MENGENAL DEMOKRASI PANCASILA

Pancasila, lambang negara, demokrasi, demokrasi Indonesia
Istilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.

Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu "demos" yang berarti rakyat, dan "kratos/cratein" yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.

Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.

Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.

Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah serta budaya hidup bangsa Indonesia. Kedaulatan rakyat yang kita dambakan adalah kedaulatan yang berdasarkan musyawarah. Demokrasi yang demikian meliputi bidang politik,ekonomi, sosial budaya dan hankam yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, serta persatuan dan kesatuan bangsa.

Demokrasi Pancasila adalah demokrasi berdasarkan paham kekeluargaan dan gotong royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat. Dasar demokrasi Pancasila adalah kedaulatan rakyat seperti yang tercantum dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945. Pelaksanaan diatur dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945, yang berbunyi Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Makna demokrasi Pancasila pada dasarnya adalah perluasan keikut sertaan rakyat dalam berbagai kehidupan bermasyarakat dan kehidupan bernegara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aturan permainan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara diatur secara melembaga. Hal ini berarti keinginan-keinginan rakyat tersebut dapat disalurkan, baik melalui lembaga-lembaga negara (suprastruktur) maupun melalui organisasi politik, organisasi massa dan media politik lainnya (infrastruktur).

Demokrasi Pancasila mengandung aspek-aspek berikut ini:
  1. Aspek formal, yakni aspek yang mempersoalkan proses dan cara rakyat dalam menunjuk wakil-wakilnya dalam badan-badan perwakilan rakyat dan pemerintahan serta cara mengatur permusyawaratan wakil-wakil rakyat secara bebas, terbuka, dan jujur untuk mencapai konsensus bersama. 
  2. Aspek materil. yakni aspek yang mengemukakan gambaran manusia dan mengakui harkat dan martabatnya dan menjamin terwujudnya manusia Indonesia sesuai dengan gambaran, harkat dan martabat manusia.
  3. Aspek normatif (kaidah), yaitu aspek yang mengungkapkan seperangkat norma-norma atau kaidah-kaidah yang menjadi pembimbing dan kriteria dalam mencapai tujuan negara.
Dalam ademokrasi Pancasila ada beberapa norma penting yang harus diperhatikan. Yaitu:

1. Keterbukaan

Yang berarti adanya saling keterbukaan antara penguasa negara dan warga negara, antargolongan, antarwarga negara.

2. Keadilan

Dalam menyelenggarakan keadilan perlu diperhitungkan adanya kesamaan dan perbedaan antarmanusia. Prinsip keadilan ini membatasi kekuasaan manusia terhadap manusia, mencegah tindakan sewenang-wenang dan menciptakan ketertiban dan perdamaian

3. Kebenaran

Kebenaran adalah kesemaan antara gagasan dan pernyataan dalam kata dan perbuatan antara kepribadian dan pengakuannya. Norma keadilan akan lebih berarti bagi manusia apabila dibarengi denga norma kebenaran.
 
Ketiga norma di atas ditambah dengan norma cinta kepada bangsa, tanah air, dan negara dapat menjadi aturan permainan dalam melaksanakan demokrasi Pancasila yang harus ditaati oleh siapapun.

Kekuasaan pemerintah dilakukan oleh Presiden yang dibantu oleh para menteri yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan. Dalam melakukan kewajibannya, Presiden dibantu oleh seorang Wakil Presiden.

Dengan persetujuan DPR, Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Ini berarti bahwa Presiden harus bekerja sama dengan DPR dalam membentuk undang-undang. Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh rakyat dalam pemilihan presiden. Ini juga menunjukan bahwa rakyat Indonesia yang memegang kekuasaan tertinggi. Dengan demikian segala sesuatu yang menyangkut kekuasaan pemerintah harus dibicarakan dan disetujui oleh DPR.

Permusyawaratan rakyat harus melalui badan-badan perwakilan yang oleh UUD 1945 telah ditetapkan sebagai badan yang berhak mewakili seuruh rakyat, seperti MPR, DPR, dan DPRD. Sebenarnya bagi rakyat Indonesia sistem perwakilan ini telah tumbuh dan berakar sejak dahulu. Kemudian, sistem itu dikembangkan dalam hidup kenegaraan kita. Begitu pula dengan sistem musyawarah.

Sistem musyawarah dikembangkan pula dalam badan-badan perwakilan rakyat, seperti MPR, DPR dan DPR. Dalam pengambilan keputusan diadakan musyawarah dan diusahakan tercapainya mufakat. Musyawarah untuk mufakat ialah tata cara khas bangsa Indonesia di dalam merumuskan dan atau memutuskan suatu hal berdasarkan kehendak rakyat. Musyawarah untuk mufakat mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa serta kepentingan rakyat sehingga tercapai putusan berdasarkan pendapat (mufakat) untuk dilaksanakan secara nyata dan bertanggung jawab.

