MENGEMBANGKAN DAYA SAING LEMBAGA PENDIDIKAN KURSUS DAN PELATIHAN PNF DI ERA MEA

Pendahuluan

Pada saat ini berkembang dua makna untuk istilah kursus, yaitu kursus sebagai lembaga pendidikan dan kursus sebagai cara atau program belajar. Dalam konteks tulisan ini kursus yang dimaksud adalah kursus sebagai lembaga pendidikan, terutama lembaga pendidikan nonformal.

Direktorat Pembinaan Kursus dan Kelembagaan (2010) mendefinisikan "kursus sebagai proses pembelajaran tentang pengetahuan atau keterampilan yang diselenggarakan dalam waktu singkat oleh suatu lembaga yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat dan dunia usaha/industri". 

Definisi kurusus dan pelatihan yang dijadikan landasan penyusunan standar mengacu pada  Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 26 ayat (5) menyatakan bahwa, Kursus dan pelatihan adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.



Konsep Kursus dan Pelatihan di Era MEA

Kursus dan Pelatihan mengandung dua konsep yang saling terkait. Kursus mengacu pada kepentingan individu yang belum bekerja, sehingga dapat didefinisikan bahwa kursus merupakan kegiatan pengembangan secara sistematik, sikap, pengetahuan, keterampilan, pola perilaku yang diperlukan oleh individu untuk mengerjakan suatu tugas atau pekerjaan dengan lebih baik. Pelatihan mengacu pada kepentingan organisasi, dan dapat didefinisikan sebagai prosedur formal yang dipergunakan oleh organisasi untuk memfasilitasi belajar anggota-anggotanya sehingga hasilnya berupa perilaku mereka yang dapat bekontribusi terhadap pencapaia tujuan organisasi.

Dalam konteks tersebut, lembaga dan pembelajaran kursus dapat dikatakan sebagai pembelajaran dari, oleh, dan untuk masyarakat. Senada dengan hal itu, penjelasan pasals 26 ayat 5 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003, tentang sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa kursus dan pelatihan adalah bentuk pendidikan berkelanjutan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik dengan penekanan pada penguasaan keterampilan, standar kompetensi, pengembangan sikap kewirausahaan serta pengembangan kepribadian profesional.

Daya saing didefinisikan sebagai posisi relatif dari salah satu pesaing terhadap para pesaing yang lain. Posisi relatif masa kini, melihat ke masa depan. Daya saing dapat disebut sebagai kesiapan suatu bangsa untuk interaksi daya saing masa depan.

Dalam menghadapi MEA, Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) didesak untuk mampu berintegrasi dengan pasar bebas ASEAN (MEA) sehingga menjadi sebuah peluang dan kesempatan untuk tumbuh. Masyarakat ekonomi Asean memberikan kesempatan bagi Lembaga Kursus dan Pelatihan untuk menjadi pemain utama di pasar ASEAN dan memungkinkan untujk terintegrasi dalam jaringan produksi regional dan rantai nilai global (Sudaryanto, 2011).

Tantangan tersebut, bukan hanya menjadi tanggungjawab UKM saja, tetapi juga pemerintah. Daya saing perekonomian secara makro juga harus mampu bersaing dengan negara lain. Daya saing ini diharapkan mampu mendorong manajemen UKM membuat struktur bisnis yang diperlukan yang dapat mendukung operasi leboh efisien dan mengembangkan kemampuan yang lebih fleksibel dalam bersaing di kawasan intra ASEAN.

Dengan kemampuan bersaing ini, lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) akan mampu menjadi pemain regional dan global ang kompetitif dan meningkatkan produktivitasnya menghadapi pasar bebas ASEAN . Selain itu ada banyak tantangan dalam meningkatan dalam meningkatkan daya saing perekonomian nasional. Hingga kini kita masih menghadapi persaingan dengan negara lain terkait daya saing infrastruktur, kesiapan sumber daya manusia, keuangan dan dalam mendukung perkembangan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP).

