Cara dan Prosedur pendirian TPQ taman pendidikan al Qur’an di Kementerian Agama

 Visiuniversal----Prosedur pendirian TPQ taman pendidikan al Qur’an di Kementerian Agama, Dalam buku Direktorat PD Pontren Dirjen PAIS tahun 2013 di tuliskan dalam halaman 46 tentang syarat Keanggotaan unit TK/TP Al Qur’an. atau istilah secara awam adalah mendaftarkan lembaga TPQ untuk mendapatkan nomor Statistik di Kementerian Agama. Pada saat ini yang ada hanyalah piagam terdaftar taman pendidikan Al Qur’an, sedangkan untuk izin operasional taman pendidikan Al Qur’an belum ada contoh maupun juknis yang mengatur dalam pemberiannya.

Berikut ringkasan/ rangkuman Cara dan Prosedur pendirian TPQ taman pendidikan al Qur’an di Kementerian Agama.

Syarat Mendaftarkan Lembaga TPQ


Syarat-syarat yang di penuhi sesuai buku petunjuk dimaksud adalah :


    Adanya lembaga/organisasi penyelenggara yaitu organisasi non pemerintah, seperti yayasan, takmir masjid, mushola, majlis ta’lim dan atau lembaga swadaya lainnya.

    Tersedianya tempat dan sarana belajar yang memadai

    Tersedianya tenaga pendidikan yang memenuhi syarat. Diharapkan setidak-tidaknya lulusan SLTA, dan akan lebih utama apabila yang bersangkutan lulusan Diploma dan atau PGRA Program Strata 1 (S1)

    Memiliki jumlah santri/anak didik yang sudah terdaftar dengan pasti, sekurang-kurangnya 15 santri

    Memiliki program yang jelas

    Memiliki dana awal dan sumber pembiayaan lainnya.

    Guru guru yang bertugas di TKA/TQA dan TPA/TPQ minimal (60%) telah memiliki sertifikat penataran paket A, yang diadakan oleh Lembaga Pembina

    Kepala Unit TKA/TKQ & TPA/TPQ sekurang-kurangnya lulusan program Diploma PGTK dan diharapkan kedepannya lulusan strata satu (S1) PGRA

    Di tiap unit TKA/TKQ & TPA/TPQ dibentuk organisasi Persatuan orang tua santri (POS) dibina oleh kepala Unit dalam rangka menunjang kemajuan dan keberhasilan kegiatan unit yang bersangkutan.





October 11, 2023

0 comments:

Post a Comment