CARA PENDAFTARAN UJI KOMPETENSI DALAM RANGKA INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENILIK

Visiuniversal----Bagi anda PNS yang ingin berkarir dan mengikuti uji kompetensi Penilik PAUD dan Dikmas, dapat mengajukan usulan dan dan mendaftar uji kompetensi terlebih dahulu untuk Inpassing Jabatan Fungsional Penilik tersebut. 

Jabatan Fungsional Penilik adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program pendidikan anak usia dini, pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta kursus pada jalur pendidikan nonformal dan informal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh PNS/ASN.

Cara Pendaftaran Uji Kompetensi Dalam Rangka Inpassing Jabatan Fungsional Penilik

Adapun untuk Persyaratan peserta uji kompetensi harus memenuhi hal-hal sebagai berikut :

  1. PNS yang memiliki pengalaman dan/atau masih menjalankan tugas di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang
  2. PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional Penilik dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;
  3. Pejabat pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki dengan Jabatan Fungsional Penilik; dan Pengawas.

Persyaratan usia uji kompetensi

  • 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pelaksana
  • 2 (dua) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator dan pengawas.
  • 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator yang akan menduduki jabatan fungsional ahli madya
  • 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pimpinan tinggi.


Persyaratan administrasi
  1. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada instansi pemerintah.
  2. Surat keterangan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan atau proses pengadilan yang dibuat oleh atasan langsung.
  3. Fotokopi Ijazah terakhir yang dilegalisir.
  4. Surat keputusan kenaikan pangkat terakhir yang asli.
  5. Surat keputusan jabatan terakhir yang asli.
  6. Surat pernyataan telah memiliki pengalaman di bidang PAUD dan Dikmas selama 2 (dua) tahun berturut-turut yang dibuat oleh atasan langsung.
  7. Dokumen penilaian prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir yang asli.
  8. Surat pernyataan komitmen untuk melaksanakan tugas sebagai Pamong Belajar dan Penilik.
  9. Pas Foto ukuran 3x4.
  10. Usulan dari PPK atau pejabat yang ditunjuk yang diketahui oleh BKD atau Badan yang mengurusi kepegawaian daerah

Dokumen kelengkapan pendaftaran :
  1. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada instansi pemerintah.
  2. Surat keterangan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan atau proses pengadilan yang dibuat oleh atasan langsung.
  3. Fotokopi Ijazah terakhir yang dilegalisir.
  4. Surat keputusan kenaikan pangkat terakhir yang asli.
  5. Surat keputusan jabatan terakhir yang asli.
  6. Surat pernyataan telah memiliki pengalaman di bidang PAUD dan Dikmas selama 2 (dua) tahun berturut-turut yang dibuat oleh atasan langsung.
  7. Dokumen penilaian prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir yang asli.
  8. Surat pernyataan komitmen untuk melaksanakan tugas sebagai Pamong Belajar dan Penilik.
  9. Pas Foto ukuran 3x4.
  10. Usulan dari PPK atau pejabat yang ditunjuk yang diketahui oleh BKD atau Badan yang mengurusi kepegawaian daerah

Perlu dicatat Ukuran dokumen maksimal 2 MB per file, yang dapat di upload di situs http://jabfung.kemdikbud.go.id. tersebut.

Berikut cara daftar dan upload dokumen di situs jabfung, penilik :

Kunjungi situs resminya di http://jabfung.kemdikbud.go.id/ :

Penilik, PAUD, Dikmas,

Pilih uji kompetensi untuk penilik, seperti di atas. Cek waktu pendaftaran dan persyaratan yang ditentukan untuk mengikuti uji kompetensi tersebut.

Penilik, PAUD, Dikmas, PNF, Uji Kompetensi


Demikian Cara Pendaftaran Uji Kompetensi Dalam Rangka Inpassing Jabatan Fungsional Penilik. semoga bermanfaat. terimakasih.




January 28, 2018

0 comments:

Post a Comment