Dengan tersedianya model tentang daya saing ini diharapkan kepada setiap lembaga kursus dan pelatihan (LKP) dapat mempersiapkan tantangan dalam dunia usaha lembaga mereka.




Pengembangan Daya Saing LKP

Pengembangan daya saing dapat dilakukan dengan berbagai cara diantaranya adalah dengan inovasi produk, Standarisasi Layanan, Penerapan Teknologi, Kemampuan Kompetisi.

Baca Cara pengembangan Daya Saing Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) di sini !!

LKP atau Lembaga Pendidikan Kursus di Indonesia yang banyak didirikan pastilah bertujuan untuk tetap eksis berkembang maju untuk jangka panjang. Oleh karena itu dengan persaingan yang semakin tajam menuntut lembaga harus berkinerja prima, baik diukur dari aspek internal maupun eksternal ataupun publik. Agar dapat memenangkan pasar maka perlu menjajaki persaingannya, banyak cara yang bisa dilakukan agar dapat eksis dan upaya pecitraan publik salah satunya dengan mengikuti kompetisi. Baik kompetisi kinerja institusi maupun prestasi anak didik dan berbagai kompetisi yang dilaksanakan oleh Direktorat atau Departemen. Agar dapat memenangkan kompetisi hal-hal yang perlu diperhatikan adalah:

  1. Megetahui jenis kompetisi yang diselenggarakan oleh Kemdikbud dan Direktorat serta asosiasi atau lainnya.
  2. Periode tahunan kompetisi yang biasanya ada dan dilakukan oleh penyelenggara.
  3. Tujuan pentingnya kompetisi tersebut (Kompetensi apa yang dilombakan)
  4. Mengetahui dan memahami materi-materi lomba yang ditetapkan/dipatokkan
  5. Melatih calon peserta yang akan diajukan melalui kompetisi internal.
  6. Pendampingan yang efektif dan efisien dalam mempersiapkan kompetisi.
  7. Menerapkan fungsi manajemen POAC (Planning, Organizing, Actuating, Controlling) dalam berkompetisi.
  8. Membuat time scheule dimulai dari Perencanaan Penentuan Personnil, Penentuan Jenis Kompetisi, Penyiapan Kompetensi, sampai dengan mengkoordinasikan, menggerakan dan mengontrol sejak merencanakan pelaksanaan maupun pasca kompetisi.
  9. Mengevaluasi keberhasilan dan kegagalan dari track record kopetiisy yang pernah diikuti.
  10. Hasil evaluasi akan merupakan umpan balik untuk mengikuti kompetisi berikutnya.


Penutup

Lembaga kursus dan pelatihan adalah institusi swasta yang diprakarsai oleh masyarakat untuk memberikan layanan pendidikan keterampilan kerja. Keberadaan LKP sangat membantu pemerintah dalam penyelarasan antara dunia pendidikan dengan dunia kerja. Oleh karena itu peningkatan kinerja LKP menjadi tanggung jawab bersama antara LKP itu sendiri dengan pemerintah.

LKP sebagai lembaga yang bersifat profil, sumber dana utamanya adalah dari peserta didik, oleh karenanya LKP harus memberikan pelayanan yang baik dan bermutu sehingga mampu memberikan jaminan bahwa mereka mampu mengantarkan peserta didik untuk menguasai kompetensi yang diinginkan, baik untuk bekerja maupun untuk pengembangan diri.

Pemerintah, dalam hal ini Direktorat pembinaan Kursus dan Pelatihan perlu memfasilitasi dan mengendalikan mutu pelayanan pendidikan di LKP dengan berbagai program, baik yang berupa bantuan sosial maupun bimbingan manajemen. Dengan keterpaduan akan peningkatan Kinerja LKP diharapkan akan mencapai hasil yang optimal.


Rujukan/Referensi:

Mutu Administrasi Lembaga (Tata Kelola)
Direktorat Pembinaan Kursus dan Kelembagaan
Direktorat Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendiknas.
Tahun 2017  



December 28, 2017

0 comments:

Post a Comment