Musyawarah untuk mufakat harus diusahakan sejauh mungkin sehingga tercapai kebulatan pendapat. Putusan berdasarkan mufakat sah jika musyawarah itu dihadiri oleh semua perwakilan fraksi dan lebih dari separuh jumlah anggota. Putusan berdasarkan suara terbanyak diambil jika putusan berdasarkan mufakat sudah tidak mungkin lagi dan atau karena waktu yang mendesak. Putusan berdasarkan suara terbanyak sah jika musyawarah itu dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota dan putusan itu setujui oleh lebih dari separuh jumlah anggota yang hadir serti didukung oleh sedikitnya dua fraksi.

Untuk menetapkan GBHN, baik dengan putusan berdasarkan mufakat maupun putusan berdasarkan suara terbanyak. Sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota harus hadir, jika semua fraksi tidak terwakili, atau lebih dari separuh jumlah anggota harus hadir (jika semua fraksi terwakili) dan putusan itu disetujui oleh 2/3 anggota yang hadir.

Uraian di atas adalah pengertian musyawarah untuk mufakat dan prinsip dasar pengambilan keputusan yang berlaku di Indonesia sebagai suatu negara yang melaksanakan sistem demokrasi yang berdasarkan Pancasila.

Demokrasi berdasarkan Pancasila senantiasa memperhatikan kepentingan bersama, mengutamakan musyawarah dan lebih menghayati dengan rasa kekeluargaan yang tinggi. Berbeda dengan negara-negara lain yang menganut sistem pemerintahan oligarki, anarki, mobokrasi, dan diktator, prinsip demokrasi Pancasila tidak satupun memiliki kesamaan bahkan bertentangan dengan prinsip-prinsip sistem pemerintahan tersebut.

Oligarki ialah sistem pemerintahan yang dijalankan oleh segelintir orang untuk orang banyak. Dalam sistem oligarki partisipasi rakyat dalam pemerintahan dibatasi atau ditiadakan dengan dihapusnya lembaga perwakilan rakyat dan pertimbangan atau keputusan ditangan kekuasaan mereka. Lain halnya dalam demokrasi Pancasila keputusan diambil berdasarkan atas kehendak rakyat.

Anarki ialah pemerintahan yang kekuasaanya tidak jelas, tidak ada peraturan yang benar-benar dapat dipatuhi. Setiap individu bebas melakukan apa saja sesuai dengan kehendaknya sendiri masing-masing. Pada demokrasi yang berdasarkan Pancasila kebebasan individu dibatasi oleh kepentingan bersama. Kepentingan bersama lebin diutamakan dari pada kepentingan individu dan kepentingan golongan.

Mobokrasi adalah pemerintahan yang dikuasai oleh sekelompok orang untuk kepentingan kelompok yang berkuasa itu, bukan untuk kepentingan rakyat. Mobokrasi merupakan pemerintahan yang dipimpin oleh cliqie, gang, atau sekelompok orang yang memiliki motivasi sama. Jika dibandingkan dengan demokrasi Pancasila jelas sama sekali berbeda, karena dalam demokrasi Pancasila kekuasaan merupakan amanat rakyat, segala sesuatu yang dijalankan oleh pemerintah adalah untuk kepentingan rakyat.

Diktator ialah kekuasaan yang terpusat pada seseorang yang berkuasa secara mutlak. Misalnya, Adolf Hitler, Pemimpin Nazi Jerman. Ia mengajarkan pada bangsa Jerman, bangsa Jerman, sebagai keturunan bangsa aria, merupakan bangsa yang superior (unggul) di antara bangsa-bangsa lain di dunia, dan bangsa Jerman berhak me'mimpin bangsa lainnya. Sebagai Pemimpin, di Jerman ia sebagai "Fuhrer". Pada demokrasi Pancasila kedaulatan di tangan rakyat, menjunjung tinggi musyawarah untuk mufakat dan lembaga perwakilan rakyat mempunyai kedudukan yang penting dalam sistem kekuasaan negara.

Demikian tentang demokrasi Pancasila yang menjadi dasar pemerintahan dan politik Indonesia, semoga bermanfaat. Terima kasih.

Sumber : Disarikan dari Buku Modul Belajar Paket B Setara SMP tahun 2000, dengan sedikit penambahan dan perubahan seperlunya. 



April 08, 2014

1 comments: