Home » Archives for 13/01/17
Visiuniversal---Jika kita kembali mundur kebelakang, menyusuri jejak perjalanan sejarah masa lalu bangsa Kita Indonesia, usaha-usaha untuk menerapkan ideologi komunis di Indonesia tidak pernah berhenti walaupun mendapat tantangan dan rintangan. Para kader PKI melakukan berbagai cara, baik legal maupun illegal untuk mencapai cita-cita mereka yaitu masyarakat Indonesia yang komunis. Cara ilegal dilakukan dengan mengadakan pemberontakan-pemberontakan, teror, pembunuhan-pembunuhan yang menelan banyak korban bangsa sendiri. Cara legalpun dilakukan dengan menguasai Komite Nasional Indonesia (KNI) baik di pusat maupun daerah untuk menguasai Parlemen melalui organisasi politik dan organisasi massa.
1 Oktober adalah hari selamatnya bangsa Indonesia dari malapetaka Gerakan 30 September (G.30.S). Selamatnya bangsa Indonesia karena berkat usaha dan upaya manusia serta pertolongan Allah Yang Maha Kuasa.
Pada 30 September itu telah terjadi penculikan dan pembunuhan terhadap jenderal-jenderal putra terbaik bangsa Indonesia. Mereka yang menjadi korban itu adalah: Letnan Jenderal A. Yani, Mayjen R. Suprapto, Mayjen Haryono, Mayjen S. parman, Brigjen D.I. Panjaitan, Brigjen Sutoyo, Letnan Satu Pire Andreas Tendean, dan Brigadir Polisi Karel Susult Tubun. Sementara Jenderal A.H. Nasution berhasil meloloskan diri dari kepungan G.30.S PKI, meski kakinya kena tembak dan putrinya Ade Irma Suryani menjadi korban dan beberapa hari kemudian meninggal dunia.
Pada tanggal tersebut pemberontak berhasil menguasai dua sarana komunikasi yaitu RRI Pusat dan Pusat Telekomunikasi masing-masing di Jalan Merdeka Barat dan di Jalan Merdeka Selatan. Melalui RRI pagi jam 07.20 dan jam 08.15. pemberontak mengumumkan tentang terbentuknya “Dewan Revolusi” di pusat dan di daerah-daerah. Dewan Revolusi merupakan sumber segala kekuasaan dalam Negara Republik Indonesia. Juga diumum, gerakan tersebut ditujukan kepada “Jenderal-Jenderal” anggota Dewan Jenderal yang akan mengadakan coup terhadap pemerintah.
Pada saat bersamaan diumumkan pendemisioniran Kabinet Dwikora. Jam 14.00 diumumkan lagi bahwa Dewan Revolusi diketuai oleh Letkol Untung dengan wakil-wakilnya Brigjen Supardjo, Letkol (Udara) Heru, (Laut) Sunardi dan Arjun Komisaris Besar Polisi Anwas.
Deputy II MEN/PANGAD MAYJEN TNI Suprato, Deputy III MEN/PANGAD Mayjen TNI Haryono MT, ASS 1 MEN/PANGAD Mayjen TNI Suparman, ASS III MEN/PANGAD Brigjen TNI DI Pandjaitan, IRKEH OJEN AD Brigjen TNI Sutoyo Siswomiharjo, yang kemudian beliau mendapat gelar sebagai Pahlawan Revolusi. Usaha PKI untuk menculik dan membunuh MEN PANGAB Jenderal TNI A.H. Nasution mengalami kegagalan, namun Ajudan beliau Lettu Czi Piere Tendean dan putri beliau yang berumur 5 tahun Ade Irma Suryani Nasution telah gugur menjadi korban kebiadaban gerombolan G 30 S/PKI. Dalam peristiwa ini Ade Irma Suryani telah gugur sebagai tameng Ayahandanya. Para pemimpin TNI AD tersebut dan Ajudan Jenderal TNI Nasution berhasil diculik dan dibunuh oleh gerombolan G 30 S/PKI tersebut, kemudian secara kejam dibuang/dikuburkan di dalam satu tempat yakni di sumur tua di Lubang Buaya daerah Pondok Gede.
Setelah adanya tindakan PKI dengan G 30 S/PKI-nya tersebut, maka keadaan di seluruh tanah air menjadi kacau. Rakyat berada dalam keadaan kebingungan, sebab tidak diketahui di mana Pimpinan Negara berada. Demikian pula halnya nasih para Pemimpin TNI AD yang diculikpun tidak diketahui bagaimana nasib dan beradanya pula.
Usaha untuk mencari para pimpinan TNI AD yang telah diculik oleh gerombolan G 30 S/PKI dilakukan oleh segenap Kesatuan TNI/ABRI dan akhirnya dapat diketahui bahwa para pimpinan TNI AD tersebut telah dibunuh secara kejam dan jenazahnya dimasukan ke dalam sumur tua di daerah Pondok Gede, yang dikenal dengan nama Lubang Buaya.
Sejarah Berdiri Monumen Pancasila Sakti
1 Oktober adalah hari selamatnya bangsa Indonesia dari malapetaka Gerakan 30 September (G.30.S). Selamatnya bangsa Indonesia karena berkat usaha dan upaya manusia serta pertolongan Allah Yang Maha Kuasa.
Pada 30 September itu telah terjadi penculikan dan pembunuhan terhadap jenderal-jenderal putra terbaik bangsa Indonesia. Mereka yang menjadi korban itu adalah: Letnan Jenderal A. Yani, Mayjen R. Suprapto, Mayjen Haryono, Mayjen S. parman, Brigjen D.I. Panjaitan, Brigjen Sutoyo, Letnan Satu Pire Andreas Tendean, dan Brigadir Polisi Karel Susult Tubun. Sementara Jenderal A.H. Nasution berhasil meloloskan diri dari kepungan G.30.S PKI, meski kakinya kena tembak dan putrinya Ade Irma Suryani menjadi korban dan beberapa hari kemudian meninggal dunia.
Pada tanggal tersebut pemberontak berhasil menguasai dua sarana komunikasi yaitu RRI Pusat dan Pusat Telekomunikasi masing-masing di Jalan Merdeka Barat dan di Jalan Merdeka Selatan. Melalui RRI pagi jam 07.20 dan jam 08.15. pemberontak mengumumkan tentang terbentuknya “Dewan Revolusi” di pusat dan di daerah-daerah. Dewan Revolusi merupakan sumber segala kekuasaan dalam Negara Republik Indonesia. Juga diumum, gerakan tersebut ditujukan kepada “Jenderal-Jenderal” anggota Dewan Jenderal yang akan mengadakan coup terhadap pemerintah.
Pada saat bersamaan diumumkan pendemisioniran Kabinet Dwikora. Jam 14.00 diumumkan lagi bahwa Dewan Revolusi diketuai oleh Letkol Untung dengan wakil-wakilnya Brigjen Supardjo, Letkol (Udara) Heru, (Laut) Sunardi dan Arjun Komisaris Besar Polisi Anwas.
Deputy II MEN/PANGAD MAYJEN TNI Suprato, Deputy III MEN/PANGAD Mayjen TNI Haryono MT, ASS 1 MEN/PANGAD Mayjen TNI Suparman, ASS III MEN/PANGAD Brigjen TNI DI Pandjaitan, IRKEH OJEN AD Brigjen TNI Sutoyo Siswomiharjo, yang kemudian beliau mendapat gelar sebagai Pahlawan Revolusi. Usaha PKI untuk menculik dan membunuh MEN PANGAB Jenderal TNI A.H. Nasution mengalami kegagalan, namun Ajudan beliau Lettu Czi Piere Tendean dan putri beliau yang berumur 5 tahun Ade Irma Suryani Nasution telah gugur menjadi korban kebiadaban gerombolan G 30 S/PKI. Dalam peristiwa ini Ade Irma Suryani telah gugur sebagai tameng Ayahandanya. Para pemimpin TNI AD tersebut dan Ajudan Jenderal TNI Nasution berhasil diculik dan dibunuh oleh gerombolan G 30 S/PKI tersebut, kemudian secara kejam dibuang/dikuburkan di dalam satu tempat yakni di sumur tua di Lubang Buaya daerah Pondok Gede.
Setelah adanya tindakan PKI dengan G 30 S/PKI-nya tersebut, maka keadaan di seluruh tanah air menjadi kacau. Rakyat berada dalam keadaan kebingungan, sebab tidak diketahui di mana Pimpinan Negara berada. Demikian pula halnya nasih para Pemimpin TNI AD yang diculikpun tidak diketahui bagaimana nasib dan beradanya pula.
Usaha untuk mencari para pimpinan TNI AD yang telah diculik oleh gerombolan G 30 S/PKI dilakukan oleh segenap Kesatuan TNI/ABRI dan akhirnya dapat diketahui bahwa para pimpinan TNI AD tersebut telah dibunuh secara kejam dan jenazahnya dimasukan ke dalam sumur tua di daerah Pondok Gede, yang dikenal dengan nama Lubang Buaya.
Sejarah Berdiri Monumen Pancasila Sakti
Pemberontakan-pemberontakan PKI bertujuan menggantikan Dasar Negara Pancasila dengan Komunis yang bertentangan dengan Pancasila. Pemberontakan pertama dilancarkan pada tanggal 18 September 1948 di Madiun. Setelah gagal dalam pemberontakan pertama, PKI kembali melancarkan pemberontakan kedua pada tanggal. l Oktober 1965 yang dikenal dengan nama Gerakan Tiga Puluh September (G.30.S/PKI).
Sebagai langkah pertama mereka menculik dan kemudian membunuh beberapa orang perwira dan pejabat teras TNI-AD yang dianggap sebagai lawan politik. Dalam waktu yang relative singkat pemberontakan itu berhasil ditumpas oleh ABRI dan rakyat yang Pancasilais. Hal ini membuktikan keampuhan dan Kesaktian Pancasila dalam melawan ideologi yang tidak sesuai dengan Pancasila Dasar Negara. Dari pemberontakan-pemberontakan PKI 1948 dan 1965 itu, maka kita sepakat bahwa komunis merupakan bahaya yang perlu kita waspadai secara terus menerus terutama pada keadaan seperti saat ini. Bertolak dari kewaspadaan itulah kemudian dibangun Monumen pancasila Sakti dan Museum Pengkhianatan PKI (Komunis) yang menyajikan berbagai kegiatan makar dan pengkhianatan PKI sejak tahun 1945 serta penumpasannya oleh rakvat Indonesia bersama ABRI.
Dengan memvisualisasikan kisah pemberontakan itu, baik berupa relief pada museum maupun dalam bentuk diorama serta melestarikan tempat-tempat yang ada hubungannya dengan pemberontakan, para pengunjung diharapkan dapat mengetahui tragedi yang pernah menimpa bangsa kita yang dilakukan oleh komunis. Dengan Monumen Pancasila Sakti dan Museum pengkhianatan PKI (Komunis) diharapkan kewaspadaan terhadap bahaya komunis lebih meningkat.
Monumen Pancasila Sakti mulai dibangun pada tahun 1967, sedangkan penyelesaian pembangunan dan peresmiannya pada tahun 1972.Tujuan dan hakekat spirituil pembangunan Monumen pancasila Sakti adalah sebagai berikut :
- Untuk mengenang jasa pahlawan yang gugur dalam membela negara, bangsa dan pancasila sampai titik darah penghabisan.
- Membina semangat Korsa dikalangan prajurit TNI.
- Monumen peringatan bagi perjuangan Nasional.
- Cermin perjuangan Bangsa Indonesia kepada dunia internasional.
Selain pembangunan monumen pancasila Sakti, maka untuk mencapai tujuan tersebut setiap tanggal 1 Oktober dijadikan dan ditetapkan serta dilaksanakan Upacara Hari Kesaktian Pancasila atau Mengenang Tragedi Nasional akibat Pengkhianatan terhadap pancasila.
Pahlawan Revolusi adalah gelar yang diberikan kepada sejumlah perwira militer yang gugur dalam tragedi G30S yang terjadi di Jakarta dan Yogyakarta pada tanggal 30 September 1965.
Para pahlawan tersebut adalah:
Pahlawan Revolusi adalah gelar yang diberikan kepada sejumlah perwira militer yang gugur dalam tragedi G30S yang terjadi di Jakarta dan Yogyakarta pada tanggal 30 September 1965.
Para pahlawan tersebut adalah:
- Jenderal TNI (Anumerta) Achmad Yani
- Letjen. (Anumerta) Mas Tirtodarmo Harjono
- Letjen. (Anumerta) Siswondo Parman
- Letjen. (Anumerta) Suprapto
- Mayjen. (Anumerta) Donald Isaac Pandjaitan
- Mayjen. (Anumerta) Sutojo Siswomihardjo
- Aipda (Anumerta) Karel Satsuit Tubun
- Kapten CZI (Anumerta) Pierre Tendean
- Kolonel Inf. (Anumerta) Sugiono - wafat di Yogyakarta
- Brigjen. (Anumerta) Katamso Darmokusumo - wafat di Yogyakarta.
Demikian sejarah singkat beridirinya monumen Pancasila sakti, semoga bermanfaat. Terimakasih
INILAH SEJARAH BERDIRINYA MONUMEN PANCASILA SAKTI
VISIUNIVERSAL | Blog Tentang Ilmu Pengetahuan, Pendidikan dan Teknologi, Tips Cara Belajar Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Seumur Hidup
at
January 13, 2017
Visiuniversal---Warga belajar dan siswa sekalian, Pembahasan Materi Pendidikan Kewarganegaraan Kali ini tentang Konstitusi yaitu pengertian konstitusi dan Istilah konstitusi tersebut. Seperti yang kita ketahui bahwa negara yang tidak didasari konstitusi biasanya mengarah pada sistem pemerintahan yang diktator (sewenang-wenang) sehingga rakyat tertindas oleh penguasa. Dalam perkembangan sejarah bangsa Indonesia pernah menggunakan beberapa konstitusi atau Undang-undang Dasar.
Sebelum kita membahas lebih jauh tentang konstitusi, ada baiknya kita melihat terlebih dahulu pertanyaan mendasar yaitu "
Apakah yang dimaksud dengan konstitusi itu dan apa fungsi konstitusi ?
Konstitusi atau Undang-undang Dasar merupakan sesuatu yang sangat penting dan mendasar/fundamental bagi suatu negara. Di dalam konstitusi diatur masalah-masalah yang pokok bagi kehidupan bangsa dan negara. Hal-hal yang diatur dalam konstitusi antara lain tentang bentuk negara, dasar negara, ideologi negara, sistem pemerintahan, sistem kepartaian dan hak-hak warga negara.
1. Istilah Konstitusi
Hampir semua warga negara Indonesia telah mendengar istilah konstitusi ini, tetapi pada kenyataannya sebagian besar dari mereka belum memahami apa makna istilah konstitusi dan berasal dari mana istilah konstitusi itu. Pelajar atau mahasiswa sebagai manusia yang berpendidikan merupakan kelompok masyarakat yang berilmu maka wajib memahami sesuatu masalah berdasarkan ilmu sehingga perlu memahami makna istilah konstitusi.
Konstitusi berasal dari bahasa Prancis "Constituere" artinya menetapkan atau membentuk. Pemakaian istilah konstitusi dimaksudkan sebagai pembentukan atau penyusunan negara.
Dalam ketatanegaraan istilah konstitusi di berbagai negara telah banyak dipergunakan. Misalnya dinegara Belanda "Contitutie" disamping kata "grond wet" Inggris "Constitution" Dalam istilah sehari-hri konstitusi sering disamakan dengan Undang-undang Dasar yang merupakan terjemahan dari groundwet dalam bahasa Belanda (ground artinya dasar, wet artinya Undang-undang).
Negara-negara yang menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa nasional dipakai istilah "Constitution" yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia menjadi menjadi konstitusi. Dalam praktik, pengertian konstitusi tidak lebih luas dari UUD. Konstitusi mencakup UUD dan keseluruhan dari peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur secara mengikat bagaimana pemerintahan negara diselenggarakan dalam masyarakat. Saat ini banyak sarjana menyamakan dua istilah tersebut. yakni konstitusi dan UUD. Hal ini disebabkan oleh praktik ketatanegaraan di berbagai negara menganggap bahwa konstitusi atau UUD itu dibuat sebagai pegangan untuk menyelenggarakan negara.
