INILAH ALASAN YURIDIS FORMAL PAUD BOLEH DISELENGGARAKAN SANGGAR KEGIATAN BELAJAR (SKB)

Visiuniversal----Usai diterbitkan dan diberlakukannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal, ada sebagian pemangku kepentingan di kabupaten/kota yang memahami bahwa Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) tidak boleh menyelenggarakan program PAUD. Jadi dinyatakan bahwa SKB Hanya boleh menyelenggarakan pendidikan nonformal di luar PAUD. Padahal secara yuridis formal, SKB tetap boleh menyelenggarakan layanan PAUD.




Pemahaman tersebut bahkan ada yang lebih sempit, Sanggar Kegiatan Belajar hanya boleh menyelenggarakan pendidikan kesetaraan. Hal tersebut didasari pada pemikiran bahwa tidak boleh satuan pendidikan berada dalam satuan pendidikan. Karena pendidikan kesetaraan bukan satuan pendidikan, tetapi program. PAUD diasumsikan sebagai satuan pendidikan, sehingga tidak boleh berada dalam Sanggar Kegiatan Belajar sebagai satuan pendidikan nonformal.

Mari kembali kita simak Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini. Pada pasal 19 ayat (1) peraturan menteri tersebut dijelaskan bahwa Kelompok Bermain, Tempat Penitipan Anak, dan/atau Satuan PAUD Sejenis sebagai program pendidikan nonformal dapat diselenggarakan oleh satuan pendidikan nonformal dalam bentuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat, majelis taklim, atau satuan pendidikan nonformal sejenis, dengan terlebih dahulu mengajukan izin penyelenggaraan program baik kepada pihak terkait atau instansi yang menaunginya.

Sanggar Kegiatan Belajar dalam peraturan menteri tersebut termasuk dalam satuan pendidikan nonformal sejenis. Artinya, pendidikan anak usia dini di dalam lingkup Sanggar Kegiatan Belajar dipandang sebagai program, bukan satuan pendidikan. Sudah barang tentu Sanggar Kegiatan Belajar sudah dialihfungsikan oleh Bupati/Walikota, sehingga memiliki kedudukan hukum tetap sebagai satuan pendidikan.

Hal mana juga terjadi pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat yang dapat memiliki berbagai program pendidikan nonformal, termasuk pendidikan anak usia dini. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat dapat menyelenggarakan Kelompok Bermain, Tempat Penitipan Anak, dan/atau Satuan PAUD Sejenis sebagai program pendidikan nonformal. Di samping program lain seperti pendidikan keaksaraan, Program Paket A, Program Paket B, Program Paket C, kursus dan sebagainya.

Pun demikian Sanggar Kegiatan Belajar dapat menyelenggarakan berbagai ragam program pendidikan nonformal. Keseluruhan program yang diselenggarakan tersebut kedudukannya bukan sebagai satuan pendidikan, tetapi program pendidikan nonformal. Sehingga tidak ada istilah satuan pendidikan di dalam satuan pendidikan.

Berdasarkan regulasi tersebut di atas dapat dipahami bahwa Kelompok Bermain, Tempat Penitipan Anak, dan/atau Satuan PAUD Sejenis dapat menjadi sebuah satuan pendidikan tersendiri atau menjadi program pendidikan nonformal di dalam satuan pendidikan nonformal bernama Sanggar Kegiatan Belajar atau Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat. 

Demikian Artikel singkat tentang Alasan Yuridis formal PAUD boleh diselenggarakan oleh Sanggar Kegiatan Belaja (SKB), semoga bermanfaat. Terimakasih.



January 28, 2016

0 comments:

Post a Comment