Pengertian ISBN dan ISSN dalam Penerbitan Buku

Visiuniversal----Para peserta didik, siswa, wargabelajar dan mahasiswa, Untuk kalian yang gemar membaca buku atau jurnal ilmiah atau majalah dan sejenisnya, atau mungkin yang lagi dalam proses menulis dan menyusun sebuah buku, mungkin tulisan ISBN atau pun ISSN mungkin tidak asing lagi di di telinga kita. ISBN dan ISSN memang identik dengan keduanya. Namun ternyata ISBN dan ISSN tidaklah sama. Keduanya punya karakteristik masing-masing. Mari kita lihat pengertian dan perbedaannya.

Pengertian ISBN dan ISSN  dalam Penerbitan Buku

International Standard Book Number (ISBN) 

ISBN adalah sederetan angka unik yang diberikan untuk terbitan yang tuntas seperti buku. Dimana angka tersebut menunjukan identitas buku, baik buku yang dicetak atau buku elektronik (ebook) yang bisa berbentuk epubliction ataupun pdf. 

Sebelum tahun 2007, ISBN terdiri dari 10 digit. Kini, sejak 2007, ISBN terdiri dari 13 digit. Dalam UU No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, pada pasal 30 tercantum bahwa penerbit buku wajib mencantumkan Angka Standar Buku atau ISBN.

“ISBN berisi informasi tentang judul, penerbit, dan kelompok penerbit tercakup dalam ISBN. ISBN terdiri dari deretan angka 13 digit, sebagai pemberi identifikasi terhadap satu judul buku yang diterbitkan oleh penerbit. Oleh karena itu satu nomor ISBN untuk satu buku akan berbeda dengan nomor ISBN untuk buku yang lain,” kata Ratna Gunarti, Koordinator Pengembangan dan Pengawasan Bibliografi, Bibliografi Nasional Indonesia dan Katalog Induk Nasional kepada Mediakom, 12 Juli 2021.

ISBN diberikan oleh Badan Internasional ISBN yang berkedudukan di London. Di Indonesia, Perpustakaan Nasional RI sebagai Badan Nasional ISBN adalah lembaga yang berhak memberikan ISBN kepada penerbit yang berada di wilayah Indonesia. Selain buku (monografi), terbitan yang dapat diberikan ISBN adalah terbitan braille; buku peta; film, video, dan transparansi yang bersifat edukatif; audiobooks pada kaset, CD, atau DVD; terbitan elektronik (misalnya machine-readable tapes, disket, CD-ROM dan publikasi di Internet); salinan digital dari cetakan monograf; terbitan microform; software edukatif, dan mixed-media publications yang mengandung teks.

Menurut Ratna, permohonan ISBN dilakukan oleh penerbit dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan. 

“Saat ini (ISBN) baru dapat diberikan kepada penerbit. Belum bisa diberikan kepada perorangan. Syaratnya adalah melampirkan halaman judul, balik halaman judul atau halaman copyright, daftar isi, kata pengantar, dan surat permohonan dari penerbit. Ini adalah syarat minimal,” jelas Ratna. 

Bila semuanya sudah sesuai, maka Perpustakaan Nasional RI akan mengeluarkan ISBN untuk buku yang didaftarkan. Terkait jumlah halaman, untuk tulisan Ilmiah, Perpustakaan Nasional mengadopsi dari UNESCO, yaitu 49 halaman. Namun menurut Ratna, pencantuman ISBN tidak hanya untuk buku yang memiliki 49 halaman, seperti buku anak yang banyak memuat gambar dengan sedikit teks tetap bisa mendapatkanISBN.

“Buku anak yang memuat banyak gambar dan hanya berisi 20 halaman dengan sedikit teks yang ukuran hurufnya besar-besar, tetap dimungkinkan untuk di ISBN kan,” jelas Ratna. 

Pengurusan ISBN dapat dilakukan secara online melalui https://isbn.perpusnas.go.id.


International Standard Serial Number (ISSN)

ISSN juga merupakan nomor unik yang menunjukan identitas terbitan. Berbeda dengan ISBN yang diberikan kepada terbitan yang tuntas, ISSN dikhususkan untuk publikasi secara periodik seperti koran yang terbit harian atau majalah serta jurnal yang memiliki waktu terbit berkala.

“Selama suatu majalah terus dibuat dan diterbitkan oleh suati instansi, maka ISSN nya tidak akan ganti. Sampai majalahnya tidak terbit lagi,” kata Ratna.

ISSN diberikan oleh ISDS (International Serial Data System) yang berkedudukan di Paris, Perancis. di Indonesia ISSN keluarkan oleh Pusat Dokumentasi dan Informasi Ilmiah (PDDI) LIPI. Peran dan tugas dari PDII LIPI sekaligus bertanggungjawab melakukan pemantauan atas seluruh publikasi terbitan berkala yang diterbitkan di Indonesia.

Berikut link untuk Pengajuan ijin di https://issn.pdii.lipi.go.id/ 

Demikian tentang pengertian dan perbedaan antara ISBN dan ISSN dalam Penerbitan Buku, semoga artikel singkat ini bermanfaat. Terimakasih sudah berkunjung di blog visiuniversal ini, Semoga sukses selalu. 



August 28, 2021

0 comments:

Post a Comment