CARA MEMBUAT KARTU KUNING - AK1 (KARTU PENCARI KERJA)

Visiuniversal---Wargabelajar-dan siswa sekalian, setelah berhasil menyelesaikan pendidikan dan menamatkan sekolah, khususnya sekolah di jenjang Pendidikan SMU sederajat, maka sebagian dari kalian tentunya bersiap-siap untuk melanjutkan pendidikan kejenjang yang lebih tinggi (kuliah). Tetapi bagi sebagian warga belajar dan siswa ada yang lebih memilih berkerja dengan memanfaatkan Izasah SMU/Paket C yang telah dimiliki. Nah tahukah kalian salah satu syarat yang diperlukan bagi pencari kerja adalah Kartu Pencari Kerja atau sering disebut kartu kuning. Untuk kalian yang ingin membuat Kartu pencari kerja Putih yang dulu bernama Kartu Kuning AK1.




Dalam banyak kesempatan lowongan kerja saat ini hadir membuat para pencari kerja ada yang dituntut untuk melengkapi dokumen dan juga berkas-berkas penting lainnya seperti yang biasa saat adanya perekrutan PNS yakni membuat Kartu Kuning / AK1 (Kartu Pencari Kerja).

Bagi Wargabelajar-dan siswa yang belum pernah membuatnya tentu sangat membingungkan juga mengetahui apa saja syarat-syarat yang harus diberikan saat akan membuat kartu Kuning Pencari kerja ini, apalagi yang rumahnya jauh dari Kantor Dinas Tenaga Kerja, pastinya akan sangat menyusahkan jika harus bolak-balik.


Cara membuat Kartu Kuning / AK-1 (Kartu Pencari Kerja)


PERSYARATAN MEMBUAT KARTU KUNING AK-1 (KARTU PENCARI KERJA)

Adapun syarat-syarat yang harus dibawa ketika mengusulkan membuat kartu kuning di Disnakertrans adalah sbb:

  1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku
  2. Fotokopi Akte Kelahiran
  3. Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
  4. Fotokopi Ijazah dari SD, SMP, SMU atau sampai Pendidikan terakhir
  5. Pas foto ukuran 4 X 3 sebanyak 2 lembar (untuk jaga-jaga sebaiknya bawa lebih)

PROSES PEMBUATAN KARTU KUNING AK-1 (KARTU PENCARI KERJA)

  1. Datang ke Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) setempat dengan membawa persyaratan di atas. (Lihat Daftar Disnakertrans se Indonesia di sini!!)
  2. Lebih baik membawa dokumen asli (KTP dan Ijazah asli) untuk mencocokan data
  3. Mengisi formulir untuk keperluan pembuatan kartu kuning
  4. Setelah kartu kuning jadi, fotokopi kartu tersebut untuk dimintakan legalisir.

Demikianlah langkah-langkah dan cara membuat Kartu Kuning atau Kartu Putih AK-1 (Kartu Pencari Kerja) tersebut, kita hanya perlu membawa dokumen yang telah disebutkan di atas agar bisa langsung memprosesnya ke Disnakertrans. dan semoga Kartu pencari kerja bisa digunakan sebaik-baiknya untuk keperluan mencari kerja atau memenuhi syarat administrasi CPNS yang diinginkan. Terimakasih.  https://visiuniversal.blogspot.co.id/



April 14, 2016

0 comments:

Post a Comment