Konstitusi itu lebih luas dari pada UUD. Pengetian ini dikemukakan oleh Herman Heller dalam bukunya Verfassunglebre (ajaran konstitusi) sebagaimana dikutip oleh Moh. Koesnardi dan Bintan Saragih (1994:140-1941) yang membagi konstitusi itu dalam tiga tingkat, yaitu :
a. Konstitusi sebagai pengertian sosial politik
Pada tingkat ini konstitusi baru mencerminkan keadaan sosial politik, keadaan yang ada dalam masyarakat belum merupakan pengertian hukum.
b. Konstitusi sebagai pengertian hukum
Pada tingkat ini keputusan-keputusan yang ada dalam masyarakat tersebut rumusan yang norma dan harus ditaati. Pada tingkat ini konstitusi tidak selalu tertulis, tetapi ada juga yang tertulis dalam arti terkodifikasi.
c. Konstitusi sebagai suatu peraturan hukum, yakni peraturan hukum yang tertulis.
Dengan demikian UUD merupakan salah satu bagian dari konstitusi
Pendapat yang serupa juga telah dikemukakan oleh Ferdinand Lasalle (Saiful Anwar, 1996:47) Lasalle membagi konsititusi dalam dua pengertian, yaitu;
Hampir semua warga negara Indonesia telah mendengar istilah konstitusi ini, tetapi pada kenyataannya sebagian besar dari mereka belum memahami apa makna istilah konstitusi dan berasal dari mana istilah konstitusi itu. Pelajar atau mahasiswa sebagai manusia yang berpendidikan merupakan kelompok masyarakat yang berilmu maka wajib memahami sesuatu masalah berdasarkan ilmu sehingga perlu memahami makna istilah konstitusi.
Konstitusi berasal dari bahasa Prancis "Constituere" artinya menetapkan atau membentuk. Pemakaian istilah konstitusi dimaksudkan sebagai pembentukan atau penyusunan negara.
Dalam ketatanegaraan istilah konstitusi di berbagai negara telah banyak dipergunakan. Misalnya dinegara Belanda "Contitutie" disamping kata "grond wet" Inggris "Constitution" Dalam istilah sehari-hri konstitusi sering disamakan dengan Undang-undang Dasar yang merupakan terjemahan dari groundwet dalam bahasa Belanda (ground artinya dasar, wet artinya Undang-undang).
Negara-negara yang menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa nasional dipakai istilah "Constitution" yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia menjadi menjadi konstitusi. Dalam praktik, pengertian konstitusi tidak lebih luas dari UUD. Konstitusi mencakup UUD dan keseluruhan dari peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur secara mengikat bagaimana pemerintahan negara diselenggarakan dalam masyarakat. Saat ini banyak sarjana menyamakan dua istilah tersebut. yakni konstitusi dan UUD. Hal ini disebabkan oleh praktik ketatanegaraan di berbagai negara menganggap bahwa konstitusi atau UUD itu dibuat sebagai pegangan untuk menyelenggarakan negara.
Konstitusi itu lebih luas dari pada UUD. Pengetian ini dikemukakan oleh Herman Heller dalam bukunya Verfassunglebre (ajaran konstitusi) sebagaimana dikutip oleh Moh. Koesnardi dan Bintan Saragih (1994:140-1941) yang membagi konstitusi itu dalam tiga tingkat, yaitu :
a. Konstitusi sebagai pengertian sosial politik
Pada tingkat ini konstitusi baru mencerminkan keadaan sosial politik, keadaan yang ada dalam masyarakat belum merupakan pengertian hukum.
b. Konstitusi sebagai pengertian hukum
Pada tingkat ini keputusan-keputusan yang ada dalam masyarakat tersebut rumusan yang norma dan harus ditaati. Pada tingkat ini konstitusi tidak selalu tertulis, tetapi ada juga yang tertulis dalam arti terkodifikasi.
c. Konstitusi sebagai suatu peraturan hukum, yakni peraturan hukum yang tertulis.
Dengan demikian UUD merupakan salah satu bagian dari konstitusi
Pendapat yang serupa juga telah dikemukakan oleh Ferdinand Lasalle (Saiful Anwar, 1996:47) Lasalle membagi konsititusi dalam dua pengertian, yaitu;
- Konstitusi dalam pengertian sosiologi dan politis, yaitu berupa faktor-faktor kekuatan yang nyata ada dalam masyarakat. Konstitusi menggambarkan hubungan antara kekuasaan-kekuasaan yang nyata dalam negara, seperti; Raja, Parlemen, kabinet, pressure group, dan partai politik.
- Konstitusi dalam pengertian yuridis, yaitu yang ditulis dalam suatu naskah yang memuat semua bangunan negara dan sendi-sendi pemerintahan.
2. Pengertian Konstitusi
Sebagian besar negara-negara yang telah merdeka memiliki konstitusi sebagai hukum dasar dalam penyelenggaraan negara. Mengingat pentingnya konstitusi maka setiap warga negara memiliki kewajiban untuk memahami makna konstitusi.
Menurut James Bryce, konstitusi adalah sebagai kerangka negara yang diorganisasikan dengan dan melalui hukum, dalam hal mana hukum menetapkan;
Menurut James Bryce, konstitusi adalah sebagai kerangka negara yang diorganisasikan dengan dan melalui hukum, dalam hal mana hukum menetapkan;
- pengaturan mengenai pendirian lembaga-lembaga yang permanen,
- fungsi dari lembaga-lembaga tersebut, dan
- hak-hak yang ditetapkan (Dahlan Thaib, Jezin Hamididan Ni'matul Huda, 2001 :13).
- Kekuasaan pemerintahan
- hak-hak dari yang diperintah, dan
- hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah.
Konstitusi mempunyai fungsi ;
Konstitusi merupakan suatu yang sangat penting bagi suatu negara karena konstitusi merupakan pedoman pokok di dalam penyelenggaraan negara. Akan tetapi, para ahli ketatanegaraan memberikan pandangan tentang fungsi konstitusi yang berbeda-beda. Beberapa pendapat mengenai fungsi konstitusi antara lain;
- Menurut Karl Loewenstein dikutip I Gede Pantja Aswara (1993):47) konstitusi adalah suatu sarana dasar untuk mengawasi proses-proses kekuasaan. Oleh karena itu, setiap konstitusi itu senantiasa memiliki dua tujuan yaitu: a) untuk pembatasan dan pengawasan terhadak kekuasaan politik, b) untuk membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak para penguasa, serta menetapkan batas-batas kekuasaannya.
- C.J Frederich menyebutkan konstitusi sebaga proses (tata cara) yang membatasi perilaku pemerintahan secara efektif. Dia mengatakan bahwa dengan jalan membagi kekuasaan, konstirusionalisme menyelenggarakan sistem pemerintahan yang efektif atas tindakan-tindakan pemerintah. Jadi konstitusi mempunyai fungsi yang khusus dan merupakan perwujudan atau manfestasi dari hukum yang tertinggi yang harus ditaati, bukan hanya oleh rakyat tetapi juga oleh pemerintah (Meriam Budiarjo, 1977:97).
- Menurut Joeniarto (1980:30-31). UUD atau konstitusi mempunyai fungsi antara lain sebagai berikut: a) Ditinjau dari tujuannya konstitusi berfungsi untuk menjamin hak-hak anggota warga masyarakat, terutama warga negar, dari tindakan sewenang-wenang para penguasanya. b) Ditinjau dari Penyelenggaraan pemerintahannya konstitusi berfungsi untuk dijadikan landasan struktural penyelenggaraan pemerintahan menurut suatu sistem ketatanegaraan yang pasti yang pokok-pokoknya telah digambarkan dalam aturan-aturan konstitusi/UUD-nya.
Referensi :
Budiarjo, Miriam, 1972. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia
Budiyanto, 2003. Dasar-dasar Ilmu Tata Negara untuk SMU Kls 3. Jakarta: Erlangga.
Departemen Pendidikan Nasional. 2004. Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Kelas I/III Edisi I. Jakarta.
Muhlisin,S.Pd.2005. Kewarganegaraan untuk SMP Kls. VII. Geneca Exact.
Budiarjo, Miriam, 1972. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia
Budiyanto, 2003. Dasar-dasar Ilmu Tata Negara untuk SMU Kls 3. Jakarta: Erlangga.
Departemen Pendidikan Nasional. 2004. Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Kelas I/III Edisi I. Jakarta.
Muhlisin,S.Pd.2005. Kewarganegaraan untuk SMP Kls. VII. Geneca Exact.
PENGERTIAN DAN ISTILAH KONSTITUSI
VISIUNIVERSAL | Blog Tentang Ilmu Pengetahuan, Pendidikan dan Teknologi, Tips Cara Belajar Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Seumur Hidup
at
January 13, 2017