalanya, disamping tidak dapat melaksanakan tugas bidang pendidikan nonformal secara luas, SKB sebagai kantor birokrasi tidak dapat diakreditasi untuk memperoleh nomor induk Siswa Nasional (NISN) yang menjadi syarat untuk dapat melaksanakan ujian nasional bagi warga belajar keaksaraan, kesetaraan dan program nonformal lainnya. Sebagai mana disebutkan dalam ketentuan Undang-undang nomor 20 tahun 2003 pasal 60 ayat 1, bahwa akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur formal dan nonformal.

Demikian juga jika dikaitkan dengan tugas pokok Pamong Belajar sebagai pelaksana kegiatan di SKB berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 15 tahun 2010 pasal 4 bahwa tugas pokok Pamong Belajar adalah "melaksanakan kegiatan belajar mengajar, mengkaji program dan mengembangkan model di bidang PNFI, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya tersebut Pamong Belajar sebagai pejabat fungsional, tempat kerja mereka adalah pada satuan pendidikan nonformal, bukan di instansi birokrasi/UPT.

Karena itu Diektorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kemendikbud RI berupaya mendorong terjadinya alih-fungsi SKB seluruh di Seluruh Indonesia untuk menjadi Satuan Pendidikan Nonformal dengan beberapa tahapan, yaitu;
  1. Surat Dirjend Nomor 1085/C.C4.1/PR/2015, tanggal 03 Juli 2015, Perihal Perubahan Status UPTD SKB menjadi Satuan Pendidikan Nonformal yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se Indonesia;
  2. Diterbitkannya Permendikbud RI. Nomor 04 tahun 2016 tentang Pedoman Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Nonformal;
  3. surat Dirjend Nomor ; 423/C.C1.I?PR/2017, tanggal 07 Maret 2017, Perihal Alih fungsi SKB dan pembinaan Satuan Pendidikan Terakreditasi.
Setelah beralih fungsi menjadi satuan pendidikan nonformal pemerintah melalui Kemendikbud menyediakan banyak fasilitas yang dapat diakses bagi SKB sebagai satuan Pendidikan Nonformal, seperti bantuan Pembangunan atau revitalisasi Kantor dan saran; program pendidikan nonformal, serta ditawarkan beberapa program seperti: 
Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK), Pendidikan Kecakapan Kerja Unggulan (PPKU), Pendidikan Kerja Wanita Unggulan (PKWU), Program Kampung Literasi, Taman Bacaan Masyarakat, Program keaksaraan dan kesetaraan.



December 28, 2017

0 comments:

Post a Comment